Siapa saja nih, para pelaku usaha yang lupa dengan nomor efin pajak yang mereka miliki masing-masing.
Terkadang seorang pelaku usaha bisa saja lupa nomor efin pajak untuk bisnis yang sedang mereka jalankan pada saat ini.
Bahkan bisa jadi kamu termasuk dalam salah satu pelaku usaha yang tengah mengalami masalah tersebut.
Sebenarnya masalah ini bisa diselesaikan asalkan kamu tahu cara mengatasinya.
Meskipun demikian, terkadang para pelaku usaha bisa saja panik atau kebingungan ketika mengalami hal tersebut.
Kali ini kita akan membahas cara yang bisa kamu lakukan ketika mengalami lupa nomor efin pajak.
Namun sebelum mengetahui cara apa saja yang mesti kamu lakukan, simak terlebih dahulu penjelasan tentang apa itu efin pajak pada bagian berikut ini.
Mengenal Efin Pajak
Efin atau Electronic Filing Identification Number merupakan nomor yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak bagi para wajib pajak untuk melakukan transaksi secara daring.
Secara umum terdapat dua jenis efin pajak yang ditujukan bagi para wajib pajak, yakni efin pajak badan dan efin pajak pribadi.
Nantinya masing-masing wajib pajak akan menerima 12 digit nomor yang bisa digunakan untuk pelaporan pajak, identifikasi, dan keperluan lainnya.
Apa yang Harus Dilakukan Ketika Lupa Efin Pajak?
Lantas apa yang mesti kamu lakukan ketika lupa dengan nomor efin pajak?
Kamu tidak perlu khawatir ketika mengalami kendala ini.
Terdapat beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk mengatasi masalah lupa nomor efin pajak, yakni.
1. Telepon
Kamu bisa menghubungi petugas pajak dengan menghubungi Kring Pajak 1500200 atau nomor resmi dari kantor pelayanan pajak.
Pastikan untuk melakukan sendiri proses panggilan telepon ini.
Sebab petugas pajak nantinya akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data terkait permohonan lupa nomor efin.
2. Live Chat
Cara berikutnya yang bisa kamu lakukan adalah melakukan permohonan via live chat.
Berikut beberapa tahapan yang bisa kamu lakukan untuk cara ini, yaitu.
- Kunjungi situs pajak.go.id.
- Klik logo live chat pajak ‘Tanya Fisko.’
- Pilih dan isi identitas diri.
- Klik ‘Mulai Percakapan.’
- Sampaikan permasalahanmu terkait lupa nomor efin.
- Petugas akan mengarahkan prosedur yang mesti kamu lakukan untuk mengatasi masalah tersebut.
3. Email
Kamu juga bisa mengajukan permohonan lupa efin dengan mengirim email ke lupa.efin@pajak.go.id. Beberapa tahapan yang mesti kamu lakukan adalah.
- Gunakan subjek ‘LUPA EFIN.’
- Cantumkan data diri, seperti NPWP, nama wajib pajak, alamat, dan nomor telepon terdaftar.
- Ketikkan kalimat afirmasi yang menyatakan kamu merupakan wajib pajak yang meminta informasi tersebut dan siap menanggung hukuman jika terbukti bukan pihak yang memiliki hak.
- Kirimkan pesan email tersebut.
4. Aplikasi M-Pajak
Cara berikutnya yang bisa lakukan adalah dengan menggunakan aplikasi M-Pajak, seperti.
- Buka aplikasi M-Pajak di perangkatmu.
- Pilih menu ‘EFIN.’
- Masukkan data yang diminta dan instruksi selanjutnya.
- Sistem akan mengirimkan efin ke alamat email yang terdaftar.
5. Kantor Pajak Terdekat
Cara terakhir yang bisa kamu lakukan adalah dengan mengunjungi kantor pajak terdekat.
Adapun beberapa langkah yang bisa kamu lakukan untuk cara ini adalah.
- Mempersiapkan dokumen yang sesuai dengan persyaratan.
- Datang ke kantor pajak terdekat.
- Melakukan proses pendaftaran di layanan terpadu.
- Menyerahkan berkas dokumen yang sudah kamu persiapkan.
- Petugas akan memeriksa berkas dokumen.
- Jika berkas sudah sesuai, efin akan dikirimkan ke alamat email terdaftar.
Jasa Perpajakan Perusahaan yang Mudah dan Aman
Bagi kamu yang masih kebingungan dan kesulitan dalam mengurus pajak usaha, terdapat layanan Jasa Perpajakan Perusahaan dari AdminKita untuk mengatasi masalah tersebut.
Dengan memanfaatkan layanan ini, kamu akan mendapatkan bantuan dari tim AdminKita dalam proses pengurusan pajak usaha yang dimiliki.
Segera hubungi kontak yang ada di bawah ini dan rasakan kemudahan pengurusan pajak bersama AdminKita yang dijamin mudah dan aman.