fbpx

Adminkita.com

ADMINKITA

Syarat Label Kemasan Produk Pangan Sesuai Undang Undang

syarat yang harus ada pada label kemasan produk makanan

Label kemasan produk adalah hal terpenting yang wajib ada pada suatu produk pangan (makanan/minuman) olahan agar bisa memikat konsumen. Namun perlu kamu perhatikan, bahwa label kemasan produk pangan memiliki beberapa syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Beberapa dasar hukum yang mengatur mengenai labelling kemasan adalah Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, dan Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang diproduksi oleh UMKM.

Hal tersebut bertujuan agar calon konsumen bisa memastikan keamanan suatu produk dari berbagai informasi tertera pada label kemasan. Selain itu, sebagai pebisnis kita bisa menjadikannya alat promosi tanpa mengesampingkan keamanan konsumen.

Nah, penasaran apa saja syarat atau hal yang harus ada pada label kemasan produk pangan olahan? Simak artikel ini sampai habis ya!

1. Nama Jenis Produk dan Nama Merek Dagang

nama dan brand wajib ada pada Label kemasan produk

Yang pertama wajib ada pada label kemasan adalah nama jenis produk beserta nama merek dagangnya. Dua hal ini wajib ada, dan tidak bisa hanya tercantum satu saja. 

Seperti contoh kamu menjual cemilan basreng, dengan nama merek dagang “Jozzz”. Maka selain nama brand kamu juga wajib mencantumkan nama jenis produknya, yakni basreng, pada label kemasan.

Jika kamu sudah memiliki merek dagang yang terdaftar di DJKI, kamu bisa mencantumkannya pada label kemasan produk. Namun jika merek dagang kamu belum terdaftar, maka nama merek tersebut nantinya tidak boleh:

  • bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, moralitas agama, budaya, kesusilaan, dan/atau ketertiban umum; 
  • tidak memiliki daya pembeda; 
  • telah menjadi milik umum; 
  • menggunakan nama jenis atau nama umum/generik terkait Pangan Olahan yang bersangkutan; 
  • terdapat/menggunakan kata sifat yang secara langsung atau tidak langsung dapat memengaruhi penafsiran terhadap Pangan Olahan; 
  • menggunakan kata yang terkait aspek keamanan pangan, gizi, dan/atau kesehatan;
  • dan/atau menggunakan nama dagang yang telah mempunyai sertifikat merek untuk Pangan Olahan sejenis atas nama orang dan/atau badan usaha lain.

Agar tidak perlu ribet, maka kami sarankan kamu memiliki merek dagang yang sudah terdaftar terlebih dahulu. Selain itu dengan memiliki Hak Merek, kamu bisa terhindar dari pembajakan merek di kemudian hari.

Kamu bisa cek Jasa Pendaftaran Merek dari AdminKita yang 98% pendaftaran mereknya berhasil disetujui.

2. Syarat Label Kemasan Produk Wajib ada Komposisi

Komposisi juga harus ada pada label kemasan produk makanan olahan

Nah selanjutnya yang harus tercantum pada label kemasan produk adalah informasi seputar daftar bahan. Di mana untuk produk dengan lebih dari satu bahan pangan wajib menyertakan daftar Bahan Baku, BTP (Bahan Tambahan Produk), dan Bahan Penolong.

Jika produk makanan olahan kamu mengandung Bahan Baku seperti buah, daging, ikan, atau bahan pangan lainnya, kamu bisa menampilkan gambarnya pada label kemasan. Namun jika produk tersebut merupakan BTP atau Bahan Penolong, kamu tidak boleh menampilkan gambarnya di label kemasan produk.

Semua bahan yang digunakan dalam proses pembuatan produk wajib ditulis agar konsumen bisa mengetahui apa saja bahan-bahannya. Kamu juga bisa menebalkan penulisan beberapa bahan yang mungkin mengandung alergen bagi sebagian orang.

3. Nama dan Alamat Produsen/Pengimpor 

Selanjutnya yang wajib tercantum pada label kemasan produk adalah nama dan alamat produsen/pengimpor. Bagi pihak yang memproduksi, pihak yang mengimpor, pihak pemberi kontrak, pihak penerima kontrak dan/atau pihak pemberi lisensi Pangan Olahan wajib mencantumkan nama dan alamatnya. 

Untuk nama yang dicantumkan adalah nama badan usaha terdaftar, semisal PT Xyz Indo Berkah. Selanjutnya untuk pencantuman alamat, paling sedikit meliputi nama kota, kode pos, dan Indonesia.

4. Berat Bersih atau Isi Bersih Wajib ada di Label Kemasan Produk

Selanjutnya kamu juga wajib mencantumkan Isi Bersih atau Berat Bersih dari produkmu dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Produk yang padat ditulis menggunakan satuan miligram (mg), gram (g), kilogram (kg)
  • Produk cair ditulis menggunakan satuan mililiter (ml atau mL), liter (l atau L);
  • Lalu produk semi padat bisa ditulis menggunakan satuan miligram (mg), gram (g), kilogram (kg), milliliter (ml atau mL), liter (l atau L).

5. Label Halal (Bagi yang dipersyaratkan)

Berikutnya bagi para pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor produk pangan olahan wajib memiliki sertifikat halal. Nantinya logo halal tersebut bisa kamu cantumkan pada label kemasan produk pangan.

Kamu bisa menggunakan Jasa Pengurusan Sertifikat Halal dari AdminKita. Akan tetapi bagi daftar nama produk yang tidak bisa mendapat sertifikat halal, tidak wajib untuk mengurusnya.

6. Asal Usul Bahan Pangan Tertentu

Selanjutnya bagi nama produk yang tidak bisa mendapatkan sertifikat halal, wajib mencantumkan asal usul bahan pangan tersebut. 

Untuk produk pangan olahan yang mengandung Babi wajib mencantumkan tanda khusus. Di mana tanda tersebut bertuliskan “MENGANDUNG BABI” (dengan huruf kapital semua) dan gambar hewan Babi. Sebagai contoh bisa lihat gambar di bawah ini:

Sementara jika produk pangan olahan tersebut tidak mengandung babi, namun dalam proses pembuatannya bersinggungan atau menggunakan fasilitas bersama dengan bahan bersumber Babi, maka wajib mencantumkan keterangan seperti gambar di bawah:

7. Kandungan Gizi Harus Ada Pada Label Kemasan

Selanjutnya yang wajib ada pada label kemasan produk pangan olahan adalah informasi nilai gizi. Di mana konsumen bisa melihat kandungan gizi terutama perihal jumlah kalori, gula, lema, dll dalam satu takaran saji (1 porsi)

8. Tanggal Kode Produksi dan Tanggal Kedaluwarsa

Kemudian kamu wajib mencantumkan Tanggal Produksi beserta Kode Produksi dan juga Tanggal Kedaluwarsanya.  Di mana sebelum tanggal kadaluarsa, wajib didahului dengan kalimat “Baik digunakan sebelum”. 

Sementara untuk minuman yang mengandung alkohol di atas 7% (tujuh persen), roti dan kue dengan masa simpan kurang dari atau sama dengan 24 (dua puluh empat) jam, dan cuka, tidak harus mencantumkan tanggal kedaluwarsanya

Baik tanggal produksi, kode produksi, dan tanggal kedaluwarsa wajib terdapat pada label kemasan produk yang mudah terlihat oleh konsumen.

9. Nomor Izin Edar dari BPOM untuk Label Kemasan Produk

Yang terakhir dan paling penting ada pada label kemasan produk adalah Nomor Izin Edar dari BPOM. Nomor Izin Edar BPOM adalah bukti bahwa suatu produk telah lulus uji kelayakan dan berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Selain merupakan perizinan wajib bagi produk pangan olahan, dengan adanya nomor izin edar BPOM, konsumen semakin yakin untuk membeli produk kamu karena telah teruji aman dikonsumsi.

Untuk pencantuman Nomor Izin Edar Pangan Olahan produk dalam negeri diawali dengan tulisan “BPOM RI MD”. Sementara untuk produk pangan olahan impor dengan tulisan “BPOM RI ML”.

Sementara untuk produk pangan olahan dari industri rumah tangga, pada label harus dicantumkan tulisan “P-IRT”.

Urus Izin Edar BPOM Anti Ribet

Bagi kamu yang belum memiliki Nomor Izin Edar BPOM, kamu bisa menggunakan Jasa Pengurusan BPOM dari AdminKita. Sehingga kamu bisa tanpa ribet mengurus berbagai persyaratan agar bisa menampilkan Nomor Izin Edar di label kemasan produk.

Kamu bisa konsultasikan terlebih dahulu kepada Tim AdminKita. Kami selalu fast response dalam menjawab dan memberi solusi terbaik bagi perizinan usaha kamu.

Klik tombol di bawah ini ya!

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Scan the code
Konsultasi Gratis perihal Legalitas dan Perizinan usaha Kamu!