Apakah kamu sudah memahami tata cara dalam mematenkan nama usaha? Informasi yang satu ini penting untuk kamu ketahui, khususnya yang sedang menjalankan sebuah usaha pada saat ini.
Dengan mematenkan nama usaha yang kamu miliki, maka nama atau merek tersebut akan memiliki perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini tentu memungkinkan pihak lain untuk tidak bisa menggunakan nama yang sama dan sudah kamu gunakan.
Jadi nama usaha yang kamu miliki memiliki ciri khasnya tersendiri dan tidak bisa digunakan oleh pihak lain. Oleh sebab itu, perlu bagi kamu untuk mematenkan nama usaha yang dimiliki dengan mengetahui tata cara dan langkah-langkahnya.
Bagi kamu yang masih asing dengan informasi terkait hal yang satu ini tidak perlu khawatir. Sebab dalam artikel ini kita akan mengulas beberapa informasi terkait hal tersebut.
Oleh sebab itu, pastikan untuk membaca artikel berikut hingga tuntas agar kamu bisa mendapatkan setiap informasi yang berkaitan dengan cara mematenkan nama usaha yang dimiliki masing-masing.
Nama Badan Belum Tentu Sama dengan Nama Merek
Perlu untuk kamu ketahui bahwa nama badan atau usaha yang digunakan belum tentu sama dengan nama merek yang terdaftar dan sudah dipatenkan. Nama badan hanya merujuk kepada nama yang kamu gunakan untuk usaha yang sedang dijalankan.
Semisal usahamu berbentuk Perseroan Terbatas dengan nama PT Abcde Makmur Jaya, maka nama tersebutlah yang menjadi nama badan usahamu. Sebagai informasi tambahan, ada aturan dan persyaratan untuk memilih nama PT yang perlu kamu perhatikan.
Sementara itu, nama merek berkaitan dengan nama yang sudah kamu daftarkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Artinya nama badan yang kamu gunakan tidak secara otomatis akan menjadi nama merek.
Oleh sebab itu, kamu perlu mendaftarkan atau mematenkan nama usaha terlebih dahulu. Dengan demikian, nama usaha yang sudah didaftarkan menjadi nama merek itu akan mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Cara Mematenkan Nama Usaha
Lalu bagaimana cara mematenkan nama usaha yang kamu miliki? Secara umum, pendaftaran paten nama usaha ini bisa dilakukan secara daring.
Kamu bisa melakukan pendaftaran nama usaha ini di laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Ketika ingin melakukan pendaftaran, kamu bisa mengunjungi laman resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di situs https://merek.dgip.go.id/.
Perlu kamu ketahui bahwa terdapat beberapa dokumen yang harus kamu siapkan dalam proses pendaftaran ini. Ketika ingin mendaftarkan nama paten, kamu mesti mempersiapkan beberapa data pendukung, seperti label merek, tanda tangan pemohon, dan surat keterangan terkait.
Setelah semua data pendukung sudah lengkap, barulah kamu bisa mengurus pendaftaran nama usaha melalui laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Jasa Pendaftaran Merek yang Anti Ribet
Itulah beberapa langkah dan cara yang bisa kamu lakukan ketika ingin mematenkan nama usaha. Jika kamu mengalami kesulitan dalam melakukan proses tersebut, bisa memanfaatkan Jasa Pendaftaran Merek yang ada di AdminKita untuk mengatasi masalah yang tengah dialami.
Dengan memanfaatkan layanan ini, kamu tidak perlu pusing lagi dalam mengurus prosedur pendaftaran. Sebab tim AdminKita akan mendampingimu dalam menjalani proses pendaftaran merek yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya itu, merek yang didaftarkan juga akan mendapatkan jaminan diterima hingga 98 persen. Dengan demikian, nama usaha yang sudah kamu daftarkan nantinya akan mendapatkan perlindungan hukum yang jelas.
Langsung saja hubungi kontak yang ada di bawah ini untuk berkonsultasi dan manfaatkan pengurusan pendaftaran merek yang anti ribet bersama AdminKita.