Buat kamu pengusaha yang memiliki perusahaan berbentuk PT, kamu harus tahu beberapa common knowledge mengenai PT. Terutama perihal berbagai jenis pajak yang terdapat pada PT (Perseroan Terbatas).
Seperti kita ketahui bahwa Perseroan Terbatas merupakan salah satu jenis badan usaha yang ada di Indonesia. Keuangan pribadi para pemegang saham dan keuangan perusahaan di Perseroan Terbatas tidak jadi satu atau terpisah. Dengan pemisahan tersebut, maka pajak personal dan pajak perusahaan juga terpisah
Terkhusus Badan Usaha berbentuk PT, ada tiga jenis Pajak Perseroan yang umum berlaku. Ketiga jenis pajak tersebut adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan atas Usaha.
1. Jenis Pajak PT: Pajak Penghasilan (PPh)
Seperti kita bahas sebelumnya, pada Badan Usaha PT terdapat pemisahan kekayaan perusahaan dengan pemilik perusahaan. Hal tersebut bisa berpotensi menyebabkan adanya pembebanan pajak berganda pada setiap pihak yang menerima penghasilan. Adapun rincian jenis pajak perseroan terbatas atau pajak badan usaha PT yang menjadi kewajiban di antaranya:
A. PPh 21
PPh Pasal 21 atau lebih dikenal dengan PPh 21 adalah jenis pajak yang dikenakan pada penghasilan karyawan atau pekerja yang bersifat tetap atau tidak tetap. Penghitungan pajak ini berdasarkan tarif yang berlaku, dan pemotongan pajak oleh pemberi kerja atau perusahaan tempat karyawan bekerja. Sebagai pemilik atau pengurus perusahaan, kamu wajib memberikan bukti pemotongan dari PPh 21 kepada karyawan kamu.
B. PPh 22
Buat kamu pengusaha yang sering bersinggungan dengan kegiatan Ekspor/Impor akan selalu berkaitan dengan PPh pasal 22. PPh Pasal 22 atau Pajak Penghasilan Pasal 22 hanya dikenakan kepada badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor.
Kalau usahamu tidak bersinggungan dengan kegiatan perdagangan Ekspor maupun Impor, maka kamu tidak perlu merisaukan PPh 22 ini.
C. PPh 23
PPh 23 merupakan salah satu jenis pajak penghasilan (PPH) yang ada di Indonesia. Mengutip situs Kemenkeu, PT milikmu akan terkena PPh 23 bila melakukan:
- Pembayaran Penghasilan Kepada Pihak Lain / Rekanan Berupa Sewa Dan Penghasilan Lain Sehubungan Dengan Penggunaan Harta (Selain Tanah/Bangunan ), Seperti Sewa Kendaraan Atau Sewa Sound System
- Pembayaran Penghasilan Kepada Pihak Lain / Rekanan Berupa Imbalan Sehubungan Dengan Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Jasa Konsultan, Dan Jasa Lain ( Seperti : Jasa Perbaikan, Jasa Kebersihan, Jasa Catering, Dan Sebagainya )
- Dividen
- Bunga
- Royalti
- Hadiah, Penghargaan,Bonus, Dan Sejenisnya Selain Kepada Orang Pribadi
D. PPh 26
PPh 26 adalah pajak penghasilan dari badan usaha di Indonesia yang melakukan transaksi pembayaran (gaji, bunga, dividen, royalti dan sejenisnya) kepada Wajib Pajak Luar Negeri. Biasanya sering terjadi pada PT dengan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan pemegang saham dan beberapa karyawan merupakan WNA (Warga Negara Asing).
2. Jenis Pajak PT: Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pernahkah kamu membeli suatu barang semisal makanan di restoran terdapat tulisan PPN atau VAT 11% pada bill atau notanya? PPN merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut pada saat penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). Atau sederhananya, PPN adalah jenis pajak yang ditambahkan pada transaksi jual-beli. Namun pihak yang dikenai pajak adalah pihak pembeli.
Bila perseroan kamu berstatus PKP, kamu harus membuat faktur pajak elektronik sebagai bukti pemungutan PPN di setiap transaksi. Lalu kamu harus melaporkannya setiap bulan melalui SPT Masa PPN.
Begitu pula ketika kamu melakukan transaksi pembelian yang terkena PPN. Kamu akan mendapatkan eFaktur dari lawan transaksi yang dijadikan sebagai Pajak Masukan dan dapat mengkreditkannya untuk masa pajak berikutnya apabila mengalami lebih bayar.
3. Jenis Pajak PT: Pajak Penghasilan atas Usaha
Pajak perseroan terbatas (PT) jenis terakhir adalah pajak penghasilan atas usaha. Bila Perseroan Terbatas (PT) kamu memiliki penghasilan kotor di bawah Rp4,8 miliar per tahun, kamu bisa menggunakan tarif pajak final UMKM yang mengacu pada PP 23 tahun 2018. Sedangkan bila omzet PT kamu sudah mencapai Rp4,8 miliar per tahun atau lebih, maka wajib melakukan pembukuan, dengan tarif PPh berdasarkan pada pasal 17 PPh.
Solusi Perpajakan dan Pembukuan untuk Badan Usaha PT
Banyaknya jenis pajak yang terdapat pada Perseroan Terbatas atau PT, terkadang membuat kita para pengusaha pusing mengurusnya. Kamu tidak perlu khawatir karena Jasa Perpajakan dan Pembukuan dari AdminKita bisa membantu kamu mengurus hal rumit tersebut.
Silahkan konsultasikan terlebih dahulu dengan Tim AdminKita yang selalu fast respon. Sekali klik, masalah Perpajakan dan Pembukuan perusahaan kamu bisa selesai.