fbpx

Adminkita.com

ADMINKITA

Syarat Pendirian PT PMA

syarat pendirian pt pma

PT PMA adalah singkatan dari PT Penanaman Modal Asing. Di mana sebagian atau seluruh modal adalah milik Warga Negara Asing (WNA). Apabila kamu memiliki usaha yang sebagian atau seluruh permodalan berasal dari WNA dan ingin berbentuk PT, kamu harus simak artikel ini. Karena AdminKita akan bahas secara lengkap syarat pendirian PT PMA

Syarat Pendirian PT PMA

Karena tergolong dalam permodalan asing, syarat pendirian PT PMA mengikuti peraturan yang dibuat oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Beberapa syarat untuk mendirikan PT PMA di Indonesia antara lain:

1. Modal Minimal Rp 10 Miliar

Ilustrasi Permodalan Asing. Foto oleh Sora Shimazaki: Pexels

Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Perpres 10/2021, Penanam Modal Asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada usaha besar. Maka besarnya nilai investasi paling sedikit adalah 10 Miliar. Penanaman Modal Asing tidak diizinkan melakukan kegiatan usaha pada skala usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia.

2. Memenuhi Perizinan Usaha Berbasis Resiko

Karena PMA hanya diperuntukkan bagi usaha besar, maka perizinan berusaha yang diperlukan oleh PT PMA tidak hanya NIB, tetapi juga sertifikat standar atau izin, bergantung pada tingkat risikonya.

Nantinya, perizinan berusaha bagi PT PMA diterbitkan oleh lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, yang merupakan wewenang pemerintah pusat

3. Izin BKPM

Modal asing tersebut harus memiliki izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM). Lalu untuk dividen yang diperoleh pemilik saham, dibayarkan mengikuti perundang-undangan yang berlaku.

4. Memiliki Legalitas

Sama seperti badan usaha lainnya, PT PMA harus memiliki legalitas yang jelas. Seperti akta pendirian, SK Pendirian Perusahaan dari Kemenkumham, NIB dari OSS, dan perizinan lain sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.

5. Pekerja Terdaftar

Apabila terdapat pekerja asing, maka perusahaan harus memperoleh izin dari instansi terkait seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Selain itu pekerja asing diharuskan memiliki Visa ataupun Kitas yang sesuai. 

6. Direktur dan Komisaris WNI

Sebenarnya dalam UU Perseroan Terbatas tidak mengatur perihal posisi direktur dan komisaris wajib ber-KTP Indonesia. Namun dalam penerbitan NPWP, petugas pajak biasanya menyarankan agar posisi direktur utama PT PMA merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Hal tersebut untuk menghindari kasus pelanggaran pajak oleh PT PMA. Bila para direksi PT PMA merupakan WNA dan sudah kembali ke negara asalnya, maka akan sulit untuk melakukan pelacakan. Apabila ingin mengangkat direksi dari WNA, setidaknya memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (“KITAP”) yang menunjukkan WNA tersebut memiliki domisili tetap di wilayah Indonesia.

7. Laporan Keuangan dan Pajak Secara Rutin

Setelah beroperasi secara resmi, nantinya PT PMA wajib menyerahkan laporan keuangan dan pajak secara rutin sesuai ketentuan yang berlaku.

Jasa Pendirian PT PMA

Mengingat bahwa Penanaman Modal Asing hanya berlaku bagi usaha besar maka akan banyak perizinan yang diperlukan. Sehingga akan menyita banyak waktu dalam proses pendiriannya.

Namun bagi kamu yang ingin mendirikan PT PMA bersama rekanan WNA secara mudah dan cepat, kamu bisa mempercayakan proses pembuatannya bersama AdminKita. Tim kami bisa membantu kamu dalam proses pendirian PT PMA secara efisien dan bebas stres. Selain itu AdminKita bekerja dengan 3 Layer Quality Check, sehingga tidak akan ada typo dan after sales yang bagus bagi kamu.

Segera konsultasikan segala keperluan kamu bersama Jasa Pendirian PT PMA dari AdminKita!

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Konsultasi Gratis untuk perusahaan kamu. Jasa Pembuatan PT & CV