ADMINKITA

(Terakhir Diperbarui: Juli 2026)

1. Ketentuan Umum

Dengan mengakses website AdminKita.com dan/atau menggunakan jasa dari PT Mitra Agung Tangguh Abadi, Anda secara sadar menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan yang tertulis di halaman ini. Kami berhak mengubah Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.

2. Kewajiban Klien

Klien wajib memberikan informasi dan dokumen persyaratan yang sah, valid, dan tidak kedaluwarsa. Klien bertanggung jawab penuh atas keaslian dokumen yang diserahkan. Segala bentuk penolakan dari sistem pemerintah yang diakibatkan oleh pemalsuan data atau ketidakvalidan dokumen dari pihak klien adalah di luar tanggung jawab AdminKita.

3. Kebijakan Pembayaran

Untuk memastikan komitmen dan kecepatan proses birokrasi (termasuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP dan biaya Notaris), seluruh layanan AdminKita wajib dibayar lunas 100% di awal sebelum proses pengerjaan dan drafting dokumen dimulai. Pengerjaan baru akan kami proses setelah dana efektif diterima di rekening resmi PT Mitra Agung Tangguh Abadi.

4. Kebijakan Pengembalian Dana (No Refund Policy)

Mengingat sifat dari jasa perizinan dan legalitas melibatkan biaya yang langsung disetorkan kepada kas negara dan pihak otoritas terkait sejak hari pertama proses berjalan, maka AdminKita tidak memberlakukan kebijakan pengembalian dana (refund) dalam kondisi apa pun. Pembatalan sepihak oleh klien di tengah proses birokrasi tidak akan menghasilkan pengembalian uang yang telah dibayarkan.

5. Waktu Pengerjaan (SLA)

Estimasi waktu pengerjaan yang kami sampaikan adalah berdasarkan hari kerja operasional (Senin – Jumat, di luar hari libur nasional). Waktu penyelesaian dapat berubah menyesuaikan dengan kondisi sistem server pemerintah (seperti OSS RBA, AHU Kemenkumham, dll) atau kelambatan respons dari Klien dalam proses Quality Check dokumen. AdminKita tidak dapat dituntut atas keterlambatan yang disebabkan oleh gangguan sistem pada pihak lembaga pemerintahan.

6. Penyelesaian Sengketa

Segala bentuk perselisihan yang timbul dari pelaksanaan layanan ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.

1
Scan the code