Apakah kamu sudah mengetahui pengertian dari subjek pajak yang ada di Indonesia? Bagi kamu para pelaku usaha yang sedang menjalankan bisnis wajib mengetahui informasi yang satu ini.
Sebab bisa saja subjek pajak yang dimaksud dalam informasi tersebut memiliki hubungan denganmu sebagai seorang pelaku usaha. Bagi kamu yang masih belum memahami informasi yang satu ini tidak perlu khawatir.
Dalam artikel ini kita akan mengulas beberapa informasi terkait subjek pajak ini, mulai dari pengertian, jenis, hingga perbedaannya dengan wajib pajak. Simak ulasan dalam artikel berikut hingga bagian akhir agar kamu bisa mendapatkan setiap informasi secara keseluruhan.
Pengertian Subjek Pajak
Jika dilihat berdasarkan definisinya, subjek pajak bisa didefinisikan sebagai orang pribadi yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah berdasarkan aturan yang berlaku. Landasan hukum terkait subjek pajak di Indonesia ini bisa kamu temukan dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Secara umum, subjek pajak di Indonesia ini bisa dibagi ke dalam empat bagian, yakni orang pribadi, badan, warisan yang belum dibagi, dan badan usaha tetap. Setiap subjek pajak ini nantinya memiliki hak dan kewajiban yang berbeda-beda antara satu sama lain.
Jenis Subjek Pajak
Terdapat dua jenis subjek pajak yang diatur dalam peraturan Pemerintah Indonesia, yakni.
1. Subjek Pajak Dalam Negeri
Subjek pajak yang satu ini merupakan orang atau badan yang berdomisili serta menjalankan aktivitas usaha di Indonesia. Klasifikasi dari subjek pajak dalam negeri ini adalah.
- Orang pribadi yang memiliki tempa tinggal di Indonesia.
- Orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan berniat untuk menetap dan memiliki tempat tinggal.
- Badan yang didirikan dan memiliki kedudukan di Indonesia.
- Warisan yang belum dibagi sebagai satu kesatuan yang berhak.
2. Subjek Pajak Luar Negeri
Subjek pajak luar negeri ditujukan bagi orang atau badan yang tidak berdomisili dan berkedudukan di Indonesia. Beberapa klasifikasi dari subjek pajak yang satu ini adalah.
- Orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia.
- Orang pribadi yang berada di Indonesia kurang darin 183 hari dalam 12 bulan.
- Badan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia. Akan tetapi, badan ini menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.
Perbedaan dengan Wajib Pajak
Selain subjek pajak, salah satu istilah lain yang bisa kamu jumpai terkait perpajakan adalah wajib pajak. Namun pada dasarnya kedua istilah ini tidaklah sama dan memiliki perbedaannya masing-masing.
Adapun perbedaan antara subjek pajak dengan wajib pajak adalah.
- Subjek pajak bisa memiliki atau tidak kewajiban membayar pajak. Sementara itu, wajib pajak memiliki kewajiban untuk menunaikan pajak yang ditanggung.
- Subjek pajak hanya membayar pajak jika memenuhi persyaratan. Di sisi lain, wajib pajak mesti selalu menuaikan kewajiban pajak.
Jasa Perpajakan Perusahaan Bersama AdminKita
Nah, bagi kamu yang masih suka kebingungan dalam mengurus pajak dari usaha yang sedang dijalankan, bisa memanfaatkan Jasa Perpajakan Perusahaan untuk mengatasi masalah tersebut. Dengan memanfaatkan layanan ini, kamu akan mendapatkan bantuan dari tim AdminKita yang berpengalaman di bidangnya untuk mengurus perpajakan perusahaan yang dijalankan.
Kamu bisa menghubungi kontak yang ada di bawah ini untuk berkonsultasi terlebih dahulu sebelum merasakan manfaat dan kemudahan dalam mengurus pajak bersama AdminKita.