Pelanggaran hak cipta merupakan salah satu kesalahan terlarang yang tidak boleh dilakukan oleh siapa saja. Para pelanggar hak cipta ini bisa saja mendapatkan hukuman sebagai ganjaran atas pelanggaran yang sudah dilakukan, baik dalam bentuk denda hingga pidana.
Oleh sebab itu kamu mesti menghindari pelanggaran ini agar tidak mendapatkan hal yang tidak diinginkan nantinya. Kamu mesti memperhatikan beberapa hal terkait penggunaan hak cipta tersebut agar tidak terjebak dalam perilaku yang terindikasi sebagai bentuk pelanggaran.
Apakah kamu mengetahui besaran denda yang mesti dibayar oleh para pelanggar ketika melakukan tindakan pelanggaran hak cipta? Dalam artikel ini kita akan mengulas informasi terkait besaran denda tersebut.
Namun sebelum membahas hal ini lebih lanjut, simak terlebih dahulu penjelasan terkait apa itu hak cipta pada bagian berikut.
Apa Itu Hak Cipta?
Hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada seseorang atas karya-karya yang sudah mereka ciptakan. Hak eksklusif yang didapatkan ini bisa berupa hak moral maupun hak ekonomis yang didapatkan dari karya yang sudah dihasilkan tersebut.
Tujuan Hak Cipta adalah agar para pencipta bisa mendapatkan kepastian perlindungan hukum atas karya-karya yang sudah mereka hasilkan. Hal ini tentu akan mencegah pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam menggunakan sebuah karya tanpa seizin penciptanya.
Aturan terkait hak cipta ini sendiri bisa kamu temukan dalam Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Denda bagi Pelanggar Hak Cipta
Sebelum mengetahui berapa besaran denda yang mesti dibayarkan, kamu mesti memahami beberapa bentuk pelanggaran hak cipta yang sering dijumpai di Indonesia. Adapun bentuk pelanggaran hak cipta yang sering dijumpai tersebut adalah.
- Menjiplak karya orang lain tanpa seizin pemilik aslinya.
- Menggunakan karya orang lain untuk keperluan pribadi yang sudah diubah sedikit bagian tanpa sepengetahuan pemilik.
- Mempublikasikan karya orang lain atas nama pribadi dan tidak mencantumkan nama penciptanya.
Lalu berapa besar denda yang mesti dibayar oleh para pelanggar hak cipta tersebut? Terdapat beberapa besaran denda yang mesti dibayarkan oleh para pelaku pelanggaran seperti yang diatur dalam Pasal 72 UU Hak Cipta, yakni.
- Hukuman penjara maksimal empat tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar bagi pelanggar yang sengaja atau tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak sebuah karya.
- Hukuman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp 500 juta bagi pelanggar yang sengaja menyiarkan, memamerkan, mendengarkan, atau menjual karya orang lain.
- Hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp 500 juta bagi pelanggar yang memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial sebuah program komputer.
Jasa Pendaftaran Merek Bersama AdminKita
Itulah penjelasan lengkap terkait denda yang mesti dibayar oleh para pelaku pelanggar hak cipta. Bagi kamu yang memiliki sebuah karya atau produk hasil ciptaan sendiri, maka perlu untuk mendaftarkan hak ciptanya agar memiliki perlindungan hukum yang jelas.
Kamu bisa memanfaatkan Jasa Pendaftaran Merek yang ada di AdminKita untuk mempermudah proses pendaftaran tersebut. Kamu tidak perlu khawatir dan menghabiskan banyak waktu dalam mengurus pendaftaran merek.
Sebab tim AdminKita akan mendampingimu dalam mengurus prosedur pendaftaran. Tidak hanya itu, merek yang didaftarkan juga akan dijamin diterima dengan besaran peluang hingga 98 persen.
Jadi tunggu apalagi? Segera hubungi kontak yang ada di bawah ini dan manfaatkan kemudahan dalam mengurus pendaftaran merek bersama AdminKita.