Beberapa kasus kekayaan hak intelektual atau HAKI pernah terjadi di Indonesia. Apa saja contoh kasus pelanggaran terkait hak kekayaan intelektual tersebut? Simak ulasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.
Contoh Kasus Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia
Berikut ini beberapa contoh kasus hak kekayaan intelektual atau HAKI yang pernah terjadi di Indonesia.
1. Kasus HAKI DC Comics dan Wafer Superman
Kasus pertama terjadi antara DC Comics dan Wafer Superman. Kasus ini terjadi ketika DC Comics hendak mendaftarkan merek mereka di Indonesia pada 2017 lalu.
Namun nama merek serupa, yakni Superman sudah ada di Indonesia. Penggunaan merek ini merujuk kepada Wafer Superman yang didaftarkan oleh PT Marxing Farm Makmur pada 1993.
Atas hal tersebut, DC Comics mengajukan gugatan kepada PT Marxing Farm Makmur karena memiliki hak eksklusif atas nama Superman. Namun gugatan DC Comics ini ditolak hingga sidang kasasi yang diadakan di Mahkamah Agung pada 2018 karena dianggap kabur dan tidak jelas.
2. Kasus Geprek Bensu dan I Am Geprek Bensu
Kasus berikutnya terjadi antara dua merek ayam geprek yang ada di Indonesia, yakni Geprek Bensu dan I Am Geprek Bensu. Kasus ini bermula ketika pemilik Geprek Bensu, yakni Ruben Onsu hendak mendaftarkan merek bisnisnya.
Namun pengajuan ini ditolak karena nama Bensu sudah digunakan terlebih dahulu oleh I Am Geprek Bensu dan ditetapkan sebagai pemilik sah karena sudah terdaftar sejak 2019.
3. Kasus IKEA dan IKEA Intan Khatulistiwa Esa Abadi
Kasus IKEA dan IKEA Intan Khatulistiwa merupakan permasalah berikutnya terkait hak kekayaan intelektual yang pernah terjadi di Indonesia. Kasus ini terjadi ketika perusahaan furnitur Swedia, yaitu IKEA menuntut PT Ratania Khatulistiwa pada 2013.
Tuntutan ini diajukan berdasarkan penggunaan nama IKEA oleh PT Ratania Khatulistiwa yang merujuk kepada singkatan Intan Khatulistiwa Esa Abadi. Namun kasus ini tidak dimenangkan IKEA Swedia karena nama tersebut sudah didaftarkan terlebih dahulu oleh PT Ratania Khatulistiwa.
4. Kasus HAKI Pemalsuan Merek Gajah Duduk
Merek sarung Gajah Duduk juga pernah mengalami masalah terkait kekayaan hak intelektual. Produsen pakaian muslim terkemuka di Indonesia ini pernah digunakan mereknya oleh perusahaan lain dengan nama serupa.
Produk gajah duduk diketahui pernah dipalsukan oleh PT Pisma Abadi Jaya. Akibatnya, direktur utama dari PT Pisma Abadi Jaya, yakni Mokhamad Khanif ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan merek Gajah Duduk tersebut.
5. Kasus Sambal Dua Belibis dan Sambal Pohon Cabe
Kasus pelanggaran HAKI terakhir yang pernah terjadi di Indonesia adalah sengketa Sambal Dua Belibis dan Sambal Pohon Cabe. Kasus ini terjadi ketika pemilik Sambal Dua Belibis, yakni Subandy lupa memperpanjang mereknya pada 1997.
Hal ini membuat merek tersebut didaftarkan oleh pihak lain dengan nama yang sama. Akhirnya Subandy mesti melepas merek tersebut dan membuat bisnis baru dengan nama Sambal Pohon Cabe.
Jasa Pendaftaran HAKI agar Terhindar dari Kasus Pelanggaran
Itulah beberapa kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual yang pernah terjadi di Indonesia. Dari contoh tersebut bisa kamu lihat bahwa mendaftarkan merek yang dimiliki sangat penting bagi para pelaku usaha agar hak kekayaan intelektual yang dimiliki memiliki perlindungan hukum yang jelas.
Bagi kamu yang kesulitan dalam melakukan pendaftaran hak kekayaan intelektual ini, bisa memanfaatkan Jasa Pendaftaran HAKI bersama AdminKita. Nantinya kamu akan mendapatkan bantuan dari tim AdminKita dalam mengurus proses pendaftaran, sehingga tidak perlu khawatir dalam mengurusnya.
Kamu bisa menghubungi kontak yang ada di bawah ini untuk berkonsultasi terlebih dahulu sebelum memanfaatkan kemudahan mendaftarkan HAKI bersama AdminKita.