SKT pajak merupakan salah satu dokumen yang penting dimiliki bagi sebuah badan usaha. Apakah kamu sudah mengetahui informasi terkait dokumen yang satu ini?
Ketika menjalankan sebuah badan usaha, maka penting bagi kamu untuk mengurus dokumen SKT pajak tersebut. Dengan demikian, kamu bisa menunaikan kewajiban dalam hal pajak seperti ketentuan yang berlaku.
Jika kamu belum memahami pengertian dan informasi terkait SKT pajak ini tidak perlu khawatir. Sebab dalam artikel ini kita akan membahas beberapa informasi terkait dokumen tersebut.
Oleh sebab itu, pastikan untuk membaca artikel berikut hingga tuntas agar kamu bisa mendapatkan setiap informasi secara keseluruhan.
Pengertian dan Fungsi
SKT atau Surat Keterangan Terdaftar merupakan surat yang ditujukan bagi para wajib pajak yang baru pertama kali mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Dokumen ini dikeluarkan dan diterbitkan oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan).
Dokumen ini dikeluarkan sebagai pemberitahuan kepada para wajib pajak yang telah melakukan pendaftaran identitas di Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini sesuai dengan aturan yang tertera dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Pada dasarnya, surat keterangan ini ditujukan kepada setiap wajib pajak yang ada di Indonesia, baik itu perorangan maupun badan usaha. SKT ini akan didapatkan ketika mereka mengurus NPWP masing-masing.
Terdapat beberapa fungsi dan manfaat yang bisa didapatkan dari dokumen yang satu ini, yakni.
- Bukti bahwa wajib pajak sudah terdaftar di administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
- Syarat untuk mengurus SIUJK atau Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi.
- Sebagai bukti kualitas dan kredibilitas badan usaha.
- Memudahkan pengurusan administrasi perusahaan.
- Mendapatkan tarif pajak yang lebih ringan.
- Memudahkan untuk melakukan pembukaan rekening badan usaha di bank atau lembaga keuangan lainnya.
Cara Mendapatkan SKT Pajak Badan Usaha
Lantas bagaimana cara mendapatkan dokumen yang satu ini? Pada dasarnya, alur pengurusan SKT sama dengan pengajuan NPWP.
Adapun tahapan yang penting kamu lakukan untuk melakukan hal ini adalah.
- Membuat akun E-reg dengan mengakses laman resmi.
- Melakukan pengisian formulir pendaftaran yang ada di laman tersebut.
- Melengkapi dokumen yang dibutuhkan, yakni KTP dan Surat Keterangan Usaha atau SKU wajib pajak badan.
- Mengunggah formulir pendaftaran dan dokumen persyaratan di E-reg.
- Menunggu proses konfirmasi.
- Pihak KPP akan menerbitkan surat tanda bukti penerimaan pendaftaran.
- SKT akan dikirimkan ke alamat wajib pajak.
Jasa Perpajakan Perusahaan untuk Badan Usaha
Itulah penjelasan lengkap terkait SKT pajak yang bisa kamu ketahui dalam artikel ini. Pada dasarnya, pembayaran pajak badan usaha merupakan kewajiban yang mesti ditunaikan setiap wajib pajak yang ada di Indonesia.
Namun ada kalanya pelaku usaha mengalami kesulitan dalam mengurus perpajakan perusahaan ini. Jika kamu mengalami masalah yang sama, Jasa Perpajakan Perusahaan dari AdminKita bisa menjadi solusi yang tepat.
Ketika memanfaatkan layanan ini, kamu akan mendapatkan bantuan dari tim AdminKita dalam mengurus perpajakan perusahaan. Dengan demikian, kamu bisa menghemat waktu produktif yang dimiliki tanpa perlu khawatir dalam menunaikan kewajiban yang dimiliki.
Kamu bisa menghubungi kontak yang ada di bawah ini untuk berkonsultasi terlebih dahulu sebelum memanfaatkan kemudahan mengurus perpajakan perusahaan bersama AdminKita.