fbpx

Adminkita.com

ADMINKITA

Izin Impor: Cara Mengurus dan Dokumen yang Diperlukan

izin impor

Terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2018 Mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, merupakan sebuah revolusi birokrasi atas sistem registrasi perizinan berusaha. Seperti yang tertuang pada kebijakan tersebut, tujuan utamanya yaitu menitik beratkan pada kesuburan kegiatan usaha masyarakat yang mengindikasikan akan adanya pertumbuhan ekonomi saat itu.

Sebagaimana yang telah berjalan, implementasi dari PP Nomor 24 Tahun 2018 adalah munculnya Online Single Submision atau lebih dikenal dengan nama OSS. Para pelaku usaha yang telah melakukan registrasi pada laman OSS, akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha atau NIB. Bentuk NIB itu sendiri berupa 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai tanda tangan elektronik, hal tersebut tertuang pada Pasal 24 Ayat 2 PP Nomor 24 Tahun 2018.

Lebih lanjut mengenai kegunaan NIB itu sendiri, yang tercantum pada Pasal 26  PP Nomor 24 Tahun 2018 disebutkan bahwa NIB berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API) dan Hak Akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. API yang dimaksud dalam kebijakan tersebut terdiri atas Angka Pengenal Importir Umum (API-U) dan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).

Kewenangan penerbitan API baik itu API-U maupun API-P, sebelumnya berada pada Kementerian Perdagangan, dimana Kemendag memberikan mandat kepada PTSP Pusat untuk penerbitan API bagi PMDN, dan BKPM untuk penerbitan API bagi Perusahaan dengan Modal Asing. Saat ini penerbitan API-U dan API-P telah dilaksanakan melalui OSS, dengan menggunakan Nomor Induk Bersama.

Himbauan untuk beralih kepada OSS-pun tengah gencar dimunculkan melalui berbagai website kementerian, seperti yang tertera pada website api.kemendag.go.id/portal.php yang sudah menginformasikan kepada para pembaca selaku pelaku usaha, untuk mengakses oss.go.id dan memperoleh NIB sebagai identitas berusaha yang digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.

Berbatasan dengan negara-negara seperti Singapura, Thailand, Malaysia, Filipina, Vietnam, Australia, dll., Indonesia menjadi pusat perdagangan penting di Asia Tenggara untuk ekspor dan impor. Izin impor dan Izin ekspor penting dalam hal ini.

Perdagangan memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan ekspor serta impor berkontribusi terhadap 37% PDB. Pada 2016, Indonesia mengimpor barang senilai US$ 132 miliar, terutama dari Tiongkok (US$32 miliar), Singapura (US$26 miliar), Jepang (US$11 miliar), Malaysia (US$6.7 miliar) dan Korea Selatan (US$6.6 miliar).

Sebelum implementasi OSS (Online Single Submission), menurut Kementerian Perdagangan di Indonesia, individu maupun perusahaan yang ingin mengimpor barang ke Indonesia secara sah diwajibkan memperoleh izin khusus  â€“ Angka Pengenal Importir Umum (API-U) atau Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), tergantung produk.

Tidak peduli seberapa besar atau kecil pengiriman impor Anda, Anda perlu salah satu izin yang ditetapkan oleh Hukum Indonesia.

Waktu pemrosesan izin-izin ini bisa jadi sangat lama hingga lima bulan. Namun, implementasi sistem perizinan OSS dan pembatalan prosedur yang tidak diperlukan oleh Kementerian Perdagangan berdampak pada waktu pemrosesan yang lebih singkat dan menyenangkan.

Hal ini juga menjadi penggerak bagi semakin banyak investor untuk memulai bisnis perdagangan di Indonesia. Artikel ini menjelaskan secara rinci tentang bagaimana memperoleh izin dengan OSS dan persyaratan untuk dapat memulai perusahaan dagang di Indonesia.

Perbedaan API-U dan API-P sebelum OSS

Dua izin khusus yang dimaksud adalah API-U dan API-P. Perbedaan keduanya menjadi jelas setelah perubahan signifikan dari 1 Januari 2016 di bawah Peraturan 70/2015 yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan.

Perusahaan-perusahaan di Indonesia dilarang memiliki dua jenis izin pada saat bersamaan.

API-U: Angka Pengenal Importir Umum

API-U mengizinkan perusahaan dagang untuk mengimpor barang dari perdangangan umum dan komersial di Indonesia. Ingatlah bahwa di bawah Peraturan 70/2015, pemilik API-U dapat mengimpor produk di bawah lebih dari satu grup dengan kode HS. Sebelumnya, hanya satu grup item tertentu yang diizinkan untuk import oleh pemilik API-U.

API-P: Angka Pengenal Importir Produsen

Berbeda dari API-U, API-P adalah izin yang digunakan untuk mengimpor item untuk kegunaan pribadi atau internal perusahaan. Barang-barang yang diimpor dengan API-P termasuk bahan mentah, barang modal atau item pendukung yang dapat kemudian diproses lebih lanjut untuk menghasilkan barang lain, atau sekadar mendukung kegiatan operasional dan produksi.

Importir dengan API-P perlu memerhatikan bahwa item yang diimpor tidak diizinkan untuk ditransfer atau dijual secara langsung kepada pihak ketiga.

Persyaratan Izin Impor sebelum OSS

Sebelumnya, selain regulator impor seperti Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kementerian Pertanian, investor atau importir juga perlu melalui proses yang panjangnya hingga 5 bulan.

Selain itu, jenis barang yang diimpor juga merumitkan proses aplikasi izin impor. Kami beritahu Anda bagaimana proses sebelumnya:

  1. Inkorporasi PT PMA atau PT di Indonesia (1.5 bulan)
  2. Bagi pelamar API-U, Anda perlu memperoleh izin usaha tetap (2 minggu)
  3. Mendapatkan izin impor (1 minggu)
  4. Mendapatkan Nomor Induk Kepabeanan (1 bulan)
  5. Jika Anda mengimpor item dari kategori makanan atau barang anak-anak, Anda perlu mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian (1 bulan)
  6. Tergantung grup atau kategori item Anda, Anda akan memerlukan persetujuan dari otoritas terkait lain Misalnya untuk produk makanan, Anda perlu persetujuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (3 minggu)
  7. Persetujuan dari Kementerian Perdagangan Indonesia

Persyaratan Izin Impor dengan OSS

Sistem OSS di Indonesia berlaku efektif sejak Juli 2018. Sistem ini terus diperbaiki dan pada akhirnya semua proses perizinan dan lisensi akan berada di bawah OSS.

Proses perizinan di bawah OSS termasuk izin impor – kabar baik bagi investor dan importir karena dengan OSS, tidak perlu lagi memperoleh API dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK) sebagai izin impor dasar.

NIB sebagai Izin Impor Dasar

Dengan sistem baru ini, semua badan usaha perlu mendaftar melalui OSS. Setelah proses registrasi di OSS selesai, setiap bisnis akan mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha).

NIB akan terus berlaku selama perusahaan terus beroperasi. NIB menjadikan semua proses jauh lebih mudah karena NIB menjadi pengganti Sertifikat Registrasi Perusahaan, Nomor Identifikasi Importir (untuk izin impor) dan Nomor Induk Kepabeanan.

Dengan demikian, perusahaan impor atau perusahaan yang bergerak dalam kegiatan ekspor tidak perlu melalui proses memperoleh API dan NIK lagi. Namun, importir harus memastikan mereka masih memenuhi persyaratan impor teknis dengan otoritas terkait.

Perbedaan NIB dan API/NIK

Masa Berlaku dan Perubahan Data

Salah satu keunggulan NIB adalah tidak adanya masa berlaku, jika dibandingkan dengan API dan NIK.

Sebelumnya, API harus diperbarui setiap lima tahun. NIB menawarkan keuntungan seperti tidak adanya lagi tantangan teknis saat perusahaan mengubah data atau informasi lain. Dengan API dan NIK, begitu data atau informasi perusahaan diubah, perusahaan harus melakukan pembaruan izin dan lisensi karena perubahan data.

Ini mungkin tidak terlihat seperti masalah besar, tetapi pembaruan izin yang sering terjadi dapat mengganggu kapabilitas impor perusahaan. Bisnis tidak boleh melakukan kegiatan This might not seem like a big issue, but the series of licenses updates were often detrimental to the import capability of a company. Businesses were not allowed to go ahead with any import activities until all licenses had been updated. Now, thanks to the OSS, all you need to do is to change the data with your NIB in the system.

Integrasi Sistem Bea dan Cukai di OSS di Indonesia

Menurut pemerintah Indonesia, NIB sebagai izin impor telah berhasil diimplementasikan. Selain itu, OSS telah diintegrasikan dengan sistem bea dan cukai Indonesia.

Orang Berwenang

Siapapun yang menjadi orang berwenang untuk Penandatangan Dokumen Impor menjadi tidak sah di bawah OSS. Ini berarti hanya direktur yang sekarang diizinkan untuk didaftarkan di bawah OSS untuk penandatanganan dokumen impor.

Sebelumnya di API, siapa yang dinyatakan sebagai orang berwenang dapat menjadi penandatangan. Praktiknya, dengan kuasa pengacara, direktur perusahaan impor masih dapat memberikan wewenang kepada individu lain untuk menandatangani dokumen impor.

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Konsultasi Gratis untuk perusahaan kamu. Jasa Pembuatan PT & CV