ADMINKITA

Cover Panduan KBLI
Fitur Cek KBLI Terbaru

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025

Gunakan fitur pencarian di bawah untuk menemukan Kode KBLI sesuai dengan bidang usaha Anda. Anda juga dapat mengunduh seluruh data KBLI 2025 dalam format PDF untuk analisis atau mencari secara lokal.

Cara Cepat Mencari Kode KBLI Usaha Anda:
  • Cari Berdasarkan Nama Usaha: Ketik jenis usaha Anda, misal: Padi Hibrida atau Kedelai untuk menyaring kelompok pertanian.
  • Cari Berdasarkan Angka/Kode: Jika sudah tahu kodenya, ketik langsung angkanya, misal: 01111 untuk langsung memunculkan Pertanian Jagung.
kodejuduluraian
01111PERTANIAN JAGUNGKelompok ini mencakup kegiatan pertanian jagung, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman jagung untuk menghasilkan benih berupa biji. Kelompok ini tidak mencakup pertanian jagung manis, .
01112PERTANIAN SEREALIA SELAIN PADI DAN JAGUNGKelompok ini mencakup kegiatan pertanian serealia selain padi dan jagung, seperti gandum (wheat/oats), sorgum/cantel, barli (barley), gandum hitam (rye), dan jawawut. Pertanian serealia selain padi dan jagung yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman serealia selain padi dan jagung untuk menghasilkan benih berupa biji.
01113PERTANIAN KEDELAIKelompok ini mencakup kegiatan pertanian kedelai, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini tidak mencakup pertanian kedelai sayur/edamame, .
01114PERTANIAN KACANG TANAHKelompok ini mencakup kegiatan pertanian kacang tanah, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.
01115PERTANIAN KACANG HIJAUKelompok ini mencakup kegiatan pertanian kacang hijau, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.
01116PERTANIAN ANEKA KACANG SELAIN KEDELAI, KACANG TANAH, DAN KACANG HIJAUKelompok ini mencakup kegiatan pertanian aneka kacang lainnya, seperti buncis, buncis besar, kacang panjang, kapri, kecipir, mijumiju, lupin, kacang polong, kacang merah, koro, gude, dan kacang tunggak. Pertanian aneka kacang yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.
01117PERTANIAN BIJI-BIJIAN PENGHASIL MINYAK MAKANKelompok ini mencakup kegiatan pertanian biji-bijian penghasil minyak makan, seperti biji wijen, biji kanola, biji safflower, dan biji bunga matahari. Pertanian biji-bijian penghasil minyak makan yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.
01118PERTANIAN BIJI-BIJIAN PENGHASIL MINYAK SELAIN MINYAK MAKANKelompok ini mencakup kegiatan pertanian biji-bijian penghasil minyak selain minyak makan, seperti biji kapas, biji rami, biji moster, niger seed, dan biji jarak pohon. Pertanian biji-bijian penghasil minyak selain minyak makan yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.
01121PERTANIAN PADI HIBRIDAKelompok ini mencakup kegiatan pertanian padi hibrida, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan sampai dengan dihasilkan gabah. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman padi hibrida untuk menghasilkan benih berupa biji. Padi hibrida adalah keturunan pertama (F1) yang dihasilkan dari persilangan antara dua galur atau lebih tetua pembentuknya dan/atau galur/inbrida homozigot, contohnya: Bernas Super, Bernas Prima, Sembada B3, Sembada 626, Sembada 989, SL 11 SHS, Bridantara 3, dan PP5. Turunan dari padi hibrida tidak termasuk sebagai padi hibrida.
01122PERTANIAN PADI INBRIDAKelompok ini mencakup kegiatan pertanian padi inbrida (selain padi hibrida) termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu kesatuan kegiatan sampai dengan dihasilkan gabah. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman padi inbrida untuk menghasilkan benih berupa biji. Padi inbrida adalah varietas yang dikembangkan dari satu tanaman melalui penyerbukan sendiri sehingga memiliki tingkat kemurnian atau homozigositas yang tinggi, contohnya: Memberamo, Mekongga, Ciherang, IR-6, Inpari, Inpara, Inpago, Pak Tiwi, IPB 15S, serta padi varietas lokal yang telah ada dan dibudidayakan secara turun temurun oleh petani, seperti Rojo Lele, Pandan Wangi, dan Pusaka Bhagasasi.
01131PERTANIAN SAYURAN DAUNKelompok ini mencakup kegiatan pertanian sayuran yang daun, bunga atau batangnya dimakan sebagai sayur, seperti articok, petsai/sawi, asparagus, kubis/kol, kembang kol, brokoli, selada, seledri, daun bawang, bayam, dan kangkung. Pertanian sayuran daun yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Bayam dan kangkung yang dipanen dengan akarnya juga dimasukkan dalam kelompok ini. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman sayuran daun untuk menghasilkan benih berupa biji.
01132PERTANIAN BUAH SEMUSIMKelompok ini mencakup kegiatan pertanian buah semusim, seperti semangka, blewah, melon, dan timun suri. Pertanian buah semusim yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman buah semusim untuk menghasilkan benih berupa biji.
01133PERTANIAN SAYURAN BUAHKelompok ini mencakup kegiatan pertanian hortikultura sayuran buah, seperti mentimun, terong, tomat, belimbing sayur, labu sayur (siam), waluh/labu kuning, dan gambas/oyong. Pertanian sayuran buah yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu kesatuan kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman sayuran buah untuk menghasilkan benih berupa biji. Kelompok ini tidak mencakup pertanian cabai dan paprika, .
01134PERTANIAN SAYURAN UMBIKelompok ini mencakup kegiatan pertanian sayuran umbi, seperti kentang, wortel, lobak cina, rebung, bawang putih, bawang bombai, bawang merah, dan bawang perai. Pertanian sayuran umbi yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.
01135PERTANIAN UBI KAYUKelompok ini mencakup kegiatan pertanian ubi kayu, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.
01136PERTANIAN JAMURKelompok ini mencakup kegiatan pertanian jamur, seperti jamur merang, jamur tiram, jamur shittake, jamur kuping, dan truffle. Pertanian jamur yang dimaksud mencakup kegiatan pembuatan kubung, pengolahan media tanam, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pertanian spawn jamur, .
01137PERTANIAN BIT GULA DAN TANAMAN PEMANIS SELAIN TEBUKelompok ini mencakup kegiatan pertanian bit gula dan tanaman pemanis selain tebu, seperti stevia dan sorgum manis. Pertanian bit gula dan tanaman pemanis selain tebu yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.
01138PERTANIAN CABAIKelompok ini mencakup kegiatan pertanian cabai (Capsicum spp), seperti cabai besar, cabai rawit, cabai keriting, dan paprika. Pertanian cabai yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman cabai untuk menghasilkan benih berupa biji.
01139PERTANIAN UMBI LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan pertanian umbi lainnya seperti ubi jalar, talas, ganyong, irut, gembili, iles-iles, dan porang. Pertanian umbi lainnya yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.
01140PERTANIAN TEBUKelompok ini mencakup kegiatan pertanian tebu, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini tidak mencakup pertanian bit gula, .
01150PERTANIAN TEMBAKAUKelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman tembakau, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembersihan dan perajangan tembakau yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan pertaniannya. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman tembakau untuk menghasilkan benih berupa biji. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan produk tembakau, .
01160PERTANIAN TANAMAN BERSERATKelompok ini mencakup pertanian tanaman berserat, seperti kapas, yute, kenaf, batang lenan, rami, sisal, abaka, dan bahan baku tekstil lainnya dari genus Agave. Pertanian tanaman berserat yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman berserat untuk menghasilkan benih berupa biji.
01191PERTANIAN TANAMAN PAKAN TERNAKKelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman pakan ternak untuk memproduksi hijauan pakan ternak yang meliputi rumput pakan ternak dan tanaman legum/kacang-kacangan, seperti rumput gajah, rumput raja, rumput odot, rumput setaria, alfalfa, lamtoro, dan Indigoferea zollingeriana. Kegiatan pertanian tanaman pakan ternak yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.
01192PEMBENIHAN TANAMAN PAKAN TERNAK DAN PEMBENIHAN BIT (BUKAN BIT GULA)Kelompok ini mencakup kegiatan pembenihan tanaman pakan ternak dan pembenihan bit (bukan bit gula) untuk menghasilkan benih berupa biji, yang mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Tanaman pakan ternak meliputi rumput pakan ternak dan tanaman legum/kacang-kacangan pakan ternak, seperti rumput gajah, rumput raja, rumput odot, rumput setaria, alfalfa, kaliandra, gamal, lamtoro, dan Indigofera zollingeriana.
01193PERTANIAN TANAMAN BUNGAKelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman bunga yang memproduksi bunga potong dan kuncup bunga, misalnya anggrek, anyelir, gerbera/hebras, gladiol, krisan, mawar, melati, dan sedap malam. Kegiatan pertanian tanaman bunga yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pertanian tanaman bunga yang memproduksi tanaman bunga hidup, .
01194PERTANIAN PEMBENIHAN TANAMAN BUNGAKelompok ini mencakup kegiatan pertanian pembenihan tanaman bunga untuk menghasilkan benih berupa biji. Produksi semua jenis bahan tanam vegetatif termasuk batang stek, tunas, dan bibit untuk perbanyakan tanaman bunga masuk di subgolongan 0130.
01199PERTANIAN TANAMAN SEMUSIM LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman semusim lainnya yang belum terklasifikasi di tempat lain dan kegiatan penanaman untuk menghasilkan benih berupa biji.
01210PERTANIAN BUAH ANGGURKelompok ini mencakup kegiatan pertanian buah anggur untuk konsumsi langsung atau untuk memproduksi wine, jus, cuka, dan buah yang dikeringkan, seperti kismis, zante currants, dan sultana. Pertanian buah anggur yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup penanaman tanaman anggur untuk menghasilkan benih berupa biji. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan wine, ; - pengolahan dan pengawetan anggur, .
01220PERTANIAN BUAH-BUAHAN TROPIS DAN SUBTROPISKelompok ini mencakup kegiatan pertanian buah-buahan tropis dan subtropis, seperti alpukat, pisang dan pisang raja, kurma, buah ara, pepaya, nanas, rambutan, durian, duku, jambu biji, jambu air, lengkeng, nangka, mangga, manggis, sawo, belimbing, salak, sirsak, dan buah naga. Pertanian buah-buahan tropis dan subtropis yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman buah tropis dan subtropis untuk menghasilkan benih berupa biji.
01230PERTANIAN BUAH JERUKKelompok ini mencakup pertanian buah jeruk, seperti jeruk bali, jeruk lemon, jeruk nipis, limau, jeruk siam, jeruk keprok, jeruk mandarin, tangerine, dan clementine. Pertanian buah jeruk yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman jeruk untuk menghasilkan benih berupa biji.
01240PERTANIAN BUAH APEL DAN BUAH BATU (POME AND STONE FRUITS)Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian buah apel dan buah batu (pome and stone fruits), seperti aprikot, ceri, persik, nektarin, pir, quince, plum, sloe, markisa, kepel, terong belanda, dan buah delima. Pertanian buah apel dan buah batu yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman apel dan buah batu untuk menghasilkan benih berupa biji.
01251PERTANIAN BUAH BERIKelompok ini mencakup kegiatan pertanian buah beri seperti bluberi, kismis (currants), gooseberry, kiwi, rasberi, dan stroberi. Pertanian buah beri yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman beri untuk menghasilkan benih berupa biji.
01252PERTANIAN BUAH BIJI KACANG-KACANGANKelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman buah biji kacang-kacangan yang dapat dimakan, seperti almon, kacang mete, chestnut, kenari (walnut), kacang hazel, dan kacang pistasio. Pertanian buah biji kacang-kacangan yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.
01253PERTANIAN SAYURAN TAHUNANKelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman sayuran tahunan, seperti kluwih/timbul, sukun, nangka sayur, petai, jengkol, dan melinjo. Pertanian sayuran tahunan yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman sayuran tahunan untuk menghasilkan benih berupa biji.
01259PERTANIAN BUAH SEMAK LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman semak lainnya, seperti kacang lokus/locust beans, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.
01261PERTANIAN KELAPAKelompok ini mencakup kegiatan pertanian kelapa, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman kelapa untuk menghasilkan benih berupa biji.
01262PERTANIAN KELAPA SAWITKelompok ini mencakup kegiatan pertanian kelapa sawit, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman kelapa sawit untuk menghasilkan benih berupa biji.
01269PERTANIAN BUAH OLEAGIN LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan pertanian buah oleagin lainnya, seperti zaitun, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman oleagin lainnya untuk menghasilkan benih berupa biji.
01271PERTANIAN KOPIKelompok ini mencakup kegiatan pertanian kopi, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.
01272PERTANIAN TANAMAN TEHKelompok ini mencakup kegiatan pertanian teh, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman teh untuk menghasilkan benih berupa biji.
01273PERTANIAN KAKAOKelompok ini mencakup kegiatan pertanian kakao, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman kakao untuk menghasilkan benih berupa biji.
01279PERTANIAN TANAMAN UNTUK BAHAN MINUMAN LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman untuk bahan minuman lainnya, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.
01281PERTANIAN LADAKelompok ini mencakup kegiatan pertanian lada atau merica (Piper spp), termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pertanian cabai jawa/cabai jamu.
01282PERTANIAN CENGKIHKelompok ini mencakup kegiatan pertanian cengkih termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman cengkih untuk menghasilkan benih berupa biji.
01283PERTANIAN PALAKelompok ini mencakup kegiatan pertanian pala, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu kesatuan kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman pala untuk menghasilkan benih berupa biji.
01284PERTANIAN TANAMAN AROMATIK/PENYEGARKelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman aromatik/penyegar, seperti serai wangi, nilam, mentol, kenanga, ilang-ilang, gandapura, lawang, dan gaharu, serta pertanian pohon kayu putih untuk menghasilkan daun kayu putih. Pertanian tanaman aromatik/penyegar yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan kegiatan pertanian tanaman aromatik/penyegar yang dilakukan dalam kawasan hutan.
01285PERTANIAN TANAMAN OBAT RIMPANGKelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman obat rimpang (termasuk pula tanaman bahan pestisida nabati dan yang sejenis), seperti jahe, kunyit, temulawak, temugiring, temuireng, temukunci, kencur, lengkuas, lempuyang, dan dlingo. Kegiatan pertanian tanaman obat atau biofarmaka rimpang yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman obat rimpang untuk menghasilkan benih berupa biji.
01286PERTANIAN TANAMAN OBAT NONRIMPANGKelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman obat nonrimpang (termasuk pula tanaman bahan pestisida nabati dan yang sejenis), seperti kapulaga, lidah buaya, sambiloto, mengkudu atau pace, mahkota dewa, dan serai hijau. Kegiatan pertanian tanaman obat nonrimpang yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman obat nonrimpang untuk menghasilkan benih berupa biji.
01287PERTANIAN TANAMAN NARKOTIKA DAN TANAMAN OBAT TERLARANGKelompok ini mencakup pertanian narkotika dan tanaman obat terlarang, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.
01289PERTANIAN TANAMAN REMPAH-REMPAH DAN AROMATIK/PENYEGAR LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman rempah lainnya, seperti kemiri, vanili, kayu manis, ginseng, kina, adas, pinang, dan gambir. Pertanian rempah-rempah dan aromatik/penyegar lainnya yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman rempah-rempah dan aromatik/penyegar lainnya untuk menghasilkan benih berupa biji.
01291PERTANIAN POHON KARET DAN TANAMAN PENGHASIL GETAH LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman penghasil getah seperti karet dan tanaman penghasil getah lainnya, misalnya damar, pinus, dan kemenyan. Pertanian pohon karet dan tanaman penghasil getah lainnya yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan kegiatan pertanian karet dan tanaman penghasil getah lainnya yang dilakukan dalam kawasan hutan, serta kegiatan penanaman tanaman karet dan tanaman penghasil getah lainnya untuk menghasilkan benih berupa biji.
01299PERTANIAN TANAMAN TAHUNAN LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman tahunan lainnya, seperti cemara; tanaman jarak pagar; aren; kaliandra; gamal; tanaman yang utamanya untuk menganyam, seperti bambu dan rotan; serta tanaman berdaur pendek yang berkembang melalui trubusan sebagai tanaman energi, seperti poplar dan dedalu. Pertanian tanaman tahunan lainnya yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan kegiatan pertanian tanaman tahunan tersebut yang dilakukan dalam kawasan hutan, serta penanaman tanaman tersebut untuk menghasilkan benih berupa biji.
01301PERTANIAN TANAMAN HIASKelompok ini mencakup kegiatan pertanian atau budi daya tanaman hias daun dan tanaman hias bunga hidup, seperti bonsai, suplir, kuping gajah, helikonia (pisang-pisangan), dracaena, filodendron, monstera, cordyline, anturium daun, pakis, aglonema, difenbacia, sansifera (lidah mertua), caladium (keladi), palem, dan tanaman hias bunga seperti anggrek, mawar, adenium (kamboja jepang), anturium bunga, euforbia, dan ixora (soka). Kelompok ini juga mencakup penanaman tumbuhan untuk tujuan ornamental dan tanah berumput untuk transplantasi. Kegiatan pertanian tanaman hias yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.
01302PENANGKARAN TUMBUHAN LIARKelompok ini mencakup kegiatan penangkaran tumbuhan liar, termasuk pembiakan secara vegetatif melalui batang stek, potongan, dan bibit untuk kelangsungan pengembangbiakan tanaman.
01309PEMBIAKAN TANAMAN LAINNYAKelompok ini mencakup produksi semua benih tanaman selain yang tercakup pada kelompok 01301 dan 01302 secara vegetatif termasuk batang stek, potongan, dan bibit untuk kelangsungan perbanyakan tanaman atau pembuatan batang okulasi tanaman. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tumbuhan untuk ditanam kembali, penanaman tumbuhan hidup untuk umbi-umbian, akar-akaran; pemotongan, stek dan cangkokan; spawn jamur dan kebun bibit tanaman, kecuali kebun bibit tanaman hutan. Kegiatan penyemaian cabai termasuk dalam kelompok ini.
01411BUDI DAYA DAN PEMBIBITAN SAPI POTONGKelompok ini mencakup kegiatan budi daya sapi potong berupa penggemukan untuk menghasilkan sapi siap potong dan kegiatan pembibitan untuk menghasilkan ternak bibit sapi potong, semen, dan embrio.
01412BUDI DAYA DAN PEMBIBITAN SAPI PERAHKelompok ini mencakup kegiatan budi daya sapi perah berupa penggemukan, produksi susu, dan kegiatan pembibitan untuk menghasilkan bibit ternak sapi perah, semen, dan embrio.
01413BUDI DAYA DAN PEMBIBITAN KERBAU POTONGKelompok ini mencakup kegiatan budi daya kerbau potong berupa penggemukan untuk menghasilkan kerbau siap potong dan pembibitan untuk menghasilkan bibit ternak kerbau potong, semen, dan embrio.
01414BUDI DAYA DAN PEMBIBITAN KERBAU PERAHKelompok ini mencakup kegiatan budi daya kerbau perah berupa penggemukan dan produksi susu, dan kegiatan pembibitan untuk menghasilkan bibit ternak kerbau perah, semen, dan embrio.
01420PETERNAKAN KUDA DAN SEJENISNYAKelompok ini mencakup kegiatan budi daya kuda yang menghasilkan kuda, seperti kuda potong, kuda perah, kuda pacu, kuda tunggang, kuda tarik, kuda kavaleri, kuda polo dan kuda kesayangan, bagal, hinni dan sejenisnya; dan kegiatan pembibitan kuda dan sejenisnya, untuk menghasilkan bibit kuda dan sejenisnya, semen, dan embrio. Kelompok ini juga mencakup produksi susu kuda dan sejenisnya. Kelompok ini tidak mencakup pengelolaan kandang kuda untuk balap dan berkuda untuk olahraga, .
01430PETERNAKAN UNTA DAN SEJENISNYAKelompok ini mencakup kegiatan budi daya untuk menghasilkan unta potong, unta perah, dan hewan sejenisnya seperti llama, alpaka, vicunas, dan guanacos, dan kegiatan pembibitan untuk menghasilkan bibit unta dan sejenisnya, semen, dan embrio. Kelompok ini juga mencakup produksi susu dari unta dan hewan sejenisnya.
01441BUDI DAYA DAN PEMBIBITAN DOMBA POTONGKelompok ini mencakup kegiatan budi daya domba potong berupa penggemukan untuk menghasilkan domba siap potong dan kegiatan pembibitan untuk menghasilkan bibit ternak domba potong, semen, dan embrio.
01442BUDI DAYA DAN PEMBIBITAN KAMBING POTONGKelompok ini mencakup kegiatan budi daya berupa penggemukan untuk menghasilkan kambing potong dan kegiatan pembibitan untuk menghasilkan bibit ternak kambing potong, semen, dan embrio.
01443BUDI DAYA DAN PEMBIBITAN KAMBING PERAHKelompok ini mencakup kegiatan budi daya untuk menghasilkan susu dan kegiatan pembibitan untuk menghasilkan bibit ternak kambing perah, semen, dan embrio.
01444BUDI DAYA DAN PEMBIBITAN DOMBA PERAHKelompok ini mencakup kegiatan budi daya domba perah untuk menghasilkan susu dan kegiatan pembibitan untuk menghasilkan bibit ternak domba perah, semen, dan embrio.
01445PRODUKSI BULU DOMBA MENTAH/RAW WOOLKelompok ini mencakup kegiatan peternakan yang melakukan produksi bulu domba (wol) mentah.
01450PETERNAKAN BABIKelompok ini mencakup kegiatan budi daya babi berupa penggemukan untuk menghasilkan babi siap potong dan kegiatan pembibitan babi untuk menghasilkan bibit ternak babi, semen, dan embrio.
01461BUDI DAYA AYAM RAS PEDAGINGKelompok ini mencakup kegiatan budi daya ayam ras untuk menghasilkan ayam pedaging.
01462BUDI DAYA AYAM RAS PETELURKelompok ini mencakup kegiatan budi daya ayam ras untuk menghasilkan telur konsumsi dan lainnya.
01463PEMBIBITAN AYAM LOKAL DAN PERSILANGANNYAKelompok ini mencakup kegiatan pembibitan ayam lokal dan persilangannya untuk menghasilkan bibit dan telur tetas ayam lokal petelur, pedaging, dan persilangannya.
01464BUDI DAYA AYAM LOKAL DAN PERSILANGANNYAKelompok ini mencakup kegiatan budi daya ayam lokal dan persilangannya untuk menghasilkan ayam dara/pullet, ayam lokal pedaging siap potong, dan telur konsumsi.
01465BUDI DAYA DAN PEMBIBITAN ITIK DAN BEBEKKelompok ini mencakup kegiatan budi daya itik dan bebek untuk menghasilkan itik dan bebek pedaging, itik dan bebek petelur, telur konsumsi dan lainnya, dan kegiatan pembibitan untuk menghasilkan telur tetas serta bibit itik dan bebek.
01466BUDI DAYA DAN PEMBIBITAN BURUNG PUYUHKelompok ini mencakup kegiatan budi daya burung puyuh untuk menghasilkan burung puyuh potong, burung puyuh petelur, dan telur konsumsi, dan kegiatan pembibitan untuk menghasilkan bibit ternak burung puyuh dan telur tetas.
01467BUDI DAYA DAN PEMBIBITAN BURUNG MERPATIKelompok ini mencakup kegiatan budi daya burung merpati untuk menghasilkan burung merpati potong atau lainnya, dan kegiatan pembibitan untuk menghasilkan bibit ternak burung merpati dan telur tetas.
01468PEMBIBITAN AYAM RASKelompok ini mencakup kegiatan pembibitan ayam ras pedaging dan ayam ras petelur yang menghasilkan telur tetas, ayam bibit (kuri), dan hasil lainnya.
01469BUDI DAYA DAN PEMBIBITAN UNGGAS LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan budi daya unggas lainnya, seperti kalkun, angsa, dan ayam mutiara untuk menghasilkan unggas pedaging, unggas petelur, dan telur konsumsi, dan kegiatan pembibitan unggas tersebut untuk menghasilkan bibit atau telur tetas. 0149 PETERNAKAN LAINNYA Subgolongan ini mencakup - budi daya dan pembibitan hewan semidomestik atau hewan lainnya, seperti burung unta, emu, dan burung selain unggas; serangga; serta kelinci dan hewan berbulu lainnya; - produksi kulit bulu, kulit reptil, atau kulit burung dari peternakan atau pertanian; - pengoperasian peternakan cacing, bekicot, dan keong darat; - budi daya ulat sutra dan produksi kepompong ulat sutra; - pemeliharaan lebah, pengembangbiakan lebah untuk dijual dan produksi madu, lilin lebah, propolis, dan sarang lebah; - budi daya dan pembibitan hewan kesayangan (kecuali ikan), seperti kucing dan anjing; burung kesayangan, seperti parkit; dan hamster. Subgolongan ini tidak mencakup - peternakan unggas, ; - produksi kulit dan kulit asli dari berburu dan pemasangan perangkap, ; - pengoperasian peternakan cacing laut, katak, dan buaya, , 0322; - pengoperasian pembudidayaan ikan, , 0322; - penitipan dan pelatihan hewan peliharaan, ; - budi daya ikan hias, , 0322; - pengoperasian tempat perlindungan hewan terlantar (hewan kesayangan), .
01491BUDI DAYA DAN PEMBIBITAN BURUNG UNTAKelompok ini mencakup kegiatan budi daya burung unta konsumsi untuk menghasilkan burung unta potong, telur dan lainnya, dan kegiatan pembibitan untuk menghasilkan bibit ternak burung unta atau telur tetas.
01492BUDI DAYA DAN PEMBIBITAN ULAT SUTRAKelompok ini mencakup kegiatan budi daya dan pembibitan ulat sutra untuk menghasilkan kokon/kepompong ulat sutra.
01493BUDI DAYA DAN PEMBIBITAN LEBAHKelompok ini mencakup kegiatan budi daya dan pembibitan lebah untuk menghasilkan produk seperti madu, lilin lebah, propolis dan sarang lebah, dan kegiatan pembibitan lebah.
01494BUDI DAYA DAN PEMBIBITAN RUSAKelompok ini mencakup kegiatan budi daya dan pembibitan rusa/kijang untuk menghasilkan bibit, daging, kulit, dan hasil lainnya.
01495BUDI DAYA DAN PEMBIBITAN KELINCIKelompok ini mencakup kegiatan budi daya dan pembibitan kelinci untuk menghasilkan daging, kulit, dan hasil lainnya.
01496BUDI DAYA DAN PEMBIBITAN CACINGKelompok ini mencakup kegiatan budi daya dan pembibitan cacing untuk menghasilkan bibit dan daging, dan hasil lainnya.
01497BUDI DAYA DAN PEMBIBITAN BURUNG WALETKelompok ini mencakup kegiatan budi daya dan pembibitan burung walet termasuk kegiatan lainnya untuk menghasilkan burung dan sarang burung walet. Kelompok ini tidak mencakup pengolahan sarang burung walet, .
01498PENANGKARAN SATWA LIARKelompok ini mencakup kegiatan penangkaran, pembesaran, dan pembiakan satwa liar dari jenis mamalia, reptilia (selain buaya dan aligator), burung, insekta, dan jenis lainnya untuk pelestarian. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan penangkaran buaya dan aligator, .
01499BUDI DAYA DAN PEMBIBITAN HEWAN LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan budi daya dan pembibitan hewan lainnya, seperti marmut, anjing, kucing, ulat, dan jangkrik untuk menghasilkan bibit, daging, kulit, dan hasil lainnya.
01611JASA PENGOLAHAN LAHANKelompok ini mencakup kegiatan pengolahan lahan pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak dengan tujuan untuk persiapan penanaman, baik di lahan sawah maupun bukan sawah.
01612JASA PEMUPUKANKelompok ini mencakup kegiatan pemupukan lahan pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak.
01613JASA PEMANENANKelompok ini mencakup kegiatan pemanenan tanaman atas dasar balas jasa atau kontrak.
01614JASA PENYEMPROTAN DAN PENYERBUKAN MELALUI UDARAKelompok ini mencakup kegiatan penyemprotan dan penyerbukan melalui udara dengan pesawat udara khusus berdasarkan keadaan tertentu.
01615JASA PENGENDALIAN ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN (OPT)Kelompok ini mencakup kegiatan pengendalian hama, penyakit, dan gulma pada tanaman atas dasar balas jasa atau kontrak.
01616JASA PENANAMAN BENIHKelompok ini mencakup kegiatan penanaman benih komoditas pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak.
01619JASA PENUNJANG PERTANIAN LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan jasa penunjang pertanian lainnya yang belum termasuk dalam kelompok jasa penunjang pertanian di atas, seperti penyelenggaraan pengairan/penyiraman serta penyediaan alat pertanian berikut operatornya, pemeliharaan, dan perawatan alat pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan penyewaan khusus alat pertanian tanpa operator, .
01621JASA PERKAWINAN TERNAKKelompok ini mencakup kegiatan perkawinan ternak atas dasar balas jasa atau kontrak, seperti inseminasi buatan, transfer embrio, pemeriksaan kebuntingan, dan bull master.
01622JASA PENETASAN TELURKelompok ini mencakup kegiatan penetasan telur atas dasar balas jasa atau kontrak.
01629JASA PENUNJANG PETERNAKAN LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan jasa penunjang peternakan lainnya atas dasar balas jasa atau kontrak, seperti pencukuran bulu ternak, pemasangan dan pemberian identitas ternak, pembersihan kandang ternak, termasuk juga usaha pelayanan pencari rumput, pemeliharaan dan perawatan hewan, dan penggembalaan ternak. Kelompok ini juga mencakup kegiatan farrier (tukang tapal kuda) dan pengebirian hewan.
01630JASA PASCAPANENKelompok ini mencakup kegiatan pascapanen atas dasar balas jasa atau kontrak yang meliputi - - kegiatan penyiapan hasil pertanian untuk dijual pada pasar primer, seperti pembersihan, sortasi, pemeringkatan, pengupasan, pengeringan dengan sinar mataharidan disinfeksi; - pemisahan biji kapas; - penyiapan daun tembakau, seperti pengeringan dengan sinar matahari; - penyiapan biji cokelat, seperti pengupasan; pemberian lilin pada buah-buahan; - pengeringan buah, sayuran, rempah dan herba obat dengan cara alami; - sortasi, pembersihan dan pemotongan herba obat; - pembusukan tanaman serat tekstil (yute, flaks, sabut, dll.) yang tidak terkait dengan aktivitas pertanian tanaman tersebut; - pematangan buatan pada buah sebagai jasa, seperti pematangan pisang. Kelompok ini tidak mencakup - penyiapan produk pertanian oleh petani, , 012, atau 013; - kegiatan pascapanen yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas benih, ; - pembersihan dan pengeringan kembali tembakau, ; - pemasaran oleh perdagangan komisi dan asosiasi kooperatif, lihat golongan pokok 46; - perdagangan besar hasil pertanian, baik disertai penyiapan peningkatan kualitas produk mapun tidak, ; - pengolahan biji-bijian untuk menghasilkan minyak, ; - penelitan untuk mengembangkan atau merekayasa bentuk benih baru, .
01640PEMILIHAN BENIH TANAMAN UNTUK PEMBIAKANKelompok ini mencakup kegiatan pengolahan benih yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas perbanyakan benih melalui pengeliminasian material selain benih, benih berukuran terlalu kecil, benih yang rusak secara mekanis atau karena serangga, dan benih yang belum matang, dan juga mengurangi kelembaban benih agar aman untuk disimpan. Kegiatan ini mencakup pengeringan, pembersihan, pemeringkatan, sortasi, dan lainnya sampai benih dipasarkan. Pemeliharaan benih yang telah dimodifikasi juga termasuk di sini. Kelompok ini tidak mencakup - penyiapan produk pertanian oleh petani, , atau 012, 013; - pembersihan dan pengeringan kembali tembakau, ; - pemasaran oleh perdagangan komisi dan asosiasi kooperatif, lihat golongan pokok 46; - perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup, ; - penanaman biji, dan 012; - pengolahan biji untuk menghasilkan minyak, ; - penelitian untuk mengembangkan atau memodifikasi benih dalam bentuk baru, .
01700PERBURUAN, PENANGKAPAN, DAN KEGIATAN JASA TERKAITKelompok ini mencakup - kegiatan perburuan dan penangkapan hewan dengan perangkap untuk tujuan komersial; - penangkapan satwa liar (mati atau hidup) sebagai makanan, maupun diambil bulu dan kulitnya, untuk pengendalian populasi satwa, atau untuk digunakan dalam penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan kesayangan; - produksi kulit bulu binatang, kulit reptil atau kulit burung dari kegiatan perburuan atau penangkapan; - penangkapan katak dan kodok di alam liar; - pengumpulan siput di alam liar; - penangkapan mamalia laut, seperti duyung, singa laut, dan anjing laut yang dilakukan di daratan; - perburuan rubah, cerpelai, dan serigala untuk melindungi ternak- perburuan untuk pengendalian populasi hewan; - produksi tanduk mamalia dan organ reptil atau hewan lainnya dari kegiatan perburuan dan penangkapan. Kelompok ini tidak mencakup - produksi kulit bulu binatang, kulit reptil atau burung dari kegiatan peternakan, ; - pembesaran binatang buruan di peternakan, ; - pengendalian hama (termasuk kelinci) yang berhubungan dengan kegiatan pertanian, ; - penangkapan paus, ; - produksi kulit dari rumah potong hewan, ; - perburuan untuk olahraga atau rekreasi dan kegiatan jasa terkait, ; - kegiatan organisasi untuk mendukung perburuan dan penangkapan, .
02101PENGELOLAAN HUTANKelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan hutan, yang meliputi penanaman, penanaman kembali, serta konservasi hutan dan lahan kayu. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengelolaan hutan yang bertujuan untuk penyerapan dan penyimpanan karbon (sekuestrasi karbon) secara alami yang dilakukan di hutan alam, hutan semialami, atau hutan tanaman, serta penjualan kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi sebagai hasil dari kegiatan pengelolaan hutan. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan inventarisasi/pencatatan sekuestrasi karbon dari hutan yang dilakukan oleh pihak ketiga, lihat kategori N.
02102PEMANFAATAN KAYU HUTANKelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan kayu di dalam hutan, mulai dari penanaman sampai penebangan dengan hasil produksi berupa kayu bulat. Kegiatan ini dapat dilakukan di dalam hutan alam, hutan semialami, maupun hutan tanaman.
02103PEMBENIHAN TANAMAN KEHUTANANKelompok ini mencakup kegiatan pembenihan pohon hutan yang dibesarkan sampai dengan umur tertentu. Pembenihan pohon selain pohon hutan dicakup dalam kelompok 01302.
02201PEMANENAN KAYUKelompok ini mencakup kegiatan poduksi kayu bulat dari penebangan hutan, baik digunakan dalam industri berbasis produk hutan maupun digunakan dalam bentuk yang tidak diolah, seperti pit-props, tonggak pagar, dan tiang listrik atau telepon.
02202PEMUNGUTAN KAYUKelompok ini mencakup kegiatan pemungutan kayu hutan dan residu yang dihasilkan dari kegiatan penebangan pohon hutan, misalnya semak belukar, tunggul pohon, serpih kayu, dan limbah kehutanan lainnya untuk energi. Kelompok ini juga mencakup kegiatan produksi arang secara tradisional yang terasosiasi dengan kegiatan kehutanan.
02300PEMUNGUTAN HASIL HUTAN BUKAN KAYUKelompok ini mencakup kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu yang tumbuh secara liar, misalnya jamur, truffles, beri-berian, - kacang-kacangan, balata dan getah lainnya, gabus, lak dan damar/resin, balsam, biji pohon ek, kastanya/horse chestnuts, lumut, dan lumut kerak, serta sayur rambut/eelgrass. Kelompok ini juga mencakup - pemungutan getah karet, getah perca, jelutung, dan kemenyan; - pemungutan rotan, getah pinus, jernang, kopal, dan selak; - pemungutan bambu yang tumbuh secara liar; - pemungutan kokon/kepompong ulat sutra, damar, madu, dan sarang burung walet; - pemungutan daun/buah/kulit kayu gaharu, daun/ranting/kulit kayu cendana, kulit kayu lawang, dan kayu manis; - pemungutan daun pandan dan daun kayu putih; - pengumpulan rempah yang tumbuh secara liar dan pengeringannya secara alami. Kelompok ini tidak mencakup - pertanian yang menghasilkan produk-produk yang disebutkan di atas (kecuali penanaman pohon gabus), lihat golongan pokok 01; - pertanian jamur dan truffles, ; - pertanian buah beri dan aneka kacang, ; pengumpulan kayu bakar, .
02401JASA LINGKUNGAN HUTANKelompok ini mencakup kegiatan pemanfaatan jasa/kondisi lingkungan di dalam hutan, mulai dari pemanfaatan kondisi lingkungan berupa pemanfaatan potensi ekosistem (seperti fungsi konservasi dan lindung), pemanfaatan jasa lingkungan hutan (air, udara), keadaan iklim, fenomena alam, kekhasan jenis, dan keunikan spesies. Kegiatan ini dapat dilakukan di dalam hutan alam, hutan semialami, maupun hutan tanaman.
02402JASA PENGGUNAAN KAWASAN KEHUTANANKelompok ini mencakup jasa kehutanan bidang penggunaan kawasan hutan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.
02409JASA PENUNJANG KEHUTANAN LAINNYAKelompok ini mencakup - kegiatan jasa kehutanan, seperti inventarisasi hutan, jasa konsultasi manajemen kehutanan, pengevaluasian kayu, pencegahan kebakaran hutan, pengendalian hama hutan, serta penyewaan perlengkapan dan peralatan kehutanan yang disertai dengan operator; - kegiatan jasa pemanenan kayu, seperti pengangkutan kayu di dalam hutan yang terasosisasi dengan kegiatan pemanenan kayu. Kelompok ini tidak mencakup - pembenihan tanaman hutan, ; - pengeringan lahan kehutanan, ; - pembersihan lokasi pembangunan, ; - pengelolaan air di kawasan hutan, ; - pengusahaan tenaga panas bumi di kawasan hutan, ; - kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon, ; - aktivitas taman botani, kebun binatang, dan cagar alam, ; - aktivitas pembangkitan tenaga listrik tenaga surya dan angin di hutan, .
03110PENANGKAPAN IKAN DAN BIOTA AIR LAINNYA DI LAUTKelompok ini mencakup - penangkapan ikan untuk tujuan komersial di samudra dan pesisir, meliputi ikan bersirip (tuna, cakalang, hiu pari), krustasea (udang, rajungan, kepiting, dan sebangsanya), moluska (kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput, dan sebangsanya), coelenterata (ubur- ubur dan sebangsanya), ekinodermata (teripang, bulu babi, dan sebangsanya), amfibi (kodok dan sebangsanya), reptilia (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, dan sebangsanya), alga (rumput laut dan tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air), dan biota air lainnya; - kegiatan penangkapan ikan dan biota air laut lainnyayang dilindungi, dicakup dalam apendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), dan/atau dibatasi berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, seperti paus, dugong, penyu, lumba-lumba, ikan napoleon, kuda laut, buaya air asin, karang keras dan karang lunak, capungan banggai, serta hiu dan pari. Subgolongan ini juga mencakup - pengumpulan biota laut dan material laut lainnya, seperti mutiara alam, terumbu karang, bunga karang, rumput laut, dan alga. Subgolongan ini tidak mencakup - penangkapan mamalia laut di darat, seperti singa laut dan anjing laut, ; - pengolahan ikan paus di kapal pabrik, ; - pengolahan ikan, krustasea, dan moluska di pabrik, baik di kapal maupun di darat, ; - penyewaan kapal pesiar dengan kru untuk angkutan laut (misal untuk pelayaran), ; - jasa patroli, pemeriksaan, perlindungan penangkapan ikan, ; - aktivitas memancing untuk olahraga atau rekreasi dan jasa terkait, ; - pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, .
03120PENANGKAPAN IKAN DAN BIOTA AIR LAINNYA DI PERAIRAN AIR TAWARKelompok ini mencakup - penangkapan ikan untuk tujuan komersial di perairan air tawar yang ada di darat; - pengambilan krustasea (udang, kepiting, dan sebangsanya), moluska (kerang, cumi-cumi, dan sebangsanya), amfibi (kodok dan sebangsanya), reptilia (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, dan sebangsanya), tumbuhan air, dan biota air tawar lainnya; - kegiatan penangkapan ikan dan biota air tawar lainnya yang dilindungi, dicakup dalam apendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), dan/atau dibatasi berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, seperti arwana super red, arwana jardinii, buaya air tawar, sidat, serta hiu dan pari; - pengambilan binatang/biota air tawar; - pengumpulan material air tawar.
03211PEMBUDIDAYAAN IKAN BERSIRIP (SELAIN IKAN HIAS) DAN BIOTA AIR LAUT LAINNYA YANG TIDAK DILINDUNGIKelompok ini mencakup kegiatan pendederan, pemeliharaan, pembesaran, pembiakan atau pembenihan, serta pemanenan ikan bersirip dan biota laut lainnya yang tidak dilindungi sampai umur, bentuk, dan ukuran tertentu untuk dikonsumsi atau sebagai input untuk kegiatan budi daya pembesaran. Jenis biota air laut yang dibudidayakan contohnya kerapu, kakap putih, cobia, bawal bintang, bubara, lobster, kepiting, rajungan, kerang-kerangan, tiram, cumicumi, bulu babi, teripang, ubur-ubur, kura-kura, penyu, singa laut, dan anjing laut. Kegiatan budi daya dapat dilakukan di laut, muara sungai, laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut, dan fasilitas buatan lainnya yang menggunakan air laut sebagai media budi daya. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan budi daya ikan hias air laut ().
03212PEMBUDIDAYAAN IKAN HIAS AIR LAUT YANG TIDAK DILINDUNGIKelompok ini mencakup kegiatan pendederan, pemeliharaan, pembesaran, pembiakan atau pembenihan, serta pemanenan ikan hias air laut yang tidak dilindungi, seperti kuda laut, ikan badut/clownfish, angel piyama, dan blue devil. Kegiatan ini dapat dilakukan di laut, muara sungai, laguna, fasilitas buatan, atau tempat lain yang menggunakan air laut sebagai media budi daya.
03213PEMBUDIDAYAAN TUMBUHAN AIR LAUT YANG TIDAK DILINDUNGIKelompok ini mencakup kegiatan pemeliharaan, pembesaran, serta pemanenan tumbuhan air laut yang tidak dilindungi, seperti rumput laut dari berbagai spesies (misalnya Kappaphycus spp., Eucheuma spp., Sargassum spp., dan Ulva spp.) dan mikroalga, termasuk pembenihan tumbuhan air laut. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembudidayaan tumbuhan air laut yang bertujuan untuk penyerapan dan penyimpanan karbon secara alami, serta penjualan kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi sebagai hasil dari kegiatan budi daya. Kegiatan ini dapat dilakukan di laut, muara sungai, laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut, dan fasilitas buatan lainnya yang menggunakan air laut sebagai media budi daya.
03214PENGEMBANGBIAKAN IKAN DAN BIOTA AIR LAUT YANG DILINDUNGIKelompok ini mencakup kegiatan pengembangbiakan ikan dan biota air laut yang dilindungi dalam apendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dan/atau dibatasi berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, seperti ikan napoleon, kuda laut, capungan banggai, dan clarion angelfish.
03221PEMBUDIDAYAAN IKAN BERSIRIP (SELAIN IKAN HIAS) DAN BIOTA AIR TAWAR LAINNYA YANG TIDAK DILINDUNGIKelompok ini mencakup kegiatan pendederan, pemeliharaan, pembesaran, pembiakan atau pembenihan, serta pemanenan ikan bersirip dan biota air tawar lainnya yang tidak dilindungi sampai umur, bentuk, dan ukuran tertentu untuk dikonsumsi atau sebagai input untuk kegiatan budi daya pembesaran. Jenis biota air tawar yang dibudidayakan, contohnya ikan mas, nila, patin, gurami, gabus, toman, mujair, tawes, lele, dan katak. Kegiatan budi daya dapat dilakukan di perairan umum air tawar di darat, seperti danau, waduk, sungai, genangan air lainnya, dan fasilitas buatan yang menggunakan air tawar sebagai media budi daya.
03222PEMBUDIDAYAAN IKAN HIAS AIR TAWAR YANG TIDAK DILINDUNGIKelompok ini mencakup pendederan, pemeliharaan, pembesaran, pembiakan atau pembenihan, dan pemanenan ikan hias air tawar yang tidak dilindungi, seperti diskus, botia, mas koki, mas koi, arwana, black ghost, cupang, silver dollar, palmas, rainbow, tetra, diamon tetra, barnabus fish, molly, platty, dan manfish. Kegiatan ini dapat dilakukan di lahan, perairan, dan fasilitas buatan lainnya yang menggunakan air tawar sebagai media budi daya.
03223PEMBUDIDAYAAN TUMBUHAN AIR TAWAR YANG TIDAK DILINDUNGIKelompok ini mencakup kegiatan pemeliharaan, pembesaran, dan pemanenan tumbuhan air tawar yang tidak dilindungi, termasuk tanaman hias dan mikroalga, seperti Anubias spp., java moss, dan java fern, termasuk pembenihan tumbuhan air tawar. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembudidayaan tumbuhan air tawar yang bertujuan untuk penyerapan dan penyimpanan karbon secara alami, serta penjualan kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi sebagai hasil dari kegiatan budi daya. Kegiatan ini dapat dilakukan di lahan, perairan, dan fasilitas buatan lainnya yang menggunakan air tawar sebagai media budi daya.
03224PENGEMBANGBIAKAN BIOTA AIR TAWAR YANG DILINDUNGIKelompok ini mencakup kegiatan pengembangbiakan ikan dan biota air tawar yang dilindungi dalam apendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dan/atau berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, seperti pari air tawar, belida, badar goa (wader goa), selusur maninjau, arwana super red, arwana jardinii, zebra pleco, dan pari motoro.
03231PEMBUDIDAYAAN IKAN BERSIRIP (SELAIN IKAN HIAS) DAN BIOTA AIR PAYAU LAINNYA YANG TIDAK DILINDUNGIKelompok ini mencakup kegiatan pendederan, pembesaran, pembiakan atau pembenihan, dan pemanenan ikan bersirip dan biota air payau lainnya yang tidak dilindungi sampai umur, bentuk, dan ukuran tertentu untuk dikonsumsi atau sebagai input untuk kegiatan budi daya pembesaran. Jenis biota air payau yang dibudidayakan contohnya ikan bandeng, patin, nila salin, kakap, kepiting, udang windu, dan udang vaname. Kegiatan ini dapat dilakukan di lahan, perairan, dan fasilitas buatan lainnya yang menggunakan air payau sebagai media budi daya.
03232PEMBUDIDAYAAN IKAN HIAS AIR PAYAU YANG TIDAK DILINDUNGIKelompok ini mencakup kegiatan pendedean, pemeliharaan, pembesaran, pembiakan atau pembenihan, dan pemanenan ikan hias air tawar yang tidak dilindungi., Kegiatan ini dapat dilakukan di lahan, perairan, dan fasilitas buatan lainnya yang menggunakan air payau sebagai media budi daya.
03233PEMBUDIDAYAAN TUMBUHAN AIR PAYAU YANG TIDAK DILINDUNGIKelompok ini mencakup kegiatan pembesaran tumbuhan air payau yang tidak dilindungi, seperti rumput laut/Gracilaria spp, termasuk pembenihan tumbuhan air payau. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembudidayaan tumbuhan air payau yang bertujuan untuk penyerapan dan penyimpanan karbon secara alami, serta penjualan kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi sebagai hasil dari kegiatan budi daya. Kegiatan ini dapat dilakukan di lahan, perairan, dan fasilitas buatan lainnya yang menggunakan air payau sebagai media budi daya.
03234PENGEMBANGBIAKAN BIOTA AIR PAYAU YANG DILINDUNGIKelompok ini mencakup kegiatan pengembangbiakan ikan dan biota air payau yang dilindungi dalam apendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dan/atau berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, seperti buaya muara, pesut mahakam, dan dugong.
03300JASA PENUNJANG KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PEMBUDIDAYAAN IKANKelompok ini mencakup - jasa penunjang insidental pada kegiatan penangkapan dan pembudidayaan ikan, baik di laut maupun di perairan air tawar, seperti jasa pemberian pakan, jasa pemanenan, jasa persiapan lelang, jasa sortasi dan gradasi, serta jasa uji mutu; - kegiatan penanganan dan pengawetan ikan hasil penangkapan atau pembudidayaan sebelum dijual, seperti jasa pendinginan ikan untuk mempertahankan kesegarannya; - perlindungan ikan dari predator; - pengendalian dan pengawasan ikan (fisheries control/fish guard); - kegiatan restorasi ekosistem maritim. Kelompok ini tidak mencakup - kegiatan pengolahan ikan dan produk pembudidayaan ikan di kapal pabrik atau pabrik di daratan, ; - pengolahan ikan, krustasea, dan moluska, ; - distribusi hasil perikanan dan produk budi daya, lihat golongan pokok 46, 47, atau 52; - kegiatan perikanan yang dilakukan untuk olahraga atau rekreasi serta jasa terkait, ; - pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, .
05101PERTAMBANGAN BATU BARAKelompok ini mencakup - pertambangan batu bara: pertambangan bawah tanah atau permukaan tanah, termasuk pertambangan dengan metode likuefaksi; - pembersihan, pengukuran, pengelompokan, penghancuran, pemadatan batubara untuk mengklasifikasikan, meningkatkan kualitas, atau memudahkan pengangkutan atau penyimpanan. Kelompok ini juga mencakup - pemulihan kembali batubara dari tumpukan limbah tambang (culm banks). Kelompok ini tidak mencakup - pertambangan lignit, ; - penggalian dan aglomerasi gambut, ; - jasa penunjang pertambangan batubara, ; - uji pengeboran untuk pertambangan batubara, l; - kegiatan tungku kokas untuk memproduksi bahan bakar padat, ; - pembuatan bahan bakar briket batubara, ovoid, dan bahan bakar padat batubara yang sejenis, ; - pengembangan atau penyiapan lahan untuk pertambangan batubara, ; - benefisiasi batu bara tanpa melakukan aktivitas pertambangan, .
05102BENEFISIASI ATAU PENINGKATAN KUALITAS BATU BARAKelompok ini mencakup benefisiasi atau peningkatan kualitas batu bara berupa pembersihan, pengukuran, pengelompokan, penghancuran, pemadatan batu bara untuk mengklasifikasikan, meningkatkan kualitas atau kalori batu bara, memudahkan pengangkutan atau penyimpanan yang dilakukan secara terpisah dari proses pertambangan batu bara. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas pertambangan batu bara, baik yang disertai peningkatan kualitas atau tidak, .
05200PERTAMBANGAN LIGNITKelompok ini mencakup - pertambangan lignit (batu bara muda): pertambangan di bawah tanah atau permukaan tanah, termasuk pertambangan dengan metode likuefaksi, meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta pemadatan lignit untuk meningkatkan kualitas dan memudahkan pengangkutan dan penyimpanan/penampungan; - pencucian, perekatan, penghancuran, pemadatan lignit untuk memperbaiki kualitas atau memudahkan pengangkutan atau penyimpanan. Kelompok ini tidak mencakup - pertambangan batubara, ; - penggalian gambut, ; - jasa penunjang untuk pertambangan lignit, ; - uji pengeboran untuk pertambangan batubara, ; - industri bahan bakar briket dari lignit, ovoid (berbentuk oval) dan bahan bakar padat lainnya sejenis batubara, ; - aktivitas pengembangan atau penyiapan lahan untuk pertambangan lignit, . 06 PERTAMBANGAN MINYAK BUMI MENTAH DAN GAS ALAM Golongan pokok ini mencakup produksi minyak bumi mentah, pertambangan dan ekstraksi/pengambilan minyak dari serpihan minyak dan pasir minyak, produksi gas alam, serta pemulihan cairan hidrokarbon. Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pengoperasian dan/atau pengembangan lokasi penambangan minyak dan gas. Kegiatan dalam golongan pokok ini dapat mencakup pengeboran, penyelesaian dan perlengkapan sumur; pengoperasian separator, pemisah emulsi, peralatan pemisah garam dan pipa pengumpulan minyak bumi mentah; dan aktivitas lainnya pada tahap persiapan minyak dan gas dari lokasi produksi hingga ke titik pengiriman. Golongan pokok ini tidak mencakup - aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas, di lokasi penambangan minyak dan gas atas balas jasa/ fee atau kontrak, ; - eksplorasi sumur minyak dan gas, ; - uji pengeboran (drilling) dan pembubutan lubang (boring) yang berkaitan dengan pertambangan minyak bumi dan gas, ; - pemurnian produk minyak bumi, ; - penyurveian geofisika, geologi dan seismik, .
06100PERTAMBANGAN MINYAK BUMIKelompok ini mencakup kegiatan pertambangan minyak bumi mentah, termasuk kegiatan pencarian kandungan minyak bumi, pengeboran, penambangan, pemisahan serta penampungan, produksi minyak bumi mentah kondensat, pemrosesan untuk menghasilkan minyak mentah dengan cara penampungan, penyaringan, pengeringan, stabilisasi, dan lain-lain. Hasil pertambangan minyak bumi antara lain minyak mentah/crude oil dan kondensat. Kelompok ini juga mencakup operasi penambangan pasir bituminus atau serpihan minyak (oil shale) dan pasir aspal. Kegiatan pertambangan tersebut meliputi penggalian, pengeboran, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta penampungan, termasuk kegiatan produksi minyak bumi mentah dari serpihan minyak dan pasir bituminus jika terkait dengan pertambangannya. Kelompok ini mencakup - pertambangan minyak bumi mentah. Kelompok ini juga mencakup - pertambangan bituminus atau serpihan minyak (oil shale) dan pasir tar; - produksi minyak bumi mentah dari serpihan dan pasir bituminus; - proses untuk menghasilkan minyak mentah, seperti penampungan, penyaringan, pengeringan, dan stabilisasi; - produksi kondensat (minyak bumi dengan kadar karbon tinggi); - aktivitas jual beli karbon yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan minyak bumi. Kelompok ini tidak mencakup - jasa penunjang pertambangan minyak dan gas, ; - jasa eksplorasi minyak dan gas, ; - penyulingan minyak bumi, ; - produksi gas minyak cair/liquid petroleum gas (LPG) dari hasil penyulingan minyak bumi, ; - pengoperasian saluran pipa, ; - penambangan kondensat atau natural gas liquids (NGL), ;
06201PERTAMBANGAN GAS ALAMKelompok ini mencakup kegiatan pencarian kandungan, pengeboran, penambangan, pemisahan serta penampungan gas alam, meliputi gas hidrogen alami dan gas alam lainnya, yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pertambangan coalbed methane (CBM). Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan hidrogen sintetis, seperti elektrolisis dan steam methane reformer, .
06202PENGUSAHAAN TENAGA PANAS BUMIKelompok ini mencakup kegiatan pencarian dan pengeboran tenaga panas bumi, termasuk lokasi di kawasan hutan, dan kegiatan lain yang berhubungan dengan pengusahaan tenaga panas bumi sampai ke tempat pemanfaatannya. Kelompok ini juga mencakup pemisahan mineral ikutan yang berasal dari kegiatan pengusahaan tenaga panas bumi. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pengubahan tenaga panas bumi menjadi tenaga listrik, lihat golongan pokok 35.
07101PERTAMBANGAN PASIR BESIKelompok ini mencakup kegiatan pertambangan pasir besi, termasuk kegiatan sortasi, pemisahan, dan pembersihannya.
07102PERTAMBANGAN BIJIH BESIKelompok ini mencakup kegiatan pertambangan bijih besi, termasuk kegiatan peningkatan mutu dan aglomerasi bijih besi serta konsentratnya.
07210PERTAMBANGAN BIJIH URANIUM DAN TORIUMKelompok ini mencakup - pertambangan bijih yang mengandung konsentrat uranium dan torium, seperti bijih uranium (pitchblende); - pengkonsentratan uranium dan torium; - pembuatan talam kuning. Kelompok ini tidak mencakup - peningkatan kadar dan mutu bijih uranium dan torium, ; - produksi logam uranium dari bijih uranium dan torium atau bijih lainnya, ; - pengolahan lebih lanjut uranium, seperti peleburan dan penyulingan, .
07221PERTAMBANGAN EMAS DAN PERAKKelompok ini mencakup kegiatan pertambangan, pembersihan, dan pemisahan bijih emas dan perak.
07229PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM MULIA LAINNYAKelompok ini mencakup kegaitan pertambangan dan pembersihan bijih logam mulia lainnya selain bijih logam emas dan perak, seperti bijih platina.
07291PERTAMBANGAN BIJIH TIMAHKelompok ini mencakup kegiatan pertambangan dan penyiapan bijih timah.
07292PERTAMBANGAN BIJIH TIMAH HITAMKelompok ini mencakup kegiatan pertambangan dan penyiapan bijih timah hitam.
07293PERTAMBANGAN BIJIH BAUKSITKelompok ini mencakup kegiatan pertambangan dan penampungan bijih bauksit.
07294PERTAMBANGAN BIJIH TEMBAGAKelompok ini mencakup kegiatan pertambangan bijih tembaga, yang terdiri dari kalkosit serta batuan berupa campuran montiselit/monticellite dan tembaga skarn.
07295PERTAMBANGAN BIJIH NIKELKelompok ini mencakup kegiatan pertambangan dan penyiapan bijih nikel.
07296PERTAMBANGAN BIJIH MANGANKelompok ini mencakup kegiatan pertambangan dan penyiapan bijih mangan.
07299PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN LAINNYA YANG TIDAK MENGANDUNG BIJIH BESI YTDLKelompok ini mencakup kegiatan pertambangan bahan galian lainnya yang tidak mengandung bijih besi yang belum termasuk kelompok 07291 s.d. 07296, seperti bijih seng, platinum, silikon, litium, berilium, magnesium, kalium, kalsium, bismut, molibdenum, raksa, wolfram/tungsten, titanium, vanadium, kromit, antimoni, kobalt, tantalum, kadmium, galium, indium, yitrium, magnetit, niobium, zirkonium, ilmenit, krom, sesium, hafnium, skandium, rutenium, selenium, telurida, strontium, germanium, dan senotim.
08101PENGGALIAN BATU HIAS DAN BATU BANGUNANKelompok ini mencakup kegiatan penggalian batu hias dan batu bangunan, seperti batu pualam atau marmer, batu andesit (batu gajah, base course), paras, obsidian, dan granit, termasuk kegiatan pemecahan, pemisahan, dan pembersihannya.
08102PENGGALIAN BATU KAPUR/GAMPINGKelompok ini mencakup kegiatan penggalian batu kapur atau gamping, termasuk kegiatan pemecahan, penghancuran, penyaringan, dan penghalusannya.
08103PENGGALIAN KERIKIL/SIRTUKelompok ini mencakup kegiatan penggalian, pembersihan dan pemisahan kerikil. Hasil dari penggalian kerikil antara lain batu pasir, bongkah keras, dan pasir kerikil.
08104PENGGALIAN PASIRKelompok ini mencakup kegiatan penggalian, pembersihan dan pemisahan pasir. Hasil dari penggalian pasir berupa pasir beton, pasir pasang (sedikit mengandung tanah), pasir uruk (banyak mengandung tanah), dan lainnya.
08105PENGGALIAN TANAH DAN TANAH LIATKelompok ini mencakup kegiatan penggalian tanah dan tanah liat. Kegiatan pembentukan, penghancuran, dan penggilingan tanah dan tanah liat dimasukkan dalam kelompok ini. Hasil dari penggalian tanah dan tanah liat/lempung antara lain kaolin (china clay), ball clay (firing clay), abu bumi, serpih, dan tanah uruk.
08106PENGGALIAN GIPSKelompok ini mencakup kegiatan penggalian gips, termasuk kegiatan pembersihan dan penghalusannya.
08107PENGGALIAN TRASKelompok ini mencakup kegiatan penggalian tras (batuan gunung api yang mengalami perubahan kimia karena pelapukan dan kondisi air bawah tanah), termasuk kegiatan pembersihannya.
08108PENGGALIAN BATU APUNGKelompok ini mencakup kegiatan penggalian batu apung (jenis batuan yang berwarna terang, mengandung buih yang terbuat dari gelembung berdinding gelas, dan biasanya disebut juga sebagai batuan gelas vulkanik silikat), termasuk kegiatan pembersihannya.
08109PENGGALIAN BATU, PASIR, DAN TANAH LIAT LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan penggalian batu, pasir dan tanah liat lainnya, yang tidak terklasifikasikan di kelompok 08101 s.d. 08108, seperti penggalian diorit, basal, dan breksia, serta pengerukan hasil sedimentasi di laut, termasuk kegiatan pemecahan, penghancuran, pemisahan, penyaringan, dan penghalusannya.
08911PERTAMBANGAN BELERANGKelompok ini mencakup kegiatan pertambangan bijih belerang, termasuk juga kegiatan penghancuran, dan pembersihan terhadap mineral belerang. Pengolahan lanjutan dari mineral belerang dimasukkan dalam kelompok 20119.
08912PERTAMBANGAN FOSFATKelompok ini mencakup kegiatan pertambangan bahan galian fosfat, termasuk kegiatan sortasi, penghancuran, pembersihan, dan peningkatan kadar bahan galian fosfat.
08913PERTAMBANGAN NITRATKelompok ini mencakup kegiatan pertambangan bahan galian nitrat, termasuk kegiatan pembersihan, pemecahan, dan sortasi dengan cara lain terhadap bahan galian nitrat.
08914PERTAMBANGAN YODIUMKelompok ini mencakup kegiatan pertambangan ekstraksi air tanah yang mengandung yodium, termasuk kegiatan distilasi dari ekstraksi mineral tersebut.
08915PERTAMBANGAN POTASH (KALIUM KARBONAT)Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan kalium oksida/potash dalam bentuk garam, feldspar, leusit, dan analsit/analeum, termasuk kegiatan penghancuran dan pembersihan terhadap mineral tersebut.
08919PERTAMBANGAN MINERAL, BAHAN KIMIA, DAN BAHAN PUPUK LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan pertambangan mineral bahan kimia dan bahan pupuk lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 08911 s.d. 08915, misalnya pertambangan barium sulfat alam dan karbonat (barite dan witherit), borat alam, magnesium sulfat alam (kiserit), pertambangan pigmen alami/earth colour, fluorspar, bentonit, dolomit, magnesit, pirofilit, tawas, diatomea, dan mineral lain yang utamanya sebagai bahan kimia; serta pertambangan guano (bahan pupuk dari kotoran burung atau kelelawar), termasuk kegiatan pembersihan, pemisahan, dan sortasi mineral tersebut.
08920EKSTRAKSI TANAH GAMBUT (PEAT)Kelompok ini mencakup - ekstraksi dan penggalian tanah gambut (peat); - aglomerasi tanah gambut; - penyiapan tanah gambut untuk meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan atau penyimpanan. Operasi ekstraksi tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan, serta penampungannya. Kelompok ini tidak mencakup - jasa penunjang penggalian tanah gambut, ; - pembuatan briket dari tanah gambut, ; - pembuatan campuran tanah untuk media tanam, misalnya dari tanah gambut, tanah alami, pasir, tanah liat, dan mineral pupuk, ; - pembuatan barang dari tanah gambut, .
08991PERTAMBANGAN BATU MULIAKelompok ini mencakup kegiatan pertambangan dan penggalian batu mulia/batu permata, seperti intan, termasuk kegiatan pemisahan/sortasi, dan pembersihannya dengan cara lain terhadap batu mulia/batu permata.
08992PENGGALIAN FELDSPAR DAN KALSITKelompok ini mencakup kegiatan penggalian feldspar dan kalsit, serta batu tulis/sabak, termasuk kegiatan pemecahan, penghancuran, penyaringan, dan penghalusannya.
08993PERTAMBANGAN ASPAL ALAMKelompok ini mencakup kegiatan pertambangan aspal alam, batu beraspal, dan bitumen padat alam, termasuk kegiatan pemisahan dan penuangan terhadap mineral tersebut.
08994PENGGALIAN ASBESKelompok ini mencakup penggalian asbes dalam bentuk serabut maupun tidak, termasuk kegiatan pembersihan dan pemisahannya.
08995PENGGALIAN KUARSA/PASIR KUARSAKelompok ini mencakup kegiatan penggalian kuarsa/pasir kuarsa/pasir silika, termasuk kegiatan pemecahan, penghancuran, penyaringan, dan penghalusannya.
08996PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM TANAH JARANGKelompok ini mencakup kegiatan pertambangan logam tanah jarang dan paduan logam tanah jarang (unsur lantanum, serium, praseodimium, neodimium, prometium, samarium, europium, gadolinium, terbium, disprosium, holmium, erbium, tulium, iterbium, lutetium ditambah unsur skandium dan itrium/yttrium).
08999PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup pertambangan dan penggalian lainnya yang belum termasuk dalam golongan manapun, termasuk kegiatan pemisahan/sortasi, dan pembersihan dengan cara lain terhadap bahan tambang/galian tersebut,seperti pertambangan dan penggalian mika, leusit, jarosit, zeolit, batu penggosok, grafit alam, steatit (talk), tepung fosil siliceous, oker, dan toseki. Kelompok ini juga mencakup ekstraksi berbagai macam mineral dan material (seperti litium, uranium, dan torium) dari air asin, kecuali garam meja.
09100AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAMKelompok ini mencakup - kegiatan jasa pengambilan minyak dan gas atas dasar balas jasa atau kontrak, seperti: - jasa eksplorasi dalam hubungannya dengan pengambilan minyak atau gas dengan cara tradisional, contohnya membuat observasi geologi pada area tambang berprospek; - pengeboran dan pengeboran ulang; pemasangan alat pengeboran di lokasi pertambangan; perbaikan dan pembongkaran; penyemenan sumur minyak dan sumur gas; pembuatan saluran sumur; penyumbatan dan penutupan sumur; - pencairan dan regasifikasi gas alami untuk kebutuhan transportasi, dikerjakan di lokasi pertambangan; - jasa pemompaan dan penyaluran tambang atas dasar balas jasa atau kontrak; - uji Pengeboran percobaan dalam hubungannya dengan penyulingan minyak bumi dan gas. Kelompok ini juga mencakup - jasa pemadam kebakaran ladang minyak dan gas. Subgolongan ini tidak mencakup - jasa operator pada ladang minyak bumi dan gas, , 0620; - jasa perbaikan dan perawatan khusus mesin dan peralatan pengeboran dan pertambangan, ; - instalasi khusus lepas pantai, perbaikan dan perawatan peralatan yang menjadi bagian penting dari platform terapung, lihat golongan pokok 43; - pencairan dan regasifikasi gas alam untuk tujuan pengangkutan, dikerjakan di luar lokasi pertambangan, ; - jasa survei geofisika atas dasar balas jasa atau kontrak, .
09900AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYAKelompok ini mencakup - jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08: - jasa eksplorasi, misalnya dengan cara tradisional seperti mengambil contoh bijih dan membuat observasi geologi pada lokasi tambang yang memiliki potensi berprospek; - jasa pemompaan dan pengeringan hasil tambang atas dasar balas jasa atau kontrak; - uji coba penggalian dan pengeboran sumur atau ladang tambang; - jasa aglomerasi dan konsentrasi biji besi yang dilakukan oleh pihak ketiga; - pengamanan lubang tambang dan terowongan; - penghancuran struktur bangunan dan pembongkaran komponen atau peralatan pada fasilitas pertambangan bawah tanah. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian tambang atau penggalian atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat golongan pokok 05, 07, dan 08; - jasa reparasi khusus mesin pertambangan, ; - jasa survei geofisika atas dasar balas jasa atau kontrak, . 54 - -
10111KEGIATAN RUMAH POTONG HEWAN RUMINANSIAKelompok ini mencakup kegiatan rumah potong hewan ruminansia, seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba. Kegiatan rumah potong yang dimaksud mencakup kegiatan pemotongan, pengulitan, pembersihan, dan pengepakan daging, termasuk kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti produksi kulit dan jangat dari tempat pemotongan hewan dan peternakan/fellmongery, penjemuran tulang, pengolahan sisaan atau kotoran hewan, penyortiran wol, dan pembersihan lemak. Pemotongan hewan ruminansia yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462 dan 472.
10112KEGIATAN RUMAH POTONG BABIKelompok ini mencakup kegiatan rumah potong babi, termasuk babi hutan, yang mencakup kegiatan pemotongan, pengulitan, pembersihan, dan pengepakan daging. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti produksi kulit dan jangat dari tempat pemotongan hewan dan peternakan/fellmongery, penjemuran tulang, pengolahan sisaan atau kotoran hewan, dan pembersihan lemak. Pemotongan babi yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462 dan 472.
10113KEGIATAN RUMAH POTONG UNGGASKelompok ini mencakup kegiatan rumah potong unggas, yang mencakup kegiatan pemotongan, pengulitan, pembersihan, dan pengepakan daging, termasuk kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti pemrosesan sisa atau kotoran unggas, pementangan kulit, penyortiran bulu, dan pembersihan lemak. Pemotongan unggas yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462 dan 472.
10119KEGIATAN RUMAH POTONG HEWAN LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan rumah potong hewan selain babi, hewan ruminansia, dan unggas, misalnya unta, kelinci, dan paus. Kegiatan rumah potong yang dimaksud mencakup kegiatan pemotongan, pengulitan, pembersihan, dan pengepakan daging. Kegiatan ini juga mencakup kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti produksi kulit dan jangat dari tempat pemotongan hewan dan peternakan/fellmongery, penjemuran tulang, pengolahan sisaan atau kotoran hewan, dan pembersihan lemak. Pemotongan hewan yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462 dan 472.
10120PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN DAGING DAN PRODUK DAGINGKelompok ini mencakup - kegiatan pengolahan dan pengawetan daging produk daging dengan cara pengalengan, pengasapan, penggaraman, pembekuan, pemanisan, pengiradiasian (dengan iradiator), dan sebagainya; - produksi daging beku dalam bentuk karkas; - produksi daging beku dalam bentuk daging potong; - produksi daging beku dalam porsi tersendiri; - produksi daging kering, daging asin, atau daging asap; - produksi produk-produk daging, seperti sosis, salami, puding, "andouilettes", saveloy, bologna, pates, rillettes, bakso daging, dan daging ham; - kegiatan pengolahan daging paus di darat atau di kapal khusus. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan makanan siap saji dari daging dan unggas, ; - pembuatan sup mengandung daging, .
10211PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DENGAN PENGGARAMAN ATAU PENGERINGANKelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan bersirip melalui proses penggaraman atau pengeringan yang menghasilkan produk seperti ikan tembang asin, ikan teri asin, dan ikan kering tawar. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan telur ikan salmon/roes, kaviar, dan pengganti kaviar.
10212PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DENGAN PENGASAPAN ATAU PEMANGGANGANKelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan bersirip melalui proses pengasapan atau pemanggangan yang menghasilkan produk seperti ikan bandeng asap, ikan julungjulung/roa asap, ikan fufu/asar asap, ikan lele asap, dan ikan patin asap.
10213PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DENGAN PEMBEKUANKelompok ini mencakup kegiatan pengawetan ikan bersirip melalui proses pembekuan yang menghasilkan produk seperti ikan bandeng beku, ikan tuna beku, ikan cakalang beku, dan kakap beku. Pembekuan yang dimaksud dapat dilakukan untuk ikan utuh maupun ikan yang dipotong, misalnya berupa filet, loin, saku, steik, chunk, dan brown meat. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan jasa pendinginan ikan dengan es yang bertujuan untuk mempertahankan kesegaran ikan tersebut, .
10214PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DENGAN PEMINDANGANKelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan bersirip melalui proses pemindangan yang menghasilkan produk seperti pindang bandeng/paso, pindang tongkol, pindang cue, pindang naya, pindang lemuru/tembang, pindang layang, dan pindang cakalang.
10215PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DENGAN FERMENTASIKelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan bersirip melalui proses fermentasi, seperti fermentasi untuk ikan peda dan ikan kayu, serta pembuatan kecap ikan dan terasi ikan.
10216PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DENGAN PELUMATANKelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan bersirip melalui proses pelumatan daging ikan/penggilingan untuk menghasilkan daging lumatan atau surimi.
10217PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DENGAN PENGALENGANKelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan melalui proses pengemasan kedap udara/airtight atau pengalengan yang disertai proses retort atau pasteurisasi yang menghasilkan produk seperti sarden dalam kaleng, lemuru dalam kaleng, makerel dalam kaleng, dan tuna dalam kaleng. Kegiatan kapal pengolah ikan yang hanya melakukan pengolahan dan pengawetan ikan dalam kaleng (tanpa melakukan kegiatan penangkapan) termasuk dalam kelompok ini.
10218PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN MENJADI PRODUK OLAHANKelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan berbasis lumatan atau surimi menjadi produk olahan lanjutan, seperti bakso, nuget, otak-otak, kamaboko, sosis, pempek, siomai, dimsum, cikuwa, dan stik kepiting imitasi.
10219PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DENGAN METODE LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan bersirip dengan cara lainnya yang belum dicakup dalam kelompok 10211 s.d. 10218, seperti - kegiatan kapal yang digunakan hanya untuk pengolahan dan pengawetan ikan; - produksi tepung ikan, baik untuk konsumsi manusia maupun makanan hewan; - produksi tepung dan tepung terlarut yang berasal dari ikan yang tidak dapat dikonsumsi manusia; - pembuatan konsentrat tepung ikan; - pemotongan ikan menjadi filet, loin, saku, steik, dan chunk yang tidak disertai proses pembekuan; - pengolahan dan pengawetan ikan menggunakan radiasi (dengan iradiator). Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pemotongan ikan menjadi filet, loin, saku, steik, dan chunk yang disertai proses pembekuan, .
10291PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BIOTA AIR LAINNYA DENGAN PENGGARAMAN ATAU PENGERINGANKelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota air lainnya melalui proses penggaraman atau pengeringan yang menghasilkan produk seperti udang asin, cumi-cumi asin, ebi, ubur-ubur asin, sotong asin, teripang kering, dan sotong kering.
10292PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BIOTA AIR LAINNYA DENGAN PENGASAPAN ATAU PEMANGGANGANKelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota perairan lainnya melalui proses pengasapan atau pemanggangan yang menghasilkan produk seperti sotong asap/panggang dan teripang asap/panggang.
10293PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BIOTA AIR LAINNYA DENGAN PEMBEKUANKelompok ini mencakup kegiatan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota perairan lainnya melalui proses pembekuan yang menghasilkan produk seperti udang beku, paha kodok beku, cephalopoda (cumi/sotong/gurita) beku, kepiting/rajungan beku, dan kerang beku. Kegiatan ini tidak mencakup kegiatan jasa pendinginan krustasea, moluska, dan biota air lainnya dengan es yang bertujuan untuk mempertahankan kesegarannya, .
10294PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BIOTA AIR LAINNYA DENGAN PEMINDANGANKelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota perairan lainnya melalui proses pemindangan.
10295PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BIOTA AIR LAINNYA DENGAN FERMENTASIKelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota perairan lainnya melalui proses fermentasi yang menghasilkan produk seperti terasi udang.
10296PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BIOTA AIR LAINNYA DENGAN PELUMATANKelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota air lainnya melalui proses pelumatan/penggilingan daging yang menghasilkan produk seperti lumatan cumi, lumatan udang, bakso udang, bakso cumi, bakso kepiting, dan kaki naga udang.
10297PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BIOTA AIR LAINNYA DENGAN PENGALENGANKelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, biota air lainnya melalui proses pengemasan kedap udara/airtight atau pengalengan yang disertai proses retort atau pasteurisasi yang menghasilkan produk seperti udang dalam kaleng, kerang dalam kaleng, cumi atau sotong dalam kaleng, dan kepiting atau rajungan dalam kaleng. Kegiatan kapal pengolah yang hanya melakukan pengolahan dan pengawetan biota air dalam kaleng (tanpa melakukan kegiatan penangkapan) termasuk dalam kelompok ini.
10298PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN RUMPUT LAUTKelompok ini mencakup kegiatan pengolahan rumput laut, misalnya pengeringan rumput laut menjadi rumput laut kering. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan agar-agar, .
10299PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BIOTA AIR LAINNYA DENGAN METODE LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota perairan lainnya dengan cara selain yang tercakup dalam kelompok 10291 s.d. 10298, seperti pembuatan tepung udang, tepung kerang, dan tepung kodok. Kelompok ini juga mencakup pengolahan dan pengawetan untuk biota air lainnya dengan radiasi (menggunakan iradiator).
10301PENGASINAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURANKelompok ini mencakup kegiatan pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pengasinan, baik dalam bentuk kemasan maupun tidak, yang menghasilkan produk seperti asinan kedondong dan asinan wortel. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pengawetan buah-buahan dan sayuran dalam gula ().
10302PELUMATAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURANKelompok ini mencakup kegiatan pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pelumatan, baik dalam bentuk kemasan maupun tidak, yang menghasilkan produk seperti selai mangga, marmelade (selai jeruk), jeli murbei, pure dari buah-buahan dan sayuran, pasta kacang-kacangan, dan cabai giling.
10303PENGERINGAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURANKelompok ini mencakup kegiatan pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara pengeringan, baik dalam bentuk kemasan maupun tidak, yang menghasilkan produk seperti kismis (anggur), bawang merah kering, bawang putih kering, cabai kering, rebung kering, tepung kentang, kentang tumbuk kering, dan jamur kering. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan keripik dari buahbuahan dan sayuran, misalnya keripik kentang dan makanan ringan kentang; kegiatan pembuatan buah-buahan kering beku/freeze-dried; dan kegiatan pengeringan umbi-umbian, seperti pengeringan ubi kayu dan porang.
10304PEMBEKUAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURANKelompok ini mencakup kegiatan pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pembekuan yang menghasilkan produk siap konsumsi maupun produk input untuk kegiatan produksi berikutnya, seperti mangga beku, stroberi beku, dan kentang beku. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembekuan untuk umbi- umbian, misalnya pembekuan ubi kayu dan porang.
10305PENGALENGAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURANKelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan buahbuahan dan sayuran melalui proses pengemasan kedap udara/airtight atau pengalengan yang disertai proses retort atau pasteurisasi yang menghasilkan produk seperti nanas dalam kaleng, rambutan dalam kaleng, kacang dalam kaleng, jamur dalam kaleng, dan wortel dalam kaleng. Kegiatan pengalengan yang dimaksud bukan hanya mencakup kegiatan pengemasan, tetapi merupakan proses pengawetan.
10306PENGOLAHAN SARI BUAH-BUAHAN DAN SAYURANKelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan buahbuahan dan sayuran menjadi sari buah-buahan dan sayuran yang menghasilkan produk seperti jus buah-buahan dan sayuran, bubuk sari buah-buahan, konsentrat sari buah-buahan, konsentrat sari sayuran, serta nektar buah-buahan dan sayuran. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengolahan sari buah-buahan dan sayuran menjadi produk turunannya. Kelompok ini tidak mencakup - kegiatan pembuatan konsentrat buatan, ; - kegiatan pembuatan minuman rasa buah, .
10307PEMBUATAN TEMPE KEDELAIKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tempe dari kedelai. Kegiatan pembuatan tempe yang bahan bakunya bukan kedelai (misalnya kacang tanah atau kacang-kacangan lainnya), seperti tempe bongkrek, dimasukkan dalam kelompok 10309.
10308PEMBUATAN TAHU KEDELAIKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tahu dari kedelai. Kegiatan pembuatan tahu yang bahan bakunya bukan kedelai (misalnya kacang tanah atau kacang-kacangan lainnya) dimasukkan dalam kelompok 10309.
10309PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN LAINNYA UNTUK BUAH-BUAHAN DAN SAYURANKelompok ini mencakup kegiatan pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara selain yang dicakup dalam kelompok 10301 s.d. 10308, seperti: - pembuatan makanan yang utamanya terbuat dari buah-buahan atau sayuran, kecuali makanan siap saji yang dibekukan atau dikalengkan; - pembuatan makanan yang tidak tahan lama dari buah-buahan dan sayuran, misalnya pembuatan salad buah atau salad sayur; - pengolahan dan pengawetan kedelai dan kacang-kacangan selain tahu dan tempe seperti natto, yuba/kembang tahu, fu zhu, dan douchi, termasuk tempe gembus dan tempe bongkrek; - pemanggangan berbagai jenis kacang, seperti pemanggangan kacang kapri, kacang asin, kacang telur, kacang bogor, kacang atom, kacang mete, dan enting-enting. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan makanan olahan dari sayuran, .
10411INDUSTRI MINYAK MENTAH DAN LEMAK NABATI BUKAN KELAPA DAN KELAPA SAWITKelompok ini mencakup kegiatan pengolahan bahan-bahan nabati menjadi minyak mentah (crude oil), seperti minyak zaitun, minyak kedelai, minyak kacang tanah, minyak biji bunga matahari, minyak biji kapas, minyak jarak, minyak moster, dan minyak biji rami yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai sebagai input dalam kegiatan lain.
10412INDUSTRI MARGARINKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan margarin dari minyak makan nabati.
10413INDUSTRI MINYAK MENTAH DAN LEMAK DARI HEWAN SELAIN IKANKelompok ini mencakup kegiatan pengolahan bahan-bahan hewani selain ikan menjadi minyak mentah dan lemak hewani yang tidak dapat dimakan, seperti tallow dan minyak dari mamalia laut. Kegiatan pembuatan minyak mentah dan lemak hewan yang dapat dimakan dimasukkan dalam subgolongan 1011.
10414INDUSTRI MINYAK IKANKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan minyak yang berbahan baku ikan yang berlemak tinggi, seperti lemuru, atau dari organ badan ikan seperti hati cucut. Kegiatan pengolahan minyak ikan/biota perairan lainnya yang digunakan untuk bahan farmasi atau kosmetik dimasukkan dalam subgolongan 2101 dan 2102.
10415INDUSTRI MINYAK GORENG DAN MINYAK MAKAN BUKAN MINYAK KELAPA DAN MINYAK KELAPA SAWITKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan minyak goreng dan minyak makan dari bahan selain minyak kelapa dan minyak kelapa sawit, seperti minyak wijen, minyak bekatul, minyak goreng babi, dan minyak goreng unggas.
10419INDUSTRI MINYAK MENTAH DAN LEMAK NABATI DAN HEWANI BUKAN KELAPA DAN KELAPA SAWIT LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pengolahan lainnya untuk minyak dan lemak nabati dan hewani yang belum dicakup pada kelompok 10411 s.d. 10415, seperti pembuatan shortening (minyak roti) dari berbagai minyak nabati, termasuk kelapa dan kelapa sawit; produksi sisaan kapas (linter); serta bungkil atau ampas dan hasil sisaan lainnya dari produksi minyak dan penyulingan minyak dari ikan dan mamalia laut.
10421INDUSTRI KOPRAKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kopra dari kelapa yang dijemur dan dikeringkan untuk digunakan dalam pembuatan minyak kelapa.
10422INDUSTRI MINYAK MENTAH KELAPAKelompok ini mencakup kegiatan pengolahan kelapa menjadi minyak mentah (crude oil), termasuk produksi pelet kopra yang dihasilkan sebagai produk sampingan dari pembuatan minyak kelapa.
10423INDUSTRI MINYAK GORENG KELAPAKelompok ini mencakup kegiatan pengolahan lebih lanjut minyak mentah kelapa, misalnya pemurnian, pemucatan, dan penghilangan bau yang tidak dikehendaki, menjadi minyak goreng kelapa.
10431INDUSTRI MINYAK MENTAH KELAPA SAWIT (CRUDE PALM OIL)Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan daging buah kelapa sawit menjadi minyak mentah/crude palm oil (CPO) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya digunakan sebagai input dalam kegiatan lain.
10432INDUSTRI MINYAK MENTAH INTI KELAPA SAWIT (CRUDE PALM KERNEL OIL)Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan biji kelapa sawit menjadi minyak mentah inti kelapa sawit/crude palm kernel oil (CPKO) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya digunakan sebagai input dalam kegiatan lain.
10433INDUSTRI PEMISAHAN/FRAKSINASI MINYAK MENTAH KELAPA SAWIT DAN MINYAK MENTAH INTI KELAPA SAWITKelompok ini mencakup kegiatan pemisahan fraksi padat (stearin) dan fraksi cair (olein) dari minyak mentah kelapa sawit menjadi minyak mentah kelapa sawit olein/crude palm olein dan minyak mentah kelapa sawit stearin/crude palm stearin atau dari minyak mentah inti kelapa sawit menjadi minyak mentah inti kelapa sawit olein/crude palm kernel olein dan minyak mentah inti kelapa sawit stearin/crude palm kernel stearin yang masih perlu diolah lebih lanjut.
10434INDUSTRI PEMURNIAN MINYAK MENTAH KELAPA SAWIT DAN MINYAK MENTAH INTI KELAPA SAWITKelompok ini mencakup kegiatan pemurnian minyak mentah dari kelapa sawit menjadi minyak murni kelapa sawit/refined bleached deodorized palm oil atau dari minyak inti kelapa sawit menjadi minyak murni inti kelapa sawit/refined bleached deodorized palm kernel oil yang masih perlu diolah lebih lanjut.
10435INDUSTRI PEMISAHAN/FRAKSINASI MINYAK MURNI KELAPA SAWITKelompok ini mencakup kegiatan pemisahan fraksi padat (stearin) dan fraksi cair (olein) dari minyak murni kelapa sawit menjadi minyak murni kelapa sawit olein/refined bleached deodorized palm olein dan minyak murni kelapa sawit stearin/refined bleached deodorized palm stearin.
10436INDUSTRI PEMISAHAN/FRAKSINASI MINYAK MURNI INTI KELAPA SAWITKelompok ini mencakup kegiatan pemisahan fraksi padat (stearin) dan fraksi cair (olein) dari minyak murni inti kelapa sawit menjadi minyak murni inti kelapa sawit olein/refined bleached deodorized palm kernel olein dan miyak murni inti kelapa sawit stearin/refined bleached deodorized palm kernel stearin.
10437INDUSTRI MINYAK GORENG KELAPA SAWITKelompok ini mencakup kegiatan pengolahan lebih lanjut, seperti pemurnian, pemucatan, dan penghilangan bau yang tidak dikehendaki, dari minyak mentah kelapa sawit (CPO) menjadi minyak goreng kelapa sawit yang siap dikonsumsi, termasuk pengolahan minyak merah kelapa sawit/red palm oil dan/atau aktivitas penambahan zat tertentu pada minyak goreng untuk meningkatkan kualitas/nilai tambah.
10501INDUSTRI SUSU SEGAR DAN KRIMKelompok ini mencakup kegiatan pengolahan susu cair segar, susu pasteurisasi, susu steril, susu homogen, dan susu ultra-high temperature (UHT) dan kegiatan pembuatan krim dari susu cair segar, susu pasteurisasi, susu steril, dan susu homogen dalam bentuk cair atau semicair.
10502INDUSTRI SUSU BUBUK DAN SUSU KENTALKelompok ini mencakup kegiatan pengolahan susu bubuk, susu kental/krimer kental, serta susu evaporasi, baik dengan tambahan pemanis maupun tidak, dan pengolahan susu atau krim dalam bentuk padat.
10503INDUSTRI ES KRIMKelompok ini mencakup kegiatan berbagai macam es krim yang bahan utamanya dari susu, termasuk pembuatan pracampur/premix es krim, baik yang berupa bubuk atau cairan. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan es yang bahan utamanya bukan dari susu, .
10504INDUSTRI ES YANG DAPAT DIMAKAN DAN ES PENCUCI MULUTKelompok ini mencakup kegiatan berbagai macam es yang bahan utamanya bukan dari susu, seperti sorbet, es lilin, ice drop, es dengan berbagai rasa lainnya, es mambo, es puter, dan pracampur/premix es berbagai rasa. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan es kering/dry ice, ; - pembuatan es batu dan es balok, .
10509INDUSTRI PRODUK SUSU LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan pengolahan produk susu lainnya, seperti mentega, yoghurt, keju dan dadih, air dadih, kasein atau laktosa (susu manis), susu fermentasi, wei/whey, dan kefir susu. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemurniaan dan penuaan keju. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan es krim yang bahan utamanya dari susu, ; - pembuatan kefir buah dan kefir air, ).
10611INDUSTRI PRODUK GILINGAN GANDUM (SELAIN TEPUNG TERIGU) DAN SERELIA SELAIN BERAS DAN JAGUNGKelompok ini mencakup kegiatan penggilingan gandum dan serelia lainnya, seperti sorgum, gandum hitam/rye, dan oat, menjadi tepung dan pelet.
10612INDUSTRI PRODUK GILINGAN ANEKA KACANGKelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung dari aneka kacang, termasuk tanaman legum, melalui proses penggilingan, seperti tepung kacang hijau, tepung kacang kedelai, tepung kacang tanah, dan tepung kacang merah.
10613INDUSTRI PRODUK GILINGAN ANEKA UMBI, TANAMAN RIMPANG, DAN SAYURANKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tepung dari aneka umbi, tanaman rimpang, dan sayuran melalui proses penggilingan, seperti tepung dari ubi kayu (gaplek), ubi jalar, talas, irut, jahe, temulawak, kunyit, kapulaga, dan sayuran.
10614INDUSTRI TEPUNG CAMPURAN DAN ADONAN TEPUNGKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tepung campuran dan adonan tepung yang sudah dicampur untuk roti, kue, biskuit, dan kue dadar, termasuk tepung untuk adonan, misalnya tepung untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam, tepung bumbu, tepung bakwan, tepung bakso, pracampur/premix untuk makanan pencuci mulut berbasis serealia, serta pati dan tepung kustar tanpa telur.
10615INDUSTRI MAKANAN SEREALKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan makanan sereal, termasuk semua jenis produk sereal siap santap, instan, dan sereal panas, seperti rolled cereal, sereal granula, oatmeal instan, corn flakes, puffed grain, dan muesli, termasuk produk sereal dari kedelai dan produk sereal dari tepung serealia dengan menggunakan proses ekstrusi.
10616INDUSTRI TEPUNG TERIGUKelompok ini mencakup kegiatan penggilingan gandum yang menghasilkan tepung terigu.
10621INDUSTRI PATI UBI KAYUKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan pati dari ubi kayu, seperti tepung tapioka dan pati ubi kayu termodifikasi.
10622INDUSTRI BERBAGAI MACAM PATI PALEMKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan pati dari berbagai macam jenis tanaman palem, seperti pati sagu/pati mutiara dan pati aren, termasuk pati palem termodifikasi.
10623INDUSTRI GLUKOSA DAN SEJENISNYAKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan glukosa dan gula sejenisnya selain dari beras dan jagung, seperti fruktosa, maltosa, dan sakarosa, termasuk di dalamnya sirop glukosa dan sejenisnya. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan gula dari tebu atau bit, ; - kegiatan pembuatan laktosa/gula susu, .
10629INDUSTRI PATI DAN PRODUK PATI LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam pati melalui proses ekstraksi yang belum termasuk dalam kelompok 10621 s.d. 10623, seperti pati kentang, pati bengkuang, pati temulawak, pati irut, pati biji mangga, dan pati termodifikasi. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan inulin dan gluten.
10631INDUSTRI PENGGILINGAN PADI DAN PENYOSOHAN BERASKelompok ini mencakup kegiatan penggilingan padi menjadi beras, termasuk kegiatan penyosohan beras.
10632INDUSTRI PEMIPILAN JAGUNGKelompok ini mencakup kegiatan pengolahan jagung basah menjadi jagung pipilan kering.
10633INDUSTRI TEPUNG BERAS DAN TEPUNG JAGUNGKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tepung beras dan tepung jagung, termasuk corn grits.
10634INDUSTRI PATI BERAS DAN JAGUNGKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan pati beras dan pati jagung (maizena), termasuk pati beras dan jagung termodifikasi.
10635INDUSTRI PEMANIS DARI BERAS DAN JAGUNGKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan pemanis dari beras dan jagung, seperti fruktosa, glukosa, maltosa, sakarosa, dan dekstrosa.
10636INDUSTRI MINYAK DARI BERAS DAN JAGUNGKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan minyak dari beras dan jagung.
10710INDUSTRI PRODUK BAKERIKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bakeri segar, beku, atau kering, seperti: - pembuatan roti tawar dan roti kadet; - pembuatan pastri, kue, pai, dan kue tar; - pembuatan roti panggang, biskuit, dan produk roti kering lainnya; - pembuatan produk pastri dan kue yang diawetkan; - pembuatan produk makanan ringan (kukis, kraker, pretzel, dsb.), baik yang manis maupun asin; - pembuatan tortila; - pembuatan produk roti yang dibekukan, seperti panekuk, wafel, dan roti kadet. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan tepung campuran dan adonan tepung untuk roti, biskuit, atau panekuk, ; - pembuatan pasta, ; - pembuatan makanan ringan dari kentang, ; - pemanasan produk bakeri untuk konsumsi segera, lihat golongan pokok 56.
10721INDUSTRI GULA PASIRKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan gula yang berbentuk kristal (pasir) dengan bahan utama tebu, bit, atau bahan lainnya.
10722INDUSTRI GULA MERAHKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan gula merah yang murni, baik berbentuk cetakan, serbuk/granul, maupun cair, dengan nira sebagai bahan baku, baik nira yang berasal dari tebu maupun tanaman palem (aren, kelapa dan sejenisnya).
10723INDUSTRI SIROPKelompok ini mencakup kegiatan pengolahan gula menjadi sirop, seperti sirop gula serta sirop dan gula mapel. Kegiatan pembuatan sirop yang tergabung dengan pabrik gula dan tidak dapat dipisahkan tersendiri dimasukkan dalam kelompok 10721 atau 10722.
10729INDUSTRI GULA LAINNYAKelompok ini mencakup - pengolahan gula dan/atau pemanis ke dalam bentuk lain, seperti gula batu, gula cair, dan tepung gula; - pembuatan gula pengganti dari jus tebu, bit, mapel, stevia, dan tanaman palem, seperti kelapa dan aren; - pembuatan molases (harum manis), pugasan/topping saus manis bukan buah, dan gula merah yang bahan baku utamanya bukan dari nira.
10731INDUSTRI PENGOLAHAN KAKAOKelompok ini mencakup kegiatan pengolahan biji kakao menjadi bubuk kakao, mentega kakao, lemak kakao, minyak kakao, pasta kakao, bungkil kakao, dan produk kakao lainnya. 10732 INDUSTRI COKELAT DAN KEMBANG GULA DARI COKELAT Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai jenis cokelat, seperti cokelat kompon, cokelat couverture, cokelat imitasi, cokelat putih, serta pembuatan gula-gula dari cokelat, olesan, dan isian berbasis cokelat. Kelompok ini juga mencakup pembuatan minuman dari cokelat dalam bentuk bubuk maupun cair.
10733INDUSTRI MANISAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN KERINGKelompok ini mencakup kegiatan pengawetan buah, kacang, kulit buah, dan bagian lain dari tumbuhan dengan proses pemanisan dan pengeringan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti manisan pala dan manisan mangga kering.
10739INDUSTRI KEMBANG GULA LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kembang gula lainnya yang tidak terbuat dari cokelat, seperti karamel, cachous, nugat, fondan, marsepen, permen karet, permen obat batuk, dan pastiles.
10740INDUSTRI MAKARONI, MI, COUSCOUS, DAN PRODUK SEJENISNYAKelompok ini mencakup - pembuatan pasta, seperti makaroni, mi, spageti, bihun, dan sohun, baik dimasak maupun tidak; - pembuatan semolina (couscous) dan nasi analog. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan makanan olahan berbahan dasar pasta atau couscous, ; - pembuatan sup yang mengandung pasta, .
10750INDUSTRI MAKANAN DAN MASAKAN OLAHANKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan makanan siap saji (diolah, dibumbui dan dimasak). Makanan ini diolah diawetkan, misalnya disimpan dalam kaleng atau dibekukan, dan biasanya dikemas dan dilabeli untuk dijual kembali. Kelompok ini tidak mencakup pengolahan makanan untuk konsumsi segera, seperti di restoran atau katering. Untuk dapat dianggap sebagai masakan, makanan olahan ini harus mengandung sedikitnya dua bahan utama yang berbeda (selain bumbu). Kelompok ini mencakup - pembuatan masakan daging atau unggas; - - pembuatan masakan ikan, seperti pepes, presto, dendeng ikan, baby fish goreng, udang tepung, ikan tepung, serta fish and chips; - pembuatan masakan yang mengandung pasta dan nasi; - pembuatan masakan sayur-sayuran; - pembuatan piza beku dan croquet-monsieur. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan makanan segar atau makanan dengan kurang dari dua macam bahan utama, lihat golongan pokok 10; pembuatan makanan siap saji yang tidak tahan lama dari buahbuahan dan sayur-sayuran saja, ; - pembuatan sup, kaldu, dan makanan lainnya, ; - perdagangan eceran makanan siap saji, dan 4721; - perdagangan besar makanan olahan, ; - kegiatan kontraktor jasa makanan, .
10761PENGOLAHAN KOPIKelompok ini mencakup kegiatan, pengeringan, penyangraian, penggilingan dan penyarian (ekstraksi) kopi menjadi kopi sangrai, kopi bubuk, kopi instan, kopi dekafein, ekstrak dan sari kopi, serta produk kopi lainnya, termasuk pengganti kopi. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan penggilingan kopi bubuk di tempat pedagang kopi, .
10762PENGOLAHAN TEHKelompok ini mencakup kegiatan pengolahan daun teh menjadi teh kering yang dikemas dalam kantong, bantalan, kapsul, atau kemasan lainnya, termasuk produk turunannya, kecuali minuman teh siap minum, termasuk kegiatan pencampuran teh dengan bahan alami seperti mate, rempah, herbal, bunga kering, dan bunga kering. Kelompok ini juga mencakup kegiatan ekstraksi daun teh, seperti konsentrat ekstrak teh cair maupun bubuk. 1077 INDUSTRI BUMBU MASAK Subgolongan ini mencakup - pembuatan bumbu-bumbu, saus dan rempah-rempah, seperti mayones, tepung moster, dan moster olahan; - pembuatan cuka; - pengolahan garam menjadi garam makan yang berkualitas, seperti garam beryodium dan garam industri aneka pangan.
10771INDUSTRI KECAPKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kecap dari kedelai/kacang-kacangan lainnya, termasuk pembuatan taoco, baik dari kedelai/kacang-kacangan lainnya yang masih segar maupun dari hasil sisa pembuatan kecap. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan kecap ikan, .
10772INDUSTRI GARAM KONSUMSI BERYODIUMKelompok ini mencakup kegiatan pengolahan garam menjadi garam konsumsi beryodium.
10773INDUSTRI GARAM INDUSTRI ANEKA PANGANKelompok ini mencakup kegiatan pengolahan garam menjadi garam industri berstandar pangan yang digunakan dalam proses pembuatan aneka makanan dan minuman. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan garam konsumsi beryodium, .
10779INDUSTRI BUMBU MASAKAN LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bumbu masakan, baik dalam keadaan sudah diramu maupun belum, baik berbentuk bubuk maupun lainnya, seperti bumbu gulai, bumbu kari, bubuk merica, bubuk jahe, bubuk jinten, bubuk pala, bubuk cabai, dan bubuk kayu manis. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan penyedap masakan, baik yang asli maupun sintetis kimia, seperti monosodium glutamat (MSG), serbuk vanili, serta pembuatan saus dan rempahrempah, seperti mayones, tepung moster, moster olahan, saus tomat, saus tiram, dan saus selada; dan pengganti garam yang digunakan sebagai bumbu pada produk pangan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan petis dan cuka makan. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan terasi udang, .
10791INDUSTRI MAKANAN BAYI DAN MAKANAN KHUSUSKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan makanan bayi, makanan untuk keperluan diet, dan makanan untuk keperluan medis, termasuk di dalamnya formula bayi, susu lanjutan dan makanan lanjutan lainnya, makanan bayi dan makanan yang mengandung bahan yang dihomogenisasi, formula pertumbuhan, makanan pendamping ASI, makanan selingan untuk anak, minuman untuk ibu hamil dan menyusui, serta makanan untuk penderita penyakit tertentu.
10792INDUSTRI KUE BASAHKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan macam-macam kue basah, yaitu sejenis kue yang relatif tidak tahan lama, seperti wajik, lemper, kue lapis, lumpia, dan martabak, termasuk pembuatan tape dan lempok.
10793INDUSTRI PRODUK MAKANAN DARI KELAPAKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk makanan dari kelapa, seperti santan pekat dan santan cair, santan bubuk, kecap kelapa, sari kelapa (nata de coco), kelapa parut kering (desiccated coconut), krim kelapa, dan tepung kelapa. 10794 INDUSTRI KERUPUK, KERIPIK, PEYEK, DAN SEJENISNYA Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam kerupuk, keripik, peyek dan sejenisnya, seperti keripik dan peyek dari berbagai macam kacang-kacangan, kerupuk udang, kerupuk ikan, dan kerupuk pati (kerupuk terung), serta pembuatan berbagai macam makanan sejenis kerupuk, seperti macam-macam emping, kecimpring, karak, gendar, opak, keripik paru, keripik bekicot, keripik kulit, peyek teri, dan peyek udang.
10795INDUSTRI SARI NABATI DAN KRIMER NABATIKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan sari nabati dari berbagai jenis tanaman, misalnya sari kedelai, sari gandum/oat milk, dan sari almon, mede maupun jenis kacang-kacangan lainnya, serta pembuatan krimer nabati dan emulsi lemak nabati yang berasal dari kelapa atau kelapa sawit yang digunakan sebagai campuran makanan atau minuman. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan keju pengganti.
10796INDUSTRI DODOLKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan dodol yang terbuat dari bahan utama tepung beras atau tepung beras ketan, santan kelapa dan gula, dengan atau tanpa bahan tambahan lain yang dimasak hingga mencapai tekstur yang diinginkan. Kegiatan pembuatan lempok masuk kedalam kelompok 10792.
10797INDUSTRI INFUSI HERBAL/HERB INFUSIONKelompok ini mencakup kegiatan pengolahan infusi herbal, seperti min, vervain, dan kamomil, termasuk pembuatan seduhan herbal bukan teh dan minuman penyegar.
10798INDUSTRI BAHAN MAKANAN DARI RUMPUT LAUTKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan olahan makanan dari rumput laut, seperti agar-agar, karagenan, dan nori lembaran/nori sheet.
10799INDUSTRI PRODUK MAKANAN LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk makanan jadi lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, sup dan kaldu; madu dan karamel tiruan; makanan yang tidak tahan lama seperti roti lapis/sandwich dan piza mentah; selongsong sosis dari kolagen, selulosa, usus hewan, dan lainnya; probiotik; ragi; ekstrak dan jus dari daging, ikan, krustasea, dan moluska; produk telur, misalnya telur asin, dan albumin telur; konsentrat buatan, misalnya esens; pangan protein produk seperti protein kedelai, protein nabati tertekstur/texturized vegetable protein, dan protein nabati terhidrolisis/hydrolised vegetable protein (HVP); bahan tambahan pangan yang berasal dari tanaman, hewan, atau mikroorganisme, seperti pektin; pemanis buatan, seperti stevia; dan produk makanan lainnya yang belum dicakup dalam golongan manapun, seperti cincau.
10801INDUSTRI RANSUM PAKAN HEWANKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam ransum pakan hewan, baik untuk hewan kesayangan maupun untuk hewan ternak.
10802INDUSTRI KONSENTRAT PAKAN HEWANKelompok ini mencakup usaha pembuatan konsentrat pakan hewan, baik hewan kesayangan maupun hewan ternak. Pengolahan konsentrat pakan hewan yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan peternakan dimasukkan dalam golongan 014.
11010INDUSTRI PENYULINGAN, PEMURNIAN, DAN PENCAMPURAN MINUMAN BERALKOHOLKelompok ini mencakup - kegiatan pembuatan minuman beralkohol hasil distilasi/penyulingan siap minum, baik secara modern maupun tradisional, misalnya wiski/whisky, brendi/brandy, gin, vodka, tequila, arak, genever, soju, minuman keras/liqueurs, dan "minuman campuran"; - pencampuran minuman beralkohol hasil distilasi atau proses pencampuran bahan baku minuman beralkohol untuk mencapai kadar etanol yang diinginkan; - produksi minuman beralkohol netral (tanpa rasa/flavor). Kelompok ini tidak mencakup - kegiatan pembuatan alkohol tanpa distilasi/penyulingan, dan 1103; - pembuatan etil alkohol sintetis, ; - pembuatan etil alkohol dari bahan yang difermentasi, ; - pengemasan dalam botol dan pelabelan, (jika pengemasan dilakukan sebagai bagian dari kegiatan perdagangan besar) atau subgolongan 8292 (jika pengemasan dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak).
11020INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL HASIL FERMENTASI ANGGUR DAN HASIL PERTANIAN LAINNYAKelompok ini mencakup - pembuatan wine (baik dari anggur ataupun buah selain anggur), seperti grape wine, still grape wine, sparkling wine, mead, anggur buah, anggur beras, anggur beras ketan, anggur brem bali, anggur sayur, tuak, anggur tonikum, sake; - pembuatan wine bersoda/sparkling wine; - pembuatan wine dari sari buah anggur yang terkonsentrasi; - pembuatan minuman beralkohol dari hasil fermentasi yang tidak didistilasi, seperti sake, sari buah apel (sider/cider), sari buah pir/perry, mead, wine dari buah lainnya, dan minuman campuran yang mengandung alkohol; - pembuatan vermouth dan sejenisnya; - pencampuran wine; - pembuatan wine dengan alkohol rendah atau nonalkohol. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan cuka, ; - pengemasan wine dalam botol dan pelabelan, (jika pengemasan dilakukan sebagai bagian dari perdagangan besar) dan 8292 (jika pengemasan dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak).
11030INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL HASIL FERMENTASI MALTKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan minuman beralkohol dari malt, seperti bir, ale, porter, dan stout, termasuk kegiatan pembuatan bir dengan alkohol rendah atau tanpa alkohol.
11040INDUSTRI MALTKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan malt dari barli, gandum hitam, atau serealia lainnya. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan minuman beralkohol dari malt () dan pembuatan ekstrak malt dan sirop malt ().
11051INDUSTRI AIR KEMASANKelompok ini mencakup kegiatan pengolahan air baku menjadi air minum yang dikemas dan siap dikonsumsi langsung; baik mengandung mineral maupun tidak; dengan atau tanpa penambahan gas, seperti oksigen atau karbon dioksida; dengan atau tanpa penambahan mineral.
11052INDUSTRI AIR MINUM ISI ULANGKelompok ini kegiatan pembuatan air minum yang dapat langsung dikonsumsi berupa depot air isi ulang baik yang dioperasikan manual oleh manusia maupun mesin pengisi otomatis (automatic tap water machine). Kegiatan ini meliputi pemrosesan air baku menjadi air minum menggunakan alat filtrasi.
11053INDUSTRI MINUMAN RINGANKelompok ini mencakup - pembuatan minuman yang tidak mengandung alkohol, kecuali bir dan anggur tanpa alkohol; - pembuatan minuman ringan beraroma dan/atau berpemanis tanpa alkohol, seperti limun/lemonade, orangeade, kola, minuman rasa buah-buahan, minuman rasa susu, minuman rasa kopi, minuman rasa teh, dan air tonik; - pembuatan minuman tidak beralkohol lainnya, seperti minuman berbahan dasar kedelai; - pembuatan minuman dari nektar buah; - pembuatan minuman ringan serbuk. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan jus buah dan sayuran, ; - pembuatan minuman berbasis susu, ; - pembuatan produk teh, kopi, dan mate, ; - pembuatan minuman beralkohol, s.d. 1103; - pembuatan anggur tanpa alkohol, ; - pembuatan bir tanpa alkohol, ; - pembuatan es batu untuk konsumsi, ; - pengemasan dalam botol dan pelabelan, (jika pengemasan dilakukan sebagai bagian dari kegiatan perdagangan besar) atau subgolongan 8292 (jika pengemasan dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak).
11059INDUSTRI MINUMAN LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan minuman lainnya yang tidak termasuk dalam kelompok 11051 s.d. 11053 dan biasanya tidak dikemas secara pabrikasi, seperti air nira, air tebu, air kelapa, dan serbuk sekoteng.
12001INDUSTRI SIGARET KRETEK TANGANKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan rokok kretek yang mengandung tembakau rajangan, kerosok rajangan, cengkih rajangan, dan tambahan bahan-bahan perisa, yang menghasilkan campuran beraroma khas serta dilinting secara manual dengan tangan menggunakan berbagai bahan pembungkus (ambri, papir, atau tipping). Kegiatan ini mencakup pembuatan sigaret kretek tangan dan sigaret kretek tangan filter.
12002INDUSTRI SIGARET KRETEK MESINKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan sigaret kretek yang mengandung tembakau rajangan, kerosok rajangan, cengkih rajangan, dan tambahan bahan-bahan perisa lainnya, yang menghasilkan campuran beraroma khas, dilinting dengan mesin secara otomatis menggunakan berbagai bahan pembungkus (ambri, papir, atau tipping). Kelompok ini mencakup pembuatan sigaret kretek mesin dan sigaret kretek mesin filter.
12003INDUSTRI ROKOK PUTIHKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan rokok/sigaret yang tidak mengandung komponen cengkih. 12004 INDUSTRI PENGERINGAN DAN PENGOLAHAN TEMBAKAU Kelompok ini mencakup kegiatan pengeringan daun tembakau dengan pengasapan atau dengan cara lain, termasuk juga kegiatan perajangan daun tembakau.
12005INDUSTRI BUMBU ROKOKKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bumbu rokok, seperti saus rokok/tembakau dan kapsul rokok.
12009INDUSTRI PRODUK TEMBAKAU LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk tembakau lainnya, seperti cerutu, cerutu kretek, rokok kelembak kemenyan, rokok kelobot, dan rokok kawung. Kelompok ini juga mencakup pembuatan tembakau iris halus/fine cut tobacco, tembakau pipa, tembakau sedot/snuff, tembakau yang dihomogenisasi atau direkonstitusi, tembakau molases, dan tembakau kunyah, termasuk kantong nikotin.
13111PERSIAPAN SERAT TEKSTILKelompok ini mencakup kegiatan persiapan serat tekstil, seperti scutching serat rami, pemilinan/penggulungan dan pencucian serat sutra, penghilangan lemak dan karbonisasi wol serta pencelupan wol domba, termasuk proses pemisahan/carding dan penyisiran/combing semua jenis serat dari rambut hewan, serat tumbuhan, dan serat buatan (sintetis dan artifisial).
13112PEMINTALAN BENANG SELAIN BENANG JAHITKelompok ini mencakup kegiatan pemintalan serat menjadi benang, kecuali benang jahit, dari berbagai macam bahan baku, baik bahan baru maupun bahan daur ulang, termasuk kegiatan pemberian tekstur/texturizing, pemberian antihan/twisting, pelipatan/folding, penggabungan/cabling, covering/dipping benang sintetis dan benang artifisial. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan benang kertas.
13113PEMINTALAN BENANG JAHITKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan benang jahit, baik dengan bahan baku serat maupun benang, termasuk kegiatan pemberian tekstur/texturizing, pemberian antihan/twisting, pelipatan/folding, penggabungan/cabling, dan covering/dipping benang jahit.
13121PERTENUNAN TEKSTIL DENGAN MESINKelompok ini mencakup kegiatan pertenunan tekstil dengan alat tenun mesin (ATM) yang dapat dilakukan menggunakan berbagai macam material, baik material baru maupun material yang dipulihkan, seperti sutra, kapas, wol, serat tumbuhan atau serat buatan, serat kertas atau serat kaca, material limbah tekstil yang dipulihkan, atau serat tekstil baru. .
13122PERTENUNAN TEKSTIL BUKAN DENGAN MESINKelompok ini mencakup kegiatan pertenunan tekstil dengan gedogan dan alat tenun bukan mesin lainnya; pembuatan tenun ikat, songket, ulos, cual, ulap doyo, geringsing dengan alat tenun bukan mesin.
13131PENYEMPURNAAN BENANGKelompok ini mencakup kegiatan pengelantangan, pencelupan, penyempurnaan akhir, dan penyempurnaan lainnya untuk, serat, benang, maupun benang jahit.
13132PENYEMPURNAAN BASAH KAINKelompok ini mencakup kegiatan penyempurnaan basah pada kain dan barang tekstil termasuk pakaian jadi. Seperti pengelantangan, pencelupan, pencapan, sanforisasi, merserisasi, pengelantangan jins/jeans, termasuk pembuatan tahan air, pelapisan, dan pelapisan dengan karet, impregnasi untuk barang jadi tekstil. Tidak termasuk pelapisan, pelapisan dengan karet, dan impregnasi pada kain, .
13133INDUSTRI KAIN BATIKKelompok ini mencakup kegiatan pembatikan menggunakan malam atau lilin sebagai media perintangan warna untuk menghasilkan motif pada kain. Pembuatan kain batik dapat dilakukan dengan metode tulis, cap, maupun kombinasi keduanya.
13139PENYEMPURNAAN TEKSTIL LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan penyempurnaan tekstil lainnya: - penyempurnaan kering (dry finishing) sebagai proses antara pada industri tekstil, seperti calendering; embossing; sueding; raising; pencukuran bulu (shearing); pembakaran bulu (singeing); penyikatan (brushing); pengamplasan; dekatisasi; pleating, crushing, pintuck, ecoprint; dan pencapan kain dengan metode pemindahan motif (transfer printing) misalnya heat transfer, sublimasi; - pembuatan bordir sesuai pesanan pada tekstil; - pembuatan kerudung/scarf tanpa penjahitan yang terintegrasi dengan proses pencapan.
13911INDUSTRI KAIN RAJUTANKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kain yang dibuat dengan cara rajut, baik rajut pakan maupun rajut lusi, seperti kain terry untuk handuk, kain ihram, vitrase, kain trikot, dan kain rajutan untuk perlengkapan jendela atau sejenisnya. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan vitrase dan perlengkapan jendela dengan jenis kain lace, kain tule, dan kain jaring lainnya, .
13912INDUSTRI KAIN CROCHETEDKelompok ini mencakup pembuatan kain crocheted dikerjakan secara manual dengan hakpen untuk menghasilkan serangkaian loop membentuk kain polos atau pola tertentu. Pembuatan kain crocheted memakai teknik dimana setiap simpul diselesaikan sebelum simpul berikutnya dimulai, berbeda dari merajut yang mempertahankan banyak simpul terbuka secara bersamaan.
13913INDUSTRI BULU TIRUAN RAJUTANKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bulu tiruan yang dibuat dengan cara rajut.
13921INDUSTRI BARANG TEKSTIL UNTUK KEPERLUAN RUMAH TANGGAKelompok ini mencakup pembuatan barang jadi tekstil untuk keperluan rumah tangga/household made-up textile articles, seperti selimut, travelling rugs, seprai, taplak meja, sarung bantal, gorden, handuk, sarung alas kursi, sajadah/penutup lantai yang dibuat dengan proses penggabungan dan/atau penjahitan beberapa bahan dengan tekstil sebagai bahan utama; permadani hiasan dinding dengan tenunan tangan (tapestry); laundry bag, cover tas, cover sepatu dari tekstil, gendongan bayi; selimut listrik; kelambu, baik yang mengandung insektisida atau tidak; lap pembersih, serbet piring. Sajadah/penutup lantai dari karpet/permadani dimasukkan dalam kelompok 13930.
13922INDUSTRI BARANG TEKSTIL DENGAN BAHAN PENGISIKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang jadi tekstil dengan bahan pengisi (kapuk, dakron, bulu hewan, atau bahan sejenisnya), seperti bantal dan guling tidur, alas duduk dan sandaran kursi yang bukan merupakan bagian utama dari furnitur, selimut bulu angsa, bantal kursi/lantai (cushion/throw pillow), kantong tidur, bed cover, quilts, dan pouffes. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan bagian tekstil dari bantal elektrik, serta pembuatan bantal dan guling yang menyerupai boneka dan/atau menggunakan karakter mainan.
13923INDUSTRI KARUNG GONIKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan karung tekstil yang dibuat dari goni.
13924INDUSTRI KARUNG SELAIN KARUNG GONIKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan karung bagor (karung terigu/gula belacu) dan karung lainnya dari kain tenunan atau rajutan, kecuali pembuatan karung kertas () dan karung plastik dari plastik lembaran ().
13929INDUSTRI BARANG TEKSTIL BUKAN PAKAIAN JADI LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pembuatan barang jadi tekstil lainnya, seperti bendera, spanduk, umbul-umbul, pelampung/jaket penyelamat tekstil.
13930INDUSTRI KARPET DAN PERMADANIKelompok ini mencakup - pembuatan tekstil penutup lantai, seperti karpet, permadani, carpet tiles, termasuk pembuatan sajadah dan sejenisnya, yang terbuat dari serat, baik serat alam, sintetis maupun serat campuran, baik yang dikerjakan dengan proses tenun (woven), tufting, braiding, flocking dan needle punching; - pembuatan karpet rumput buatan (rumput sintetis). Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan tikar dari bahan anyaman, ; - pembuatan penutup lantai dari gabus, ; - pembuatan penutup lantai yang berkekuatan tinggi, misalnya vinil dan linoleum, ; - pembuatan karpet yang terbuat dari bahan-bahan gabus, karet atau plastik, , 22191 atau 22201; - pembuatan sajadah/penutup lantai yang dibuat dengan proses penggabungan dan/atau penjahitan beberapa bahan tekstil, ; - pembuatan kain alas lantai dengan lapisan permukaan keras, .
13941INDUSTRI TALIKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam tali, baik terbuat dari serat alam, serat sintetis, maupun serat campuran, seperti tali rami, tali goni (jute), tali sisal (agave), tali rafia, dan tali nilon.
13942INDUSTRI BARANG DARI TALIKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang dari tali, seperti jaring ikan (jala), tali kapal, sling atau jaring pengangkut, baik terbuat dari tali serat alam, tali serat sintetis, maupun tali serat campuran. Kegiatan pembuatan tali sepatu, sumbu kompor, sumbu lampu, dan sejenisnya dicakup dalam kelompok 13999.
13991INDUSTRI KAIN NARROWKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kain narrow, yang umumnya memiliki lebar tidak lebih dari 30 cm, seperti kain pita, renda, kain buldoc, kain label, kancing perekat/perekat sentuh, selotip/lakban dari tekstil, dan webbing. Kelompok ini tidak mencakup usaha pembuatan kain narrow yang dilakukan dengan memotong/slitting kain menjadi ukuran lebih kecil dan/atau menggulung kembali/rewinding menjadi gulungan lebih kecil.
13992INDUSTRI KAIN YANG DILAPISI DAN SEJENISNYAKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kain tekstil (tenun, rajut, nirtenun) yang diimpregnasi, dilapisi, ditutupi, atau dilaminasi dengan plastik atau karet dengan getah/zat dengan sifat seperti amilum, seperti kain untuk kalkir, kain untuk kanvas lukis, kain untuk buckram, kain untuk terpal, kain untuk layar, kain untuk tenda, kain untuk kerai, kain untuk payung, dan kain interlining.
13993INDUSTRI KAIN NIRTENUN/NONWOVENKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kain yang dibuat tanpa dengan proses tenunan atau perajutan, seperti kain kempa, kain felting, dan kain laken. Pembuatan kain tanpa proses tenunan atau perajutan dapat dibuat dari berbagai jenis serat, baik baru maupun daur ulang, yang dibentuk menjadi web/lembaran lalu dikonsolidasikan dengan berbagai teknik antara lain teknik mekanik (needle punch, hydro entanglement, dan stitch bonding), teknik termal (thermo bonding), teknik polimerisasi/spunlaid (spunbounded dan meltblown, dan teknik kimia (chemical bonding). Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan penutup lantai dari kain kempa tenunan jarum (needle loom felt), ; - pembuatan kain nirtenun yang dilapisi, .
13994INDUSTRI KAIN BANKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kain ban dari benang sintetis berkekuatan tinggi, seperti kain ban dari nilon dan kain ban dari poliester.
13995INDUSTRI KAPUKKelompok ini mencakup kegiatan pengolahan kapuk.
13996INDUSTRI KAIN TULE, KAIN JARING, DAN KAIN BORDIRKelompok ini mencakup usaha pembuatan kain tule, kain bordir, vitrase dan perlengkapan jendela dengan jenis kain renda (lace), dan kain jaring lainnya. Kegiatan pembuatan jaring ikan dikelompokkan ke dalam kelompok 13942.
13999INDUSTRI TEKSTIL LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tekstil yang belum/tidak tercakup dalam kelompok mana pun, seperti pembuatan benang karet, benang logam, tali sepatu, ornamen hiasan (seperti jalinan/braids, jumbai, pompon dan lain-lain), dan badge. 14 INDUSTRI PAKAIAN JADI DAN PERLENGKAPANNYA (APPAREL) Golongan pokok ini mencakup semua pekerjaan penjahitan pakaian (pakaian siap pakai atau dibuat berdasarkan ukuran/pesanan) dari semua bahan (seperti kulit, kain berbulu, kain tenun, kain rajutan, kain crocheted), dari semua jenis pakaian (seperti pakaian luar; pakaian dalam pria, wanita, atau anak-anak; pakaian kerja; dan pakaian santai) dan perlengkapan pakaian. Dalam golongan pokok ini, tidak ada perbedaan dalam pembuatan antara pakaian untuk anakanak dan orang dewasa. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan perlengkapan pakaian dan barang lainnya dari kulit berbulu. Golongan pokok ini tidak mencakup kegiatan perbaikan pakaian jadi, .
14111INDUSTRI PAKAIAN JADI (KONFEKSI) DARI TEKSTILKelompok ini mencakup - kegiatan pembuatan pakaian jadi (konfeksi) dari tekstil/kain (tenun, rajutan, atau nirtenun) dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti kemeja, celana, kebaya, blus, rok, pakaian bayi, pakaian tari, gaun tidur, gaun ganti, piyama, dan pakaian olahraga, termasuk juga usaha pembuatan pakaian jadi sekali pakai dari tekstil dan bagian dari bra, seperti tali dan mangkok bra (cup bra); - kegiatan pembuatan pakaian jadi (konfeksi) dari kain bordir dan kain perca. Kelompok ini tidak mencakup kegaitan pembuatan pakaian untuk hewan ().
14112INDUSTRI PAKAIAN JADI (KONFEKSI) DARI KULIT DAN TIRUAN KULITKelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi (konfeksi) dari kulit atau tiruan kulit dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti jaket, mantel, rompi, celana dan rok, dan pakaian olahraga, termasuk pembuatan perlengkapan pakaian dari kulit seperti apron juru las/welder dari kulit.
14120INDUSTRI PENJAHITAN DAN PEMBUATAN (BUKAN KONFEKSI) PAKAIAN SESUAI PESANAN/KUSTOMISASIKelompok ini mencakup penjahitan dan pembuatan pakaian (bukan konfeksi) sesuai pesanan/kustomisasi yang melayani masyarakat umum dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti mantel, jas, ansamble, jaket, celana panjang, rok, pakaian bayi, pakaian olahraga, piyama, gaun tidur, kebaya, kemeja, dan pakaian tari, termasuk pembuatan bagian dari barang-barang pada kelompok ini. Kegiatan pada kelompok ini meliputi penjahit rumahan dan penjahit sanggar/butik. Kegiatan perbaikan pakaian jadi dikelompokkan dalam subgolongan 9529.
14131INDUSTRI PERLENGKAPAN PAKAIAN DARI TEKSTILKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan perlengkapan pakaian jadi dari tekstil/kain(kain tenun, rajut, maupun nirtenun) dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti topi, peci, ikat kepala, dasi, sarung, sarung tangan, mukena, selendang, kerudung, ikat pinggang, syal, bando, dasi tuksedo, dan jaring rambut. termasuk pembuatan alas kaki tanpa pengaplikasian sol, seperti sandal kamar/slippers dan bagian-bagian dari produk yang disebutkan sebelumnya. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan topi dari anyaman dan pembuatan perlengkapan pakaian jadi dari kain perca dan bordir.
14132INDUSTRI PERLENGKAPAN PAKAIAN DARI KULIT DAN TIRUAN KULITKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan perlengkapan pakaian jadi dari kulit atau tiruan kulit dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti topi, sarung tangan, ikat pinggang, bando, dan jaring rambut, termasuk industri penutup kepala dari kulit berbulu dan bagian-bagian dari produk yang disebutkan sebelumnya. 142 INDUSTRI BARANG DARI KULIT BERBULU
14200INDUSTRI BARANG DARI KULIT BERBULUKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang jadi dari kulit berbulu, seperti pakaian jadi dan perlengkapan pakaian, misalnya mantel berbulu; rakitan kulit berbulu, seperti "dropped fur", pelat, tikar, keset, dan strip; serta berbagai barang dari kulit berbulu, seperti permadani, pouffes tanpa isian, dan kain kilap industri. Kelompok ini tidak mencakup - produksi kulit berbulu mentah, dan 017; - produksi kulit dan jangat mentah, ; - pembuatan bulu imitasi (kain berambut panjang yang didapat dari penenunan atau perajutan), , 1391; - pembuatan topi berbulu, ; - pengarkasan dan pewarnaan kulit berbulu, ; - pembuatan bot atau sepatu dengan bagian yang mengandung bulu, .
14301INDUSTRI PAKAIAN JADI DAN PERLENGKAPANNYA DARI RAJUTAN DAN CROCHETEDKelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi, seperti sweter, kardigan, jersei, kemeja, kaus, blus, rompi, mantel, pakaian tidur, pakaian dalam termasuk pakaian bayi dan pakaian untuk olahraga baik untuk penggunaan individual atau profesional (termasuk pakaian olahraga dan pakaian renang dari bahan rajutan atau crocheted) dan barang sejenisnya, serta perlengkapan pakaian seperti topi dan sarung tangan yang dibuat dengan cara dirajut atau di-crochet, kecuali pembuatan kaus kaki.
14302INDUSTRI HOSIERY RAJUTAN DAN CROCHETEDKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan pakaian kaki/hosiery yang dibuat dengan cara rajut atau crochet, seperti kaus kaki, celana ketat, stoking, dan pantyhose. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan stoking medis dan hosiery medis lainnya serta pembuatan alas kaki tanpa sol dari bahan rajutan atau crocheted.
15111PENGAWETAN KULITKelompok ini mencakup kegiatan pengawetan kulit, baik yang dilakukan dengan pengeringan, penggaraman, maupun pengasaman (pikel), seperti kulit hewan besar (sapi, kerbau), kulit hewan kecil (domba, kambing), kulit reptil (buaya, ular, biawak), kulit ikan (ikan pari,hiu/cucut, kakap, belut) dan kulit hewan lainnya.
15112PENYAMAKAN KULITKelompok ini mencakup kegiatan penyamakan kulit yang telah melalui proses prapenyamakan dengan yang disamak dengan bahan sintetis (seperti kromium/chromium) atau bahan nabati menjadi kulit tersamak, seperti wet blue, wet white, crust, sol, vache raam, kulit box, kulit beludru, kulit gelase dan kulit hiasan, kulit berbulu, kulit laminasi, kulit patent, kulit jaket, kulit sarung tangan, dan kulit chamois.
15113PEWARNAAN KULIT BERBULUKelompok ini mencakup kegiatan pemberian warna atau pewarnaan pada kulit berbulu yang digunakan pada barang jadi kulit.
15114INDUSTRI KULIT KOMPOSISIKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kulit komposisi yang berasal dari potongan/remahan kulit hewan yang direkatkan kembali. Industri tiruan kulit yang berbahan utama tekstil dimasukkan dalam kelompok 13992. Pembuatan tiruan kulit yang berbahan utama karet dimasukkan dalam subgolongan 2219; dan pembuatan tiruan kulit yang berbahan utama plastik dimasukkan dalam subgolongan 2229.
15121INDUSTRI KOPER, TAS TANGAN, DAN SEJENISNYAKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tas koper, tas tangan, ransel dan lain-lain dari kulit, kulit komposisi atau bahan lain dengan menggunakan teknologi yang sama yang digunakan pada kulit, termasuk tas untuk membawa hewan/pet carrier. Kelompok ini juga mencakup pembuatan tali jam yang bukan metalik dan pembuatan tali sepatu dari kulit serta barang lainnya seperti dompet, kotak rias, sarung senjata, dan tempat kaca mata. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan keranjang, wadah, tas dari anyaman (bambu, rotan, jerami, jerami kertas, plastik, dan sebagainya), dan 16292.
15122INDUSTRI PELANA, ALAT PENGEKANG/HARNESS, DAN BARANG LAINNYA UNTUK HEWANKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang dari kulit atau bahan lainnya untuk keperluan hewan, seperti ikat leher hewan, tali kekang hewan, pelana hewan, brongsong mulut hewan, cambuk, sepatu hewan, tas hewan, dan pakaian untuk hewan dari kulit atau bahan lainnya.
15129INDUSTRI BARANG LAINNYA DARI KULIT DAN KULIT KOMPOSISIKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan yang belum terliput dalam kelompok 15121 sampai dengan 15122, seperti jok, kerajinan tatah sungging (hiasan, wayang dan kap lampu). Kelompok ini juga mencakup pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit komposisiuntuk keperluan mesin, seperti vanbelt dan paking.
15201INDUSTRI ALAS KAKI UNTUK KEPERLUAN SEHARI-HARIKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alas kaki keperluan sehari-hari dari kulit dan tiruan kulit, karet, tekstil, plastik dan kayu, seperti sepatu harian, sepatu santai (casual shoes), sepatu sandal, sandal kelom dan selop, termasuk juga kegiatan pembuatan bagianbagian dari alas kaki tersebut, seperti atasan, sol dalam, sol luar, penguat depan, penguat tengah, penguat belakang, lapisan dan aksesori dari kulit, tiruan kulit, karet, plastik, atau kayu.
15202INDUSTRI SEPATU OLAHRAGAKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan sepatu yang khusus didesain untuk keperluan olahraga dari kulit dan tiruan kulit, karet, plastik, dan tekstil, seperti sepatu sepak bola, sepatu basket, sepatu tenis, sepatu atletik, sepatu senam, sepatu joging, sepatu lari, sepatu pendakian/hiking, sepatu balet, termasuk pembuatan bagian-bagian dari sepatu tersebut. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan sepatu bot ski ().
15203INDUSTRI SEPATU TEKNIK LAPANGAN/KEPERLUAN INDUSTRIKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan sepatu khusus keperluan teknik lapangan/keperluan industri termasuk pembuatan bagian-bagian dari sepatu tersebut baik dari kulit, tiruan kulit, karet, tekstil, dan plastik, seperti sepatu tahan bahan kimia, sepatu tahan panas, dan sepatu pengaman.
15209INDUSTRI ALAS KAKI LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alas kaki lainnya yang belum termasuk di 15201 s.d 15203, misalnya sepatu dari gedebok (pelepah batang pisang) dan eceng gondok, termasuk industri gaiter dan barang sejenisnya. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan sepatu kesehatan ortopedi (lihat 32502).
16101PENGGERGAJIAN DAN PENGHALUSAN KAYUKelompok ini mencakup usaha penggergajian, pengirisan, pengulitan, pemotongan, dan penghalusan kayu gelondongan menjadi balok; kaso (usuk); reng; papan, misalnya papan kayu yang diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus/surfaced four sides (S4S) dan papan kayu turunan dari S4S yang diberi sudut lengkung pada dua sudut/eased two edges (E2E) atau empat sudut/eased four edges (E4E); dan sebagainya, termasuk pembuatan kayu untuk bantalan rel kereta, lantai kayu yang belum dirakit, dan bahan baku pencil slat.
16102PENGAWETAN KAYUKelompok ini mencakup kegiatan pengawetan kayu dengan cara pengeringan, pengolahan kimia, dan perendaman kayu dengan bahan pengawet atau bahan lainnya.
16103PENGAWETAN ROTAN, BAMBU, DAN SEJENISNYAKelompok ini mencakup kegiatan pengawetan rotan, bambu, dan sejenisnya.
16104PENGOLAHAN ROTANKelompok ini mencakup kegiatan pengolahan rotan menjadi bahan setengah jadi, seperti rotan poles, hati rotan, dan kulit rotan.
16105INDUSTRI PARTIKEL KAYU DAN SEJENISNYAKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan partikel kayu dan sejenisnya, seperti wol kayu, tepung kayu, dan irisan atau serpih kayu (woodchips).
16212INDUSTRI VENIRKelompok ini mencakup pembuatan serutan pelapis (venir) dengan cara pengupasan (rotary), penyayatan (slicer) dan sejenisnya.
16213INDUSTRI KAYU LAMINASIKelompok ini mencakup pembuatan kayu laminasi seperti barecore, blockboard, dan lamin board.
16219INDUSTRI PANEL KAYU LAINNYAKelompok ini mencakup pembuatan panel kayu lainnya, seperti papan serat./fibreboard, misalnya low density fibreboard (LDF), medium density fibreboard (MDF), dan high density fibreboard (HDF); papan partikel/particle board; oriented strand board (OSB); chip board; dan honeycomb board.
16221INDUSTRI BARANG BANGUNAN DARI KAYUKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bahan bangunan dari kayu yang digunakan utamanya untuk konstruksi, seperti balok, kasau, rangka atap yang dihaluskan keempat sisinya; tiang penopang yang dibuat dari kayu secara bilah sambung (finger joint) dengan perekat atau dihubungkan dengan logam (metal); pintu, jendela, daun jendela, dan rangkanya (kusen), baik yang mengandung bahan logam, seperti engsel dan kunci, maupun tidak; tangga dan susuran tangga; manik-manik dari kayu, cetakan kayu, dan sirap; blok lantai parket, strip, yang dirakit menjadi panel yang terbuat dari kayu solid (solid wood) atau engineering wood; dan papan penghias tembok dan papan nama.
16222INDUSTRI BANGUNAN PRAFABRIKASI DARI KAYU DAN SEJENISNYAKelompok ini mencakup kegiatan pengolahan kayu untuk pembuatan bangunan prafabrikasi, seperti rumah bergerak dan karavan, berikut elemen-elemennya yang bahannya didominasi oleh kayu. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan partisi kayu (tidak termasuk penyekat ruangan yang berdiri sendiri/furnitur). Pembuatan partisi kayu yang berdiri sendiri digolongkan dalam kelompok 31011.
16230INDUSTRI WADAH DARI KAYUKelompok ini mencakup - pembuatan kotak kemas, boks, peti kayu, drum kayu, dan kemasan sejenisnya dari kayu; - pembuatan palet/pallets, kotak palet, dan papan muat dari kayu lainnya; - pembuatan barel, tong, ember, dan produk dari kayu lainnya; - pembuatan gulungan kabel dari kayu. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan tas koper (luggage), ; - pembuatan wadah dari bahan anyaman, .
16291INDUSTRI BARANG ANYAMAN DARI ROTAN DAN BAMBUKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan macam-macam barang anyaman yang bahan utamanya rotan atau bambu, seperti tikar, webbing, lampit, kipas tangan, bilik/gedek, dan produk tas anyaman seperti tas wanita dan tas laptop. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan sandal/sepatu dengan sol dari berbagai material dan melalui berbagai proses, ; - pembuatan topi dan perlengkapan kepala dari anyaman berbagai material, .
16292INDUSTRI BARANG ANYAMAN DARI TANAMAN SELAIN ROTAN DAN BAMBUKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan macam-macam barang anyaman yang bahan utamanya berasal dari tanaman selain rotan dan bambu, misalnya pandan, mendong, pelepah pisang, daun jagung, purun, ketak, enceng gondok, serat abaka, serat alam lainnya, daun kelapa, rumput dan sejenisnya. Contoh barang anyaman yang dimaksud seperti tikar, keset, tas, dan kerajinan tangan.
16293INDUSTRI KERAJINAN UKIRAN DARI KAYU BUKAN FURNITURKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan macam-macam barang kerajinan dan ukir-ukiran dari kayu, seperti relief, topeng, patung, wayang, vas bunga, pigura, kap lampu, cendera mata, asbak, kotak tisu, kotak perhiasan, produk dekorasi dinding, dan papan nama.
16294INDUSTRI ALAT DAPUR DAN ALAT MAKAN DARI KAYU, ROTAN, DAN BAMBUKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat-alat dapur dan alat makan yang bahan utamanya kayu, bambu, dan rotan, seperti alat parut, sudip, cedok, centong, alu, lesung, talenan, cobek, ulekan, sendok, garpu, sumpit, gelas, piring, mangkuk, nampan, kotak nasi, tampah, kukusan, bakul, tatakan, tusuk gigi, dan sejenisnya.
16295INDUSTRI KAYU BAKAR DAN PELET DARI KAYU DAN BIOMASSA LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kayu bakar dan pelet kayu yang dibuat dari serbuk kayu atau bahan substitusi seperti ampas kopi atau biji kedelai yang dipres. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan bahan bakar padat dari biomassa dan pelet dari sabut kelapa.
16299INDUSTRI BARANG LAINNYA DARI KAYU; INDUSTRI BARANG DARI GABUS, JERAMI, ROTAN, BAMBU, DAN SEJENISNYA YTDLKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang dari kayu, gabus, rotan, bambu lainnya yang belum tercakup sebelumnya. Barang-barang dari kayu misalnya alat tenun, cetakan sepatu dan penyangga sepatu (shoe lasts and trees), gantungan baju, tusuk gigi, pensil slate, dowel, sempoa (alat hitung), penggaris dan papan tulis, termasuk juga pembuatan alat-alat kerja dari kayu, seperti plesteran, palu, rumah serutan kayu, gagang pegangan perkakas, palet, papan cucian dan sejenisnya. Barang dari gabus misalnya gabus lembaran, sumbat, piringan, cincin, pelapis, dan pelampung.
17011INDUSTRI BUBUR KERTAS (PULP)Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bubur kertas dengan bahan dari kayu atau serat lainnya dan atau kertas bekas. Kegiatannya mencakup pembuatan bubur kertas yang diputihkan, diseparuhputihkan atau yang tidak diputihkan, baik melalui proses mekanis, kimia (pelarutan atau nonpelarutan), maupun semikimia; pembuatan bubur kertas dari bulu biji kapas/cotton-linters pulp; penghilangan tinta; dan pembuatan bubur kertas dari kertas bekas.
17012INDUSTRI KERTAS BUDAYAKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kertas koran dan kertas cetak lainnya atau kertas tulis.
17013INDUSTRI KERTAS BERHARGAKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kertas bandrol, surat berharga bank/bank note, kertas cek/cheque paper, security paper, kertas tanda air/watermark paper, meterai, prangko, dan sejenisnya.
17014INDUSTRI KERTAS KHUSUSKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kertas khusus, seperti cardiopan, kertas litmus/lakmus, metallic paper, kertas tahan asam/acid-proof paper, kertas pola, kertas tersalut, dan kertas celopan. Pengerjaan kertas yang melapisi dengan segala cara, seperti pelapisan, pengglasiran, gumming, dan pelaminasian. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan kertas karbon dan stensil jika dalam bentuk potongan siap dijual ke konsumen, ; - pembuatan kertas fotografi,; - pembuatan kertas penggosok/amplas (abrasive paper), .
17019INDUSTRI KERTAS LAINNYAKelompok ini mencakup pembuatan kertas magnetik, kertas kerut (krep) atau kertas kusut (crinkled), pembuatan laminasi dan foil jika dilaminasi dengan kertas atau papan kertas, pembuatan isian selulosa/cellulose wadding dan webs selulosa dari serat selulosa, pembuatan kertas buatan tangan dan pembuatan kertas karbon atau kertas stensil dalam gulungan-gulungan atau lembaran-lembaran besar.
17022INDUSTRI KEMASAN DAN KOTAK DARI KERTAS DAN KARTONKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan segala macam kemasan dan kotak dari kertas/karton yang digunakan untuk pembungkus/pengepakan, termasuk juga pembuatan kotak untuk rokok dan barang lainnya, misalnya kemasan dan kotak dari kertas dan papan kertas bergelombang, kemasan dan kotak papan kertas yang dapat dilipat, kemasan dan kotak dari papan padat, kemasan dan kotak lain dari kertas dan papan kertas, sak dan kantong kertas dan kotak fail kantor dan barang sejenisnya.
17091INDUSTRI KERTAS TISUKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kertas untuk kertas perlengkapan rumah tangga dan barang kertas kapas serta barang dari gumpalan selulosa, seperti tisu pembersih, tisu wajah/facial tissue, tisu dapur/kitchen tissue, tisu lensa/lens tissue, sapu tangan kertas, handuk kertas, serbet kertas, kertas toilet/toilet tissue, popok/napkin (diapers) bayi, sanitary napkin (pembalut wanita, pantyliners, tampon, breast pad, dan insert pad), popok/napkin dewasa, popok/napkin hewan,popok/napkin alas/perlak/underpad termasuk yang dibuat dari bahan tekstil dan napkin, untuk cangkir, piring dan baki dan pembuatan kertas kapas dan barang dari kertas kapas, seperti handuk/lap, kertas sigaret, plugwrap paper, dan tipping paper.
17099INDUSTRI BARANG DARI KERTAS DAN PAPAN KERTAS LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang dari kertas dan papan kertas atau karton yang belum tercakup dalam subgolongan lain, seperti pembuatan kertas tulis dan kertas cetak siap pakai, pembuatan kertas printout komputer siap pakai, pembuatan kertas kopi siap pakai, pembuatan kertas tempel atau berperekat siap pakai, pembuatan buku register, buku akuntansi, binder, album, dan alatalat tulis baik yang bersifat komersil atau untuk pendidikan sejenisnya, pembuatan kotak, filter rokok dari selulosa, kantong, dompet, absorbent pad, dan buku catatan yang mengandung susunan kertas, pembuatan wallpaper (kertas dinding) dan jenis pelapis dinding lainnya, termasuk wallpaper berlapis vinyl dan tekstil, pembuatan label, kertas filter dan papan kertas filter, pembuatan gulungan kertas dan papan kertas, gelendong kertas dan papan kertas, dan sebagainya, pembuatan tempat telur dan barang lainnya yang dibuat dari cetakan bubur kertas dan sebagainya, dan pembuatan kertas kreasi baru. Kelompok ini juga mencakup - pembuatan kertas dan karton dengan segala cara, seperti coating, glazing, gumming, laminating, pembuatan kertas karbon dan kertas stensil sheet dalam bentuk potongan yang siap dijual ke konsumen; - pembuatan kertas EKG, pembuatan alat tulis kantor (stationeries) yang tidak dicetak, seperti amplop dan kertas surat, dan pembuatan alat makan (piring, gelas, sedotan dan lain-lain) dari kertas dan sejenisnya; Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan alat tulis kantor dan kartu yang dicetak, .
18111PENCETAKAN UMUMKelompok ini mencakup pencetakan koran, majalah dan terbitan berkala lainnya seperti tabloid, majalah, jurnal, pamflet, buku dan brosur, naskah musik, peta, atlas, poster, katalog periklanan, prospektus dan iklan cetak lainnya, buku harian, kalender, suratsurat bisnis dan barang-barang cetakan komersial lainnya, kertas surat atau alat tulis pribadi dan barang-barang cetakan lainnya hasil mesin cetak, ofset, klise foto (fotogravur), fleksografi dan mesin cetak sejenisnya, mesin pengganda, mesin cetak komputer, dan mesin cetak huruf timbul termasuk mesin cetak cepat; pencetakan pada label atau tanda pengenal (litografi, pencetakan cetak gulung, pencetakan fleksografi dan sebagainya); pencetakan, dengan atau tanpa adanya media perantara ke bahan tekstil, plastik, kaca, logam, kayu dan keramik; pengukiran menggunakan laser pada bahan tekstil; mencetak ulang melalui komputer, mesin stensil dan sejenisnya; jasa fotokopi dokumen bukan bagian dari penawaran jasa pendukung kantor. Barang cetakan ini biasanya merupakan barang yang dilindungi hak cipta. Kelompok ini juga mencakup pencetakan tanda, tatakan gelas bir, dan foto; dan kegiatan pencetakan periklanan. Pembuatan label dari kertas atau karton termasuk kelompok 17099.
18112PENCETAKAN KHUSUSKelompok ini mencakup pencetakan prangko pos, prangko perpajakan, dokumen, cek dan kertas rahasia lainnya, meterai, uang kertas, blangko cek, giro, surat andil, obligasi surat saham, paspor, dan tiket pesawat terbang.
18113PENCETAKAN TIGA DIMENSI (3D)Kelompok ini mencakup pencetakan tiga dimensi (3D printing) untuk berbagai keperluan, dari polimer, plastik, clay, bijih logam dan lainnya.
18120KEGIATAN JASA PENUNJANG PENCETAKANKelompok ini mencakup jasa pracetak dan pramedia, serta penjilidan dan jasa terkait. Kelompok ini mencakup - penjilidan lembar cetakan, misalnya menjadi buku, brosur, majalah, katalog dan sebagainya, dengan melipat, memasang, menjahit, merekatkan, menyatukan, penjilidan dengan perekat, perapihan dan gold stamping; - penggubahan/composing, penataan huruf, penataan huruf secara fotografis, penginputan data pracetak menjadi bentuk yang dapat digunakan dalam berbagai proses pencetakan dan representasi dalam media visual lainnya, mencakup pemindaian/scanning dan pengenalan karakter optik, serta penyusunan elektronik; - penyiapan berkas data untuk aplikasi multimedia (pencetakan di kertas, CD-ROM, internet); - jasa pemnbuatan pelat, termasuk penataan gambar dan penataan pelat (untuk proses pencetakan mesin cetak dan ofset); - penyiapan silinder: pengukiran atau pengetsaan silinder untuk pencetakan dalam/gravur; - pemrosesan pelat: "komputer ke pelat"/"computer to plate" (CTP) (temasuk pelat fotopolimer); - penyiapan pelat dan cetakan untuk pencetakan dan pengecapan relief; - penyiapan karya seni yang bersifat teknis, seperti penyiapan batu dan balok kayu untuk litografi; media presentasil sketsa, tata letak, rekaan/dummy, dan sebagainya; pembuatan cetakan untuk percobaan/proofs; - penjilidan komersial, pemasangan sampel, dan layanan pascacetak dalam mendukung kegiatan pencetakan, misalnya penjilidan dan penyelesaian akhir buku, brosur, majalah, dan katalog, dengan pelipatan, pemotongan dan perapian, perakitan, penjahitan, penjilidan dengan benang, penjilidan dengan lem, pemotongan dan pemasangan sampul, pengeleman, penggabungan, penyusunan, pengecapan emas; penjilidan spiral dan penjilidan dengan kawat plastik; - penjilidan dan penyelesaian akhir kertas cetak atau papan kertas cetak, dengan cara peliipatan, pengecapan, pengeboran, pelubangan, pencetakan timbul, penempelan, pengeleman, dan pelapisan; - jasa penyelesaian akhir untuk CD-ROM; - jasa penyelesaian akhir persuratan, seperti kustomisasi dan penyiapan amplop; - kegiatan penyelesaian akhir lainnya, seperti pemotongan bentuk/die, pembenaman atau pengecapan, dan penyalinan huruf Braille. Kelompok ini tidak mencakup - kegiatan desain grafis konten visual untuk komunikasi informasi menggunakan mesin cetak dan media lainnya, .
18201REPRODUKSI MEDIA REKAMAN SUARA DAN PERANGKAT LUNAKKelompok ini mencakup kegiatan reproduksi dari salinan induk piringan hitam, cakram padat/compact disk (CD) dan pita yang berisikan musik atau rekaman suara (audio) lainnya dan reproduksi dari salinan induk perangkat lunak / software dan data pada diska dan pita magnetik. Kelompok ini tidak mencakup: - pembuatan piringan hitam kosong, pita kaset kosong, pita komputer dan disket kosong untuk merekam data, - pembuatan rekaman suara di piringan hitam, pita kaset dan sejenisnya, .
18202REPRODUKSI MEDIA REKAMAN FILM DAN VIDEOKelompok ini mencakup kegiatan reproduksi dari salinan induk rekaman, cakram padat/ compact disk (CD) dan pita yang berisikan gambar bergerak atau film dan rekaman video lainnya. Penerbitan rekaman film dan video dimasukkan dalam kelompok 59131 dan 59132.
19201INDUSTRI BAHAN BAKAR DARI PEMURNIAN DAN PENGILANGAN MINYAK BUMIKelompok ini mencakup kegiatan pemurnian dan pengilangan minyak bumi yang menghasilkan bahan bakar seperti avigas, avtur, gasolin, minyak tanah atau kerosin, minyak solar, minyak diesel, minyak bakar atau bensin, pelarut/solvent, termasuk gas minyak cair/liquid petroleum gas (LPG) dari hasil pengilangan minyak bumi.
19202INDUSTRI MINYAK PELUMASKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan minyak pelumas, oli, dan gemuk yang berbahan dasar minyak.
19203INDUSTRI PRODUK DARI BAHAN LIMBAH MINYAK PELUMASKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk dari bahan limbah minyak bumi untuk dapat digunakan, misalnya minyak pelumas bekas diolah menjadi bahan bakar maupun minyak pelumas. Kegiatan pembuatan produk dari bahan limbah minyak bumi selain minyak pelumas diklasifikasikan dalam kelompok 19209.
19204INDUSTRI MINYAK PELUMAS DASAR (BAHAN BAKU PELUMAS)Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan minyak bumi menjadi minyak pelumas dasar yang akan diolah menjadi minyak pelumas sebelum ditambahkan zat aditif tertentu.
19205INDUSTRI BRIKETKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan briket dari minyak bumi, batu bara, gambut atau lignit, baik di lokasi penambangan maupun di luar lokasi penambangan, termasuk pula pembuatan briket yang menggunakan batu bara, minyak bumi, gambut, atau lignit yang dibeli dari pihak lain.
19206INDUSTRI PRODUK DARI PENCAMPURAN HASIL KILANG MINYAK BUMI DENGAN BIOFUELKelompok ini mencakup kegiatan pencampuran produk dari hasil kilang minyak bumi dengan biofuel, seperti pencampuran alkohol dengan minyak bumi (misalnya gasohol) dan pencampuran diesel dengan FAME (biosolar).
19209INDUSTRI PRODUK LAINNYA DARI HASIL KILANG MINYAK BUMIKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk lainnya dari hasil kilang minyak bumi, seperti aspal/ter, aspal modifikasi karet, bitumen dan lilin (dapat digunakan untuk lapisan jalan, atap, kayu, kertas dan sebagainya), serta kokas petroleum/petroleum coke, termasuk pembuatan produk untuk industri petrokimia dan bermacam-macam produk, seperti white spirit, vaselin, lilin parafin, dan jeli minyak bumi/petroleum jelly. Kelompok ini juga mencakup pembuatan produk dari bahan limbah minyak bumi selain minyak pelumas, seperti sludge oil. 20 INDUSTRI BAHAN KIMIA DAN BARANG DARI BAHAN KIMIA Golongan pokok ini mencakup perubahan bahan baku organik dan anorganik dengan proses kimia untuk menghasilkan produk. Golongan pokok ini membedakan produksi bahan kimia dasar (yang termasuk dalam golongan pertama) dari produksi produk antara dan produk akhir yang dihasilkan melalui pengolahan lebih lanjut dari bahan kimia dasar yang termasuk dalam golongan kedua. Golongan pokok ini juga mencakup Industri biofuel cair.
20111INDUSTRI ASAM, BASA, DAN GARAM ANORGANIKKelompok ini mencakup - pembuatan asam anorganik, seperti asam klorida dan asam karbonat; - pembuatan basa anorganik, seperti natrium hidroksida (soda kaustik), kalium hidroksida, dan litium hidroksida; - pembuatan garam anorganik yang terbentuk dari reaksi asam dan basa, seperti natrium klorida, natrium karbonat (soda ash), dan kalium klorida; - pembuatan oksida asam, oksida basa, dan oksida garam yang bukan berperan sebagai pigmen. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan garam konsumsi beryodium dan garam industri aneka pangan, , 10773; - pembuatan garam farmasi, ; - pembuatan amonia, .
20112INDUSTRI GAS INDUSTRIKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bahan kimia dasar yang menghasilkan gas industri, seperti hidrogen, oksigen, nitrogen, karbon dioksida, dan dry ice; pembuatan kimia dasar yang menghasilkan gas mulia, seperti helium, neon, argon. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan gas radon, ; - pembuatan gas amonia, .
20113INDUSTRI KIMIA DASAR ZAT WARNA DAN PIGMENKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk kimia dasar berupa zat warna dan pigmen, seperti red lead; chrome yellow, zinc yellow, barium sulfat, pigmen serbuk aluminium, oker, pigmen dengan dasar titanium, termasuk hasil antara siklisnya seperti hasil antara fenol dan turunannya, serta zat warna tekstil dan zat warna untuk makanan dan obat-obatan. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan sediaan zat warna dan pigmen dengan formulasi khusus, .
20114INDUSTRI KIMIA DASAR RADIOAKTIFKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk kimia dasar yang bersifat radioaktif, misalnya uranium, radium, torium, dan radon, termasuk pengayaan bijih uranium dan torium, pembuatan radioisotop dari zat-zat radioaktif.
20115INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK DARI SUMBER DAYA ALAM HAYATIKelompok ini mencakup pembuatan produk kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia dari hasil pertanian dan perikanan, seperti: - pembuatan biobenzena, biotoluena, dan bioxilena melalui pirolisis biomassa alkohol asiklik dan siklik; - pembuatan asam karboksilat dari hewan atau tumbuhan, seperti asam lemak/fatty acid, asam asetat, asam sitrat, melalui fermentasi atau proses lainnya; - fermentasi tebu, jagung, atau sejenisnya untuk menghasilkan alkohol dan ester, seperti bioetanol; - pembuatan alkohol lemak/fatty alcohol, furfural, sorbitol; - pembuatan arang kayu, arang batok kelapa, briket arang batok kelapa, arang dari biomassa lainnya; - pembuatan produk distilasi kayu, getah alami, seperti gondorukem dan terpentin; - pembuatan senyawa kimia yang dipisahkan dari minyak asiri, seperti caryophyllene, eugenol, vanilin, geraniol, citronellaldehyde. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan biofuel cair, ; - pembuatan polimer plastik, .
20116INDUSTRI KIMIA DASAR DARI MINYAK BUMI, GAS ALAM, DAN BATU BARAKelompok ini mencakup pembuatan kimia dasar organik yang bahan bakunya berasal dari minyak bumi, gas bumi, atau batu bara. Kelompok ini mencakup - pembuatan hidrokarbon siklik, seperti benzena, toluena, xilena, etilbenzena, stirena; - pembuatan hidrokarbon asiklik, termasuk melalui pirolisis, seperti etilena, propilena, butadiena, metanol, dan etanol sintetis; - pembuatan senyawa fungsional hasil oksidasi, alkilasi, halogensasi, hidrasi, hidrogenasi, seperti etilen diklorida, etilen oksida, sikloheksana, asam tereftalat, gliserol sintetis, dan kaprolaktam; - distilasi tar batu bara.
20119INDUSTRI KIMIA DASAR ANORGANIK LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk kimia dasar anorganik lainnya yang belum tercakup, seperti: - pembuatan fosfor dengan turunannya, belerang dengan turunannya, nitrogen dengan turunannya lainnya; - pembuatan unsur-unsur logam, senyawa oksida lainnya; - pembuatan bahan baku untuk bahan peledak; - pembuatan produk yang digunakan sebagai agen pemutih fluoresen atau sebagai luminophore.
20121INDUSTRI SENYAWA NITROGEN; PUPUK NITROGEN, FOSFAT, DAN KALIUMKelompok ini mencakup - pembuatan pupuk tunggal nitrogen, fosfat, atau kalium; urea, fosfat alami, dan garam kalium alami; pupuk ZA, TSP, DSP; - pembuatan senyawa nitrogen terkait, seperti asam nitrat dan sulfonitrat, asam nitrit, amonia, amonium klorida, amonium karbonat, serta nitrit dan nitrat kalium.
20122INDUSTRI PUPUK HARA MAKRO PRIMER LAINNYAKelompok ini mencakup - pembuatan pupuk yang mengandung minimal dua unsur hara makro primer melalui proses reaksi kimia seperti monoamonium fosfat (pupuk buatan majemuk nitrogen fosfat), kalium amonium klorida (pupuk buatan majemuk nitrogen kalium), kalium metafosfat (pupuk buatan majemuk fosfat kalium) dan amonium kalium fosfat (pupuk buatan majemuk nitrogen fosfat kalium); - pembuatan pupuk yang mengandung minimal dua unsur hara makro primer melalui pencampuran pupuk secara fisik tanpa merubah sifat kimia dan sifat pupuk aslinya; - pembuatan pupuk yang mengandung unsur hara makro sekunder jenis kalsium, magnesium, dan belerang, seperti kieserit (magnesium dan belerang) dan oksida magnio (magnesium).
20123INDUSTRI PUPUK HARA MIKROKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan pupuk yang mengandung unsur hara mikro, seperti seng, besi, tembaga, mangan, boron, dan molibdenum; pembuatan pupuk tunggal yang mengandung hara benefisial, seperti kobalt, silikon, natrium, yodium, titanium, dan selenium.
20124INDUSTRI PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI, DAN MEDIA TANAMKelompok ini mencakup - pembuatan pupuk yang mengandung mikroorganisme atau formula pupuk yang berasal dari hasil samping industri yang mempunyai kandungan hara mikro sebagai komponen utama; - pembuatan media tanam dengan tanah gemuk/gambut sebagai unsur pokok, termasuk pembuatan media tanam campuran dari tanah alami, pasir, tanah liat, dan mineral; - pembuatan bahan amelioran (pembenah dan perbaikan tanah) seperti kapur pertanian, kapur fosfat, dolomit, zeolit, dan bahan amelioran yang mengandung bahan organik.
20125INDUSTRI BIOSTIMULANKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan biostimulan, seperti biostimulan dari rumput laut, termasuk pembuatan pemacu pertumbuhan tanaman.
20131INDUSTRI DAMAR BUATAN (RESIN SINTETIS) DAN BAHAN BAKU PLASTIKKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan damar buatan dan bahan baku plastik (biji plastik murni), seperti alkid, poliester, amino, poliamida, epoksi, silikon, poliuretana, polietilena (PE), polipropilena (PP), polistirena, polivinil klorida, selulosa asetat, selulosa nitrat, dan biopolimer, termasuk asam alginat. Pengolahan lanjutan dari damar buatan dan bahan plastik yang dibeli untuk menghasilkan barang dari bahan baku tersebut, seperti barang plastik, film dan lembaran film yang belum peka terhadap sinar dimasukkan dalam kelompok 26800.
20132INDUSTRI KARET BUATANKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan karet buatan, seperti karet stirena butadiena/styrene butadiene rubber (SBR), polychloroprene (neoprena/neoprene), karet akrilonitril butadiena/acrylonitrile butadiene rubber (nitrile rubber), karet silikon/silicone rubber (polysiloxane) dan karet isoprena/isoprene rubber.
20211INDUSTRI BAHAN BAKU PEMBERANTAS HAMA (BAHAN AKTIF)Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bahan baku untuk pestisida, seperti butil fenil metil karbamat/buthyl phenyl methyl carbamat (BPMC), metil isopropil karbamat/methyl isopropyl carbamat (MIPC), diazinon, carbofuran, glyphosate, monocrotophos, arsenik trioksida/arsentrioxid dan tembaga sulfat/copper sulphate.
20212INDUSTRI PEMBERANTAS HAMA (FORMULASI)Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan bahan aktif menjadi pemberantas hama (pestisida) dalam bentuk siap dipakai, seperti insektisida, fungisida, rodentisida, herbisida, nematisida, moluskisida, dan akarisida, termasuk juga pembuataan disinfektan untuk pertanian dan kegunaan lainnya.
20213INDUSTRI ZAT PENGATUR TUMBUHKelompok ini mencakup kegiatan pengolahan bahan kimia menjadi zat pengatur tumbuh, seperti atonik, ethrel, cepha, dekamon, mixtalol, hidrasil, dan sitozim.
20221INDUSTRI CATKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan macam-macam cat, seperti cat dasar, cat logam, cat kayu, cat tembok, cat kapal, cat epoksi, dan email.
20222INDUSTRI PERNISKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan lacquer dan berbagai macam pernis, seperti pelarut komposit organik dan tiner dan penghapus cat atau pernis, termasuk mastik.
20223INDUSTRI DEMPULKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan dempul, plamir, dempul nonrefraktori, atau bahan penutup permukaan sejenis.
20229INDUSTRI SEDIAAN PEWARNA DAN PELAPIS LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan sediaan pigmen dan bahan celup, pewarna dan opacifier (pembuat tidak jelas), email pengkilap dan pelapis dan preparat sejenisnya, tinta cetak, cat untuk melukis, dan bahan pelapis lainnya.
20231INDUSTRI BAHAN DAN PRODUK PEMBERSIHKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan sabun krim, sabun pencuci piring; pembuatan deterjen dan bahan pembersih rumah tangga lainnya; kertas, gumpalan kapas, tekstil, dan sebagainya yang dilapisi dengan sabun atau deterjen, seperti tisu basah; gliserol mentah; sediaan zat aktif permukaan, seperti bubuk pencuci, baik padat maupun cair, dan deterjen, sediaan pencuci piring, dan pelembut bahan pakaian; produk pembersih dan pengilap, seperti pengharum dan deodoran ruangan, lilin buatan dan lilin olahan (wax), pengilap dan krim untuk barang dari kulit, pengilap dan krim untuk kayu, pengilap kaca dan logam, pasta dan bubuk gosok, termasuk kertas, gumpalan dan lain-lain yang dilapisi dengan pasta dan bubuk penggosok; produk antiseptik dan disinfektan rumah tangga. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan sabun mandi, .
20232INDUSTRI KOSMETIK UNTUK MANUSIA, CAIRAN LENSA KONTAKKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kosmetik untuk manusia, seperti produk perawatan rambut (sampo, obat pengeriting dan pelurus rambut, dan lain-lain); produk perawatan kuku atau menikur dan pedikur; produk perawatan kulit (krim atau losion pencegah terbakar sinar matahari dan krim atau lotion agar kulit terlihat cokelat setelah berjemur); produk untuk kebersihan badan (sabun kosmetik, sabun mandi, sabun mandi antiseptik, external intimate hygiene, deodoran, garam mandi, dan lain-lain); produk untuk bercukur; kosmetik dekoratif seperti tata rias muka, tata rias mata, wangi-wangian atau parfum, tata rias kuku, dan tata rias rambut, termasuk pewarna rambut; pasta gigi dan produk untuk menjaga higienitas mulut, termasuk produk kosmetik pemutih gigi; serta cairan lensa kontak.
20233INDUSTRI KOSMETIK UNTUK HEWANKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kosmetik untuk hewan, termasuk parfum, sampo, sabun, bedak, krim atau losion, dan lainnya.
20234INDUSTRI PEREKAT GIGIKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk perekat gigi.
20235INDUSTRI PARFUM SESUAI PESANANKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan wangi-wangian atau parfum yang diracik khusus berdasarkan pesanan dan aroma pilihan pelanggan, seperti pembuatan parfum isi ulang.
20291INDUSTRI PEREKAT/LEMKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan perekat/lem untuk keperluan industri atau alat rumah tangga yang berasal dari tanaman, hewan atau plastik, seperti pati/starch, perekat dari tulang, ester dan eter selulosa, fenol formaldehida/phenol formaldehyde, urea formaldehida/urea formaldehyde, melamin formaldehida/melamine formaldehyde, dan perekat epoksi.
20292INDUSTRI BAHAN PELEDAKKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang peledak, seperti mesiu, dinamit, detonator, kembang api, petasan, merkuri fulminat, dan bahan pendorong roket.
20293INDUSTRI TINTAKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan macam-macam tinta, seperti tinta tulis dan tinta khusus.
20294INDUSTRI MINYAK ASIRI HULUKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan minyak asiri, seperti minyak jahe, minyak kayu manis, minyak ketumbar, minyak cengkih, minyak kapulaga, minyak pala, minyak melati, minyak kenanga, minyak akar wangi, minyak serai wangi, minyak serai dapur, minyak nilam, minyak cendana, minyak gaharu, minyak kayu putih, minyak pepermin, minyak rempah-rempah, dan minyak yang berasal dari getah, kulit kayu, akar, daun, buah, biji, dan bunga yang belum termasuk kelompok manapun.
20295INDUSTRI KOREK APIKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan korek api dalam bentuk batangan (matches). Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan batu korek api (flint), ; - pembuatan pemantik api (lighter), .
20296INDUSTRI MINYAK ASIRI RANTAI TENGAHKelompok ini mencakup kegiatan pengolahan lebih lanjut dari minyak asiri yang masuk pada kelompok 20294 menjadi aneka produk hilir minyak asiri untuk bahan baku produksi bahan perasa (flavour) dan produksi bahan wewangian (fragrance), termasuk untuk produksi aneka bahan kimia yang berbasis pengolahan hilir minyak asiri, termasuk di dalamnya pembuatan bioaditif bahan bakar minyak dari minyak asiri, seperti campuran minyak asiri dan zat aromatik alami, produk preparat bau-bauan dari minyak asiri untuk penggunaan perasa dan wewangian, bioaditif berbasis minyak asiri, dan oleoresin hasil ekstraksi.
20297INDUSTRI BIOFUEL CAIRKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bahan bakar nabati dalam bentuk cair dari bahan baku biomassa, seperti biodiesel, bioetanol, dan biofuel aviasi. Pembuatan biofuel dalam bentuk padat dimasukkan dalam subgolongan 1629.
20298INDUSTRI CAIRAN ROKOK ELEKTRIKKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan cairan rokok elektrik dengan kandungan nikotin dan tanpa nikotin, baik untuk sistem tertutup (misalnya pod disposabel, kartrid) maupun untuk sistem terbuka yang dapat diisi ulang; memformulasikan, mencampur, dan mengemas cairan rokok elektrik dari bahan bakunya (nikotin, zat perasa, propilena glikol, gliserin nabati, dan aditif lainnya).
20299INDUSTRI BARANG KIMIA LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bermacam-macam bahan-bahan dan barang-barang kimia yang belum diklasifikasikan dalam kelompok manapun, seperti: - pembuatan gelatin; - pembuatan pepton, turunan pepton, substansi protein lainnya beserta turunannya; - pembuatan lemak dan minyak hewani, nabati, atau mikroba serta fraksinya, yang telah direbus, dioksidasi, dikeringkan, disulfurisasi, ditiup, dipolimerisasi melalui pemanasan dalam vakum atau gas inert, atau dimodifikasi secara kimiawi dengan cara lain; - pembuatan bahan isolasi panas selain plastik dan karet; bahan semir/polish; - pembuatan aditif minyak pelumas; film yang peka terhadap cahaya; kertas fotografi; - pembuatan bahan yang digunakan untuk tekstil dan kulit; - pembuatan bubuk dan pasta yang digunakan dalam mematri, penyambungan logam, dan pengelasan; - pembuatan substansi yang digunakan untuk logam; aditif yang telah diformulasi untuk semen; - pembuatan akselerator karet yang telah diformulasi; - pembuatan katalis; - pembuatan sediaan antiketuk; sediaan antibeku; - pembuatan reagen diagnostik atau laboratorium komposit; - pembuatan minyak rem (brake fluid); - pembuatan produk kimia lain untuk kegunaan industri.
20301INDUSTRI SERAT FILAMEN DAN STRIP BUATANKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan serat filamen atau strip sintetis maupun artifisial dalam bentuk gulungan tow dengan bahan dasar poliamida, poliester, polipropilena, akrilik, rayon, selulosa asetat, dan sebagainya untuk diolah lebih lanjut.
20302INDUSTRI SERAT STAPEL BUATANKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan serat stapel sintetis maupun artifisial dengan bahan dasar poliamida, poliester, rayon, akrilik, selulosa asetat dan sebagainya (kecuali serat gelas dan serat optik) untuk diolah lebih lanjut. Serat stapel adalah serat yang berbentuk pendek-pendek.
21011INDUSTRI BAHAN BAKU FARMASI UNTUK MANUSIAKelompok ini mencakup pembuatan dan pengolahan bahan obat, bahan pembantu untuk manusia, yang berasal dari bahan kimia, bahan alam, hewan dan tumbuh-tumbuhan termasuk yang berasal dari hasil biologis, seperti bahan obat-obatan, seperti antisera dan fraksi darah lainnya, vaksin dan preparat homeopatik, substansi aktif obat (antibiotik, vitamin, salisilik dan asam o-asetilsalsilik dan lainlain) untuk bahan farmakologi dalam industri obat-obatan, pengolahan darah, gula murni kimia, garam farmasi, pengolahan kelenjar dan pembuatan ekstraksi kelenjar. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan monosodium glutamat (MSG), .
21012INDUSTRI PRODUK FARMASI UNTUK MANUSIAKelompok ini mencakup pembuatan dan pengolahan obat-obatan, suplemen kesehatan/makanan, obat kuasi yang berbentuk jadi (sediaan) untuk manusia, misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, larutan parenteral dan suspensi, obat kontrasepsi hormonal; produksi radiofarmaka; dan produksi farmasi bioteknologi.
21013INDUSTRI PRODUK FARMASI UNTUK HEWANKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan, pengolahan, dan pengemasan ulang obat-obatan yang berbentuk jadi (sediaan) untuk hewan, misalnya dalam bentuk serbuk, tablet, kapsul, salep, larutan, suspensi, dan aerosol, termasuk pembuatan produk benang bedah, alat-alat diagnosis medis, produksi radioisotop untuk radiofarmaka, farmasi bioteknologi dan pembalut medis, serta perban dan sejenisnya yang dikhususkan untuk hewan.
21014INDUSTRI BAHAN BAKU FARMASI UNTUK HEWANKelompok ini mencakup pembuatan dan pengolahan bahan obat, bahan pembantu untuk hewan, yang berasal dari bahan kimia, bahan alam, hewan dan tumbuh-tumbuhan termasuk yang berasal dari hasil biologis, seperti bahan obat-obatan, seperti antisera dan fraksi darah lainnya, vaksin dan preparat homeopatik, substansi aktif obat untuk bahan farmakologi dalam pembuatan obat-obatan, seperti antibiotik, vitamin, salisilik dan asam o-asetilsalsilik, pengolahan darah, gula murni kimia, garam farmasi, pengolahan kelenjar, dan ekstraksi kelenjar.
21015INDUSTRI ALAT DIAGNOSIS MEDIS, PERBAN, KASA, DAN PENUNJANG KESEHATAN LAINNYAKelompok ini mencakup pembuatan dan pengolahan alat kesehatan terkait diagnosis medis dan produk lainnya dalam subgolongan 2011. Kelompok ini mencakup pembuatan produk kontrasepsi untuk penggunaan eksternal; pembuatan alat diagnosis medis seperti uji kehamilan dan uji gula darah; pembuatan kapas medis, kapas kecantikan, kapas pentol/cotton bud, perban, kasa medis, plester; pembuatan nasal wash, pelumas pribadi/personal lubricant. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan stik kapas pentol/cotton bud, .
21021INDUSTRI BAHAN BAKU OBAT BAHAN ALAM UNTUK MANUSIAKelompok ini mencakup kegiatan pengolahan macam-macam ekstrak dan simplisia, sediaan galenik, bahan tambahan atau bahan lainnya, baik yang berkhasiat maupun yang tidak berkhasiat, yang berubah maupun yang tidak berubah, yang digunakan dalam pengolahan obat bahan alam, walaupun tidak semua bahan tersebut masih terdapat di dalam produk ruahan. 21022 INDUSTRI PRODUK OBAT BAHAN ALAM UNTUK MANUSIA Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan macam-macam produk obat bahan alam yang bahannya memakai sumber daya alam bentuk mentah atau belum melalui proses lanjutan dari tumbuhan, hewan, jasad renik, mineral, atau campuran dari bahan tersebut yang berbentuk sedian berupa serbuk, serbuk instan, rajangan, pil, dodol/jenang, pilis, tapel, pastiles, tablet, kapsul, cairan, larutan, emulsi dan suspensi, efervesen, film, strip, gummy chewable, salep, losion, krim dan gel, aerosol untuk obat luar, plester, supositoria; pembuatan minuman jamu dan suplemen kesehatan/makanan bukan produk farmasi.
21023INDUSTRI PRODUK OBAT BAHAN ALAM UNTUK HEWANKelompok ini mencakup kegiatan pengolahan macam-macam produk obat bahan alam untuk hewan yang bahannya berasal antara lain dari tumbuh-tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang berbentuk serbuk, rajangan, pil, dodol/jenang, pastiles, tablet, kapsul, cairan, larutan, emulsi dan suspensi, salep, krim dan gel, supositoria.
21024INDUSTRI BAHAN BAKU OBAT BAHAN ALAM UNTUK HEWANKelompok ini mencakup kegiatan pengolahan macam-macam ekstrak dan simplisia, sediaan galenik, bahan tambahan atau bahan lainnya, baik yang berkhasiat maupun yang tidak berkhasiat, yang berubah maupun yang tidak berubah, yang digunakan dalam pengolahan obatbahan alam untuk hewan.
22111INDUSTRI BAN LUAR DAN BAN DALAMKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan ban luar dan ban dalam dengan bahan utamanya dari karet alam atau karet buatan untuk semua jenis kendaraan bermotor, sepeda, kendaraan angkutan lainnya, dan peralatan yang memakai ban.
22112INDUSTRI PEMBENTUKAN KEMBALI BAN DAN VULKANISASI BANKelompok ini mencakup kegiatan perbaikan ban yang telah terpakai (ban bekas) menjadi seperti ban baru sehingga dapat digunakan lagi untuk kendaraan bermotor, sepeda, kendaraan angkutan lainnya, dan peralatan yang memakai ban.
22121INDUSTRI KARET ASAPKelompok ini mencakup kegiatan pengolahan karet dengan cara diasap yang menghasilkan produk seperti karet asap/ribbed smoked sheet (RSS), termasuk lembaran karet yang diasap.
22122INDUSTRI KARET LEMBARAN DAN CREPE RUBBERKelompok ini mencakup kegiatan pengolahan karet dengan cara digiling sehingga menghasilkan karet dalam bentuk lembaran, seperti lembaran karet halus/rubber sheet dan lembaran karet yang berkeriput/crepe rubber. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan lembaran karet yang diasap, ; - pembuatan lembaran karet yang sudah ditambahkan zat aditif, .
22123INDUSTRI KARET REMAH (CRUMB RUBBER)Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan karet yang menghasilkan karet remah/crumb rubber.
22129INDUSTRI KARET SETENGAH JADI LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan pengolahan karet alam yang menghasilkan produk karet setengah jadi lainnya, seperti lateks pekat dan karet cair (karet depolimerisasi).
22191INDUSTRI BARANG DARI KARET UNTUK KEPERLUAN RUMAH TANGGAKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang dari karet untuk keperluan rumah tangga, seperti karpet karet, selang karet, tabung, pipa atau selang air, benang dan tali karet, benang rajut atau tenun dan kain berlapis karet, penutup bingkai penggulung dari karet, matras karet yang bisa dipompa, balon yang bisa dipompa, karet spons/busa, sikat dari karet, dan matras kasur air/waterbed dari karet. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan keset, tali timba, dan pot bunga dari karet.
22192INDUSTRI BARANG DARI KARET UNTUK KEPERLUAN INDUSTRIKelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari karet untuk keperluan industri, seperti konveyour sabuk; fan belt; engine mounting; lining dari karet, pelat karet, lembaran karet, potongan karet, batangan karet, dan bentuk profil karet yang sudah ditambahkan zat aditif; perkakas, cincin dan segel dari karet; batang pipa untuk uap panas dari karet keras dan bahan repair dari karet; termasuk kelengkapan motor penggerak dari karet, transmisi, body, frame, suspensi, steering, dan aksel/axle terbuat dari karet.
22193INDUSTRI BARANG DARI KARET UNTUK KEPERLUAN INFRASTRUKTURKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kompon dan barangbarang dari karet untuk keperluan infrastruktur, seperti kompon untuk aspal karet, serbuk karet alam teraktivasi (SKAT), bumper dermaga/dock fender, bantalan seismik/seismic bearing, bantalan jembatan, bendung karet/rubber dam, bonggol jalan/road bump dari karet, bantalan rel/rail pad, pagar rel/rail guard, penyekat kanal/canal blocking, dan kerucut lalu lintas/traffic cone.
22194INDUSTRI BARANG DARI KARET UNTUK KESEHATANKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang dari karet untuk kebutuhan menunjang kesehatan, antara lain seperti sarung kontrasepsi (kondom), dot dan alat kompres, sarung tangan karet medis, dan kateter urin/folley catheter.
22199INDUSTRI BARANG LAINNYA DARI KARET YTDLKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang lainnya dari karet, seperti pembuatan barang dari ban bekas dan sisa macammacam barang dari karet, antara lain sarung tangan karet selain untuk keperluan medis; barang-barang karet untuk pakaian (jika hanya disatukan bersama, bukan dijahit), seperti sisir, jepit rambut, rol rambut dan sejenisnya dari karet keras; kain tekstil yang diresapi, dilapisi atau dilaminasi dengan karet, dengan karet sebagai bahan pokok; topi dan baju mandi dari karet; jas hujan dan pakaian selam dari karet; dan alat-alat seks dari karet.
22201INDUSTRI BARANG DARI PLASTIK UNTUK BANGUNANKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang dari plastik untuk bangunan, seperti pintu, jendela, kusen, daun penutup jendela, kerai, skirting boards dari plastik; tangki, tandon air dari plastik; penutup lantai, dinding, dan langit-langit plastik dalam bentuk gulungan atau lembaran; serta peralatan kebersihan dari plastik, seperti gorden plastik, shower, wastafel, lavatory pan, dan bak penyiram (flushing).
22202INDUSTRI BARANG DARI PLASTIK DAN BIOPLASTIK UNTUK PENGEMASANKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kemasan dari plastik dan bioplastik, seperti tas atau kantong plastik, sak atau karung plastik, kemasan kosmetik, kemasan film, kemasan obat, kemasan makanan dan kemasan lainnya dari plastik (wadah, botol, boks, kotak, rak dan lain-lain). Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan karung bagor dari plastik yang ditenun, .
22203INDUSTRI PIPA PLASTIK DAN PERLENGKAPANNYAKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan pipa dan selang dari plastik, seperti pipa dan selang plastik, termasuk tabung plastik dan perlengkapan pipa. Barang-barang ini dapat dibuat dari jenis plastik polivinil klorida (PVC), polietilena (PE), atau polipropilena (PP).
22204INDUSTRI PLASTIK LEMBARANKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang plastik lembaran, seperti plastik lembaran berbagai jenis, misalnya polietilena (PE), polipropilena (PP), dan polivinil klorida (PVC), kulit imitasi, formika, dan kaca plastik, termasuk pelat plastik, lembaran plastik, balok plastik, film, foil, dan potongan plastik (baik berperekat atau tidak).
22205INDUSTRI PERLENGKAPAN DAN PERALATAN RUMAH TANGGA DARI PLASTIK (TIDAK TERMASUK FURNITUR)Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang perlengkapan dan peralatan rumah tangga dari plastik, seperti tikar, karpet, ember, dan vas, termasuk barang perlengkapan rumah tangga penunjang kesehatan (seperti sikat gigi dan botol susu dari plastik). Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan peralatan makan, peralatan dapur, barang-barang toilet plastik, serta penutup lantai tahan lama, seperti vinil dan linoleum.
22206INDUSTRI BARANG DAN PERALATAN TEKNIK/INDUSTRI DARI PLASTIKKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang dan peralatan teknik/industri dari plastik, seperti bagian-bagian mesin, bagian dan kelengkapan dari motor penggerak, transmisi, bodi, rangka, suspensi, steering, aksel/axle, botol-botol, pipa-pipa, dan lemari plastik untuk keperluan teknik/industri, termasuk konveyor sabuk/conveyor belt.
22209INDUSTRI BARANG LAINNYA DARI PLASTIKKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang dari plastik yang belum diklasifikasikan dalam subgolongan 2220, seperti: - peralatan kantor/pendidikan; peralatan kesehatan/laboratorium dari plastik, misalnya kantong infus dan selang infus; - film atau lembaran kertas kaca (selofan/cellophane); - batu buatan dari plastik; tanda dari plastik (bukan listrik); - berbagai barang plastik, seperti tutup kepala, peralatan penyekat, bagian dari peralatan penerangan, barang-barang pakaian (jika hanya disegel atau disatukan, tidak dijahit), perlengkapan untuk furnitur, patung, pita perekat dari plastik, penutup dinding plastik, sepatu plastik tahan lama, pegangan cerutu dan rokok dari plastik, sisir, pengeriting rambut dari plastik, dan barangbarang unik dari plastik. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengolahan dan penyelesaian barang dari plastik, seperti pelapisan dengan logam atau zat pelapis lainnya dan pengecatan (kecuali untuk suku cadang dan aksesori khusus kendaraan bermotor dari plastik). Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan barang-barang peralatan olahraga, termasuk kolam renang plastik untuk anak-anak, ; - pembuatan mainan anak-anak dari plastik, ; - pembuatan tas, buku saku dan sejenisnya dari kulit dan kulit buatan, .
23111INDUSTRI KACA LEMBARANKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam kaca lembaran, seperti kaca lembaran bening tak berwarna, kaca lembaran bening berwarna, kaca lembaran buram berwarna, kaca patri, kaca berukir, dan kaca cermin. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembentukan dan pengolahan kaca lembaran.
23112INDUSTRI KACA PENGAMANKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam kaca pengaman seperti kaca pengaman diperkeras, kaca pengaman berlapis, kaca pengaman isolasi, dan kaca pengaman lainnya.
23119INDUSTRI KACA LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam kaca yang belum termasuk kelompok 23111 dan 23112, seperti tubes, rods, kaca batangan, atau kaca pipa, serta pembentukan dan pengolahan kaca datar.
23121INDUSTRI PERLENGKAPAN DAN PERALATAN RUMAH TANGGA DARI KACAKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam perlengkapan rumah tangga dari kaca, seperti cangkir, gelas minum, piring, mangkuk, teko, stoples, asbak dan botol susu bayi, termasuk juga kegiatan pembuatan barang-barang pajangan dari kaca, seperti patung atau arca dari kaca, vas, lampu kristal, semprong lampu tekan, dan semprong lampu tempel. Kelompok ini juga mencakup pembuatan berbagai macam wadah atau kemasan dari kaca dan kristal, seperti botol dan guci, termasuk kaca berongga.
23122INDUSTRI PERALATAN LABORATORIUM DAN KESEHATAN DARI KACAKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam peralatan laboratorium dan kesehatan dari kaca, termasuk alat laboratorium klinis yang pada umumnya untuk keperluan diagnosis seperti tabung uji untuk sampel biologis (darah, urin, dan saliva), serta alat laboratorium nonklinis dan kesehatan seperti botol serum/infus, ampul, tabung uji, tabung ukur, kaca sorong mikroskop, kuvet, dan desikator. Kelompok ini tidak mencakup peralatan laboratorium dari kaca yang tahan api pada suhu sangat tinggi, seperti labu distilasi, .
23129INDUSTRI PRODUK LAINNYA DARI KACAKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam produk lainnya dari kaca yang belum tercakup dalam kelompok 23121 s.d. 23122, seperti tasbih, rosario, manik gelas, gelas enamel dan aquarium, serat kaca (fiberglass), termasuk produk-produk dari wol kaca dan nonwoven kaca, kaca jam dinding atau kaca arloji, kaca dan elemen optik yang tidak bekerja secara optis, barang kaca yang digunakan pada perhiasan imitasi, kaca isolasi dan perlengkapan isolasi kaca, serta produk dari kaca atau kristal lainnya, termasuk kegiatan pembuatan bahan bangunan dari kaca, seperti bata, ubin, genteng, paving block, dan sekat dinding.
23911INDUSTRI BATA, MORTAR, SEMEN, DAN SEJENISNYA YANG TAHAN APIKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam bata tahan api, mortar tahan api dan semen tahan api, beton dan komposit sejenisnya yang tahan api, seperti alumina, silika, dan basa atau basic.
23919INDUSTRI PRODUK REFRAKTORI (TAHAN API) LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam produk tahan api, selain bata tahan api, termasuk produk keramik penyekat panas dari tepung fosil siliceous; ubin dan balok refraktori; tabung kimia atau labu distilasi, wadah tempat melebur logam, penyaring, tabung, pipa dan sebagainya; produk antara tahan api dari mineral nonlogam yang ditambang atau digali, seperti kerikil, batu, atau tanah liat, dan barang refraktori yang mengandung magnesit, dolomit, atau kromit.
23921INDUSTRI BATU BATA DARI TANAH LIAT ATAU KERAMIKKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam batu bata, seperti bata pres, bata berongga, bata hiasan, bata bukan pres, dan bata lubang, termasuk juga pembuatan semen merah dan kerikil tanah liat.
23922INDUSTRI GENTENG DARI TANAH LIAT ATAU KERAMIKKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam genteng tanah liat atau keramik, seperti genteng pres, genteng biasa, genteng kodok, dan genteng yang diglazur.
23929INDUSTRI BAHAN BANGUNAN LAINNYA DARI TANAH LIAT ATAU KERAMIKKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk dari tanah liat atau keramik untuk keperluan bahan bangunan bukan batu bata dan genteng, seperti saluran air, ubin, lubang angin, dan buis (cincin untuk sumur), termasuk tungku keramik atau ubin dinding nonrefraktori, kubus mosaik dan sebagainya, paving atau ubin keramik nonrefraktori, ubin untuk atap, cerobong asap, pipa, saluran keramik dan sebagainya, dan balok lantai dari tanah liat yang dibakar. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan peralatan sanitasi dari tanah liat atau porselen, dan 23935.
23931INDUSTRI PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA DARI PORSELENKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam perlengkapan rumah tangga dari porselen, seperti piring, tatakan, cangkir, mangkuk, teko, kendi, sendok, asbak, barang toilet, serta stoples dan produk sejenis yang digunakan untuk pengangkutan atau pengemasan barang, termasuk juga kegiatan pembuatan barang pajangan dari porselen, seperti arca atau patung dan produk keramik ornamental lainnya, tempat bunga, kotak rokok, dan guci. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan berbagai macam produk perlengkapan sanitasi dari porselen, .
23932INDUSTRI PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA DARI TANAH LIAT ATAU KERAMIKKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam produk dari tanah liat atau keramik untuk perlengkapan rumah tangga, pajangan/hiasan dan sejenisnya, seperti piring, cangkir, mangkuk, kendi, teko, periuk, tempayan, patung, vas bunga, tempat sirih, kotak sigaret, celengan, produk keramik teknis (seperti isolator, fiting isolasi, dan magnet permanen), serta stoples dan produk sejenis yang digunakan untuk pengangkutan atau pengemasan barang.
23933INDUSTRI ALAT LABORATORIUM DAN ALAT LISTRIK ATAU TEKNIK DARI PORSELENKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam alat laboratorium, listrik dan teknik, serta perlengkapan dari porselen, seperti lumpang dan alu, piring penapis, tabung kimia, botol/guci, cawan, rumah sekering, insulator, isolator tegangan rendah, dan isolator tegangan tinggi, termasuk magnet ferit dan keramik, dan produk keramik untuk laboratorium, kimia, dan industri.
23934INDUSTRI PERALATAN SANITASI DARI PORSELENKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam peralatan sanitasi dari porselen, seperti kloset, bidet, wastafel, urinoir, bak cuci, dan bak mandi.
23935INDUSTRI PERALATAN SANITASI DARI TANAH LIAT ATAU KERAMIKKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam peralatan sanitasi dari tanah liat atau keramik, seperti kloset, bidet, wastafel, urinoir, bak cuci, dan bak mandi.
23939INDUSTRI PRODUK BUKAN BAHAN BANGUNAN LAINNYA DARI TANAH LIAT ATAU KERAMIK DAN PORSELENKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam produk dari tanah liat ataukeramik dan porselen lainnya bukan bahan bangunan yang belum tercakup dalam kelompok 23931 s.d. 23935, termasuk furnitur keramik dan produk-produk keramik lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.
23941INDUSTRI SEMENKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam semen (semen hidrolik dan arang atau kerak besi), seperti portland, natural, semen mengandung alumunium, semen terak, semen superfosfat, dan jenis semen lainnya.
23942INDUSTRI KAPURKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam kapur dari batu kapur, seperti kapur tohor, kapur tembok, dan kapur lepaan, termasuk kapur slaked lime dan kapur hidrolik.
23943INDUSTRI GIPSKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan gips, yang terbentuk dari gipsum kalsinasi (calcined gypsum) atau kalsium sulfat, termasuk dolomit kalsinasi (calcined dolomite).
23951INDUSTRI BARANG DARI SEMENKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam barang dari semen sebagai penyusun utamanya, termasuk yang dicampur dengan bahan mineral lainnya dan/atau bahan berserat (seperti serat tumbuhan), yang digunakan untuk: - keperluan dekorasi, seperti: patung, pot kembang, guci, furnitur, relief gambar timbul, produk reservoir, palung atau bak, kolam, bak cuci piring, dan rangka jendela, dan lain-lain; - keperluan bahan bangunan, seperti ubin; bata; batako; beton aerasi autoklaf; paving blok; lembaran; panel; ventilasi dari semen; lembaran/papan semen gelombang berserat tidak mengandung asbes; lembaran/papan semen rata berserat tidak mengandung asbes; pipa semen berserat bertekanan tidak mengandung asbes; lembaran/papan semen berserat berlapis; lembaran/papan rata kalsium silikat; dan sebagainya; - keperluan konstruksi, baik struktural maupun nonstruktural yang diaplikasikan untuk jalan dan jembatan; bangunan perumahan dan gedung; dan bangunan air, seperti tiang listrik beton; tiang pancang penampang bulat berongga prategang (spun pile); tiang pancang penampang segi empat (square pile); turap beton prategang untuk sistem penahan tanah (sheet pile); girder; box culvert dan tutupnya; pipa beton; komponen balok, kolom, dan dinding; dan sebagainya.
23952INDUSTRI BARANG DARI KAPURKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan herbagai macam barang dari kapur sebagai bahan penyusun utamanya, seperti kapur tulis, kapur gambar, dan dempul.
23953INDUSTRI BARANG DARI GIPSKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam barang dari gips, seperti papan, lembaran, panel, dan lain-lain untuk keperluan konstruksi. Kelompok ini juga mencakup pembuatan barang dari gips untuk keperluan bahan bangunan dari substansi tumbuh-tumbuhan, seperti wol kayu, alang-alang, dan jerami, yang disatukan plester gips.
23954INDUSTRI BARANG DARI ASBESKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam barang yang mengandung asbes untuk berbagai keperluan bahan bangunan seperti papan serat asbes gelombang, papan serat asbes rata, pipa asbes bertekanan dan asbes berlapis, termasuk untuk keperluan industri.
23955INDUSTRI MORTAR, ACIAN, DAN BETON SIAP PAKAIKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan mortar nonrefraktori (tidak tahan api), atau beton siap pakai, seperti dry mixed mortar, ready mixed concrete, dry mixed concrete, plester acian, acian putih, dan acian abu.
23961INDUSTRI BARANG DARI BATU MARMERKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam barang dari batu marmer untuk: - keperluan rumah tangga dan pajangan, seperti daun meja, ornamen, dan patung dari marmer; - keperluan bahan bangunan, seperti ubin dan bak mandi dari marmer; serta - keperluan furnitur, seperti meja dan kursi dari marmer.
23962INDUSTRI BARANG DARI BATU GRANITKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam barang dari batu granit untuk: - keperluan rumah tangga dan pajangan, seperti daun meja, ornamen, dan patung dari granit; - keperluan bahan bangunan, seperti ubin dan bak mandi dari granit; serta - keperluan furnitur, seperti meja dan kursi dari granit.
23969INDUSTRI BARANG DARI BATU LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam barang dari batu selain marmer dan granit untuk keperluan furnitur, rumah tangga, pajangan, dan bahan bangunan, seperti meja, lumpang, cobek, batu pipisan, batu asah, batu lempengan, batu pecah- pecahan, abu batu, dan kubus mosaik, termasuk juga pembuatan batu monumen dan ornamen batu selain dari marmer dan granit.
23991INDUSTRI PRODUK ABRASIFKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bubuk atau butiran abrasif alami/buatan, pada basis bahan kain, kertas, atau bahan lainnya, yang dipotong, disambung, tanpa bingkai, atau dibuat dengan cara lain, termasuk juga pembuatan produk abrasif, seperti ampelas (coated abrasives); gerinda (bonded abrasives); dan batu abrasif alami atau buatan sebagai pengikis, pengasah, pemotong, penggiling, dan/atau pengilap.
23992INDUSTRI BATUAN ASPAL DAN BARANG DARI ASPAL ATAU MATERIAL SEJENISKelompok ini mencakup kegiatan pengolahan, dan/atau pemurnian batuan aspal, seperti aspal buton dan barang turunan dari batuan aspal atau material sejenisnya. Kelompok ini tidak mencakup produk dari hasil kilang minyak bumi, seperti aspal atau ter, bitumen, dan lilin, atau kelompok 19209.
23993INDUSTRI PRODUK HASIL PEMURNIAN MINERAL NONLOGAMKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk melalui proses pemurnian, peleburan, reduksi langsung atau proses metalurgi, dan proses kimia lainnya dari mineral nonlogam atau turunannya yang menghasilkan produk dengan sifat fisika dan kimia yang berbeda, baik dalam bentuk bongkahan, bubuk, butiran, ingot, pelet, batang, kawat, cakram, maupun bentuk lainnya. Contoh produk dari kegiatan ini adalah silikon kelas metalurgi (silicon metal), polisilikon, dan ingot silikon.
23999INDUSTRI PRODUK MINERAL NONLOGAM LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam produk mineral nonlogam lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti tepung kaolin, kalsinasi kaolin, tepung gips, dan tepung talk serta pengeringan dan penggilingan tanah liat menjadi bubuk tanah liat, termasuk juga kegiatan pembuatan batu korek api (lighter flint); bahan friksi dan barang tak berbingkai dengan bahan pokok substansi mineral atau selulosa; bahan penyekat dari mineral, seperti wol terak, wol batu dan jenis wol lainnya; vermikulit tereksfoliasi (exfoliated vermiculate), tanah liat yang dikembangkan dan sejenis penyekat dengan panas, bahan penyerap suara; barang dari berbagai substansi mineral, seperti mika dan barang dari mika, barang dari tanah gambut (peat) sebagai bahan pembakar; korundum buatan; karbon dan serat karbon (kecuali kain dari serat karbon), grafit dan produk dari grafit, seperti bahan baku anoda dalam bentuk pasta atau bubuk; serta serat grafit dan produk turunannya (kecuali elektroda dan peralatan elektrik). Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pemurnian produk mineral nonlogam, .
24101INDUSTRI BESI DAN BAJA DASARKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan besi dan baja dalam bentuk dasar, seperti pellet bijih besi, besi spons, besi kasar (pig iron), dan pembuatan besi dan baja dalam bentuk baja kasar seperti ingot baja, bilet baja, baja bloom, dan baja slab yang berasal dari produk pertambangan dan dari sumber lainnya. Kelompok ini juga mencakup juga pembuatan besi dan baja paduan, termasuk kegiatan tungku pembakar, steel converter, pabrik penggilingan dan finishing; produksi besi kasar dalam bentuk dasar seperti balok; produksi besi campuran; produksi produk besi yang direduksi langsung dari bijih besi dan produk besi berongga lainnya; produksi besi dari hasil pemurnian dengan proses elektrolisis dan proses kimia lainnya; produksi butir besi dan bubuk besi; produksi baja batangan (ingot) atau bentuk dasar lainnya; peleburan kembali skrap ingot besi atau baja; dan produksi baja setengah jadi yang berasal dari produk pertambangan dan dari sumber lainnya.
24102PENGGILINGAN BAJAKelompok ini mencakup kegiatan penggilingan baja, baik penggilingan panas maupun dingin, yang membuat produk-produk gilingan batang kawat baja, round bar, flat bar, baja tulangan, baja profil (H-beam, Ibeam dan sejenisnya), baja strip, baja rel, pelat baja, baja lembaran hasil gilingan panas (hot-rolled sheet) dan baja lembaran hasil gilingan dingin (cold-rolled sheet) dilapisi atau tidak dilapisi dengan logam atau nonlogam lainnya, termasuk penggilingan skrap baja. Kelompok ini juga mencakup pembuatan baja balok atau potongan gulungan panas, pembuatan baja open section gulungan panas, pembuatan baja balok dan baja solid section hasil proses cold drawing, grinding dan turning, pembuatan baja open section hasil pembentukan dingin progresif pada mesin penggulung atau pelipatan pada mesin pres atau pada penggulungan flat baja, pembuatan kawat baja baik kawat satuan maupun pilinan (strand) hasil proses cold drawing, tempering, dan stressing, pembuatan lembaran tiang pancang baja atau baja las open section, serta pembuatan material rel kereta api baja (rel belum terpasang).
24103INDUSTRI PIPA DAN SAMBUNGAN PIPA DARI BESI DAN BAJAKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tabung, pipa dan sambungan pipa dari besi dan baja, termasuk pembuatan tabung, pipa, dan profil berongga baja tanpa kelim hasil pembentukan gulungan panas, hot drawing atau hot extruding, gulungan dingin atau cold drawing; pembuatan tabung dan pipa baja las hasil pengelasan dan pembentukan panas atau dingin, sebagai proses lanjutan dari gulungan dingin atau cold drawing; dan pembuatan fitting pipa baja, seperti flat flanges dan flanges with forged collar, butt-welded fittings, threaded fittings, dan socket-welded fiitings.
24201INDUSTRI LOGAM DASAR MULIAKelompok ini mencakup pembuatan pemurnian, peleburan, serta pemaduan dan penuangan logam mulia dalam bentuk dasar (ingot, bilet, slab, batang, pellet, block, sheet, pig, paduan, dan bubuk), seperti ingot perak, ingot emas, dan pellet platina.
24202INDUSTRI LOGAM DASAR BUKAN BESI LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan pemurnian, peleburan, serta pemaduan dan penuangan logam-logam bukan besi dalam bentuk dasar (ingot, billet, slab, batang, pellet, block, lembaran/sheet, logam kasar/pig, bubuk, dan granul) seperti ingot kuningan, ingot aluminium, ingot seng, ingot tembaga, ingot timah, billet kuningan, billet aluminium, slab kuningan, slab aluminium, batang (rod) kuningan, batang aluminium, pellet kuningan, pellet aluminium, katoda, dan logam anti gesekan (bearing metal), serta logam tanah jarang dan paduan logam tanah jarang (15 unsur lantanida ditambah unsur skandium dan itrium/yttrium).
24203PENGGILINGAN LOGAM BUKAN BESIKelompok ini mencakup kegiatan penggilingan logam bukan besi, baik penggilingan panas maupun penggilingan dingin, seperti pelat tembaga, pelat aluminium, lembaran tembaga, lembaran aluminium, strip perak, strip seng, strip aluminium, lembaran magnesium, foil timah, dan strip platina. Kelompok ini juga mencakup proses drawing, tempering, dan stressing untuk menghasilkan kawat logam, baik kawat satuan maupun pilinan (strand), serta baik yang berfungsi sebagai penghantar listrik maupun tidak. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan pipa dan sambungan pipa dari logam bukan besi, .
24204EKSTRUSI LOGAM BUKAN BESIKelompok ini mencakup kegiatan ekstrusi logam bukan besi, baik yang berpenampang lingkaran, persegi, maupun bentuk penampang lainnya, seperti batang aluminium, batang tembaga, rod aluminium, rod tembaga, dan produk ekstrusi logam bukan besi lainnya. Termasuk produk ekstrusi logam bukan besi yang berfungsi sebagai penghantar listrik. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan pipa dan sambungan pipa, .
24205INDUSTRI PIPA DAN SAMBUNGAN PIPA DARI LOGAM BUKAN BESI DAN BAJAKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tabung, pipa, dan sambungan pipa dari logam bukan besi dan baja.
24206INDUSTRI BAHAN BAKAR NUKLIRKelompok ini mencakup pembuatan logam uranium dan senyawa terkait dari pitchblende atau bijih lainnya; pembuatan paduan uranium, dispersi (termasuk cermet), produk keramik, dan campuran yang mengandung uranium alami atau senyawanya; peleburan dan pemurnian logam uranium dari bijih uranium atau bijih lainnya yang mengandung uranium. Kelompok ini termasuk pengayaan uranium dan torium sebagai satu rangkaian kegiatan untuk memproduksi bahan bakar nuklir.
24310PENGECORAN BESI DAN BAJAKelompok ini mencakup kegiatan peleburan, pencampuran, dan pengecoran atau penuangan logam besi dan baja, yang menghasilkan produk-produk tuangan dalam bentuk kasar, seperti besi tuang, baja tuang dan baja tuang paduan. Kelompok ini juga mencakup - pengecoran produk besi setengah jadi; - pengecoran besi tuang abu-abu; - pengecoran besi tuang grafit sferoid; - pengecoran besi tuang yang dapat ditempa; - pengecoran produk baja setengah jadi; - pengecoran baja tuang; - pembuatan tabung, pipa dan profil berongga, serta fittings tabung dan pipa yang terbuat dari besi tuang; - pembuatan tabung dan pipa baja tanpa kelim dari proses pengecoran sentrifugal; - pembuatan tabung dan pipa fittings yang terbuat dari baja tuang.
24320PENGECORAN LOGAM BUKAN BESI DAN BAJAKelompok ini mencakup kegiatan peleburan, pemaduan, dan pengecoran atau penuangan logam-logam bukan besi dalam bentuk dasar, seperti tuangan tembaga dan paduannya, tuangan aluminium dan paduannya, serta tuangan nikel dan paduannya. Kelompok ini juga mencakup - pengecoran produk setengah jadi dari aluminium, magnesium, titanium, seng dan lain-lain; - pengecoran logam ringan tuang; - pengecoran logam berat tuang; - pengecoran logam mulia tuang; - pengecoran cetak tekan (die-casting) logam bukan besi.
25111INDUSTRI PRODUK LOGAM STRUKTURAL BUKAN ALUMINIUM UNTUK KONSTRUKSI RINGANKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk logam struktural bukan aluminium, seperti pagar besi, teralis, pintu, jendela, lubang angin, tangga, dan produk-produk konstruksi ringan lainnya. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan produk logam struktural baja untuk konstruksi berat, seperti untuk jembatan, menara listrik tegangan tinggi, pintu air, dan sejenisnya, yang termasuk dalam kelompok 25113, sedangkan pembuatan ketel uap, bejana tekan, dan sejenisnya, termasuk dalam kelompok 25130.
25112INDUSTRI PRODUK LOGAM STRUKTURAL ALUMINIUM UNTUK KONSTRUKSI RINGANKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk logam struktural dari aluminium, seperti kusen jendela, kusen pintu, teralis aluminium, atap aluminium (awning), pintu rol (rolling door), krei aluminium, dan produk-produk konstruksi ringan lainnya.
25113INDUSTRI PRODUK LOGAM STRUKTURAL BAJA UNTUK KONSTRUKSI BERATKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk logam struktural baja untuk konstruksi berat, seperti untuk jembatan, bangunan hanggar, menara listrik tegangan tinggi, dan pintu air.
25119INDUSTRI PRODUK LOGAM STRUKTURAL LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk logam struktural lainnya untuk konstruksi yang belum tercakup dalam kelompok 25111 s.d. 25113, termasuk pembuatan produk logam struktural bukan baja untuk konstruksi berat.
25120INDUSTRI TANGKI, TANDON AIR, DAN WADAH SEJENISNYA DARI LOGAMKelompok ini mencakup - pembuatan tangki, tandon, bak, dan wadah sejenisnya dari logam yang secara umum dibuat untuk perlengkapan, tempat penyimpanan, atau untuk keperluan industri, baik yang dilapisi maupun yang diberi insulasi panas; - pembuatan tabung gas dan tangki-tangki lainnya yang bertekanan untuk gas yang dimampatkan atau dicairkan, seperti autoklaf (autoclave), tabung gas petroleum cair atau liquid petroleum gas (LPG), dan tangki-tangki silo. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan tong, drum, kaleng, ember, kotak, dan lain-lain dari logam yang umumnya digunakan untuk mengangkut dan mengemas barang-barang, ; - pembuatan kontainer transportasi, ; - pembuatan tank (kendaraan militer berlapis baja), .
25130INDUSTRI GENERATOR UAP BUKAN KETEL PEMANASKelompok ini mencakup - pembuatan generator uap atau pembangkit uap lainnya, termasuk komponen dan perlengkapannya; - pembuatan radiator untuk sistem pemanas sentral yang tidak menggunakan tenaga listrik; - pembuatan kondensor untuk unit pembangkit tenaga uap; - pembuatan instalasi tambahan yang digunakan dengan generator uap, seperti kondensor, superheater, pengumpul uap/steam collectors, dan akumulator; - pembuatan ketel kapal laut atau ketel tenaga; - pembuatan reaktor nuklir beserta komponen dan perlengkapannya, kecuali pemisah isotop. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan oven listrik dan pemanas air dengan listrik, ; - pembuatan perangkat ketel turbin, ; - pembuatan peralatan pemanas rumah tangga, ; - pembuatan pemisah isotop, .
25200INDUSTRI SENJATA DAN AMUNISIKelompok ini mencakup - pembuatan senjata militer, seperti senjata artileri, meriam, peluncur roket, pelontar api, pelontar granat, tabung torpedo dan sejenisnya, senjata mesin, dan senjata proyektil berat lainnya yang digunakan dalam militer; - pembuatan senjata api ringan, seperti pistol, revolver, senapan, dan shotguns, baik untuk militer atau polisi; - pembuatan senapan gas, senapan pegas, dan senapan angin; - pembuatan amunisi perang; - pembuatan peluru untuk shotgun, revolver, dan pistol; - pembuatan alat peledak, seperti bom, granat, torpedo, ranjau, roket, dan misil yang digunakan dalam militer. Kelompok ini juga mencakup - pembuatan senjata api dan amunisinya untuk berburu, olahraga, atau perlindungan; - pembuatan peluru kendali balistik antarbenua/intercontinental ballistic missiles (ICBM). Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan percussion cap, detonator atau kembang api untuk sinyal, ; - pembuatan alat bidik optik untuk senjata api, ; - pembuatan pisau pendek atau belati, pedang, bayonet, dan lainlain, ; - pembuatan kendaraan lapis baja untuk keperluan transportasi bank dan penjagaan benda-benda berharga lainnya, ; - pembuatan pesawat udara dan wahana antariksa militer, ; - pembuatan tank dan kendaraan tempur bermotor lapis baja lainnya, ; - pembuatan kapal perang dan kapal militer lainnya, .
25910PENEMPAAN, PENGEPRESAN, PENCETAKAN, DAN PEMBENTUKAN LOGAM; METALURGI BUBUKKelompok ini mencakup kegiatan - penempaan, pengepresan pencetakan, dan pembuatan logam, baik baja, besi, maupun logam bukan besi, menjadi logam dalam bentuk logam tempaan, logam pres, atau logam gulungan; - pembuatan benda logam secara langsung dari bubuk logam dengan proses pemanasan atau pengepresan, seperti metalurgi bubuk. Kelompok ini juga mencakup kegiatan - pemotongan atau pembersihan kerak pada logam setelah proses pembentukan, tanpa ada proses lanjutan lain. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan bubuk logam, dan 2420.
25920PENGERJAAN DAN PELAPISAN LOGAMKelompok ini mencakup kegiatan - penyepuhan logam, anodizing, dan lain-lain; - pengolahan panas logam; - deburring, penyemprotan pasir (sandblasting), perobohan (tumbling), dan pembersihan logam; - pewarnaan dan pengukiran atau pemahatan logam; - pelapisan logam dengan bahan nonlogam, seperti pelapisan dengan plastik, email atau porselen, dan lak/pernis; - pengerasan dan pengilapan logam; - pengeboran, pengolahan, penggilingan, pengikisan, pembentukan, pemutaran, broaching, leveling, penggergajian, penghalusan, penajaman, penyemiran, pengelasan, penyambungan, dan lainlain sebagai bagian pengerjaan logam; - pemotongan atau penulisan pada logam dengan sinar laser. Kelompok ini juga mencakup - jasa pelapisan, pemolesan, pewarnaan, pengukiran, pengerasan, pengilapan, pengelasan, pemotongan, dan berbagai pengerjaan khusus terhadap logam atau produk dari logam. Subgolongan ini tidak mencakup - kegiatan tukang pasang tapal kuda/farrier, ; - penggulungan logam mulia di atas logam dasar atau logam lainnya, .
25931INDUSTRI PERKAKAS TANGANKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan perkakas tangan pertukangan, seperti tang dan obeng; perkakas tangan pertanian, seperti cangkul, sekop, sabit, egrek, dodos, dan kapak; perlengkapan untuk perkakas tangan, baik yang digerakkan dengan tenaga maupun tidak, seperti mata bor, pemukul, dan pisau penggiling. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan perkakas pengepres, kotak cetakan dan cetakan (kecuali cetakan ingot), perkakas kelim, dan perkakas pandai besi, seperti perkakas tempa dan landasan tempa. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan cetakan ingot, .
25932INDUSTRI ALAT POTONGKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat potong dari logam, seperti golok, pisau bergerigi, pisau cukur, silet, gunting, hair clipper, pisau pendek atau belati, pedang, dan bayonet, termasuk pembuatan senjata tradisional, pisau dan mata pisau untuk mesin atau peralatan mekanik, serta gergaji dan mata gergaji. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan sabit, egrek, dodos, dan kapak, ; - pembuatan pisau penggiling untuk perlengkapan perkakas tangan, ; - pembuatan alat makan (cutlery) dari logam, .
25933INDUSTRI ALAT MAKAN DARI LOGAMKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat makan (cutlery) dari logam seperti sendok, garpu, sendok sayur, pisau makan, pisau mentega, penjepit gula, sumpit, sedotan dan peralatan sejenisnya yang digunakan di dapur dan meja makan. Kelompok ini tidak mencakup peralatan makan malam (dinnerware), peralatan makan ceper (flatware), dan peralatan dapur (cookware), .
25934INDUSTRI PERALATAN UMUMKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan peralatan umum dari logam yang belum termasuk dalam kelompok 25931 s.d. 25933, seperti kunci, gembok, kunci pintu, engsel, gerendel dan peralatan sejenisnya untuk bangunan, furnitur, dan lainnya.
25940INDUSTRI EMBER, KALENG, DRUM DAN WADAH SEJENISNYA DARI LOGAMKelompok ini mencakup - pembuatan wadah dari logam, seperti kaleng makanan/minuman, kaleng cat/bahan kimia lainnya, tong, drum, ember, kotak, dan jerrycan, termasuk komponen untuk kaleng logam; - pembuatan metal closure, termasuk tutup botol dari logam, seperti crown corks dan lug caps.
25951INDUSTRI BARANG DARI KAWAT LOGAM BUKAN KABELKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam barang dari kawat logam bukan kabel, termasuk tali kawat logam, seperti kawat berduri, pagar kawat, kasa kawat, jaring kawat, dan alat pemanggang (grill). Kelompok ini juga mencakup pembuatan pegas (selain pegas jam), seperti leaf springs, helical springs, torsion bar springs, dan lembaran untuk pegas, serta pembuatan rantai (kecuali power transmission chain). Kelompok ini tidak mencakup pembuatan kabel dan kawat untuk transmisi listrik, dan 27320.
25952INDUSTRI PAKU, MUR, DAN BAUT LOGAMKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan paku, mur, baut, dan barang berulir sejenis yang terbuat dari besi, baja, tembaga, alumunium, dan logam lainnya, termasuk juga pembuatan paku sumbat atau keling, dan paku payung.
25992INDUSTRI PERALATAN DAPUR DAN PERALATAN MEJA DARI LOGAMKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat-alat dapur, baik dari alumunium maupun dari logam bukan alumunium, seperti peralatan makan, piring, piring ceper, mangkuk, teko, panci, wajan ketel, periuk, dandang, ketel masak, rantang, baskom, baki, pot, dan sejenisnya, termasuk peralatan bukan listrik lainnya yang digunakan di meja atau di dapur, peralatan kecil dapur lainnya yang digerakkan dengan tangan dan aksesorinya, dan alat penggosok dari logam.
25993INDUSTRI PRODUK RUMAH TANGGA DARI LOGAM BUKAN PERALATAN DAPUR DAN PERALATAN MEJAKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat-alat untuk keperluan rumah tangga lainnya, baik dari alumunium maupun dari logam bukan alumunium, seperti jemuran dan tangga, termasuk pembuatan bak mandi, bak cuci (piring), wastafel, dan peralatan sejenis.
25994INDUSTRI PROFIL LOGAMKelompok ini mencakup usaha pembuatan baja profil dengan cara las, seperti profil H (H-Beam), profil I (I-Beam), dan sejenisnya.
25995INDUSTRI LAMPU DARI LOGAMKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam lampu yang bahan utamanya dari logam, seperti lampu mercusuar, lampu tekan, dan lampu gantung termasuk komponennya.
25999INDUSTRI PRODUK LOGAM LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam produk dari logam lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti jepitan rambut, peniti, staples, klip kertas; jarum (selain jarum untuk mesin jahit), seperti jarum jahit, jarum rajut, dan jarum bordir; kepala gesper; rantai logam; bel; bingkai (lis) gambar; papan nama logam, dan berbagai barang logam yang kecil, termasuk pembuatan baling- baling, rantai kapal, jangkar kapal, lonceng, perlengkapan tetap (fixture) rel kereta api yang terpasang, kabel logam yang dijalin pembalut sejenisnya, kabel logam yang tidak terisolasi atau kabel logam terisolasi yang tidak dapat digunakan sebagai konduktor listrik, cincin penutup, dan barang-barang tidak berulir yang sejenis, screw machine product, kantong berbahan foil, magnet logam permanen, botol atau kendi logam hampa udara, tanda logam (bukan listrik), lencana logam, dan lencana militer logam, pengeriting rambut, dan sisir logam, serta kerangka dan pegangan payung. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan jarum untuk mesin jahit, . 26 INDUSTRI PRODUK KOMPUTER, ELEKTRONIK, DAN OPTIK Golongan pokok ini mencakup pembuatan komputer, perlengkapan komputer, peralatan komunikasi, dan produk-produk elektronik sejenis, termasuk pembuatan komponennya. Proses produksi ditandai dengan rancangan dan penggunaan penerapan teknologi tinggi untuk menciptakan IC dan barang-barang berukuran kecil. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan barang-barang elektronik rumah tangga, alat pengukuran, alat pengujian, alat navigasi, peralatan iradiasi, peralatan elektromedik dan elektroterapi, peralatan dan instrumen optik, dan pembuatan media magnetik dan optik. Golongan pokok ini tidak mencakup pembuatan konduktor untuk penggunaan elektronik dan kabel serat optik, lihat golongan pokok 27.
26110INDUSTRI SEL SURYA, PANEL SURYA, DAN INVERTER FOTOVOLTAIKKelompok ini mencakup pembuatan sel surya, panel surya, dan inverter fotovoltaik, termasuk sel, modul, dan panel fotovoltaik. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan lampu tenaga surya, ; - pembuatan sistem pemanas tenaga surya, ; - pemasangan sistem pemanas tenaga surya, .
26191INDUSTRI TABUNG ELEKTRON DAN KONEKTOR ELEKTRONIKKelompok ini mencakup pembuatan tabung gambar televisi, tabung kamera televisi, tabung dan katup amplifier, dan receiver, termasuk tabung elektron, konektor elektronik, kabel printer, kabel monitor, kabel USB, konektor, dan lain-lain, katup elektronik, dan tabung lampu.
26199INDUSTRI KOMPONEN DAN PAPAN ELEKTRONIK LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup pembuatan komponen dan papan elektronik lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti transistor dan peralatan semikonduktor yang sejenis, sirkuit terpadu (integrated circuits), printed circuits, induktor, resistor, kapasitor, dan berbagai komponen elektronik lainnya, termasuk pembuatan mikroprosesor, mikrokontroler, induktor jenis komponen elektronik (misalnya choke, kumparan, dan trafo), kristal elektronik dan crystal assemblies, solenoid, switch dan transducer untuk aplikasi elektronik, kartu antarmuka atau interface cards (misalnya kartu suara, kartu video, kontroler, kartu jaringan, dan modem), komponen layar (misalnya plasma, polimer, dan LCD), dioda pemancar cahaya atau light emitting diodes (LED), sirkuit terpadu atau integrated circuit (IC) (baik analog, digital, maupun hibrid), dan dioda. Kelompok ini juga mencakup pembuatan cip, wafer, dice, dan programmable logic controller (PLC).
26210INDUSTRI KOMPUTER DAN PERAKITAN KOMPUTERKelompok ini mencakup pembuatan dan/atau pemasangan komputer, misalnya komputer induk/mainframe, komputer desktop, laptop, dan server komputer. Komputer dapat berupa komputer analog, digital atau hibrid, dan dapat berupa PC. Komputer digital merupakan jenis yang umumnya banyak digunakan dan dapat melakukan hal-hal berikut: (1) menyimpan program pemrosesan atau program dan data yang diperlukan untuk eksekusi suatu program; (2) dapat diprogram sesuai dengan kebutuhan pengguna; (3) melakukan penghitungan aritmatika yang diinginkan pengguna; dan (4) mengeksekusi tanpa intervensi manusia, sebuah program pemrosesan yang memerlukan komputer untuk memodifikasi eksekusi dengan keputusan logis (logical decision) selama proses berjalan. Komputer analog mampu mensimulasikan model matematika dan setidaknya terdiri atas kontrol analog dan elemen pemrograman. Kelompok ini mencakup - pembuatan komputer desktop; - pembuatan komputer laptop; - pembuatan komputer induk/mainframe; - pembuatan komputer genggam; - pembuatan komputer tablet; - pembuatan server komputer; - pembuatan komputer interaktif, termasuk digital signage, smartboard (papan tulis interaktif), dan perangkat interaktif (anjungan) layanan mandiri. Kelompok ini juga mencakup - perakitan komputer; - pembuatan terminal komputer, seperti anjungan tunai mandiri (ATM) dan terminal point of sale (POS), yang tidak dioperasikan secara mekanis; - pembuatan komputer dengan fungsi khusus untuk kemanan siber, seperti tembok api/firewall atau network detection and response (NDR).
26220INDUSTRI PERLENGKAPAN KOMPUTERKelompok ini mencakup pembuatan perlengkapan periferal komputer, seperti peralatan penyimpanan dan peralatan masukan atau keluaran. Kelompok ini mencakup - pembuatan penggerak diska magnetik/magnetic disk drive, diska lepas (flash drive), dan alat penyimpanan lainnya; - pembuatan penggerak diska optik (optical disk drive) untuk komputer; - pembuatan mesin cetak/printer; - pembuatan monitor; - pembuatan papan tik (keyboard); - pembuatan tetikus (mouse), joystick, dan aksesori trackball; - pembuatan pemindai (scanner), termasuk pemindai kode batang/barcode scanner; - pembuatan smart card reader; - pembuatan proyektor komputer (video beamer); - pembuatan alat perlengkapan media imersif (misalnya virtual reality, augmented reality, dan mixed reality). seperti helm realitas virtual (virtual reality helmets) dan augmented reality glasses. Kelompok ini juga mencakup - pembuatan peralatan kantor multifungsi yang dapat menjalankan berbagai kemampuan, seperti mencetak (printing), menyalin (copying), dan mengirim faksimili (faxing). Kelompok ini tidak mencakup - reproduksi media rekaman (media komputer, suara, video, dan lain-lain), lihat 1820; - pembuatan komponen elektronik dan alat-alat elektronik yang digunakan di komputer dan perlengkapannya, lihat 2619; - pembuatan interface cards, modul, dan peralatannya, ; - pembuatan papan sirkuit cetak/printed circuit board (PCB) yang telah dipasangi elemen pasif, ; - pembuatan modem peralatan carrier, ; - pembuatan switch komunikasi digital dan perlengkapan komunikasi data (misalnya jembatan/bridge, perute/router, dan gerbang/gateway) ; - pembuatan monitor televisi, ; - pembuatan alat elektronik seperti pemutar CD atau pemutar DVD, ; - pembuatan media magnetik dan optik kosong yang digunakan dengan komputer atau peralatan lainnya, .
26310INDUSTRI PERALATAN TELEPON DAN FAKSIMILIKelompok ini mencakup pembuatan alat-alat transmisi komunikasi, seperti peralatan pesawat telepon dan faksimili, termasuk di dalamnya mesin penjawab dan lainnya.
26320INDUSTRI PERALATAN KOMUNIKASI TANPA KABEL (WIRELESS)Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan transmisi komunikasi tanpa kabel (wireless), seperti peralatan penyeranta atau pager, telepon nirkabel (cordless), telepon seluler, tablet seluler, serta peralatan komunikasi bergerak (mobile).
26391INDUSTRI KARTU CERDAS (SMART CARD)Kelompok ini mencakup pembuatan kartu cerdas (smart card), seperti perencanaan desain cip (chip) design (house design), perencanaan tata letak sirkuit kartu cerdas, pembuatan chip foundry, pembuatan chip module packaging, pembuatan firmware dan perangkat lunak/software yang berkaitan langsung dengan kartu cerdas, serta chip packaging. Kartu cerdas dapat berupa beberapa produk, seperti simcard, komunikasi medan dekat atau near field communications (NFC), dengan teknologi 2G, 3G, 4G, 5G, dan sebagainya, kartu perbankan, kartu akses, kartu micro, dan macro payment, kartu kredit, dan semua kartu yang menggunakan pengaman data dan atau komunikasi.
26399INDUSTRI PERALATAN KOMUNIKASI LAINNYAKelompok ini mencakup pembuatan alat-alat transmisi komunikasi lainnya, seperti: - peralatan private branch exchange (PBX; - peralatan komunikasi data (jembatan/bridge, perute/router, gerbang/gateway); - peralatan televisi kabel, antena transmisi (pemancar) dan penerima; - peralatan studio televisi dan radio; - peralatan siaran termasuk kamera televisi; - modem peralatan carrier; - transmiter radio dan televisi; - peralatan komunikasi yang menggunakan sinyal inframerah (misalnya remote kontrol); - peralatan studio penyiaran, seperti peralatan reproduksi dalam siaran, antena pemancar dan penerima, dan kamera video komersial; - peralatan electronic data capture (EDC). Kelompok ini juga mencakup - pembuatan arloji pintar/smart watch; - pembuatan peralatan transmisi/modul bluetooth, frekuensi radio/radio frequency (RF), GSM, dan konektivitas lainnya yang digunakan dalam internet of things (IoT); - pembuatan set top box untuk terestrial dan satelit; - pembuatan kamera pengawas/closed circuit televesion (CCTV).
26410INDUSTRI TELEVISI, MONITOR TELEVISI, DAN DISPLAIKelompok ini mencakup pembuatan dan perakitan televisi, seperti pesawat penerima televisi dan kombinasi, monitor televisi, dan displai seperti videotron.
26420INDUSTRI PERALATAN PEREKAM, PENERIMA, DAN PENGGANDA AUDIO DAN VIDEO, BUKAN TELEVISIKelompok ini mencakup pembuatan peralatan audio dan video elektronik untuk hiburan di rumah (home entertainment) untuk rumah tangga dan kendaraan bermotor. Kelompok ini juga mencakup - pembuatan peralatan perekam dan pengganda video; - pembuatan peralatan pengganda dan perekam audio, seperti pemutar CD dan VCD/DVD; - pembuatan pesawat penerima radio dan kombinasi; - pembuatan peralatan stereo; - pembuatan pemutar media optik dengan sistem pembaca optik; - pembuatan proyektor komputer dan proyektor TV; - pembuatan kamera video jenis rumah tangga, seperti tape recorder dan video recorder; - pembuatan jukebox.
26490INDUSTRI PERALATAN AUDIO DAN VIDEO ELEKTRONIK LAINNYAKelompok ini mencakup pembuatan peralatan elektronik untuk rumah tangga lainnya, seperti alat pengeras suara untuk menyampaikan informasi dan amplifier untuk instrumen musik. Kelompok ini juga mencakup - pembuatan amplifier untuk instrumen musik dan alat pengeras suara untuk menyampaikan informasi; - pembuatan mikrofon; - pembuatan speaker, termasuk loudspeaker; - pembuatan headphone, misalnya untuk radio, stereo, dan komputer; - pembuatan mesin karaoke; - pembuatan konsol video game; - pembuatan peralatan audio dan video untuk personal (seperti headset VR); - pembuatan peralatan audio dan video untuk teater rumah (home teater). Kelompok ini tidak mencakup - reproduksi media rekaman (media komputer, suara, video, dan sebagainya), lihat 1820 - pembuatan perlengkapan komputer dan monitor komputer, ; - pembuatan mesin penjawab telepon, ; - pembuatan alat penyeranta (pager), ; - pembuatan peralatan remote kontrol (radio dan inframerah), ; - pembuatan perlengkapan studio siaran seperti peralatan reproduksi siaran, antena pemancar dan penerima, dan kamera video komersial, ; - pembuatan peralatan siaran dan studio, ; - pembuatan antena, ; - pembuatan kamera digital, ; - pembuatan permainan (game) elektronik dengan perangkat lunak yang tetap, .
26511INDUSTRI ALAT UKUR DAN ALAT UJI MANUALKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat-alat pengukur, pemeriksa, dan pengujian manual, baik yang ada maupun yang tidak ada hubungannya dengan penyelidikan ilmu pengetahuan dan bersifat mekanis, seperti pesawat ukur, termometer, barometer, kompas, timbangan presisi, pesawat terapi mekanis, meteran gulung, meteran air ledeng dan gas, serta instrumen ukur tanah, termasuk juga perlengkapan dari peralatan-peralatan tersebut.
26512INDUSTRI ALAT UKUR DAN ALAT UJI ELEKTRIKKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat-alat pengukuran, pemeriksaan, pengujian, pendeteksian, dan pemantauan elektrik/listrik, baik yang ada maupun yang tidak ada hubungannya dengan penyelidikan ilmu pengetahuan, seperti meteran arus listrik, sensor elektrik, perangkat atau modul alat ukur, monitoring dan pengontrolan elektrik atau listrik dengan kemampuan komunikasi (Internet of Things), termasuk juga perlengkapan dari peralatanperalatan tersebut.
26513INDUSTRI ALAT UKUR DAN ALAT UJI ELEKTRONIKKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat-alat penginderaan, pengukuran, pengujian, monitoring, dan pengontrolan, seperti: - alat-alat instrumen analitik, skala, neraca, dan inkubator laboratorium, serta alat laboratorium lainnya untuk pengukuran dan pengujian; - alat-alat pengukur dan pemeriksa elektronik, baik yang ada maupun yang tidak ada hubungannya dengan penyelidikan ilmu pengetahuan, seperti pesawat pengatur elektronik otomatis, spidometer/speedometer, argometer, elektronik sinar katoda, radar dan peralatan radar, radio kontrol, sensor elektronik, dan detektor radiasi, dan sistem posisi global/global positioning system (GPS); - instrumen navigasi, meteorologi, geofisika, hidrologi, dan spectofotometer; - alat ukur digital, seperti termometer, barometer, dan timbangan digital. Kelompok ini juga mencakup pembuatan mikroskop proton dan elektron (kecuali mikroskop optik), perangkat/modul monitoring dan pengontrolan elektronik dengan kemampuan komunikasi (Internet of Things), termasuk sistem tertanam, data logger, real time monitoring unit, early warning system (termasuk sistem alarm kebakaran dan pencurian yang mengirim sinyal ke stasiun pengendali), dan perangkat lainnya.
26519INDUSTRI ALAT UKUR, ALAT UJI, DAN PERALATAN NAVIGASI DAN KONTROL LAINNYAKelompok ini mencakup pembuatan berbagai peralatan pengukuran, pengujian, navigasi, dan kontrol lainnya, termasuk dari alat-alat yang digunakan dalam proses industri, seperti alat ukur panas, tekanan, kekentalan (viskositas), dan alat ukur sifat-sifat barang.
26520INDUSTRI ALAT UKUR WAKTUKelompok ini mencakup - pembuatan arloji dan semua jenis jam, seperti arloji tangan, arloji saku, arloji kalung, jam dinding, jam beker, dan lonceng, termasuk perangkat panel jam dan jam yang mengandung zat radioaktif. Kelompok ini juga mencakup - pembuatan bagian-bagian dari jam/arloji, seperti movement part, jewel, dial, plate, hand, bridge, pegas, lempeng jam, jarum dan bagian lainnya; - pembuatan case (badan) jam dan arloji, termasuk case (badan) dari logam mulia; - pembuatan pelindung luar jam dari berbagai jenis bahan; - pembuatan peralatan perekam waktu dan peralatan untuk mengukur, merekam, dan menampilkan interval waktu dengan penggerak jam atau arloji dengan motor synchronous, seperti alarm for watch, instrumen panel clocks, kronometer/chrono meter, stopwatch, pencatat waktu parkir, pencatat waktu datang dan pulang pegawai (pencatat waktu presensi), time/date stamps dan pencatat waktu proses; - pembuatan switch/tombol waktu dan keluaran lainnya dengan penggerak arloji atau jam atau dengan motor synchronous, seperti time locks (pengunci waktu). Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan tali arloji bukan logam (kain, kulit, plastik), lihat subgologan 1512; - pembuatan smart watch (arloji pintar), ; - pembuatan tali arloji dari logam mulia, ; - pembuatan tali arloji dari bukan logam mulia, .
26601INDUSTRI PERALATAN IRADIASI, PERLENGKAPAN, DAN SEJENISNYAKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan peralatan dan tabung iradiasi (penyinaran) yang didasarkan pada penggunaan radiasi sinarX, sinar alfa, beta, gamma, atau radiasi pengion lainnya, yang digunakan untuk keperluan industri, diagnosis medis, terapi medis, penelitian, dan ilmu pengetahuan. Kelompok ini juga mencakup pembuatan peralatan sumber radiasi pengion untuk uji tak rusak, pengukuran (gauging), pengeboran (well logging), iradiasi (iradiator), pemindai barang, analisis, termasuk perlengkapan pembangkit radiasi pengion yang terkait keselamatan radiasi dan mutu citra, seperti kontrol panel dan screen (reseptor citra). Kelompok ini tidak mencakup alat pembaca film sinar-X (X-ray film viewer), .
26602INDUSTRI PERALATAN ELEKTROMEDIK DAN ELEKTROTERAPIKelompok ini mencakup pembuatan peralatan dan perlengkapan elektromedik dan elektroterapi, seperti peralatan elektrokardiograf (EKG), peralatan tes mata (termasuk reflektor, endoskopi, dan lainlain), peralatan terapi ozon, peralatan terapi oksigen, penangkap citra (scanner) untuk diagnostik medis, peralatan magnetic resonce imaging (MRI), peralatan ultrasonografi (USG), peralatan endoskopi elektromedik, peralatan laser medis, alat bantu dengar, alat bantu dan terapi pernapasan, alat pacu jantung, alat pijat medis elektrik, alat pembaca film sinar-X (X-ray film viewer), dan ventilator elektromedik. Kelompok ini juga mencakup pembuatan peralatan atau perangkat elektromedik dan elektroterapi yang dilengkapi dengan fitur internet of things (IoT).
26701INDUSTRI PERALATAN FOTOGRAFIKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam kamera fotografi, seperti kamera foto biasa, kamera langsung jadi (cetak instan), kamera untuk film mikro, kamera digital, kamera foto yang dilengkapi dengan proyektor mini, kamera yang dirancang secara khusus untuk penggunaan di bawah air, kamera untuk still picture, kamera untuk penelitian udara, kamera pembanding untuk keperluan forensik atau kriminologi, dan kamera fotografi lainnya. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan peralatan fotografi, seperti alat pengukur cahaya fotografi (photographic light meter), aparatus lampu kilat fotografi, dan bola lampu kilat selain lampu tabung.
26702INDUSTRI PERALATAN SINEMATOGRAFIKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam kamera dan proyektor sinematografi, baik yang dilengkapi aparatus perekam dan reproduksi suara maupun tidak. Kelompok ini juga mencakup pembuatan aksesori sinematografi, seperti frame kamera, casing kamera, dan tempat film.
26703INDUSTRI LENSA BUKAN KACAMATAKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam lensa optik (kecuali lensa kacamata) untuk fotografi, sinematografi, medis, industri, dan ilmu pengetahuan, seperti lensa kamera, lensa proyektor, lensa mikroskop, lensa teleskop, lensa spektrometer, dan lainnya. Kelompok ini juga mencakup - pembuatan lensa objektif untuk kamera dan proyektor; - pembuatan lensa kamera zoom; - pembuatan lensa berlapis yang diasah.
26709INDUSTRI PERALATAN FOTOGRAFI DAN INSTRUMEN OPTIK BUKAN KACAMATA LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan peralatan fotografi dan instrumen optik bukan kacamata lainnya, termasuk bagianbagiannya yang belum diklasifikasikan di tempat lain yang digunakan untuk ilmu pengetahuan dan percetakan, seperti teropong monokular, teropong astronomi, elbow telescope, periskop, optik, spektroskop, dan spektrografi, termasuk mikroskop optik, teleskop binokular, cermin optik, peralatan kaca pembesar optik, peralatan presisi optik untuk keperluan mekanik, komparator optik, peralatan pembidik senjata optik, peralatan positioning optik, serta peralatan dan instrumen pengukuran dan pemeriksaan optik (misalnya peralatan pengontrol api atau fire control equipment, pengukur jarak). Kelompok ini juga mencakup pembuatan motion picture dan slide projector, overhead transparancy projector, peralatan laser, pita magnetik audio, dan video unrecorded, dan cakram optik unrecorded.
26800INDUSTRI MEDIA MAGNETIK DAN MEDIA OPTIKKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan media rekam magnetik dan optik, baik untuk suara, gambar, maupun data. Kelompok ini juga mencakup - pembuatan pita audio dan video magnetik kosong; - pembuatan kaset audio dan video magnetik kosong; - pembuatan piringan hitam kosong; - pembuatan film yang belum peka terhadap cahaya; - pembuatan pita untuk merekam data; - pembuatan disk/disket kosong; - pembuatan diska optik kosong. Kelompok ini tidak mencakup - reproduksi media rekaman (seperti media komputer, suara, dan video), ; - pembuatan film yang peka terhadap cahaya, ; - pembuatan rekaman suara dengan media pita kaset, piringan hitam, yang , sedangkan rekaman gambar film dan pita video, ; - pembuatan rekaman data dengan pita, disk/disket, dan sejenisnya yang menggunakan jasa komputer, .
27111INDUSTRI MOTOR LISTRIKKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan motor listrik dan komponen atau bagiannya, seperti motor arus bolak-balik (AC), motor arus searah (DC), angker dinamo, stator, rotor, brush, dan komutator, kecuali mesin pembakaran dalam untuk menyalakan motor.
27112INDUSTRI GENERATOR PEMBANGKIT LISTRIKKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan generator dan komponen atau bagiannya, seperti generator arus bolak-balik (AC), generator arus searah (DC), generator set, stator, rotor, komutator, dan rotary converter, termasuk generator tenaga (kecuali alternator pengisi daya baterai untuk mesin pembakaran dalam), perangkat generator motor (kecuali perangkat generator turbin), dan perangkat generator dengan penggerak utama (prime mover).
27113INDUSTRI PENGUBAH TEGANGAN/TRANSFORMATOR DAN PENGUBAH ARUS/RECTIFIERKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan transformator, pengubah arus, dan komponen atau bagiannya, seperti transformator distribusi, transformator daya, transformator khusus,, pengubah arus bolak-balik (AC) ke arus searah (DC), radiator, dan commutator, termasuk transformator distribusi listrik, transformator arc-welding, fluorescent ballast atau lighting ballast, transformator substasiun untuk distribusi tenaga listrik, serta pengatur transmisi dan distribusi voltase listrik.
27120INDUSTRI PERALATAN PENGONTROL DAN PENDISTRIBUSIAN LISTRIKKelompok ini mencakup - pembuatan alat pengontrol tegangan/voltage regulator; - pembuatan sakelar pemutus arus listrik; - pembuatan penekan lonjakan listrik/surge suppressor untuk distribusi tingkat voltase; - pembuatan panel kontrol untuk distribusi tenaga listrik dan switch gear serta komponen atau bagiannya, seperti panel kontrol otomatis, ligthing distribution board, pemutus arus dan control desk, ring bike lite, dan pengaliran sakelar tertutup; - pembuatan relai listrik; - pembuatan pipa atau saluran peralatan papan sakelar atau switchboard arus listrik; - pembuatan sekering listrik; - peralatan pemutus daya/power switching; - pembuatan sakelar daya listrik (kecuali tombol tekan, snap, solenoid, dan tumbler) dan kWh meter. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan komponen listrik jenis transformator dan switch, ; - pembuatan peralatan pengontrol lingkungan dan pengontrol proses industri, ; - pembuatan steker untuk sirkuit listrik seperti tombol tekan dan, snap switches), ; - pembuatan peralatan patri dan solder listrik, ; - pembuatan solid state inverter, rectifier, dan converter, ; - pembuatan perangkat turbin generator, ; - pembuatan starter motor dan generator untuk mesin pembakaran dalam, .
27201INDUSTRI BATU BATERAIKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam batu baterai, seperti sel dan baterai listrik primer, baterai alkali, baterai merkuri, serta pembuatan baterai dan sel-sel turunannya, termasuk di dalamnya pembuatan sel yang menggunakan mangan dioksida, merkuri dioksida, atau perak oksida; serta pembuatan baterai asam timbal/lead acid, baterai nikel-kadmium (NiCad), baterai hidrida logam nikel/nickel-metal hydride (NiMH), baterai litium, baterai sel kering, dan baterai sel basah (termasuk baterai untuk ponsel dan laptop). Kelompok ini juga mencakup pembuatan sistem penyimpanan energi berbasis baterai atau battery energy storage system (BESS) untuk perangkat portabel (ponsel, tablet, dan sejenisnya), seperti power bank; serta pembuatan batu baterai menggunakan katoda yang diproduksi sendiri.
27202INDUSTRI AKUMULATOR LISTRIKKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam akumulator listrik dan komponennya, seperti aki 6 V atau 12 V dengan kekuatan 200 A atau kurang, pelat aki, separator, wadah, penutup atau pembungkus, pole, dan jepitan aki (tipe gigi).
27203INDUSTRI BATERAI KENDARAAN LISTRIKKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam baterai untuk kendaraan dan sepeda listrik, termasuk pembuatan sistem penyimpanan energi berbasis baterai atau battery energy storage system (BESS) untuk kendaraan listrik. Kelompok ini juga mencakup pembuatan baterai kendaraan listrik menggunakan katoda yang diproduksi sendiri.
27310INDUSTRI KABEL SERAT OPTIKKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kabel serat optik untuk transmisi data atau transmisi gambar secara langsung, baik yang dilengkapi dengan konektor maupun tidak. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan serat kaca/fiber glass atau untaiannya, ; - pembuatan konektor untuk serat optik, bundel serat optik, dan kabel serat optik secara terpisah, ; - pemasangan kabel serat optik dan kabel lainnya, .
27320INDUSTRI KABEL DAN KAWAT LISTRIK DAN ELEKTRONIK LAINNYAKelompok ini mencakup - pembuatan kabel dan kawat dari baja, tembaga, atau aluminium yang berisolasi atau berpenyekat, seperti kabel listrik dan kabel telekomunikasi; - pembuatan kabel komputer, kabel printer, dan kabel USB yang tidak dilengkapi konektor. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan (drawing) kawat baja atau logam lain tanpa isolasi, dan 2420; - pembuatan kabel listrik yang dilengkapi kawat berisolasi dan konektor, ; - pembuatan perangkat kabel untuk alat-alat otomotif, .
27330INDUSTRI PERLENGKAPAN KABELKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kawat pembawa arus dan bukan pembawa arus untuk sirkuit listrik dari semua bahan. Kelompok ini mencakup - batang penghantar, konduktor listrik (kecuali jenis switchgear), seperti fitting, sakelar, dan stop kontak; - pembuatan ground fault circuit interrupter (GFCI); - pembuatan lamp holder; - pembuatan penangkal petir dan koil; - pembuatan steker untuk perangkat kawat listrik (misalnya penekan, tombol tekan, snap, tumbler switcher); - pembuatan colokan, konektor, soket listrik; - pembuatan kotak untuk peralatan kawat listrik (seperti junction, outlet, switch box); - pembuatan pipa pelindung kabel (conduit) dan perlengkapannya; - pembuatan kutub transmisi dan line hardware; - pembuatan plastik untuk peralatan kawat bukan pembawa arus termasuk kotak plastik junction, face plates dan sejenisnya, peralatan pole line plastik, dan penutup sakelar plastik. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan isolator keramik, .
27401INDUSTRI BOLA LAMPU PIJAR, LAMPU SOROT, DAN LAMPU ULTRAVIOLETKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam lampu pijar untuk penerangan, seperti bohlam tidak termasuk fitting dan perlengkapannya, penerangan fotografi (flash bulbs), dan penerangan untuk panggung atau lampu sorot/spot light, termasuk lampu ultraviolet. lampu inframerah, lampu senter, dan penerangan pada alat-alat kedokteran. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan peralatan penerangan pada sepeda dan kendaraan bermotor, .
27402INDUSTRI LAMPU GAS DAN DISCHARGEKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam lampu gas dan discharge, seperti lampu neon, lampu helium, lampu argon, lampu natrium, dan lampu merkuri, termasuk lampu listrik untuk perangkap serangga.
27403INDUSTRI PERALATAN PENERANGAN UNTUK KENDARAANKelompok ini mencakup pembuatan peralatan penerangan untuk kendaraan transportasi motor, mobil, pesawat, kapal, dan alat transportasi lainnya (lampu rem, lampu tanda berbelok (lampu sein), lampu interior, dan sebagainya), termasuk pembuatan komponen dan perlengkapannya.
27404INDUSTRI LAMPU LEDKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan lampu LED, baik berupa lampu LED terpisah maupun dirakit menjadi lampu untuk kebutuhan tertentu, seperti lampu LED yang digunakan di lampu senter, kendaraan atau pencahayaan umum.
27409INDUSTRI PERALATAN PENERANGAN LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan peralatan penerangan yang dipasang di langit-langit atau dinding seperti lampu gantung (chandeliers), lampu meja atau lampu berdiri untuk lantai, perangkat lampu hias rantai, log kayu api perapian listrik/electric fireplace logs, lentera (dengan bahan bakar karbit, listrik, gas, bensin, dan minyak tanah), peralatan lampu jalan (kecuali rambu-rambu lalu lintas), dan peralatan penerangan tenaga surya, termasuk komponen lampu listrik seperti stater, filamen, dan reflektor. Kelompok ini juga mencakup pembuatan lampu dengan menggunakan atau mengandung zat radioaktif. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan ballast yang tercakup di kelompok 27113.
27510INDUSTRI PERALATAN LISTRIK RUMAH TANGGAKelompok ini mencakup - pembuatan peralatan listrik rumah tangga, seperti kulkas/refrigerator, mesin pencuci piring, mesin pencuci dan pengering pakaian, penyedot debu/vacuum cleaners, mesin pengilap lantai/floor polishers, tempat sampah listrik, peralatan listrik untuk mengolah dan mempersiapkan makanan (penggiling/grinder, blender, pembuka kaleng, pembuat jus/juicers, dan sebagainya), sikat gigi listrik, alat-alat cukur listrik dan alat-alat perawatan tubuh listrik lainnya, pengasah pisau listrik, dan kap ventilasi. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan kulkas dan freezer komersial, pendingin ruangan, kipas angin loteng, pemanas ruangan permanen, kipas angin ventilasi komersial/exhaust fan, peralatan memasak komersial, peralatan penatu/laundry dan cuci kering komersial, penyedot debu komersial, dan sejenisnya untuk kepentingan niaga/komersial, lihat golongan pokok 28; - pembuatan mesin jahit untuk keperluan rumah tangga maupun tidak, ; - pemasangan sistem penyedot debu sentral atau terpusat, .
27520INDUSTRI PERALATAN ELEKTROTERMAL RUMAH TANGGAKelompok ini mencakup - pembuatan peralatan elektrotermal rumah tangga, seperti alat pemanas air listrik untuk masak, selimut listrik, alat listrik untuk perawatan rambut (pengering, sisir, sikat, dan pengeriting), setrika listrik, alat pemanas ruangan, oven elektrik, microwave oven, cooker, hot plate, pemanggang roti/toaster, pembuat kopi dan teh, penggorengan/fry pan, roaster, pemanggang listrik (pemanggang barbeku elektrik dan lain-lain), pengisap asap dapur/hoods, dan alat resistor pemanas listrik. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan kulkas dan freezer komersial, pendingin ruangan, kipas angin loteng, pemanas ruangan permanen, kipas angin ventilasi komersial/exhaust fan, peralatan memasak komersial, peralatan penatu/laundry dan cuci kering komersial, penyedot debu komersial, dan sejenisnya untuk kepentingan niaga/komersial, lihat golongan pokok 28.
27530INDUSTRI PERALATAN RUMAH TANGGA BUKAN LISTRIKKelompok ini mencakup - pembuatan peralatan masak dan pemanas rumah tangga yang tidak menggunakan listrik, seperti kompor masak, panggangan, pemanas air, penghangat makanan, dan penghangat piring; - pembuatan pemanas ruangan yang tidak menggunakan listrik, seperti tungku atau perapian. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan kulkas dan freezer komersial, pendingin ruangan, kipas angin loteng, pemanan ruangan permanen, kipas angin ventilasi komersial/exhaust fan, peralatan memasak komersial, peralatan penatu/laundry dan cuci kering komersial, penyedot debu komersial, dan sejenisnya untuk kepentingan niaga/komersial, lihat golongan pokok 28.
27900INDUSTRI PERALATAN LISTRIK LAINNYAKelompok ini mencakup pembuatan peralatan listrik selain motor listrik, generator, transformator, baterai dan akumulator, peralatan kabel dan kawat, peralatatan penerangan, dan peralatan rumah tangga. Kelompok ini mencakup - pembuatan pengisi daya/charger baterai, termasuk jenis padat/solid state; - pembuatan perangkat pembuka dan penutup pintu listrik; - pembuatan bel listrik; - pembuatan kabel ekstensi dari kawat berisolasi yang dibeli (bukan produksi sendiri); - pembuatan mesin pembersih ultrasonik (kecuali untuk laboratorium dan dokter gigi); - pembuatan tanning bed; - pembuatan fuel cells (kecuali untuk kendaraan bermotor) serta penyuplai daya teregulasi dan tidak teregulasi; - pembuatan uninterruptible power supplies (UPS); - pembuatan supresor gelombang/surge suppressor (kecuali untuk distribusi level voltase); - pembuatan kabel peralatan, kabel ekstensi, perangkat kabel listrik lainnya yang berpenyekat dan berkonektor; - pembuatan elektrode dan kontak karbon dan grafit serta produk elektrik lainnya dari karbon dan grafit; - pembuatan akselerator partikel; - pembuatan kapasitor, resistor, kondensor listrik, dan komponen sejenisnya; - pembuatan elektromagnet, termasuk dinamo lampu sepeda dan dinamo magnetik; - pembuatan sirene dan alat peringatan suara lainnya, termasuk klakson dan alarm; - pembuatan papan skor listrik; - pembuatan reklame listrik; - pembuatan peralatan sinyal listrik, seperti lampu lalu lintas (baik untuk jalan raya, jalan rel, perairan, maupun udara) dan peralatan sinyal pejalan kaki; - pembuatan insulator listrik (kecuali penyekat kaca atau porselen); - pembuatan peralatan patri dan solder listrik, termasuk solder besi genggam; - pembuatan pembalik/inverter untuk pemasangan panel surya (fotovoltaik); - pembuatan mesin pelapisan listrik/electroplating; - pembuatan pengisi daya dalam kendaraan bermotor (on-board); - pembuatan kabel rakitan/assembled cables dengan konektor; - pembuatan stasiun pengisian daya/charging station untuk mobil listrik. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan insulator listrik dari kaca, ; - pembuatan insulator listrik porselen, ; - pembuatan serat grafit, dan karbon, dan produknya (kecuali elektrode dan peralatan listrik), ; - pembuatan sel surya dan panel surya (fotovoltaik), ; - pembuatan komponen listrik, jenis rektifikasi, peralatan elektronik, pengatur tegangan, sirkuit terpadu pengubah daya, kapasitor elektronik, resistor elektronik, dan peralatan sejenisnya, ; - pembuatan transfomator, motor, generator, switchgear, relai, dan pengontrol untuk industri, , 2712; - pembuatan baterai dan akumulator listrik, ; - pembuatan perangkat kawat energi dan komunikasi, perangkat kawat pembawa arus atau bukan pembawa arus, ; - pembuatan peralatan penerangan listrik, ; - pembuatan peralatan rumah tangga, , 27520, dan 27530; - pembuatan peralatan patri dan solder bukan listrik, ; - pembuatan peralatan listrik kendaraan bermotor, seperti generator, alternator, busi, ignition wiring harness, sistem power window and door, dan pengatur tegangan, ; - pembuatan modul inverter dan fuel cell untuk kendaraan bermotor, .
28111INDUSTRI MESIN UAP, TURBIN, DAN KINCIRKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan motor penggerak yang bukan berupa motor bakar dalam, seperti mesin uap, turbin dan bagian-bagiannya, turbin uap dan turbin sejenis lainnya, turbin hidrolik, kincir air dan regulatornya, turbin angin dan turbin gas/udara, dan penggilingan kecuali turbojet, atau turbo baling- baling untuk pesawat terbang; perangkat turbin-ketel (boiler-turbine), perangkat generator-turbin, dan kincir angin.
28112INDUSTRI MOTOR PEMBAKARAN DALAMKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan motor penggerak mula dengan bahan pembakaran dalam, baik berupa motor bakar cetus api maupun motor bakar nyala kompresi, seperti motor diesel, motor bensin, motor bakar dalam dengan bahan bakar gas/alkohol, dan sejenisnya, termasuk pembuatan mesin untuk aplikasi industri dan mesin piston pembakaran dalam (kecuali mesin kendaraan bermotor, pesawat terbang dan mesin penggerak putaran), seperti mesin kapal laut dan mesin kereta api. Kelompok ini juga termasuk perbaikan pabrik mesin kapal dan perahu. Kelompok ini tidak mencakup - usaha pembuatan motor pembakaran dalam untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang dimasukkan dalam kelompok 29100; - usaha pembuatan motor pembakaran dalam untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga dimasukkan dalam kelompok 30912; - pembuatan mesin pembakaran dalam untuk pesawat udara,.
28113INDUSTRI KOMPONEN DAN SUKU CADANG MESIN DAN TURBINKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan komponen/suku cadang, dari mesin-mesin penggerak mula (kelompok 28111 dan 28112), seperti engine block, piston, cincin piston, karburator cylinder head dan sejenisnya untuk mesin pembakaran dalam, mesin diesel dan sebagainya (kecuali untuk kendaraan bermotor), serta inlet dan klep/katup pelepas gas dari mesin pembakaran dalam.
28120INDUSTRI PERALATAN TENAGA ZAT CAIR DAN GASKelompok ini mencakup - pembuatan mesin dan komponen hidrolik dan motor tenaga hidrolik dan pneumatik, termasuk di dalamnya pompa, silinder, dan klep/katup hidrolik dan pneumatik; - pembuatan peralatan pengolahan udara yang digunakan dalam sistem pneumatik; - pembuatan sistem tenaga zat cair dan gas hidrolik; - pembuatan peralatan transmisi hidrolik; - pembuatan aktuator linear listrik; - pembuatan silinder pegas gas. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan tabung hidrolik atau pneumatik, pipa dan selang karet hidrolik atau pneumatik, ; - pembuatan tabung hidrolik atau pneumatik, pipa dan selang plastik, ; - pembuatan kompresor, ; - pembuatan pompa selain pompa tenaga fluida hidrolik, ; - pembuatan mekanis seperti hidrostatik dan hidromekanik peralatan transmisi, .
28130INDUSTRI POMPA LAINNYA, KOMPRESOR, KERAN, DAN KLEP/KATUPKelompok ini mencakup - pembuatan kompresor udara dan gas, kompresor untuk refrigerator dan AC, kompresor untuk kendaraan bermotor, pompa laboratorium, pompa air, pompa udara, pompa vakum atau pompa udara, kompresor udara dan gas lainnya, pompa untuk zat cair baik terpasang alat pengukur ataupun tidak, pompa yang didesain untuk mesin pembakaran dalam, seperti pompa bahan bakar, oli, dan air untuk kendaraan bermotor dan sebagainya. Kelompok ini juga mencakup - pembuatan pompa vakum atau pompa udara, kompresor udara dan gas lainnya; - pembuatan pompa untuk zat cair baik untuk alat pengukuran baik terukur ataupun tidak; - pembuatan pompa yang didesain untuk mesin pembakaran dalam, seperti pompa bahan bakar, oli, dan air untuk kendaraan bermotor dan sebagainya; - pembuatan klep/katup dan keran untuk keperluan industri, mencakup klep/katup regulasi dan keran pipa masuk; - pembuatan keran dan katup untuk kebersihan (sanitasi); - pembuatan keran dan katup untuk pemanasan; - pembuatan pompa tangan. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan katup dari karet vulkanisir yang tidak dikeraskan, katup dari kaca, atau katup dari keramik, , 2312 atau 2393; - pembuatan inlet dan klep/katup pelepas gas dari mesin pembakaran dalam, ; - pembuatan peralatan transmisi hidrolik, .
28140INDUSTRI BEARING, RODA GIGI, DAN ELEMEN PENGGERAK MESINKelompok ini mencakup pembuatan bola dan bantalan poros (ball and roller bearings), termasuk bola, bantalan guling, ring dan bagian-bagian lain dari bearings; pembuatan gigi, roda gigi, kotak gigi dan pemindah kecepatan lainnya; pembuatan kopling dan poros kopling; - pembuatan roda gendeng dan kerek/katrol; - pembuatan mata rantai bersambung; - pembuatan rantai transmisi tenaga (rantai keteng). Kelompok ini juga mencakup - pembuatan komponen dan suku cadang peralatan transmisi mekanik, antara lain cam shafts, poros engkol (crank shafts), engkol, kerangka bearing dan bearing poros sederhana, persneling, roda gigi, bantalan blok, kopling dan poros kopling, roda gendeng dan kerek/katrol, mata rantai bersambung, rantai transmisi tenaga (rantai keteng), dan sebagainya. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan rantai lainnya, ; - pembuatan peralatan transmisi hidrolik, ; - pembuatan transmisi hidrostatik, ; - pembuatan kopling untuk kendaraan bermotor, ; - pembuatan roda gigi, kotak roda gigi, dan sebagainya untuk kendaraan bermotor, ; - pembuatan sub rakitan peralatan transmisi tenaga yang cocok digunakan atau terutama dengan motor sebagai bagian dari kendaraan atau pesawat terbang, lihat golongan pokok 29 dan 30.
28151INDUSTRI OVEN, PERAPIAN DAN TUNGKU PEMBAKAR SEJENIS YANG TIDAK MENGGUNAKAN ARUS LISTRIKKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tungku dan alat sejenis yang tidak menggunakan arus listrik, untuk memanaskan, memanggang dan melelehkan bijih besi, logam dan sejenisnya; tungku pembakar; ketel pemanas sentral; ketel uap untuk pengolahan (industry boiler); ketel untuk keperluan pembangkit tenaga (utility boiler); scrubber; dan pemanas air solar, termasuk pembuatan ruang pembakar batu bara di lokomotif uap (mechanical stokers), pemanggang, mechanical grates, dan penampung abu mekanik (mechanical ash discharges).
28152INDUSTRI OVEN, PERAPIAN DAN TUNGKU PEMBAKAR SEJENIS YANG MENGGUNAKAN ARUS LISTRIKKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tungku, oven, dan alat pemanas lainnya yang penggunaannya memerlukan arus listrik, misalnya peralatan induksi listrik untuk industri dan laboratorium, termasuk insinerator, tungku pembakar, pendingin, dan peralatan ventilasi rumah tangga, dan tungku listrik untuk rumah tangga. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan alat pengatur panas untuk makanan, minuman dan tembakau, termasuk pula oven nonelektrik untuk pembuat roti, ; - pembuatan alat pengatur panas untuk bubur kertas/pulp, kertas, dan bahan industri lainnya, dan 28299.
28160INDUSTRI ALAT PENGANGKAT DAN PEMINDAHKelompok ini mencakup - pembuatan mesin angkut, angkat, pemuat dan pembongkar yang digerakkan dengan tangan atau tenaga, seperti katrol kerek (alat kerek), winches, putaran/paksi jangkar dan dongkrak; derrick, crane, mobile lifting frame, staddle carriers dan lain-lain; truk kerja, baik yang memakai alat angkut dan alat angkat maupun tidak, baik yang tidak dilengkapi dengan pendorong maupun yang tidak, dan truk kerja yang digunakan dalam pabrik (termasuk alat angkut dengan tangan dan gerobak tangan); manipulator mekanik dan robot yang khusus dibuat untuk mengangkut, mengangkat, memuat dan membongkar; manipulator mekanis dan robot industri yang dirancang khusus untuk mengangkat, menangani, memuat atau membongkar; - pembuatan pembuatan forklift tanpa awak dan robot serta pemuat/pembongkar muatan palet; - pembuatan alat pengangkat dan pengangkut barang (conveyor) dan lain-lain; - pembuatan lift, eskalator dan pemindah pejalan kaki (lantai bergerak); - pembuatan bagian-bagian cocok digunakan untuk alat angkut dan alat angkat. Kelompok ini juga mencakup - pembuatan alat angkut otomatis dan alat angkat untuk gudang. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan mesin untuk pertanian vertikal, ; pembuatan alat pengangkut barang dan elevator yang bekerja terus menerus untuk penggunaan di bawah tanah, ; pembuatan peralatan sekop mekanik, alat penggali dan sekop pemuat, ; pembuatan robot industri untuk berbagai kegunaan, ; - pembuatan derek truk, derek gerbong kereta, derek terapung, , 3011, 3020; - pemasangan lift dan elevator, lihat 4329.
28171INDUSTRI MESIN KANTOR DAN AKUNTANSI MANUAL - - -Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan macam-macam mesin kantor dan akuntansi secara manual, seperti mesin hitung manual, mesin tik manual, mesin stensil manual, mesin peruncing pensil, sempoa, alat timbang pos (postage meters), mesin pengelola surat (pengisi amplop, penyegel dan mesin pemberi alamat, membuka, mengurutkan, memindai), mesin stenografi, alat penjilid (penjilid plastik atau pita), mesin penghitung koin. penyortir koin, dan pembungkus koin, mesin staples, mesin pemungutan suara, mesin isolasi (tape dispencer) dan mesin pembuat lubang kertas dan sejenisnya, rermasuk pembuatan komponen dan suku cadangnya. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan jasa pemeliharaan dan perbaikan mesin dalam kelompok ini, .
28172INDUSTRI MESIN KANTOR DAN AKUNTANSI ELEKTRIKKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan macam-macam mesin kantor dan akuntansi elektrik, seperti mesin hitung elektrik, mesin tik elektrik, mesin stensil elektrik dan sejenisnya, kalkulator, alat timbang pos (postage meters), mesin pengelola surat (pengisi amplop, penyegel dan mesin pemberi alamat, membuka, mengurutkan, memindai), mesin stenografi, mesin fotokopi analog, alat penjilid (contoh penjilid plastik atau pita), mesin penghitung koin, penyortir koin, dan pembungkus koin, peruncing pensil, stapler, mesin pemungutan suara, mesin pembuat lubang kertas. Kelompok ini juga mencakup usaha pembuatan macam-macam mesin kantor dan akuntansi elektronik, seperti mesin hitung elektronik dan cash register. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan subassembly dan komponen elektronik mesin komputasi, termasuk pembuatan komponen dan suku cadangnya, ; - jasa pemeliharaan dan perbaikan mesin dalam kelompok ini, . 28173 INDUSTRI MESIN KANTOR DAN AKUNTANSI ELEKTRONIK Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan macam-macam mesin kantor dan akuntansi elektronik, seperti mesin hitung elektronik, mesin fotokopi digital, dan cash register. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan subassembly dan komponen elektronik mesin komputasi, .
28179INDUSTRI PERALATAN KANTORKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan macam-macam peralatan kantor lainnya, seperti toner cartridge, papan tulis, seperti white board dan marker board dengan permukaan tulisan dan gambar dan mesin pendikte.
28180INDUSTRI PERKAKAS TANGAN YANG DIGERAKKAN TENAGAKelompok ini mencakup pembuatan perkakas tangan, baik dengan motor listrik atau motor bukan listrik , pengerak dengan tekanan udara atau tekanan air, seperti gergaji sirkular dan reciprocating, gergaji rantai, bor dan bor palu, penabur pasir yang digerakkan dengan tangan, alat pemaku (pneumatik), penyangga (buffer), router, penggerinda, stepler, alat paku tembak, alat ketam/serut, gunting dan catut, kunci inggris, dan alat pemaku (powder actuated). Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan peralatan patri dan solder dan suku cadang yang dapat dipertukarkan untuk perkakas pneumatik dan perkakas listrik, ; - pembuatan mesin solder dan las listrik genggam serta peralatan peralatannya, .
28191INDUSTRI MESIN UNTUK PEMBUNGKUS, PEMBOTOLAN, DAN PENGALENGANKelompok ini mencakup pembuatan mesin pembungkus, pembotolan, dan pengalengan yang berfungsi sebagai pengisi, penutup, penyegel, pembungkus dan pemberian label di botol, kaleng dan kotak, termasuk mesin untuk pengering dan pembersih botol minuman, mesin untuk mencampur udara ke dalam minuman dan sejenisnya.
28192INDUSTRI MESIN TIMBANGANKelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin timbangan (bukan untuk laboratorium), seperti timbangan untuk keperluan toko, kantor dan rumah tangga seperti, timbangan bayi, timbangan badan, alat penimbang yang menyatu dengan kalkulator, timbangan stasiun, scale for continuous weighing, jembatan timbang dan timbangan lainnya, baik bergerak atau tidak, termasuk pembuatan komponen dan perlengkapannya.
28193INDUSTRI MESIN PENDINGINKelompok ini mencakup pembuatan mesin pendingin dan pembeku (cold storage) untuk tujuan komersial dan perakitan komponen utamanya, seperti lemari pamer (display cases), mesin-mesin penjual (dispense cases), mesin pengondisi udara/air conditioning (AC), termasuk untuk kendaraan bermotor, kipas angin dan exhaust hood untuk keperluan industri dan laboratorium termasuk pembuatan komponen dan perlengkapannya, mesin untuk mencairkan udara atau gas, dan mesin pendingin produk biologis (vaksin dan darah).
28199INDUSTRI MESIN UNTUK KEPERLUAN UMUM LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup pembuatan mesin umum lainnya, seperti fire sprinklers, mesin penyaring dan pembersih cairan dan gas, unit penyulingan cairan, peralatan untuk proyeksi, penyebaran atau penyemprotan cairan atau bubuk, seperti pistol semprot, pemadam api, mesin penyemprot pasir, mesin pembersih dengan uap air dan lain-lain, mesin penyulingan atau rektifikasi untuk kilang minyak, industri kimia, industri minuman, mesin penukar panas (heat exchanger) dan lain-lain, generator gas, mesin penggulung lainnya dan silindernya (kecuali untuk logam dan kaca) termasuk calendering machine (mesin pres), mesin sentrifugal (kecuali mesin pemisah krim dan pengering pakaian), mesin paking dan tali untuk isolasi dan sejenisnya yang terbuat dari kombinasi bahan atau lapisan bahan yang sama, mesin penjual barang otomatis, kipas ventilasi loteng (kipas gable/dinding, ventilasi atap dan lain-lain), meteran pita dan perkakas tangan sejenis, alat presisi masinis (bukan optik) dan peralatan patri dan solder bukan listrik, termasuk pembuatan komponen dan peralatannya.
28210INDUSTRI MESIN PERTANIAN DAN KEHUTANANKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan mesin-mesin untuk penyiapan dan pengolahan lahan pertanian dan kehutanan misalnya traktor dan mesin bajak. Kelompok ini mencakup - pembuatan traktor yang digunakan dalam pertanian dan kehutanan; - pembuatan traktor kapak tunggal (yang dikendalikan dengan jalan kaki); - pembuatan mesin pemotong rumput, termasuk pemotong rumput halaman rumah; - pembuatan trailer (kereta gandeng) atau semi trailer bongkar muat secara otomatis untuk pertanian; - pembuatan mesin pertanian untuk penyiapan, penanaman, seperti mesin bajak, penggaruk, penebar pupuk, penebar bibit, dan distributor pupuk; - pembuatan mesin pemanen atau pemotong tanaman (penebah), seperti pemotong, penebah, pemanen dan lain-lain; - pembuatan mesin pemerah susu; - pembuatan pembuatan alat penyemprotan pertanian atau hortikultura; - pembuatan handsprayer; - pembuatan mesin perontok padi dan mesin pemipil jagung; - pembuatan berbagai macam mesin pertanian, seperti mesin penghangat unggas, mesin beternak lebah, peralatan untuk penyiapan makanan ternak dan mesin untuk pembersih, serta pemilih dan pemilah telur dan buah; - pembuatan mesin untuk pertanian vertikal. Kelompok ini juga mencakup - pembuatan komponen dan perlengkapan mesin-mesin pertanian. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan peralatan perkakas tangan pertanian yang digerakkan tanpa menggunakan tenaga listrik dari berbagai jenis yang digunakan dalam pertanian atau kehutanan, ; - pembuatan alat pembawa barang-barang untuk keperluan pertanian, ; - pembuatan perkakas tangan yang digerakkan dengan tenaga listrik, ; - pembuatan mesin pemindah tanah, ; - pembuatan mesin pemisah krim, ; - pembuatan mesin untuk membersihkan, memilih, atau memotong bibit, biji padi-padian atau sayuran kacang yang telah dikeringkan, ; - pembuatan traktor jalan raya untuk semitrailer, ; - pembuatan trailer atau semitrailer untuk selain pertanian, .
28220INDUSTRI MESIN DAN PERKAKAS MESIN UNTUK PENGERJAAN LOGAM DAN BAHAN LAINNYAKelompok ini mencakup - pembuatan perkakas mesin untuk pembuatan/pengerjaan logam dan bahan lainnya (kayu, tulang, batu, plastik keras, karet keras, kaca dingin dan lain-lain), termasuk yang menggunakan sinar laser, gelombang elektromagnetik, bunga api plasma, getaran magnet dan lain-lain; - pembuatan perkakas mesin untuk pemutar, pengeboran, penggilingan, pembentukan perencanaan, penggerinda dan lainlain; - pembuatan perkakas mesin pengepres dan stamping; - pembuatan pengepres mesin dengan pukulan, pengepres hidrolik, rem hidrolik, palu, mesin penempa; - pembuatan draw-bench, penggulung benang, atau mesin untuk pengerjaan kabel; - pembuatan mesin stasioner untuk pemakuan, stapler, perekatan atau lainnya untuk perakitan kayu, gabus, tulang, karet keras, atau plastik dan lain-lain; - pembuatan mesin pengebor, pengisi, pengeling, pemotong lempengan logam dan lain-lain berputar stationary atau ketuk berputar; - pembuatan mesin pengepres (penekan) untuk industri papan partikel dan sejenisnya; - pembuatan mesin elektroplating; - pembuatan bagian-bagian dan aksesori untuk perkakas mesin, seperti work holder, dividing head dan bagian khusus lainnya yang digabungkan pada perkakas mesin. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan perkakas yang dapat ditukarkan untuk perkakas tangan atau perkakas mesin (pengebor, pemukul, dies, pisau mesin penggilingan, perkakas pemutar, mata pisau gergaji, pisau pemotong dan lain-lain), ; - pembuatan solder listrik tangan, ; - pembuatan perkakas tangan yang menggunakan tenaga listrik, ; - pembuatan mesin-mesin yang digunakan dalam penggilingan logam atau pengecoran logam, ; - pembuatan mesin-mesin untuk penambangan dan penggalian, .
28230INDUSTRI MESIN METALURGIKelompok ini mencakup - pembuatan mesin dan perlengkapannya untuk pengerjaan logam panas, seperti mesin pengubah (converter), cetakan baja (ingot moulds), pencedok dan penuang yang digunakan dalam metalurgi atau pengecoran logam; - pembuatan mesin peleburan, mesin penggilingan penggulung logam dan penggulung untuk penggilingan sejenisnya. Kelompok ini juga mencakup - pembuatan mesin canai logam baik panas maupun dingin. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan draw bench, ; - pembuatan kotak pencetakan dan berbagai cetakan (kecuali cetakan baja/ingot), ; - pembuatan mesin untuk pembentukan cetakan tuangan, .
28240INDUSTRI MESIN PENAMBANGAN, PENGGALIAN DAN KONSTRUKSIKelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin peralatan untuk kegiatan pertambangan, penggalian, dan konstruksi, seperti: - pembuatan elevator dan alat pembawa barang dan material yang bekerja terus menerus untuk penggunaan di bawah tanah; - pembuatan mesin pengeboran, pemotongan atau mesin pengebor tanah atau mengekstraksi mineral atau bijih atau pemotong batu bara atau batu, dan mesin terowongan; - pembuatan mesin untuk pengolahan mineral dengan cara pemonitoran, pemilihan, pemisahan, pencucian, penghancuran, menggiling, mencampur atau menguleni tanah, batu, bijih atau bahan mineral lainnya, dalam bentuk padat (termasuk bubuk atau pasta); - pembuatan mesin pencampur beton dan mortar; - pembuatan mesin pemindah tanah, seperti buldoser, angle dozer, grader, scraper, leveler, sekop, dan sekop pemuat; - pembuatan mesin pile-driver dan pile ekstraktor, penyebar mortar dan aspal, mesin penghalus permukaan beton, dan lain-lain; - pembuatan mesin untuk pencampuran bahan mineral dengan bitumen; - pembuatan ekskavator tracklaying; - pembuatan pisau buldoser dan angle dozer; - pembuatan truk dumping off-road; - pembuatan pembuatan bajak salju dan peniup salju. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan peralatan pengangkat dan pengangkut, - pembuatan traktor lainnya, , 2910; - pembuatan perkakas mesin untuk pengerjaan batu, termasuk mesin untuk memecah atau membersihkan batu, ; - pembuatan lori/gerbong pencampur beton, .
28250INDUSTRI MESIN PENGOLAHAN MAKANAN, MINUMAN DAN TEMBAKAUKelompok ini mencakup - pembuatan mesin pengering untuk produk pertanian; - pembuatan mesin untuk industri produk susu, seperti mesin pemisah krim, mesin pengolahan susu (misalnya homogenizer), mesin pengubah susu (misalnya pembuat mentega, dan mesin pencetak) dan mesin pembuat keju (misalnya homogenizer, pencetakan, pengepresan); pembuatan mesin untuk industri penggilingan padi atau biji-bjian, seperti mesin untuk membersihkan, memilih atau memilahan benih padi atau biji-bijian dan sayuran kacang-kacangan yang dikeringkan (mesin penampi, lajur penyaring, pemisah, mesin penyikat biji-bijian, dan lain-lain); dan mesin untuk memproduksi tepung dan bahan makanan dan lain-lain (mesin penggilingan bijibijian, penyaring, pengayak tepung, pengisi, blender, pembersih kulit padi, penggilingan padi, pemecah kacang kapri, dan lainnya); - pembuatan mesin penekan dan penghancur dan lain-lain seperti yang digunakan untuk membuat wine, minuman dari buah apel (sider/cider), dan jus buah; - pembuatan mesin untuk industri produk roti atau pembuat makaroni, spaghetti dan sejenisnya, seperti oven roti, mixer, pembuat adonan, cetakan, pemotong, dan mesin pembuat roti; - pembuatan mesin dan peralatan untuk pengolahan berbagai makanan, seperti mesin untuk membuat gula-gula, kokoa atau cokelat, mesin untuk pembuatan gula, mesin untuk pembuatan bir, mesin untuk pengolahan daging dan unggas, mesin untuk pengolahan buah-buahan, kacang-kacangan dan sayuran, mesin untuk pengolahan ikan, kerang-kerangan dan hasil laut lainnya; mesin untuk penyulingan dan pemurnian; dan mesin lainnya untuk pengolahan makanan dan minuman; - pembuatan mesin pengambilan dan pengolahan minyak dan lemak hewan dan tumbuhan; - pembuatan mesin untuk pengolahan tembakau dan untuk pembuatan rokok dan cerutu atau untuk tembakau pipa atau tembakau kunyah atau snuff; - pembuatan untuk mesin dan peralatan untuk memasak dan menghangatkan makanan di hotel dan restoran. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan peralatan iradiasi susu dan makanan, ; - pembuatan mesin pengepakan, pembungkusan dan mesin penimbang, ; - pembuatan mesin pembersih, pemilih, atau mesin pemilah telur, buah atau hasil perkebunan lainnya (kecuali benih padi dan sayuran kacang yang telah dikeringkan), .
28261INDUSTRI MESIN JAHIT, MESIN CUCI, DAN MESIN PENGERING UNTUK KEPERLUAN NIAGAKelompok ini mencakup pembuatan mesin jahit, kepala mesin jahit, jarum mesin jahit (baik untuk keperluan rumah tangga maupun untuk untuk keperluan niaga), termasuk pembuatan mesin obras, mesin bordir, mesin oversum dan mesin-mesin untuk penatu dan dry cleaning (mesin cuci dengan atau tanpa air, mesin pengering, mesin seterika dan lain-lain). Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan mesin cuci, mesin pengering dan sejenisnya untuk keperluan rumah tangga. ; - pembuatan jarum jahit yang tidak melekat pada mesin jahit, .
28262INDUSTRI MESIN TEKSTILKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan mesin-mesin tekstil, seperti mesin persiapan pengolahan serat, mesin pintal, mesin persiapan pertenunan, mesin tenun, mesin cap tekstil, mesin rajut, mesin cek kain, mesin-mesin penyelesaian (finishing), mesin konfeksi, perlengkapan atau peralatan tambahan untuk mesin tekstil, seperti dobby, jacquards, mesin stop motion otomatis, mesin pergantian shuttle, serta spindle dan spindle flyers.
28263INDUSTRI MESIN PENYIAPAN DAN PEMBUATAN PRODUK KULITKelompok ini mencakup pembuatan mesin produk kulit, seperti mesin untuk penyiapan, penyamakan, atau pengerjaan kulit dan mesin untuk membuat atau memperbaiki alas kaki atau produk lainnya dari kulit besar, kulit kecil, dan kulit berbulu.
28291INDUSTRI MESIN PERCETAKANKelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin percetakan, seperti mesin press sederhana, mesin pres silinder, dan mesin pres putar, termasuk mesin-mesin perlengkapan percetakan dan mesin penjilid, seperti mesin jahit buku, mesin penjilid dengan menggunakan spiral, dan mesin penomor halaman.
28292INDUSTRI MESIN PABRIK KERTASKelompok ini mencakup pembuatan mesin pabrik kertas, seperti mesin untuk pengolahan pulp, kertas dan karton misalnya mesin pembuatan bubur kertas, mesin pembuatan kertas dan pembuatan atau penyelesaian papan kertas, mesin pengeringan kayu, bubur kertas, kertas, dan mesin untuk pembuatan barang-barang dari kertas atau papan kertas, seperti mesin pemotong kertas, pembuat amplop, serta kantong kertas dan sejenisnya.
28299INDUSTRI MESIN KEPERLUAN KHUSUS LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup berbagai mesin-mesin keperluan khusus lainnya yang belum termasuk kelompok sebelumnya, seperti mesin untuk pengerjaan karet atau plastik lunak atau untuk pembuatan produk dari bahan tersebut, seperti mesin ekstrusi, pencetak, mesin pembuatan ban angin (pneumatik) atau ban vulkanisisasi, mesin lainnya untuk pembuatan produk dari plastik atau karet khusus, mesin cetak dan penjilidan buku dan mesin untuk pendukung pencetakan pada berbagai macam bahan, mesin cetak tiga dimensi (3D printing), mesin untuk memproduksi ubin, batu bata, perekat keramik potongan, pipa, grafit elektroda, kapur tulis, cetakan besi tuang dan lain-lain, mesin pabrik semikonduktor, robot industri yang menjalankan berbagai tugas untuk keperluan khusus, mesin untuk merakit lampu listrik dan lampu elektronik, tabung atau bola lampu, mesin untuk memproduksi atau pekerjaan panas dari kaca atau barang-barang dari kaca, serat kaca atau benang dan mesin atau peralatan untuk pemisahan isotopik, peralatan meluruskan dan menyeimbangkan ban (kecuali penyeimbang roda), mesin untuk memasang dan melepas ban (termasuk ban untuk alat berat dan alat pertahanan), sistem pelumasan pusat, persneling pesawat terbang (launching gear), pelontar pembawa pesawat terbang (carrier catapult) dan peralatan yang terkait, peralatan arena bowling otomatis (pinsetter), peralatan jalan berputar (roundabouts), ayunan, galeri menembak, gelanggang hiburan atau permainan lainnya, mesin pembuat briket dari produk pertanian, serta mesin industri aditif.
29100INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIHKelompok ini mencakup - pembuatan dan pembuatan kembali kendaraan listrik, kendaraan bermesin pembakaran hibrida (hybrid) serta kendaraan otonom; - pembuatan dan pembuatan kembali mobil untuk penumpang, seperti sedan, jip, bus, ambulans, dan station wagon; - pembuatan dan pembuatan kembali kendaraan komersial, seperti van, lori, traktor jalan untuk semitrailer dan lain-lain; pembuatan dan pembuatan kembali bus, bus troli, dan gerbong kereta; - pembuatan mesin kendaraan bermotor, termasuk motor listrik untuk penggerak; - pembuatan dan pembuatan kembali kendaraan bermotor lainnya untuk keperluan khusus, seperti mobil salju, mobil golf, kendaraan amfibi, mobil pemadam kebakaran, pembersih jalan, perpustakaan mobil (travelling libraries), mobil berlapis baja dan lain-lain, troli penyapu jalan, truk derek, kendaraan segala medan (ATV), serta go cart dan sejenisnya, termasuk mobil balap; - pembuatan dan pembuatan kembali kendaraan roda empat multiguna, seperti alat mekanis multiguna pedesaan (AMMDES); - pembuatan kembali mesin kendaraan bermotor. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan lampu untuk kendaraan bermotor, ; - pembuatan piston, ring piston dan karburator, ; - pembuatan traktor pertanian dan kehutanan, ; - pembuatan ekskavator tracklaying, ; - pembuatan truk dumping off-road, ; - pembuatan bodi untuk kendaraan bermotor, seperti mesin pemadam kebakaran, perpustakaan mobil (travelling oibraries), truk pengaduk beton ; - pembuatan kendaraan berlapis baja untuk transportasi barang, ; - pembuatan bagian listrik untuk kendaraan bermotor, ; - pembuatan bagian dan aksesoris untuk kendaran bermotor, ; - pembuatan tank dan kendaraan tempur militer lainnya, ; - reparasi dan perawatan kendaran bermotor, ; - pembuatan truk yang dilengkapi dengan derek, . -
29200INDUSTRI KAROSERI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH; INDUSTRI TRAILER DAN SEMITRAILERKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bagian-bagian mobil atau karoseri kendaraan bermotor seperti: - pembuatan bodi karoseri, termasuk tempat duduk untuk kendaraan bermotor seperti, mesin pemadam kebakaran, perpustakaan berjalan, mobil berlapis baja, dan truk pengaduk beton; - pembuatan perlengkapan semua tipe kendaraan bermotor, trailer dan semitrailer; - pembuatan trailer dan semitrailer, seperti tanker, trailer badan tertutup dan terbuka, karavan; - perbaikan dan kustomisasi sesuai pesanan motor kendaraan; - pembuatan kontainer (termasuk kontainer untuk transportasi cairan) dirancang khusus dan dilengkapi untuk pengangkut dengan satu atau lebih moda angkutan; - pembuatan sasis atau kerangka untuk trailer. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan trailer dan semitrailer yang khusus didesain untuk digunakan dalam pertanian, ; - pembuatan suku cadang dan aksesori bodi untuk kendaraan bermotor, ; - pembuatan kendaraan yang ditarik binatang, ; - pembuatan tank dan kendaraan perang militer, .
29300INDUSTRI SUKU CADANG DAN AKSESORI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIHKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan bermotor roda empat atau lebih, termasuk komponen dan suku cadang, seperti: - pembuatan leaf sporing, radiator, fuel tank, muffle, rem, gearboxes/persneling, AS roda, road wheel, suspension shock absorber, silencer, pipa pembuangan, kataliser pengubah, kopling, roda kemudi, sistem kolom kemudi, dan kotak kemudi; - pembuatan suku cadang dan aksesori untuk bodi karoseri kendaraan bermotor, seperti sabuk pengaman, pintu, bamper, dan kantong udara/airbag; - pembuatan tempat duduk mobil; - pembuatan peralatan listrik kendaraan bermotor, seperti generator, alternator, busi, ignition wiring harnesses/starter, sistem buka tutup pintu dan jendela otomatis, pemasangan argometer ke dalam panel instrumen, pengatur voltase, dan lampu. Kelompok ini juga mencakup - pembuatan sasis atau kerangka (tanpa mesin) untuk kendaraan bermotor; - pembuatan modul inverter dan sel bahan bakar untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih; - - pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan bermotor roda empat atau lebih dari plastik, seperti interior mobil, resevoir pendingin, penutup spion mobil, dan dudukan aki mobil; penyelesaian suku cadang dan komponen kendaraan bermotor roda empat atau lebih dari plastik, seperti pelapisan dengan logam atau zat pelapisan lainnya dan pengecatan. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan ban, ; - pembuatan selang dan sabuk karet dan produk karet yang lain, ; - pembuatan selang dan sabuk plastik dan produk plastik yang lain, ; - pembuatan baterai untuk kendaraan bermotor, ; - pembuatan peralatan penerangan untuk kendaraan bermotor, ; - pembuatan piston, ring piston, dan karburator, ; - pembuatan pompa untuk mesin dan kendaraan bermotor, ; - jasa perawatan dan perbaikan dan pengubahan kendaraan bermotor, .
30111INDUSTRI KENDARAAN AIR DAN BAWAH AIR BERAWAKKelompok ini mencakup pembuatan atau perakitan berbagai kendaraan air dan bawah air berawak, baik militer maupun sipil, yang didesain untuk beroperasi hanya dengan kehadiran secara fisik awak kapal dalam menjalankan fungsi utama kapal (navigasi, propulsi, dan keselamatan), seperti kapal penumpang, kapal feri, kapal kargo, kapal tanker, kapal penyeret, kapal layar untuk komersil, kapal perang, kapal untuk penelitian, kapal penangkap ikan,kapal untuk pengolahan ikan dan pengawetan hasil perikanan yang hanya dapat dioperasikan dengan kehadiran secara fisik awak kapal.
30112INDUSTRI BANGUNAN LEPAS PANTAI DAN BANGUNAN TERAPUNGKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan konstruksi atau bangunan lepas pantai dan bangunan terapung, termasuk peralatan dan perlengkapannya, seperti konstruksi platform, bangunan terapung atau penyelaman untuk kegiatan pengeboran; konstruksi bangunan terapung, seperti dok terapung, sekoci dan kran apung, jembatan apung, ponton, coffer-dam, bangunan tempat pendaratan terapung, living quarter, jacket, platform dan morring buoy, pelampung/buoys, tangki terapung, kapal barkas, tongkang, kapal derek, serta rakit yang dapat diisi udara bukan untuk rekreasi, termasuk pembuatan hovercraft, kecuali hovercraft jenis rekreasi.
30113INDUSTRI KENDARAAN AIR DAN BAWAH AIR TANPA AWAKKelompok ini mencakup pembuatan atau perakitan kendaraan air tanpa awak (KATA)/unmanned surface vehicle (USV), kendaraan bawah air tanpa awak (KBATA) yang didesain untuk dapat dioperasikan dengan kendali jarak jauh oleh awak, misalnya remotely - operated underwater vehicle (ROV), kendali otomatis berbasis kecerdasan artifisial, atau kendali campuran (dapat diawaki jika diperlukan), seperti KATA dan KBATA untuk survei batimetri, pemantauan dan pemetaan, inspeksi infrastruktur bawah air, penelitian kelautan, survei arkeologi bawah air, operasi penyelamatan, dan operasi militer.
30120INDUSTRI KAPAL DAN PERAHU UNTUK TUJUAN WISATA ATAU REKREASI DAN OLAHRAGAKelompok ini mencakupkegiatan pembuatan kapal pesiar dan perahu untuk santai, rekreasi, dan olahraga, seperti: - perahu dan rakit karet yang dapat diisi udara; - kapal atau perahu layar (yatch) dengan atau tanpa motor penggerak; - perahu motor/motor boat; - hovercraft untuk rekreasi; - kapal pesiar; - kendaraan air pribadi; - perahu untuk olahraga dan kapal pesiar yang lain, seperti kano, kayak, jetski, perahu dayung, sampan, kapal cepat/speedboat, dan kapal layar untuk balap. Kelompok ini juga mencakup pabrik konversi kapal pesiar dan olahraga. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan suku cadang kapal pesiar dan perahu untuk olahraga, seperti pembuatan layar (), pembuatan jangkar besi/baja (), dan pembuatan mesin kapal laut (); - pabrik perombakan mesin kapal olah raga dan rekreasi serta mesin perahu, ; - pembuatan papan layar dan papan selancar, ; - jasa perbaikan dan perbaikan kapal pesiar, ; - aktivitas penyewaan kapal pesiar dan kapal layar dengan awak, , 5021; - aktivitas penyewaan kapal pesiar tanpa awak, .
30200INDUSTRI LOKOMOTIF DAN GERBONG KERETAKelompok ini mencakup - pembuatan atau perakitan lokomotif kereta api listrik, diesel, uap dan lainnya; - pembuatan gerbong kereta api pendorong sendiri (self- propelled)atau gerbong kereta api listrik, atau trem, van, dan truk; - pembuatan kendaraan pemeliharaan atau servis gerbong kereta api atau kereta api listrik; - pembuatan gerbong keretra api atau kereta api listrik, tidak selfpropelled (pendorong sendiri), seperti gerbong penumpang, gerbong barang, gerbong tangki, gerbong bengkel, gerbong mobil derek, gerbong dan kereta pembongkar, dan gerobak; - pembuatan suku cadang khusus kereta api atau kereta api listrik atau gerbong, seperti bogies, as, kotak gandar dan roda, rem dan suku cadang rem, peralatan kopling dan hook, buffer dan suku cadang buffer, sok breker, kerangka lokomotif dan gerbong; bodi karoseri, penghubung antarkoridor dan lain-lain. Kelompok ini juga mencakup - pembuatan peralatan signal mekanik dan elektromagnetik, peralatan pengaman dan pengontrol rambu-rambu kereta api, kereta api listrik, lalu lintas air, jalan raya, fasilitas parkir, lapangan udara dan lain-lain; - pembuatan lokomotif tambang dan gerbong kereta pertambangan; - pembuatan simulator transportasi kereta api. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan rel yang belum terpasang, ; - pembuatan peralatan jalan rel atau rel kereta api listrik yang terpasang, ; - pembuatan motor listrik bukan untuk kendaraan listrik, ; - pembuatan peralatan sinyal listrik, pengaman atau pengatur rambu-rambu untuk rel kereta api atau kereta listrik, ; - pembuatan mesin dan turbin, kecuali kendaraan bermotor, pesawat terbang dan mesin penggerak putaran, .
30301INDUSTRI PESAWAT UDARA BERAWAK DAN MESIN TERKAITKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan atau perakitan pesawat udara untuk sipil dan militer dan perlengkapannya, pesawat udara untuk penumpang atau barang yang didesain untuk beroperasi hanya dengan kehadiran secara fisik penerbang dalam menjalankan fungsi utama pesawat udara, seperti pesawat udara bermesin jet, pesawat udara propeler, helikopter, balon udara dan pesawat layang. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan pesawat terbang untuk olahraga atau tujuan lain, pesawat peluncur dan pesawat peluncur gantung, kapal seplin/balon berkemudi dan balon udara panas, suku cadang dan aksesori pesawat terbang, seperti rakitan utama seperti badan pesawat terbang, sayap, pintu, pengontrol permukaan, roda gigi untuk mendarat, tanki bahan bakar, nacelles dan lain-lain; balingbaling, pisau rotor helikopter dan rotor pendorong; berbagai macam motor dan mesin yang terdapat di pesawat terbang; dan suku cadang jet turbo dan pendorong turbo untuk pesawat terbang, pesawat terbang latih darat, termasuk pemeriksaan, pembangunan kembali, dan konversi pesawat atau mesin pesawat serta pembuatan tempat duduk pesawat terbang.
30302INDUSTRI PESAWAT UDARA TANPA AWAK DAN MESIN TERKAITKelompok ini mencakup pembuatan, perakitan, pembangunan kembali, atau modifikasi pesawat udara tanpa awak (PUTA)/unmanned aerial vehicle (UAV) yang didesain untuk dapat dioperasikan dengan kendali jarak jauh oleh penerbang, kendali otomatis berbasis kecerdasan artifisial, atau kendali campuran (dapat diawaki jika diperlukan), seperti PUTA untuk pertanian, survei topografi, pencarian dan penyelamatan, pengiriman kargo, pengintaian dan pegawasan, dukungan tempur, penghancuran ranjau, dan pertahanan udara. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan PUTA untuk tujuan rekreasi, .
30303INDUSTRI WAHANA ANTARIKSA DAN MESIN TERKAITKelompok ini mencakup pembuatan atau perakitan wahana antariksa untuk penumpang atau barang, wahana peluncur antariksa, roket pengorbit satelit, satelit, wahana eksplorasi planet, stasiun orbit, serta pesawat ulang-alik.
30400INDUSTRI KENDARAAN TEMPUR MILITERKelompok ini mencakup pembuatan kendaraan perang militer, baik sudah dilengkapi atau belum dilengkapi dengan senjata, dan bagianbagian dari kendarannya, seperti - pembuatan tank; - pembuatan kendaraan tempur berlapis baja untuk mengangkut orang; - pembuatan kendaraan pasokan berlapis baja atau kendaraan pemulihan berlapis baja dengan derek; - pembuatan kendaraan militer amfibi lapis baja; - pembuatan tank yang dioperasikan dari jarak jauh; - pembuatan badan kendaraan perang berlapis baja dan bagiannya seperti, menara lapis baja, pintu dan pelindung berlapis baja; - pembuatan pelat lapis baja yang diidentifikasi sebagai bagian dari kendaraan tempur militer; - pembuatan kendaraan perang militer lainnya. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pabrik pemeriksaan dan pembangunan kembali kendaraan perang militer. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan senjata dan amunisinya, ; - pembuatan mobil penumpang dan truk dengan baja ringan atau dengan baja yang dapat dilepas pasang, ; - pembuatan kapal militer, ; - perbaikan dan pemeliharaan kendaraan tempur militer, ; - pembuatan drone untuk keperluar militer, .
30911INDUSTRI SEPEDA MOTOR RODA DUA DAN TIGAKelompok ini mencakup pembuatan dan perakitan secara lengkap dari macam-macam kendaraan bermotor roda dua dan tiga, seperti sepeda motor, moped, skuter, bemo, a side-cars, papan meluncur (skateboard) dan sejenisnya dengan menggunakan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api atau berputar, atau motor listrik untuk penggerak. Kelompok ini juga mencakup pembuatan dan pembuatan kembali kendaraan bermotor roda dua dan tiga multiguna.
30912INDUSTRI KOMPONEN DAN PERLENGKAPAN SEPEDA MOTOR RODA DUA DAN TIGAKelompok ini mencakup pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan bermotor roda dua dan tiga, seperti motor pembakaran dalam, suspensi, rem, kotak roda gigi, roda jalan, peredam suara, pipa knalpot, penutup spion, penutup bodi, dan sepatbor, termasuk inverter untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga. Kelompok ini juga mencakup penyelesaian suku cadang dan komponen kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga dari plastik, seperti pelapisan dengan logam atau zat pelapisan lainnya dan pengecatan.
30922INDUSTRI PERLENGKAPAN SEPEDA DAN KURSI RODA TERMASUK BECAKKelompok ini mencakup pembuatan suku cadang atau komponen dan aksesori sepeda seperti kerangka, garpu sepeda, pelek roda dan jarijari, hub, rem, sadel, pedal, roda gigi engkol, dan roda gigi pemindah gigi (derailleur), termasuk aksesori kereta bayi, kursi roda untuk penyandang disabilitas dan becak, seperti sadel, pedal, pelek, rem, jari-jari, roda, dan tire ventil. Kegiatan pembuatan ban sepeda (luar dan dalam) dimasukkan dalam kelompok 22111 dan 22112.
30990INDUSTRI ALAT ANGKUTAN LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup - pembuatan kendaran yang didorong oleh tangan, , seperti truk barang, handcart, sledge, troli belanja, kereta dorong, wheelbarrow, dan gerobak, termasuk alat multiguna lainnya; - pembuatan kendaraan yang ditarik oleh binatang, seperti delman, lori, kereta balap (sulkies), pedati yang ditarik keledai, dan kereta jenazah (keranda). Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan truk kerja, baik dipasang peralatan angkat atau angkut atau tidak, baik menggunakan pendorong sendiri atau tidak, atau yang digunakan dalam industri atau pabrik (termasuk truk tangan dan gerobak beroda), ; - pembuatan kereta restoran dekorasi, seperti kereta makanan pencuci mulut/desert, kereta makanan, , 3102.
31011INDUSTRI FURNITUR DARI KAYUKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan furnitur dari kayu dan panel kayu (seperti kayu lapis/plywood dan papan partikel kayu) untuk rumah tangga dan kantor, seperti meja, kursi, bangku, tempat tidur, lemari, rak, kabinet, penyekat ruangan dan sejenisnya. Sebuah furnitur dianggap terbuat dari kayu jika rangkanya terbuat dari kayu atau jika tidak ada rangkanya komopen yang paling banyak adalah kayu.
31012INDUSTRI FURNITUR DARI ROTAN DAN BAMBUKelompok ini mencakup pembuatan furnitur dengan bahan utamanya dari rotan dan bambu, seperti meja, kursi, bangku, tempat tidur, lemari, rak, dan penyekat ruangan.
31021INDUSTRI FURNITUR DARI PLASTIKKelompok ini mencakup pembuatan furnitur yang bahan utamanya dari plastik, seperti meja, kursi, rak, bangku, penyekat ruangan, lemari, dan tempat tidur.
31022INDUSTRI FURNITUR DARI LOGAMKelompok ini mencakup pembuatan furnitur untuk rumah tangga dan kantor yang bahan utamanya dari logam, seperti meja, kursi, rak, tempat tidur, lemari, dan penyekat ruangan.
31029INDUSTRI FURNITUR DARI BAHAN LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup usaha pembuatan furnitur yang bahan utamanya bukan dari kayu, rotan, bambu, logam, plastik, dan bukan barang imitasi, seperti meja, kursi, bangku, tempat tidur, lemari, rak, dan penyekat ruangan, bahan pelengkap matras atau kasur, matras atau kasur dengan per atau pegas atau yang yang diisi atau disumpal atau dilengkapi dengan bahan pelengkap lainnya (kapuk, dakron) dan matras atau kasur plastik atau karet yang tidak dilapisi dan matras atau kasur sejenisnya. Kelompok ini juga mencakuppembuatan furnitur yang berasal dari serat tanaman, termasuk kereta restoran dekorasi, seperti kereta desert, kereta makanan.
32111INDUSTRI PERMATAKelompok ini mencakup kegiatan pemotongan, pengasahan, dan penghalusan batu permata dan sejenisnya, seperti berlian perhiasan, intan perhiasan, batu aji/batu akik, dan intan tiruan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan peningkatan atau pengubahan warna batu permata melalui proses iradiasi.
32112INDUSTRI PERHIASAN DARI LOGAM MULIAKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang perhiasan yang bahan utamanya dari logam mulia (emas, platina, dan perak) dan dikenakan pada tubuh, pakaian manusia, dan/atau hewan piaraan, seperti cincin, kalung, gelang, anting, bros, ikat pinggang, dan kancing, termasuk bagian dan perlengkapannya. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan perhiasan imitasi, .
32113INDUSTRI BARANG BERHARGA DARI LOGAM MULIA BUKAN PERHIASANKelompok ini mencakup pembuatan barang berharga bukan perhiasan yang bahan utamanya dari logam mulia dan tidak dikenakan pada tubuh, pakaian manusia, dan/atau hewan piaraan, seperti peralatan makan dan minum, piring-piring ceper, wadahwadah berongga, barang-barang toilet, barang hiasan untuk rumah tangga, barang-barang kantor atau meja, piala, medali dan noveltis atau barang-barang yang berhubungan dengan keagamaan, termasuk bagian dan perlengkapannya.
32114INDUSTRI PERHIASAN DARI MUTIARAKelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan mutiara dan pembuatan perhiasan dari mutiara atau perhiasan dengan mutiara sebagai bahan utama.
32119INDUSTRI BARANG BERHARGA LAINNYA DARI LOGAM MULIAKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai barang berharga dari logam mulia yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 32112 s.d. 32114, termasuk: - pembuatan koin dari logam mulia, baik yang legal sebagai alat tukar maupun tidak; - jasa pengukiran (engraving) pada barang-barang pribadi, baik dari logam mulia maupun bukan; - pembuatan barang berharga dari logam mulia untuk keperluan teknik dan laboratorium (tidak termasuk instrumen dan komponennya), seperti spatula, crucible, cupel, platinum grill untuk katalisator, serta anoda untuk pelapisan listrik (electroplating anodes); - pembuatan barang sejenis dari logam mulia untuk keperluan lain, misalnya tali jam tangan, ikat jam, manset, dan kotak rokok; Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan perhiasan dari logam mulia, ; - pembuatan badan/case jam dan perhiasan jam, ; - pembuatan tali jam tangan dari bahan bukan logam (seperti kain, kulit, dan plastik), .
32201INDUSTRI ALAT MUSIK TRADISIONALKelompok ini mencakup pembuatan alat musik tradisional yang memiliki akar sejarah budaya atau adat istiadat Indonesia yang dimainkan dengan cara dipetik, digesek, ditiup, atau dipukul, seperti angklung, calung, kecapi, seruling bambu, kolintang, gong, trompet tradisional, gambang, rebab, dan tifa, termasuk pembuatan peluit, call horn (semacam terompet), dan alat sinyal suara yang ditiup lainnya.
32202INDUSTRI ALAT MUSIK NONTRADISIONALKelompok ini mencakup pembuatan alat musik nontradisional yang dimainkan dengan cara dipetik, digesek, ditiup, atau dipukul, seperti gitar, bas, terompet, saksofon, klarinet, harmonika, biola, selo, kontrabas, drum, selofon, metalofon, piano, organ, pianika gamitan, akordeon, dan garpu tala. Kelompok ini juga mencakup pembuatan alat musik dengan suara yang dihasilkan atau diperkuat secara elektronik, seperti piano digital dan synthesizer. Kelompok ini tidak mencakup: - pembuatan mikrofon, loudspeaker, headphone, dan komponen yang sejenisnya, ; - alat-alat musik untuk mainan, .
32300INDUSTRI PERALATAN DAN PERLENGKAPAN OLAHRAGAKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat olahraga dan keolahragaan (kecuali pakaian dan alas kaki) untuk olahraga kompetitif dan rekreasi, baik untuk kebutuhan profesional maupun amatir. Kelompok ini mencakup - pembuatan barang-barang dan peralatan atau perlengkapan olahraga, baik di dalam maupun di luar ruangan dari berbagai bahan, seperti: - bola keras, bola lunak, dan bola yang dapat dipompa atau dapat diisi udara, seperti bola sepak, bola basket, dan bola voli; - raket tenis, raket bulu tangkis, stik golf, stik hoki, bet, dan alat pemukul; - net voli, net pingpong, dan meja pingpong; - ski, bindings dan poles (galah); - sepatu ski, sepatu seluncur es, sepatu ski intas alam; - papan layar dan papan selancar; - - peralatan untuk olahraga memancing, termasuk jaring penyerok; - peralatan untuk berburu atau menembak; - perlengkapan dan peralatan panjat mendaki gunung; - sarung tangan dan tutup kepala khusus olahraga dari kulit dan kulit komposisi; - bak untuk berenang dan kolam renang/kolam anak-anak; - ice skate, roller skate; - busur dan panah; peralatan untuk olahraga ketangkasan, peralatan gimnastik atau senam (termasuk matras), peralatan pusat kebugaran/fitness centre, atau peralatan atletik. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan layar perahu, ; - pembuatan pakaian olahraga, ; - pembuatan pelana dan pakaian kuda, ; - pembuatan cambuk/cemeti dan peralatan menunggang kuda, ; - pembuatan sepatu olahraga, ; - pembuatan wet suit dan baju selam dari karet, ; - pembuatan senjata dan amunisi untuk olahraga, ; - pembuatan pemberat logam untuk angkat berat, ; - pembuatan kendaraan untuk olahraga selain kereta peluncur dan sejenisnya, lihat golongan pokok 29 dan 30; - pembuatan sepeda olahraga, ; - pembuatan kapal/sampan olahraga, ; - pembuatan meja billiar, ; - pembuatan alat penyumbat telinga dan hidung (misalnya untuk berenang dan pelindung hidung), .
32401INDUSTRI ALAT PERMAINANKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat atau perlengkapan permainan yang memiliki aturan dalam permainannya, seperti kartu permainan (kartu domino, kartu remi, dan sejenisnya); kelereng; bekel; permainan papan dan permainan sejenisnya (seperti halma dan ular tangga), termasuk permainan papan elektronik; permainan catur dan perlengkapannya; permainan yang dioperasikan dengan koin atau permainan arkade; meja khusus untuk permainan judi dan sebagainya; perlengkapan untuk permainan pesta rakyat/fun fair, permainan meja/table game, dan permainan sosial/parlour game; meja biliar/billiard table, meja kasino, meja boling, dan perlengkapannya; serta puzzle dan mainan edukatif.
32402INDUSTRI MAINAN TERMASUK DRONE REKREASIKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan macam-macam mainan, seperti boneka dari kayu, kain, karet, dan sejenisnya, termasuk pakaian boneka dan aksesorinya; mainan berupa senjata; set mainan/toys set; figur karakter/action figure; binatang mainan; alat musik mainan; model skala (replika) dan model rekreasional sejenisnya, mainan kereta api listrik, permainan konstruksi; mainan beroda yang dirancang untuk dikendarai (mainan jenis kendaraan) - termasuk sepeda roda dua dan sepeda roda tiga yang terbuat dari plastik; dan drone untuk tujuan rekreasi. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan sepeda anak-anak, .
32501INDUSTRI FURNITUR UNTUK OPERASI, PERAWATAN KEDOKTERAN, DAN KEDOKTERAN GIGIKelompok ini mencakup pembuatan perabot atau furnitur untuk kegiatan operasi, perawatan, kedokteran gigi dan kedokteran hewan, baik digerakkan secara mekanik maupun elektrik, seperti meja operasi, tiang infus, tempat tidur rumah sakit, kursi pijat profesional, dan kursi untuk pemeriksaan dan perawatan gigi.
32502INDUSTRI PERALATAN KEDOKTERAN DAN KEDOKTERAN GIGI, SERTA PERLENGKAPAN ORTOPEDI DAN PROSTETIKKelompok ini mencakup pembuatan peralatan dan perlengkapan untuk pemeriksaan kesehatan, operasi, kedokteran gigi dan kedokteran hewan, seperti alat-alat bor gigi, peralatan tes mata, jarum suntik, peralatan sterilisasi, peralatan pijat, peralatan pernapasan buatan, perlengkapan ortopedis dan prostetik (crutches, surgical belts dan trussers, serta korset dan sepatu ortopedis), termometer kedokteran, tungku pembakar laboratorium kedokteran gigi, mesin pembersihan ultrasonik laboratorium, peralatan sentrifus tipe laboratorium, pelat yang tetap berada di dalam tubuh secara permanen, misalnya untuk mengganti sebagian atau seluruh tulang, alat suntik, jarum suntik, kateter, cannulae dan sebagaiya, peralatan kedokteran gigi, gigi buatan dan sebagainya yang dibuat di laboratorium kedokteran gigi, mata buatan dari kaca dan peralatan tubuh palsu lainnya, seperti mata palsu, tengkorak palsu dan bagianbagian dalam tubuh palsu, sepatu ortopedis yang dibuat sesuai ukuran alas kaki ortopedis dan sol khusus untuk mengoreksi kondisi ortopedis, dan peralatan elektromekanis untuk perawatan kulit. Kelompok ini juga mencakup pembuatan berbagai peralatan dan perlengkapan dalam bentuk instrumen bedah, seperti gunting, pinset, dan tang.
32503INDUSTRI KACAMATAKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam barang-barang opthalmic dan kacamata beserta bingkai/frame, seperti kacamata pembantu penglihatan, kacamata peredam sinar matahari atau cahaya/sunglasses, kacamata pengaman/safety goggles (kacamata untuk penahan debu, renang, selam, las), dan kacamata pelindung radiasi, termasuk pembuatan lensa kacamata dan lensa kontak.
32509INDUSTRI PERALATAN KEDOKTERAN DAN KEDOKTERAN GIGI, SERTA PERLENGKAPAN LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan peralatan kedokteran dan kedokteran gigi serta perlengkapan lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 32501 sampai dengan 32503, seperti kain dan benang steril/ bedah dan kertas tisue, masker perlindung individu misalnya FFP2, FFP3, masker bedah, duk operasi/surgical drape; baju operasi/surgical gown, penutup kepala, dan pembalut luka untuk pelayanan kesehatan, termasuk operasi semen dan penambal gigi (kecuali perekat gigi palsu, ), lilin gigi, dan preparat plester gigi lainnya, dan semen rekonstruksi tulang.
32901INDUSTRI ALAT TULIS DAN GAMBAR TERMASUK PERLENGKAPANNYAKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam alat tulis dan gambar termasuk perlengkapannya, seperti pensil hitam, pensil berwarna, pulpen, pena bolpoin, tangkai pena, pena sablon, jangka, kuas gambar, batu tulis, meja gambar, rapido, sablon, letraset, dan krayon.
32902INDUSTRI PITA MESIN TULIS ATAU GAMBARKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam pita mesin tulis/gambar, seperti pita mesin tik, pita pencetak komputer, dan pita mesin tulis lainnya.
32903INDUSTRI KERAJINAN YTDLKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang kerajinan dari bahan tumbuh-tumbuhan dan hewan, seperti kerajinan pohon kelapa, tempurung, serabut, akar-akaran, kulit, gading, tanduk, tulang, bulu, rambut, binatang yang diawetkan, kegiatan taxidermy (mengisi kulit binatang dengan kapas dan lain- lain sehingga nampak seperti binatang hidup), karangan bunga, rangkaian bunga berbentuk lingkaran dan keranjang bunga; bunga, buahbuahan dan daun-daunan buatan dan barang-barang lukisan, termasuk kegiatan pembuatan barang-barang kerajinan dari kulit ikan dan kekerangan, baik dari kulit kerang mutiara seperti kerang Pinctada maxima, kerang mabe (mutiara setengah bulat), maupun kerang lainnya.
32904INDUSTRI PERALATAN UNTUK PELINDUNG KESELAMATANKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan peralatan untuk pelindung keselamatan, seperti pakaian pelindung dan pakaian anti api, sabuk pengaman tukang kawat dan sabuk lain untuk keperluan pekerjaan, pelampung, topi plastik yang keras (helm bangunan) dan perlengkapan keamanan lainnya yang terbuat dari plastik (helm olahraga dan segala macam helm sejenisnya), pakaian pelindung kebakaran, rompi anti peluru, peralatan pelindung radiasi (apron, sarung tangan), tutup kepala pengaman dari logam dan peralatan pengaman pribadi lain yang terbuat dari logam, penyumbat telinga dan hidung (misalnya untuk renang dan pengaman hidung) dan masker gas, dan APD termasuk face shield.
32905INDUSTRI SERAT SABUT KELAPAKelompok ini mencakup kegiatan pengolahan sabut kelapa menjadi bahan baku, seperti serat sabut kelapa/cocofiber, serbuk sabut kelapa/cocopeat, dan serat sabut kelapa berkaret (sebutret)/rubberized curl coir (RCC).
32906INDUSTRI RAMBUT, JANGGUT, DAN BULU MATA PALSUKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan wig (rambut palsu), janggut palsu, bulu mata palsu, dan produk lainnya yang sejenis.
32907INDUSTRI KANCING DAN RITSLETINGKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai jenis kancing, seperti kancing kait dan kancing tekan, serta pembuatan ritsleting serta komponen pendukung lainnya.
32908INDUSTRI PEMANTIK API/LIGHTERKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai jenis pemantik api/lighter yang berbahan dasar logam atau plastik, baik yang dioperasikan secara mekanis, elektrik, maupun menggunakan mekanisme lain.
32909INDUSTRI PRODUK LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti papan nama, segala macam payung, pipa rokok, rokok elektronik (vape), lencana, piala, medali, stempel, tongkat, kap lampu, lilin, sapu, sikat ijuk, tempat cerutu dan sirih, pipa rokok, sisir, penyemprot wangi-wangian, botol vakum dan bejana vakum untuk keperluan pribadi atau rumah tangga, kulit alami dari bukan hewan (misalnya kulit nabati dari jamur tertentu), dan lainnya yang belum tercakup dalam golongan lainnya, termasuk boneka yang digunakan oleh penjahit untuk mengenakan baju, dan peti jenazah. Pembuatan sumbu lampu dimasukkan dalam kelompok 13942.
33111REPARASI DAN PEMELIHARAAN PRODUK LOGAM STRUKTURAL, TANGKI, TANDON AIR, DAN GENERATOR UAPKelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan produk logam pabrikasi di golongan 251, seperti reparasi dan pemeliharaan produk logam struktural, tangki, reservoir, kontainer atau wadah logam struktural, drum pengapalan baja, generator uap atau uap air lainnya, mesin tambahan yang digunakan dalam generator uap (kondensator, pemanas, pengumpul/kolektor dan akumulator uap), reaktor nuklir kecuali separator isotop, suku cadang mesin kapal laut atau ketel uap tenaga dan peralatan kerja dari radiator dan pemanas pusat dan sejenisnya.
33112REPARASI DAN PEMELIHARAAN PRODUK SENJATA DAN AMUNISIKelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan produk logam di golongan 252, yaitu reparasi dan pemeliharaan senjata api dan meriam/artileri, termasuk reparasi senjata untuk kegiatan olahraga atau rekreasional.
33119REPARASI DAN PEMELIHARAAN PRODUK LOGAM PABRIKASI LAINNYAKelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan produk logam pabrikasi di golongan 259, seperti reparasi dan pemeliharaan alat potong, perkakas tangan dan peralatan umum (biasa digunakan untuk pertanian, pertukangan dan rumah tangga), wadah logam non struktural, barang dari kawat, brankas, filling kabinet dan barang logam lainnya, termasuk las yang berpindah-pindah (keliling).
33121REPARASI DAN PEMELIHARAAN MESIN UNTUK KEPERLUAN UMUMKelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan mesin untuk keperluan umum yang tercakup dalam golongan 281, seperti reparasi dan pemeliharaan mesin kapal laut atau kereta api, pompa, kompresor dan peralatan yang terkait, mesin tenaga uap atau zat cair, katup atau klep, roda gigi (persneling) dan peralatan kemudi, tungku pembakar pada proses industri, alat pengangkat dan pemindah, mesin dan peralatan kantor kecuali komputer dan perlengkapannya (cash register, mesin fotokopi, kalkulator, mesin ketik), perkakas tangan yang digerakkan tenaga, peralatan pendingin dan pembersih udara, timbangan, serta mesin penjual otomatis.
33122REPARASI DAN PEMELIHARAAN MESIN UNTUK KEPERLUAN KHUSUSKelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan mesin untuk keperluan khusus yang tercakup dalam golongan 282, seperti reparasi dan pemeliharaan traktor pertanian, mesin pertanian dan mesin kehutanan dan penebangan, perkakas mesin pemotong logam dan pembentuk logam dan aksesorinya, perkakas mesin lainnya, mesin metalurgi, mesin pertambangan, mesin kereta api dan penggalian termasuk mesin pada ladang minyak dan gas, mesin konstruksi, mesin pengolahan makanan dan minuman, mesin pengolahan tembakau, mesin tekstil, mesin pembuatan pakaian dan pakaian dari kulit, dan mesin pembuatan kertas.
33131REPARASI DAN PEMELIHARAAN ALAT UKUR, ALAT UJI, SERTA PERALATAN NAVIGASI DAN PENGONTROLKelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan peralatan yang diproduksi dalam golongan 2651, seperti reparasi dan pemeliharaan peralatan mesin pesawat udara, peralatan pengujian emisi mobil, peralatan meteorologi, peralatan pengujian dan pemeriksaan perlengkapan secara fisik, listrik dan kimia, peralatan penelitian atau survei, peralatan pendeteksi, serta pemantauan radiasi dan sejenisnya.
33132REPARASI DAN PEMELIHARAAN PERALATAN IRADIASI, ELEKTROMEDIK, DAN ELEKTROTERAPIKelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan peralatan iradiasi, elektromedik, dan elektroterapi dalam golongan 267, seperti reparasi dan perawatan peralatan penggambaran resonansi magnetik/magnetic resonance imaging (MRI), peralatan kesehatan ultrasound, peralatan pembuka jalan/pacemaker, peralatan bantu pendengaran/hearing aids, peralatan elektrokardiografi, peralatan endoskopi elektromedik, peralatan iradiasi, dan sejenisnya.
33133REPARASI DAN PEMELIHARAAN PERALATAN FOTOGRAFI DAN OPTIKKelompok ini mencakup reparasi dan dan pemeliharaan peralatan fotografi dan optik dalam golongan 268, jika utamanya digunakan secara komersial, seperti reparasi dan perawatan teropong, mikroskop (kecuali mikroskop elektron, proton), teleskop, prisma, dan lensa (kecuali optalmik), peralatan fotografi, dan sejenisnya.
33141REPARASI DAN PEMELIHARAAN MOTOR LISTRIK, GENERATOR, DAN TRANSFORMATORKelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan mesin dan peralatan yang diproduksi dalam golongan 271, seperti reparasi dan pemeliharaan mesin tenaga, distribusi dan khususnya transformator, motor listrik, generator dan perangkat motor generator, peralatan sakelar dan papan hubung, peralatan relai, dan pengontrol industri.
33142REPARASI DAN PEMELIHARAAN BATERAI DAN AKUMULATOR LISTRIKKelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan stasiun pengisian daya mobil, baterai, dan akumulator motor listrik dan lainnya yang termasuk dalam golongan 272.
33149REPARASI DAN PEMELIHARAAN PERALATAN LISTRIK LAINNYAKelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan peralatan listrik lainnya dalam golongan 273, 274 dan 279, seperti reparasi dan pemeliharaan peralatan penerangan listrik, peralatan kawat pembawa arus dan bukan pembawa arus untuk sirkuit kabel listrik dan peralatan listrik sejenis lainnya.
33151REPARASI DAN PEMELIHARAAN KAPAL, PERAHU, DAN BANGUNAN TERAPUNGKelompok ini mencakup jasa reparasi dan pemeliharaan alat angkutan dalam golongan 301, seperti jasa reparasi dan perawatan kapal, perahu, kapal pesiar, kapal atau perahu untuk kepeluan rekreasi dan olahraga dan sejenisnya, termasuk jasa reparasi dan perawatan dan modifikasi bangunan lepas pantai.
33152REPARASI DAN PEMELIHARAAN LOKOMOTIF DAN GERBONG KERETAKelompok ini mencakup jasa reparasi dan pemeliharaan lokomotif dan gerbong kereta api dan kendaraan jalan rel lainnya (kecuali industri pembangunan kembali dan pengubahan) dalam golongan 302.
33153REPARASI DAN PEMELIHARAAN PESAWAT UDARAKelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan pesawat udara dalam golongan 303, termasuk reparasi dan pemeliharaan untuk drone, mesin pesawat udara dan perlengkapannya. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pengubahan, pemeriksaan, dan pembangunan kembali pesawat udara dan mesin pesawat udara, .
33159REPARASI DAN PEMELIHARAAN ALAT ANGKUTAN LAINNYA, BUKAN KENDARAAN BERMOTORKelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan alat angkut lainnya bukan sepeda motor dan sepeda, seperti reparasi dan perawatan kendaraan perang, andong dan kereta yang ditarik binatang dan alat angkut sejenis lainnya.
33190REPARASI DAN PEMELIHARAAN PERALATAN LAINNYAKelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan peralatan yang tidak tercakup dalam subgolongan lain pada golongan pokok ini. Kelompok ini mencakup - reparasi jaring untuk menangkap ikan, termasuk penambalan; - reparasi tali jerat, tali temali, kanvas, dan kain terpal (tarp); - reparasi kantong penyimpan pupuk dan bahan kimia; - reparasi atau pembaruan pallet kayu, drum pengapalan, dan tong sejenisnya; - reparasi alat permainan dan mesin perjudian; - reparasi organ dan peralatan musik bersejarah lainnya; - reparasi tempat tidur rumah sakit. Kelompok ini tidak mencakup - reparasi furnitur rumah tangga dan kantor, pemugaran furnitur, ; - reparasi sepeda, ; - reparasi dan alterasi pakaian, .
33201INSTALASI/PEMASANGAN DAN PERANGKAIAN/INTEGRASI MESIN, PERALATAN, DAN SISTEM INDUSTRIKelompok ini mencakup instalasi atau pemasangan khusus untuk mesin dan peralatan industri. Namun, instalasi peralatan yang menjadi bagian dari bangunan atau sejenisnya, misalnya instalasi atau pemasangan eskalator, kabel listrik, alarm pencuri, atau sistem pengondisi udara/air conditioner (AC) diklasifikasikan dalam kegiatan konstruksi. Kelompok ini juga mencakup perangkaian/integrasi peralatan dan sistem industri, baik perangkat keras maupun perangkat lunak, baik secara sebagian maupun seluruhnya dalam skala besar atau kecil. Kelompok ini mencakup - instalasi mesin industri dalam pabrik; - instalasi peralatan dan perakitan kendali atau kontrol proses industri; - instalasi peralatan industri lainnya, seperti peralatan komunikasi, komputer induk/mainframe dan komputer sejenis, peralatan iradiasi, serta peralatan gas medis dan elektromedis; - kegiatan millwright; - machine rigging; - instalasi peralatan arena bowling; - instalasi mesin dan peralatan gudang; - instalasi rak skala besar, gudang (bukan bagian dari gedung); - instalasi stasiun pengisian daya mandiri; - instalasi fasilitas industri, seperti stasiun muat dan bongkar (loading and discharging station), poros penggulung/winding shafts, fasilitas pengolahan kimia/chemical plants, fasilitas pengecoran besi/iron foundaries, blast furnaces, dan oven kokas/coke oven; - instalasi sistem pengolahan dan peralatan pemurnian air laut, air payau, air tawar menjadi air murni pada pembangkit listrik. Kelompok ini tidak mencakup - jasa pembongkaran mesin dan peralatan berskala besar, ; - instalasi stasiun pengisian daya di kotak dinding, lihat kategori F; - konstruksi gudang lengkap, ; - instalasi sistem pengondisi udara (AC), ; - instalasi sistem elevator, eskalator, pintu otomatis, dan vacuum cleaning, ; - instalasi pintu, tangga rumah, peralatan toko, furnitur, dan lainlain, ; - pemasangan baja struktural untuk rak penyimpanan gudang, ; - jasa instalasi komputer pribadi/personal computer (PC), .
33202PEMBONGKARAN MESIN, PERALATAN, DAN SISTEM INDUSTRIKelompok ini mencakup kegiatan pembongkaran mesin, peralatan, dan sistem industri, baik perangkat keras maupun perangkat lunak, baik secara keseluruhan maupun sebagian dalam skala besar atau kecil. Kelompok ini tidak mencakup - instalasi, pemasangan, atau perangkaian/integrasi peralatan dan sistem industri, ; - pembongkaran bangunan sipil, lihat kategori F.
33203PEMASANGAN PERLENGKAPAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKAKelompok ini mencakup kegiatan pemasangan perlengkapan meteorologi, klimatologi dan geofisika ukuran kecil, sedang atau besar, seperti stasiun cuaca otomatis, pengukur kelembapan, dan pemantau aktivitas vulkanik.
35111PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK DARI SUMBER ENERGI TIDAK TERBARUKAN YANG MENGHASILKAN EMISIKelompok ini mencakup - pengoperasian fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik, dari sumber energi tidak terbarukan yang berasal dari fosil, seperti gas alam, batubara, minyak bumi, produk petroleum, gambut, dan bahan bakar fosil lainnya. Kelompok ini juga mencakup - aktivitas penjualan unit karbon (carbon credit) yang dilakukan oleh perusahaan pembangkit tenaga listrik. Kelompok ini tidak mencakup - produksi listrik dari sumber energi tidak terbarukan yang tidak menghasilkan emisi, ; - produksi listrik dari sumber energi terbarukan, ; - produksi listrik melalui pembakaran limbah/sampah, .
35112PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK DARI SUMBER ENERGI TIDAK TERBARUKAN YANG TIDAK MENGHASILKAN EMISIKelompok ini mencakup - pengoperasian fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik, dari sumber energi tidak terbarukan yang tidak menghasilkan emisi, seperti nuklir, hidrogen, dan amonia. Kelompok ini juga mencakup - aktivitas penjualan unit karbon (carbon credit) yang dilakukan oleh perusahaan pembangkit tenaga listrik. Kelompok ini tidak mencakup - produksi listrik dari sumber energi tidak terbarukan yang menghasilkan emisi, ; - produksi listrik dari sumber energi terbarukan, ; - produksi listrik melalui pembakaran limbah/sampah, .
35120PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK DARI SUMBER ENERGI TERBARUKANKelompok ini mencakup - pengoperasian fasilitas pembangkit yang memproduksi listrik dari sumber energi terbarukan, seperti gas bahan bakar hayati (biofuel), tenaga air, tenaga angin di darat dan lepas pantai, tenaga surya fotovoltaik, serta energi termal, panas bumi dan pasang surut, gelombang, dan laut. Kelompok ini juga mencakup - aktivitas penjualan unit karbon (carbon credit) yang dilakukan oleh perusahaan pembangkit tenaga listrik. Kelompok ini tidak mencakup - produksi listrik dari sumber energi tidak terbarukan, ; - produksi listrik melalui pembakaran limbah, .
35131AKTIVITAS PENYALURAN TENAGA LISTRIKKelompok ini mencakup - pengoperasian sistem transmisi yang menyalurkan listrik dari fasilitas pembangkit ke sistem distribusi atau menyalurkan tenaga listrik antar sistem melalui jaringan tenaga listrik yang bertegangan tinggi (antara 35 kilovolt s.d. 245 kilovolt) dan/atau bertegangan ekstra tinggi (lebih besar dari 245 kilovolt), termasuk gardu-gardu induknya, baik berasal dari produksi sendiri maupun dari produksi pihak lain; - pengoperasian sistem distribusi (seperti saluran, tiang, meteran, dan kabel) yang menyalurkan tenaga listrik yang diterima dari fasilitas pembangkit atau sistem transmisi ke konsumen akhir biasanya bertegangan menengah ke bawah (di bawah 35 kilovolt), termasuk dengan gardu-gardu distribusinya baik berasal dari produksi sendiri maupun dari produksi pihak lain; - penyewaan dan peminjaman jaringan distribusi tenaga listrik; - distribusi tenaga listrik melalui jaringan listrik; - penjualan listrik ke konsumen dengan aset jaringan transmisi/ distribusi milik sendiri; - pengoperasian pertukaran kapasitas listrik dan transmisi tenaga listrik, kecuali melalui perantara; - menyalurkan tenaga listrik yang disimpan melalui jaringan listrik. Kelompok ini tidak mencakup - penjualan listrik melalui jaringan milik pihak lain, ; - produksi listrik bukan hasil penyimpanan, , 3512; - pengoperasian stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang terintegrasi dengan pembangkit, .
35132AKTIVITAS PENYIMPANAN TENAGA LISTRIKKelompok ini mencakup konversi energi listrik menjadi suatu energi yang dapat disimpan, penyimpanan energi listrik, dan konversi ulang energi tersebut menjadi energi listrik, seperti pengoperasian fasilitas penyimpanan pompa (pump storage), fasilitas penyimpanan udara bertekanan (compressed air storage), atau fasilitas penyimpanan baterai. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU).
35133PENGOPERASIAN FASILITAS ATAU STASIUN PENGISIAN DAYA UNTUK KENDARAAN DAN PERALATAN LISTRIKKelompok ini mencakup - pengoperasian fasilitas atau stasiun pengisian daya untuk kendaraan listrik seperti mobil, sepeda motor, skuter, dan sepeda listrik atau stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang tidak terintegrasi dengan pembangkit; - pengoperasian fasilitas pengisian daya untuk peralatan listrik, seperti telepon genggam atau laptop. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang terintegrasi dengan pembangkit, .
35140PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK DALAM SATU KESATUAN USAHAKelompok ini mencakup kegiatan pembangkitan tenaga listrik, penyaluran tenaga listrik melalui jaringan transmisi dan/atau distribusi tenaga listrik, penyimpanan tenaga listrik, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir yang dilaksanakan dalam satu kesatuan usaha. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang terintegrasi dengan pembangkit.
35151PENGOPERASIAN INSTALASI PENYEDIAAN TENAGA LISTRIKKelompok ini mencakup pengoperasian yang dilakukan oleh pihak lain atas fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik, fasilitas sistem transmisi tenaga listrik, dan sistem distribusi tenaga listrik.
35152PENGOPERASIAN INSTALASI PEMANFAATAN TENAGA LISTRIKKelompok ini mencakup pengoperasian yang dilakukan oleh pihak lain atas fasilitas instalasi pemanfaatan tenaga listrik, mencakup instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi, instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.
35159AKTIVITAS PENUNJANG TENAGA LISTRIK LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik termasuk jasa konservasi energi listrik, namun tidak tercakup dalam kelompok 35151 s.d. 35152, seperti jasa pencatatan meteran dan pemberian tagihan.
35201PRODUKSI GAS ALAM DAN BUATANKelompok ini mencakup - kegiatan pengolahan bahan bakar gas yang dapat dimanfaatkan secara langsung sebagai bahan bakar. dengan pembuatannya disertai usaha peningkatan mutu gas, seperti pemurnian, pencampuran, dan proses lainnya yang dihasilkan dari gas alam,termasuk gas minyak cair/liquid petroleum gas (LPG); karbonasi dan gasifikasi batu bara; atau gas lainnya; - kegiatan produksi bahan bakar gas hidrogen yang dihasilkan melaluimetode elektrolisis, fotolisis, termokimia, biologis, geologis, dan metode lainnya, dengan memanfaatkan sumber energi baru dan terbarukan maupun sumber energi fosil; - kegiatan pengolahan bahan bakar biogas yang dihasilkan dari produk sampingan pertanian, perkebunan, peternakan, atau sampah/limbah yang pembuatannya disertai kegiatan peningkatan mutu gas,seperti pemurnian, pencampuran, dan proses lainnya.
35202DISTRIBUSI GAS ALAM DAN BUATAN MELALUI JARINGANKelompok ini mencakup - penyaluran gas melalui jaringan yang bertekanan ekstra tinggi (lebih dari 10 bar); yang bertekanan tinggi (antara 4 bar s.d. 10 bar); dan yang bertekanan menengah ke bawah (di bawah 4 bar) baik berasal dari produksi sendiri maupun produksi pihak lain sampai ke konsumen atau pelanggan; - perdagangan gas kepada konsumen melalui saluran; - kegiatan agen gas yang melakukan perdagangan gas melalui sistem distribusi gas yang dioperasikan oleh pihak lain; - pengoperasian pertukaran komoditas dan kapasitas pengangkutan bahan bakar gas. Kelompok ini juga mencakup - kegiatan distribusi melalui jaringan untuk bahan bakar gas hidrogen yang dihasilkan melalui proses elektrolisis, fotolisis, termokimia, biologis, geologis, dan/atau metode lainnya, dengan memanfaatkan sumber energi baru dan terbarukan maupun sumber energi fosil; - distribusi biogas dan gas lainnya melalui jaringan. Kelompok ini tidak mencakup - penyaluran gas melalui pipa atas dasar balas jasa atau fee, .
35301PENGADAAN UAP/AIR PANAS DAN UDARA DINGINKelompok ini mencakup kegiatan memproduksi dan mendistribusikan uap dan air panas untuk pemanasan, pembangkit tenaga, dan penggunaan lainnya, seperti produksi, pengumpulan dan distribusi uap dan air panas untuk pemanas, energi, dan kegunaan lain, serta kegiatan produksi dan distribusi udara dingin. Kelompok ini juga mencakup penyimpanan energi panas bumi.
35302PRODUKSI ESKelompok ini mencakup kegiatan produksi dan distribusi air dingin/air es untuk kebutuhan pendinginan dan produksi es, seperti es kristal, ice tube, dan ice cube.
35401AKTIVITAS BROKER DAN AGEN PENJUALAN TENAGA LISTRIKKelompok ini mencakup kegiatan broker dan agen penjualan listrik melalui sistem distribusi tenaga listrik yang dioperasikan oleh pihak lain. Kelompok ini juga mencakup - penjualan token listrik; - kegiatan agen penjualan untuk pengoperasian tenaga listrik, pertukaran kapasitas distribusi dan transmisi untuk tenaga listrik. Kelompok ini tidak mencakup - penyimpanan dan distribusi atau penyediaan tenaga listrik kepada pengguna (melalui sistem utama) oleh produsen (milik sendiri), .
35402AKTIVITAS BROKER DAN AGEN PENJUALAN GAS ALAMKelompok ini mencakup kegiatan agen penjualan gas yang mengatur penjualan bahan bakar gas melalui sistem distribusi gas yang dioperasikan oleh pihak lain. Kelompok ini juga mencakup - kegiatan agen penjualan pertukaran kapasitas komoditas dan distribusi untuk bahan bakar gas. Kelompok ini tidak mencakup - penyimpanan dan distribusi atau penyediaan gas alam kepada pengguna melalui sistem utama oleh produsen (milik sendiri), ; - aktivitas jasa intermediasi untuk pengangkutan bahan bakar gas, .
36001PENGOLAHAN DAN PENYEDIAAN AIR MINUMKelompok ini mencakup kegiatan penampungan dan pengambilan air dari air permukaan, air tanah, air laut, dan sebagainya serta pengolahan menjadi air minum dan pendistribusian air minum melalui jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan, seperti mobil tangki (asal mobil tangki tersebut masih dalam satu pengelolaan administratif dari perusahaan air minum tersebut), untuk dijual kepada konsumen atau pelanggan.
36002PENAMPUNGAN DAN PENYEDIAAN AIR BAKUKelompok ini mencakup kegiatan penyediaan air baku untuk keperluan industri, pembangkit listrik, dan lain-lain, termasuk yang dilakukan di dalam kawasan hutan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengelolaan jaringan irigasi. Kelompok ini tidak mencakup - penyediaan jasa irigasi seperti penyemprotan untuk keperluan pertanian; - penggunaan air baku sebagai media budi daya oleh pembudi daya ikan yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.
36003AKTIVITAS PENUNJANG PENYEDIAAN AIRKelompok ini mencakup kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan penyediaan air, seperti penyewaan dan peminjaman jaringan distribusi air, pemberian tagihan, dan kegiatan penunjang lainnya. Kegiatan pada kelompok ini termasuk distribusi air yang dilakukan perorangan seperti pedagang air pikulan/dorongan/mobil tangki. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pencatatan meteran air oleh pihak ketiga, .
37001PENGUMPULAN AIR LIMBAHKelompok ini mencakup kegiatan pengumpulan dan pengangkutan air limbah dari sumber, misalnya rumah tangga atau unit industri, melalui saluran dari jaringan pembuangan air limbah, pengumpul air limbah dan fasilitas pengangkutan lainnya (kendaraan pengangkutan limbah/kotoran). Kelompok ini juga mencakup kegiatan penyedotan dan pembersihan perigi jamban, tangki septik, dan lubang dari limbah; pengumpulan air limbah dari toilet kimia (toilet portabel, toilet pesawat, toilet kereta).
37002PENGOLAHAN DAN PEMBUANGAN AIR LIMBAHKelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian fasilitas pengolahan air limbah, pengolahan air limbah melalui saluran. Kelompok ini juga mencakup pembersihan saluran air limbah dan saluran pembuangannya.
38110PENGUMPULAN LIMBAH ATAU SAMPAH TIDAK BERBAHAYAKelompok ini mencakup - pengumpulan limbah atau sampah padat yang tidak berbahaya dalam wilayah setempat, misalnya pengumpulan sampah rumah tangga dan usaha dengan menggunakan tempat sampah, kontainer sampah dan lain-lain, yang mungkin berisi berbagai material yang dapat dipulihkan; - pengumpulan bahan-bahan yang dapat didaur ulang (dipisahkan atau tidak); - pengumpulan limbah tidak berbahaya yang berasal dari hewan atau tumbuhan; - pengumpulan minyak dan lemak masak bekas pakai; - pengumpulan sampah di tempat umum; - pengumpulan limbah konstruksi dan pembongkaran bangunan; - pengumpulan dan pembersihan runtuhan atau puing; - pengumpulan sampah dari pabrik-pabrik industri; - pengoperasian fasilitas pemindah sampah untuk sampah yang tidak berbahaya. Kelompok ini tidak mencakup - pengumpulan air limbah, lihat golongan pokok 37; - pengumpulah limbah yang berbahaya, ; - pengoperasian tempat untuk pembuangan dan penyimpanan permanen limbah tidak berbahaya, ; - pengoperasian fasilitas pemilahan sampah yang dapat dipulihkan, .
38121PENGUMPULAN LIMBAH BERBAHAYA SELAIN LIMBAH RADIOKATIFKelompok ini mencakup pengumpulan limbah yang berbahaya serta sampah spesifik yang berbahaya nonradioaktif, yaitu bahan yang mudah meledak, bahan yang mudah teroksidasi, bahan yang mudah terbakar, bahan beracun, iritan, karsinogenik, korosif, bahan yang dapat menyebabkan infeksi, dan substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan. Kegiatan ini juga dapat mencakup identifikasi, penanganan, pengemasan dan pelabelan limbah berbahaya dan sampah spesifik yang berbahaya nonradioaktif untuk tujuan pengangkutan. Kelompok ini mencakup - pengumpulan limbah berbahaya dan sampah spesifik berbahaya, seperti minyak bekas pakai dari kapal atau bengkel, sampah biologis yang berbahaya (bio-hazardous), aki dan baterai bekas pakai, limbah berbahaya yang berasal dari hewan, obat-obatan yang sudah kedaluwarsa; - pengoperasian fasilitas pemindahan limbah untuk limbah berbahaya nonradioaktif.
38122PENGUMPULAN LIMBAH RADIOAKTIFKelompok ini mencakup pengumpulan limbah radioaktif yang dapat mencakup identifikasi, penanganan, pengemasan, dan pelabelan limbah radioaktif. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengangkutan limbah radioaktif ke pengelola limbah. 382 PENGOLAHAN DAN PEMBUANGAN LIMBAH ATAU SAMPAH Golongan ini mencakup kegiatan pembuangan dan pengolahan sebelum pembuangan berbagai bentuk limbah atausampah dengan berbagai cara, seperti pengolahan sampah organik dengan tujuan pembuangan; pengolahan dan pembuangan hewan hidup atau mati yang beracun; pengolahan dan pembuangan limbah radioaktif dalam masa transisi dari rumah sakit dan sebagainya; pembuangan limbah tanpa pemulihan; pembuangan sampah di darat atau di air; pengebumian sampah; pembuangan barang bekas seperti lemari es untuk menghilangkan limbah berbahaya;, pembuangan sampah dengan pembakaran atau insinerasi. Golongan ini juga mencakup kegiatan pembangkitan energi listrik hasil dari proses pembakaran sampah. Golongan ini tidak mencakup - pengolahan dan pembuangan air limbah, ; - pemulihan limbah, .
38211PENGOLAHAN SAMPAH TIDAK BERBAHAYA UNTUK MENGHASILKAN ENERGIKelompok ini mencakup pembuangan limbah atau sampah yang tidak berbahaya melalui pembakaran atau metode lain, untuk menghasilkan produk berupa listrik atau uap, bahan bakar minyak terbarukan, bioenergi, abu, atau energi lainnya.
38212PRODUKSI KOMPOS SAMPAH ORGANIKKelompok ini mencakup kegiatan produksi kompos dari sampah organik dan abu tanaman (pupuk alam organik).
38219PENGOLAHAN DAN PEMBUANGAN LIMBAH ATAU SAMPAH TIDAK BERBAHAYA LAINNYAKelompok ini mencakup pengoperasian lahan untuk pembuangan limbah dan sampah yang tidak berbahaya, pembuangan limbah dan sampah yang tidak berbahaya melalui proses pemanasan, pembakaran, insinerasi, atau metode lainnya, dengan atau tanpa menghasilkan produk berupa bahan baku industri atau produk ikutan lainnya, selain energi,; pengolahan limbah dan sampah organik untuk pembuangan.
38221PENGOLAHAN DAN PEMBUANGAN LIMBAH ATAU SAMPAH BERBAHAYA SELAIN LIMBAH RADIOAKTIFKelompok ini mencakup pembuangan dan pengolahan sebelum pembuangan dari limbah berbahaya serta sampah spesifik berbahaya nonradioaktif yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta, termasuk bahan mudah meledak, bahan mudah teroksidasi, bahan yang mudah terbakar, bahan beracun, iritan, karsinogenik, korosif atau bahan yang dapat menyebabkan infeksi dan substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan. Kelompok ini mencakup - pengoperasian fasilitas untuk pengolahan limbah berbahaya dan sampah spesifik nonradioaktif; - pengolahan dan pembuangan binatang hidup atau mati yang beracun dan limbah terkontaminasi lainnya; - pembakaran limbah berbahaya; - pembuangan barang bekas seperti lemari es untuk menghilangkan limbah berbahaya.
38222PENGOLAHAN DAN PEMBUANGAN LIMBAH RADIOAKTIFKelompok ini mencakup pengolahan, pembuangan dan penyimpanan limbah radioaktif, termasuk: pengolahan dan pembuangan limbah radioaktif dalam masa transisi, yaitu peluruhan selama periode pengangkutan, dari rumah sakit; enkapsulasi, penyiapan, dan pengolahan lainnya terhadap limbah radioaktif.
38301PEMULIHAN MATERIAL BARANG LOGAMKelompok ini mencakup pengolahan barang bekas dari logam dan sisa-sisa barang logam menjadi bahan baku sekunder. Hasil dari daur ulang/pemulihan material barang logam adalah bahan baku sekunder berbagai bentuk, seperti potongan-potongan atau serpihan logam. Kegiatan pada kelompok ini mencakup pemisahan dan pemilahan sampah logam, penghancuran secara mekanis sampah logam, reduksi mekanis sampah logam, pembongkaran, pemotongan dan pengirisan sampah logam, pembongkaran kapal dan alat apung lainnya (ship breaking) dan lainnya. Pembuatan barang logam baru yang menggunakan bahan baku sekunder, barang logam bekas dan sisasisa barang logam dimasukkan dalam kelompok yang sesuai pada kategori C.
38302PEMULIHAN MATERIAL BARANG PLASTIKKelompok ini mencakup pengolahan barang bekas dari plastik menjadi bahan baku sekunder. Kegiatan pada kelompok ini mencakup pemilahan plastik dan pengolahan limbah plastik menjadi granul.
38309PEMULIHAN MATERIAL LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pengolahan barang bekas dari material lainnya menjadi bahan baku sekunder. Hasil dari daur ulang/pemulihan material lainnya adalah bahan baku sekunder berbagai bentuk, seperti potongan-potongan atau serpihan. Kegiatan pada kelompok ini mencakup pemulihan karet seperti ban bekas; pengolahan limbah karet menjadi granul; pemilahan, pemulihan, dan pengolahan mekanis atau kimia limbah tekstil/tekstil bekas, pakaian jadi bekas, dan barang jadi tekstil lainnya bekas untuk menghasilkan bahan baku sekunder; penghancuran, pembersihan dan pemilahan kaca; pemulihan limbah minyak, pengolahan minyak goreng dan lemak bekas pakai menjadi bahan baku sekunder; pengolahan sampah makanan, minuman, tembakau, limbah pertanian, limbah perikanan dan sampah bukan logam lainnya.
39001AKTIVITAS PENANGKAPAN KARBONKelompok ini mencakup jasa penangkapan emisi karbon dari berbagai sumber untuk mencegah pelepasannya ke atmosfer. Kelompok ini mencakup penangkapan emisi karbon dari sektor industri seperti pembangkit listrik dan pabrik manufaktur; penangkapan emisi karbon melalui teknologi prapembakaran, pascapembakaran, pembakaran oxy-fuel; penangkapan emisi karbon langsung dari udara sekitar; pemisahan, pemampatan, penyimpanan sementara karbon sebelum pengangkutan. Kelompok ini tidak mencakup - penyerapan dan penyimpanan karbon (sekuestrasi karbon) secara alami, .
39002AKTIVITAS PENYIMPANAN KARBONKelompok ini mencakup jasa eksplorasi, penginjeksian dan penyimpanan secara aman dan permanen emisi karbon pada formasi geologis di bekas lapangan minyak dan gas bumi, akuifer air asin, lapisan batu bara, batuan beku (basal), on-shore dan bawah laut. Kelompok ini juga mencakup jasa penunjang penyimpanan karbon atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Kelompok ini tidak mencakup - ekstraksi minyak bumi menggunakan karbon untuk meningkatkan perolehan minyak, .
39009AKTIVITAS REMEDIASI DAN PENGELOLAAN LIMBAH ATAU SAMPAH LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan jasa pembersihan dan pengelolaan limbah dan sampah lainnya oleh pemerintah dan swasta, seperti: - dekontaminasi tanah dan air tanah di tempat yang tercemar polusi, baik in situ dan ex situ, menggunakan metode mekanik, kimia atau biologi; - dekontaminasi tempat atau pabrik industri, termasuk tapak/lokasi dan instalasi nuklir; - dekontaminasi dan pembersihan air permukaan akibat polusi, contoh karena terkumpulnya polutan atau karena bahan kimia lainnya; - pembersihan minyak yang tumpah (oil spill) dan polusi lain pada tanah, air permukaan, di samudra dan laut, termasuk pesisir pantai; - pengurangan asbes, cat dan bahan-bahan beracun lainnya; kegiatan pengontrol polusi khusus lainnya; - penyemprotan kuman, dan jasa kebersihan lainnya yang sejenis.
41011KONSTRUKSI KONVENSIONAL GEDUNG HUNIANKelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai untuk hunian, seperti rumah tinggal, rumah tinggal sementara, rumah susun, serta apartemen dan kondominium. Kelompok ini juga mencakup kegiatan perubahan dan renovasi gedung hunian.
41012KONSTRUKSI KONVENSIONAL GEDUNG PERKANTORANKelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai untuk gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan). Kelompok ini juga mencakup kegiatan perubahan dan renovasi gedung perkantoran.
41013KONSTRUKSI KONVENSIONAL GEDUNG INDUSTRIKelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai untuk industri, seperti gedung perindustrian/pabrik, gedung bengkel kerja/workshop, serta bangunan pabrik untuk pengelolaan dan pemrosesan bahan nuklir. Kelompok ini juga mencakup perubahan dan renovasi gedung industri.
41014KONSTRUKSI KONVENSIONAL GEDUNG PERBELANJAANKelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai untuk perbelanjaan, seperti gedung perdagangan/pasar/mal, toserba, toko, rumah toko (ruko), dan warung. Kelompok ini juga mencakup perubahan dan renovasi gedung perbelanjaan.
41015KONSTRUKSI KONVENSIONAL GEDUNG KESEHATANKelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai untuk sarana kesehatan, seperti rumah sakit, poliklinik, puskesmas, balai pengobatan, gedung pelayanan kesehatan, dan gedung laboratorium. Kelompok ini juga mencakup perubahan dan renovasi gedung kesehatan.
41016KONSTRUKSI KONVENSIONAL GEDUNG PENDIDIKANKelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai untuk sarana pendidikan, seperti gedung sekolah, tempat kursus, dan laboratorium. Kelompok ini juga mencakup perubahan dan renovasi gedung pendidikan.
41017KONSTRUKSI KONVENSIONAL GEDUNG PENGINAPANKelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai untuk penginapan, seperti gedung perhotelan, hostel, dan losmen. Kelompok ini juga mencakup perubahan dan renovasi gedung penginapan.
41018KONSTRUKSI KONVENSIONAL GEDUNG HIBURAN DAN OLAHRAGAKelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai untuk tempat hiburan, seperti bioskop, gedung kebudayaan/kesenian, gedung wisata dan rekreasi, serta gedung olahraga. Kelompok ini juga mencakup perubahan dan renovasi gedung tempat hiburan dan olahraga.
41019KONSTRUKSI KONVENSIONAL GEDUNG LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai penggunaan selain dalam kelompok 41011 s.d. 41018, seperti tempat ibadah (masjid, gereja katolik, gereja kristen, pura, wihara, kelenteng), gedung terminal/stasiun, balai yasa (kereta api), bangunan monumental, gedung negara dan pemerintah pusat/daerah, bangunan bandara, gedung hangar pesawat, gedung pemadam kebakaran di bandar udara (PKPPK), gedung bersejarah, gedung penjara, gedung balai pertemuan, gudang, gedung genset, rumah pompa, depo, gedung power house, gedung pusat data/data center, gedung gardu listrik, gedung gardu sinyal, gedung tower, dan gedung penyimpanan, termasuk penyimpanan bahan peledak. Kelompok ini juga mencakup perubahan dan renovasi gedung lainnya.
41020KONSTRUKSI PRAPABRIKASI BANGUNAN GEDUNGKelompok ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan prapabrikasi (yang diproduksi oleh unit lain) di lokasi pembangunan, yaitu pemasangan bahan hasil produksi pabrik seperti beton pracetak, baja, plastik, karet, kayu, aluminium, sandwhich panel, dan hasil produksi pabrik lainnya dengan metode pabrikasi, ereksi, dan/atau perakitan untuk bangunan gedung.
42101KONSTRUKSI JALAN PADA PERMUKAAN TANAHKelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali berbagai jenis bangunan jalan pada permukaan tanah, seperti jalan raya, jalan sedang, jalan kecil, jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), dan lapangan penyimpanan peti kemas (containers yard). Kegiatan ini dapat disertai pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan konstruksi pagar/tembok penahan jalan.
42102KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL JEMBATAN, JALAN LAYANG, FLY OVER, DAN UNDERPASSKelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Kegiatan ini dapat disertai pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan ramburambu.
42103KONSTRUKSI JALAN RELKelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali jalan rel, seperti jalan rel, rel bawah tanah, rel konduktor untuk kereta api. Kegiatan ini dapat disertai pekerjaan pemasangan rel dan bantalan kereta api, dan penimbunan kerikil untuk badan jalan kereta api. Kelompok ini tidak mencakup konstruksi jembatan rel.
42104KONSTRUKSI TEROWONGANKelompok ini mencakup kegiatan pembangunan terowongan dengan menggunakan mesin bor dan/atau bahan peledak, bekisting, pembesian, dan pengecoran beton; pemeliharaan dan perbaikan bangunan terowongan di bawah permukaan air, di bukit atau pegunungan, dan di bawah permukaan tanah.
42201KONSTRUKSI JARINGAN IRIGASI DAN DRAINASEKelompok ini mencakup kegiatan pembangunan pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jaringan saluran air irigasi dan jaringan drainase.
42202KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL PENGOLAHAN AIR BERSIHKelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan penyadap dan penyalur air baku, bangunan pengolahan air baku, bangunan pengolahan air minum, bangunan menara air minum, reservoir air minum, jaringan pipa/penyalur distribusi air bersih, serta tangki air minum dan bangunan pelengkap air minum lainnya.
42203KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL SISTEM PENGOLAHAN LIMBAHKelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan sarana dan prasarana pengolahan limbah padat, cair, dan gas, reservoir limbah, jaringan perpipaan limbah,bangunan jaringan air limbah dalam kota (jaringan pengumpul air limbah domestik/manusia dan air limbah industri), bangunan tempat pembuangan dan pembakaran (incenerator) limbah, dan bangunan pelengkap limbah padat, cair, dan gas, bangunan tempat pembuangan akhir sampah beserta bangunan pelengkapnya, dan jasa pemasangan konstruksi sistem septik, konstruksi unit pengolahan limbah yang dihasilkan dari pembangkit termal, hydro, panas bumi, serta energi baru dan terbarukan (EBT) lainnya.
42204KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL ELEKTRIKALKelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil elektrikal seperti bangunan sipil pembangkit, transmisi, distribusi dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik (contoh stasiun pengisian kendaraan listrik); ladang energi surya dan angin; jaringan pipa listrik lokal dan jarak jauh, termasuk pembangunan gardu induk dan pemasangan tiang listrik dan menara.
42205KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL TELEKOMUNIKASI UNTUK PRASARANA TRANSPORTASIKelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan fasilitas telekomunikasi sarana bantu navigasi laut, bangunan telekomunikasi navigasi udara, bangunan sinyal dan telekomunikasi kereta api, termasuk bangunan menara/tiang/pipa/antena, stasiun bumi, dan bangunan sejenisnya.
42206KONSTRUKSI SENTRAL TELEKOMUNIKASIKelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan perbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil, dan stasiun satelit, termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/ telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah, dan di dalam air. 42207 KONSTRUKSI PENGEBORAN/PENGGALIAN AIR TANAH Kelompok ini mencakup kegiatan jasa konstruksi pengeboran/penggalian, pembangunan konstruksi sumur bor/sumur gali air tanah.
42209KONSTRUKSI PROYEK UTILITAS LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan konstruksi lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 42201 s.d. 42207, termasuk penataan bangunan dan lingkungan, prasarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit, dan lain-lain.
42912KONSTRUKSI BANGUNAN PELABUHAN BUKAN PERIKANANKelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dermaga (jetty), trestle,prasarana pelabuhan laut, sungai, danau, dan sejenisnya pelabuhan bukan perikanan, termasuk pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir untuk konstruksi bangunan pelabuhan. Kelompok ini juga mencakup - konstruksi jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, marina, dok (pangkalan), lock (panama canal lock, hoover dam), dan lain-lain; - pengerukan atau normalisasi dan pemeliharaan sungai, pelabuhan, rawa, danau, alur pelayaran, kolam dan kanal, baik dengan sifat pekerjaan ringan, sedang, maupun berat; - konstruksi bangunan pendukung pelabuhan, seperti terminal khusus.
42913KONSTRUKSI BANGUNAN PELABUHAN PERIKANANKelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dermaga (jetty), trestle, sarana pelabuhan, dan sejenisnya pelabuhan perikanan, termasuk konstruksi jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, dok (pangkalan), lock (panama canal lock, hoover dam), dan lain-lain.
42914KONSTRUKSI RESERVOIR PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIRKelompok ini mencakup kegiatan pembangunan reservoir, intake, control gate, penstock, dan outflow pada pembangkit listrik tenaga air.
42915KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL PELINDUNG PANTAIKelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan pelindung pantai, termasuk groin, pemecah ombak/breakwater, seawall, artificial headland, beach nourishment, terumbu buatan, dan pekerjaan lainnya yang sejenis.
42919KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL PRASARANA PERAIRAN DAN SEJENIS LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan perbaikan bangunan sipil prasarana perairan dan sejenis lainnya yang belum tercakup dalam kelompok lain.
42991KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL MINYAK DAN GAS BUMIKelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil pada kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas, baik di atas permukaan tanah, di bawah tanah, atau di dalam air, seperti pipa angkutan minyak dan gas jarak jauh dan anjungan lepas pantai.
42992KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL PERTAMBANGANKelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali fasilitas eksplorasi dan operasi produksi pertambangan, termasuk pengendalian dampak lingkungan.
42993KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL PANAS BUMIKelompok ini mencakup jasa konstruksi untuk pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali fasilitas hulu dan hilir panas bumi, seperti sumur, fasilitas lapangan uap, dan pipa penyalur.
42994KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL FASILITAS OLAHRAGAKelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan fasilitas olahraga seperti bangunan stadion, olahraga lapangan (sepak bola, bisbol/baseball, rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki/hockey, lapangan tenis, lapangan golf, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan gelanggang olahraga.
42995KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL FASILITAS PENGOLAHANKelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali fasilitas bangunan sipil pengolahan, seperti pabrik pengolahan bahan kimia dasar; pengolahan pupuk; pabrik plastik dan pabrik pengolahan karet; pengolahan hasil agrokimia; pabrik pengolahan kimia lainnya, termasuk pabrik pengolahan produk farmasi dan petrokimia; pabrik mikroelektronika, produksi mikroprosesor, chip silikon dan wafer, mikrosirkuit, dan semikonduktor; pabrik pengolahan tekstil dan pakaian; pengolahan besi dan baja; pabrik pengolahan lainnya. Kelompok ini tidak mencakup konstruksi bangunan sipil fasilitas pengolahan dengan sumber radiasi pengion,
42996KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL FASILITAS MILITER DAN BANDAR ANTARIKSAKelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali konstruksi bangunan untuk fasilitas militer seperti benteng, lubang perlindungan, dan pusat pengujian militer, termasuk fasilitas bandar antariksa.
42997KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL FASILITAS SUMBER RADIASI PENGIONKelompok ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan sipil yang menggunakan sumber radiasi pengion, seperti fasilitas radioterapi; fasilitas kedokteran nuklir; fasilitas radiologi diagnostik dan intervensional; fasilitas uji tak rusak; fasilitas akselerator partikel radioisotop dan radiofarmaka; fasilitas iradiasi; fasilitas kalibrasi, dan fasilitas penyimpanan zat radioaktif.
42998KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL REAKTOR NUKLIRKelompok ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan sipil reaktor nuklir, seperti reaktor nuklir untuk energi, reaktor nuklir untuk penelitian dan pengujian, dan reaktor untuk produksi radioisotop dan radiofarmaka.
42999KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali konstruksi bangunan sipil lainnya, seperti lapangan parkir, taman bermain, dan sarana lingkungan pemukiman (di luar gedung) lainnya. Kelompok ini mencakup pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum).
43110PEMBONGKARANKelompok ini mencakup kegiatan pembongkaran atau penghancuran gedung atau bangunan bertingkat, nonbertingkat secara mekanis, pembongkaran dan pemotongan struktur baja, pembongkaran beton bertulang, pembongkaran bangunan semipermanen, serta pembongkaran bangunan dengan material berbahaya; pembongkaran terkontrol untuk keperluan pemanfaatan kembali material. Kelompok ini tidak mencakup penyiapan lahan untuk pertambangan minyak dan gas, .
43120PENYIAPAN LAHANKelompok ini mencakup penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi berikutnya. Kelompok ini mencakup - pembersihan dan pematangan lahan konstruksi, pembersihan semak belukar; - pembukaan lahan/stabilisasi tanah, seperti penggalian, membuat kemiringan, pengurukan, perataan lahan konstruksi, penggalian parit, pemindahan, penghancuran, atau peledakan batu; - pelaksanaan pekerjaan tanah dan/atau tanah berbatu, penggalian, membuat kemiringan, perataan tanah dengan galian dan timbunan untuk konstruksi jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), pabrik, pembangkit, transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik, fasilitas produksi, serta bangunan gedung dan bangunan sipil lainnya; - pemasangan, pemindahan, dan perlindungan utilitas, tes/uji dengan sondir dan bor, pemboran, ekstraksi material, dan penyelidikan lapangan/pengambilan contoh untuk keperluan konstruksi, geofisika, geologi, atau keperluan sejenis; - persiapan lokasi untuk pertambangan, seperti pengupasan lapisan tanah penutup serta pengembangan dan persiapan area mineral dan lokasi pertambangan, kecuali lokasi pertambangan minyak dan gas; - penyiapan drainase untuk lokasi konstruksi; - pengeringan lahan pertanian atau kehutanan; - penyiapan lahan untuk fasilitas ketenaganukliran; - kegiatan penunjang penyiapan lahan seperti pemasangan fasilitas alat bantu konstruksi (pemasangan sheet pile, papan nama proyek, dan gorong-gorong untuk pemasangan kabel, pekerjaan pembuatan kantor, basecamp, direksi kit, gudang, bengkel proyek), pengukuran kembali, pembuatan/pengalihan jalan sementara, dewatering/pengeringan, mobilisasi dan demobilisasi, dan pekerjaan sejenis lainnya. Kelompok ini tidak mencakup - pengeboran sumur produksi minyak atau gas, , 0620; - pengeboran uji dan pemboran lubang uji untuk operasi pertambangan (selain dari pertambangan minyak dan gas), ; - dekontaminasi tanah, ; - pengeboran sumur air, ; - pembuatan sumur vertikal (shaft sinking), ; - studi eksplorasi ladang minyak dari aspek geofisika, geologi, dan seismik, .
43211PEMASANGAN JARINGAN LISTRIKKelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemasangan, perbaikan, pemeliharaan, pembangunan kembali jaringan listrik pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun nonhunian, seperti pemasangan jaringan listrik tegangan rendah, sistem fotovoltaik, sistem penyimpanan daya, pengisi daya listrik. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemasangan dan pemeliharaan jaringan listrik pada bangunan sipil, seperti jalan raya, jalan kereta api, dan lapangan udara.
43212PEMASANGAN JARINGAN TELEKOMUNIKASIKelompok ini mencakup kegiatan pemasangan jaringan telekomunikasi pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun nonhunian, seperti pemasangan antena. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemasangan, perbaikan, pemeliharaan, dan perbaikan jaringan telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun satelit dan sejenisnya, termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi di bangunan gedung dan bangunan sipil.
43213PEMASANGAN SISTEM ELEKTRONIKAKelompok ini mencakup kegiatan pemasangan sistem elektronika pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun nonhunian, dan elektronika bandara serta teknologi informasi (termasuk telekomunikasi dan sistem teknologi informasi), seperti pemasangan sistem alarm, close circuit TV dan sound system, dan commercial management system (pre-paid electricity voucher), termasuk juga instalasi access control, papan skor/scoring board, timing system, perimeter pixel display, master clock, dan fasilitas elektronik lainnya. Kelompok ini tidak mencakup sistem elektronika navigasi laut, sungai, dan udara, .
43214PEMASANGAN SISTEM NAVIGASI LAUT, SUNGAI, DAN UDARAKelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan perawatan sistem dan peralatan terkait dengan sarana bantu navigasi laut, sungai, dan udara, telekomunikasi-pelayaran/penerbangan, hidrografi dan meteorologi, alur perlintasan, dan pemanduan untuk kepentingan keselamatan pelayaran dan penerbangan.
43215PEMASANGAN SISTEM PERSINYALAN DAN TELEKOMUNIKASI KERETA APIKelompok ini mencakup pemasangan, pemeliharaan, dan perbaikan sistem persinyalan dan telekomunikasi kereta api, seperti sinyal elektrik di sepanjang rel.
43216PEMASANGAN PERLENGKAPAN JALAN BERBASIS LISTRIKKelompok ini mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan, dan perbaikan perlengkapan jalan berbasis listrik, seperti lampu penerangan, rambu lalu lintas elektronik, dan alat pemberi isyarat lalu lintas. Kelompok ini tidak mencakup pemasangan perlengkapan jalan bukan berbasis listrik, .
43221PEMASANGAN SALURAN AIR (PLUMBING)Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan, perbaikan, pemeliharaan saluran air bersih, air limbah dan drainase, peralatan saniter pada bangunan gedung hunian maupun nonhunian. Kelompok ini mencakup pemasangan saluran air, pipa distribusi air bersih dan instalasi water treatment plant (WTP) atau osmosis balik/reverse osmosis (RO), dan pipa air kotor.
43222PEMASANGAN SISTEM PEMANAS DAN GEOTERMALKelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan perawatan peralatan pemanas (heating) dan geotermal pada bangunan gedung untuk hunian maupun bukan hunian, elektrik maupun nonelektrik, seperti pekerjaan instalasi pipa, ducting, dan lembaran logam; sistem pengendali pemanasan sentral, penghubung ke sistem pemanasan area, boiler domestik alat pembakar (burner); tungku pemanas bata; kolektor surya termal; isolasi panas pada pipa atau tangki; insulasi termal kedap cuaca sebelah luar dinding; insulasi termal (untuk pipa air panas dan dingin, ketel uap, dan saluran pembuang); insulasi kedap kebakaran; dan sistem pelindung kebakaran.
43223PEMASANGAN JARINGAN PENYALURAN GASKelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan pemeliharaan pemasangan jaringan gas, termasuk bahan bakar gas dan gas medis, pada bangunan gedung hunian dan nonhunian serta bangunan sipil lainnya. Kelompok ini tidak mencakup - konstruksi jaringan minyak dan gas untuk pengangkutan jarak jauh, ; - pemasangan pipa dan mesin pada pabrik kimia, pengilangan, dan sejenisnya untuk pengolahan atau yang tidak terkait pemanasan, ventilasi, dan pengondisian udara/air-conditioning (HVAC), .
43224PEMASANGAN PENDINGIN DAN VENTILASI UDARAKelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan perawatan ventilasi, pendingin udara (Air Conditioner/AC) untuk bangunan gedung baik untuk hunian maupun bukan hunian, termasuk pekerjaan pipa, ducting, dan lembaran logam.
43291PEMASANGAN PERLENGKAPAN MEKANIKAL BANGUNANKelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan pemeliharaan perlengkapan mekanikal alat angkut dan alat angkat pada bangunan gedung hunian dan nonhunian serta bangunan sipil lainnya, seperti lift, tangga berjalan (eskalator), ban berjalan (conveyor), jalan-tapak bergerak (travelator), gondola, pintu otomatis, serta perlengkapan tangga keselamatan dari kebakaran.
43299PEMASANGAN KONSTRUKSI LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup kegiatan pemasangan perlengkapan gedung lainnya dan kegiatan pemasangan, pemeliharaan, dan perbaikan perlengkapan bangunan sipil lainnya, seperti: - pemasangan penangkal petir; - pemasangan sistem penyedot debu terintegrasi; - pemasangan insulasi panas, suara, atau getaran, seperti panel penutup akustik, wol kaca/glass wool, dan rock wool. .
43301PEMASANGAN KACA, PINTU, KUSEN, JENDELA, DAN SEJENISNYAKelompok ini mencakup kegiatan pemasangan kaca pada dinding, jendela, pintu, atau bukaan lainnya dalam rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan nonhunian serta bangunan sipil. Kelompok ini juga mencakup pemasangan curtain wall yang menggunakan kaca dan aluminium, pekerjaan modifikasi warna dan pelapisan kaca; pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), kusen, jendela, serta rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya.
43302PENGERJAAN LANTAI, DINDING, DAN PLAFONKelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan lantai, dinding, dan plafon dalam rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan nonhunian serta bangunan sipil. Kelompok ini mencakup - pelapisan interior atau eksterior dengan plester, stuko, termasuk bahan rangka pelapisan yang berkaitan; - penyelesaian interior seperti plafon (misalnya dari gipsum), penutup dinding dari kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang; - pemasangan penutup lantai dan dinding dari keramik, beton, batu alam; pemasangan lantai parket, dan penutup lantai kayu lainnya; pemasangan linoleum, karpet, termasuk penutup lantai dari karet atau plastik; pemasangan lantai dan dinding dari teraso, marmer, granit, atau batu sabak; pemasangan kertas dinding/wallpaper atau pelapis dinding lainnya.
43303PENGECATANKelompok ini mencakup kegiatan pengecatan interior dan eksterior bangunan dalam rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan nonhunian serta bangunan sipil. Kelompok ini tidak mencakup pengecatan atap bangunan.
43309PENYELESAIAN KONSTRUKSI BANGUNAN LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan penyelesaian konstruksi bangunan lainnya, seperti pemasangan dan pembongkaran stan pameran; pemasangan dapur built-in, tangga, perlengkapan toko, furnitur; pemasangan peralatan taman; pemasangan cetakan dekoratif eksterior, kornis, fasad.
43400JASA INTERMEDIASI KONSTRUKSI KHUSUSKelompok ini mencakup jasa perantaraan dalam konstruksi khusus dengan cara mempertemukan pihak pengguna dan penyedia jasa berdasarkan imbalan atau komisi, tanpa intermediator menyediakan jasa yang diintermediasikan. Kegiatan intermediasi dapat dilakukan melalui platform digital atau melalui kanal nondigital (tatap muka, termasuk door-to-door; telepon; surat; dan lainnya). Imbalan atau komisi dapat diterima dari pihak pengguna atau penyedia jasa konstruksi khusus. Pendapatan dari kegiatan intermediasi juga dapat mencakup sumber lain, seperti pendapatan dari iklan.
43902PEMASANGAN PERANCAH (STEGER)Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan perancah/steger pada bangunan gedung, jalan/jembatan, bangunan pengairan, dermaga, dan sejenisnya.
43903PEMASANGAN RANGKA DAN ATAP/ROOF COVERINGKelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan kerangka dan atap bangunan gedung hunian dan nonhunian sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung, termasuk pekerjaan talang dan pengecatan atap.
43904PEMASANGAN KERANGKA BAJAKelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan kerangka baja sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung.
43905PENYEWAAN ALAT KONSTRUKSI DENGAN OPERATORKelompok ini mencakup kegiatan penyewaan alat atau mesin konstruksi dan perlengkapannya dengan operator. termasuk penyewaan alat produksi dan operasional minyak, gas, petrokimia, panas bumi, komunikasi seperti supervisory control and data acquisition (SCADA), dan penyewaan derek. Penyewaan mesin konstruksi dan perlengkapannya tanpa operator dicakup dalam kelompok 77393.
43909KONSTRUKSI KHUSUS LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus lainnya yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 43901 s.d. 43905 yang memerlukan keahlian atau perlengkapan khusus, seperti: - kegiatan pengerjaan tahan lembab dan kedap air, termasuk pengerjaan kedap air pada berbagai jenis tangki penyimpanan; - dehumidifikasi (pelembaban) bangunan; - shaft sinking; - pemasangan cerobong asap dan oven untuk keperluan industri; - pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedunggedung yang tinggi; - pekerjaan di bawah permukaan tanah; - pemasangan pagar pengaman jalan, rambu lalu lintas; - pengecatan jalan dan pemarkaan lainnya; - pemasangan dinding peredam bising, misalnya di sepanjang jalan; - pemasangan perabot jalan; - konservasi, perbaikan, dan pemulihan bangunan warisan budaya; - pekerjaan lapis perkerasan beton; pekerjaan perkerasan aspal; pekerjaan perkerasan berbutir; - pekerjaan konstruksi pengeboran dan injeksi semen bertekanan; - pekerjaan beton struktur; pekerjaan konstruksi beton pascatarik (post tensioned); - pemasangan konstruksi tahan api (tanur, anneling, flare, incenerator) untuk bangunan gedung hunian dan nonhunian serta bangunan sipil lainnya.
46100PERDAGANGAN BESAR ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAKKelompok ini mencakup jasa intermediasi dalam perdagangan besar, yaitu memfasilitasi transaksi antara penjual dan pembeli untuk pemesanan barang berdasarkan imbalan atau komisi tanpa penyediaan atau mengambil kepemilikan barang dan jasa yang diintermediasikan. Kegiatan intermediasi dapat dilakukan melalui platform digital atau kanal nondigital. Imbalan atau komisi dapat diterima dari pihak penjual atau pembeli. Pendapatan dari kegiatan intermediasi juga dapat mencakup sumber lain, seperti pendapatan dari iklan. Kelompok ini juga mencakup - kegiatan agen komisi, broker barang dan perdagangan besar lainnya yang berdagang atas nama pihak lain tanpa memiliki hak atas barang yang diintermediasikan; - kegiatan yang mempertemukan penjual dan pembeli; - kegiatan melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk secara daring; - kegiatan pusat pembelian, jika hanya bertindak sebagai intermediator dan tidak memiliki hak atas barang yang diintermediasikan; - kegiatan rumah lelang untuk perdagangan besar rumah pelelangan; - keagenan berbasis komisi untuk perdagangan besar zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion; - penyelenggaraan pasar lelang komoditas untuk perdagangan besar. Kelompok ini tidak mencakup - perdagangan besar atas nama sendiri, s.d. 469; - kegiatan agen komisi yang memiliki hak atas barang, meskipun mereka bertindak atas nama pihak ketiga, s.d. 469; - kegiatan opaque intermediaries (perantara yang bertindak atas nama pihak ketiga, s.d. 469; - kegiatan jasa intermediasi untuk perdagangan eceran, ; - kegiatan jasa intermediasi untuk real estat, ; - situs web pencarian barang yang menghubungkan pelanggan dan penjual.
46201PERDAGANGAN BESAR PADI DAN PALAWIJAKelompok ini mencakup perdagangan besar hasil pertanian tanaman padi dan palawija, seperti padi, jagung, gabah, gandum, benih dan bibit padi, serta palawija.
46202PERDAGANGAN BESAR BUAH YANG MENGANDUNG MINYAKKelompok ini mencakup perdagangan besar hasil pertanian tanaman buah yang mengandung minyak, seperti kelapa, kelapa sawit, dan bibit buah yang mengandung minyak.
46203PERDAGANGAN BESAR BUNGA DAN TANAMAN HIASKelompok ini mencakup perdagangan besar hasil pertanian tanaman bunga dan tanaman hias lainnya, seperti tanaman bunga mawar, melati, bibit tanaman hias, dan bibit bunga.
46204PERDAGANGAN BESAR TEMBAKAU RAJANGANKelompok ini mencakup perdagangan besar hasil pertanian tanaman tembakau, seperti daun tembakau yang belum diolah dan tembakau rajangan.
46205PERDAGANGAN BESAR BINATANG HIDUPKelompok ini mencakup perdagangan besar yang berhubungan dengan binatang hidup bukan ikan, seperti unggas, ternak potong, dan bibit binatang.
46206PERDAGANGAN BESAR IKAN DAN BIOTA AIR HIDUP LAINNYAKelompok ini mencakup perdagangan besar ikan dan biota air hidup lainnya yang bukan untuk dikonsumsi, seperti bibit ikan, ikan hias, kerang mutiara, dan bunga karang.
46207PERDAGANGAN BESAR HASIL KEHUTANAN DAN PERBURUANKelompok ini mencakup perdagangan besar hasil kehutanan, penangkaran, pengambilan hasil hutan, dan perburuan, seperti bambu, kayu cendana, getah damar, bibit tanaman kehutanan, penangkaran satwa liar, dan hasil hutan lainnyat termasuk pengadaan dan pengedaran benih/bibit, serta penjualan/pembelian benih/bibit ke/dari luar negeri.
46208PERDAGANGAN BESAR KULITKelompok ini mencakup perdagangan besar kulit dan tiruan kulit.
46209PERDAGANGAN BESAR HASIL PERTANIAN DAN HEWAN HIDUP LAINNYAKelompok ini mencakup perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup lainnya yang belum diklasifikasikan di tempat lain, seperti sisaan dan sampah pertanian; hasil ikutan pertanian yang digunakan untuk makanan hewan; tanaman dan bibit tanaman lainnya yang belum disebutkan di atas.
46311PERDAGANGAN BESAR BERASKelompok ini mencakup perdagangan besar beras.
46312PERDAGANGAN BESAR BUAH-BUAHANKelompok ini mencakup perdagangan besar buah-buahan, seperti jeruk, apel, pir, dan mangga.
46313PERDAGANGAN BESAR SAYURANKelompok ini mencakup perdagangan besar sayur-sayuran, seperti bayam, kangkung, dan kol.
46314PERDAGANGAN BESAR KOPI, TEH, DAN KAKAOKelompok ini mencakup perdagangan besar kopi, teh, dan kakao.
46315PERDAGANGAN BESAR MINYAK DAN LEMAK NABATIKelompok ini mencakup perdagangan besar minyak dan lemak nabati, termasuk margarin serta produk berbahan dasar lemak nabati seperti krimer nabati (non-dairy cream).
46319PERDAGANGAN BESAR BAHAN MAKANAN DAN MINUMAN HASIL PERTANIAN LAINNYAKelompok ini mencakup perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian lainnya, seperti tanaman bumbu-bumbuan dan rempah-rempah.
46321PERDAGANGAN BESAR DAGING SAPI DAN DAGING SAPI OLAHANKelompok ini mencakup perdagangan besar daging sapi dan daging sapi olahan, termasuk daging sapi yang diawetkan.
46322PERDAGANGAN BESAR DAGING AYAM DAN DAGING AYAM OLAHANKelompok ini mencakup perdagangan besar daging ayam dan daging ayam olahan, termasuk daging ayam yang diawetkan.
46323PERDAGANGAN BESAR DAGING DAN DAGING OLAHAN LAINNYAKelompok ini mencakup perdagangan besar daging dan daging olahan lainnya, termasuk daging lainnya yang diawetkan.
46324PERDAGANGAN BESAR HASIL PERIKANAN DAN OLAHAN TERKAITKelompok ini mencakup perdagangan besar ikan konsumsi, udang, kepiting, tiram, mutiara, kerang, rumput laut, bunga karang, dan kodok; perdagangan besar olahan hasil perikanan.
46325PERDAGANGAN BESAR TELUR DAN HASIL OLAHAN TELURKelompok ini mencakup perdagangan besar telur dan hasil olahan telur.
46326PERDAGANGAN BESAR SUSU DAN PRODUK SUSUKelompok ini mencakup perdagangan besar susu dan produk susu.
46327PERDAGANGAN BESAR MINYAK DAN LEMAK HEWANIKelompok ini mencakup perdagangan besar minyak dan lemak hewani.
46329PERDAGANGAN BESAR BAHAN MAKANAN DAN MINUMAN HASIL PETERNAKAN DAN PERIKANAN LAINNYASubgolongan ini mencakup perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil peternakan dan perikanan yang belum tercakup dalam kelompok 46321 s.d. 46327, seperti perdagangan besar madu hasil peternakan lebah dan pemungutan madu hasil hutan.
46331PERDAGANGAN BESAR GULA, COKELAT, DAN KEMBANG GULAKelompok ini mencakup perdagangan besar gula, cokelat, kembang gula, dan sediaan pemanis.
46332PERDAGANGAN BESAR PRODUK BAKERIKelompok ini mencakup perdagangan besar produk roti, kue, dan produk bakeri lainnya.
46333PERDAGANGAN BESAR MINUMAN BERALKOHOLKelompok ini mencakup perdagangan besar minuman beralkohol, seperti minuman keras, wine, malt, dan bir.
46334PERDAGANGAN BESAR MINUMAN NONALKOHOL BUKAN SUSUKelompok ini mencakup perdagangan besar minuman nonalkohol, seperti sari buah, jus, minuman ringan, air mineral, dan air kemasan.
46335PERDAGANGAN BESAR ROKOK DAN TEMBAKAUKelompok ini mencakup perdagangan besar hasil pengolahan tembakau, bumbu rokok; perdagangan besar produk dan aksesori untuk merokok, seperti rokok kretek, rokok putih, rokok elektronik (vape), korek api, cangklong, alat pelinting rokok, dan e-liquid.
46339PERDAGANGAN BESAR MAKANAN DAN MINUMAN LAINNYAKelompok ini mencakup perdagangan besar makanan dan minuman lainnya, seperti tepung beras, tepung tapioka, premiks bakeri, karamel, madu olahan, kerupuk udang, pangan untuk keperluan gizi khusus (untuk bayi, anak, dan dewasa), bahan tambahan pangan (food additive), bahan penolong (processing aid), makanan ringan, serealia dan produk berbasis serealia yang belum diolah maupun telah diolah, minuman produk kedelai, makanan siap saji, serta perdagangan besar makanan untuk hewan kesayangan.
46411PERDAGANGAN BESAR TEKSTILKelompok ini mencakup perdagangan besar hasil industri tekstil, seperti bermacam-macam tekstil/kain, kain batik, dan linen rumah tangga (kain untuk keperluan rumah tangga).
46412PERDAGANGAN BESAR PAKAIANKelompok ini mencakup perdagangan besar pakaian, termasuk pakaian olahraga; perdagangan besar aksesori pakaian seperti sarung tangan, dasi, penjepit, dan kaos kaki.
46413PERDAGANGAN BESAR ALAS KAKIKelompok ini mencakup perdagangan besar alas kaki, seperti sepatu, sandal, dan selop.
46414PERDAGANGAN BESAR BARANG JADI TEKSTILKelompok ini mencakup perdagangan besar hasil industri tekstil, seperti tali-temali, karpet/permadani dari bahan tekstil, karung, aneka hasil rajutan, barang dari kulit berbulu, payung, parasol, terpal, layar kapal, parasut.
46415PERDAGANGAN BESAR PERLENGKAPAN JAHITKelompok ini mencakup perdagangan besar perlengkapan jahit, seperti jarum, benang jahit, dan ritsleting.
46420PERDAGANGAN BESAR FURNITUR, KARPET, PERLENGKAPAN PENCAHAYAAN UNTUK RUMAH TANGGA, PERKANTORAN, DAN PERTOKOANKelompok ini mencakup - perdagangan besar furnitur; - perdagangan besar perlengkapan pencahayaan; - perdagangan besar karpet; - perdagangan besar kasur dan kasur pegas; - perdagangan besar furnitur ruang terbuka; - perdagangan besar furnitur untuk gudang, gereja, fasilitas medis, dan lain-lain.
46430PERDAGANGAN BESAR ALAT FOTOGRAFI DAN BARANG OPTIKKelompok ini mencakup perdagangan besar alat fotografi dan barang optik, seperti kaca mata, teropong, dan kaca pembesar. Kelompok ini tidak mencakup - perdagangan besar pita audio dan pita video kosong, ; - perdagangan besar peralatan siaran radio dan TV, ; - perdagangan besar furnitur kantor, .
46441PERDAGANGAN BESAR SEDIAAN FARMASI UNTUK MANUSIAKelompok ini mencakup perdagangan besar berbagai bentuk sediaan farmasi, meliputi bahan obat, bahan obat alam, kosmetik, obat kuasi, suplemen kesehatan, obat, dan obat bahan alam, yang ditujukan untuk digunakan oleh manusia.
46442PERDAGANGAN BESAR SEDIAAN FARMASI UNTUK HEWANKelompok ini mencakup perdagangan besar, termasuk pemasukan/impor, pengeluaran/ekspor, dan peredaran, berbagai bentuk sediaan farmasi yang ditujukan untuk penggunaan hewan, seperti bahan baku obat hewan, kosmetik hewan, dan obat hewan.
46451PERDAGANGAN BESAR ALAT TULIS DAN GAMBARKelompok ini mencakup perdagangan besar peralatan tulis dan gambar, seperti buku tulis, buku gambar, alat tulis, dan alat gambar.
46452PERDAGANGAN BESAR BARANG PERCETAKAN DAN PENERBITAN DALAM BERBAGAI BENTUKKelompok ini mencakup perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai bentuk, seperti buku, majalah, dan surat kabar.
46491PERDAGANGAN BESAR PERALATAN MASAK, PERALATAN DAPUR, DAN ELEKTRONIK RUMAH TANGGAKelompok ini mencakup perdagangan besar peralatan dapur dan memasak, seperti panci, wajan; perdagangan besar elektronik konsumen, seperti sikat gigi elektrik, radio, televisi, perekam dan pemutar CD dan DVD, perlengkapan stereo; perdagangan besar peralatan makan minum porselen dan gelas, peralatan sendok, pisau, garpu, peralatan dari kayu, serta barang dari anyaman dan barang dari gabus.
46492PERDAGANGAN BESAR PERALATAN DAN PERLENGKAPAN OLAHRAGAKelompok ini mencakup kegiatan perdagangan besar berbagai peralatan dan perlengkapan olahraga - perdagangan besar peralatan untuk latihan fisik, senam, atau atletik, seperti treadmill, dumb bell, dan resistance bands; - perdagangan besar alat olahraga luar ruangan, seperti bola, raket, dan papan selancar; - - perdagangan besar alat permainan luar ruangan, seperti trampolin, ring basket, dan ayunan; - perdagangan besar sepeda, suku cadang, serta aksesorinya.
46493PERDAGANGAN BESAR ALAT MUSIKKelompok ini mencakup kegiatan perdagangan besar berbagai alat musik, baik alat musik tradisional maupun alat musik modern, seperti kecapi, seruling bambu, calung, angklung, kolintang, gamelan, rebab, rebana, tifa, sasando, seruling, flute, saksofon, harmonika, trombon, gitar, mandolin, ukulele, harpa, bas, gambus, biola, selo, piano, organ, drum, dan garpu tala.
46494PERDAGANGAN BESAR PERHIASAN DAN JAMKelompok ini mencakup perdagangan besar berbagai barang perhiasan, jam, dan bagian terkait, seperti casing jam, strap jam, rangka jam, dan mesin penggerak waktu.
46495PERDAGANGAN BESAR ALAT PERMAINAN DAN MAINANKelompok ini mencakup perdagangan besar berbagai alat permainan dan mainan, baik permainan tradisional maupun modern, seperti permainan papan, boneka, permainan kartu, model kit, permainan elektronik, dan konsol gim video. Kelompok ini tidak mencakup perdagangan besar media fisik perangkat lunak gim video, .
46496PERDAGANGAN BESAR TAS, DOMPET, KOPER, RANSEL, DAN SEJENISNYAKelompok ini mencakup perdagangan besar tas, dompet, koper, ransel, dan sejenisnya baik terbuat dari kulit, tiruan kulit, tekstil, plastik, karet, atau bahan lainnya; seperti tas tangan, tas belanja, tas sekolah, tas olahraga, dompet, kotak rias, sarung pedang/pisau, dan tempat kamera.
46499PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI BARANG DAN PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup perdagangan besar berbagai barang dan perlengkapan rumah tangga lainnya, seperti alat-alat pembersih; sikat gigi nonelektrik; sepeda listrik, monowheel, hoverboard, skuter; media berisi rekaman, termasuk rekaman suara dan video dalam kaset, CD dan DVD; perlengkapan bayi, seperti kereta bayi, kereta dorong bayi, alat bantu jalan bayi, gendongan bayi, kursi mobil bayi; medali dan piala olahraga; tenda dan kantong tidur; barang promosi; perhiasan imitasi; barang kimia untuk rumah tangga (deterjen, pembersih lantai, dan lain-lain); dan alat peraga pendidikan.
46511PERDAGANGAN BESAR KOMPUTER DAN PERLENGKAPAN KOMPUTERKelompok ini mencakup perdagangan besar komputer dan pelengkapan periferal komputer, seperti printer, printer multifungsi (cetak, pindai, salin, pengiriman faks) yang umumnya mampu terhubung ke komputer dan jaringan, papan tulis interaktif, dan peralatan konferensi video.
46512PERDAGANGAN BESAR PERANGKAT LUNAKKelompok ini mencakup perdagangan besar perangkat lunak siap pakai, termasuk gim video, yang disediakan dalam media fisik dengan hak penggunaan permanen.
46521PERDAGANGAN BESAR SUKU CADANG ELEKTRONIKKelompok ini mencakup perdagangan besar katup dan tabung elektronik, peralatan semikonduktor, mikrocip, sirkuit terpadu/IC, dan papan sirkuit cetak/PCB.
46522PERDAGANGAN BESAR DISKET, FLASH DRIVE, PITA AUDIO DAN VIDEO, SERTA CD DAN DVD KOSONGKelompok ini mencakup kegiatan perdagangan besar disket, diska lepas/flash drive, pita audio dan pita video kosong, serta CD dan DVD kosong.
46523PERDAGANGAN BESAR PERALATAN TELEKOMUNIKASIKelompok ini mencakup perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon, termasuk telepon untuk jaringan seluler atau jaringan nirkabel lainnya; perangkat untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar, atau data lain, termasuk perangkat komunikasi dalam jaringan berkabel atau nirkabel, modem, serta peralatan penyiaran radio dan televisi.
46530PERDAGANGAN BESAR MESIN, PERALATAN DAN PERLENGKAPAN PERTANIANKelompok ini mencakup perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan pertanian dan kehutanan. Kelompok ini mencakup - perdagangan besar alat bajak, penyebar pupuk, penanam biji; - perdagangan besar alat panen; - perdagangan besar alat penebah; - perdagangan besar mesin pemerah susu; - perdagangan besar mesin beternak unggas dan mesin beternak lebah; - perdagangan besar traktor yang digunakan dalam pertanian dan kehutanan; - perdagangan besar mesin pemotong rumput. Kelompok ini tidak mencakup - perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia ; - perdagangan besar pakan ternak, .
46591PERDAGANGAN BESAR MESIN KANTOR DAN INDUSTRI, SUKU CADANG, DAN PERLENGKAPANNYAKelompok ini mencakup perdagangan besar mesin industri dan mesin kantor kecuali komputer, serta perlengkapannya: - perdagangan besar mesin industri, seperti mesin pengolahan kayu dan logam; robot produksi pengolahan; mesin manufaktur aditif (printer tiga dimensi dan lainnya); mesin industri yang dikendalikan komputer (mesin industri tekstil, mesin jahit, mesin rajut, dan lainnya); - perdagangan besar mesin dan peralatan kantor, kecuali komputer dan periferal komputer, seperti mesin kasir, kalkulator, mesin fotokopi yang tidak terhubung ke komputer atau jaringan, mesin penghancur kertas, dan anjungan tunai mandiri (ATM).
46592PERDAGANGAN BESAR ALAT TRANSPORTASI LAUT, SUKU CADANG, DAN PERLENGKAPANNYAKelompok ini mencakup kegiatan perdagangan besar macam-macam alat transportasi laut bermotor ataupun tidak bermotor, termasuk - kegiatan perdagangan besar macam-macam suku cadang dan perlengkapannya.
46593PERDAGANGAN BESAR ALAT TRANSPORTASI DARAT (BUKAN MOBIL, SEPEDA MOTOR, DAN SEJENISNYA), SUKU CADANG, DAN PERLENGKAPANNYAKelompok ini mencakup kegiatan perdagangan besar macam-macam alat transportasi darat, bermotor ataupun tidak bermotor (bukan mobil, sepeda motor dan sejenisnya), seperti lokomotif, gerbong, termasuk kegiatan perdagangan besar macam-macam suku cadang dan perlengkapannya.
46594PERDAGANGAN BESAR ALAT TRANSPORTASI UDARA, SUKU CADANG DAN PERLENGKAPANNYAKelompok ini mencakup kegiatan perdagangan besar macam-macam alat transportasi udara, termasuk kegiatan perdagangan besar macam-macam suku cadang dan perlengkapannya.
46599PERDAGANGAN BESAR MESIN, PERALATAN, DAN PERLENGKAPAN LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup kegiatan perdagangan besar mesin dan peralatan serta perlengkapan yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 46591 s.d. 46594: - perdagangan besar mesin penggerak mula, turbin, mesin pembangkit listrik; - perdagangan besar robot-robot produksi selain untuk pengolahan; - perdagangan besar mesin-mesin lain yang tidak diklasifikasikan di tempat lain untuk perdagangan dan navigasi serta jasa lainnya; - perdagangan besar kabel dan sakelar serta instalasi peralatan lain; - perdagangan besar perkakas mesin berbagai jenis dan untuk berbagai bahan; - perdagangan besar senjata, sistem persenjataan, dan amunisi, termasuk tank dan kendaraan tempur lapis baja; - perdagangan besar perkakas mesin yang dikendalikan komputer selain untuk pengolahan; - perdagangan besar peralatan dan perlengkapan pengukuran; - perdagangan besar mesin dan peralatan pertambangan, konstruksi, dan teknik sipil, seperti mesin pengeruk; - perdagangan besar pembatas lalu lintas, bollard, lampu jalan, lampu lalu lintas, rambu lalu lintas, perlengkapan halte bus dan trem.
46611PERDAGANGAN BESAR MOBIL BARUKelompok ini mencakup perdagangan besar mobil baru, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semitrailer, mobil barang, dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya.
46612PERDAGANGAN BESAR MOBIL BEKASKelompok ini mencakup perdagangan besar mobil bekas, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semitrailer, mobil barang, dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya.
46620PERDAGANGAN BESAR SUKU CADANG DAN AKSESORI MOBILKelompok ini mencakup - perdagangan besar suku cadang, komponen, peralatan, dan aksesori mobil, baik baru maupun bekas, seperti ban; - perdagangan besar baterai dan aki untuk mobil. Kelompok ini tidak mencakup - kegiatan agen yang terlibat dalam perdagangan besar suku cadang dan aksesori dari mobil dan kendaraan ringan, ; - perdagangan besar kapal, pesawat, kereta, termasuk suku cadang dan aksesori, .
46631PERDAGANGAN BESAR SEPEDA MOTOR BARUKelompok ini mencakup perdagangan besar sepeda motor baru, termasuk motor sepeda atau moped.
46632PERDAGANGAN BESAR SEPEDA MOTOR BEKASKelompok ini mencakup perdagangan besar sepeda motor bekas, termasuk motor sepeda atau moped.
46633PERDAGANGAN BESAR SUKU CADANG SEPEDA MOTOR DAN AKSESORINYAKelompok ini mencakup perdagangan besar suku cadang sepeda motor dan aksesorinya.
46710PERDAGANGAN BESAR BAHAN BAKAR PADAT, CAIR, DAN GAS BESERTA PRODUK TERKAITKelompok ini mencakup perdagangan besar bahan bakar fosil dan bahan bakar rendah karbon atau bebas karbon, gemuk (grease), pelumas, minyak. Kelompok ini juga mencakup - perdagangan besar minyak bumi mentah, minyak mentah, bahan bakar diesel, bensin, minyak bakar, kerosin, dan solar; - perdagangan besar bahan bakar nabati/biofuel, bahan bakar dari karbon daur ulang, bahan bakar sintetis dalam bentuk campuran atau murni; - perdagangan besar arang, batu bara, kokas, kayu bakar, pelet kayu atau biomassa, nafta; - perdagangan besar gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), gas butana, dan propana serta bentuk bio atau terbarukan yang terkait, baik dalam bentuk campuran atau murni; - perdagangan besar bahan bakar nuklir. Kelompok ini tidak mencakup perdagangan besar hidrogen, . 4672 PERDAGANGAN BESAR LOGAM DAN BIJIH LOGAM Subgolongan ini mencakup - perdagangan besar logam bijih besi dan bukan besi; - perdagangan besar besi dan bukan besi dalam bentuk dasar; - perdagangan besar produk logam setengah jadi besi dan bukan besi yang tidak diklasifikasikan di tempat lain; - perdagangan besar emas dan logam mulia lain (perak, platina); - perdagangan besar produk logam setengah jadi dan bijih logam. Subgolongan ini juga mencakup - perdagangan besar lembaran baja atas nama sendiri, termasuk operasi pemotongan yang biasanya terkait dengan perdagangan; - perdagangan besar emas dan logam mulia lainnya, dibeli dari rumah tangga atau perusahaan dan dijual kepada pedagang eceran, pengguna industri, komersial, institusi atau profesional, atau kepada pedagang perdagangan besar lainnya. Subgolongan ini tidak mencakup - perdagangan besar skrap logam, ; - perdagangan emas batangan, lihat kategori L. 46721 PERDAGANGAN BESAR BIJIH DAN KONSENTRAT LOGAM Kelompok ini mencakup perdagangan besar bijih dan konsentrat logam besi dan bukan besi, seperti bijih dan konsentrat nikel, bijih dan konsentrat tembaga, bijih dan konsentrat aluminium, bijih dan konsentrat besi, bijih dan konsentrat emas beserta logam mulia lain (perak, platina).
46722PERDAGANGAN BESAR PRODUK LOGAM SETENGAH JADIKelompok ini mencakup kegiatan - perdagangan besar hasil peleburan bijih logam dan pengecoran, seperti ingot, bar, rod, billet, slab, matte; perdagangan besar baja canai, tabung, pipa, profil, profil berongga, dan sejenisnya; perdagangan besar logam bubuk dan logam serpihan; perdagangan besar kawat logam tanpa isolasi atau lapisan enamel; - perdagangan besar lembaran baja atas nama sendiri, termasuk operasi pemotongan yang biasanya terkait dengan perdagangan. Kelompok ini tidak mencakup perdagangan emas batangan, lihat kategori L. .
46731PERDAGANGAN BESAR BAHAN KONSTRUKSI DARI LOGAMKelompok ini mencakup perdagangan besar bahan konstruksi dari logam, seperti kawat tali, kawat nyamuk, paku, mur atau baut, engsel, gerendel, kunci, anak kunci, tangki air, menara air, pintu rol/rolling door, auning/awning.
46732PERDAGANGAN BESAR KACA LEMBARANKelompok ini mencakup perdagangan besar kaca lembaran untuk bahan konstruksi, seperti kaca lembaran bening, kaca lembaran buram, kaca lembaran bening berwarna, dan kaca lembaran berukir.
46733PERDAGANGAN BESAR BAHAN KONSTRUKSI DARI TANAH LIAT, KAPUR, SEMEN, ATAU KACAKelompok ini mencakup perdagangan besar bahan konstruksi yang terbuat dari tanah liat, kapur, semen, atau kaca, seperti genteng pres, genteng kodok, batu bata pres, batu bata berongga, bata tahan api, ubin lantai, ubin dinding, ubin batako, termasuk juga lubang angin, bak mandi, kloset, eternit, pipa irigasi dan buis.
46734PERDAGANGAN BESAR SEMEN, KAPUR, PASIR, DAN BATUKelompok ini mencakup perdagangan besar semen, kapur, pasir, dan batu untuk bahan konstruksi, seperti semen portland putih, semen portland abu-abu, semen posolan kapur, semen portland posolan, kapur tohor, kapur tembok, pasir, kerikil, koral, batu, batu pecahan, batu lempengan, batu pualam, dan kubus mosaik.
46735PERDAGANGAN BESAR BAHAN KONSTRUKSI DARI PORSELENKelompok ini mencakup perdagangan besar bahan konstruksi dari porselen, seperti kloset, bidet, wastafel, winoir, bak cuci, bak mandi, dan ubin dinding.
46736PERDAGANGAN BESAR BAHAN KONSTRUKSI DARI KAYUKelompok ini mencakup perdagangan besar bahan konstruksi dari kayu, seperti papan, galar, papan reng, papan lis, tiang telepon, tiang listrik, balok bantalan, kusen pintu/jendela, daun pintu/jendela, ubin kayu, atap kayu (sirap), kayu lapis tripleks, kayu lapis interior, teak wood, papan partikel/particle board, chip board, kayu pelapis, dan kayu lapis untuk cetak beton.
46737PERDAGANGAN BESAR CATKelompok ini mencakup perdagangan besar berbagai macam cat untuk bahan konstruksi, seperti cat dasar, cat logam, cat kayu, dan cat tembok, termasuk juga perdagangan eceran email, dempul, dan plamir.
46738PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI MACAM MATERIAL BANGUNANKelompok ini mencakup perdagangan besar berbagai macam material bangunan, seperti semen, pasir, paku, dan cat.
46739PERDAGANGAN BESAR BAHAN KONSTRUKSI, PERKAKAS, PERLENGKAPAN PERPIPAAN, DAN PERALATAN PEMANAS LAINNYAKelompok ini mencakup perdagangan besar bahan konstruksi lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 46731 s.d. 46738, seperti kertas dinding/wallpaper, pipa dan selang dari plastik, formika, plastik lembaran bergelombang, asbes semen rata, asbes semen berlapis, dan pipa saluran asbes semen, termasuk perdagangan besar perkakas tangan, perkakas tangan bertenaga listrik, pemanas air/water heater, dan boiler.
46741PERDAGANGAN BESAR MINERAL BUKAN LOGAMKelompok ini mencakup perdagangan besar mineral bukan logam seperti intan, korundum, grafit, arsen, pasir kuarsa, fluorspar, kriolit, yodium, brom, klor, belerang, fosfat, halit, asbes, talk, mika, magnesit, yarosit, oker, fluorit, ball clay, zeolit, kaolin, feldspar, bentonit, gipsum, dolomit, kalsit, rijang, pirofilit, kuarsit, zirkon, wolastonit, tawas, batu kuarsa, perlit, garam batu, tanah liat/clay, dan batu gamping untuk semen.
46742PERDAGANGAN BESAR MINERAL RADIOAKTIFKelompok ini mencakup perdagangan besar mineral radioaktif, seperti radium, torium, uranium, monasit, dan bahan galian radioaktif lainnya.
46743PERDAGANGAN BESAR ZAT RADIOAKTIF DAN PEMBANGKIT RADIASI PENGIONKelompok ini mencakup perdagangan besar zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion. 4675 PERDAGANGAN BESAR BAHAN DAN BARANG KIMIA Subgolongan ini mencakup - perdagangan besar bahan dan barang kimia; - perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia; - perdagangan besar bahan berbahaya (B2).
46751PERDAGANGAN BESAR BAHAN DAN BARANG KIMIAKelompok ini mencakup perdagangan besar berbagai bahan dan barang kimia dasar atau kimia industri selain bahan berbahaya, seperti tinta printer, minyak asiri, gas industri (termasuk hidrogen), perekat kimia, pewarna, resin buatan, metanol, parafin, perasa dan pewangi, soda, garam industri, asam, dan sulfur. 46752 PERDAGANGAN BESAR PUPUK DAN PRODUK AGROKIMIA Kelompok ini mencakup perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia atau kimia pertanian.
46753PERDAGANGAN BESAR BAHAN BERBAHAYA (B2)Kelompok ini mencakup perdagangan besar bahan yang mempunyai sifat racun (toksisitas), karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, dan iritasi, atau disebut bahan berbahaya (B2).
46791PERDAGANGAN BESAR ALAT KESEHATAN DAN LABORATORIUM UNTUK MANUSIAKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar alat laboratorium, peralatan medis, bedah, ortopedi, dan sejenisnya untuk manusia. 46792 PERDAGANGAN BESAR ALAT KESEHATAN UNTUK HEWAN Kelompok ini mencakup perdagangan besar peralatan laboratorium, diagnosis, bedah, dan sejenisnya untuk hewan yang meliputi kegiatan pemasukan, pengeluaran, dan distribusi.
46793PERDAGANGAN BESAR KARET DAN PLASTIK DALAM BENTUK DASARKelompok ini mencakup perdagangan besar karet dan bahan plastik dalam bentuk dasar.
46794PERDAGANGAN BESAR KERTAS DAN KARTONKelompok ini mencakup perdagangan besar kertas dan karton.
46795PERDAGANGAN BESAR BARANG DARI KERTAS DAN KARTONKelompok ini mencakup perdagangan besar barang dari kertas dan karton, seperti kantong kertas, tisu toilet, popok disposabel, dan pembalut wanita disposabel.
46796PERDAGANGAN BESAR BARANG BEKAS DAN SKRAPKelompok ini mencakup perdagangan besar barang bekas, skrap, potongan logam, dan nonlogam bahan untuk daur ulang, termasuk pengumpulan, pengurutan, pemisahan, pelepasan barang yang masih berguna misalnya mobil agar mendapatkan bagian yang masih bisa digunakan, pengepakan dan pengepakan kembali, penyimpanan dan pengiriman, tapi tanpa proses perubahan yang nyata, dengan pembelian dan penjualan barang sisaan masih mempunyai nilai.
46799PERDAGANGAN BESAR PRODUK LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup perdagangan besar produk lainnya yang belum tercakup dalam salah satu kelompok perdagangan besar diatas,seperti: - perdagangan besar serat atau fiber tekstil; - perdagangan besar batu mulia (berlian, intan, safir dan lain-lain); - perdagangan besar e-liquid untuk rokok elektrik; - perdagangan besar kemasan kayu (bentuk kotak, peti, drum, dan lainnya); gulungan kabel dari kayu; palet dan papan angkut lainnya dari kayu.
46901PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI MACAM BARANG DI GROSIR/PERKULAKAN SWALAYANKelompok ini mencakup kegiatan perdagangan besar berbagai macam barang tanpa spesialisasi tertentu, dengan harga yang telah ditentukan, serta pembeli mengambil sendiri barang dan membayar di meja kasir.
46902PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI MACAM BARANG SELAIN DI GROSIR/PERKULAKAN SWALAYANKelompok ini mencakup kegiatan perdagangan besar berbagai macam barang tanpa spesialisasi tertentu yang tidak menerapkan sistem swalayan, umumnya terdapat proses tawar menawar dalam menentukan harga, seperti grosir/perkulakan tradisional.
47111PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG YANG UTAMANYA MAKANAN, MINUMAN, ATAU TEMBAKAU DENGAN SISTEM SWALAYANKelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya bahan makanan, makanan, minuman, atau tembakau dengan harga yang sudah ditentukan serta pembeli mengambil dan membayar sendiri kepada kasir (self service/swalayan). Di samping itu, kegiatan ini juga dapat melakukan perdagangan eceran beberapa barang bukan makanan seperti perabot rumah tangga, mainan anak-anak, obat-obatan, alat kesehatan, dan pakaian, namun tetap didominasi oleh barang makanan, minuman, atau tembakau misalnya minimarket, supermarket, atau hipermarket.
47112PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG YANG UTAMANYA MAKANAN, MINUMAN, ATAU TEMBAKAU SELAIN DENGAN SISTEM SWALAYANKelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya bahan makanan/makanan, minuman atau tembakau bukan dengan sistem swalayan/minimarket/supermarket/hypermarket. Di samping itu, kegiatan ini juga dapat melakukan penjualan beberapa barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, dan mainan anak, misalnya warung atau toko bahan kebutuhan pokok.
47191PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG YANG UTAMANYA BUKAN MAKANAN, MINUMAN, ATAU TEMBAKAU DENGAN SISTEM SWALAYANKelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai jenis barang yang utamanya bukan makanan, minuman atau tembakau dengan sistem swalayan, seperti department store (toserba). Pada umumnya, barang-barang yang diperdagangkan antara lain pakaian, mebel, perhiasan, mainan anak-anak, alat-alat olahraga, dan kosmetik.
47192PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG YANG UTAMANYA BUKAN MAKANAN, MINUMAN, ATAU TEMBAKAU SELAIN DENGAN SISTEM SWALAYANKelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai jenis barang yang utamanya bukan makanan, minuman atau tembakau selaindengan sistem swalayan. Pada umumnya, barang-barang yang diperdagangkan antara lain pakaian, perabot rumah tangga, perhiasan, mainan anak-anak dan kosmetik, yang terintegrasi di bawah satu pengelolaan, misalnya toko barang kelontong.
47211PERDAGANGAN ECERAN PADI DAN PALAWIJAKelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus padi dan palawija, seperti gabah, jagung, ubi jalar, ubi kayu, talas, kacang kedelai, kacang tanah, kacang hitam, dan kacang polong.
47212PERDAGANGAN ECERAN BUAH-BUAHANKelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus buah-buahan, seperti apel, anggur, alpukat, belimbing, duku, durian, jambu, jeruk, mangga, manggis, nanas, pisang, pepaya, rambutan, sawo, salak, dan semangka.
47213PERDAGANGAN ECERAN SAYURANKelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus sayuran, seperti bawang merah, bawang putih, kentang, wortel, terung, buncis, mentimun, labu siam, kacang panjang, dan kacang merah.
47214PERDAGANGAN ECERAN HASIL PETERNAKANKelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus hasil peternakan, seperti susu, telur, daging ternak, dan daging unggas.
47215PERDAGANGAN ECERAN HASIL PERIKANANKelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus hasil perikanan, seperti udang segar, ikan segar, cumi-cumi segar, dan rumput laut.
47216PERDAGANGAN ECERAN HASIL KEHUTANAN DAN PERBURUANKelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus komoditas hasil hutan dan perburuan, seperti kijang, buah kenari, dan bambu muda (rebung).
47219PERDAGANGAN ECERAN HASIL PERTANIAN LAINNYAKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus komoditas hasil pertanian yang belum tercakup dalam kelompok 47211 s.d. 47216, seperti lada, pala, kunyit, kencur, temulawak, lengkuas, dan madu,
47221PERDAGANGAN ECERAN MINUMAN BERALKOHOLKelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus minuman beralkohol didalam bangunan yang tidak langsung diminum di tempat, seperti minuman keras (wiski/whisky, genever, brendi/brandy, gin, arak, rum, sake, tuak), wine dan minuman yang mengandung malt (bir, ale, stout, temulawak). Kegiatan ini dapat dilakukan di dalam bangunan maupun di lokasi lain seperti pinggir jalan (kaki lima), serambi toko (emper), tempat tetap di pasar yang bersifat fleksibel dan dapat dipindah-pindah (los pasar), dan media lainnya, termasuk melalui internet. 47222 PERDAGANGAN ECERAN MINUMAN TIDAK BERALKOHOL Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus minuman tidak beralkohol yang tidak dikonsumsi langsung di tempat, seperti minuman ringan (limun, air soda, markisa, teh botol, air mineral, dan beras kencur), minuman kopi, dan berbagai jenis minuman tidak beralkohol lainnya yang tidak langsung diminum di tempat. Kegiatan ini dapat dilakukan di dalam bangunan maupun di lokasi lain seperti pinggir jalan (kaki lima), serambi toko (emper), tempat tetap di pasar yang bersifat fleksibel dan dapat dipindah-pindah (los pasar), dan media lainnya, termasuk melalui internet.
47230PERDAGANGAN ECERAN ROKOK DAN TEMBAKAUKelompok ini mencakup: - perdagangan eceran tembakau dalam berbagai bentuk, seperti rokok kretek, rokok putih, rokok cerutu, rokok kelembak, tembakau krosok, tembakau susur, dan tembakau pipa/papier; - perdagangan eceran produk dan aksesori rokok, seperti pemantik, cangklong, alat linting rokok; - perdagangan eceran rokok elektrik dan cairan rokok elektrik (eliquid).
47241PERDAGANGAN ECERAN BERASKelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus berbagai jenis beras, seperti beras cianjur, beras cisadane, beras saigon, dan beras ketan.
47242PERDAGANGAN ECERAN ROTI, KUE KERING, SERTA KUE BASAH DAN SEJENISNYAKelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus berbagai jenis roti, kue kering dan kue basah, seperti roti manis, roti tawar, bolu, kue, kue tar, biskuit, wafer, kue semprong, dan kukis.
47243PERDAGANGAN ECERAN KOPI, GULA PASIR, GULA MERAH, DAN SEJENISNYAKelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus kopi, gula pasir, gula merah, dan teh.
47244PERDAGANGAN ECERAN TAHU, TEMPE, TAUCO, DAN ONCOMKelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus tahu, tempe, tauco, dan oncom.
47245PERDAGANGAN ECERAN DAGING OLAHANKelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus berbagai jenis produk daging olahan (daging sapi, babi, unggas, domba, kelinci, kambing, unta, dan daging segar lainnya), seperti sosis, bakso, dan abon.
47246PERDAGANGAN ECERAN IKAN OLAHANKelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai jenis produk olahan ikan, udang, dan kerang yang diasinkan atau dikeringkan di dalam bangunan, seperti sosis, bakso, abon, serta olahan ikan teri, cucut, selar, kerapu, udang, rebon, petek, gabus, sepat, cumi-cumi, kepah, remis, dan kerang.
47249PERDAGANGAN ECERAN MAKANAN LAINNYAKelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus komoditas makanan hasil industri yang belum tercakup dalam kelompok 47241 s.d. 47246, seperti asinan buah-buahan dan sayuran, buah-buahan dan sayuran yang diawetkan, kerupuk, dan emping/ceriping.
47301PERDAGANGAN ECERAN BAHAN BAKAR DI SARANA PENGISIAN BAHAN BAKARKelompok ini mencakup perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), atau jenis bahan bakar lain (misalnya hidrogen) di sarana pengisian bahan bakar untuk transportasi darat, laut, dan udara (seperti SPBU, SPBG, dan SPBH) untuk kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor, termasuk pula bahan bakar untuk kapal cepat/speed boat dan genset. Pada umumnya, kegiatan ini dikombinasikan dengan penjualan bahan-bahan pelumas, produk pendingin, bahan-bahan pembersih, dan barang-barang lain untuk keperluan mobil dan sepeda motor. Kelompok ini tidak mencakup - perdagangan besar bahan bakar, ; - perdagangan eceran LPG dan bahan bakar untuk keperluan memasak atau pemanas, .
47302PERDAGANGAN ECERAN BAHAN BAKAR SELAIN DI SARANA PENGISIAN BAHAN BAKARKelompok ini mencakup perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), gas alam termampat (CNG), atau jenis bahan bakar lain selain di sarana pengisian bahan bakar untuk transportasi darat, laut, dan udara, seperti agen BBM, agen LPG, baik yang disertai penjualan minyak pelumas maupun tidak. Perdagangan eceran bahan bakar untuk mobil dan sepeda motor di SPBU dimasukkan dalam kelompok 47301.
47303PERDAGANGAN ECERAN MINYAK PELUMASKelompok ini mencakup perdagangan eceran minyak pelumas dan produk pendingin untuk kendaraan bermotor.
47401PERDAGANGAN ECERAN KOMPUTER DAN PERLENGKAPANNYAKelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus macam-macam komputer, peralatan dan perlengkapannya, seperti komputer pribadi/personal computer (PC), laptop, printer, mesin fotokopi, papan tulis interaktif, dan peralatan konferensi video.
47402PERDAGANGAN ECERAN PERALATAN DAN PRODUK GIM VIDEO SERTA SEJENISNYAKelompok ini mencakup perdagangan eceran peralatan konsol gim video dan produk gim video dalam bentuk fisik seperti catridge, CD, DVD, atau bentuk lainnya.
47403PERDAGANGAN ECERAN PERANGKAT LUNAK (SOFTWARE)Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus perangkat lunak (software), seperti bermacam perangkat lunak yang disediakan dalam bentuk fisik dengan hak penggunaan terus menerus.
47404PERDAGANGAN ECERAN TELEPON BESERTA AKSESORISNYAKelompok ini mencakup perdagangan eceran telepon, seperti telepon genggam, telepon pintar, dan pesawat telepon beserta aksesorisnya (layar antigores, casing atau pelindung, pengecas, dan perangkat bebas genggam).
47405PERDAGANGAN ECERAN MESIN DAN PERALATAN KANTORKelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus mesin kantor selain komputer, seperti mesin ketik, mesin hitung, dan mesin kasir.
47406PERDAGANGAN ECERAN PERALATAN AUDIO DAN VIDEOKelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus peralatan audio dan video, seperti radio, televisi, video, perekam pita/tape recorder, penguat audio/amplifier dan perekam kaset/cassete recorder, termasuk peralatan stereo, media yang dapat direkam, dan peralatan perekam dan pemutar CD dan DVD.
47511PERDAGANGAN ECERAN TEKSTILKelompok ini mencakup perdagangan eceran tekstil, seperti macammacam kain terbuat dari serat alam, sintetis, maupun campuran, kain tenun (kain sarung katun, kain sarung poliester, kain suiting sutera, kain suiting serat campuran), kain cetak (kain cetak kapas, kain cetak poliamida, kain kedap air), kain batik (kain batik tulis, kain batik cap, kain batik kombinasi tulis dan cap) dan kain rajut (kain rajut wol, kain rajut rayon, kain rajut wol/kapas), termasuk perdagangan eceran bahan dasar untuk pembuatan permadani, permadani hiasan dinding, dan bordiran atau sulaman.
47512PERDAGANGAN ECERAN PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA DARI TEKSTILKelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus perlengkapan rumah tangga dari tekstil, seperti taplak meja, seprai, terpal, sarung bantal, kelambu, kain kasur, kain bantal, kain pel, dan linen rumah tangga, termasuk bantal dan guling.
47513PERDAGANGAN ECERAN PERLENGKAPAN JAHIT MENJAHITKelompok ini mencakup perdagangan eceran perlengkapan jahit menjahit, seperti benang dan jarum jahit.
47521PERDAGANGAN ECERAN BAHAN DAN MATERIAL KONSTRUKSIKelompok ini mencakup - perdagangan eceran bahan konstruksi dari logam, seperti kawat tali, kawat nyamuk, paku, mur atau baut, engsel, gerendel, kunci, anak kunci, tangki air, menara air, pintu rol/rolling door, auning/awning dan seng lembaran; - perdagangan eceran bahan konstruksi dari porselen, seperti kloset, bidet, wastafel, winoir, bak cuci, bak mandi, dan ubin dinding; - perdagangan eceran bahan konstruksi dari kayu, seperti papan, galar, papan reng, papan lis, tiang telepon, tiang listrik, balok bantalan, kusen/pintu jendela, daun pintu/jendela, ubin kayu, atap kayu (sirap), kayu lapis tripleks, kayu lapis interior, teak wood, papan partikel/particle board, papan cip/chip board, kayu pelapis, dan kayu lapis untuk cetak beton; - perdagangan eceran bahan konstruksi dari tanah liat, kapur, semen, atau kaca seperti genteng pres, genteng kodok, batu bata pres, batu bata berongga, batu tahan api, ubin lantai, ubin dinding, ubin batako, lubang angin, bak mandi, kloset, eternit, pipa irigasi, dan buis; - perdagangan eceran material bangunan lainnya, seperti pipa dan selang dari plastik, formika, plastik lembaran bergelombang, asbes semen rata, asbes semen berlapis, pipa saluran asbes semen, semen, kapur, pasir, batu, paku, dan peralatan sanitasi.
47522PERDAGANGAN ECERAN KACA LEMBARANKelompok ini mencakup perdagangan eceran kaca lembaran untuk bahan konstruksi, seperti kaca lembaran bening, kaca lembaran buram, kaca lembaran bening berwarna, dan kaca lembaran berukir.
47523PERDAGANGAN ECERAN PERKAKAS DAN PERALATAN PERTUKANGANKelompok ini mencakup perdagangan eceran perkakas dan peralatan tukang, baik yang digerakkan dengan tangan maupun dengan tenaga listrik, seperti palu, gergaji, dan obeng.
47524PERDAGANGAN ECERAN PERALATAN KESELAMATAN DAN GAWAT DARURATKelompok ini mencakup perdagangan eceran peralatan gawat darurat, seperti alarm kebakaran, baik elektrik maupun elektronik, alat pemadam kebakaran, blok gawat darurat, sistem penyedot asap, brankas, dan lemari besi, tanpa jasa pemasangan atau perawatan.
47525PERDAGANGAN ECERAN CAT, PERNIS DAN LAKERIKelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai macam cat dan pelapis lainnya untuk bahan konstruksi, seperti cat dasar, cat logam, cat kayu, cat tembok, email, dempul, plamir, pernis, dan lakeri.
47526PERDAGANGAN ECERAN BAHAN-BAHAN ENERGI TERBARUKANKelompok ini mencakup perdagangan eceran bahan-bahan energi terbarukan, seperti kolektor surya yang bukan menghasilkan tenaga listrik, panel fotovoltaik, dan bahan lainnya tanpa jasa instalasi.
47530PERDAGANGAN ECERAN KARPET, PERMADANI, SERTA PENUTUP DINDING DAN LANTAIKelompok ini mencakup - perdagangan eceran karpet dan permadani; - perdagangan eceran tirai dan gorden; - perdagangan eceran penutup dinding dan lantai seperti kertas dinding, ubin, laminasi, dan lantai vinil; Kelompok ini tidak mencakup - perdagangan eceran ubin lantai (bahan bangunan) ubin, laminasi, dan vinil, .
47591PERDAGANGAN ECERAN FURNITURKelompok ini mencakup perdagangan eceran furnitur, seperti meja, kursi, lemari, tempat tidur, rak buku, rak sepatu, bufet, kasur, dan dipan kasur.
47592PERDAGANGAN ECERAN PERALATAN LISTRIK RUMAH TANGGA, PERALATAN PENERANGAN, DAN PERLENGKAPANNYAKelompok ini mencakup perdagangan eceran peralatan listrik rumah tangga dan perlengkapan penerangan, seperti mesin cuci, lemari es, kipas angin, alat pengisap debu, alat penggosok lantai, pengocok/mixer, setrika listrik, blender, lampu pijar, lampu neon, starter, ballast, reflektor, kabel, sakelar, stop kontak, fiting, dan sekring.
47593PERDAGANGAN ECERAN BARANG PECAH BELAH; PERLENGKAPAN DAPUR DAN MAKANKelompok ini mencakup perdagangan eceran barang pecah belah dan perlengkapan dapur dan makan, seperti piring, pisin, mangkuk, cangkir, teko, sendok, garpu, rantang, stoples, botol susu bayi, panci, baki, ember, termos, jerigen, teko, kendi, periuk, cobek, tempayan, lumpang, asbak, alu, lesung, parutan kelapa, talenan, papan gilesan, centong, bakul, tampah, kukusan, kipas tangan untuk masak, tudung saji, tusukan sate, dan penggiling daging.
47594PERDAGANGAN ECERAN ALAT MUSIKKelompok ini mencakup perdagangan eceran alat musik, baik alat musik tradisional maupun alat musik modern, seperti kecapi, seruling bambu, calung, angklung, kolintang, gamelan, set, rebab, rebana, tifa, sasando, seruling (flute), saksofon, harmonika, trombon, gitar, mandolin, ukulele, harpa, bas, gambus, biola, selo, piano, organ, drum, dan garpu tala.
47599PERDAGANGAN ECERAN PERALATAN DAN PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup perdagangan eceran peralatan dan perlengkapan rumah tangga lainnya dalam subgolongan 4759 yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti sapu lidi, sapu ijuk, sikat, keset, dan alat/kain pel.
47611PERDAGANGAN ECERAN ALAT TULIS MENULIS DAN GAMBARKelompok ini mencakup perdagangan eceran alat tulis-menulis dan gambar, seperti pensil, pulpen, spidol, balpoin, sign pen, pensil mekanik, jangka, kuas gambar, rapido, krayon dan pastel, papan tulis, meja gambar, white board, alat-alat sablon, pita mesin tulis, cat air, cat minyak, karet penghapus, kayu penghapus, cairan atau pita koreksi, tinta, pengasah pensil, penggaris, dan kapur tulis.
47612PERDAGANGAN ECERAN HASIL PENCETAKAN DAN PENERBITANKelompok ini mencakup perdagangan eceran hasil pencetakan dan penerbitan, seperti faktur, nota, kuitansi, kartu nama, etiket, amplop, agenda, buku alamat, kartu ucapan, kartu pos, prangko, meterai, album, buku tulis, buku gambar, kertas bergaris, kertas grafik, atlas, huruf Braille, surat kabar, majalah, buletin, kamus, buku ilmu pengetahuan, dan buku bergambar.
47613PERDAGANGAN ECERAN KERTAS, KERTAS KARTON, DAN BARANG DARI KERTAS/KARTONKelompok ini mencakup perdagangan eceran kertas, karton dan barang dari kertas/karton, seperti kertas HVS, kertas doorslag, kertas kraft, kertas tipis, kertas kalkir, kertas berwarna, karton manila, karton buffalo skin, karton serat (fiber board), kertas pembungkus (wrapping), karton kemasan untuk makanan/minuman, kantong kertas, kertas/karton berlapis, kertas surat (stationary), stensil sheet, kertas karbon, dan kertas duplikator.
47620PERDAGANGAN ECERAN PERALATAN DAN PERLENGKAPAN OLAHRAGAKelompok ini mencakup - perdagangan eceran peralatan dan perlengkapan olahraga, termasuk peralatan memancing, senjata dan amunisi untuk berburu, barang untuk kemah, dan lain-lain; - perdagangan eceran perahu; - perdagangan eceran sepeda, termasuk sepeda listrik, sepeda roda satu, hoverboard, otopet, segway; - perdagangan eceran alas kaki olahraga khusus, misalnya sepatu sepak bola, sepatu luncur es, dan bot ski; - perdagangan eceran pakaian peralatan olahraga khusus untuk ski, seni bela diri, balet, dan lain-lain; - perdagangan eceran parasut, tenda, kantung tidur, dan lain-lain. Kelompok ini tidak mencakup - perdagangan eceran alas kaki olahraga tidak khusus/terspesialisasi, misalnya sepatu tenis, sepatu basket, sepatu gym, sepatu latihan dan lain-lain, .
47630PERDAGANGAN ECERAN ALAT PERMAINAN DAN MAINANKelompok ini mencakup - perdagangan eceran alat permainan dan mainan dari berbagai bahan, seperti boneka, kelereng, bekel, congklak, scrable, karambol, mainan yang berupa alat musik, mobil-mobilan, mainan berupa senjata, mainan berupa alat memasak dan mainan berupa perabotan rumah tangga; - perdagangan eceran peralatan pesta, misalnya kostum penyamaran, topeng, suvenir pesta (dandanan, alat lelucon, dan lain-lain) dan alat sulap. Kelompok ini juga mencakup - perdagangan eceran mainan drone. Kelompok ini tidak mencakup - perdagangan eceran konsol gim dan gim video dalam media fisik, ; - perdagangan eceran alat permainan dan mainan bekas, ; - pendistribusian video game melalui pengaliran (streaming) dan pengunduhan oleh pihak penerbitnya, ; - pendistribusian audio melalui pengaliran (streaming) dan pengunduhan oleh pihak penerbitnya, ; - penerbitan dan edisi alat permainan, permainan papan, ; - platform distribusi dan berbagi konten untuk gim video, .
47690PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BARANG KESENIAN DAN REKREASI YTDLKelompok ini mencakup - perdagangan eceran rekaman media; - perdagangan eceran instrumen musik, partitur dan aksesoris terkait, misalnya senar, penyangga (music stands), metronom; - perdagangan eceran filateli, numismatik dan barang koleksi seperti prangko dan koin; - aktivitas galeri seni komersial. Kelompok ini juga mencakup - perdagangan eceran perlengkapan seni, termasuk manik-manik, tanah liat, kanvas, cat minyak dan air, dan lain-lain. Kelompok ini tidak mencakup - perdagangan eceran gim video dalam bentuk media fisik, ; - perdagangan eceran suvenir, kerajinan tangan dan barang keagamaan, ; - perdagangan eceran barang antik, buku bekas dan buku antik, instrumen musik bekas, dan rekaman media bekas, ; - pendistribusian audio melalui media pengaliran (streaming) dan pengunduhan oleh penerbitnya, .
47711PERDAGANGAN ECERAN PAKAIANKelompok ini mencakup perdagangan eceran pakaian, baik terbuat dari tekstil, kulit, maupun kulit buatan, seperti kemeja, celana, jas, mantel, jaket, piyama, kebaya, blus, rok, daster, singlet, kutang/bra, gaun, rok dalam, baju bayi, pakaian tari, pakaian adat, mukena, dan jubah. Kelompok ini juga mencakup perdagangan eceran pakaian olahraga umum yang tidak dirancang khusus untuk olahraga tertentu.
47712PERDAGANGAN ECERAN SEPATU, SANDAL, DAN ALAS KAKI LAINNYAKelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus sepatu, sandal dan alas kaki lainnya baik terbuat dari kulit, kulit buatan, plastik, karet, kain maupun kayu, seperti sepatu laki-laki dewasa, sepatu perempuan dewasa, sepatu anak, sepatu olahraga, sepatu sandal, sandal, selop, dan sepatu kesehatan.
47713PERDAGANGAN ECERAN PERLENGKAPAN PAKAIANKelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus perlengkapan pakaian, seperti selendang, kerudung, sapu tangan, ikat kepala, blangkon, peci, topi, dasi, ikat pinggang, cadar, sarung tangan, kaos kaki, handuk, dan selimut, termasuk juga perdagangan eceran kancing baju, ritsleting, dan benang jahit.
47714PERDAGANGAN ECERAN TAS, DOMPET, KOPER, RANSEL, DAN SEJENISNYAKelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus tas, dompet, koper, ransel, dan sejenisnya baik terbuat dari kulit, tiruan kulit, tekstil, plastik ,karet, dan bahan lainnya, seperti tas tangan, tas belanja, tas sekolah, tas surat, tas olahraga, dompet, kotak rias, sarung pedang/pisau, tempat kamera, tempat kaca mata, dan kotak pensil, termasuk perdagangan eceran payung.
47721PERDAGANGAN ECERAN SEDIAAN FARMASI UNTUK MANUSIA DI APOTEKKelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai bentuk sediaan farmasi untuk manusia di apotek, misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, larutan parenteral dan suspensi, seperti obat-obat untuk penyakit kulit, mata, gigi, telinga, saluran pernapasan, saluran pencernaan, darah tinggi, kelainan hormon dan vitamin-vitamin serta suplemen kesehatan, termasuk juga barang keperluan kesehatan dari karet, antara lain kondom, alat sedot susu ibu, dot susu, kantong darah, sarung tangan untuk pembedahan, pipet karet, alat keluarga berencana dan sumbat karet untuk botol kecil (vial) farmasi.
47722PERDAGANGAN ECERAN SEDIAAN FARMASI UNTUK MANUSIA SELAIN DI APOTEKKelompok ini mencakup perdagangan eceran sediaan farmasi untuk manusia selain di apotek, misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, larutan, larutan parenteral dan suspensi, seperti obat-obatan untuk penyakit kulit, mata, gigi, telinga, saluran pernapasan, saluran pencernaan, darah tinggi, kelainan hormon dan vitamin-vitamin serta suplemen kesehatan. Sebagai contoh, kegiatan ini dapat dilakukan di toko obat, apotek desa tipe B, dan penjualan obat di pasar, termasuk penjualan obat secara keliling dan melalui internet.
47723PERDAGANGAN ECERAN OBAT BAHAN ALAM UNTUK MANUSIAKelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai macam obat bahan alam, meliputi jamu, obat herbal terstandar (OHT), fitofarmaka, dan obat bahan alam lainnya untuk manusia yang bahannya antara lain berasal dari tumbuh-tumbuhan, hewan atau mineral misalnya yang berbentuk pil, kapsul, bubuk/serbuk dan bentuk cair, serta suplemen kesehatan dan obat kuasi.
47724PERDAGANGAN ECERAN KOSMETIK UNTUK MANUSIAKelompok ini mencakup perdagangan eceran kosmetik untuk manusia, seperti - perdagangan eceran kosmetik untuk tata rias muka (eye shadow, maskara, krim wajah, lipstik, lipliner); - perdagangan eceran wangi-wangian (cologne, toilet water, parfum); - perdagangan eceran kosmetik untuk rambut (sampo, tonik rambut, minyak rambut); - perdagangan eceran kosmetik untuk kuku (base coat, kuteks kuku/nail polish, nail cream, cuticle remover); preparat perawat kulit (baby oil, cleansing lotion, masker, krim kaki); - perdagangan eceran kosmetik untuk kebersihan badan (deodoran semprot, deodoran krim, douches); - perdagangan eceran untuk cukur (sabun cukur, shaving cream); - perdagangan eceran kosmetik tradisional (bedak, mangir, lulur); - perdagangan eceran kosmetik lainnya, misalnya bedak badan, kapas kecantikan, dan bedak bayi. Contohnya toko kosmetik.
47725PERDAGANGAN ECERAN ALAT KESEHATAN UNTUK MANUSIAKelompok ini mencakup perdagangan eceran alat kesehatan untuk manusia, seperti termometer, pengukur tekanan darah, alat bantu dengar, prostesis ortopedi, dan penyangga leher. 47726 PERDAGANGAN ECERAN OBAT FARMASI UNTUK HEWAN Kelompok ini mencakup perdagangan eceran obat farmasi untuk hewan, misalnya dalam serbuk, tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, suspensi, dan aerosol. Kelompok ini juga mencakup perdagangan eceran obat untuk ikan.
47727PERDAGANGAN ECERAN OBAT TRADISIONAL UNTUK HEWANKelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai macam obat tradisional atau obat alami untuk hewan.
47728PERDAGANGAN ECERAN KOSMETIK UNTUK HEWANKelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran kosmetik untuk hewan, seperti parfum, sampo, sabun, bedak, dan krim atau losion.
47729PERDAGANGAN ECERAN BAHAN BAKU FARMASI DAN ALAT KESEHATAN LAINNYAKelompok ini mencakup perdagangan eceran lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47721 s.d. 47728, seperti bahan baku sediaan farmasi dan bahan baku obat tradisional (simplisia) untuk manusia dan hewan; dan alat kesehatan lainnya.
47731PERDAGANGAN ECERAN ALAT FOTOGRAFI DAN PERLENGKAPANNYAKelompok ini mencakup perdagangan eceran alat fotografi dan perlengkapannya, seperti kamera foto, kamera sinematografi, proyektor sinematografi, pesawat rekam suara, pesawat reproduksi suara proyektor gambar, over head projector, aparat cahaya kilat fotografi, frame kamera, camera bodies, serta perlengkapan proyektor gambar dan cassete film transfer.
47732PERDAGANGAN ECERAN ALAT OPTIK DAN PERLENGKAPANNYAKelompok ini mencakup perdagangan eceran alat optik dan perlengkapannya, seperti kaca mata pengelas, teropong monokuler, teropong binokuler, kaca pembesar, kaca pengintip, strereoskop, dan mikroskop.
47733PERDAGANGAN ECERAN KACAMATAKelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai macam kacamata, seperti kacamata pembantu penglihatan, kacamata peredam sinar matahari/cahaya, lensa kontak (contact lens, soft lens) dan bingkai/frame kacamata. Kelompok ini juga mencakup kegiatan ahli optik yang menjual kacamata.
47734PERDAGANGAN ECERAN JAMKelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai jenis jam, seperti arloji tangan, arloji saku, jam dinding, jam beker, dan lonceng, termasuk perdagangan eceran bagian dari arloji dan jam.
47735PERDAGANGAN ECERAN BARANG PERHIASANKelompok ini mencakup perdagangan eceran barang perhiasan, baik terbuat dari batu mulia, berlian, intan, batu aji, serbuk dan bubuk intan, batu permata, batu permata tiruan, logam mulia maupun bukan logam mulia, seperti cincin, kalung, gelang, giwang (antinganting), tusuk konde peniti, bros, ikat pinggang, dan kancing dari logam mulia (platina, emas, dan perak).
47741PERDAGANGAN ECERAN PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA BEKASKelompok ini mencakup perdagangan eceran perlengkapan rumah tangga bekas, seperti meja bekas, kursi bekas, lemari bekas, tempat tidur bekas, bufet bekas dan perangkat untuk makan dan minum bekas. Perdagangan eceran mobil dan sepeda motor bekas dimasukkan dalam kelompok 47812 dan 47832.
47742PERDAGANGAN ECERAN PAKAIAN, ALAS KAKI, DAN PERLENGKAPAN PAKAIAN BEKASKelompok ini mencakup perdagangan eceran pakaian, alas kaki dan pelengkap pakaian bekas, seperti baju bekas, celana bekas, mantel bekas, sepatu bekas, selendang bekas, dan topi bekas.
47743PERDAGANGAN ECERAN BARANG PERLENGKAPAN PRIBADI BEKASKelompok ini mencakup perdagangan eceran barang perlengkapan pribadi bekas, seperti jam tangan bekas, jam dinding bekas, dan barang perhiasan bekas.
47744PERDAGANGAN ECERAN BARANG LISTRIK DAN ELEKTRONIK BEKASKelompok ini mencakup perdagangan eceran barang listrik dan elektronik bekas, seperti radio bekas, tape recorder bekas, televisi bekas, mesin cuci bekas, setrika listrik bekas, dan pengering/pengeriting rambut bekas.
47745PERDAGANGAN ECERAN BAHAN KONSTRUKSI DAN SANITER BEKASKelompok ini mencakup perdagangan eceran bahan konstruksi dan saniter bekas, seperti wastafel bekas, kloset bekas, dan bak air bekas.
47746PERDAGANGAN ECERAN BARANG ANTIKKelompok ini mencakup perdagangan eceran barang-barang antik, seperti guci bekas, bokor bekas, lampu gantung bekas, dan meja/kursi marmer bekas.
47749PERDAGANGAN ECERAN BARANG BEKAS LAINNYAKelompok ini mencakup perdagangan eceran barang bekas lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47741 s.d. 47746.
47751PERDAGANGAN ECERAN HEWAN KESAYANGAN (PET ANIMALS)Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran hewan kesayangan, seperti kucing, anjing, ular, kelinci, biawak, dan lainlain.
47752PERDAGANGAN ECERAN HEWAN TERNAK DAN BIBIT HEWANKelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran hewan ternak dan bibit hewan, seperti sapi, kambing, dan unggas beserta bibitnya.
47753PERDAGANGAN ECERAN IKAN DAN BIOTA AIR HIDUP LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran ikan dan biota air hidup lainnya yang bukan untuk dikonsumsi, seperti ikan hias, kerang mutiara, bunga karang, nener (benih bandeng), benur (benih udang), benih ikan, dan benih bening lobster (BBL). Perdagangan ikan olahan dari perikanan masuk di kelompok 47245.
47754PERDAGANGAN ECERAN PAKAN TERNAK/UNGGAS/IKAN DAN HEWAN KESAYANGANKelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran pakan ternak/unggas/ikan dan makanan hewan kesayangan, seperti ransum pakan ternak/unggas/ikan, konsentrat pakan ternak/unggas/ikan, tepung tulang, tepung darah, dan tepung kerang.
47761PERDAGANGAN ECERAN BUNGA POTONG/FLORISTKelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran bunga potong/florist.
47762PERDAGANGAN ECERAN TANAMAN DAN BIBIT TANAMAN SELAIN TANAMAN KEHUTANANKelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran tanaman dan biji benih/bibit tanaman; perdagangan eceran tanaman obat dan tanaman hias, seperti anggrek, mawar, melati, sedap malam, tanaman hias air, dan bibit tanaman hias/obat. Kelompok ini tidak mencakup perdagangan benih tanaman kehutanan, .
47763PERDAGANGAN ECERAN PUPUK DAN PEMBERANTAS HAMAKelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran khusus berbagai macam pupuk dan pemberantas hama, seperti pupuk buatan tunggal (urea, ZA, TSP, DSP), pupuk buatan majemuk dan campuran (mono amonium fosfat, diamonium fosfat, nitrogen fosfat kalium), pupuk alam (pupuk kompos, pupuk dolomit, pupuk kapur), insektisida, fungisida, rodentisida, herbisida, nematisida, dan akarisida.
47764PERDAGANGAN ECERAN PERLENGKAPAN DAN MEDIA TANAMAN HIASKelompok ini mencakup perdagangan eceran perlengkapan tanaman hias, seperti pot dan media tanam.
47765PERDAGANGAN ECERAN TANAMAN DAN BIBIT TANAMAN KEHUTANANKelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran tanaman dan biji benih/bibit tanaman kehutanan dan bagian tanaman kehutanan.
47771PERDAGANGAN ECERAN MINYAK TANAHKelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran minyak tanah.
47772PERDAGANGAN ECERAN GAS TABUNG LPGKelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran gas minyak cair (LPG) dalam tabung untuk memasak.
47773PERDAGANGAN ECERAN BAHAN KIMIAKelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus bahan kimia, seperti soda kaustik, soda abu, soda kue, amonia, bahan pewarna, dan bahan pengawet.
47774PERDAGANGAN ECERAN AROMATIK/PENYEGAR (MINYAK ASIRI)Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus aromatik/penyegar minyak asiri, seperti minyak kenanga, minyak sereh, minyak kayu putih, minyak cendana, minyak lawang, minyak tengkawang, minyak gandapura, minyak jarak, minyak kapulaga, minyak pala, minyak delas, dan minyak akar wangi.
47779PERDAGANGAN ECERAN BAHAN KIMIA, AROMATIK/PENYEGAR (MINYAK ASIRI), DAN BAHAN BAKAR SELAIN BAHAN BAKAR UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran lainnya yang tidak tercakup dalam kelompok 47771 s.d. 47774, seperti gelatin, bahan isolasi panas selain plastik dan karet, bahan semir, kapur barus, dan kayu bakar.
47781PERDAGANGAN ECERAN CENDERA MATA, KERAJINAN, DAN BARANG-BARANG KEAGAMAANKelompok ini mencakup perdagangan eceran cendera mata, barang kerajinan, dan barang-barang keagamaan dari berbagai bahan, seperti patung, topeng, relief, ukiran nama, wayang, pigura, kap lampu, bingkai, talam/baki, tas, keranjang, tikar, topi/tudung, kerai, hiasan dinding, keset, kipas dari kulit penyu, karangan bunga dari kulit kerang, pipa rokok dari tulang, pajangan tanduk, vas bunga, tempat lilin, piala, medali, gantungan kunci, asbak, tempat sirih, celengan, dan pot bunga, termasuk kegiatan galeri seni yang menjual barang kerajinan tersebut.
47782PERDAGANGAN ECERAN LUKISANKelompok ini mencakup perdagangan eceran lukisan, seperti lukisan orang, lukisan binatang dan lukisan pemandangan, termasuk kegiatan galeri seni yang menjual lukisan.
47791PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM MESIN DAN PERLENGKAPANNYAKelompok ini mencakup perdagangan eceran mesin pertanian dan perlengkapannya, seperti traktor, mesin bajak, mesin pemupuk, mesin semai, mesin penanam, mesin penugal, mesin potong rumput, mesin penyemprot, mesin pengupas, mesin perontok, unit penggiling beras/rice milling unit, mesin perah susu, mesin jahit tangan/kaki, mesin jahit listrik, mesin obras, mesin bordir, mesin oversum, mesin pembangkit tenaga listrik/generator, mesin las, mesin giling kopi, mesin giling tepung, mesin gergaji, mesin bubut, turbin, kincir, mesin tenun, mesin rajut, dan mesin cetak serta komponen dan suku cadangnya.
47792PERDAGANGAN ECERAN ALAT TRANSPORTASI DARAT TIDAK BERMOTOR DAN PERLENGKAPANNYAKelompok ini mencakup perdagangan eceran alat transportasi darat tidak bermotor, seperti sepeda khusus untuk orang cacat, becak, pedati, gerobak, sado, kereta dorong, serta komponen dan perlengkapannya.
47793PERDAGANGAN ECERAN ALAT TRANSPORTASI AIR DAN PERLENGKAPANNYAKelompok ini mencakup perdagangan eceran alat transportasi air (bermotor atau tidak), seperti perahu dan sampan, beserta komponen dan perlengkapannya.
47794PERDAGANGAN ECERAN ALAT-ALAT PERTANIANKelompok ini mencakup perdagangan eceran alat-alat pertanian, seperti cangkul, bajak, sabit, linggis, serta alat perontok padi bukan mesin.
47795PERDAGANGAN ECERAN PERLENGKAPAN PENGENDARA KENDARAAN BERMOTORKelompok ini mencakup perdagangan eceran perlengkapan pengendara kendaraan bermotor, seperti helm, jaket, jas hujan, sarung tangan, dan masker.
47796PERDAGANGAN ECERAN PEMBUNGKUS DARI PLASTIKGolongan ini mencakup perdagangan eceran barang pembungkus dari plastik, seperti plastik kiloan, plastik sampah, dan kantong plastik.
47799PERDAGANGAN ECERAN BARANG BARU LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus barang baru lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti kegiatan perdagangan eceran bahan pembersih, bambu, kayu cendana, getah damar, senjata, dan amunisi.
47811PERDAGANGAN ECERAN MOBIL BARUKelompok ini mencakup penjualan eceran mobil baru, seperti mobil penumpang dan kendaraan berkemah (misalnya karavan dan rumah motor).
47812PERDAGANGAN ECERAN MOBIL BEKASKelompok ini mencakup penjualan eceran mobil bekas, seperti mobil penumpang dan kendaraan berkemah (misalnya karavan dan rumah motor).
47820PERDAGANGAN ECERAN SUKU CADANG DAN AKSESORI MOBILKelompok ini mencakup - perdagangan eceran suku cadang, komponen, peralatan dan aksesori mobil, baik baru maupun bekas. Kelompok ini tidak mencakup - perdagangan eceran bahan bakar mobil, ; - perdagangan eceran mobil, ; - reparasi serta perawatan mobil dan sepeda motor, .
47831PERDAGANGAN ECERAN SEPEDA MOTOR BARUKelompok ini mencakup perdagangan eceran sepeda motor baru, termasuk motor sepeda atau moped.
47832PERDAGANGAN ECERAN SEPEDA MOTOR BEKASKelompok ini mencakup perdagangan eceran sepeda motor bekas, termasuk motor sepeda atau moped.
47833PERDAGANGAN ECERAN SUKU CADANG SEPEDA MOTOR DAN AKSESORINYAKelompok ini mencakup perdagangan eceran suku cadang sepeda motor dan aksesorinya, baik baru maupun bekas.
47901PLATFORM DIGITAL INTERMEDIASI PERDAGANGAN ECERANKelompok ini mencakup pengoperasian platform digital (misalnya situs web, aplikasi seluler) yang memfasilitasi perdagangan eceran antara penjual dan pembeli untuk pemesanan suatu barang berdasarkan imbalan atau komisi tanpa penyediaan atau mengambil kepemilikan barang yang diintermediasikan. Balas jasa atau komisi dapat diterima dari pihak penjual atau pembeli.
47909JASA INTERMEDIASI PERDAGANGAN ECERAN LAINNYAKelompok ini mencakup jasa perantaraan dalam perdagangan eceran lainnya yang belum tercakup, seperti jasa perantaraan perdagangan eceran melalui surat atau telepon; kegiatan rumah lelang barang pihak ketiga, baik barang baru maupun bekas, termasuk pelelangan melalui media daring; serta agen perdagangan eceran mobil.
49111ANGKUTAN KERETA WISATA ANTARKOTAKelompok ini mencakup pengoperasian kereta api khusus untuk wisata (melihat pemandangan) yang melayani perjalanan antarwilayah dengan jarak tempuh relatif cukup jauh. Kelompok ini tidak mencakup - angkutan kereta wisata jarak dekat (dalam kota) untuk penumpang, ; - pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), kursi gantung, dan kereta api lainnya sebagai bagian dari pengoperasian arena hiburan dan rekreasi, .
49119TRANSPORTASI KERETA API ANTARKOTA LAINNYA UNTUK PENUMPANGKelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang menggunakan kereta api antarkota yang melayani perjalanan antarwilayah dengan jarak tempuh relatif cukup jauh, selain angkutan kereta wisata, termasuk pengoperasian kereta api yang menyediakan fasilitas tambahan seperti gerbong tidur atau gerbong makan yang menjadi bagian terpadu dari layanan transportasi penumpang oleh penyedia kereta api antarkota. Kelompok ini tidak mencakup - angkutan kereta api perkotaan dan kereta komuter untuk penumpang, ; - pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), dan kereta api lainnya yang bukan merupakan bagian dari angkutan dalam kota, atau yang tidak dikombinasikan dengan pengoperasian arena hiburan dan rekreasi, ; - pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), kursi gantung, dan kereta api lainnya sebagai bagian dari pengoperasian arena hiburan dan rekreasi, ; - pengoperasian kereta/gerbong tidur atau kereta/gerbong makan yang dilakukan oleh unit yang terpisah, , dan 5610; - aktivitas stasiun penumpang, .
49120TRANSPORTASI KERETA API UNTUK BARANGKelompok ini mencakup - transportasi barang melalui jalur kereta jarak jauh maupun jalur khusus angkutan barang jarak pendek, seperti barang hasil pertanian, pertambangan dan penggalian (termasuk bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG dan CNG), bahan bakar tanpa karbon sebagai pembawa energi (hidrogen, amonia, dan senyawa lainnya), angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, serta barang hasil industri. Proses transportasi ini dapat dilakukan dalam bentuk gas, padatan, atau cairan yang tergantung pada kebutuhan dan kondisi penyimpanan. Subgolongan ini juga mencakup - angkutan barang dengan kereta kabel atau gantung; - layanan traksi/penarikan yang disediakan untuk jarak jauh. Subgolongan ini tidak mencakup - pergudangan dan penyimpanan, ; - aktivitas stasiun barang, ; - pengoperasian infrastruktur/prasarana perkeretaapian dan kegiatan terkait seperti pengalihan dan penyusunan rangkaian kereta, ; - bongkar muat/penanganan kargo atas nama pihak lain, .
49211ANGKUTAN KERETA WISATA DALAM KOTAKelompok ini mencakup pengoperasian kereta yang menggunakan jalur khusus untuk wisata yang merupakan bagian dari angkutan dalam kota, seperti kereta gantung (cable car) di kawasan wisata. Kelompok ini tidak mencakup - angkutan kereta wisata jarak jauh (antarkota) untuk penumpang, ; - pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), dan kereta lainnya yang bukan merupakan bagian dari angkutan dalam kota, atau yang tidak dikombinasikan dengan pengoperasian arena hiburan dan rekreasi, ; - pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), kursi gantung, dan kereta lainnya sebagai bagian dari pengoperasian arena hiburan dan rekreasi, .
49212ANGKUTAN KERETA API PERKOTAANKelompok ini mencakup kegiatan pengangkutan penumpang dengan berbagai moda transportasi kereta dalam kota, seperti trem, monorel, kereta listrik, kereta bawah tanah, dan kereta layang. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian trem yang ditarik dengan kabel, kereta gantung, kereta bukit, kereta kabel (gondola), monorel, kereta tanpa awak atau autonomous rail train (ART), dan sejenisnya apabila merupakan bagian dari sistem trayek perkotaan atau komuter; - transportasi kereta dengan jurusan kota ke bandara atau kota ke pelabuhan. Kelompok ini tidak mencakup - transportasi kereta jarak jauh (antarkota) untuk penumpang, ; - transportasi kereta wisata jarak dekat (dalam kota), ; - pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), dan kereta lainnya yang bukan merupakan bagian dari transportasi dalam kota, ; - pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), kursi gantung, dan kereta lainnya sebagai bagian dari pengoperasian arena hiburan dan rekreasi, .
49213ANGKUTAN PERKOTAANKelompok ini mencakup aktivitas transportasi dari satu tempat ke tempat lain dalam kawasan perkotaan yang terikat dalam trayek. Kelompok ini tidak mencakup - transportasi kereta perkotaan dan kereta komuter untuk penumpang, ; - transportasi penumpang perdesaan, .
49214ANGKUTAN PERDESAANKelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah kabupaten yang tidak bersinggungan dengan trayek angkutan perkotaan. Kelompok ini tidak mencakup - transportasi penumpang dalam kota, .
49219TRANSPORTASI DARAT DALAM KOTA LAINNYA UNTUK PENUMPANGKelompok ini mencakup transportasi darat untuk penumpang melalui sistem angkutan dalam kota (perkotaan atau perdesaan), komuter, atau pinggiran kota yang belum dikelompokkan di tempat lain. Kelompok ini tidak mencakup - angkutan kereta wisata dalam kota, ; - angkutan kereta api perkotaan, ; - angkutan perkotaan, ; - angkutan perdesaan, .
49221ANGKUTAN ANTARKOTA ANTARPROVINSI (AKAP)Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang dari satu kota ke kota lain yang melalui antardaerah kabupaten/kota dan melalui lebih dari 1 (satu) daerah provinsi, serta terikat dalam trayek. Kelompok ini juga mencakup - angkutan antarkota antarprovinsi perintis yang biasanya melayani daerah terpencil, terluar dan tertinggal namun belum menguntungkan untuk dilayani secara komersial.
49222ANGKUTAN ANTARKOTA DALAM PROVINSI (AKDP)Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang dari satu kota ke kota lain yang melalui antardaerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi, serta terikat dalam trayek. Kelompok ini juga mencakup - angkutan pada kabupaten/kota yang berbatasan langsung dan belum terlayani dalam trayek antarkota maupun dalam kota; - angkutan antarkota dalam provinsi perintis yang biasanya melayani daerah terpencil, terluar dan tertinggal namun belum menguntungkan untuk dilayani secara komersial.
49223ANGKUTAN LINTAS BATAS NEGARAKelompok ini mencakup aktivitas transportasi dari satu kota ke kota lain yang melewati batas negara yang terikat dalam trayek.
49229TRANSPORTASI ANTARKOTA LAINNYA UNTUK PENUMPANGKelompok ini mencakup aktivitas transportasi jarak jauh (antarkota) untuk penumpang yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian angkutan dengan jurusan kota ke bandara atau kota ke stasiun, .
49231ANGKUTAN BERMOTOR UNTUK BARANG UMUMKelompok ini mencakup operasional transportasi barang dengan kendaraan bermotor dan dapat mengangkut lebih dari satu jenis barang, seperti - transportasi barang dengan truk, pikap/pick up, bak terbuka, dan bak tertutup (box). Kelompok ini tidak mencakup - transportasi barang dengan kendaraan bermotor untuk barang yang secara khusus mengangkut satu jenis barang, .
49232ANGKUTAN BERMOTOR UNTUK BARANG KHUSUSKelompok ini mencakup operasional transportasi barang dengan kendaraan bermotor untuk barang yang secara khusus mengangkut satu jenis barang. Kelompok ini juga mencakup - transportasi bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG dan CNG; - transportasi barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun; - transportasi untuk karbon dioksida (CO2) ; - transportasi barang alat-alat berat; - transportasi peti kemas; - transportasi tumbuhan hidup; - transportasi hewan hidup; - transportasi kendaraan bermotor; - transportasi dan distribusi ikan dan biota air lainnya; - distribusi bahan bakar tanpa karbon dalam bentuk gas, padatan, atau cairan, tergantung pada kebutuhan dan kondisi penyimpanan, sebagai pembawa energi, seperti hidrogen, amonia, dan senyawa lainnya, menggunakan angkutan bermotor. Kelompok ini tidak mencakup - penyaluran/distribusi air menggunakan truk, ,
49233ANGKUTAN TIDAK BERMOTOR UNTUK BARANGKelompok ini mencakup aktivitas transportasi barang dengan kendaraan tidak bermotor, seperti gerobak, pedati dan hewan/ternak beban. Kelompok ini tidak mencakup - angkutan tidak bermotor untuk penumpang, .
49291ANGKUTAN KERETA API LAINNYAKelompok ini mencakup pengoperasian kereta yang bukan bagian dari transportasi kereta jarak jauh (antarkota) dan kereta jarak dekat perkotaan (dalam kota). Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), dan kereta lainnya yang bukan merupakan bagian dari transportasi antarkota maupun dalam kota. Kelompok ini tidak mencakup - transportasi kereta wisata jarak dekat (dalam kota), ; - pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), kursi gantung, dan kereta lainnya sebagai bagian dari pengoperasian arena hiburan dan rekreasi, .
49292ANGKUTAN PARIWISATAKelompok ini mencakup pengoperasian transportasi darat untuk keperluan pariwisata (melihat pemandangan), seperti untuk keperluan perjalanan wisata perorangan atau kelompok. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian transportasi di tempat wisata sebagai bagian dari pengoperasian destinasi/kawasan pariwisata, .
49293ANGKUTAN TAKSIKelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang dengan menggunakan mobil penumpang yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer yang melayani angkutan dari pintu ke pintu, dengan wilayah operasi terbatas.
49294ANGKUTAN KHUSUSKelompok ini mencakup aktivitas transportasi penumpang yang mempunyai asal dan/atau tujuan tetap, meliputi angkutan antar jemput, angkutan karyawan, angkutan permukiman dan angkutan pemadu moda. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian kendaraan/bus sekolah dan kendaraan/bus antar jemput karyawan; - pengoperasian bus ulang-alik/shuttle bus, stasiun, pelabuhan, atau bandara. Kelompok ini tidak mencakup - transportasi ambulans, .
49295ANGKUTAN SEWAKelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang dengan menggunakan mobil penumpang umum yang melayani angkutan dari pintu ke pintu dengan tarif berdasarkan kesepakatan antara pengguna dengan penyedia angkutan, termasuk layanan carter, ekskursi, dan angkutan carter musiman lainnya. Kelompok ini juga mencakup - penyewaan mobil atau kendaraan pribadi lainnya dengan sopir menggunakan aplikasi; - penyewaan mobil atau kendaraan pribadi lainnya dengan sopir; - penyewaaan bajaj, kancil, bentor, dan sebagainya dengan sopir, baik menggunakan aplikasi ataupun tidak. Kelompok ini tidak mencakup - angkutan taksi, ; - angkutan ojek motor, .
49296ANGKUTAN OJEK MOTORKelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan kendaraan bermotor roda dua seperti ojek sepeda motor dan ojek daring (ojol). Kelompok ini juga mencakup - aktivitas sewa motor dengan pengemudi atau operator.
49297ANGKUTAN TIDAK BERMOTOR UNTUK PENUMPANGKelompok ini mencakup aktivitas transportasi penumpang dengan kendaraan tidak bermotor. Kelompok ini juga mencakup - angkutan delman/bendi/andong/dokar; - angkutan becak; - angkutan ojek sepeda; - angkutan sewa tidak bermotor untuk penumpang. Kelompok ini tidak mencakup - angkutan tidak bermotor untuk penumpang di kawasan wisata, ; - angkutan tidak bermotor untuk barang, .
49299TRANSPORTASI DARAT LAINNYA UNTUK PENUMPANG YTDLKelompok ini mencakup pengoperasian transportasi darat lainnya untuk penumpang selain transportasi antarkota maupun dalam kota yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian angkutan dengan jurusan kota ke bandara atau kota ke stasiun, ; - angkutan pariwisata, ; - angkutan carter, ekskursi, dan angkutan bus berkala lainnya, ; - angkutan antar jemput, angkutan karyawan, angkutan pemukiman dan angkutan pemadu moda, .
49300TRANSPORTASI MELALUI SALURAN PIPAKelompok ini mencakup - transportasi minyak dan gas bumi (minyak bumi, bahan bakar minyak, hasil olahan dan gas bumi), cairan, air, lumpur, karbon dioksida (CO2), dan komoditas lainnya melalui saluran pipa; - transportasi gas alam melalui pipa dari produsen, kontraktor kontrak kerja sama, atau kilang pengolahan ke sistem distribusi lokal; - transportasi karbon melalui pipa untuk kegiatan injeksi karbon di formasi geologi. Kelompok ini juga mencakup - distribusi bahan bakar tanpa karbon sebagai pembawa energi, seperti hidrogen, amonia, dan senyawa lainnya, menggunakan saluran pipa; - pengoperasian gardu pompa untuk transportasi melalui saluran pipa. Kelompok ini tidak mencakup - penyaluran/distribusi bahan bakar gas alam atau olahan pabrik, uap, atau air yang dilakukan produsen sendiri ke lokasi pengguna akhir melalui saluran pipa lokal atau regional, , 3530, dan 3600; - penyaluran/distribusi air menggunakan truk, ; - transportasi cairan dan lain-lain menggunakan truk, .
50111ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI LINER DAN TRAMPER UNTUK PENUMPANGKelompok ini mencakup aktivitas transportasi penumpang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan dalam negeri, baik melalui pelayanan angkutan laut yang dilakukan dengan trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah, maupun trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper), termasuk kegiatan kapal penumpang yang dioperasikan pemerintah atau swasta lainnya, serta kegiatan penyewaan angkutan laut berikut operatornya. Kelompok ini juga mencakup - angkutan laut dalam negeri pelayaran rakyat untuk penumpang yang menggunakan kapal layar, kapal motor tradisional, dan kapal layar motor dengan ukuran tertentu.
50112ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI PERINTIS UNTUK PENUMPANGKelompok ini mencakup aktivitas transportasi laut untuk penumpang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang. Kegiatan angkutan laut perintis dengan trayek tetap dan teratur (liner) serta penempatan kapalnya untuk mendorong pengembangan daerah terpencil, termasuk kegiatan penyewaan angkutan laut berikut operatornya.
50113ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK WISATAKelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan untuk wisata atau untuk rekreasi di laut, dan/atau wisata bahari. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian kapal penumpang di bawah permukaan air (passenger submersible craft) untuk wisata (melihat pemandangan); - penyewaan angkutan laut untuk wisata (melihat pemandangan) berikut operatornya.
50114ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI LINER DAN TRAMPER UNTUK PENUMPANGKelompok ini mencakup aktivitas transportasi penumpang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan di dalam negeri dengan pelabuhan di luar negeri dengan melayari trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper). Kelompok ini juga mencakup - penyewaan angkutan laut berikut operatornya; - angkutan laut luar negeri pelayaran rakyat untuk penumpang yang menggunakan kapal layar, kapal motor tradisional, dan kapal layar motor dengan ukuran tertentu; - angkutan laut luar negeri lainnya untuk penumpang, seperti angkutan perintis.
50115ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI UNTUK WISATAKelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan wisatawan melalui laut dengan menggunakan kapal laut wisata dari pelabuhan di dalam negeri ke pelabuhan di luar negeri atau sebaliknya. Kelompok ini juga mencakup - penyewaan angkutan laut berikut operatornya.
50122ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK BARANG KHUSUSKelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang dengan menggunakan kapal laut yang dirancang secara khusus untuk mengangkut suatu jenis barang tertentu, seperti angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), dan gas alam termapat (CNG), serta ikan dan biota air lainnya. Kelompok ini mencakup - penyaluran/distribusi dalam negeri bahan bakar tanpa karbon dalam bentuk gas, padatan, atau cairan sebagai pembawa energi (hidrogen, amonia, dan senyawa lainnya) menggunakan kapal laut yang dirancang secara khusus; - kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan pengangkutan ikan dan biota air lainnya, meliputi • angkutan laut dalam negeri untuk ikan dari daerah penangkapan ikan; • angkutan laut dalam negeri untuk ikan antar pelabuhan; - angkutan laut dalam negeri untuk pendukung operasi penangkapan ikan; - angkutan laut dalam negeri untuk pendukung operasi pembudidayaan ikan; - aktivitas penyewaan angkutan laut berikut operatornya.
50123ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI PERINTIS UNTUK BARANGKelompok ini mencakup aktivitas angkutan laut untuk barang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang. Kegiatan angkutan laut perintis ditetapkan dengan trayek tetap dan teratur atau liner serta penempatan kapalnya untuk mendorong pengembangan daerah terpencil, termasuk kegiatan penyewaan angkutan laut berikut operatornya.
50124ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI PELAYARAN RAKYAT UNTUK BARANGKelompok ini mencakup aktivitas transportasi laut yang ditujukan untuk mengangkut barang dan/atau hewan dengan menggunakan kapal layar, kapal motor tradisional dan kapal layar motor dengan ukuran tertentu, termasuk kegiatan penyewaan angkutan laut berikut operatornya.
50125ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI UNTUK BARANG UMUMKelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan di dalam negeri dengan pelabuhan di luar negeri dengan melayari trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper), termasuk kegiatan penyewaan angkutan laut berikut operatornya. 50126 ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI UNTUK BARANG KHUSUS Kelompok ini mencakup aktivitas angkutan laut internasional untuk barang khusus, contohnya angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, termasuk ikan dan biota air lainnya . transportasi laut khusus melayani trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper antarpelabuhan di dalam negeri dengan pelabuhan di luar negeri. Kelompok ini mencakup - penyaluran/distribusi luar negeri untuk bahan bakar tanpa karbon dalam bentuk gas, padatan, atau cairan yang tergantung pada kebutuhan dan kondisi penyimpanan sebagai pembawa energi (hidrogen, amonia, dan senyawa lainnya)menggunakan kapal laut yang dirancang secara khusus; - angkutan laut luar negeri untuk ikan dengan kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia; - angkutan laut luar negeri untuk ikan dengan kapal pengangkut ikan berbendera asing; - aktivitas peny-ewaan angkutan laut berikut operatornya.
50127ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI PELAYARAN RAKYAT UNTUK BARANGKelompok ini mencakup aktivitas angkutan laut yang ditujukan untuk mengangkut barang dan/atau hewan dengan menggunakan kapal layar, kapal motor tradisional, dan kapal layar motor dengan ukuran tertentu antarpelabuhan di dalam negeri dengan pelabuhan di luar negeri, termasuk aktivitas penyewaan angkutan laut berikut operatornya.
50131ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM ANTARPROVINSI UNTUK PENUMPANGKelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang dari satu provinsi ke provinsi lain dengan menggunakan kapal penyeberangan yang terikat dalam trayek.
50132ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM ANTARKABUPATEN/KOTA UNTUK PENUMPANGKelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan untuk penumpang di laut, selat, dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan antarkabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
50133ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM DALAM KABUPATEN/KOTA UNTUK PENUMPANGKelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan dalam kabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
50134ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARPROVINSI UNTUK PENUMPANGKelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat, dan teluk antarprovinsi untuk penumpang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
50135ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARKABUPATEN/KOTA UNTUK PENUMPANGKelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat dan teluk, antarkabupaten/kota untuk penumpang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
50139TRANSPORTASI PESISIR LAINNYA UNTUK PENUMPANGKelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan lainnya di laut, selat, dan teluk yang tidak diklasifikasikan ditempat lain sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Kelompok ini mencakup - angkutan penyeberangan antarnegara untuk penumpang - aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya. 5014 TRANSPORTASI PESISIR UNTUK BARANG Subgolongan ini mencakup - angkutan pesisir untuk barang, baik terjadwal atau tidak; - angkutan menggunakan kapal barang, kapal minyak, dan lainlain. Subgolongan ini tidak mencakup - tempat penyimpanan barang, ; - pengoperasian pelabuhan dan kegiatan tambahan lainnya misalnya dermaga, pilotage, pengangkutan dengan kapal tongkang, kapal penyelamat, ; - aktivitas bongkar muat barang, .
50141ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM ANTARPROVINSI UNTUK BARANGKelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang dari satu provinsi ke provinsi lain dengan menggunakan kapal penyeberangan yang terikat dalam trayek.
50142ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM ANTARKABUPATEN/KOTA UNTUK BARANGKelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan antarkabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
50143ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM DALAM KABUPATEN/KOTA UNTUK BARANGKelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan dalam kabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
50144ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARPROVINSI UNTUK BARANGKelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat dan teluk antarprovinsi untuk barang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
50145ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARKABUPATEN/KOTA UNTUK BARANGKelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat dan teluk antarkabupaten/kota untuk barang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
50149TRANSPORTASI PESISIR LAINNYA UNTUK BARANGKelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan lainnya di laut, selat, dan teluk yang tidak diklasifikasikan ditempat lain sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Kelompok ini mencakup - angkutan penyeberangan antarnegara untuk barang; - aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
50211ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU LINER (TRAYEK TETAP DAN TERATUR) UNTUK PENUMPANGKelompok ini mencakup kegiatan angkutan penumpang pada sungai, terusan (kanal), danau, rawa, dan perairan darat lainnya yang dilakukan dalam jaringan trayek secara tetap dan teratur, dengan jadwal tetap dan berjadwal. Kelompok ini mencakup - pelayanan transportasi dalam kabupaten/kota di perairan darat; - pelayanan transportasi antarkabupaten/kota dalam provinsi di perairan darat; - pelayanan transportasi lintas batas antarnegara di perairan darat; - pelayanan transportasi antarprovinsi di perairan darat.
50212ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU TRAMPER (TRAYEK TIDAK TETAP DAN TIDAK TERATUR) UNTUK PENUMPANGKelompok ini mencakup kegiatan angkutan penumpang pada sungai, terusan (kanal), danau, rawa, dan perairan darat lainnya dengan trayek yang tidak tetap dan tidak berjadwal serta tidak untuk keperluan pariwisata.
50213ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK WISATAKelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang untuk wisata di sungai, terusan (kanal), danau, rawa, dan perairan darat lainnya, baik untuk keperluan perorangan, kelompok, keluarga, maupun sosial.
50222ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK BARANG KHUSUSKelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang di sungai, kanal, danau, rawa, dan perairan darat lainnya dengan kapal atau perahu barang yang dimodifikasi secara khusus dan hanya mengangkut satu jenis barang, termasuk kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaikan, sesuai dengan barang khusus yang diangkut, meliputi - angkutan kayu gelondongan/logs; - angkutan batangan pipa/besi/rel; - angkutan barang curah; - angkutan barang cair; - angkutan barang yang memerlukan fasilitas pendingin; - angkutan tumbuh-tumbuhan dan hewan hidup; - angkutan peti kemas; - angkutan alat-alat berat; - angkutan barang khusus lainnya.
50223ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK BARANG BERBAHAYAKelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang di sungai, kanal, danau, rawa, dan perairan darat lainnya yang melakukan kegiatan pengangkutan bahan berbahaya dari tempat kegiatan pemuatan sampai ke tempat pembongkaran akhir, termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun, bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), dan gas alam termampat (CNG).
51101ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL UNTUK PENUMPANGKelompok ini mencakup aktivitas transportasi penumpang atau penumbang dan kargo dengan pesawat udara pada rute dan jadwal penerbangan yang tetap dan teratur dengan membayar sejumlah tarif tertentu yang dipublikasikan. Kelompok ini tidak mencakup - penerbangan carter untuk penumpang, ; - penerbangan wisata (melihat pemandangan), ; - penyewaan transportasi udara dengan operatornya untuk keperluan transportasi penumpang, ; - penyewaan transportasi udara tanpa operator, , - transportasi penumpang oleh klub penerbangan untuk tujuan pelatihan, , - ambulans udara, .
51102ANGKUTAN UDARA NIAGA TIDAK BERJADWAL UNTUK PENUMPANGKelompok ini mencakup aktivitas transportasi penumpang atau penumpang dan kargo dengan pesawat udara pada rute dan jadwal penerbangan yang tidak tetap dan tidak teratur dengan membayar tarif yang merupakan kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa angkutan udara dan tidak dipublikasikan. Kelompok ini mencakup - penerbangan carter untuk penumpang; - penerbangan wisata (melihat pemandangan). Subgolongan ini juga mencakup - penyewaan transportasi udara dengan operatornya untuk keperluan transportasi penumpang. Subgolongan ini tidak mencakup - trasnportasi udara berjadwal untuk penumpang dengan jadwal dan rute tetap, ; - penyewaan transportasi udara tanpa operator, ; - transportasi penumpang oleh klub penerbangan untuk tujuan pelatihan, ; - ambulans udara, .
51103TRANSPORTASI ANTARIKSA UNTUK PENUMPANGKelompok ini mencakup aktivitas transportasi antariksa untuk penumpang dengan wahana peluncur pada semua jenis rute dan jadwal peluncuran.. Kelompok ini juga mencakup - penyewaan transportasi antariksa dengan operatornya untuk keperluan transportasi penumpang. Kelompok ini tidak mencakup - transportasi antariksa untuk barang, .
51201ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL KHUSUS KARGOKelompok ini mencakup aktivitas transportasi kargo dengan pesawat udara pada rute dan jadwal penerbangan yang tetap dan teratur dengan membayar sejumlah tarif tertentu yang dipublikasikan. Kelompok ini tidak mencakup - transportasi barang tidak terjadwal melalui udara, ; - peluncuran satelit dan wahana antariksa, .
51202ANGKUTAN UDARA NIAGA TIDAK BERJADWAL KHUSUS KARGOKelompok ini mencakup aktivitas transportasi kargo, termasuk bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), dan gas alam termampat (CNG) dengan pesawat udara pada rute dan jadwal penerbangan yang tidak tetap dan tidak teratur dengan membayar tarif yang merupakan kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa angkutan udara dan tidak dipublikasikan. Subgolongan ini juga mencakup - penyewaan transportasi udara dengan operatornya untuk keperluan transportasi barang. Kelompok ini tidak mencakup - transportasi barang melalui udara dengan rute dan jadwal tetap, ; - peluncuran satelit dan wahana antariksa, ; - transportasi antariksa untuk penumpang, .
51203TRANSPORTASI ANTARIKSA UNTUK BARANGKelompok ini mencakup aktivitas transportasi muatan/kargo dengan wahana peluncur pada semua jenis rute dan jadwal peluncuran. Kelompok ini juga mencakup - peluncuran satelit dan wahana antariksa; - penyewaan transportasi antariksa dengan operatornya untuk keperluan transportasi barang. Kelompok ini tidak mencakup - transportasi antariksa untuk penumpang, .
52101PENGELOLA GUDANG SISTEM RESI GUDANGKelompok ini mencakup aktivitas pengelolaan gudang yang menyediakan gudang sistem resi gudang (G-SRG), meliputi penyimpanan, pemeliharaan dan penerbitan resi gudang atas barang yang disimpan di gudang sistem resi gudang oleh pemilik/pihak lain. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian gudang sistem resi gudang di zona perdagangan bebas; - pengoperasian gudang dingin dengan sistem resi gudang; - pengoperasian tempat penyimpanan komoditas fisik dengan sistem resi gudang. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian penyimpanan minyak dan gas bumi, ; - pengoperasian penyimpanan barang berbahaya dan beracun, ; - pengoperasian penyimpanan sumber radiasi pengion, ; - pengoperasian penyimpanan mineral ikutan radioaktif, .
52102AKTIVITAS GUDANG DINGINKelompok ini mencakup pengoperasian penyimpanan barang yang memerlukan pendinginan dalam jangka waktu pengawetan tertentu atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, sebelum barang tersebut dikirim ke tujuan akhir. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian gudang dingin di kawasan berikat; - pengoperasian gudang pembekuan cepat (blast freezing); - pengoperasian tempat penyimpanan komoditas fisik dengan pembekuan atau pendingin. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian gudang dingin dengan sistem resi gudang, ; - pengoperasian gudang dingin untuk penyimpanan minyak dan gas bumi, ; - pengoperasian gudang dingin untuk penyimpanan barang berbahaya dan beracun, ; - pengoperasian gudang dingin untuk penyimpanan sumber radiasi pengion, ; - pengoperasian gudang dingin untuk penyimpanan mineral ikutan radioaktif, .
52103AKTIVITAS GUDANG BERIKATKelompok ini mencakup aktivitas pergudangan yang merupakan bagian dari wilayah pabean yang diberikan perlakuan khusus seperti berada di luar wilayah pabean. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian tempat penyimpanan komoditas fisik di kawasan berikat. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian gudang sistem resi gudang di zona perdagangan bebas, ; - pengoperasian gudang berpendingin di zona perdagangan bebas, ; - pengoperasian penyimpanan minyak dan gas bumi di zona perdagangan bebas, ; - pengoperasian penyimpanan barang berbahaya dan beracun di zona perdagangan bebas, ; - pengoperasian penyimpanan sumber radiasi pengion di zona perdagangan bebas, ; - pengoperasian penyimpanan mineral ikutan radioaktif di zona perdagangan bebas, .
52104PENYIMPANAN MINYAK DAN GAS BUMIKelompok ini mencakup aktivitas penyimpanan yang meliputi kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau hasil olahan pada lokasi di atas dan/atau di bawah permukaan tanah dan/atau permukaan air. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian penyimpanan minyak dan gas bumi di zona perdagangan bebas; - aktivitas penyimpanan bahan bakar tanpa karbon sebagai pembawa energi (hidrogen, amonia, dan senyawa lainnya), baik dalam bentuk formasi geologis, kompresi gas, bentuk padatan, bentuk cairan, maupun bentuk lainnya; - pengoperasian gudang dingin untuk penyimpanan minyak dan gas bumi; - pengoperasian penyimpanan minyak dan gas bumi dengan sistem resi gudang; - pengoperasian tempat penyimpanan fisik komoditas minyak dan gas bumi.
52105AKTIVITAS PENYIMPANAN BARANG BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)Kelompok ini mencakup aktivitas penyimpanan barang yang memerlukan tempat penyimpanan sesuai dengan sifat/karakteristik bahan berbahaya dan beracun. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian gudang dingin untuk penyimpanan barang berbahaya dan beracun; - pengoperasian penyimpanan barang berbahaya dan beracun di zona perdagangan bebas; - pengoperasian penyimpanan barang berbahaya dengan sistem resi gudang; - pengoperasian tempat penyimpanan komoditas fisik berbahaya dan beracun. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian penyimpanan minyak dan gas bumi, ; - pengoperasian penyimpanan sumber radiasi pengion dan barang radioaktif, dan 52107.
52106FASILITAS PENYIMPANAN SUMBER RADIASI PENGIONKelompok ini mencakup aktivitas penyimpanan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion). Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian penyimpanan sumber radiasi pengion dengan sistem resi gudang; - pengoperasian gudang berpendingin untuk penyimpanan sumber radiasi pengion; - pengoperasian penyimpanan sumber radiasi pengion di zona perdagangan bebas; - pengoperasian tempat penyimpanan komoditas fisik sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion). Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian penyimpanan barang radioaktif yang berasal dari alam, .
52107PENYIMPANAN MINERAL IKUTAN RADIOAKTIFKelompok ini mencakup aktivitas penyimpanan zat radioaktif yang berasal dari alam yang termasuk dalam naturally occuring radioactive material (NORM) atau mineral ikutan radioaktif yang berasal dari penambangan pengolahan minyak dan gas bumi, fosfat, timah, zirkon, dan sejenisnya. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian penyimpanan mineral ikutan radioaktif dengan sistem resi gudang; - pengoperasian gudang berpendingin untuk penyimpanan mineral ikutan radioaktif; - pengoperasian penyimpanan mineral ikutan radioaktif di zona perdagangan bebas; - pengoperasian tempat penyimpanan komoditas fisik mineral ikutan radioaktif. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian fasilitas penyimpanan sumber radiasi pengion, .
52109PERGUDANGAN DAN PENYIMPANAN LAINNYAKelompok ini mencakup aktivitas pergudangan dan penyimpanan selain gudang sistem resi gudang, gudang dingin, gudang berikat, penyimpanan minyak dan gas bumi, penyimpanan barang berbahaya dan beracun, penyimpanan sumber radiasi pengion, dan penyimpanan mineral ikutan radioaktif. Kelompok ini juga mencakup - pengelolaan atau pengoperasian gudang, meliputi gudang tertutup, silo/tangki, dan gudang lainnya, dengan fungsi untuk menyimpan barang sebelum dikirim ke tujuan akhir; - aktivitas depo peti kemas yang melakukan penyimpanan dan/atau penumpukan peti kemas, dan dapat dilengkapi dengan fasilitas lain; - layanan gudang yang dimanfaatkan untuk kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE); - pengoperasian tangki penyimpanan untuk menyimpan produk dalam bentuk cair dan gas, seperti air dan gas yang dicairkan - pengoperasian tempat penyimpanan komoditas fisik yang tidak diklasifikasikan ditempat lain. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian penyimpanan minyak dan gas bumi, .
52211AKTIVITAS TERMINAL DARATKelompok ini mencakup pengoperasian terminal darat, seperti pelayanan parkir angkutan, penjadwalan keberangkatan kendaraan (angkutan umum), dan pelayanan naik turun penumpang.
52212AKTIVITAS PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIANKelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan termasuk pengoperasian prasarana perkeretaapian, meliputi jalur kereta api, stasiun kereta api, serta fasilitas kereta api lain seperti sinyal, telekomunikasi, dan listrik. Kelompok ini juga mencakup - penggantian (switching) dan pelangsiran (shunting).
52213AKTIVITAS JALAN TOLKelompok ini mencakup pengoperasian pelayanan lalu lintas kendaraan melalui jalan atau jembatan tol. Kelompok ini tidak mencakup - pembangunan dan perawatan jalan atau jembatan tol, lihat kategori F.
52214AKTIVITAS PERPARKIRAN DI BADAN JALAN (ON STREET PARKING)Kelompok ini mencakup penyelenggaraan parkir yang dilakukan di badan jalan. Kelompok ini tidak mencakup - penyelenggaraan parkir yang dilakukan di luar badan jalan, .
52215AKTIVITAS PERPARKIRAN DI LUAR BADAN JALAN (OFF STREET PARKING)Kelompok ini mencakup penyelenggaraan parkir di luar badan jalan, meliputi gedung parkir, lapangan parkir yang terdapat di gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, rumah sakit dan jasa perpakiran di luar badan jalan lainnya. Kelompok ini tidak mencakup - penyelenggaraan parkir yang dilakukan di badan jalan, .
52219AKTIVITAS JASA TERKAIT TRANSPORTASI DARAT LAINNYAKelompok ini mencakup aktivitas jasa terkati transportasi darat yang tidak diklasifikasikan ditempat lain. Kelompok ini juga mencakup - bantuan derek; - pencairan gas untuk tujuan transportasi; - pengoperasian fasilitas pemungutan tol; - aktivitas survei muatan angkutan truk. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian dan pemeliharaan jalan (termasuk pemeliharaan musim dingin), jembatan, dan terowongan, lihat kategori F; - pencairan gas alam untuk tujuan transportasi yang dilakukan di lokasi tambang, ; - regasifikasi gas alam untuk distribusi melalui jaringan pipa, ; - regasifikasi gas alam untuk tujuan transportasi melalui pipa, ; - pemindahan muatan barang di lokasi industri dengan peralatan transportasi yang tidak diperuntukkan bagi jalan umum, .
52221AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN LAUTKelompok ini mencakup aktivitas pelayanan jasa kepelabuhan laut, yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga; - pengoperasian navigasi pelayaran laut; - pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion); - pengoperasian tempat penumpukan barang berbahaya sebagai bagian dari layanan kepelabuhan laut; - pengoperasian layanan pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan, jasa pemanduan dan penundaan. Kelompok ini tidak mencakup - penanganan bongkar muat barang, ; - pengoperasian dermaga marina (dermaga wisata atau rekreasi), ; - pengoperasian tempat penumpukan barang berbahaya yang bukan bagian dari layanan kepelabuhan laut, .
52222AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN SUNGAI DAN DANAUKelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan pelabuhan sungai, kanal, danau, rawa dan perairan darat lainnya yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang. - pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga; - pengoperasian navigasi pelayaran sungai dan danau; - pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembakit radiasi pengion); - pengoperasian layanan pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan, jasa pemanduan dan penundaan. Kelompok ini tidak mencakup - penanganan bongkar muat barang, ; - pengoperasian dermaga marina (dermaga wisata atau rekreasi), .
52223AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN PENYEBERANGANKelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan pelabuhan penyeberangan atau pesisir yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga; - pengoperasian navigasi pelayaran penyeberangan; - pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembakit radiasi pengion); - pengoperasian layanan pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan, jasa pemanduan dan penundaan. Kelompok ini tidak mencakup - penanganan bongkar muat barang, ; - pengoperasian dermaga marina (dermaga wisata atau rekreasi), .
52224AKTIVITAS PELABUHAN PERIKANANKelompok ini mencakup aktivitas pelayanan kepelabuhan perikanan, yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk kegiatan perikanan. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian fasilitas pelabuhan dan dermaga; - pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembakit radiasi pengion); - pelayanan tambat dan labuh kapal perikanan dan jasa pemanduan, pelayanan bongkar muat ikan. Kelompok ini tidak mencakup - penanganan bongkar muat barang, ; - pengoperasian dermaga marina (dermaga wisata atau rekreasi), .
52225AKTIVITAS PENGELOLAAN KAPALKelompok ini mencakup aktivitas jasa pengelolaan kapal di bidang teknis kapal meliputi perawatan, persiapan docking, penyediaan suku cadang, perbekalan, pengawakan, pengurusan asuransi dan pengurusan sertifikasi kelautan kapal.
52226AKTIVITAS AKTIVITAS PENYELAMATAN KAPAL DAN MUATANNYAKelompok ini mencakup aktivitas pencarian, penyelamatan, penyelaman, pemindahan, atau pengangkatan kapal/muatan yang mengalami kecelakaan atau dalam kondisi bahaya diperairan,, baik yang memiliki status cagar budaya, objek diduga cagar budaya, maupun benda selain objek diduga cagar budaya. Kelompok ini tidak mencakup - - konstruksi dan pengerukan jalur perairan, ; - konstruksi kabel dalam air atau pipa dalam air, , 429; penanganan bongkar muat barang, .
52227ANGKUTAN PERAIRAN PELABUHANKelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang atau barang melalui laut atau pesisir pada pelabuhan-pelabuhan yang belum memiliki fasilitas lengkap, dengan menggunakan angkutan perairan pelabuhan (rede transport) sebagai penghubung dari dermaga (pelabuhan) ke kapal atau sebaliknya, dari kapal utama ke kapal lainnya di perairan pelabuhan atau sebaliknya, atau dari dermaga atau kapal ke bangunan/instalasi di perairan laut atau sebaliknya.
52229AKTIVITAS JASA TERKAIT TRANSPORTASI PERAIRAN LAINNYAKelompok ini mencakup - pelayanan navigasi, pelayaran dan kegiatan berlabuh; - aktivitas pemindahan muatan antara kapal besar dan kapal kecil; - aktivitas mercusuar; - pengoperasian jalur perairan dan sejenisnya; - pengoperasian kapal floating production, storage and offloading (FPSO) dan floating, storage and offloading (FSO) - aktivitas survei muatan kapal; - layanan informasi jalur sungai; - penyimpanan kapal selama musim dingin. Kelompok ini juga mencakup - pekerjaan pemeliharaan infrastruktur jalur perairan. Kelompok ini tidak mencakup - konstruksi dan pengerukan jalur perairan, ; - konstruksi kabel dalam air atau pipa dalam air, , 429; - penanganan bongkar muat barang, ; - pengoperasian dermaga marina (dermaga wisata atau rekreasi), ; - aktivitas jasa perekrutan awak kapal, .
52231AKTIVITAS KEBANDARUDARAANKelompok ini mencakup aktivitas jasa pelayanan pesawat udara dan penumpang yang terdiri atas - penyediaan dan/atau pengembangan fasilitas untuk kegiatan pelayanan pendaratan, lepas landas, manuver, parkir dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U) termasuk penyediaan hanggar pesawat udara dan semua fasilitas yang terdapat di landas pacu (runway), seperti landas hubung (taxiway) dan apron; - penanganan kecelakaan pesawat udara dan pemadam kebakaran; - fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan penumpang (PJP2U) termasuk pelayanan pemakaian garbarata (aviobridge) dan pelayanan pemakaian tempat pelaporan keberangkatan (check-in counter).
52232JASA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGANKelompok ini mencakup pelayanan lalu lintas penerbangan (air traffic services/ATS) seperti - pelayanan pemanduan lalu lintas penerbangan, informasi penerbangan dan kesiagaan; - pelayanan telekomunikasi penerbangan (aeronautical telecommunication/COM): • pelayanan aeronautika tetap; • aeronautika bergerak dan radio navigasi aeronautika; - pelayanan informasi aeronautika/aeronautical information service (AIS); • pelayanan informasi aeronautika dan peta penerbangan; • penerbitan dan penyebarluasan notice to airmen (NOTAM); • pelayanan informasi aeronautika bandar udara; - pelayanan informasi meteorologi penerbangan/aeronautical meteorological service (MET); • pelayanan informasi pencarian dan pertolongan/search and rescue (SAR). Kelompok ini juga mencakup - jasa penyediaan operasi dan penunjang kegiatan lalu lintas udara: • menara pengawas; • koordinasi terkait kegiatan lalu lintas penerbangan; - aktivitas yang berhubungan dengan pelayanan lalu lintas penerbangan, telekomunikasi penerbangan, konstruksi telekomunikasi navigasi penerbangan, instalasi peralatan navigasi - penerbangan, dan pemberian informasi-informasi terkait penerbangan: • pengoperasian fasilitas atau peralatan-peralatan navigasi penerbangan, telekomunikasi penerbangan, informasi aeronautika, informasi meteorologi penerbangan, dan informasi pencarian dan pertolongan, berikut fasilitas atau peralatan pendukungnya, yaitu mekanikal, elektrikal, elektronika, dan teknologi informasi.
52233PELAYANAN PENUMPANG, BAGASI, KARGO, POS, DAN TEKNIS PENANGANAN UDARA DI DARATKelompok ini mencakup pelayanan teknis dan operasional untuk mendukung operasional pesawat udara di darat untuk penumpang dan kargo (ground handling), termasuk pengisian bahan bakar, pengisian air, penanganan limbah, serta pemindahan pesawat; - pelayanan penumpang di bandara, seperti proses check-in, boarding, dan transit; - penanganan bagasi, kargo, dan pos, baik untuk proses muat maupun bongkar; - pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion). Kelompok ini juga mencakup - layanan dokumentasi, penimbangan, pengamanan, serta penanganan khusus terhadap barang berbahaya atau bernilai tinggi.
52234AKTIVITAS PEMERIKSAAN DAN PENGENDALIAN KEAMANAN MUATAN PENERBANGANKelompok ini mencakup aktivitas pemeriksaan danpengendalian keamanan penerbangan terhadap kargo atau pos yang akan diangkut menggunakan pesawat udara,termasuk pesawat udara tanpa awak (drone),untuk memenuhi standar keamanan penerbangan nasional dan internasional, sebagai bagian dari sistem keamanan rantai pasok udara. Aktivitas ini biasanya dilakukan entitas yang bergerak di bidang keagenan kargo atau pengiriman. Kelompok ini juga mencakup - aktivitas pemeriksaan keamanan kargo atau pos menggunakan metode yang telah disetujui seperti sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion), explosive trace detection (ETD), atau prosedur keamanan internal lainnya, sebelum barang diserahkan ke maskapai; - aktivitas pengendalian akses ke area terbatas, pengawasan terhadap pergerakan barang, pengendalian kendaraan pengangkut, serta pengawasan proses penyerahan barang kepada maskapai penerbangan. Kelompok ini tidak mencakup - pemeriksaan dan pengendalian keamanan muatan penerbangan oleh penyedia penyimpanan dan pergudangan, ; - - pemeriksaan dan pengendalian keamanan muatan penerbangan oleh pos dan kurir, lihat golongan pokok 53.
52239AKTIVITAS JASA TERKAIT ANGKUTAN UDARA LAINNYAKelompok ini mencakup - aktivitas yang berkaitan dengan transportasi udara dan antariksa untuk penumpang, hewan, atau barang yang tidak diklasifikasikan ditempat lainnya.
52240PENANGANAN KARGO (BONGKAR MUAT BARANG)Kelompok ini mencakup - aktivitas memuat dan membongkar barang dan bagasi tanpa memandang moda transportasi yang digunakan; - aktivitas bongkar muat kapal; aktivitas bongkar muat gerbong kereta barang. Kelompok ini juga mencakup - penyediaan peralatan pengangkat dan penanganan muatan dengan operator, seperti pengangkat muatan dan derek; - pemindahan muatan di lokasi industri, biasanya dengan peralatan transportasi yang tidak sesuai untuk digunakan di jalan umum. .Kelompok ini tidak mencakup - pengangkutan atau pemindahan benda di dalam pabrik secara kontrak atau berdasarkan tarif, jika menggunakan jalan umum, ; - pengoperasian terminal kargo berikut fasilitas pendukungnya, , 5222, dan 5223.
52291ANGKUTAN MULTIMODAKelompok ini mencakup angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit dua moda angkutan yang berbeda, atas dasar satu kontrak sebagai dokumen angkutan multimoda, dari satu tempat diterimanya barang oleh operator multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang kepada penerima barang angkutan multimoda. Kelompok ini juga mencakup - jasa pengurusan transportasi (freight forwarding), jasa pergudangan, jasa konsolidasi muatan, penyediaan ruang muatan, serta pengurusan kepabeanan sebagai bagian dari angkutan multimoda. Kelompok ini tidak mencakup - jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang dilakukan oleh unit terpisah, ; - jasa pergudangan yang dilakukan oleh unit terpisah, ; - jasa pengurusan kepabeanan yang dilakukan oleh unit terpisah, .
52292AKTIVITAS TALLY MANDIRIKelompok ini mencakup kegiatan penghitungan, pengukuran, penimbangan, dan pembuatan catatan mengenai muatan, untuk kepentingan pemilik muatan dan atau pengangkut, termasuk kegiatan tally mandiri di pelabuhan.
52299AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup aktivitas penunjang transportasi lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Kelompok ini mencakup - pengaturan atau pengorganisasian operasi transportasi melalui jalur kereta, jalan, laut, atau udara; - aktivitas konsultansi logistik, yaitu perencanaan, perancangan dan jasa penunjang terhadap operasi transportasi, pergudangan, dan pendistribusian, termasuk pengelolaan logistik peralatan/perlengkapan olahraga; - operasi penanganan barang, seperti pengemasan sementara hanya untuk tujuan perlindungan barang selama transit, pembongkaran kemasan, pengambilan sampel, serta penimbangan barang. Kelompok ini tidak mencakup - jasa pengepakan atas dasar balas jasa atau kontrak yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan pengangkutan, .
52311JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI (JPT)Kelompok ini mencakup aktivitas pengorganisasian pengiriman atau pengepakan barang dalam volume besar, melalui angkutan kereta api, angkutan darat, angkutan laut, maupun angkutan udara. Kelompok ini juga mencakup - pengaturan dan pengurusan pengiriman barang, baik secara kelompok maupun individu, atas nama klien. Kelompok ini tidak mencakup - pengemasan atau pengepakan barang yang dilakukan oleh pihak ketiga atas dasar balas jasa atau kontrak, .
52312JASA KEAGENAN KAPAL/AGEN PERKAPALANKelompok ini mencakup jasa keagenan pengurusan kepentingan kapal transportasi laut , meliputi - pelaporan rencana dan realisasi kedatangan dan keberangkatan kapal; - pengurusan jasa kepelabuhan; - penunjukan perusahaan bongkar muat; - penyelesaian dokumen kapal; - pembukuan dan pencairan muatan; - penerbitan konosemen untuk dan atas nama pemilik kapal; - penyelesaian pengisian bunker bahan bakar minyak dan air tawar; - pemenuhan kebutuhan perlengkapan dan perbekalan; - jasa keagenan lainnya yang disepakati pemiliki kapal atau operator kapal dengan pelaksana kegiatan keagenan kapal. Kelompok ini juga mencakup - jasa perantara pengurusan operasional kapal penangkap/pengangkut ikan di laut.
52313AKTIVITAS PERWAKILAN OPERASIONAL TRANSPORTASI UDARA KHUSUS KARGOKelompok ini mencakup aktivitas perwakilan operasional angkutan udara khusus kargo dalam menjual dan memasarkan jasa angkutan udara termasuk seluruh aspek pemasaran. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas perwakilan operasional transportasi udara untuk penumpang, ; - aktivitas agen penjualan tiket pesawat udara untuk penumpang, ; - aktivitas kantor perwakilan maskapai tanpa melakukan penjualan, ; - aktivitas pemasaran jasa angkutan udara sebagai bagian dari periklanan, . -
52319JASA INTERMEDIASI TRANSPORTASI LAINNYA UNTUK BARANGKegiatan ini mencakup jasa intermediasi lainnya yang berkaitan dengan transportasi barang tanpa mengoperasikan sarana transportasi sendiri dan tidak diklasifikasikan di tempat lain. Kelompok ini juga mencakup - pemesanan ruang angkut; - pengurusan dokumen pengiriman barang; penerbitan dan perolehan dokumen angkutan dan biaya kargo; - representasi atas nama pihak pengirim, penerima, atau operator logistik; - aktivitas pengurusan pengiriman barang melalui laut dan agen kargo udara; - pengoperasian platform perantara layanan transportasi barang; - aktivitas agen kepabeanan yang mewakili klien dalam proses kepabeanan. Kelompok ini tidak mencakup - pengaturan dan pengurusan pengiriman barang, , - perdagangan perantara (broker) kapal laut dan pesawat ruang angkasa, , - perantara pemesanan kursi penumpang di kapal atau pesawat udara, , - penetapan asuransi terhadap motor, kapal, penerbangan dan angkutan, lihat 6512 - pengangkutan barang itu sendiri, lihat Golongan Pokok 49, 50, dan 51.
52321AGEN PENJUALAN TIKET TRANSPORTASIKelompok ini mencakup - penyediaan jasa perantara untuk pembelian tiket transportasi jalan, kereta api, air, atau udara bagi penumpang, baik untuk tujuan dalam negeri maupun luar negeri. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian platform daring (online) untuk pemesanan tiket transportasi, - layanan reservasi tiket untuk transportasi penumpang. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian platform daring (online) untuk pemesanan layanan berbagi kendaraan (ridesharing), , - perantara layanan transportasi seperti layanan pemanggilan taksi, tanpa menyediakan layanan transportasi itu sendiri, , - aktivitas pengembangan/pembuatan aplikasi pemesanan tiket transportasi melalui komputer atau internet, .
52322AGEN PENGURUS PERSETUJUAN TERBANGKelompok ini mencakup - jasa perantara dalam bidang penerbangan yang bertindak atas nama operator penerbangan untuk mengurus persetujuan terbang (flight approval) kepada instansi yang berwenang di bidang penerbangan sipil atau militer, meliputi • pengurusan izin terbang lintas wilayah udara (overflight permit); • izin pendaratan (landing permit); • slot waktu bandara; • berbagai persetujuan operasional lainnya (clearance); - jasa perantara layanan administratif dan representatif terkait persetujuan terbang. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian pesawat udara dengan operator, dan 5120.
52323AKTIVITAS PERWAKILAN OPERASIONAL TRANSPORTASI UDARA UNTUK PENUMPANG -Kelompok ini mencakup aktivitas perwakilan operasional angkutan udara untuk penumpang dalam menjual dan memasarkan jasa angkutan udara termasuk seluruh aspek pemasaran. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas perwakilan operasional transportasi udara khusus kargo, ; - aktivitas agen penjualan tiket pesawat udara untuk penumpang, ; - aktivitas kantor perwakilan maskapai tanpa melakukan penjualan, ; - aktivitas pemasaran jasa angkutan udara sebagai bagian dari periklanan, .
52329JASA INTERMEDIASI TRANSPORTASI LAINNYA UNTUK PENUMPANGKelompok ini mencakup aktivitas jasa perantara lainnya yang berkaitan dengan transportasi penumpang tanpa mengoperasikan sarana trasnsportasi sendiri dan tidak diklasifikasikan di tempat lain. Kelompok ini mencakup - pengoperasian platform daring (online) untuk pemesanan layanan berbagi kendaraan (ridesharing), - perantara penyewaan kursi penumpang di kapal dan pesawat udara, - pengaturan layanan tumpangan bersama (carpool) dan van bersama (vanpool), - pengaturan transportasi medis nondarurat, tanpa menyediakan layanan bantuan sosial, Kelompok ini juga mencakup - pengaturan transportasi medis nondarurat, tanpa menyediakan layanan bantuan sosial; - perantara layanan transportasi seperti layanan pemanggilan taksi, tanpa menyediakan layanan transportasi itu sendiri; - layanan reservasi untuk transportasi penumpang; - pengelolaan jadwal perjalanan; - pengurusan dokumen perjalanan; - layanan representasi atas nama penumpang atau operator transportasi; Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian taksi dan jenis transportasi jalan raya lainnya untuk penumpang, dan 4929; - perantara pengangkutan barang di kapal dan pesawat udara, ; - pengoperasian platform daring yang memungkinkan seseorang menyewa kendaraan (mobil, sepeda, skuter, dll.) untuk dikendarai sendiri, ; - unit yang menyediakan layanan reservasi bersama dengan nasihat perjalanan atau keahlian lainnya, .
53100AKTIVITAS POSKelompok ini mencakup aktivitas layanan pos yang dijalankan berdasarkan kewajiban layanan universal oleh satu atau lebih penyedia layanan universal yang ditunjuk, yaitu pengiriman pos jenis tertentu yang wajib dijamin oleh pemerintah untuk menjangkau seluruh wilayah dalam negeri yang memungkinkan masyarakat mengirimkan dan/atau menerima kiriman dari satu tempat ke tempat lain di dunia. Kegiatan yang dilakukan meliputi penggunaan infrastruktur layanan universal, termasuk lokasi ritel, fasilitas penyortiran dan pengolahan, serta jalur pengiriman untuk mengambil dan mengantarkan surat. Pengiriman dapat mencakup surat pos, yaitu surat, kartu pos, dokumen cetak (koran, majalah, materi iklan, barang cetakan dalam kantong khusus, dan sebagainya), paket kecil, paket, sekogram, barang atau dokumen lainnya, termasuk juga jasa lain yang diperlukan untuk mendukung kewajiban layanan universal. Kelompok ini mencakup - pengambilan, penyortiran, pengangkutan, dan pengiriman (domestik atau internasional) dengan layanan pos yang beroperasi di bawah kewajiban pelayanan universal, yang meliputi surat, kartu pos, dokumen cetak, dan paket kecil (surat berisi barang), sekogram, barang cetakan yang dikirim dalam kantong khusus yang ditujukan untuk penerima dengan alamat yang sama, dan paket pos. satu atau lebih moda transportasi dapat digunakan, dan aktivitas ini dapat dilakukan dengan menggunakan transportasi milik sendiri (pribadi) atau transportasi umum; - pengumpulan surat dan paket dari kotak surat umum atau dari kantor pos. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas giro pos, tabungan pos, dan pengiriman uang melalui wesel, .
53301AKTIVITAS JASA PORTAL INTERMEDIASI POS DAN KURIRKelompok ini mencakup aktivitas penyediaan layanan perantara digital yang menghubungkan pelanggan dengan penyedia jasa pos dan kurir. Kelompok ini juga mencakup - pengelolaan platform atau portal online yang memfasilitasi pemesanan, pelacakan, dan pembayaran layanan pengiriman barang dan dokumen oleh berbagai perusahaan pos dan kurir, tanpa melakukan pengiriman fisik secara langsung; - pengoperasian platform daring (online) yang memungkinkan masyarakat memesan pengiriman makanan.
53309JASA INTERMEDIASI POS DAN KURIR LAINNYAKelompok ini mencakup aktivitas perantaraan dalam layanan pos dan kurir, yaitu mempertemukan klien dengan penyedia layanan dengan imbalan berupa biaya atau komisi, tanpa pihak perantara tersebut melakukan layanan pos atau kurir secara langsung. Aktivitas perantaraan ini dapat dilakukan melalui platform digital maupun saluran nondigital (tatap muka, termasuk layanan dari rumah ke rumah, telepon, surat, dan lain-lain). Biaya atau komisi dapat diterima dari klien atau dari penyedia layanan pos/kurir. Pendapatan dari kegiatan perantaraan ini juga bisa mencakup sumber lain, seperti pendapatan dari iklan. Kelompok ini mencakup - setiap layanan perantara yang dilakukan oleh pihak ketiga terhadap titik akses penyedia layanan pos dan kurir, dan ditawarkan kepada klien bisnis maupun rumah tangga; - penyelenggaraan kegiatan pengumpulan dan pemrosesan barang, baik domestik maupun internasional, tanpa melakukan pengangkutan dan pengantaran; - aktivitas pengumpulan dan pemrosesan atau pengangkutan dan pengantaran yang dilakukan berdasarkan penugasan dari penyelenggara pos dan kurir, tanpa menjalankan layanan atas nama sendiri atau menjalin kontrak langsung dengan masyarakat. Kelompok ini tidak mencakup - jasa pengiriman makanan, ; - pengoperasian platform daring (online) yang memungkinkan masyarakat memesan pengiriman makanan, ; - pengantaran makanan siap saji ke rumah yang dilakukan oleh unit yang juga memasaknya, lihat golongan pokok 56; - jasa perantara keuangan, seperti pembayaran melalui kantor pos, .
55101AKTIVITAS HOTEL BINTANG LIMAKelompok ini mencakup kegiatan penyediaan akomodasi yang biasanya berbasis harian atau mingguan, untuk tinggal dalam jangka waktu yang singkat, memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang lima, serta menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Kelompok ini mencakup penyediaan akomodasi yang dilengkapi dengan perabot di ruang tamu dan suite. Berbagai layanan tambahan dapat disediakan seperti pembersihan dan merapikan tempat tidur harian, layanan makanan dan minuman, layanan binatu, serta fasilitas konferensi dan konvensi. Aktivitas di kelompok ini secara umum ditandai dengan penyediaan layanan pelanggan/customer service secara langsung di tempat.
55102AKTIVITAS HOTEL BINTANG EMPATKelompok ini mencakup kegiatan penyediaan akomodasi yang biasanya berbasis harian atau mingguan, untuk tinggal dalam jangka waktu yang singkat, memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang empat, serta menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Kelompok ini mencakup penyediaan akomodasi yang dilengkapi dengan perabot di ruang tamu dan suite. Berbagai layanan tambahan dapat disediakan seperti pembersihan dan merapikan tempat tidur harian, layanan makanan dan minuman, layanan binatu, serta fasilitas konferensi dan konvensi. Aktivitas di kelompok ini secara umum ditandai dengan penyediaan layanan pelanggan/customer service secara langsung di tempat.
55103AKTIVITAS HOTEL BINTANG TIGAKelompok ini mencakup kegiatan penyediaan akomodasi yang biasanya berbasis harian atau mingguan, untuk tinggal dalam jangka waktu yang singkat, memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang tiga, serta menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Kelompok ini mencakup penyediaan akomodasi yang dilengkapi dengan perabot di ruang tamu dan suite. Berbagai layanan tambahan dapat disediakan seperti pembersihan dan merapikan tempat tidur harian, layanan makanan dan minuman, layanan binatu, serta fasilitas konferensi dan konvensi. Aktivitas di kelompok ini secara umum ditandai dengan penyediaan layanan pelanggan/customer service secara langsung di tempat.
55104AKTIVITAS HOTEL BINTANG DUAKelompok ini mencakup kegiatan penyediaan akomodasi yang biasanya berbasis harian atau mingguan, untuk tinggal dalam jangka waktu yang singkat, memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang dua, serta menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Kelompok ini mencakup penyediaan akomodasi yang dilengkapi dengan perabot di ruang tamu dan suite. Berbagai layanan tambahan dapat disediakan seperti pembersihan dan merapikan tempat tidur harian, layanan makanan dan minuman, layanan binatu, serta fasilitas konferensi dan konvensi. Aktivitas di kelompok ini secara umum ditandai dengan penyediaan layanan pelanggan/customer service secara langsung di tempat.
55105AKTIVITAS HOTEL BINTANG SATUKelompok ini mencakup kegiatan penyediaan akomodasi yang biasanya berbasis harian atau mingguan, untuk tinggal dalam jangka waktu yang singkat, memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang satu, serta menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Kelompok ini mencakup penyediaan akomodasi yang dilengkapi dengan perabot di ruang tamu dan suite. Berbagai layanan tambahan dapat disediakan seperti pembersihan dan merapikan tempat tidur harian, layanan makanan dan minuman, layanan binatu, serta fasilitas konferensi dan konvensi. Aktivitas di kelompok ini secara umum ditandai dengan penyediaan layanan pelanggan/customer service secara langsung di tempat.
55106AKTIVITAS HOTEL NONBINTANGKelompok ini mencakup kegiatan penyediaan akomodasi yang biasanya berbasis harian atau mingguan, yang dikelola secara komersial dengan menggunakan sebagian atau seluruh bagian bangunan yang telah memenuhi ketentuan sebagai hotel nonbintang.
55201AKTIVITAS RUMAH TINGGAL SEWA (HOMESTAY)Kelompok ini mencakup penyediaan akomodasi jangka pendek bagi umum dengan pembayaran harian atau mingguan yang dilakukan perseorangan dengan menggunakan bangunan rumah tinggal yang dihuni oleh pemiliknya dan dimanfaatkan sebagian untuk disewakan dengan memberikan kesempatan kepada wisatawan untuk berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari bersama pemilik rumah tinggal.
55202AKTIVITAS HOSTEL REMAJA (YOUTH HOSTEL)Kelompok ini mencakup penyediaan akomodasi jangka pendek berupa ruangan/kamar yang dapat digunakan untuk bermalam bersamasama (sharing room) atau sendiri dalam rangka kegiatan pariwisata dengan tujuan untuk rekreasi, memperluas pengetahuan/pengalaman, dan perjalanan. Kelompok ini juga mencakup aktivitas penginapan remaja dan aktivitas pondok pemuda.
55203AKTIVITAS VILAKelompok ini mencakup penyediaan akomodasi jangka pendek bagi umum yang merupakan rumah-rumah pribadi yang khusus disewakan kepada wisatawan berikut fasilitasnya dan dikelola sendiri oleh pemiliknya.
55204AKTIVITAS APARTEMEN HOTELKelompok ini mencakup penyediaan akomodasi jangka pendek bagi umum yang mengelola dan memfungsikan apartemen sebagai hotel untuk tempat tinggal sementara, dengan perhitungan pembayaran sesuai ketentuan, misalnya apartemen hotel/kondominium hotel (apartel/kondotel).
55209AKTIVITAS PENYEDIAAN AKOMODASI JANGKA PENDEK LAINNYAKelompok ini mencakup penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya yang belum termasuk dalam kelompok 55201 sd. 55204. Kelompok ini mencakup akomodasi seperti - bungalow; - pondok/cottage tanpa layanan kebersihan harian; - loji pegunungan; - hostel; - unit tidur dan sarapan; - pondok pegunungan; - hotel kapsul; - rumah pohon; - kabin; - glamping. Kelompok ini tidak mencakup - layanan akomodasi di hotel harian atau mingguan, ; - aktivitas jasa intermediasi untuk akomodasi, .
55300AKTIVITAS PENYEDIAAN BUMI PERKEMAHAN, PERSINGGAHAN KARAVAN, DAN TAMAN KARAVANKelompok ini mencakup kegiatan penyediaan tempat penginapan di alam terbuka dengan menggunakan tenda atau karavan (kereta gandengan) yang dibawa sendiri dan berfungsi sebagai tempat tinggal bagi wisatawan. Kelompok ini mencakup - penyediaan akomodasi jangka pendek di bumi perkemahan seperti perkemahan untuk rekreasi dan perkemahan untuk memancing dan berburu; - penyediaan area dan fasilitas untuk persinggahan karavan. Subgolongan ini juga mencakup penyediaan akomodasi oleh - tempat perlindungan atau fasilitas plain bivouac. Subgolongan ini tidak mencakup - aktivitas jasa intermediasi untuk akomodasi, .
55400AKTIVITAS JASA INTERMEDIASI AKOMODASIKelompok ini mencakup intermediasi seluruh jenis akomodasi dengan mempertemukan klien dan penyedia layanan dengan balas jasa atau komisi tertentu. Kegiatan intermediasi ini dapat dilakukan pada platform digital atau melalui saluranl nondigital (telepon, pos, dll). Balas jasa atau komisi dapat diterima baik dari klien atau penyedia akomodasi. Pendapatan untuk kegiatan intermediasi dapat mencakup sumber pendapatan lain, seperti pendapatan dari penjualan ruang iklan. Kelompok ini juga mencakup - jasa pertukaran time-share; - jasa pemesanan akomodasi. Kelompok ini tidak mencakup - kegiatan yang mengkombinasikan akomodasi, liburan, dan makanan seperti agen perjalanan dan operator tur, , 7912
55901AKTIVITAS JASA MANAJEMEN AKOMODASIKelompok ini mencakup pemberian jasa manajemen berbagai macam akomodasi oleh pihak ketiga yang bertanggung jawab atas keseluruhan kinerja bisnis dan operasionalnya, termasuk keterlibatan langsung dalam operasional harian dan pengambilan keputusan manajerial. Pihak ini bertindak atas nama pemilik properti dan menerima imbalan berupa upah manajemen (management fee). Kelompok ini tidak mencakup - kepemilikan dan pengoperasian langsung hotel serta akomodasi sejenis, ; - penyediaan jasa konsultansi manajemen umum tanpa pengelolaan operasional secara langsung, .
55909PENYEDIAAN AKOMODASI LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup penyediaan akomodasi untuk jangka waktu sementara, baik dengan makan maupun tidak, baik kamar sendiri maupun bersama, atau asrama untuk pelajar, pekerja musiman, dan individu lainnya. Kelompok ini mencakup akomodasi di: - asrama pekerja; - rumah kos; - akomodasi pelajar yang disediakan kurang dari satu tahun; - pengoperasian gerbong tidur kereta api yang tidak dioperasikan oleh perusahaan kereta api; - communal living (co-living). Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian gerbong tidur kereta api sebagai kegiatan yang terintegrasi dengan perusahaan kereta api, ; - pengoperasian kapal pesiar, dan 5021; - aktivitas jasa intermediasi untuk akomodasi, ; - semua jenis akomodasi dalam jangka waktu satu tahun atau lebih, ; - aktivitas yang mengkombinasikan aktivitas akomodasi, travel dan makanan seperti agen perjalanan dan operator wisata, , 7912.
56101AKTIVITAS PENYEDIAAN MAKANAN DI BANGUNAN TETAPKelompok ini mencakup aktivitas penyediaan layanan makanan kepada pelanggan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan tetap/ permanen, tidak bisa dibongkar pasang, tidak berpindahpindah dan tidak dapat dipindahkan, baik yang menyediakan pelayanan di meja melalui proses memasak terlebih dahulu sesuai dengan pesanan, maupun pelanggan mengambil sendiri/ diambilkan dari etalase makanan yang telah tersedia (prasmanan). Konsumsi dapat dilakukan di tempat tersebut, dibawa pulang atau diantar ke rumah. Kelompok ini mencakup pengoperasian - restoran; - rumah makan; - kantin/ kafetaria; - restoran cepat saji; - restoran take-away. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian restoran di dalam alat transportasi (seperti kereta api, kapal pesiar, pesawat) dan dalam fasilitas transportasi (seperti bandara, stasiun), jika restoran merupakan unit terpisah dan bukan menjadi bagian dari penyedia layanan transportasi; - pengoperasian restoran dalam hotel, jika restoran merupakan unit terpisah dan bukan menjadi bagian dari hotel; - pengoperasian restoran take-away di dalam supermarket jika dioperasikan oleh unit terpisah dari supermarket; - pengoperasian restoran adiboga; - pengoperasian gerai ice cream/ yoghurt.
56102AKTIVITAS PENYEDIAAN MAKANAN DI BANGUNAN TIDAK TETAPKelompok ini mencakup aktivitas penyediaan layanan makanan kepada pelanggan yang bertempat di bangunan tidak tetap/ tidak permanen, baik yang memiliki kemampuan untuk berpindah-pindah dan dibongkar pasang maupun tidak, serta yang dijual secara keliling menggunakan kendaraan bermotor/ bukan, seperti warung tenda, penjual makanan keliling dengan gerobak dorong, food truck, dan stan makanan.
56210AKTIVITAS JASA BOGA UNTUK ACARA TERTENTU (EVENT CATERING)Kelompok ini mencakup aktivitas penyiapan dan penyediaan makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan pelanggan, di lokasi yang ditentukan oleh pelanggan untuk suatu acara tertentu. Kelompok ini mencakup jasa penyediaan makanan jadi (siap dikonsumsi) yang terselenggara melalui pesanan-pesanan acara kantor, perayaan, pesta, seminar, rapat, dan sejenisnya. Biasanya, makanan siap saji diantar ke tempat kerja, pesta, seminar, rapat, dan sejenisnya, berikut pramusaji yang akan melayani tamu- tamu/peserta seminar atau rapat pada saat pesta, seminar/kegiatan acara berlangsung. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan jenis makanan yang tidak tahan lama untuk dijual kembali, ; - perdagangan eceran jenis makanan yang tidak tahan lama, .
56290AKTIVITAS PENYEDIAAN JASA BOGA LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan yang menyediakan jasa penyedia makanan lainnya atas dasar kontrak perjanjian dengan pelanggan, untuk periode waktu tertentu, termasuk jasa katering berdasarkan perjanjian di fasilitas olahraga dan tempat lain yang sejenis. Makanan dapat disiapkan langsung di tempat klien atau di unit pusat. Kelompok ini juga mencakup - kegiatan kontraktor jasa makanan, misalnya untuk perusahaan transportasi; - jasa katering yang melayani penyediaan makanan jangka panjang di tempat pengeboran minyak, lokasi pertambangan, rumah sakit, jasa angkutan; - jasa katering berdasarkan perjanjian di fasilitas olahraga dan fasilitas sejenis; - kegiatan kantin atau kafetaria (misalnya untuk pabrik, perkantoran, rumah sakit, atau sekolah) atas dasar konsesi; - jasa katering yang melayani rumah tangga; - jasa penyediaan makanan bergizi dan penyalurannya kepada kelompok sasaran; - jasa kontraktor penyedia makanan untuk restoran/cloud kitchen. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan jenis makanan yang tidak tahan lama untuk dijual kembali, ; - perdagangan eceran jenis makanan yang tidak tahan lama, .
56301AKTIVITAS BARKelompok ini mencakup aktivitas yang utamanya menghidangkan minuman, baik minuman beralkohol (seperti minuman keras, bir, wine, wiski) maupun minuman nonalkohol. Kelompok ini juga mencakup - beach club yang utamanya menyediakan minuman; - aktivitas bar di atas alat transportasi seperti kereta api atau kapal, ketika dilakukan oleh unit terpisah.
56302AKTIVITAS KELAB MALAM ATAU DISKOTEK YANG UTAMANYA MENYEDIAKAN MINUMANKelompok ini mencakup suatu penyediaan jasa pelayanan minum sebagai kegiatan utama, disertai dengan penyediaan tempat dan fasilitas untuk menari dengan diiringi musik hidup, atraksi pertunjukkan lampu sebagai layanan tambahan, serta pramuria.
56303AKTIVITAS RUMAH MINUM/KAFEKelompok ini mencakup penyediaan utamanya minuman, baik panas maupun dingin, yang dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak.
56304AKTIVITAS KEDAI MINUMANKelompok ini mencakup penyediaan jasa pelayanan minum yang utamanya menyajikan minuman siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai kopi dan kedai jus.
56305AKTIVITAS RUMAH/KEDAI OBAT BAHAN ALAMKelompok ini mencakup jenis kegiatan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan minuman jamu atau obat bahan alam untuk umum di tempat usahanya, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak. Kelompok ini juga mencakup penyediaan jasa pelayanan minum yang menyajikan minuman jamu siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai jamu.
56306AKTIVITAS PENYEDIAAN MINUMAN KELILING/TEMPAT TIDAK TETAPKelompok ini mencakup penyediaan jasa pelayanan minum yang menyajikan minuman siap dikonsumsi yang didahului dengan proses pembuatan dan biasanya dijual dengan cara berkeliling, seperti penyedia minuman es doger, penyedia minuman es cincau, dan penyedia jamu gendong.
56400AKTIVITAS JASA INTERMEDIASI PENYEDIAAN MAKANAN DAN MINUMANKelompok ini mencakup aktivitas penyediaan jasa intermediasi makanan dan minuman yang mempertemuan klien dengan jasa penyedia makanan dan minuman berdasarkan balas jasa atau komisi, dengan penyedia jasa perantara tidak menyediakan makanan dan minuman tersebut. Aktivitas intermediasi ini dapat dilakukan melalui platform digital atau melalui saluran nondigital (tatap muka, telepon, pos, dll.). Balas jasa atau komisi dapat diterima baik dari klien atau dari penyedia makanan dan minuman. Pendapatan aktivitas intermediasi juga didapatkan dari sumber pemasukan lainnya, seperti pendapatan dari iklan. Kelompok ini mencakup - jasa reservasi restoran. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian platform daring yang mengizinkan orang untuk memesan layanan pengiriman makanan, lihat subgolonogan 5330.
58110PENERBITAN BUKUKelompok ini mencakup aktivitas - penerbitan buku, brosur, dan publikasi sejenis; - penerbitan kamus dan ensiklopedia; - penerbitan atlas, peta, dan grafik; - penerbitan buku elektronik/e-book dan buku dalam bentuk audio; - penerbitan buku komik dan novel grafis. Semua bentuk penerbitan buku yang memungkinkan (baik dalam bentuk cetak, elektronik, digital, analog, maupun bentuk lainnya) termasuk dalam kelompok ini. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan bola dunia (globe), ; - penerbitan material periklanan, ; - penerbitan musik dan buku lembaran musik (buku partitur), ; - penerbitan dan penyebaran/distribusi siniar/podcast secara bersama-sama, ; - jasa distribusi dan streaming audio on-demand (berdasarkan permintaan oleh pihak ketiga), ; - kegiatan penulis independen, .
58120PENERBITAN SURAT KABARKelompok ini mencakup aktivitas penerbitan surat kabar, termasuk surat kabar iklan (advertising newspaper). Semua bentuk penerbitan surat kabar yang memungkinkan (baik dalam bentuk cetak, elektronik, digital, analog, maupun bentuk lainnya) termasuk dalam kelompok ini. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas produksi program berita televisi atau video, ; - aktivitas kantor berita, ; - aktivitas jurnalis foto independen, ; - aktivitas jurnalis independen, .
58130PENERBITAN JURNAL DAN TERBITAN BERKALAKelompok ini mencakup - aktivitas penerbitan jurnal dan terbitan berkala lainnya; - aktivitas penerbitan jadwal siaran radio dan televisi. Semua bentuk penerbitan jurnal dan terbitan berkala yang memungkinkan (baik dalam bentuk cetak, elektronik, digital, analog, maupun bentuk lainnya) termasuk dalam kelompok ini. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas jurnalis independen, ; - aktivitas jurnalis foto independen, ; - aktivitas produksi program berita televisi atau video, .
58190AKTIVITAS PENERBITAN LAINNYAKelompok ini mencakup - aktivitas penerbitan lainnya, baik dalam bentuk cetak, elektronik, digital, analog, maupun bentuk lainnya, dari: - direktori, mailing list (daftar alamat), dan buku telepon; - kompilasi, misalnya yurisprudensi, kompendium farmasi, dan sejenisnya; - katalog; - foto, ukiran, dan kartu pos; - kalender; - formulir; - poster; - reproduksi karya seni; - selebaran/leaflet yang tidak dijilid dan material iklan; - statistik dan informasi lainnya; - kumpulan data (dataset) atau basis data tanpa layanan pemrosesan data terkait. Kelompok ini tidak mencakup - perdagangan eceran perangkat lunak/software dalam media fisik, ; - aktivitas penerbitan surat kabar iklan, ; - aktivitas produksi film, video, dan program televisi, ; - aktivitas penerbitan perangkat lunak, ; - aktivitas situs jejaring sosial, blog dan wiki, serta situs permainan daring atau gim video, ; - aktivitas jasa hosting aplikasi, ; - aktivitas portal pencarian web dan kompilasi informasi atau direktori atas dasar biaya atau kontrak, .
58211PENERBITAN PERANGKAT LUNAK VIDEO GIM DALAM JARINGAN (GAME ONLINE)Kelompok ini mencakup aktivitas penerbitan perangkat lunak video gim dalam jaringan (game online) yang siap dioperasikan untuk semua platform sistem operasi dan perangkat. Kelompok ini juga mencakup - - aktivitas penyediaan video gim daring (game online) oleh penerbit, termasuk fitur pembelian dalam permainan (in-game) dan pembelian dalam aplikasi (in-app), untuk semua jenis pengguna termasuk pelanggan yang berlangganan; aktivitas jasa intermediasi untuk penerbitan perangkat lunak video gim dalam jaringan (game online).
58219PENERBITAN PERANGKAT LUNAK VIDEO GIM LAINNYAKelompok ini mencakup aktivitas penerbitan perangkat lunak video gim lainnya yang siap dioperasikan untuk semua platform sistem operasi dan perangkat, serta aktivitas jasa intermediasi untuk penerbitan perangkat lunak video gim lainnya, termasuk video gim yang berbasis di luar jaringan (game offline).
58290PENERBITAN PERANGKAT LUNAK (SOFTWARE) LAINNYA -Kelompok ini mencakup aktivitas penerbitan perangkat lunak lainnya yang siap pakai (bukan atas dasar pesanan), termasuk - penerbitan sistem operasi; - penerbitan aplikasi bisnis dan aplikasi lainnya seperti perangkat lunak dengan teknologi pencatatan terdistribusi (Distributed Ledger Technology/DLT) atau perangkat lunak teknologi keuangan (financial technologies); - penerbitan perangkat lunak keamanan siber (cybersecurity software); penerbitan perangkat lunak pemodelan (modelling software), desain, dan multimedia; - penerbitan lokapasar (marketplace) untuk pengunduhan perangkat lunak (software downloads); - penerbitan perangkat lunak berbasis Internet of Things (IoT); - penerbitan perangkat lunak berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI); - jasa intermediasi untuk penerbitan perangkat lunak selain video gim. Kelompok ini juga mencakup aktivitas pembuatan atau produksi perangkat lunak yang dilakukan sendiri oleh penerbit.
59111AKTIVITAS PRODUKSI FILM, VIDEO, DAN PROGRAM TELEVISI OLEH PEMERINTAHKelompok ini mencakup aktivitas pembuatan atau produksi gambar bergerak, termasuk film, video, karya audiovisual (misalnya animasi 2D, 3D, animasi stopmotion, atau gabungan dari beberapa teknik animasi tersebut), program televisi, iklan bergerak televisi, program berita televisi, vlog (video blogging), dan siniar video (podcast video) yang dikelola oleh pemerintah atas dasar balas jasa. Kelompok ini juga mencakup - aktivitas pembuatan konten media olahraga dalam bentuk film, video, atau program televisi yang dikelola oleh pemerintah; - aktivitas pembuatan film untuk penayangan televisi, serta jasa pengiriman film dan agen pembukuan film yang dikelola oleh pemerintah. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas penggandaan film dan reproduksi rekaman audio atau video pada CD, DVD, atau media fisik lainnya dari salinan master, ; - aktivitas animasi pascaproduksi, .
59112AKTIVITAS PRODUKSI FILM, VIDEO, DAN PROGRAM TELEVISI OLEH SWASTAKelompok ini mencakup aktivitas pembuatan atau produksi gambar bergerak, termasuk film, video, karya audiovisual (misalnya animasi 2D, 3D, animasi stopmotion, atau gabungan dari beberapa teknik animasi tersebut), program televisi, iklan bergerak televisi, program berita televisi, vlog (video blogging), dan siniar video (video podcast) yang dikelola oleh swasta atas dasar balas jasa. Kelompok ini juga mencakup - aktivitas pembuatan konten media olahraga dalam bentuk film, video, atau program televisi yang dikelola oleh swasta; - aktivitas pembuatan film untuk penayangan televisi, serta jasa pengiriman film dan agen pembukuan film yang dikelola oleh swasta. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas penggandaan film dan reproduksi rekaman audio atau video pada CD, DVD, atau media fisik lainnya dari salinan master, ; - aktivitas animasi pascaproduksi, .
59121AKTIVITAS PASCAPRODUKSI FILM, VIDEO, DAN PROGRAM TELEVISI OLEH PEMERINTAHKelompok ini mencakup aktivitas pascaproduksi film, video, karya audiovisual, dan program televisi, seperti editing, cutting, dubbing, titling dan credit film, closed captioning, animasi dan special effects, transfer film atau tape, konversi ke format video streaming, termasuk kegiatan studio perfilman dan studio khusus film animasi yang melakukan pengembangan dan pemrosesan film dan reproduksi film untuk distribusi ke bioskop, serta kegiatan dokumentasi rekaman/stock footage film atau gambar bergerak lain yang dikelola oleh pemerintah atas dasar balas jasa. Kelompok ini juga mencakup - aktivitas pascaproduksi film, video, dan/atau program televisi yang memuat konten media olahraga yang dikelola oleh pemerintah; - aktivitas penyensoran film, video, dan/atau program televisi yang dilakukan oleh badan usaha atau pelaku usaha yang dikelola pemerintah sebagai bagian dari proses pascaproduksi.
59122AKTIVITAS PASCAPRODUKSI FILM, VIDEO, DAN PROGRAM TELEVISI OLEH SWASTAKelompok ini mencakup aktivitas pascaproduksi film, video, karya audiovisual, dan program televisi, seperti editing, cutting, dubbing, titling dan credit film, closed captioning, animasi dan special effects, transfer film atau tape, dan konversi ke format video streaming, termasuk kegiatan studio perfilman dan studio khusus film animasi yang melakukan pengembangan dan pemrosesan film dan reproduksi film untuk distribusi ke bioskop, serta kegiatan dokumentasi rekaman/stock footage film atau gambar bergerak lain yang dikelola oleh swasta atas dasar balas jasa. Kelompok ini juga mencakup - aktivitas pascaproduksi film, video, dan/atau program televisi yang memuat konten media olahraga yang dikelola oleh swasta; - aktivitas penyensoran film, video, dan/atau program televisi yang dilakukan oleh badan usaha atau pelaku usaha yang dikelola swasta sebagai bagian dari proses pascaproduksi.
59131AKTIVITAS DISTRIBUSI FILM, VIDEO, DAN PROGRAM TELEVISI OLEH PEMERINTAHKelompok ini mencakup aktivitas pendistribusian film, video, atau karya audiovisual dan produksi sejenis untuk bioskop gambar bergerak atau film layar lebar, jaringan dan stasiun televisi, serta penyelenggara pameran (exhibitor) yang dikelola oleh pemerintah atas dasar balas jasa. Kelompok ini juga mencakup - aktivitas pendistribusian film, video, dan program televisi yang memuat konten media olahraga yang dikelola oleh pemerintah; - aktivitas perolehan hak distribusi atas film, video, karya audiovisual, atau produk sejenisnya yang dikelola oleh pemerintah.
59132AKTIVITAS DISTRIBUSI FILM, VIDEO. DAN PROGRAM TELEVISI OLEH SWASTAKelompok ini mencakup aktivitas pendistribusian film, video, atau karya audiovisual dan produksi sejenis untuk bioskop gambar bergerak atau film layar lebar, jaringan dan stasiun televisi, serta penyelenggara pameran (exhibitor) yang dikelola oleh swasta atas dasar balas jasa. Kelompok ini juga mencakup - aktivitas pendistribusian film, video, dan program televisi yang memuat konten media olahraga yang dikelola oleh swasta;. - aktivitas perolehan hak distribusi gambar bergerak, termasuk film, video, karya audiovisual, atau produksi sejenisnya yang dikelola oleh swasta.
59140AKTIVITAS PEMUTARAN FILMKelompok ini mencakup - aktivitas pemutaran film atau karya audiovisual lain di bioskop, ruang terbuka, atau tempat pemutaran film lainnya; - aktivitas pemutaran film dalam acara festival film, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta.
59201AKTIVITAS PEREKAMAN SUARAKelompok ini mencakup aktivitas pembuatan master rekaman suara asli (master recording); jasa perekaman suara, termasuk pembuatan program radio yang direkam (tidak langsung/non-live), siniar audio (audio podcast), audio untuk keperluan film, televisi, buku, dan media lain; serta pengonversian rekaman suara ke dalam format streaming audio. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas pendistribusian gambar bergerak, termasuk film, video, atau karya audiovisual dan produk sejenisnya, dan 59132; - aktivitas penerbitan perangkat lunak, .
59202AKTIVITAS PENERBITAN MUSIK DAN BUKU MUSIKKelompok ini mencakup aktivitas penerbitan musik, meliputi perolehan dan pendaftaran hak cipta untuk gubahan musik; promosi, pemberian izin, dan penggunaan gubahan musik dalam perekaman, - radio, televisi, film, pertunjukan langsung, media cetak, siniar (podcast), dan media lainnya; serta kerja sama dalam penerbitan dan pendistribusian rekaman suara, baik ke pedagang besar, eceran, atau langsung ke masyarakat, maupun melalui platform streaming dan unduhan digital. Kelompok ini juga mencakup aktivitas penerbitan buku musik dan buku lembaran musik (buku partitur).
60101AKTIVITAS PENYIARAN RADIO ANALOGKelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa penyiaran radio menggunakan sinyal analog di dalam studio penyiaran radio dan fasilitas untuk transmisi audio kepada publik, afiliasi, dan/atau pelanggan melalui teresterial, kabel, atau satelit. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas jasa penyiaran radio menggunakan sinyal digital, ; - aktivitas jasa distribusi dan streaming audio atas permintaan (audio on demand), ; - aktivitas produksi konten radio atau rekaman audio (nonlive), .
60102AKTIVITAS PENYIARAN RADIO DIGITALKelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa penyiaran radio menggunakan sinyal digital di dalam studio penyiaran radio dan fasilitas untuk transmisi audio kepada publik, afiliasi, dan/atau pelanggan melalui teresterial, kabel, atau satelit. Kelompok ini juga mencakup jasa penyiaran radio melalui internet secara linear (bukan atas permintaan pengguna). Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas jasa penyiaran radio menggunakan sinyal analog, ; - aktivitas jasa distribusi dan streaming audio atas permintaan (audio on demand), ; - aktivitas produksi konten radio atau rekaman audio (nonlive), .
60103AKTIVITAS DISTRIBUSI DAN STREAMING AUDIO ATAS PERMINTAANKelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa distribusi dan streaming audio atas permintaan (audio on demand), termasuk - jasa streaming musik, audio podcast (siniar audio), dan audio book (buku audio); - jasa distribusi dan pengunduhan konten audio digital, baik konten milik pihak ketiga maupun konten orisinal yang diproduksi sendiri; - jasa distribusi konten audio digital berbasis langganan (subscription) maupun berbasis iklan. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas jasa penyiaran radio menggunakan sinyal analog, ; - aktivitas jasa penyiaran radio menggunakan sinyal digital, ; - aktivitas produksi konten radio atau rekaman audio (nonlive), .
60201AKTIVITAS PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI ANALOGKelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa penyiaran dan pemrograman televisi menggunakan sinyal analog di dalam studio penyiaran televisi dan fasilitas untuk transmisi video kepada publik, afiliasi, dan/atau pelanggan melalui teresterial, kabel, atau satelit. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas jasa penyiaran dan pemrograman televisi menggunakan sinyal digital, ; - aktivitas jasa distribusi dan streaming video atas permintaan (video on demand), ; - aktivitas produksi konten video atau rekaman video (nonlive), .
60202AKTIVITAS PEMROGRAMAN DAN PENYIARAN TELEVISI DIGITALKelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa penyiaran dan pemrograman televisi menggunakan sinyal digital di dalam studio penyiaran televisi dan fasilitas untuk transmisi video kepada publik, afiliasi, dan/atau pelanggan melalui teresterial, kabel, atau satelit. Kelompok ini juga mencakup aktivitas penyiaran pertunjukan teater secara langsung. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas jasa penyiaran dan pemrograman televisi menggunakan sinyal analog, ; - aktivitas jasa distribusi dan streaming video atas permintaan (video on demand), ; - aktivitas produksi konten video atau rekaman video (nonlive), .
60203AKTIVITAS DISTRIBUSI DAN STREAMING VIDEO ATAS PERMINTAANKelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa distribusi dan streaming video atas permintaan (video on demand), termasuk - jasa pemrograman saluran video atas dasar permintaan (video on demand channel); - jasa distribusi video on demand berbasis langganan (subscription) atau berbasis iklan; - jasa pengunduhan konten video digital, baik konten milik pihak ketiga maupun konten orisinal yang diproduksi sendiri; - jasa streaming video gim hanya untuk ditonton (view only), bukan untuk dimainkan. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas jasa penyiaran dan pemrograman televisi menggunakan sinyal analog, ; - aktivitas jasa penyiaran dan pemrograman televisi menggunakan sinyal digital, ; - aktivitas produksi konten video atau rekaman video (nonlive), .
60311AKTIVITAS KANTOR BERITA OLEH PEMERINTAHKelompok ini mencakup aktivitas pencarian, pengumpulan, pengolahan, dan penyebarluasan berita oleh pemerintah melalui media (baik cetak maupun elektronik), penerbit, atau penyiar, dengan tujuan untuk menyampaikannya kepada masyarakat sebagai informasi.
60312AKTIVITAS KANTOR BERITA OLEH SWASTAKelompok ini mencakup aktivitas pencarian, pengumpulan, pengolahan, dan penyebarluasan berita oleh swasta melalui media (baik cetak maupun elektronik), penerbit, atau penyiar, dengan tujuan untuk menyampaikannya kepada masyarakat sebagai informasi.
60390AKTIVITAS SITUS JEJARING SOSIAL DAN DISTRIBUSI KONTEN LAINNYAKelompok ini mencakup aktivitas situs jejaring sosial dan platform distribusi (berbagi) konten atau informasi lainnya, termasuk situs blog dan wiki, situs video gim (game online), dan penyediaan buku elektronik (e-book) untuk diunduh yang tidak terkait dengan kegiatan penerbitan. Kelompok ini juga mencakup aktivitas jasa intermediasi untuk perdagangan barang digital video gim yang tidak berkaitan dengan penerbitan, seperti penjualan voucher, kredit, item dalam gim, atau akses premium melalui platform distribusi atau marketplace digital. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas penerbitan buku elektronik (e-book), ; - aktivitas kantor berita, ; - aktivitas pembuatan vlog (video blogging), ; - aktivitas aktor independen (termasuk influencer dalam vlog), ; - aktivitas blogger independen, ; - aktivitas penerbitan video gim dan perangkat lunak lainnya, ; - aktivitas situs siaran alir (streaming) video gim yang hanya bisa ditonton saja, ; - aktivitas penyediaan infrastruktur komputasi dan layanan hosting, ; - aktivitas portal pencarian web, ; - aktivitas situs judi online, ; - aktivitas jasa intermediasi perdagangan eceran, ; - aktivitas jasa intermediasi transportasi penumpang, ; - aktivitas jasa intermediasi akomodasi, ; - aktivitas perpustakaan dan arsip, .
61101AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI DENGAN KABELKelompok ini mencakup aktivitas pengoperasian, pemeliharaan, dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi menggunakan infrastruktur berbasis kabel (baik kabel darat maupun laut) untuk transmisi suara, data, teks, audio, dan video, termasuk - penyediaan jaringan akses atau distribusi kabel kepada pelanggan (misalnya rumah/hunian dan kantor); - penyediaan jaringan telekomunikasi yang menghubungkan antarwilayah, antarpulau, antarnegara (baik melalui kabel darat maupun sistem komunikasi kabel laut), antargedung, antarsentral telekomunikasi, antarmenara seluler, antarpusat data, atau antarjaringan inti (core network), baik dengan titik akses maupun pelanggan (rumah/hunian dan kantor); - penyewaan kapasitas jaringan kabel kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya atau penyelenggara jasa telekomunikasi. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas instalasi kabel jaringan tanpa pengoperasian fasilitas, .
61102AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI DENGAN NIRKABELKelompok ini mencakup aktivitas pengoperasian, pemeliharaan dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi menggunakan infrastruktur telekomunikasi yang memanfaatkan gelombang elektromagnetik untuk transmisi suara, data, teks, audio, atau video secara nirkabel di permukaan bumi, termasuk: - penyediaan infrastruktur jaringan telekomunikasi untuk layanan tetap (misalnya koneksi fixed broadband, broadband wireless access atau sistem komunikasi microwave link) dan layanan bergerak (misalnya seluler atau sistem komunikasi berbasis radio seperti radio trunking); - penyewaan kapasitas jaringan nirkabel kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya atau penyelenggara jasa telekomunikasi.
61103AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI DENGAN SATELITKelompok ini mencakup aktivitas pengoperasian, pemeliharaan, dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi menggunakan infrastruktur telekomunikasi berbasis satelit untuk konektivitas umum, termasuk: - penyediaan teknologi berbasis satelit, seperti satelit geostasioner, satelit orbit menengah dan rendah, stasiun bumi, pusat kendali satelit, sentral gerbang, serta jaringan penghubung lainnya; - penyediaan konektivitas jaringan (network services) menggunakan infrastruktur satelit, termasuk layanan tetap (misalnya komunikasi antara dua titik seperti backhaul seluler menggunakan VSAT atau very small aperture terminal) dan layanan bergerak, tanpa mengkhususkan pada aplikasi tertentu; - penyewaan kapasitas jaringan satelit kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya maupun penyelenggara jasa telekomunikasi.
61104AKTIVITAS JASA AKSES INTERNET (INTERNET SERVICE PROVIDER)Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa akses internet oleh operator (ISP) yang memiliki dan mengoperasikan infrastruktur sendiri (baik melalui kabel, nirkabel, maupun satelit) kepada pengguna akhir (end user), termasuk di dalamnya - penyediaan akses internet melalui jaringan telekomunikasi; - penyediaan akses internet dengan ketersambungan khusus (dedicated connection); - penyediaan akses internet untuk ruang publik (hotspot); - penyediaan akses internet dalam angkutan transportasi (on-board connectivity), seperti akses internet dalam penerbangan (inflight connectivity).
61105AKTIVITAS JASA SISTEM KOMUNIKASI DATAKelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa telekomunikasi berupa penyediaan jasa komunikasi data berbasis protokol internet dan/atau selain protokol internet melalui jaringan telekomunikasi dan/atau satelit asing yang telah memperoleh hak labuh (landing right) untuk memenuhi berbagai kebutuhan tertentu, dengan jaminan ketersambungan, kualitas, dan keamanan. Kelompok ini juga termasuk - aktivitas penyediaan jenis komunikasi data dalam jasa sistem komunikasi data, seperti komunikasi point-to-point, komunikasi remote host, komunikasi server-to-client, komunikasi machine- tomachine, dan komunikasi Internet of Things (IoT); - aktivitas penyediaan jasa sistem komunikasi data yang mendukung penginderaan jarak jauh, pengukuran jarak jauh, kontrol jarak jauh, dan layanan perkantoran jarak jauh.
61106AKTIVITIAS JASA TELEVISI PROTOKOL INTERNET (IPTV)Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menyediakan layanan konvergensi konten radio, televisi, video, audio, teks, grafik, dan data yang dikirimkan melalui jaringan berbasis protokol internet (IP), dengan jaminan kualitas layanan (quality of service), keamanan, keandalan, serta kemampuan interaktivitas dua arah antara penyedia dan pelanggan.
61107AKTIVITAS JASA GERBANG AKSES INTERNET (NETWORK ACCESS POINT)Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menyediakan layanan penyaluran trafik internet dan routing bagi penyelenggara jasa telekomunikasi lainnya agar dapat terhubung ke jaringan internet internasional (IP Transit), terhubung dengan sesama penyelenggara jasa Gerbang Akses Internet (NAP), dan menjadi titik penyebaran akses internet di dalam negeri (Internet Exchange), serta sebagai penyimpan sementara (caching) dan/atau pengatur penyaluran (distribusi) konten internet.
61108AKTIVITAS JASA TELEPONI DASARKelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menyediakan layanan teleponi dasar kepada pelanggan akhir (end user) dengan menggunakan teknologi circuit switched atau teknologi lainnya, baik melalui jaringan tetap, jaringan bergerak, maupun satelit. Layanan ini mencakup komunikasi suara (voice) dasar yang disediakan langsung kepada pelanggan.
61201AKTIVITAS PENJUALAN KEMBALI JASA TELEKOMUNIKASIKelompok ini mencakup aktivitas penjualan kembali jasa telekomunikasi yang diperoleh melalui kerja sama dengan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, termasuk aktivitas jual kembali jasa akses internet melalui jaringan antara pelanggan dan Penyedia Layanan Internet (ISP) yang tidak dimiliki atau dioperasikan oleh ISP tersebut, seperti akses Internet dial-up, dan sebagainya. Aktivitas pada kelompok ini di dalam pelaksanaannya, Penyelenggara wajib menjamin keberlangsungan layanan, sementara pelaksana jual kembali menggunakan merek dagang Penyelenggara (dengan kemungkinan menambahkan mereknya sendiri), memenuhi standar kualitas layanan yang ditetapkan, serta seluruh pendapatan dibukukan sebagai pendapatan Penyelenggara. Penagihan (billing) dilakukan atas nama Penyelenggara Jasa Telekomunikasi. Untuk layanan berbasis protokol internet, pelaksana jual kembali wajib menggunakan alamat IP publik dan Nomor Sistem Otonom (Autonomous System Number) milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas penyelenggaraan jasa akses internet oleh operator telekomunikasi yang memiliki dan mengoperasikan infrastruktur jaringan sendiri, .
61209AKTIVITAS PENJUALAN KEMBALI DAN JASA INTERMEDIASI UNTUK TELEKOMUNIKASI LAINNYAKelompok ini mencakup aktivitas penjualan kembali dan jasa intermediasi untuk telekomunikasi lainnya, termasuk - aktivitas penjualan kembali jasa telekomunikasi kabel, nirkabel, dan satelit (misalnya membeli dan menjual kembali kapasitas jaringan), termasuk kegiatan broker telekomunikasi dan penjualan kembali kartu panggil prabayar, serta aktivitas terkait; - aktivitas jasa intermediasi untuk kegiatan telekomunikasi kabel, nirkabel, dan satelit, termasuk aktivitas agen untuk operator telekomunikasi, penjualan paket layanan telepon seluler atas dasar keagenan, aktivitas agen penjualan paket layanan telepon nirkabel yang menjual atas nama operator telekomunikasi nirkabel, serta aktivitas agen untuk operator jaringan virtual seluler (MVNO); - aktivitas penyediaan akses telepon dan internet di fasilitas yang terbuka untuk publik, seperti warung telepon (wartel) dan warung internet (warnet).
61901AKTIVITAS JASA PANGGILAN PREMIUM (PREMIUM CALL)Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa panggilan telepon dengan tarif premium yang terhubung ke agen panggilan premium dan/atau rekaman informasi dengan menggunakan kode akses intelligent network (IN) panggilan premium.
61902AKTIVITAS JASA KONTEN SMS PREMIUMKelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa penyediaan konten yang dikirimkan melalui layanan pesan teks (SMS), termasuk pesan teks premium (SMS premium) pada jaringan bergerak seluler, dengan pembayarannya dilakukan melalui pengurangan pulsa prabayar atau penagihan pascabayar pelanggan. Konten yang disediakan dapat berupa tulisan, suara, gambar, animasi, atau kombinasi dari semuanya, seperti layanan polling, kuis, nada sambung pribadi (NSP), informasi berlangganan, dan layanan interaktif lainnya.
61903AKTIVITAS JASA INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK (ITKP)Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa panggilan atau komunikasi suara berbasis protokol internet (Voice-over Internet Protocol atau VoIP) tanpa memiliki dan mengoperasikan fasilitas transmisi, termasuk penyediaan jasa teleponi sambungan langsung jarak jauh dan sambungan langsung internasional melalui jaringan internet.
61904AKTIVITAS JASA PANGGILAN TERKELOLA (CALLING CARD)Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa panggilan dengan fitur tambahan berupa autentikasi pengguna atau sistem pengelolaan panggilan yang menggunakan kode akses khusus dan biasanya untuk keperluan pengendalian penggunaan dan penagihan secara prabayar atau terkelola.
61905AKTIVITAS JASA TELEKOMUNIKASI KHUSUS BERBASIS SATELITKelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa telekomunikasi khusus yang menggunakan teknologi dan/atau jaringan satelit, baik untuk kebutuhan komunikasi, navigasi, pemantauan, hingga penginderaan jauh, tetapi bukan sebagai penyedia konektivitas umum, termasuk - penyediaan aplikasi telekomunikasi khusus, seperti pelacakan satelit (satellite tracking), telemetri komunikasi, dan pengoperasian stasiun radar; - pengoperasian stasiun terminal satelit (stasiun bumi) dan fasilitas terkait di permukaan bumi yang terhubung secara operasional dengan satu atau lebih sistem komunikasi terestrial, untuk keperluan transmisi atau penerimaan komunikasi dari satelit; - pengoperasian satelit di orbit untuk keperluan penginderaan jauh, navigasi, dan telekomunikasi khusus, misalnya pengoperasian satelit telekomunikasi orbit rendah bumi (LEO).
61909AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa telekomunikasi lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, termasuk - penyediaan layanan data tingkat lanjut (SMS+, MMS+) tanpa memiliki dan mengoperasikan infrastruktur transmisi data sendiri; - penyediaan layanan SMS push dan notifikasi berbasis jaringan telepon (misalnya notifikasi SMS bank atau iklan).
62110PENGEMBANGAN VIDEO GIM, PERANGKAT LUNAK VIDEO GIM, DAN PERANGKAT LUNAK PENDUKUNGNYAKelompok ini mencakup aktivitas pengembangan video gim, meliputi perancangan struktur dan konten, serta penulisan, modifikasi (termasuk pembaruan dan patch), kustomisasi, pengujian, dan dukungan terhadap kode program komputer yang diperlukan untuk membuat dan mengimplementasikan - perangkat lunak video gim; - aplikasi video gim; - perangkat lunak pendukung video gim; - middleware video gim. Subgolongan ini tidak mencakup - aktivitas penerbitan perangkat lunak video gim, ; - aktivitas situs permainan video gim atau gim daring (online), ; - aktivitas situs perjudian, .
62191AKTIVITAS PENGEMBANGAN APLIKASI PERDAGANGAN MELALUI INTERNET (E-COMMERCE)Kelompok ini mencakup aktivitas pemrograman dan/atau pengembangan perangkat lunak aplikasi untuk mendukung transaksi perdagangan barang dan/atau jasa secara elektronik melalui internet (e-commerce). Aktivitas ini meliputi perancangan struktur dan konten, serta penulisan, modifikasi (termasuk pembaruan dan patch), kustomisasi, pengujian, dan dukungan teknis terhadap kode program komputer yang diperlukan untuk membuat dan mengimplementasikan aplikasi perdagangan melalui internet. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas konsultansi dan penyediaan saran/masukan mengenai kebutuhan perangkat lunak yang sudah tercakup dalam kelompok 62209.
62192AKTIVITAS PENGEMBANGAN APLIKASI DAN PRODUKSI KONTEN BERBASIS MEDIA IMERSIFKelompok ini mencakup aktivitas pemrograman dan/atau pengembangan perangkat lunak aplikasi berbasis media imersif, seperti virtual reality (VR), augmented reality (AR), dan mixed reality (MR). Aktivitas ini meliputi perancangan struktur dan konten, serta penulisan, modifikasi (termasuk pembaruan dan patch), kustomisasi, pengujian, dan dukungan teknis terhadap kode program komputer untuk membuat dan mengimplementasikan perangkat lunak berbasis media imersif. Kelompok ini juga mencakup aktivitas pembuatan atau kustomisasi konten digital seperti visual tiga dimensi (3D visual), video 360 derajat, atau modifikasinya khusus untuk ditampilkan dan dioperasikan melalui media imersif. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas konsultansi dan penyediaan saran/masukan mengenai kebutuhan perangkat lunak yang sudah tercakup dalam kelompok 62209.
62193AKTIVITAS PENGEMBANGAN APLIKASI BERBASIS TEKNOLOGI BLOCKCHAINKelompok ini mencakup aktivitas pemrograman dan/atau pengembangan aplikasi berbasis teknologi blockchain, seperti perancangan dan penulisan kode program untuk membuat dan mengimplementasikan smart contract, perancangan infrastruktur blockchain publik dan blockchain privat, serta pengembangan aplikasi berbasis teknologi ledger terdistribusi lainnya. Kelompok ini tidak mencakup - perdagangan aset kripto atau bursa berjangka komoditas kripto, ; - aktivitas jasa pengolahan data berbasis teknologi blockchain dan/atau teknologi pencatatan terdistribusi lainnya, ; - aktivitas konsultansi dan perencanaan sistem yang mengintegrasikan teknologi blockchain, .
62194AKTIVITAS PENGEMBANGAN KOMPONEN DASAR KECERDASAN BUATANKelompok ini mencakup aktivitas perancangan struktur dan konten, serta penulisan, modifikasi (termasuk pembaruan dan patch), kustomisasi, pengujian, dan dukungan terhadap kode program komputer yang diperlukan untuk menciptakan dan mengimplementasikan modul, pustaka (library), atau kerangka kerja (framework) kecerdasan buatan (artificial intelligence atau AI) yang bersifat reusable dan tidak dikembangkan untuk kebutuhan pengguna akhir tertentu, melainkan untuk digunakan oleh pengembang lain sebagai komponen dalam membangun dan mengembangkan sistem atau aplikasi berbasis AI. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas penerbitan perangkat lunak berbasis kecerdasan buatan (AI), .
62199AKTIVITAS PEMROGRAMAN KOMPUTER LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup aktivitas perancangan struktur dan konten, serta penulisan, modifikasi (termasuk pembaruan dan patch), kustomisasi, pengujian, dan dukungan terhadap kode program komputer yang diperlukan untuk membuat dan mengimplementasikan sistem perangkat lunak dan aplikasi yang belum tercakup pada kelompok lain, termasuk pengembangan sistem perangkat lunak (seperti sistem operasi dan middleware), perangkat lunak aplikasi untuk Internet of Things (IoT), keamanan siber/cybersecurity, kebutuhan bisnis, keuangan, basis data, grafis, pemodelan, laman web, dan aplikasi khusus lainnya. Kelompok ini juga mencakup penyesuaian perangkat lunak, seperti modifikasi dan konfigurasi aplikasi agar berfungsi sesuai dengan lingkungan sistem informasi pengguna/klien. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas konsultansi atau perencanaan sistem informasi (), serta kegiatan penyesuaian perangkat lunak yang dilakukan sebagai bagian tak terpisahkan dari penjualan perangkat lunak ().
62201AKTIVITAS KONSULTANSI DAN MANAJEMEN KEAMANAN SIBERKelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa konsultansi di bidang keamanan siber, termasuk perencanaan dan pengawasan keamanan informasi, audit atau penjaminan (assurance) keamanan, serta pengembangan dan penerapan sistem keamanan informasi. Kelompok ini juga mencakup aktivitas pengujian sistem, analisis kerentanan, perencanaan proteksi data, serta penyusunan kebijakan dan prosedur keamanan informasi.
62202AKTIVITAS PENYEDIAAN DAN PENGELOLAAN IDENTITAS DIGITALKelompok ini mencakup aktivitas penyediaan dan pengelolaan identitas digital sebagai representasi entitas (individu, organisasi, atau perangkat) dalam sistem elektronik. Aktivitas ini meliputi konsultansi, perencanaan, pengembangan, pengoperasian, dan pemeliharaan sistem identitas digital, termasuk - registrasi, verifikasi, dan validasi identitas digital; - pengelolaan kredensial digital seperti nomor unik, akun pengguna, sertifikat elektronik, atau token; - autentikasi dan otorisasi pengguna dalam sistem digital; - manajemen atribut identitas, seperti biografis, biometrik, legal identifier, dan unique identifier; - penyediaan layanan identitas digital dengan berbagai tingkat kepercayaan (level of assurance) berdasarkan risiko. Kelompok ini juga mencakup aktivitas integrasi identitas digital ke dalam sistem informasi klien sebagai bagian dari solusi keamanan informasi.
62203AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN JASA TERKAITKelompok ini mencakup aktivitas penyediaan sertifikasi elektronik dan jasa terkait, baik sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik (certificate authority) maupun sebagai penyedia jasa berbasis teknologi kriptografi, termasuk dalam kelompok ini antara lain: - penerbitan dan pengelolaan sertifikat elektronik (digital certificate); - layanan tanda tangan elektronik (digital signature) dan segel elektronik (electronic seal); - penanda waktu elektronik (electronic timestamp); - layanan pengiriman elektronik tercatat (registered electronic delivery); - autentikasi situs web; - preservasi dan validasi tanda tangan atau segel elektronik; - integrasi layanan sertifikat elektronik dalam sistem informasi atau aplikasi klien sebagai bagian dari solusi keamanan dan identitas digital.
62204AKTIVITAS KONSULTANSI DAN PERANCANGAN INTERNET OF THINGS (IOT)Kelompok ini mencakup aktivitas jasa konsultansi, perancangan, dan pembuatan solusi sistem terintegrasi berdasarkan pesanan (bukan siap pakai) dengan cara memodifikasi perangkat keras/hardware yang sudah ada, seperti sensor dan mikrokontroler. Modifikasi tersebut dilakukan pada perangkat keras IoT dan/atau perangkat lunak/software yang tertanam di dalamnya. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan cip, ; - penerbitan perangkat lunak berbasis internet of things (IoT), ; - aktivitas pengembangan perangkat lunak berbasis IoT, ; - pembuatan peralatan transmisi atau modul konektivitas, seperti bluetooth, Radio Frequency (RF), GSM, dan bentuk konektivitas lainnya yang digunakan dalam IoT, ; - kegiatan manufaktur produk berbasis IoT diklasifikasikan dalam kelompok masing-masing sesuai dengan jenis produk akhirnya, seperti: - perangkat/modul monitoring dan pengontrolan kelistrikan dengan kemampuan konektivitas (IoT), ; - perangkat/modul monitoring dan pengontrolan elektronik dengan kemampuan konektivitas (IoT), termasuk embedded system, data logger, real-time monitoring unit, early warning system, dan perangkat sejenisnya, ; - pembuatan perangkat elektromedik dan elektroterapi yang dilengkapi dengan fitur IoT, .
62209AKTIVITAS KONSULTANSI KOMPUTER DAN MANAJEMEN FASILITAS KOMPUTER LAINNYAKelompok ini mencakup aktivitas konsultansi komputer dan manajemen fasilitas komputer lainnya yang belum tercakup dalam kelompok lain, meliputi - konsultansi mengenai jenis atau tipe, konfigurasi, dan kebutuhan perangkat keras dan/atau perangkat lunak komputer; - perencanaan dan perancangan sistem komputer yang mengintegrasikan perangkat keras, perangkat lunak, dan teknologi komunikasi komputer, dengan atau tanpa layanan terkait seperti instalasi sistem, pelatihan, dan dukungan pengguna; - penyediaan jasa manajemen dan pengoperasian sistem komputer dan/atau fasilitas pengolahan data milik klien secara langsung di lokasi klien (on-site), serta layanan pendukung terkait seperti perangkat lunak yang digunakan pada alat kesehatan; - konsultansi terkait spesifikasi teknis dan pengadaan komponen sistem, baik perangkat keras maupun perangkat lunak, yang dapat disediakan langsung atau melalui pihak ketiga/vendor.
62900AKTIVITAS JASA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMPUTER LAINNYAKelompok ini mencakup aktivitas jasa teknologi informasi dan jasa komputer lainnya yang belum tercakup dalam kelompok lain, seperti jasa pemulihan kerusakan komputer/disaster recovery, jasa instalasi penyiapan/setting-up personal komputer, dan jasa instalasi perangkat lunak. Kelompok ini juga mencakup jasa dukungan TI lainnya seperti manajemen insiden dan digital forensik, kecuali termasuk kegiatan konsultansi atau perencanaan sistem informasi ().
63101AKTIVITAS PENGOLAHAN DATAKelompok ini mencakup aktivitas pengolahan dan tabulasi berbagai jenis data, termasuk big data (baik terstruktur, semi terstruktur, maupun tidak terstruktur) dan data citra satelit atau penginderaan jauh. Aktivitas ini mencakup sebagian atau seluruh tahapan pengolahan data, meliputi - persiapan data (misalnya entri data, migrasi data, pembersihan data, dan normalisasi data); - pengembangan algoritma untuk penyimpanan dan pengolahan data; - pengolahan data dan pembuatan laporan khusus berdasarkan data yang disediakan oleh klien/pemilik data, yang dilakukan oleh data controller atau data processor, termasuk pengolahan data menggunakan blockchain atau distributed ledger technology (DLT). Kelompok ini juga mencakup aktivitas pembagian fasilitas komputasi untuk pemrosesan dan analisis data, digitalisasi dokumen (untuk keperluan pengolahan data lebih lanjut), pengelolaan data besar (big data management), dan penyediaan layanan informasi dari data yang diolah.
63102AKTIVITAS PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR KOMPUTASI, HOSTING, DAN AKTIVITAS TERKAITKelompok ini mencakup aktivitas penyediaan infrastruktur komputasi dan hosting, serta berbagai jasa terkait lainnya yang mendukung aktivitas pengelolaan dan distribusi data secara digital, termasuk penyediaan infrastruktur komputasi awan (cloud computing), seperti layanan Infrastructure as a Service (Iaas) dan Platform as a Service (PaaS); penyediaan layanan hosting, seperti web hosting, hosting layanan streaming (tanpa mengelola atau mengkurasi konten), dan aplikasi hosting. Kelompok ini juga mencakup penyediaan fasilitas mainframe secara bersama (time sharing) kepada klien, penyewaan ruang server dan jaringan dalam pusat data (data center colocation), penyimpanan data dan dokumen secara elektronik untuk keperluan akses terbatas, serta layanan penyimpanan data komputer lainnya. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas pengolahan data dan entri data atas permintaan pelanggan/klien, .
63900AKTIVITAS JASA PORTAL PENCARIAN WEB DAN INFORMASI LAINNYAKelompok ini mencakup - pengoperasian situs web yang menggunakan mesin pencari (search engine) untuk menghasilkan dan memelihara basis data besar dari alamat dan konten internet dalam format yang mudah dicari; - pengoperasian situs web perbandingan harga, spesifikasi produk dan sejenisnya, serta situs media yang menyediakan konten yang diperbarui secara berkala dengan menyediakan tautan ke situs lain; - - pengoperasian situs web atau portal informasi terkait organisasi, institusi, atau perusahaan yang menyediakan informasi secara berkala, baik untuk tujuan internal maupun eksternal, seperti situs web sekolah, rumah sakit, sistem informasi perusahaan, dan sejenisnya. Kelompok ini juga mencakup jasa informasi lainnya, seperti layanan informasi berbasis telepon, layanan pencarian informasi berdasarkan kontrak atau biaya, layanan kliping berita atau kliping pers, serta penyusunan informasi atau direktori berdasarkan kontrak atau biaya. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian situs web, aplikasi, atau platform digital lain yang memfasilitasi transaksi elektronik yang berdampak pada pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa, seperti aktivitas lokapasar (marketplace), iklan digital (digital advertising), dan layanan daring sesuai permintaan (on demand online services). Cakupan ini diklasifikasikan pada masing-masing kelompoknya sesuai sektor usaha utama yang dilayani, misalnya jasa intermediasi terkait perdagangan eceran barang fisik, lihat golongan pokok 47; - jasa intermediasi terkait akomodasi, lihat golongan pokok 55; - jasa intermediasi terkait pos dan kurir, lihat golongan pokok 53; - jasa intermediasi terkait telekomunikasi, lihat golongan pokok 61; - dan sebagainya; - aktivitas penerbitan seperti surat kabar, lihat golongan pokok 58; - aktivitas penyiaran, lihat golongan pokok 60; - aktivitas sindikat berita dan kantor berita, ; - aktivitas pusat panggilan (call center), ; - aktivitas teknologi keuangan atau financial technology (fintech), seperti fintech peer-to-peer (P2P) lending () dan penyelenggaraan sistem pembayaran (lihat golongan pokok 66).
64110AKTIVITAS BANK SENTRALKelompok ini mencakup kegiatan bank sentral yang memiliki tugas untuk - menerbitkan dan mengelola uang cetak dan digital; - menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter; mengawasi dan mengendalikan jumlah uang beredar; - menerima simpanan yang digunakan untuk kliring antara perantara moneter; - mengawasi operasi moneter dan kegiatan keuangan lainnya yang dilakukan perbankan atau nonperbankan,yaitu kegiatan di bidang moneter, makroprudensial, sistem pembayaran, pasar uang, dan pasar valuta asing (kecuali pengawasan yang dilakukan oleh entitas lain); - mengelola cadangan devisa negara; - bertindak sebagai bankir untuk pemerintah; - menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial. Kelompok ini juga mencakup - aktivitas sistem kebanksentralan; - mengatur dan menjaga kelancaran pelaksanaan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas pengawasan keuangan selain asuransi dan dana pensiun yang tidak dilakukan oleh bank sentral (lihat 6611); - aktivitas pengawasan keuangan untuk asuransi dan dana pensiun yang tidak dilakukan oleh bank sentral (lihat 6629); - peraturan keuangan yang berkaitan dengan perilaku bisnis dan perlindungan konsumen serta aktivitas peraturan keuangan lain yang lebih luas (lihat 8414); - aktivitas organisasi internasional, misalnya IMF dan Bank Dunia (lihat 9900).
64121PERBANKAN UMUM KONVENSIONALKelompok ini mencakup kegiatan perbankan secara konvensional, meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau bentuk lain yang sejenis dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya, serta menyelenggarakan kegiatan jasa dalam sistem pembayaran. Kelompok ini juga mencakup aktivitas penghimpunan dana dalam bentuk giro atau bentuk lainnya yang digunakan sebagai margin, dana kompensasi, dan dana jaminan secara konvensional.
64122PERBANKAN UMUM SYARIAHKelompok ini mencakup kegiatan perbankan berdasarkan prinsip syariah, meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau bentuk lain yang sejenis serta menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan dan/atau bentuk lainnya berdasarkan prinsip syariah, serta memberikan jasa dalam sistem pembayaran. Kelompok ini juga mencakup aktivitas penghimpunan dana dalam bentuk giro atau bentuk lainnya yang digunakan sebagai margin, dana kompensasi, dan dana jaminan berdasarkan prinsip syariah.
64123PERBANKAN KONVENSIONAL LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan sistem perbankan secara konvensional lainnya yang berbeda dengan sistem perbankan umum, misalnya aktivitas Bank Perekonomian Rakyat Konvensional dengan sistem perbankan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito, tabungan, dan/ atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit, tetapi tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (seperti layanan pemindahan dana).
64124PERBANKAN SYARIAH LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan sistem perbankan lainnya berdasarkan prinsip syariah yang berbeda dengan sistem perbankan umum, misalnya Bank Perekonomian Rakyat Syariah dengan sistem perbankan syariah yang melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan/atau investasi serta menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan dan/atau bentuk lainnya berdasarkan prinsip syariah, tetapi tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (seperti layanan pemindahan dana atau transfer), termasuk Bank Perkreditan Rakyat Syariah.
64191AKTIVITAS PEMBERIAN KREDIT OLEH KOPERASI KONVENSIONALKelompok ini mencakup kegiatan penghimpunan simpanan dari anggota dan penyaluran pinjaman (kredit) kepada anggota yang dilakukan berdasarkan kesepakatan bagi hasil atau bunga yang - wajar, untuk kesejahteraan ekonomi anggotanya, misalnya koperasi simpan pinjam primer, koperasi simpan pinjam sekunder, dan unit usaha simpan pinjam dari koperasi, yang dilaksanakan secara konvensional.
64192AKTIVITAS PEMBERIAN KREDIT OLEH KOPERASI SYARIAHKelompok ini mencakup kegiatan penghimpunan simpanan dari anggota dan penyaluran pinjaman (kredit) kepada anggota yang dilakukan oleh koperasi berdasarkan prinsip syariah untuk kesejahteraan ekonomi anggotanya, misalnya koperasi simpan pinjam primer, koperasi simpan pinjam sekunder, dan unit usaha koperasi simpan pinjam yang dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah.
64193PEMBIAYAAN MIKRO KONVENSIONAL NONPERBANKANKelompok ini mencakup kegiatan pembiayaan mikro nonperbankan yang diselenggarakan secara konvensional yang meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.
64194PEMBIAYAAN MIKRO SYARIAH NONPERBANKANKelompok ini mencakup kegiatan pembiayaan mikro syariah nonperbankan yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.
64199PERANTARA MONETER LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup penerimaan deposito dan/atau bentuk lain yang serupa dengan simpanan dan pemberian kredit atau bentuk pinjaman dana lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Bantuan kredit dapat terdiri dari berbagai macam bentuk, seperti pinjaman hipotek dan kartu kredit konsumen. Kegiatan ini pada umumnya dilakukan oleh lembaga keuangan selain bank sentral, seperti jasa perantara keuangan yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, misalnya kegiatan giro pos, tabungan pos, lembaga khusus penerima simpanan yang berwenang memberikan kredit misalnya untuk pembelian rumah, dan aktivitas order bayar. Kegiatan ini tidak mencakup - aktivitas penyimpanan uang dan pemberian kredit oleh koperasi secara konvensional, ; - aktivitas penyimpanan uang dan pemberian kredit oleh koperasi berdasarkan prinsip syariah, ; - aktivitas pembiayaan mikro oleh institusi nonperbankan, ; - lembaga khusus bukan penerima simpanan yang memberikan kredit misalnya untuk pembelian rumah (); - aktivitas pemrosesan dan penyelesaian transaksi kartu kredit (lihat 6619).
64210AKTIVITAS PERUSAHAAN INDUKKelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan induk (holding companies), misalnya unit yang memegang aset (memiliki dan mengelola tingkat ekuitas) dari satu atau lebih anak perusahaan dan hanya bertanggung jawab sebagai pemilik anak perusahaan. Perusahaan induk dalam kelompok ini tidak memberikan jasa lain kepada perusahaan yang ekuitasnya dipegang oleh perusahaan induk, misalnya perusahaan induk tidak mengatur dan mengelola unit-unit lain. Perusahaan induk ini dapat melakukan aktivitas seperti pengendalian, konsolidasi keuangan, dan bertanggung jawab terhadap aktivitas setiap anak perusahaan, tetapi bukan aktivitas manajemen aktif anak perusahaan tersebut, misalnya perusahaan induk konglomerasi keuangan. Kelompok ini tidak mencakup - bertransaksi di pasar keuangan dengan rekening perusahaan induk itu sendiri, ; - aktivitas pengelolaan aset atas dasar balas jasa atau kontrak, ; - provisi jasa manajerial, misalnya perencana strategi, pengambilan keputusan, dan jasa administrasi kantor pusat, ; - manajemen aktif dari perusahaan dan unit perusahaan, perencana strategi, dan pengambilan keputusan dari perusahaan, .
64220AKTIVITAS PEMBIAYAAN CONDUITKelompok ini mencakup kegiatan pembiayaan conduit, misalnya unit yang dibentuk oleh grup lembaga keuangan atau bukan keuangan untuk mengumpulkan atau meminjam dana (mayoritas di pasar terbuka) dan mengirimkan dana tersebut ke induk perusahaan atau entitas lain di dalam grup perusahaan tersebut. Subgolongan ini juga mencakup - aktivitas institusi captive financial yang terlibat dalam pinjaman antar entitas di dalam grup; - brass plate companies yang terlibat dalam pengumpulan dana dan menyalurkannya kepada perusahaan induknya, misalnya unit yang dimiliki oleh unit nonresiden (baik secara langsung maupun tidak langsung) yang sebagian besar bagian neracanya terdiri dari - klaim dan liabilitas terhadap unit nonresiden, memiliki sedikit karyawan atau tidak memiliki karyawan sama sekali serta terdapat lokasi fisik yang kecil atau tidak memiliki lokasi fisik sama sekali dalam yurisdiksi perusahaan. Subgolongan ini tidak mencakup jasa pengelolaan dana dan utang masyarakat, .
64310AKTIVITAS DANA PASAR UANGKelompok ini mencakup aktivitas dana pasar uang, misalnya skema investasi kolektif yang mengumpulkan dana dengan menerbitkan saham atau unit kepada publik, yang hasilnya diinvestasikan terutama pada aset jangka pendek, misalnya aset dengan jatuh tempo 1 tahun atau kurang. Unit-unit tersebut dapat dianggap sebagai substitusi yang serupa dengan deposito. Subgolongan ini tidak mencakup - aktivitas dana investasi bukan pasar uang, .
64320AKTIVITAS DANA INVESTASI BUKAN PASAR UANGKelompok ini mencakup dana bukan pasar uang, misalnya skema investasi kolektif yang mengumpulkan dana dengan menerbitkan saham atau unit kepada masyarakat, yang hasilnya diinvestasikan terutama pada aset keuangan selain aset jangka pendek dan aset nonfinansial (biasanya real estat). Unit atau saham tersebut bukan merupakan substitusi yang serupa dari deposito. Subgolongan ini tidak mencakup aktivitas dana pasar uang, .
64330AKTIVITAS TRUST, WARISAN, DAN KEAGENANKelompok ini mencakup entitas legal, tidak bertindak sebagai skema investasi kolektif, bergerak dalam pengumpulan sekuritas, warisan, dan aset keuangan lainnya, tanpa mengelolanya, atas nama pemegang saham atau penerima manfaat. Portofolionya disesuaikan untuk mencapai karakteristik investasi tertentu, misalnya diversifikasi, risiko, tingkat pengembalian, dan volatilitas harga. Entitas ini memperoleh bunga, dividen, dan pendapatan properti lainnya, tetapi memiliki sedikit atau bahkan tidak memiliki pekerjaan serta tidak ada penerimaan dari penjualan jasa. Kelompok ini mencakup - trust, warisan, dan keagenan, atas nama penerima manfaat menurut ketentuan dari perjanjian trust, wasiat, atau perjanjian agensi; - aktivitas trust, warisan, dan entitas keuangan sejenis; - aktivitas perusahaan yang memegang aset keuangan untuk individu dan keluarga (keluarga trust). Kelompok ini juga mencakup - aktivitas perusahaan saham, yang tidak memiliki atau mengendalikan tingkat ekuitas; - perusahaan ventura yang sumber pembiayaannya hanya dari saham dan tidak menerima upah (fee). Kelompok ini tidak mencakup - mengumpulkan dana dengan menerbitkan saham atau unit dan berperan sebagai skema investasi kolektif, dan 64320; - melakukan transaksi sekuritas dengan menerbitkan instrumen keuangan, ; - trust, warisan, dan rekening agensi yang menerima pendapatan dengan menjual barang dan jasa, lihat pengelompokan KBLI berdasarkan aktivitas utamanya; - wali amanat yang mewakili pemegang efek atas dasar balas jasa atau kontrak, .
64910AKTIVITAS SEWA GUNA USAHA FINANSIALKelompok ini mencakup aktivitas pembiayaan terhadap pembelian aset atas nama klien atau pelanggan. Pemilik modal atau pemberi sewa adalah pemilik sah dari aset tersebut dan klien atau penyewa bertanggung jawab atas risiko selama masa penggunaan, yang biasanya mencakup usia pakai aset yang diharapkan. Klien atau penyewa memperoleh semua manfaat penggunaan aset tersebut. Subgolongan ini juga mencakup - sewa guna usaha dengan hak opsi atas barang tahan lama, seperti kendaraan. Subgolongan ini tidak mencakup - sewa guna usaha operasional (tanpa hak opsi), berdasarkan jenis barang yang disewakan, lihat golongan pokok 77.
64920AKTIVITAS PEMBIAYAAN PERDAGANGAN INTERNASIONALKelompok ini mencakup penyediaan dukungan keuangan yang seringkali dikombinasikan dengan jasa tambahan untuk membantu entitas dalam mengirimkan barang dari dan ke seluruh dunia. Termasuk dalam kelompok ini adalah lembaga pembiayaan ekspor Indonesia.
64930AKTIVITAS ANJAK PIUTANGKelompok ini mencakup kegiatan pembelian piutang usaha (misalnya faktur) dari pihak ketiga dengan tingkat diskonto (pengembalian) tertentu. Subgolongan ini tidak mencakup - pembiayaan utang yang dilakukan dengan piutang sebagai agunan, .
64940AKTIVITAS SEKURITISASIKelompok ini mencakup aktivitas penerbitan surat utang yang pembayaran kupon dan pembayaran pokoknya dijamin oleh pembayaran aset tertentu atau aliran pendapatan di masa depan yang belum berasal dari unit penerbit. Kelompok ini juga mencakup aktivitas sekuritisasi kredit rumah (KPR) oleh perusahaan pembiayaan sekunder perumahan dan sekuritisasi kredit usaha.
64951PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR KONVENSIONALKelompok ini mencakup kegiatan pembiayaan infrastruktur yang diselenggarakan secara konvensional meliputi pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur, yaitu pemberian pinjaman langsung (direct lending) untuk pembiayaan infrastruktur, pembiayaan ulang (refinancing) atas infrastruktur yang telah dibiayai pihak lain, dan/atau pemberian pinjaman subordinasi (subordinated loans) yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur.
64952PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR SYARIAHKelompok ini mencakup kegiatan pembiayaan infrastruktur yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah meliputi pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur, yaitu pemberian pembiayaan langsung (direct lending) untuk pembiayaan infrastruktur, pembiayaan ulang (refinancing) atas infrastruktur yang telah dibiayai pihak lain, dan/atau pemberian pembiayaan subordinasi (subordinated loans) yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur.
64953AKTIVITAS GADAI KONVENSIONALKelompok ini mencakup aktivitas gadai yang diselenggarakan secara konvensional, mencakup - penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum gadai; - penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia; - pelayanan jasa titipan barang berharga; - pelayanan jasa taksiran.
64954AKTIVITAS GADAI SYARIAHKelompok ini mencakup aktivitas gadai yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, mencakup - penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum gadai; - penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia; - pelayanan jasa titipan barang berharga; - pelayanan jasa taksiran.
64955PENGELOLAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYATKelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan tabungan perumahan rakyat (tapera) yang dilaksanakan melalui aktivitas pengerahan dana tapera, pemupukan dana tapera, dan/atau pemanfaatan dana tapera. Kegiatan pengelolaan dana tapera dimaksud dapat dilaksanakan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.
64959AKTIVITAS PEMBERIAN KREDIT LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup kegiatan pemberian kredit lainnya yang tidak dicakup di tempat lain, seperti pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, dan pembiayaan multiguna, yang diselenggarakan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Kelompok ini juga mencakup kegiatan rentenir.
64991AKTIVITAS MODAL VENTURA KONVENSIONALKelompok ini mencakup aktivtias pembiayaan melalui penyertaan modal dan/atau pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha pasangan usaha atau debitur, pengelolaan dana ventura, dan kegiatan usaha lain yang diselenggarakan secara konvensional.
64992AKTIVITAS MODAL VENTURA SYARIAHKelompok ini mencakup kegiatan modal ventura syariah, pengelolaan dana ventura, dan kegiatan usaha lainnya yang seluruhnya dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah, meliputi pembiayaan melalui penyertaan saham (equity participation) dan/atau pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha pasangan usaha pada tahap rintisan awal (start-up); pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil; pelayanan jasa; dan/atau kegiatan lainnya.
64993AKTIVITAS COUNTERPARTY UNTUK KLIRING DAN SETELMEN TRANSAKSIKelompok ini mencakup kegiatan pihak yang menempatkan dirinya di antara para pihak yang melakukan transaksi keuangan sehingga bertindak sebagai pembeli bagi penjual dan sebagai penjual bagi pembeli. Kelompok ini mencakup aktivitas yang bertindak sebagai counterparty untuk kliring dan setelmen transaksi di - pasar modal; - pasar komoditas berjangka; - pasar aset keuangan digital termasuk aset kripto; - pasar uang; - pasar valuta asing; - pasar keuangan lainnya.
64994PERDAGANGAN DI PASAR KEUANGAN ATAS NAMA SENDIRIKelompok ini mencakup kegiatan perdagangan berbagai macam instrumen keuangan (misalnya saham, valuta asing, kontrak komoditas, dan kripto) atas nama sendiri (trader) dan aset keuangan seperti bulion yang umumnya untuk memperoleh keuntungan jangka pendek. Kelompok ini juga mencakup - aktivitas investasi dan trading atas nama sendiri; - perdagangan piutang atas nama sendiri; - pedagang efek dan derivatif yang beroperasi atas nama sendiri; - perdagangan swap atau opsi atas nama sendiri; - perdagangan kontrak komoditas atas nama sendiri; - perdagangan aset kripto beserta liabilitasnya atas nama sendiri; - perdagangan derivatif di pasar uang dan pasar uang valuta asing atas nama sendiri; - perdagangan aset keuangan bulion atas nama sendiri. Kelompok ini tidak mencakup - perdagangan unit karbon atas nama sendiri, ; - transaksi efek dan kontrak komoditas atas nama orang lain (kepialangan), ; - kepialangan aset kripto, ; - perdagangan bulion atas nama pihak lain (kepialangan), lihat 66129; - kepialangan hipotek, ; - perdagangan dan kepialangan aset kripto tanpa liabilitas yang terkait (bukan oleh otoritas moneter), .
64995PERDAGANGAN UNIT KARBON ATAS NAMA SENDIRIKelompok ini mencakup kegiatan perdagangan unit karbon, yaitu hak untuk mengeluarkan emisi atau penyerapan emisi, yang bertindak atas nama sendiri. Kelompok ini tidak mencakup - perdagangan instrumen keuangan selain unit karbon atas nama sendiri, ; - penyelenggaraan bursa untuk memfasilitasi perdagangan unit karbon, ; - transaksi unit karbon atas nama orang lain (kepialangan), ; - pengukuran dan verifikasi unit karbon, .
64996AKTIVITAS PERBANKAN BULION KONVENSIONALKelompok ini mencakup aktivitas perbankan yang utamanya menerima simpanan logam mulia (seperti emas atau perak) dalam bentuk batangan atau mata uang serta menyalurkan pinjaman logam mulia tersebut, yang dilakukan secara konvensional. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas perbankan bulion syariah, ; - aktivitas perdagangan bulion atas nama sendiri, ; - aktivitas perdagangan bulion atas nama pihak lain (kepialangan), ; - aktivitas penitipan atau penyimpanan bulion, .
64997AKTIVITAS PERBANKAN BULION SYARIAHKelompok ini mencakup aktivitas perbankan yang utamanya menerima simpanan logam mulia (seperti emas atau perak) dalam bentuk batangan atau mata uang serta menyalurkan pinjaman logam mulia tersebut, yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas perbankan bulion konvensional, ; - aktivitas perdagangan bulion atas nama sendiri, ; - aktivitas perdagangan bulion atas nama pihak lain (kepialangan), ; - aktivitas penitipan atau penyimpanan bulion, .
64999AKTIVITAS JASA KEUANGAN LAINNYA YTDL, BUKAN ASURANSI DAN DANA PENSIUNKelompok ini mencakup kegiatan jasa keuangan lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain: - aktivitas financial vehicle corporation (FVC) selain sekuritisasi; - penulisan swap, opsi, dan pengaturan lindung nilai lainnya; - transaksi sekuritisasi dari aset selain pinjaman dengan menerbitkan instrumen keuangan; - penerbitan aset keuangan digital beserta liabilitasnya atas nama sendiri, misalnya aset kripto; - kegiatan jasa keuangan lainnya yang belum dicakup di tempat lain. Kelompok ini tidak mencakup - bertransaksi di pasar keuangan atas nama sendiri, ; - sekuritisasi, ; - aktivitas yang berperan sebagai counterparty untuk kliring dan setelmen transaksi, .
65111ASURANSI JIWA KONVENSIONALKelompok ini mencakup asuransi jiwa yang diselenggarakan secara konvensional, meliputi penyelenggaraan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
65112ASURANSI JIWA SYARIAHKelompok ini mencakup asuransi jiwa syariah yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah meliputi pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggal atau hidupnya peserta, atau pembayaran lain kepada peserta atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
65121ASURANSI UMUM KONVENSIONALKelompok ini mencakup asuransi umum selain asuransi jiwa yang diselenggarakan secara konvensional meliputi penyelenggaraan usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian terhadap tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
65122ASURANSI UMUM SYARIAHKelompok ini mencakup asuransi umum syariah selain asuransi jiwa yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah meliputi pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
65123AKTIVITAS PENJAMINAN SIMPANAN DAN ASURANSIKelompok ini mencakup kegiatan penjaminan proteksi finansial terhadap dana nasabah yang disimpan di bank serta klaim polis yang timbul dari produk asuransi. Penjaminan ini didanai melalui kontribusi berkala yang dibayarkan oleh lembaga keuangan tersebut.
65131PENJAMINAN KONVENSIONALKelompok ini mencakup kegiatan pemberian penjaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan yang diselenggarakan secara konvensional, termasuk - penjaminan kredit dan pembiayaan yang diberikan oleh lembaga keuangan; - penjaminan pinjaman yang disalurkan oleh koperasi simpan pinjam atau koperasi yang mempunyai unit usaha simpan pinjam kepada anggotanya; - penjaminan kredit dan/atau pinjaman program kemitraan yang disalurkan oleh badan usaha milik negara dalam rangka program kemitraan dan bina lingkungan. - penjaminan atas surat utang, penjaminan pembelian barang secara angsuran, penjaminan transaksi dagang, penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa (surety bond), penjaminan bank garansi (kontra bank garansi), penjaminan surat kredit berdokumen dalam negeri, penjaminan letter of credit, penjaminan kepabeanan (customs bond), penjaminan cukai, pemberian jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan usaha penjaminan, dan kegiatan penjaminan lainnya.
65132PENJAMINAN SYARIAHKelompok ini mencakup kegiatan penjaminan atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan berdasarkan prinsip syariah, termasuk - penjaminan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang diberikan oleh lembaga keuangan; - penjaminan pinjaman atau pembiayaan yang disalurkan oleh koperasi simpan pinjam atau koperasi yang mempunyai unit usaha simpan pinjam kepada anggotanya; - penjaminan pinjaman atau pembiayaan program kemitraan yang disalurkan oleh badan usaha milik negara dalam rangka program kemitraan dan bina lingkungan, yang dilaksanakan seluruhnya berdasarkan prinsip syariahl; - kegiatan berdasarkan prinsip syariah penjaminan atas surat utang, penjaminan pembelian barang secara angsuran, penjaminan transaksi dagang, penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa (surety bond), penjaminan bank garansi (kontra bank garansi), penjaminan surat kredit berdokumen dalam negeri, penjaminan letter of credit, penjaminan kepabeanan (customs bond), penjaminan cukai, pemberian jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan usaha penjaminan, dan kegiatan penjaminan lainnya.
65201REASURANSI KONVENSIONALKelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya.
65202REASURANSI SYARIAHKelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah atas risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi syariah lainnya.
65203PENJAMINAN ULANG KONVENSIONALKelompok ini mencakup usaha kegiatan penjaminan ulang yang diselenggarakan secara konvensional, meliputi pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial perusahaan penjaminan.
65204PENJAMINAN ULANG SYARIAHKelompok ini mencakup kegiatan penjaminan ulang yang diselenggarakan seluruhnya berdasarkan prinsip syariah, meliputi pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial perusahaan penjaminan syariah.
65301AKTIVITAS DANA PENSIUN PEMBERI KERJA KONVENSIONALKelompok ini mencakup pengelolaan dana pensiun pemberi kerja yang diselenggarakan secara konvensional, dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
65302AKTIVITAS DANA PENSIUN PEMBERI KERJA SYARIAHKelompok ini mencakup pengelolaan dana pensiun pemberi kerja yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
65303AKTIVITAS DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN KONVENSIONALKelompok ini mencakup pengelolaan dana pensiun lembaga keuangan yang diselenggarakan secara konvensional dengan kegiatan usaha meliputi penyelenggaraan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
65304AKTIVITAS DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAHKelompok ini mencakup pengelolaan dana pensiun lembaga keuangan yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, yang meliputi penyelenggaraan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
66111PENYELENGGARAAN SISTEM PERDAGANGAN EFEKKelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan dan penyediaan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran (jual dan beli) efek (termasuk unit karbon) berbagai pihak dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka, termasuk yang melalui bursa atau melalui sistem perdagangan alternatif.
66112BURSA BERJANGKAKelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan dan penyediaan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli komoditas berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya, termasuk penyelenggaraan bursa berjangka secara fisik maupun elektronik.
66113PENYELENGGARAAN BURSA ASET KEUANGAN DIGITALKelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan dan penyediaan sistem dan/atau sarana untuk memfasilitasi kegiatan terkait perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto dan/atau penyediaan laporan perdagangan aset keuangan digital.
66114PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN KONTRAK DERIVATIF DI PASAR ALTERNATIFKelompok ini mencakup kegiatan jual beli kontrak derivatif selain kontrak berjangka dan kontrak derivatif syariah, untuk dan atas nama sendiri dalam mekanisme sistem perdagangan alternatif.
66115PENYELENGGARAAN SARANA TRANSAKSI DI PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASINGKelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan dan penyediaan atau penggunaan sistem untuk melakukan transaksi keuangan di pasar uang dan pasar valuta asing. Penyelenggara sarana transaksi mencakup penyedia electronic trading platform, systematic internalisers, penyelenggara bursa, dan penyelenggara sarana transaksi lainnya.
66116AKTIVITAS PENGAWASAN JASA KEUANGAN SELAIN ASURANSI DAN DANA PENSIUNKelompok ini mencakup kegiatan yang terkait dengan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap - kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan; - kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon; - kegiatan jasa keuangan di sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan industri jasa keuangan lainnya; - kegiatan jasa keuangan di sektor perdagangan kontrak komoditas; - kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto; perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi dan pelindungan konsumen; sektor keuangan secara terintegrasi. Kelompok ini tidak mencakup - pengaturan, pengawasan, dan pemeriksaan jasa keuangan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun, ; - aktivitas regulator mandiri, .
66117AKTIVITAS REGULATOR MANDIRIKelompok ini mencakup kegiatan regulator mandiri yang membuat aturan dan mengawasi penyelenggaraan transaksi di pasar keuangan yang aman, teratur, dan sesuai dengan kebijakan di pasar keuangan bagi anggotanya.
66119ADMINISTRASI PASAR KEUANGAN, PASAR BERJANGKA KOMODITAS, DAN PASAR SEJENISNYA YTDLKelompok ini mencakup kegiatan administrasi pasar keuangan, pasar berjangka komoditas, dan pasar sejenisnya yang belum dicakup di tempat lain.
66121KEPIALANGAN EFEK SELAIN UNIT KARBONKelompok ini mencakup kegiatan pihak yang melakukan transaksi efek untuk pihak lain atau nasabahnya, termasuk aktivitas perantaraan pedagang efek yang khusus didirikan di suatu wilayah tertentu. Kelompok ini tidak mencakup - - - perdagangan instrumen keuangan atas nama sendiri (selain unit karbon), ; - kepialangan unit karbon, .
66122KEPIALANGAN PERDAGANGAN KOMODITAS BERJANGKAKelompok ini mencakup kegiatan jual beli komoditas berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya atas amanat nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut, termasuk bagi pihak yang menjalankan fungsi sebagai wakil pialang berjangka, pembukaan kantor cabang pialang berjangka, penyaluran amanat luar negeri, dan peserta sistem perdagangan alternatif.
66123KEPIALANGAN ASET KEUANGAN DIGITALKelompok ini mencakup kegiatan yang memfasilitasi perdagangan aset keuangan yang direpresentasikan secara digital, seperti kripto, yaitu kegiatan bertransaksi di bursa aset keuangan digital atas nama pihak lain atau nasabah.
66124KEPIALANGAN PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASINGKelompok ini mencakup kegiatan pihak yang bertindak sebagai perantara bagi nasabah yang bertransaksi di pasar uang dan pasar valuta asing.
66125AKTIVITAS PENUKARAN VALUTA ASING (MONEY CHANGER)Kelompok ini mencakup kegiatan jual dan beli uang kertas asing serta pembelian cek pelawat.
66126PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (SECURITIES CROWDFUNDING)Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan, pengelolaan, dan pengoperasian penawaran efek oleh penerbit yang secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka.
66127KEPIALANGAN UNIT KARBONKelompok ini mencakup kegiatan perantaraan, yaitu pihak yang melakukan transaksi unit karbon untuk pihak lain atau nasabahnya. Kelompok ini tidak mencakup - perdagangan unit karbon atas nama sendiri, ; - kepialangan efek selain unit karbon, ; - bertransaksi di pasar keuangan atas nama sendiri (selain kegiatan perdagangan unit karbon), . 66129 KEPIALANGAN EFEK DAN KONTRAK KOMODITAS LAINNYA Kelompok ini mencakup kegiatan kepialangan efek dan kontrak komoditas dan aktivitas bertransaksi di pasar keuangan atas nama orang lain (bertindak sebagai pialang) yang belum dicakup di tempat lain, seperti transaksi perdagangan bulion atas nama pihak lain (kepialangan). Kelompok ini tidak mencakup aktivitas perdagangan di pasar keuangan atas nama sendiri, .
66131KLIRING DAN SETELMEN TRANSAKSI DI PASAR KEUANGANKelompok ini mencakup kegiatan kliring dan setelmen transaksi di pasar keuangan, termasuk kliring dan setelmen transaksi efek, kontrak komoditas, transaksi pasar uang dan valuta asing, aset keuangan digital, dan transaksi pasar keuangan lainnya.
66132AKTIVITAS PENYIMPANAN ASET KEUANGAN DAN KONTRAK KOMODITAS BERJANGKAKelompok ini mencakup kegiatan jasa penitipan aset keuangan yang ditransaksikan di pasar keuangan, seperti efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif, kontrak komoditas berjangka, aset keuangan bulion, dan aset keuangan digital.
66133AKTIVITAS ADMINISTRASI KEPEMILIKAN EFEKKelompok ini mencakup kegiatan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek dan/atau penerbit efek berdasarkan kontrak dengan emiten.
66141PENYEDIAAN JASA PEMBAYARANKelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa pembayaran kepada pengguna akhir jasa layanan sistem pembayaran pada sisi depan, yang mencakup aktivitas antara lain: - penatausahaan sumber dana untuk pembayaran, termasuk menerbitkan instrumen atau akun pembayaran; - penerusan perintah transfer dana (termasuk layanan remitansi) dan penerusan data transaksi pembayaran, termasuk pengakuisisian (acquiring) dan penyelenggaraan gerbang pembayaran (payment gateway).
66142PENYELENGGARAAN INFRASTRUKTUR SISTEM PEMBAYARANKelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan infrastruktur sistem pembayaran yang terkait dengan kliring dan setelmen transaksi pemindahan dana dalam rangka transaksi pembayaran. Kelompok ini juga mencakup: - penyelenggaraan fungsi sebagai prinsipal dan pengalihan (switching) dalam rangka transaksi pembayaran; - kegiatan lain terkait penyelenggaraan infrastruktur sistem pembayaran, seperti penatausahaan identitas pihak yang terlibat dalam penyelesaian transaksi pembayaran. 66143 PENYELENGGARAAN PENUNJANG SISTEM PEMBAYARAN Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan kegiatan yang mendukung pelaksanaan penyediaan jasa pembayaran dan/atau infrastruktur sistem pembayaran dalam melakukan pemrosesan transaksi pembayaran, contohnya pencetakan kartu, personalisasi pembayaran, penyediaan pusat data dan/atau pusat pemulihan bencana, penyediaan terminal, penyediaan fitur keamanan instrumen pembayaran dan/atau transaksi pembayaran, penyediaan teknologi pendukung transaksi nirkontak (contactless), penyediaan penerusan (routing) data pendukung pemrosesan transaksi pembayaran.
66144AKTIVITAS JASA PENGOLAHAN UANG RUPIAHKelompok ini mencakup kegiatan distribusi uang rupiah, penyimpanan uang rupiah di khazanah, pemrosesan uang rupiah dan/atau, pengisian, pengambilan, dan/atau pemantauan kecukupan uang rupiah pada automated teller machine (ATM), cash deposit machine (CDM), cash recycling machine (CRM) dan/atau mesin transaksi uang rupiah tunai lain. Kelompok ini juga mencakup kegiatan melakukan kerja sama untuk kegiatan pembawaan uang kertas asing ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia, melakukan penyediaan dan pemeliharaan automated teller machine (ATM), cash deposit machine (CDM), cash recycling machine (CRM) dan/atau mesin transaksi uang rupiah tunai lain.
66149PENYELENGGARAAN TRANSAKSI KEUANGAN DAN PENGELOLAAN UANG RUPIAH LAINNYA SELAIN PASAR KEUANGANKelompok ini mencakup penyelenggaraan transaksi keuangan dan pengelolaan uang rupiah lainnya selain transaksi di pasar keuangan yang belum dicakup di tempat lain, misalnya aktivitas kliring dan setelmen transaksi keuangan selain untuk sistem pembayaran dan pemindahan dana.
66151AKTIVITAS ADVISORI INVESTASIKelompok ini mencakup kegiatan advisori investasi yang dilakukan oleh perorangan ataupun perusahaan, yaitu memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan menerima imbalan jasa.
66152AKTIVITAS ADVISORI PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITASKelompok ini mencakup kegiatan advisori perdagangan komoditas berjangka, yaitu memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli komoditas berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya dengan menerima imbalan, termasuk juga untuk pihak yang menjalankan fungsi sebagai wakil penasihat berjangka.
66153AKTIVITAS ADVISORI SYARIAH PASAR MODALKelompok ini mencakup kegiatan orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah; atau badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah, yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan prinsip syariah di pasar modal dalam kegiatan usaha perusahaan dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di pasar modal.
66159AKTIVITAS ADVISORI PASAR KEUANGAN LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan penunjang keuangan lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti konsultan keuangan, mortgage advisers and brokers, konsultan hipotek, dan konsultan investasi lainnya, misalnya jasa robo-advisor.
66161JASA INTERMEDIASI PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI KONVENSIONALKelompok ini mencakup kegiatan jasa intermediasi pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang meliputi penyediaan, pengelolaan, dan pengoperasian layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam secara konvensional.
66162JASA INTERMEDIASI PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI SYARIAHKelompok ini mencakup kegiatan jasa intermediasi untuk pinjam meminjam uang yang meliputi penyediaan, pengelolaan, dan pengoperasian layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman berdasarkan prinsip syariah.
66191AKTIVITAS PENDANAAN UNTUK TRANSAKSI EFEKKelompok ini mencakup kegiatan penyediaan fasilitas pinjaman berupa dana dan/atau efek kepada pialang untuk mendukung transaksi efek, misalnya transaksi marjin, short selling, dan repo.
66192PENITIPAN DAN PENGELOLAAN BERDASARKAN PERJANJIANTRUST Kelompok ini mencakup kegiatan penitipan dan pengelolaan berdasarkan perjanjian trust untuk kepentingan penerima manfaat (beneficiary) atas dasar balas jasa atau kontrak.
66193PEMERINGKATAN EFEKKelompok ini mencakup kegiatan pemeringkatan efek bersifat utang, sukuk, efek beragun aset, atau efek lain yang dapat diperingkat serta pihak sebagai entitas (company rating), termasuk reksa dana dan dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif. Pemeringkatan ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada investor untuk mengetahui kemampuan suatu pihak untuk memenuhi kewajiban pembayaran secara penuh dan tepat waktu, yang dinyatakan dengan suatu sistem peringkat yang telah ditentukan.
66194PENILAIAN HARGA EFEKKelompok ini mencakup kegiatan penilaian harga efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar.
66195PENYELENGGARAAN DANA PERLINDUNGAN PEMODALKelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan dan pengelolaan kumpulan dana perlindungan pemodal yang dibentuk untuk melindungi pemodal atau investor dari hilangnya aset pemodal atau investor.
66196PENJAMINAN EMISI EFEK (UNDERWRITER)Kelompok ini mencakup kegiatan penjaminan emisi efek dan kegiatan lain yang berkaitan dengan aksi korporasi dari perusahaan yang akan atau telah melakukan penawaran umum, seperti pemberian nasihat dalam rangka penerbitan efek, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau restrukturisasi.
66197AKTIVITAS PENDUKUNG DI PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASINGKelompok ini mencakup kegiatan intermediasi dalam rangka penerbitan dan perdagangan instrumen serta pelaksanaan transaksi yang ada di pasar uang dan pasar valuta asing selain melalui bursa..
66198PEMERINGKATAN USAHA MIKRO, KECIL, MENENGAH, DAN KOPERASIKelompok ini mencakup kegiatan pemberian jasa pemeringkatan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
66199AKTIVITAS PENUNJANG JASA KEUANGAN LAINNYA YTDL, KECUALI ASURANSI DAN DANA PENSIUNKelompok ini mencakup usaha kegiatan penunjang keuangan lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti - aktivitas fidusiarus atas dasar balas jasa atau kontrak, contohnya wali amanat; - aktivitas agen atau mitra dalam rangka pemasaran efek; - aktivitas agen atau mitra dalam rangka penjualan efek reksa dana; - tokenisasi aset keuangan digital termasuk security token offerings dan initial coin offerings; - validasi dan penambangan aset keuangan digital, misalnya aset kripto yang dianggap sebagai aset keuangan; - - aktivitas kantor penerimaan pajak; - aktivitas laku pandai; aktivitas yang berkaitan dengan pengumpulan dan penyaringan informasi layanan keuangan atas dasar balas jasa atau kontrak.
66211AKTIVITAS PENILAI RISIKO ASURANSIKelompok ini mencakup usaha penilaian risiko atau pemberian pendapat ahli terhadap objek pertanggungan yang akan diasuransikan. Kegiatan penilai risiko asuransi (risk surveyor) dilakukan sebelum penutupan asuransi.
66212AKTIVITAS PENILAI KERUGIAN ASURANSIKelompok ini mencakup kegiatan usaha penilaian klaim dan/atau jasa konsultasi atas objek asuransi. Kegiatan penilai kerugian asuransi (loss adjuster) dilakukan pada saat terjadi klaim. -
66221AKTIVITAS AGEN ASURANSIKelompok ini mencakup kegiatan yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah dan memenuhi persyaratan untuk mewakili perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah.
66222AKTIVITAS PIALANG ASURANSIKelompok ini mencakup kegiatan usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
66223AKTIVITAS PIALANG REASURANSIKelompok ini mencakup kegiatan usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penempatan reasuransi atau penempatan reasuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang melakukan penempatan reasuransi atau reasuransi syariah.
66224AKTIVITAS AGEN PENJAMINANKelompok ini mencakup kegiatan pemasaran kegiatan usaha penjaminan untuk dan atas nama perusahaan penjaminan atau perusahaan penjaminan syariah.
66225AKTIVITAS BROKER PENJAMINANKelompok ini mencakup kegiatan pemberian jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam pemberian penjaminan serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama terjamin.
66226AKTIVITAS BROKER PENJAMINAN ULANGKelompok ini mencakup kegiatan memberikan jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam pemberian penjaminan ulang serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama terjamin.
66291AKTIVITAS ADVISORI AKTUARIAKelompok ini mencakup jasa aktuaria, yaitu kegiatan yang menerapkan prinsip-prinsip matematika untuk menentukan atau menghitung kemungkinan-kemungkinan berdasarkan data statistik dalam menyusun atau merancang berbagai jenis program asuransi jiwa serta menentukan besarnya tarif premi.
66292AKTIVITAS PENGAWASAN JASA KEUANGAN ASURANSI DAN DANA PENSIUNKelompok ini mencakup kegiatan yang terkait dengan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas otoritas pengawas keuangan terkait jasa keuangan selain asuransi dan dana pensiun ().
66299AKTIVITAS PENUNJANG LAINNYA UNTUK ASURANSI, PENJAMIAN, DAN DANA PENSIUN YTDLKelompok ini mencakup aktivitas lainnya yang tidak dicakup di tempat lain terkait atau berkaitan erat dengan asuransi penjaminan dan dana pensiun selain perantara keuangan, penyesuaian klaim, dan aktivitas agen asuransi, seperti - administrasi salvage; - aktivitas konsultan asuransi dan dana pensiun. Kelompok ini tidak mencakup - kegiatan penyelamatan kapal, ; - penerbitan aplikasi/piranti lunak asuransi, .
66301MANAJEMEN INVESTASI KONVENSIONAL DI PASAR KEUANGANKelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan portofolio efek, investasi kolektif, dan/atau portofolio investasi lainnya untuk kepentingan sekelompok nasabah atau nasabah individual secara konvensional.
66302MANAJEMEN INVESTASI SYARIAH DI PASAR KEUANGANKelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan portofolio efek , investasi kolektif, dan/atau portofolio investasi lainnya untuk kepentingan sekelompok nasabah atau nasabah individual berdasarkan prinsip syariah..
66303MANAJEMEN INVESTASI DI PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITASKelompok ini mencakup kegiatan penghimpunan dan pengelolaan dana dari individu atau sekelompok individu untuk diinvestasikan dalam kontrak berjangka, termasuk juga untuk pihak yang menjalankan fungsi sebagai wakil pengelola sentra dana berjangka.
66309AKTIVITAS MANAJEMEN DANA LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan portofolio dan manajemen pendanaan atas dasar balas jasa atau kontrak, seperti manajemen reksadana selain dana investasi dan dana pensiun yang belum tercakup di kelompok lain.
68111AKTIVITAS PENGEMBANGAN BANGUNAN DAN LAHAN HUNIANKelompok ini mencakup - pembelian, penjualan bangunan hunian, seperti bangunan apartemen dan bangunan tempat tinggal; - pengembangan rumah, flat, atau apartemen, dengan atau tanpa perabotan, untuk digunakan secara lebih permanen, tahunan; - pengembangan lokasi rumah mobil hunian untuk tempat tinggal utama; - pengembangan proyek bangunan hunian untuk dijual.
68112AKTIVITAS PENYEWAAN BANGUNAN DAN LAHAN HUNIAN MILIK SENDIRI ATAU SEWAKelompok ini mencakup penyewaan dan pengoperasian real estat hunian milik sendiri atau sewa.
68121PENGELOLAAN KAWASAN PARIWISATAKelompok ini mencakup pengelolaan lahan dengan menata dan membagi lebih lanjut menjadi satuan-satuan simpul atau lingkungan tertentu, membangun atau menyewakan satuan-satuan simpul untuk pembangunan usaha sarana dan prasarana wisata yang diperlukan, melaksanakan dan/atau mengawasi pembangunan usaha pariwisata sesuai persyaratan yang ada, serta membangun atau menyediakan tempat untuk keperluan administrasi usaha di dalam kawasan.
68122PENGELOLAAN KAWASAN INDUSTRIKelompok ini mencakup pengelolaan lahan dalam satu hamparan yang dijadikan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh pengelola kawasan.
68123PENGELOLAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUSKelompok ini mencakup pengelolaan lahan yang terdapat di kawasan ekonomi khusus (KEK). Pengelolaan lahan yang dijadikan kawasan tempat pemusatan kegiatan usaha yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dilakukan di dalam kawasan, termasuk seluruh kegiatan dalam rangka pembangunan, pengelolaan, penyewaan, serta membangun atau memberikan jasa pelayanan kawasan yang dilakukan badan usaha pembangunan dan badan usaha pengelola bagi para pelaku usaha.
68124PENYEWAAN TEMPAT PENYELENGGARAAN AKTIVITAS PERTEMUAN, PERJALANAN INSENTIF, KONVENSI, DAN PAMERAN, SERTA ACARA KHUSUSKelompok ini mencakup kegiatan penyewaan tempat dan fasilitas untuk penyelenggaraan kegiatan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran/meetings, incentives, conventions, and exhibitions (MICE), atau untuk penyelenggaraan acara khusus. Penyewaan dilakukan dalam periode tertentu untuk masa persiapan, penyelenggaraan acara, dan masa pembongkaran. Tempat yang dimaksud mencakup convention center, exhibition center, serta special venue/multi-purpose venue.
68125PENGELOLAAN PUSAT PERBELANJAANKelompok ini mencakup kegiatan pengembangan, pembelian, penjualan, penyewaan, dan pengoperasian area tertentu untuk kegiatan perdagangan barang atau jasa, seperti mal, plaza, rest area, dan pusat jajanan serbaada.
68126PENYEWAAN GUDANG DAN FASILITAS PENYIMPANAN MANDIRIKelompok ini mencakup kegiatan penyewaan gudang dan fasilitas penyimpanan mandiri (self-storage) yang digunakan untuk menyimpan barang, termasuk menyediakan persewaan loker dengan fitur keamanan. Pengoperasian pergudangan untuk berbagai macam barang dicakup dalam subgolongan 5210.
68127PENGELOLAAN GEDUNG PERKANTORANKelompok ini mencakup pengembangan, penyewaan, dan pengoperasian gedung perkantoran, ruang kerja bersama (coworking space), dan ruang kantor.
68129AKTIVITAS REAL ESTAT (BANGUNAN DAN LAHAN) NONHUNIAN LAINNYA MILIK SENDIRI ATAU SEWAKelompok ini mencakup - penyewaan dan pengoperasian real estat milik sendiri atau sewa, seperti gedung nonhunian lainnya, termasuk pusat data; - pengembangan proyek bangunan nonhunian lainnya untuk dioperasikan sendiri; - pengembangan proyek bangunan nonhunian lainnya untuk dijual; - penyewaan pabrik, baik disertai mesin dan peralatan maupun tidak. Kelompok ini juga mencakup - penyewaan atap bangunan nonhunian, misalnya untuk instalasi panel tenaga surya.
68210AKTIVITAS JASA INTERMEDIASI REAL ESTATKelompok ini mencakup kegiatan kegiatan jasa intermediasi real estat pembelian, penjualan, dan penyewaan real estat dengan mempertemukan klien dan penjual atau penyedia layanan untuk mendapatkan biaya atau komisi. Aktivitas jasa intermediasi real estat ini dapat dilakukan pada platform digital atau melalui saluran nondigital (tatap muka termasuk dari pintu ke pintu, telepon, surat, dll.). Biaya atau komisi dapat diterima dari klien atau penjual real estat atau penyedia layanan real estat. Pendapatan untuk aktivitas perantara dapat mencakup sumber pendapatan lain, seperti pendapatan dari penjualan ruang iklan kepada pihak ketiga. Kelompok ini mencakup penyediaan aktivitas real estat oleh agen real estat atau agen real estat independen: - jasa intermediasi dalam pembelian, penjualan, dan penyewaan real estat berdasarkan biaya atau kontrak. Kelompok ini juga mencakup - layanan pencatatan real estat.
68291JASA PENAKSIR REAL ESTATKelompok ini mencakup kegiatan jasa penaksir nilai properti real estat.
68292PENGELOLAAN REAL ESTAT HUNIAN ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAKKelompok ini mencakup pengelolaan real estat hunian atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, misalnya mengawasi dan mengoordinasikan operasional, pemeliharaan, dan perbaikan hunian; menyusun rancangan dan pemungutan iuran hunian; menyusun rencana anggaran dan pendapatan belanja pengelolaan hunian, menyusun dan menegakkan tata tertib hunian.
68299AKTIVITAS REAL ESTAT ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup - kegiatan lembaga pemungut sewa; - pengelolaan real estat nonhunian, misalnya pengelolaan properti real estat nonhunian dalam kepemilikan bersama (kebanyakan dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak); - kegiatan konsultasi atas dasar balas jasa atau kontrak, sehubungan dengan pembelian, penjualan, dan penyewaan real estat, serta aktivitas penyediaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak lainnya.
69101AKTIVITAS PENGACARAKelompok ini mencakup kegiatan pengacara/penasihat hukum, lembaga bantuan hukum serta jasa hukum lainnya, dalam hal bantuan advis dan perwakilan dalam kasus perdata, kasus pidana, sengketa tata usaha negara, perselisihan tenaga kerja, legal audit dan kegiatan lainnya, termasuk juga kegiatan mediasi hukum dan kegiatan wali hukum yang ditunjuk, tanpa menyediakan perawatan/pengasuhan tempat tinggal Kelompok ini tidak mencakup kegiatan badan pelaksana peradilan, .
69102AKTIVITAS KONSULTAN HUKUMKelompok ini mencakup kegiatan persiapan dokumen hukum, dokumen badan hukum, perjanjian kerjasama atau dokumen yang serupa dalam kaitan dengan pembentukan perusahaan, penyiapan akta notaris, surat wasiat, trust dan sebagainya, dan kegiatan lainnya.
69103AKTIVITAS KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUALKelompok ini mencakup kegiatan pengajuan dan pengurusan permohonan dan kegiatan lain yang terkait di bidang kekayaan intelektual meliputi paten, hak cipta, merek, indikasi geografis, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan lainnya.
69104AKTIVITAS NOTARIS DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAHKelompok ini mencakup kegiatan notaris, dan kegiatan lainnya notaris umum, notaris hukum sipil, dan kegiatan lainnya juru sita, arbiter, pemeriksa dan liperi, termasuk dalam kelompok ini kegiatan terkait perjanjian jual beli tanah dan bangunan oleh pejabat pembuat akta tanah.
69201AKTIVITAS AKUNTANSI, PEMBUKUAN, DAN PEMERIKSAKelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa pembukuan akuntansi keuangan, pembukuan akuntansi penggajian dan lainnya, penyusunan dan analisis laporan keuangan, persiapan atau pengauditan laporan keuangan, serta pengujian laporan dan sertifikasi keakuratannya.
69202AKTIVITAS KONSULTANSI PAJAKKelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultansi perpajakan seperti penyiapan pengembalian pajak pendapatan usaha atau perorangan, termasuk dalam kelompok ini penyediaan jasa konsultansi akuntansi dan perwakilan (selain perwakilan hukum) atas nama klien di hadapan petugas pajak atau pengadilan pajak.
70100AKTIVITAS KANTOR PUSATKelompok ini mencakup pengawasan dan pengelolaan unit-unit lain dari perusahaan atau kelompok perusahaan, misalnya bertindak sebagai kantor pusat; pengusahaan perencanaan strategi atau organisasional dan pembuat keputusan dari peraturan perusahaan atau enterprise; melakukan kontrol operasional dan mengelola operasi harian unit-unit yang berhubungan. Kegiatan-kegiatan ini tetap sama terlepas dari aktivitas yang dilakukan oleh unit yang dikelola (pembiayaan, pemanufakturan, perdagangan, dll). Kelompok ini mencakup aktivitas - kantor administrasi pusat; - kantor yang berbadan hukum; - kantor distrik dan kantor wilayah/regional; - kantor manajemen cabang. Subgolongan ini tidak mencakup - aktivitas perusahaan induk yang tidak berhubungan dengan kegiatan kantor pusat, .
70201AKTIVITAS KONSULTANSI MANAJEMEN DAN BISNIS PARIWISATAKelompok ini mencakup kegiatan penyedia jasa konsultansi pariwisata profesional, antara lain penyampaian pandangan, saran, dan atau kajian terkait studi kelayakan, perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan, pelaporan, penganggaran dan atau fungsi manajemen lainnya di bidang kepariwisataan.
70202AKTIVITAS KONSULTANSI MANAJEMEN DAN BISNIS INDUSTRIKelompok ini mencakup kegiatan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen perusahaan industri, termasuk konsultansi jasa industri, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
70203AKTIVITAS KONSULTANSI MANAJEMEN DAN BISNISPERDAGANGAN Kelompok ini mencakup kegiatan penyedia konsultansi pemasaran, antara lain penyampaian pandangan, saran, dan atau kajian terkait pembangunan startegi pemasaran, menganalisis strategi pemasaran, membangun dan mengembangkan merek, memberikan layanan dan meningkatkan nilai penjulan dan fungsi manajeman lainnya di bidang pemasaran.
70209AKTIVITAS KONSULTASI MANAJEMEN DAN BISNIS LAINNYAKelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen, konsultasi kesehatan dan keselamatan kerja, misalnya identifikasi dan dokumentasi risiko, dan lain-lain. Kelompok ini juga mencakup - jasa pelayanan studi investasi infrastruktur - jasa konsultansi manajemen keamanan pelabuhan.
71101AKTIVITAS ARSITEKTURALKelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultansi arsitek, seperti - penyusunan studi awal arsitektur; - jasa desain arsitektural; - jasa nasihat dan pradesain arsitektural; - jasa arsitektural lainnya; - jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung; - jasa pengembangan pemanfaatan ruang, wilayah, perkotaan, lingkungan bangunan dan lanskap; - perancangan bangunan gedung dan lingkungannya; - perancangan pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya; - perancangan tata bangunan dan lingkungannya; - penyusunan dokumen perencanaan teknis, pengawasan aspek arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya; - perencanaan kota dan tata guna lahan; manajemen proyek dan manajemen konstruksi, pendampingan masyarakat, konstruksi lain. - perancangan objek berdasarkan klasifikasi bangunan gedung sesuai dengan International Building Code: - assembly/pertemuan; - business/bisnis; - educational/pendidikan; - factory and industrial/pabrik dan bangunan industri; - high hazard/bangunan risiko tinggi; - institutional/kelembagaan dan pemerintahan; - mercantile/perdagangan; - residential/hunian; - storage/gudang; - utility and miscellanous/bangunan utilitas dan lain-lain. Kelompok ini tidak mencakup - jasa inspeksi gedung atau bangunan, gudang, dan bangunan sipil lainnya, .
71102AKTIVITAS PERANCANGAN DAN KONSULTANSI TEKNIS PABRIKKelompok ini mencakup kegiatan profesional dalam memberikan konsultansi dan perancangan teknis pabrik terkait perencanaan, pembangunan, pembongkaran, dan pemindahan pabrik baik mesin, peralatan, maupun bagian lain dari pabrik yang meliputi aspek ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, sumber daya alam, dan lainnya. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas konsultansi dan perancangan enjinering yang mengimplementasikan hukum fisika dan prinsip enjinering dalam perancangan mesin, material, instrumen, struktur, proses, dan sistem, .
71109AKTIVITAS ENJINERING DAN KONSULTANSI TEKNIS TERKAIT LAINNYAKelompok ini mencakup - aktivitas konsultansi dan perancangan enjinering, yang mengimplementasikan hukum fisika dan prinsip enjinering dalam perancangan mesin, material, instrumen, struktur, proses, dan sistem, seperti: - permesinan, dan proses industri; - proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; - jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik; - jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian; - jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air; - jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga; - jasa konsultansi teknik lingkungan; - jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas; - jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik, - jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa proses industrial lainnya; - perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; - proyek manajemen sumber daya air; - aktivitas manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; - aktivitas pengembangan proyek yang menggunakan pengondisi udara/air conditioner (AC), pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; - aktivitas survei geofisika, geologi, geokimia, dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; - aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi; - survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah; - aktivitas informasi spasial dan kartografi; - aktivitas pemetaan dan jasa pembuatan peta. Kelompok ini juga mencakup - jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi; - jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas arsitektural, ; - perancangan dan konsultansi terkait perencanaan, pembangunan, pembongkaran, dan pemindahan pabrik, ; - pengujian, inspeksi, sertifikasi, verifikasi, dan validasi teknis, ; - desain industri, .
71201JASA SERTIFIKASI TEKNISKelompok ini mencakup aktivitas sertifikasi produk, proses, jasa, dan sistem, meliputi: - sertifikasi sistem manajemen mutu; - sertifikasi sistem manajemen lingkungan; - sertifikasi sistem manajemen keamanan pangan; - sertifikasi sistem hazard analysis and critical control point (HACCP); - sertifikasi sistem manajemen energi; - sertifikasi sistem manajemen alat kesehatan; - sertifikasi sistem manajemen keamanan rantai pasok; - sertifikasi sistem manajemen biorisiko laboratorium; - sertifikasi sistem manajemen antipenyuapan; - sertifikasi sistem manajemen layanan teknologi informasi; - sertifikasi sistem manajemen kepatuhan; - sertifikasi sistem manajemen acara berkelanjutan; - sertifikasi kegiatan pariwisata; - sertifikasi ekolabel; - sertifikasi sistem manajemen keamanan informasi yang tidak berkaitan dengan keamanan informasi dari aplikasi, perangkat lunak, atau jaringan, seperti pengelolaan keamanan informasi dan proses keamanan informasi; - sertifikasi sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3); - sertifikasi sistem organik; - sertifikasi sistem pengolahan hutan produk lestari; - sertifikasi legalitas kayu; - sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO); - sertifikasi penyelenggara umrah dan haji khusus; - sertifikasi sustainable forest management; - sertifikasi badan usaha; - sertifikasi penilai dan verifikasi independen; - sertifikasi IndoGAP; - sertifikasi kehalalan produk; - sertifikasi pangan organik; - sertifikasi Indonesia forestry certification cooperation; - sertifikasi industri hijau; - sertifikasi jasa konstuksi - sertifikasi gudang; - sertifikasi keselamatan hidrogen; - sertifikasi kapal; sertifikasi produk nuklir, seperti sumber radiasi pengion, peralatan terkait pemanfaatan nuklir (batang kendali reaktor dan sebagainya), perlengkapan proteksi radiasi; - sertifikasi industri, seperti mutu dan produk industri, industri hijau, tingkat komponen dalam negeri, industri 4.0, dan sertifikasi aktivitas industri. Kelompok ini tidak mencakup - sertifikasi terkait penetrasi terhadap sistem komputer, peretasan etis (ethical hacking), dan keamanan siber, lihat golongan pokok 62; - aktivitas pengujian dan analisis teknis tanpa melakukan sertifikasi, , 71203, 71204, dan 71209; - aktivitas sertifikasi person, ; - aktivitas sertifikasi sistem manajemen organisasi pendidikan, .
71202JASA INSPEKSI TEKNISKelompok ini mencakup aktivitas pemeriksaan fisik, visual, atau teknis terhadap produk, fasilitas, jasa, atau proses yang dilakukan di lokasi untuk menilai kepatuhan terhadap standar, spesifikasi, atau regulasi, misalnya - aktivitas inspeksi pada bidang pertanian: proses dan pemeriksaan pertanian; - aktivitas inspeksi pada bidang perikanan: penilaian IKI, inspeksi CKIB, survailen CKIB, inspeksi CPIB, inspeksi HACCP; - aktivitas inspeksi pada bidang kesehatan: inspeksi sarana prasarana kesehatan; - aktivitas inspeksi pada bidang penelusuran teknis: inpeksi penelusuran teknis ekspor, impor, dan perdagangan antar pulau; - aktivitas inpeksi pada infrastruktur: minyak dan gas bumi, kelistrikan, fasilitas perlindungan kebecanaan, non-distructive test, bangunan komersial pada lingkungan, seperti emisi gas buang, kualitas udara ambien, lingkungan kerja, lingkungan komersial; - aktivitas inspeksi pada barang manufaktur (makanan dan minuman, farmasi, tekstil dan produk tekstil, proses produksi, dan mainan anak); - aktivitas inspeksi keamanan/safety inspection; - inspeksi visual/visual inspection. Kelompok ini juga mencakup - jasa inspeksi periodik; - jasa inspeksi teknik instalasi, seperti instalasi tenaga listrik, instalasi panas bumi, dan instalasi teknikal sektor konstruksi; - jasa inspeksi klasifikasi kapal; - jasa inspeksi keselamatan aerodrom; - jasa inspeksi sarana prasarana kesehatan. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas survei kelautan (marine survey), seperti survei kuantitas, survei kualitas, pengambilan sampel produk, dan perkapalan, ;
71203JASA VERIFIKASI DAN VALIDASI TEKNIS -Kelompok ini mencakup aktivitas penilaian objektif yang bertujuan memeriksa dan memastikan produk, proses, sistem telah memenuhi persyaratan teknis dan berfungsi sesuai dengan tujuan yang ditetapkan. Kelompok ini juga mencakup - jasa validasi, yaitu mengonfirmasi melalui penyediaan bukti objektif, bahwa persyaratan untuk penggunaan atau aplikasi yang dimaksudkan di masa mendatang telah terpenuhi, misalnya - validasi projek pada sektor informasi lingkungan gas rumah kaca (GRK); - validasi projek nilai ekonomi karbon; - jasa verifikasi, yaitu mengonfirmasi melalui penyediaan bukti objektif, bahwa persyaratan yang ditentukan telah dipenuhi, misalnya - verifikasi organisasi pada sektor informasi lingkungan gas rumah kaca (GRK); - verifikasi emisi verifikasi proyek pada sektor informasi lingkungan gas rumah kaca; - verifikasi proyek nilai ekonomi karbon; - verifikasi laporan emisi; - verifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN); - verifikasi bobot manfaat perusahaan (BMP): - verifikasi pada sektor keuangan; - verifikasi jejak karbon (carbon footprint). Kelompok ini juga mencakup - jasa komisioning proses industrial, penjaminan mutu, dan pengendalian mutu. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas berbagai sertifikasi dan analisis teknis, ; - aktivitas berbagai inspeksi dan analisis teknis, ; - aktivitas berbagai pengujian dan analisis teknis, ;
71204JASA PENGUJIAN TEKNISKelompok ini mencakup - aktivitas pengambilan contoh untuk menentukan karakteristik bahan atau proses; - aktivitas kalibrasi/metrologi pada kelompok pengukuran suhu, massa, volume, tekanan, gaya, torsi, aliran, kekerasan, densitas, panjang, kelistrikan, kemagnetan, waktu, frekuensi, akustik, getaran, fotometri, radiometri, dan Instrumen Analitik Radiasi Pengion; - pengujian yang mencakup uji fisik, mekanik, kimia, biologi, mikrobiologi, kelistrikan, ketenaganukliran, visual/ceklis, desain model/prototipe, forensik atau analisis lainnya dari berbagai jenis zat/bahan/material/produk di bidang industri, perdagangan, energi dan sumber daya mineral, konstruksi, transportasi, telekomunikasi, farmasi, pangan, pertanian, kehutanan, atau lingkungan (kualitas air, udara, tanah dan indikator lingkungan lain); - penilai kesesuaian karakteristik fisik, komposisi dan kinerja - pengoperasian laboratorium secara periodik; - pengujian atau kalibrasi secara berkala terhadap peralatan kesehatan; - pengujian karantina hewan, tumbuhan, dan perikanan; - pengujian kelautan; pengujian mesin dan peralatan radiasi pengion, seperti surveymeter, kontaminasi meter, dosimeter, dan multimeter sinarX; - aktivitas kalibrasi instrumen industri, seperti mesin, peralatan, dan alat ukur industri; - pengujian elektronika, dan teknologi lainnya;. Kelompok ini juga mencakup - aktivitas kalibrasi/metrologi dan pemberian tera untuk melakukan pengecekan/pengetesan suatu alat ukur atau alat kalibrasi sehingga alat tersebut diyakini valid. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas kalibrasi/metrologi untuk melakukan raparasi alat ukur, alat takar, alat timbang dan alat perlengkapan metrologi legal sehingga alat tersebut dapat memenuhi persyaratan teknis, ; - pengujian spesimen hewan untuk alasan sanitasi dan tidak terkait dengan produksi makanan, ; - pencitraan diagnostik, pengujian dan analisis spesimen medis dan gigi, lihat gologanan pokok 86; - pengujian di laboratorium medis, ; - pengambilan sampel dan penimbangan dalam kegiatan penanganan barang, ; - pengujian penetrasi sistem komputer, peretasan etis, dan keamanan siber, lihat golongan pokok 62; - pengurutan DNA untuk penelitian umum tentang proses biologis, ; - pengurutan DNA untuk diagnosis atau pengobatan penyakit tertentu, .
71209PENGUJIAN DAN ANALISIS TEKNIS LAINNYAKelompok ini mencakup aktivitas pengujian dan analisis teknis selain sertifikasi, inspeksi, verifikasi, validasi, dan pengujian yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas berbagai sertifikasi dan analisis teknis, ; - aktivitas berbagai inspeksi dan analisis teknis, ; - aktivitas berbagai verifikasi, validasi, dan analisis teknis, ; - aktivitas berbagai pengujian dan analisis teknis, ; - operasional dari keamanan dan ketertiban laboratorium yang terpisah dari aktivitas pengujian, ; - pengujian teknis dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion), ; - - penyelenggara uji profisiensi antarlaboratorium uji, , 71202, 71203, 71204 sesuai aktivitas pengujiannya; - aktivitas penyusunan dan pengembangan standar teknis untuk acuan pengujian dan analisis teknis, .
72101PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU ALAMKelompok ini mencakup aktivitas penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis) yang berkaitan dengan ilmu alam, meliputi penelitian dan pengembangan matematika, fisika, biologi, kimia, astronomi, geologi, botani, zoologi, dan sebagainya. Kelompok ini juga mencakup - penelitian dan pengembangan di bidang ilmu hayati; penelitian dan pengembangan di bidang ilmu kimia; - penelitian dan pengembangan di bidang ilmu komputer dan informasi; - penelitian dan pengembangan di bidang ilmu bumi dan lingkungan; - penelitian dan pengembangan di bidang ilmu matematika; - penelitian dan pengembangan di bidang ilmu fisika;
72102PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ENJINERING DAN TEKNOLOGIKelompok ini mencakup aktivitas penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematik) yang berkaitan dengan perekayasaan/enjinering dan teknologi. Aktivitas yang dicakup dalam kelompok ini meliputi penelitian dan pengembangan ilmu perekayasaan/enjinering dan teknologi, serta antardisipilin ilmu pengetahuan, terutama ilmu pengetahuan alam dan perekayasaan/enjinering. Kelompok ini juga mencakup - penelitian dan pengembangan di bidang enjinering sipil; - penelitian dan pengembangan di bidang enjinering kimia; - penelitian dan pengembangan di bidang enjinering kelistrikan; - penelitian dan pengembangan di bidang enjinering elektronika; - penelitian dan pengembangan di bidang enjinering lingkungan; - penelitian dan pengembangan di bidang enjinering material; - penelitian dan pengembangan di bidang enjinering mekanik; - penelitian dan pengembangan di bidang enjinering medis; - penelitian dan pengembangan di bidang enjinering pertanian; - penelitian dan pengembangan di bidang enjinering instrumentasi; - penelitian dan pengembangan di bidang enjinering sumber daya, metalurgi ekstraktif, mekanika butiran. - penelitian dan pengembangan di bidang nanoteknologi; - penelitian dan pengembangan di bidang teknologi hidrogen; - penelitian dan pengembangan di bidang teknologi minyak dan gas bumi; - penelitian dan pengembangan di bidang teknologi mineral dan batu bara; - penelitian dan pengembangan di bidang teknologi ketenagalistrikan; - penelitian dan pengembangan di bidang enjinering dan teknologi meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Kelompok ini tidak mencakup - - penelitian dan pengembangan di bidang ilmu komputer dan informasi, ; - penelitian dan pengembangan di bidang bioteknologi, dan 72104; - penelitian dan pengembangan di bidang teknologi nuklir, .
72103PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU KEDOKTERAN DAN KESEHATANKelompok ini mencakup aktivitas penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematik) yang berkaitan dengan ilmu kedokteran/medis, ilmu hayati dan kesehatan, serta ilmu kesehatan. Kelompok ini juga mencakup - penelitian dan pengembangan di bidang ilmu kedokteran dasar; - penelitian dan pengembangan di bidang ilmu kedokteran klinis - penelitian dan pengembangan di bidang ilmu kesehatan - penelitian dan pengembangan di bidang bioteknologi medis; - penelitian dan pengembangan di bidang ilmu kedokteran dan kesehatan lainnya, seperti terapi seni; audiologi; kiropraktik; terapi musik; naturopati; terapi okupasi; ortoptik; fisioterapi; podiatri; prostetik dan ortotik; patologi wicara, serta pengobatan tradisional dan integratif. Kelompok ini tidak mencakup - penelitian dan pengembangan di bidang ilmu kedokteran hewan, .
72104PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BIOTEKNOLOGIKelompok ini mencakup aktivitas penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematik) yang berkaitan dengan bioteknologi. Kelompok ini juga mencakup - penelitian dan pengembangan dalam bioteknologi lingkungan; - penelitian dan pengembangan dalam bioteknologi industri; - penelitian dan pengembangan di bidang pemanfaatan bioteknologi yang tidak melibatkan modifikasi genetik. Kelompok ini tidak mencakup - penelitian dan pengembangan di bidang nanoteknologi, ; - penelitian dan pengembangan di bidang bioteknologi medis, .
72105PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PERTANIAN DAN KEDOKTERAN HEWANKelompok ini mencakup aktivitas penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematik) yang berkaitan dengan ilmu pertanian, peternakan, kehutanan, perikanan, dan kelautan, serta kedokteran hewan. Kelompok ini juga mencakup - penelitian dan pengembangan di bidang bioteknologi pertanian; - penelitian dan pengembangan di bidang ilmu pertanian, perikanan, dan kehutanan; - penelitian dan pengembangan di bidang ilmu hewan dan susu (peternakan dan perah); - penelitian dan pengembangan di bidang ilmu kedokteran hewan; - penelitian dan pengembangan di bidang pupuk; - penelitian dan pengembangan di bidang pengembangan pertanian berkelanjutan. Kelompok ini tidak mencakup - penelitian dan pengembangan di bidang lingkungan, . 72106 PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KETENAGANUKLIRAN Kelompok ini mencakup aktivitas penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis) yang berkaitan dengan penggunaan teknologi nuklir.
72109PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN EKSPERIMENTAL ILMU ALAM DAN ENJINERING LAINNYA -Kelompok ini mencakup aktivitas penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematik) yang berkaitan dengan teknologi dan perekayasaan/enjinering yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti pengurutan asam deoksiribonukleat (DNA) untuk penelitian umum tentang proses biologis; - penelitan dan pengembangan di bidang keantariksaan.
72201PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN SOSIALKelompok ini mencakup aktivitas penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis) yang berkaitan dengan ilmu sosial, meliputi penelitian dan pengembangan ilmu ekonomi dan administrasi bisnis, ilmu psikologi dan kognitif, pendidikan, sosiologi, antropologi, hukum, ilmu politik, pemerintahan, perdagangan, media dan komunikasi, kebiasaan, adat istiadat, dan sebagainya. Kelompok ini juga mencakup - penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi dan bisnis; - penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan; - penelitian dasar dalam di bidang hukum; - penelitian dan pengembangan di bidang media dan komunikasi; - penelitian dan pengembangan di bidang ilmu politik; - penelitian dan pengembangan di bidang psikologi dan ilmu kognitif; - penelitian dan pengembangan di bidang geografi sosial dan ekonomi; - penelitian dan pengembangan di bidang sosiologi; - penelitian dan pengembangan dalam ilmu sosial lainnya, seperti antropologi, kriminologi, demografi, studi pembangunan, studi gender, kebijakan dan administrasi, serta pekerjaan sosial. -
72202PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN HUMANIORAKelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis) yang berkaitan dengan linguistik/bahasa dan sastra, pengembangan agama, pengembangan seni, pengembangan psikologi dan kognitif, serta pengembangan sejarah, arkelogi dan cagar budaya. Kelompok ini juga mencakup - penelitian dan pengembangan dalam bidang seni (seni rupa, sejarah seni, seni pertunjukan, musik); penelitian dan pengembangan dalam bidang sejarah dan arkeologi; - penelitian dan pengembangan dalam bidang bahasa dan sastra; - penelitian dan pengembangan dalam bidang filsafat, etika, dan agama.
73100AKTIVITAS PERIKLANANKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kampanye iklan dan penempatan iklan, penciptaan identitas merek, pengembangan merek, pengelolaan kampanye, dan pengembangan materi kreatif iklan, seperti pada terbitan berkala, koran, surat kabar, radio, televisi, internet, media digital atau media lainnya untuk konten bidang keolahragaan maupun bidang lainnya, serta perancangan struktur lokasi tampilan. Aktivitas periklanan ini umumnya disediakan oleh biro periklanan dan perwakilan media. Kelompok ini mencakup: - pembuatan dan pelaksanaan kampanye iklan pada bidang keolahragaan dan bidang lainnya, meliputi: - - pembuatan dan penempatan iklan di koran/surat kabar dan terbitan berkala, di ratdio dan televisi, melalui internet serta media lainnya; - pembuatan dan penempatan iklan di luar ruangan, misalnya pada papan reklame, papan pengumuman, panel, jenis poster dan gambar, selebaran, pamflet, edaran, brosur dan frame, iklan jendela, penataan/dekorasi etalase, dan iklan mobil dan bus; - perwakilan media, yaitu penjualan ruang dan waktu untuk berbagai macam media untuk penempatan iklan; - iklan udara (aerial advertising) - distribusi atau pengiriman materi atau contoh iklan; - penyediaan ruang iklan pada papan reklame dan sejenisnya; - pembuatan stan dan struktur pameran serta lokasi iklan lainnya; pelaksanaan kampanye pemasaran dan jasa periklanan lainnya yang ditujukan untuk menarik dan mempertahankan pelanggan pada bidang keolahragaan dan bidang lainnya, meliputi: - promosi produk; - pemasaran di tempat penjualan (point of sale); - iklan melalui surat langsung (direct mail); - konsultasi pemasaran sebagai bagian dari periklanan. Kelompok ini tidak mencakup - penerbitan materi iklan, ; - produksi pesan komersial untuk radio, televisi, dan film, ; - aktivitas kehumasan, ; - penelitian pasar, ; - fotografi periklanan, ; - penyelenggaraan konvensi dan pameran perdagangan, ; - jasa surat menyurat, ; - konsultansi pemasaran tanpa pembuatan dan penempatan iklan, ; - jasa periklanan yang digunakan untuk mendanai aktivitas utama dari bisnis yang mungkin disediakan secara gratis, lihat aktivitas utamanya.
73201PENELITIAN PASARKelompok ini mencakup studi penelitian pasar pada kesadaran, evaluasi dan penggunaan barang dan jasa, pada pengembangan dan penetapan harga produk, pada penggunaan media, dan pada ingatan dan dampak iklan. Kelompok ini juga mencakup penelitian ilmiah pasar dan penelitian pendapat dengan pedoman metodologi kualitatif dan kuantitatif; prosedur survei reaktif dan non reaktif, pengumpulan data penelitian dengan wawancara, observasi, pengukutan dan - penghitungan, tatap muka, via pos, dan telepon.
73202JAJAK PENDAPAT OPINI PUBLIKKelompok ini mencakup studi penelitian pendapat masyarakat mengenai kualitas hidup dan gaya hidup, peserta sosial dan peserta politik, pilihan partai, dan perilaku dalam memilih.
73300AKTIVITAS KEHUMASANKelompok ini mencakup pemberian nasihat, bimbingan, dan bantuan operasional, termasuk aktivitas lobi kepada perusahaan dan organisasi lainnya terkait hubungan masyarakat dan komunikasi. Kelompok ini juga mencakup - aktivitas lobi, - aktivitas perwakilan penjualan untuk tujuan promosi. Kelompok ini tidak mencakup: - aktivitas konsultansi lobi, - biro/agensi periklanan dan jasa perwakilan media, - penelitian pempasaran dan jajak pendapat opini publik, - desain dan konsultansi terkait komunikasi visual, - aktivitas konsultasi pendidikan, .
74111AKTIVITAS DESAIN ALAT TRANSPORTASI DAN PERMESINANKelompok ini mencakup kegiatan aktivitas desain industri untuk menghasilkan produk, alat pendukung produksi, dan komponen dalam pembuatan alat transportasi dan permesinan. Kelompok ini mencakup - desain untuk produk sepeda dan kendaraan yang ditarik binatang; - desain untuk produk kereta tangan, kereta dorong, kereta bayi, kursi roda, dan tandu; - desain untuk produk kendaraan di atas rel; - desain untuk produk pengangkat kursi dan ski; - desain untuk produk elevator dan alat angkat; - - desain untuk produk kendaraan bermotor, kapal dan pesawat terbang, serta pesawat luar angkasa; - desain untuk produk ban dan rantai antislip dan komponen maupun aksesori kendaraan; - desain untuk produk mesin, pompa, dan kompresor; - desain untuk produk mesin pertanian dan konstruksi maupun mesin tekstil. Aktivitas desain kegiatan ini juga dikerjakan melalui perangkat lunak khusus.
74112AKTIVITAS DESAIN PERALATAN RUMAH TANGGA DAN FURNITURKelompok ini mencakup kegiatan aktivitas desain industri untuk menghasilkan produk dalam industri peralatan rumah tangga dan furnitur. Kelompok ini mencakup - desain untuk produk pecah belah, peralatan makan, memasak dan menyajikan serta mennyimpan makanan; - desain untuk produk perlengkapan perapian; - desain untuk produk peralatan tidur, meja, dan kursi; - desain untuk produk perabot (alat-alat) penyimpanan; - desain untuk produk cermin dan bingkai; - desain untuk produk gantungan pakaian; - desain untuk produk gorden dan tirai; - desain untuk produk ornamen dinding/meja, vas, pot; - desain untuk produk medali dan sabuk; - desain untuk produk bendera dan dekorasi festival; - desain untuk produk bunga, buah, dan tanaman buatan. Aktivitas desain kegiatan ini juga dikerjakan melalui perangkat lunak khusus.
74113AKTIVITAS DESAIN TEKSTIL, MODE/FESYEN, DAN GARMENKelompok ini mencakup kegiatan aktivitas desain industri untuk menghasilkan produk tekstil, fesyen, dan garmen. Aktivitas desain kegiatan ini juga dikerjakan melalui perangkat lunak khusus. Kelompok ini mencakup - desain untuk produk kain dan tenun; - desain untuk produk crocheted; - desain untuk produk pakaian dan pakaian dalam; - desain untuk produk tutup kepala; - desain untuk produk alas kaki, kaus kaki, stoking, dan tali sepatu; - desain untuk produk tas, koper, peti; - desain untuk produk dasi, selendang, syal, dan saputangan; - desain untuk produk sarung tangan, payung, tongkat, kipas; - desain untuk produk pita, ikat rambut, aksesori pakaian, dan hiasan lainnya; - desain untuk produk perhiasan.
74114AKTIVITAS DESAIN INDUSTRI STRATEGIS DAN PERTAHANANKelompok ini mencakup kegiatan kreasi aktivitas desain industri untuk menghasilkan produk strategis dan pertahanan. Kelompok ini juga mencakup - desain untuk produk pertahanan negara; - desain untuk produk militer; - desain untuk produk senjata; - desain untuk produk pengamanan dan kepolisian; - desain untuk produk tanggap darurat bencana. Aktivitas desain kegiatan ini juga dikerjakan melalui perangkat lunak khusus.
74115AKTIVITAS DESAIN ALAT KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKAKelompok ini mencakup kegiatan aktivitas desain industri untuk menghasilkan produk alat komunikasi dan elektronika. Kelompok ini mencakup - desain untuk produk teknologi informasi, alat komunikasi, dan kendali; desain untuk produk perekam suara atau gambar; - desain untuk produk penyimpan data; - desain untuk produk pembangkit daya dan penggerak motor; - desain untuk produk penyimpan daya dan penguat daya; - desain untuk produk distribusi dan kontrol listrik; - desain untuk produk mesin pendingin, mesin cuci, serta mesin pengering dan pembersih. Aktivitas desain kegiatan ini juga dikerjakan melalui perangkat lunak khusus.
74116AKTIVITAS DESAIN PERALATAN OLAHRAGA DAN PERMAINANKelompok ini mencakup kegiatan usaha kreasi aktivitas desain industri untuk menghasilkan produk peralatan olahraga dan permainan. Kelompok ini mencakup - desain untuk produk mainan dan hiburan; - desain untuk produk peralatan olahraga; - desain untuk produk tenda dan peralatan luar ruang (outdoor). Aktivitas desain kegiatan ini juga dikerjakan melalui perangkat lunak khusus.
74117AKTIVITAS DESAIN PRODUK KESEHATAN, KOSMETIK, DAN PERLENGKAPAN LABORATORIUMKelompok ini mencakup kegiatan perancangan dan pengembangan desain produk kesehatan, kosmestik, dan perlengkapan laboratorium. Kelompok ini juga mencakup - desain untuk produk peralatan dan bahan medis, laboratorium, rumah sakit; - desain alat kesehatan; - desain untuk produk prostetik; - desain untuk produk obat-obatan dan kosmetik; - desain kemasan dan wadah kosmetik; - desain untuk produk perlengkapan salon kecantikan dan toilet; - desain untuk produk rambut palsu dan sejenisnya. Aktivitas desain kegiatan ini juga dikerjakan melalui perangkat lunak khusus.
74118AKTIVITAS DESAIN PENGEMASANKelompok ini mencakup kegiatan aktivitas desain industri untuk menghasilkan produk pengemasan. Kelompok ini mencakup - - desain untuk produk botol, tabung, kontainer, tempat sampah/rongsokan; - desain untuk produk kaleng, drum, tong penyimpan, kotak; - desain untuk produk penutup, keranjang, peti kayu, palet, kantong, kapsul. Aktivitas desain kegiatan ini juga dikerjakan melalui perangkat lunak khusus.
74119AKTIVITAS DESAIN INDUSTRI LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan aktivitas desain industri untuk menghasilkan produk dalam industri yang belum tercakup dalam kelompok 74111 s.d 74118, seperti: - desain untuk peralatan penunjuk waktu, peralatan ukur, dan peralatan kantor; - desain untuk produk yang digunakan untuk menyikat; - desain untuk peralatan dan perangkat keras; - desain untuk peralatan fotografi, sinematografi, dan optikal; - desain untuk peralatan musik; - desain untuk alat tulis kantor; - desain untuk peralatan sales dan iklan; - desain untuk peralatan berburu dan memancing; - desain untuk produk distribusi fluida, ventilasi dan alat pendingin ruangan, dan alat pemanas; - desain untuk produk bahan bakar padat; - desain untuk produk pencahayaan; - desain untuk elemen konstruksi; - desain untuk peralatan pemadam kebakaran; - desain untuk produk perawatan binatang; - desain untuk produk makanan; - desain untuk produk tembakau dan rokok; - desain untuk produk kriya. Aktivitas desain kegiatan ini juga dikerjakan melalui perangkat lunak khusus.
74191AKTIVITAS DESAIN INTERIORKelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi desain interior/desain ruang dalam, yaitu merencanakan/merancang ruang dalam atau interior dari bangunan atau gedung berdasarkan kegiatan manusia, fungsi ruangan dan untuk mendapatkan hasil suasana/atmosfer dengan mempertimbangkan unsur-unsur: keamanan, kesehatan, keselamatan, kenyamanan, penunjang penderita disabilitas, dan estetika. Dalam bidang desain interior, selain jasa perencanaan, kegiatan ini juga mencakup jasa survei, jasa studi kelayakan, jasa drafting, jasa desain artist impression, jasa supervisi/pengawasan interior bangunan/gedung, jasa estimasi harga/QS, dan jasa manajemen proyek di dalam konstruksi perencanaan desain interior, termasuk desain interior pada bangunan gedung maupun bangunan sipil lainnya. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas arsitektural, .
74192AKTIVITAS DESAIN GRAFIS/KOMUNIKASI VISUALKelompok ini mencakup - kegiatan penyediaan jasa desain komunikasi visual/desain grafis, baik secara manual maupun digital, baik statis (tidak bergerak) maupun dinamis (bergerak, interaktif), pada media cetak, layar (gawai, tv, komputer, layar LED, dan sejenisnya), baik luring, daring, maupun virtual, yang berhubungan dengan pembuatan materi dengan fungsi identifikasi, informasi dan persuasi yang diimplementasikan pada identitas jenama (brand), logo, desain iklan, infografik, dan stasioneri; - pembuatan desain komunikasi (berupa poster, brosur, buku atau material tercetak lainnya) untuk profil, situs web, aplikasi, media sosial, materi laporan, presentasi, dan desain material promosi lainnya; - desain kemasan (packaging), terutama desain permukaan kemasan; - desain grafis lingkungan untuk papan pameran/acara, displai produk, papan promosi (billboard), penunjuk arah (wayfinding), sistem tanda (signage), penanda bangunan/retail, dan sebagainya. Kelompok ini juga mencakup kegiatan perancangan identitas visual jenama (brand), termasuk riset, penyusunan strategi jenama, sampai perancangan visual logo/identitas, penyusunan panduan standarisasi penggunaan identitas visual/logo jenama, penyediaan jasa pembuatan tulisan huruf (lettering), perancangan rupa huruf (typeface), dan pembuatan ilustrasi. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas desain grafis berbasis komputer untuk animasi, ; - aktivitas penciptaan karya seni rupa baik digital maupun nondigital, .
74193AKTIVITAS DESAIN KHUSUS FILM, VIDEO, PROGRAM TELEVISI, ANIMASI DAN KOMIKKelompok ini mencakup kegiatan perencanaan konten kreatif khusus film, video, program televisi, serta animasi dan komik, antara lain: - desain cerita; - desain ketokohan dan pemilihan peran; - desain artistik dan visual; - desain teknis produksi; - kebutuhan penunjang lainya. Kegiatan ini tidak mencakup - pembuatan komik, ; - perencanaan dan pembuatan animasi komputer, .
74194AKTIVITAS DESAIN KONTEN GIMKelompok ini mencakup kegiatan perencanaan konten kreatif gim, antara lain: - desain logika mekanik permainan; - desain cerita; - desain artistik, seperti desain visual karakter, desain antarmuka pengguna/user interface, dan desain level; - desain teknis terkait teknologi yang digunakan; - pembuatan dokumen desain; - riset dan pengembangan; - aktivitas penunjang lainnya. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas produksi alat permainan, ; - pengembangan video gim, .
74199AKTIVITAS DESAIN KHUSUS LAINYA YTDLKelompok ini mencakup aktivitas perencanaan desain khusus lainnya yang belum diklasifikasikan ditempat lain.
74201AKTIVITAS FOTOGRAFI UDARAKelompok ini mencakup aktivitas fotografi dari udara, meliputi pemotretan dengan pesawat udara, pesawat tanpa awak, dan sebagainya. Kelompok ini tidak mencakup - angkutan udara untuk melihat pemandangan, .
74209AKTIVITAS FOTOGRAFI LAINNYAKelompok ini mencakup - kegiatan fotografi atau pemotretan, baik untuk perorangan atau kepentingan bisnis, seperti: - fotografi untuk paspor, sekolah, pernikahan, dan lain-lain; - fotografi untuk tujuan komersial, publikasi, mode, real estat atau pariwisata; - fotografi bawah air dan perekaman video untuk acara, seperti pernikahan dan rapat. - pemrosesan dan pencetakan hasil pemotretan, meliputi - pencucian, pencetakan dan perbesaran dari negatif film atau cinefilm yang diambil klien; - laboratorium pencucian film dan pencetakan foto; - photo shop (tempat cuci foto) satu jam (bukan bagian dari toko kamera); - mounting slide dan penggandaan dan restoring atau pengubahan sedikit tranparasi dalam hubungannya dengan fotografi; - kegiatan jurnalis foto dan pembuatan mikrofilm dari dokumen; - pemindaian objek 3D; - pengolahan dan pengubahan foto ke dalam format digital dan mengunggah ke cloud. Kelompok ini tidak mencakup - produksi film untuk bioskop dan video dan distribusinya, .
74300AKTIVITAS PENERJEMAH ATAU INTERPRETERKelompok ini mencakup - aktivitas penerjemahan dan penjurubahasaan berbagai bahasa, termasuk bahasa isyarat, baik lisan maupun tulisan; - aktivitas penerjemahan dari bahasa asal (source language) ke dalam bahasa tujuan (target language), termasuk di dalamnya parameter kesetaraan istilah, rasa bahasa (sense of language), budaya (culture), dan lain-lain. Subgolongan ini tidak mencakup - pengembangan alat penerjemahan dan pelatihan mesin penerjemah, ; - penerbitan perangkat lunak penerjemahan, ; - aktivitas pengajaran bahasa, .
74910AKTIVITAS BROKER DAN LAYANAN PEMASARAN PATENKelompok ini mencakup - aktivitas broker dan pelayanan pemasaran paten yang diantaranya melakukan pengaturan pembelian dan penjualan hak paten. Kelompok ini juga mencakup - jasa pengelolaan/manajemen pada hak cipta dan pendapatan yang dihasilkan darinya; - jasa pengelolaan/manajemen hak atas kekayaan industri (hak paten, lisensi, merk dagang, waralaba, dan sejenisnya); - aktivitas lembaga/organisasi pengelola/manajemen hak kolektif. Subgolongan ini tidak mencakup - penyewaan kekayaan intelektual dan produk sejenis, ; - jual beli paten dan hak kekayaan intelektual sejenis atas nama sendiri, .
74991JASA METEOROLOGI DAN PRAKIRAAN CUACAKelompok ini mencakup penyediaan jasa analisis meteorologi terhadap atmosfer serta memprediksi proses dan kondisi cuaca, meliputi - aktivitas prakiraan cuaca; - aktivitas jasa modifikasi cuaca dengan menggunakan pesawat terbang, pesawat udara tanpa awak (PUTA)/sistem pesawat udara kecil tanpa awak (SPUKTA), balon udara, dan wahana terbang lainnya; - aktivitas jasa modifikasi cuaca dengan menggunakan generator dan wahana modifikasi cuaca dari darat lainnya. Kelompok ini tidak mencakup - penelitian dan pengembangan di bidang meteorologi, .
74999SEMUA AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS YTDL LAINNYAKelompok ini mencakup berbagai macam layanan yang umumnya diberikan kepada klien komersil. Kelompok ini meliputi kegiatankegiatan yang memerlukan keterampilan profesional, ilmiah dan keterampilan teknis diperlukan, tetapi tidak mencakup bisnis rutin yang berkelanjutan yang umumnya berdurasi pendek. Kelompok ini mencakup - aktivitas broker bisnis yaitu mengatur pembelian dan penjualan bisnis skala kecil dan menengah, termasuk praktik profesional, tetapi tidak termasuk broker real estat; - penilaian selain untuk real estat dan asuransi (untuk barang antik, perhiasan, dll.); - audit tagihan dan informasi tarif angkutan; - konsultasi keamanan; - konsultasi pada bidang keselamatan kerja di tempat kerja; - layanan konsultansi agronomi; - layanan konsultansi lingkungan; - layanan penasihat penghematan daya; - konsultansi teknis lainnya; - layanan konsultan selain konsultan arsitektur, teknik dan manajemen; - aktivitas ekonom konstruksi. Kelompok ini juga mencakup - aktivitas yang dilakukan oleh agen dan agensi atas nama individu biasanya melibatkan keterlibatan dalam film atau gambar bergerak, pembuatan teater atau atraksi hiburan atau olahraga lainnya dan penempatan buku, permainan, karya seni, fotografi dll, dengan penerbit, produser dll.; - layanan ekonom untuk proyek konstruksi yaitu konstruksi ekonom; - aktivitas dewan pengawas; - aktivitas penyusunan dan pengembangan standar teknis untuk acuan pengujian dan analisis teknis. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas agen komisi, broker komoditas dan pedagang grosir ainnya yang melakukan perdagangan atas nama orang lain tanpa memiliki barang yang diperantarai tersebut pada waktu apa pun, ; - aktivitas layanan perantara (untuk perdagang eceran), ; - aktivitas brokter real estat, ; - aktivitas pembukuan, ; - aktivitas manajemen dan konsultasi, ; - aktivitas konsultan arsitektur dan teknik, ; - aktivitas surveyor kuantitas, ; - desain industri dan pemesinan, dan golongan 741; - pengujian dan pengontrolan hewan yang berhubungan dengan produksi makanan, ; - aktivitas layanan promosi penjualan, ; - tampilan iklan dan desain iklan lainnya, ; - pembuatan stan dan struktur serta tempat pajangan lainnya, ; - aktivitas konvensi dan pameran dagang, ; - aktivitas juru lelang independen, ; - administrasi program loyalitas, ; - bimbingan kredit konsumen dan utang, ; - aktivitas teknik lingkungan, ; - aktivitas broker paten, ; - manajemen hak kekayaan industri, seperti paten, lisensi, merek dagang, dan waralaba, ; - manajemen hak kekayaan intelektual seperti hak cipta dan pendapatannya, ; - konsultansi dokter medis, .
75001AKTIVITAS PERSONEL KESEHATAN HEWAN MANDIRIKelompok ini mencakup kegiatan pelayanan jasa medik veteriner seperti pengawasan, perawatan, pemeriksaan, pengobatan, diagnosis, dan konsultasi kesehatan hewan untuk hewan ternak, hewan piaraan, hewan akuatik, dan satwa liar berupa tempat praktik pribadi atau perorangan mandiri yang dilakukan oleh dokter hewan; paramedik; asisten teknik reproduksi di bawah penyeliaan dokter hewan; ahli kiropraktik hewan; serta ahli gizi hewan untuk hewan kuda, akuatik, maupun satwa liar. Kelompok ini juga mencakup kegiatan ambulatori hewan.
75002AKTIVITAS PENGELOLAAN SARANA KESEHATAN HEWANKelompok ini mencakup kegiatan jasa medik veteriner berupa perawatan, pemeriksaan, pengobatan, diagnosis, dan konsultasi kesehatan hewan untuk hewan ternak, hewan piaraan, hewan akuatik, dan satwa liar yang dikelola oleh suatu manajeman bisnis berupa klinik hewan, rumah sakir hewan, pusat kesehatan hewan, ambulatori hewan, serta laboratorium hewan dan selter hewan yang disertai pelayanan kesehatan hewan. 75009 AKTIVITAS PENGELOLAAN KESEHATAN HEWAN LAINNYA Kelompok ini mencakup aktivitas kesehatan hewan selain yang tercakup dalam kelompok 75001 dan 75002, seperti - unit tranfusi darah hewan/bank darah hewan; - bank mata, bank sperma hewan kesayangan, bank transplantasi organ, bank sel dan jaringan; - optikal hewan; - aktivitas ambulans hewan; - pelayanan penunjang kesehatan hewan lainnya.
77100PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA KENDARAAN BERMOTORKelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) berbagai jenis kendaraan bermotor alat transportasi darat, seperti mobil penumpang tanpa sopir, truk, karavan bermotor, trailer (kereta gandeng), dan kendaraan rekreasi. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha operasional untuk mobil pribadi tanpa sopir dan sepeda motor. Kelompok ini tidak mencakup - penyewaan atau sewa guna usaha tanpa hak opsi alat transportasi darat dengan operatornya, dan 4923; - penyewaan sepeda, ; - penyewaan perahu motor, .
77210PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA ALAT REKREASI DAN OLAHRAGAKelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) alat rekreasi dan olahraga, seperti - perahu rekreasi, perahu kano, perahu layar, dan kapal pesiar (yacht) tanpa operator; - sepeda, termasuk sepeda listrik; - kursi dan payung pantai; - alat olahraga lainnya, termasuk peralatan ski. Kelompok ini tidak mencakup - penyewaan perahu rekreasi dan perahu layar dengan kru, dan 5021; - penyewaan kaset dan diska video, ; - penyewaan barang pribadi dan rumah tangga lainnya, ; - penyewaan dan sewa guna usaha alat transportasi air untuk penumpang atau barang, misalnya perahu, kapal, dan hovercraft tanpa operator, ; - penyewaan peralatan untuk hobi dan kesenangan sebagai bagian terintegrasi dari fasilitas rekreasi, .
77291PENYEWAAN PERALATAN DAN PERLENGKAPAN ACARAKelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi semua jenis barang untuk keperluan penyelenggaraan suatu acara, seperti tenda, kursi tamu, kursi pelaminan, dekorasi, kostum, serta peralatan makan dan saji.
77292PENYEWAAN ALAT MUSIKKelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) peralatan musik, seperti gitar, drum, organ, dan gamelan.
77293PENYEWAAN BARANG HASIL PENCETAKAN DAN PENERBITANKelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) barang hasil pencetakan dan penerbitan, seperti buku, majalah, komik, gim video, kaset, diska video, dan rekaman.
77294PENYEWAAN BUNGA DAN TANAMAN HIASKelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis bunga dan tanaman hias, seperti tanaman hias untuk dekorasi acara dan tanaman hias untuk ruangan perkantoran.
77299PENYEWAAN BARANG PRIBADI DAN BARANG RUMAH TANGGA LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis barang pribadi atau barang keperluan rumah tangga (selain peralatan rekreasi dan olahraga) yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 77291 s.d. 77294, seperti tekstil, pakaian jadi, dan alas kaki (misalnya tirai dan sepatu), perhiasan, furnitur rumah tangga, tembikar, dan perabot dari kaca, peralatan dapur, dan alat listrik. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penyewaan ikan hias dengan akuarium yang dapat dilengkapi dengan jasa perawatan dan pembersihannya.
77311PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA ALAT TRANSPORTASI DARAT BUKAN KENDARAAN BERMOTORKelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) tanpa operator untuk semua jenis alat transportasi darat bukan kendaraan bermotor seperti kendaraan melalui jalur rel misalnya kereta api, kereta listrik, dan kereta monorel. Kelompok ini juga mencakup penyewaan karavan tidak bermotor. Kelompok ini tidak mencakup - penyewaan alat transportasi darat berupa kendaraan bermotor seperti mobil penumpang (tanpa sopir), truk, trailer (kereta gandeng), kendaraan rekreasi, dan sepeda motor tanpa operatornya, ; - penyewaan alat transportasi darat dengan operatornya, , dan 4929.
77312PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA ALAT TRANSPORTASI AIRKelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) alat transportasi air tanpa operator, seperti kapal dan perahu komersial. Penyewaan alat transportasi air dengan operatornya dicakup dalam golongan pokok 50 pada kelompok yang bersesuaian. Penyewaan perahu untuk olahraga dan rekreasi (seperti perahu rekreasi, perahu kano, perahu layar, dan kapal pesiar/yacht) dicakup dalam kelompok 77210.
77313PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA ALAT TRANSPORTASI UDARAKelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) alat transportasi udara tanpa operator, seperti pesawat terbang, balon udara dan helikopter. Penyewaan alat transportasi udara dengan operator dicakup dalam golongan pokok 51 pada kelompok yang bersesuaian.
77391PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA MESIN DAN PERALATANINDUSTRI Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan industri tanpa operator yang secara umum digunakan sebagai barang modal usaha, seperti mesin tekstil, mesin pengolahan atau pengerjaan logam dan kayu, mesin percetakan, mesin las listrik, dan perkakas mesin.
77392PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA MESIN DAN ALAT PERTANIANKelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan pertanian dan kehutanan tanpa operator termasuk perlengkapannya, seperti mesin dan peralatan yang dihasilkan oleh subgolongan 2821, contohnya traktor pertanian. Penyewaan mesin dan peralatan pertanian dan kehutanan dengan operatornya, termasuk perlengkapannya, secara berturut-turut dimasukkan dalam subgolongan 0161 dan 0240. -
77393PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA MESIN DAN PERALATAN KONSTRUKSI DAN TEKNIK SIPILKelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan konstruksi dan teknik sipil termasuk perlengkapannya tanpa operatornya, seperti lori derek (crane lorries), tangga dan panggung kerja (scaffold dan work platform) tidak termasuk pemasangan dan pemancangannya dan sejenisnya. Penyewaan mesin dan peralatan konstruksi dan teknik sipil termasuk perlengkapannya dengan operatornya dimasukkan dalam kelompok 43905.
77394PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA MESIN DAN PERALATAN KANTORKelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis mesin dan peralatan kantor tanpa operator, seperti mesin tik, mesin akuntansi, mesin dan peralatan penghitung (mesin kasir/cash register, kalkulator elektronik dan lain-lain), mesin pengolah data, mesin fotokopi, dan furnitur kantor, termasuk penyewaan komputer dan perlengkapannya tanpa operator.
77395PENYEWAAN DAN SEWA GUNA MESIN DAN PERALATAN PERTAMBANGAN DAN PENGGALIANKelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan pertambangan dan penggalian tanpa operator yang secara umum digunakan sebagai barang modal oleh perusahaan, seperti mesin pembangkit listrik, termasuk mesin penggerak atau uap dan turbin, alat pertambangan dan perminyakan, serta peralatan radio dan komunikasi profesional.
77396PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA MESIN DAN PERALATAN KOMUNIKASI DAN MULTIMEDIAKelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan radio, televisi, dan peralatan komunikasi profesional, termasuk radio panggil (walkie talkie); serta mesin dan peralatan multimedia untuk produksi konten kreasi yang mencakup alat rekam gambar dan suara, seperti kamera, kamera pengawas (CCTV), mikrofon, media rekam, pencahayaan, serta alat pemrosesan media digital seperti render farm, motion capture, dan pemindai tiga dimensi (3D).
77397PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA MESIN DAN PERALATAN RADIASIKelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin, peralatan radiasiyang digunakan pada proses industri, konstruksi, dan lain sebagainya, seperti penyewaan alat pemindaian bagasi dengan sumber radiasi pengion.
77399PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA MESIN, PERALATAN, DAN BARANG BERWUJUD LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin, peralatan dan barang berwujud lainnya yang tidak diklasifikasikan dalam kelompok lain pada subgolongan 7739, seperti kontainer untuk tempat tinggal atau kantor, palet (alat pengangkat kontainer) dan sejenisnya, termasuk penyewaan hewan ternak dan kuda pacu.
77400SEWA GUNA USAHA KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN PRODUK SEJENIS, BUKAN KARYA BERHAK CIPTAKelompok ini mencakup kegiatan yang memperbolehkan pihak lain untuk menggunakan produk kekayaan intelektual atau produk sejenis dengan pembayaran royalti atau balas jasa lisensi kepada pemilik produk atau pemegang aset. Penggunaan aset tersebut dapat dilakukan dalam berbagai macam bentuk, seperti izin reproduksi, digunakan dalam proses atau produksi selanjutnya, dan pengoperasian bisnis di bawah sistem waralaba. Pemilik saat ini bisa jadi adalah yang membuat aset tersebut atau bukan. Kelompok ini mencakup - sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) produk kekayaan intelektual (bukan karya berhak cipta, seperti buku atau perangkat lunak); - penerimaan royalti atau balas jasa lisensi untuk penggunaan produk, seperti entitas yang dipatenkan, merek dagang dan tanda layanan (service marks), nama dagang, hak eksplorasi barang tambang/mineral, perjanjian waralaba (franchise), domain internet, dan hak atas permainan papan (board games) yang dirancang atau dikembangkan. Kelompok ini juga mencakup penerimaan royalti atau biaya lisensi untuk hasil penelitian ilmiah. Kelompok ini tidak mencakup - penerimaan pendapatan dari hak dan penerbitan buku dan perangkat lunak, film dan musik, lihat golongan pokok 58, 59; - produksi, reproduksi, dan distribusi karya berhak cipta (buku, perangkat lunak, film), lihat golongan pokok 58, 59; - pengaliran (streaming) konten, seperti perangkat lunak dan buku, oleh penerbit konten, lihat golongan pokok 58; - pengaliran buku audio yang tidak terkait dengan penerbitannya, ; - penyewaan real estat, ; - penyewaan barang berwujud (aset), , 772, dan 773.
77510AKTIVITAS JASA INTERMEDIASI UNTUK PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA MOBILKelompok ini mencakup aktivitas jasa intermediasi untuk penyewaan dan sewa guna usaha mobil, motorhome dan trailer, dengan mempertemukan klien dan penyedia layanan dengan biaya atau komisi, tanpa intermediator harus menyediakan layanan penyewaan dan sewa guna usaha untuk barang yang diperantarai. Aktivitas intermediasi ini dapat dilakukan pada platform digital maupun nondigital (tatap muka termasuk dari pintu ke pintu, telepon, surat, dll.). Biaya atau komisi dapat diterima baik dari klien maupun penyedia layanan penyewaan dan sewa guna usaha. Pendapatan untuk aktivitas intermediasi dapat mencakup sumber pendapatan lain, seperti pendapatan dari iklan. Kelompok ini juga mencakup layanan reservasi untuk penyewaan mobil. Kelompok ini tidak mencakup - penyewaan dan sewa guna usaha kendaraan atau truk dengan pengemudi, , motorhome dan trailer, ; - jasa intermediasi untuk transportasi penumpang, .
77520AKTIVITAS JASA INTERMEDIASI UNTUK PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA BARANG BERWUJUD DAN ASET TAK BERWUJUD NONFINANSIAL LAINNYAKelompok ini mencakup jasa intermediasi untuk penyewaan dan sewa guna usaha barang berwujud dan aset tak berwujud nonfinansial dengan mempertemukan klien dan penyedia layanan dengan biaya atau komisi, tanpa intermediator harus menyediakan layanan penyewaan dan sewa guna usaha untuk barang yang diperantarai. Aktivitas intermediasi ini dapat dilakukan pada platform digital maupun nondigital (tatap muka termasuk dari pintu ke pintu, telepon, surat, dll.). Komisi dapat diterima dari klien atau penyedia layanan penyewaan. Pendapatan untuk kegiatan intermediasi dapat mencakup sumber pendapatan lain, seperti pendapatan dari iklan. Kelompok ini juga mencakup penyediaan intermediasi antara rumah tangga yang menawarkan barang mereka untuk disewa dan rumah tangga penyewa barang, misalnya pemotong rumput, tangga, dan sepeda. Kelompok ini tidak mencakup - unit yang memiliki kepemilikan dari barang berwujud dan/atau aset keuangan nonfinansial tidak berwujud yang akhirnya disewa, dan 773; - penyewaan dan sewa guna usaha barang keperluan pribadi, barang-barang rumah tangga, dan peralatan serta barang-barang berwujud lainnya, dan 773.
78101AKTIVITAS PENEMPATAN TENAGA KERJA UNTUK USAHA DI DALAM NEGERIKelompok ini mencakup kegiatan pendaftaran, penyeleksian dan penempatan tenaga kerja untuk kegiatan pada berbagai bidang usaha di dalam negeri. Dalam kelompok ini, tenaga kerja yang ditempatkan tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan penempatan tenaga kerja. Kelompok ini juga mencakup penyediaan tenaga kerja eksekutif untuk pihak lain. Kelompok ini tidak mencakup penyediaan tenaga kerja untuk kegiatan rumah tangga sebagai pemberi kerja di dalam negeri, seperti penempatan asisten rumah tangga dan sopir pribadi, .
78102AKTIVITAS PENEMPATAN TENAGA KERJA LUAR NEGERIKelompok ini mencakup kegiatan penyampaian informasi, pencarian personel, pendaftaran, penyeleksian, penempatan, serta perlindungan pekerja migran Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja di luar negeri dalam berbagai bidang usaha. Dalam kelompok ini, tenaga kerja yang ditempatkan tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan penempatan tenaga kerja. Kelompok ini juga mencakup penyediaan tenaga eksekutif luar negeri.
78103AKTIVITAS PENEMPATAN TENAGA KERJA UNTUK RUMAH TANGGA SEBAGAI PEMBERI KERJA DI DALAM NEGERIKelompok ini mencakup kegiatan pendaftaran, penyeleksian, penempatan, serta perlindungan tenaga kerja untuk kegiatan rumah tangga sebagai pemberi kerja di dalam negeri, seperti penempatan asisten rumah tangga, pengasuh balita, perawat nonmedis lansia, dan sopir pribadi berbagai jenis posisi lainnya dalam rumah tangga. Dalam kelompok ini, tenaga kerja yang ditempatkan tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan penempatan tenaga kerja. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan penempatan perawat bayi dan pengasuh anak yang tenaga kerjanya berstatus sebagai pegawai dari perusahaan penempatan tenaga kerja, .
78104AKTIVITAS PENEMPATAN AWAK KAPALKelompok ini mencakup kegiatan pendaftaran, penyeleksian, penempatan, serta perlindungan tenaga kerja untuk awak kapal, baik kapal niaga maupun kapal perikanan, di dalam dan luar negeri.
78105AKTIVITAS PENYEDIAAN INFORMASI LOWONGAN KERJAKelompok ini mencakup kegiatan pencatatan dan penyampaian informasi lowongan kerja kepada pencari kerja dan memberikan informasi data dan kompetensi pencari kerja kepada pemberi kerja. Aktivitas ini dapat dilakukan secara daring (melalui job portal).
78109AKTIVITAS PENEMPATAN TENAGA KERJA LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan pencatatan lowongan pekerjaan dan rujukan atau penempatan tenaga kerja pada suatu pekerjaan, dan tenaga kerja yang ditempatkan tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan penempatan tenaga kerja selain dari yang sudah dikelompokkan pada kelompok 78101 s.d. 78105, seperti kegiatan agensi casting (pemilihan pemain teater dan sejenisnya) serta kegiatan pencarian bakat.
78200AKTIVITAS PENYEDIAAN TENAGA KERJA SEMENTARA DAN PENYEDIAAN SUMBER DAYA MANUSIA LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan penyediaan pekerja untuk usaha klien selama periode waktu tertentu, baik untuk menggantikan sementara maupun menambah tenaga kerja klien. Dalam perjanjian kerja tersebut, agen ketenagakerjaan sementara atau penyedia sumber daya manusia adalah pemberi kerja dari pekerja individu yang dipekerjakan. Namun, klien bertanggung jawab atas pengawasan personel sementara. Kegiatan yang diklasifikasikan di sini tidak menyediakan pengawas langsung untuk pekerja yang ditempatkan pada pemberi kerja. Unit yang diklasifikasikan dalam kelompok ini mewakili pemberi kerja resmi untuk karyawan dalam hal-hal yang berkaitan dengan penggajian, pajak, dan masalah fiskal dan sumber daya manusia lainnya, tetapi tidak bertanggung jawab langsung atas pengawasan karyawan. Unit yang diklasifikasikan dalam kelompok ini melakukan berbagai tugas manajemen sumber daya manusia dan personel yang terkait dengan ketentuan ini. Kelompok ini mencakup kegiatan jasa manajemen sumber daya manusia untuk pemberi kerja. Kegiatan ini dikhususkan untuk menyelenggarakan sumber daya manusia dan tugas manajemen personel. Kegiatan ini menyajikan riwayat kerja pekerja dalam hal yang berhubungan dengan upah, pajak dan masalah keuangan dan sumber daya lainnya termasuk penyedia jasa pekerja/buruh. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penempatan perawat bayi (baby sitter) dan pengasuh anak yang dipekerjakan oleh penyedia tenaga kerja, sedangkan perawat bayi (baby sitter) dan pengasuh anak yang dipekerjakan oleh majikan langsung masuk di subgolongan 7810. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan layanan penagihan, .
79110AKTIVITAS AGEN PERJALANANKelompok ini mencakup kegiatan perantara penjualan paket perjalanan wisata atau untuk tujuan lainnya seperti tur atau perjalanan ibadah, baik secara daring maupun luring, yang dikemas oleh biro perjalanan dalam partai besar atau eceran pada masyarakat umum dan klien komersial, Kelompok ini juga mencakup - kegiatan perantara penjualan paket ibadah umrah dan haji khusus, baik secara daring maupun luring, yang dikemas oleh biro perjalanan ibadah umrah dan haji khusus; - kegiatan perantara penjualan paket perjalanan wisata olahraga yang mencakup berbagai bentuk perjalanan dan pengalaman yang melibatkan kegiatan fisik, kompetisi, atau hiburan berbasis olahraga, seperti perjalanan untuk acara olahraga, wisata olahraga petualangan, dan perjalanan khusus untuk atlet dan tim olahraga yang akan bertanding; - kegiatan intermediasi dalam penyelesaian kontrak penyediaan jasa wisata dari biro perjalanan; - jasa intermediasi paket perjalanan di destinasi. Kelompok ini tidak mencakup - jasa intermediasi untuk transportasi penumpang saja, ; - jasa intermediasi untuk akomodasi saja, ; - penjualan kotak perjalanan: bentuk distribusi jasa yang terkait dengan perjalanan, tetapi merupakan jasa yang ditangguhkan, yang dapat berupa apa saja: hotel, restoran, perawatan, kegiatan rekreasi, dll., ; - kegiatan tindakan faktual dan hukum yang terkait dengan penyelesaian kontrak penyediaan jasa wisata, atas permintaan pelanggan, lihat golongan pokok 69.
79121AKTIVITAS BIRO PERJALANAN WISATAKelompok ini mencakup aktivitas biro perjalanan yang melakukan melakukan perencanaan dan penyusunan paket perjalanan wisata, seperti wisata alam dan wisata olahraga, yang mencakup berbagai bentuk perjalanan dan pengalaman yang melibatkan kegiatan fisik, kompetisi, atau hiburan berbasis olahraga; melakukan penyelenggaraan dan penjualan paket wisata dengan cara menyalurkan melalui agen perjalanan dan atau menjual langsung kepada wisatawan atau konsumen; melakukan penyediaan layanan pramuwisata yang berhubungan dengan paket wisata yang dijual, baik secara daring maupun luring; melakukan penyediaan layanan angkutan wisata, melakukan pemesanan akomodasi, makanan, tempat konvensi, serta tiket kunjungan seni budaya dan daya tarik wisata; serta melakukan pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan.
79122AKTIVITAS BIRO PERJALANAN IBADAH UMRAH DAN HAJI KHUSUSKelompok ini mencakup aktivitas biro perjalanan yang melakukan perencanaan dan penyusunan paket perjalanan ibadah umrah dan haji khusus dengan cara menyalurkan melalui agen perjalanan dan atau menjual langsung kepada konsumen. Kegiatan ini mencakup penyediaan layanan yang berhubungan dengan paket ibadah umrah dan haji khusus yang dijual, baik secara daring maupun luring; penyediaan layanan angkutan, akomodasi, makanan; serta pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan.
79129AKTIVITAS BIRO PERJALANAN LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan biro perjalanan yang tidak tercakup dalam kelompok 79121 dan 79122, baik secara daring maupun luring, mencakup penyediaan layanan angkutan, akomodasi, makanan, tempat konvensi, dan melakukan pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan. Contoh aktivitas dalam kelompok ini adalah perencanaan dan pengemasan komponen untuk perjalanan bisnis, seperti perjalanan atlet dan tim olahraga yang akan bertanding di acara bertaraf internasional.
79901JASA INFORMASI PARIWISATAKelompok ini mencakup kegiatan penyediaan informasi mengenai objek dan sarana pariwisata, jasa pariwisata, transportasi dan informasi lain yang diperlukan oleh wisatawan. Penyebaran informasi tentang usaha pariwisata atau informasi lain yang diperlukan wisatawan dapat dilakukan melalui media cetak, elektronik, atau media komunikasi lainnya, termasuk informasi layanan pemesanan, akomodasi, makanan, penerbangan, angkutan darat, dan angkutan laut.
79902JASA INFORMASI DAYA TARIK WISATAKelompok ini mencakup kegiatan penyediaan informasi mengenai daya tarik wisata, baik alam, buatan, maupun budaya, seperti penyediaan data, berita, fitur, foto, video, dan laporan aktivitas kunjungan dari pemengaruh (influencer), pendengung (buzzer), endorser, hasil penelitian mengenai daya tarik wisata. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penyebaran informasi tentang daya tarik wisata melalui media cetak, elektronik atau media komunikasi lain, baik secara daring maupun luring.
79903JASA PRAMUWISATAKelompok ini mencakup kegiatan jasa pramuwisata yang dikenal dengan pemandu wisata (tour guide), yaitu kegiatan usaha yang mencakup jasa pendampingan dan bimbingan, termasuk interpretasi budaya dan alam, serta membantu segala sesuatu yang diperlukan wisatawan, termasuk kegiatan mengoordinasikan tenaga pramuwisata lepas untuk memenuhi kebutuhan wisatawan secara perorangan atau kebutuhan biro perjalanan wisata.
79909AKTIVITAS TERKAIT PERJALANAN LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup kegiatan jasa perjalanan wisata lainnya yang belum termasuk pada kelompok 79901 s.d. 79903.
80110AKTIVITAS INVESTIGASI DAN KEAMANAN SWASTAKelompok ini mencakup - layanan investigasi di bidang swasta, komersial, asuransi, dan hukum; - layanan penjagaan, patroli, atau keamanan; - layanan pendukung untuk layanan pengumpulan dan penyimpanan uang tunai; - layanan penghancuran dan pemusnahan data yang aman; - layanan mobil lapis baja. Kelompok ini juga mencakup - aktivitas layanan penjagaan dan keamanan, misalnya untuk toko, pusat trauma; - pemeriksaan barang bawaan dan penumpang di bandara, stasiun kereta api, dan tempat serupa lainnya; aktivitas personel keamanan untuk acara, konser, pekan raya, dan pameran. Kelompok ini tidak mencakup - analisis risiko, saran dan konsultasi keamanan, ; - layanan keselamatan pramutamu, resepsionis, dan penjaga pintu, , 8210; - keamanan, termasuk pelatihan keamanan siber, ; - aktivitas pengawasan jarak jauh, ; - aktivitas ketertiban dan keselamatan publik, .
80190AKTIVITAS KEAMANAN YTDLKelompok ini mencakup penyediaan satu atau beberapa layanan berikut: layanan sistem keamanan sebagai bagian dari pusat layanan keamanan atau pusat penerimaan alarm/alarm receiving centre (ARC); layanan sistem pemantauan jarak jauh dan pengawasan video, serta pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan sistem keamanan elektronik, hanya jika kegiatan tersebut disediakan sehubungan dengan layanan pemantauan dan pemantauan jarak jauh berikutnya. Kelompok ini juga mencakup - kegiatan konsultan keamanan; - kegiatan di pusat panggilan dan layanan darurat atau pusat penerimaan alarm (ARC); - pemantauan dan pemantauan jarak jauh sistem keamanan elektronik, seperti alarm antipencurian, sistem pengawasan video, dan alarm kebakaran; - pemantauan dan pemantauan jarak jauh perangkat pengunci mekanis atau elektronik, brankas, dan lemari besi; - pemasangan dan pemeliharaan sistem keamanan elektronik, seperti alarm antipencurian, sistem pengawasan video, dan alarm kebakaran, jika disediakan sehubungan dengan layanan pemantauan dan pemantauan jarak jauh berikutnya; - pemasangan, perbaikan, modifikasi, dan adaptasi perangkat pengunci mekanis atau elektronik, sistem keamanan elektronik, brankas, dan lemari besi, jika disediakan sehubungan dengan layanan pemantauan dan pemantauan jarak jauh berikutnya. Kelompok ini tidak mencakup - pemasangan sistem keamanan, misalnya pencurian, sistem pengawasan dan alarm kebakaran, tanpa layanan pemantauan dan pemantauan jarak jauh, ; - penjualan eceran sistem alarm keamanan elektrik, perangkat pengunci mekanis atau elektronik, brankas danruang penyimpanan keamanan, tanpa layanan pemantauan, pemasangan atau pemeliharaan, ; - kegiatan ketertiban dan keselamatan publik, misalnya kepolisian, ; - penyediaan layanan duplikasi kunci, ; - kegiatan konsultasi keamanan siber, . -
81100AKTIVITAS PENYEDIAAN GABUNGAN JASA PENUNJANG FASILITASKelompok ini mencakup penyediaan gabungan jasa penunjang dalam fasilitas klien, seperti pembersihan interior umum, pemeliharaan, pembuangan sampah, pramupintu, layanan pengawasan, pengiriman surat, resepsionis, penatu, dan jasa yang berhubungan untuk menunjang operasional dalam fasilitas klien. Aktivitas penyediaan jasa ini dilakukan oleh tenaga operasional, akan tetapi tidak telibat atau bertanggung jawab atas usaha atau kegiatan utama klien. Kelompok ini tidak mencakup - penyediaan dari hanya satu jasa penunjang saja (seperti jasa pembersihan umum), lihat subgolongan yang sesuai dengan jasa yang disediakan; - penyediaan manajemen dan tenaga operasional untuk menjalankan keseluruhan kegiatan perusahaan klien, seperti hotel, restoran, pertambangan, atau rumah sakit, lihat subgolongan yang sesuai di mana kegiatan tersebut tercakup; - penyediaan manajemen dan operasional dari sistem komputer klien dan/atau fasilitas pengolah data, ; - pengelolaan real estat, misalnya pengelolaan properti real estat atau hunian dalam kepemilikan bersama, ; - kegiatan layanan penjagaan dan keamanan, ; - pengoperasian fasilitas lembaga pemasyarakatan atau penjara atas dasar balas jasa atau kontrak, .
81210AKTIVITAS KEBERSIHAN UMUM BANGUNANKelompok ini mencakup - kegiatan kebersihan umum dari semua jenis bangunan, seperti kantor, rumah atau apartemen, pabrik, toko dan pertokoan, serta lembaga; - kegiatan kebersihan umum dari tempat bisnis dan profesional lainnya serta bangunan tempat tinggal atau pemukiman multiunit. Kegiatan kebersihan umum ini terutama mencakup pembersihan interior (dalam ruangan), walaupun mungkin juga mencakup pembersihan area eksterior (luar ruangan) yang masih berhubungan, seperti pembersihan jendela atau koridor bangunan. Kelompok ini tidak mencakup - kegiatan pembersihan khusus, seperti pembersihan jendela, cerobong asap, perapian/tungku, kompor, tungku bakar, dan pembuangan gas atau uap, .
81290AKTIVITAS KEBERSIHAN LAINNYAKelompok ini mencakup - pembersihan eksterior dari semua jenis bangunan, termasuk kantor, pabrik, toko, lembaga dan tempat bisnis dan profesional lainnya serta bangunan untuk tempat tinggal atau pemukiman multiunit; - kegiatan pembersihan khusus dari bangunan, seperti pembersihan jendela, cerobong asap dan tungku atau perapian, kompor, tungku bakar, tempat pembakaran sampah, ketel atau alat perebus, pipa atau saluran ventilasi, serta pembuangan gas atau uap; - jasa pembersihan dan pemeliharaan kolam renang; - pembersihan mesin industri; - pencucian botol; - pembersihan kereta, bus, pesawat terbang, dan lain-lain; - - pembersihan bagian dalam kapal dan truk tanker; - pengendalian vektor, binatang pembawa penyakit, dan hama pemukiman; - pembersihan jalan dan pembersihan salju dan es; - kegiatan pembersihan bangunan dan industri lainnya; - pembersihan bangunan baru pascakonstruksi; - pembersihan dengan uap, semburan pasir/sand blasting, dan kegiatan serupa untuk eksterior bangunan. Kelompok ini tidak mencakup - pengendalian hama pertanian, ; - pembersihan saluran pembuangan limbah atau air, ; - pencucian mobil dan pembersihan kendaraan, .
82100AKTIVITAS ADMINISTRASI KANTOR DAN PENUNJANG KANTORKelompok ini mencakup Kelompok ini mencakup penyediaan kombinasi layanan administrasi kantor sehari-hari, seperti resepsionis, perencanaan keuangan, penagihan dan pencatatan, serta personalia dan layanan surat untuk pihak lain atas dasar balas jasa atau kontrak. Kelompok ini mencakup: - penyiapan dokumen, misalnya penyuntingan, pemeriksaan akhir, pengetikan, pengolah kata, dan prapengarsipan; - layanan pendukung kesekretariatan lainnya; - transkripsi dokumen; - penulisan surat atau resume; - penyediaan persewaan kotak surat dan layanan pos dan pengiriman surat lainnya, misalnya prapenyortiran dan pengalamatan; - penduplikasian; - - pembuatan cetak biru; - pengoperasian mesin fotokopi swalayan; - digitalisasi berkas (tanpa pemrosesan data lebih lanjut); - pemformatan buku elektronik. Kelompok ini tidak mencakup: - pencetakan dokumen (cetak ofset, cetak cepat, cetak digital, fotokopi, dll.), ; - jasa pracetak, ; penyimpanan berkas kertas, ; - jasa kurir, ; - pemrosesan data dan digitalisasi berkas yang terkait dengan pemrosesan data lebih lanjut, ; - penyimpanan berkas data, ; - penyewaan kantor tanpa perlengkapan, tempat kerja bersama, dan kantor dengan perlengkapan lengkap, ; - aktivitas pusat layanan bersama (SSC) dengan aktivitas strategis dan manajerial/aktivitas terpusat, ; - pengembangan dan pengorganisasian iklan surat kampanye, ; - penyewaan kontainer untuk digunakan sebagai kantor, ; - layanan stenografi publik dan layanan stenotipe khusus seperti pelaporan pengadilan, ; - pengarsipan semua jenis dokumen (dalam bentuk kertas atau elektronik), .
82300PENYELENGGARAAN KONVENSI DAN PAMERAN BISNISKelompok ini mencakup pengorganisasian, promosi, dan/atau pengelolaan acara, seperti - pameran bisnis dan dagang; - acara perusahaan; - - pameran umum atau khusus; - konferensi dan konvensi; - seminar, simposium, dan lokakarya; - pasar pertanian dan pameran kerajinan; - festival pedesaan. Kegiatan tersebut dapat berupa bagian dari rangkaian kegiatan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran (MICE). Kelompok ini juga dapat mencakup pengelolaan dan penyediaan staf untuk mengoperasikan fasilitas tempat berlangsungnya acara-acara tersebut, tetapi hanya jika pengelolaan dan penyediaan staf tersebut dilakukan sehubungan dengan pengorganisasian, promosi, dan/atau pengelolaan acara tersebut. Kelompok ini juga mencakup perencanaan teknis, penyediaan, pemasangan, dan pengoperasian peralatan audiovisual dan efek khusus yang berkaitan dengan penyelenggaraan konferensi, konvensi, dan pameran dagang. Kelompok ini tidak mencakup - konstruksi stan/boot pameran tergantung pada jenis instalasi yang dilakukan, lihat golongan pokok 43; - penyelenggaraan acara budaya, seperti festival film, festival musikal, atau festival tari, ; - penyelenggaraan acara olahraga, ; - penyelenggaraan upacara atau perayaan pribadi, termasuk pernikahan, upacara pemberian nama, pesta ulang tahun, dll., ; - perencanaan teknis, penyediaan, pemasangan, dan pengoperasian peralatan audiovisual dan efek khusus yang berkaitan dengan penyelenggaraan acara seni langsung, subgolongan 9039; - perencanaan teknis, penyediaan, pemasangan, dan pengoperasian peralatan audiovisual dan efek khusus yang berkaitan dengan penyelenggaraan acara olahraga langsung, ; - perencanaan teknis, penyediaan, pemasangan, dan pengoperasian peralatan audiovisual dan efek khusus yang berkaitan dengan penyelenggaraan acara hiburan dan rekreasi langsung, .
82400JASA INTERMEDIASI UNTUK AKTIVITAS PENUNJANG USAHA YTDL SELAIN INTERMEDIASI FINANSIALKelompok ini mencakup aktivitas jasa intermediasi untuk aktivitas penunjang usaha yang tidak tercantum di tempat lain. Kelompok ini mencakup unit yang mempertemukan klien dan penyedia layanan atas dasar balas jasa atau kontrak. Aktivitas intermediasi ini dapat dilakukan melalui platform digital atau melalui saluran nondigital (tatap muka, pintu ke pintu, telepon, surat, dll.). Balas jasa atau komisi dapat diterima dari klien atau penyedia layanan. Pendapatan untuk aktivitas intermediasi dapat mencakup sumber pendapatan lain, seperti pendapatan dari iklan. - Kelompok ini juga mencakup - kegiatan reservasi dan penjualan tiket untuk acara teater, olahraga, dan hiburan lainnya. Kelompok ini tidak mencakup - kegiatan pialang dan agen untuk tenaga listrik dan gas alam, ; - kegiatan intermediasi untuk jasa konstruksi khusus, ; - perdagangan besar berdasarkan balas jasa atau kontrak, ; - kegiatan jasa intermediasi untuk penjualan eceran, ; - kegiatan jasa intermediasi untuk transportasi, ; kegiatan jasa intermediasi untuk kegiatan pos dan kurir, ; - kegiatan jasa intermediasi untuk akomodasi, ; - kegiatan jasa intermediasi untuk kegiatan layanan makanan dan minuman, ; - kegiatan jasa intermediasi untuk penerbitan perangkat lunak, ; - kegiatan jasa intermediasi untuk kegiatan telekomunikasi, ; - kegiatan jasa intermediasi untuk keuangan dan asuransi, lihat kategori L; - kegiatan jasa intermediasi untuk aktivitas real estat, ; - aktivitas jasa perantara paten (pemasaran), ; - kegiatan jasa intermediasi untuk penyewaan dan sewa guna usaha barang berwujud dan aset tidak berwujud nonkeuangan, ; - aktivitas agen perjalanan, ; - aktivitas jasa intermediasi untuk kursus dan tutor, subgolongan 8561; - aktivitas jasa intermediasi untuk layanan medis, gigi, dan layanan kesehatan lainnya, ; - aktivitas jasa intermediasi untuk aktivitas perawatan dalam panti, ; - aktivitas jasa intermediasi untuk perbaikan dan pemeliharaan komputer, barang pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor, ; - aktivitas jasa intermediasi untuk layanan pribadi, .
82911AKTIVITAS AGEN PENAGIHANKelompok ini mencakup kegiatan penagihan pembayaran klaim dan pengiriman pembayaran yang ditagihkan kepada klien, seperti layanan penagihan tagihan atau utang.
82912AKTIVITAS BIRO KREDITKelompok ini mencakup kegiatan penyusunan dan penyediaan informasi, seperti riwayat kredit dan/atau pekerjaan individu, kepada lembaga keuangan, peritel, dan pihak lain yang memerlukan evaluasi kelayakan kredit individu, individu, atau bisnis tersebut. Kelompok ini juga mencakup kegiatan lembaga pengelola informasi perkreditan dan pemeringkatan kredit alternatif.
82921AKTIVITAS PENGEPAKAN BAHAN DAN PRODUK HASIL PERTANIAN, PERKEBUNAN, KEHUTANAN, DAN PERIKANANKelompok ini mencakup kegiatan pengemasan atas dasar balas jasa atau kontrak untuk bahan dan produk hasil pertanian, perkebunan, kehutanan dan perikanan, baik menggunakan suatu proses otomatis ataupun manual. Kelompok ini mencakup kegiatan pembotolan cairan, pengemasan benda padat, pelabelan, pemberian cap, dan sterilisasi produk terkait pengepakan, dan kegiatan terkait pengepakan lainnya untuk bahan dan produk hasil pertanian, perkebunan, kehutanan dan perikanan.
82922AKTIVITAS PENGEPAKAN BAHAN DAN PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN OLAHANKelompok ini mencakup kegiatan pengemasan atas dasar balas jasa atau kontrak, baik menggunakan suatu proses otomatis ataupun manual, untuk bahan dan produk makanan dan minuman olahan. Kelompok ini mencakup kegiatan pembotolan cairan yang mencakup minuman dan makanan, pengemasan benda padat (blister packaging, pembungkusan dengan foil aluminium, dll.), pelabelan, pemberian cap, sterilisasi produk yang terkait dengan pengepakan, dan kegiatan terkait pengepakan lainnya untuk bahan dan produk makanan dan minuman olahan. 82923 AKTIVITAS PENGEPAKAN TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL Kelompok ini mencakup kegiatan pengemasan atas dasar balas jasa atau kontrak, baik menggunakan suatu proses otomatis ataupun manual, untuk tekstil dan produk tekstil. Kelompok ini mencakup kegiatan pengemasan, pembungkusan dengan aman, pelabelan, pemberian cap, sterilisasi produk, dan kegiatan terkait pengepakan lainnya untuk tekstil dan produk tekstil.
82924AKTIVITAS PENGEPAKAN BAHAN DAN PRODUK KIMIAKelompok ini mencakup kegiatan pengemasan atas dasar balas jasa atau kontrak, baik menggunakan suatu proses otomatis, ataupun manual untuk bahan dan produk kimia. Kelompok ini mencakup kegiatan pembotolan cairan, pengemasan benda padat (blister packaging, pembungkusan dengan foil aluminium, dll.) pengemasan yang aman untuk bahan dan produk kimia, pelabelan, pemberian cap, sterilisasi produk, dan kegiatan terkait pengepakan lainnya untuk bahan dan produk kimia.
82925AKTIVITAS PENGEPAKAN BAHAN DAN PRODUK FARMASIKelompok ini mencakup kegiatan pengemasan atas dasar balas jasa atau kontrak, baik menggunakansuatu proses otomatis ataupun manual, untuk bahan dan produk farmasi atau obat-obatan. Kelompok ini mencakup kegiatan pembotolan cairan bahan dan produk farmasi, pengemasan bahan dan produk farmasi berbentuk padat (blister packaging, pembungkusan dengan foil aluminium, dll.), pengemasan yang aman untuk obat-obatan dan bahan obat-obatan, pelabelan, pemberian cap, sterilisasi produk, dan kegiatan terkait pengepakan lainnya untuk bahan dan produk farmasi.
82929AKTIVITAS PENGEPAKAN LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan pengemasan seperti pembotolan cairan, pengemasan benda padat, pelabelan, pemberian cap, dan sterilisasi produk atas dasar balas jasa atau kontrak, baik menggunakan suatu proses otomatis, ataupun manual untuk produk selain pada kelompok 82921 s.d. 82925. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengemasan parsel atau bingkisan dan pembungkusan hadiah.
82990AKTIVITAS JASA PENUNJANG USAHA LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup - penggalangan dana berdasarkan atas dasar balas jasa atau kontrak; - layanan pelaporan pengadilan atau perekaman stenografi; - layanan stenografi publik; - pembuatan takarir/caption secara langsung (simultan) untuk rapat, konferensi; - layanan pengodean batang; - layanan pencetakan kode batang/barcode; - layanan penyitaan kembali; - layanan pengumpulan koin meteran parkir; - kegiatan penanganan voucer restoran; - pemberian bantuan dalam registrasi kendaraan bermotor; - kegiatan jasa relokasi; - administrasi paket hadiah untuk kegiatan rekreasi; - kegiatan penerbitan dan penanganan voucer; - penggalangan dana berbasis donasi; - perdagangan dan perantara aset kripto tanpa kewajiban terkait (bukan oleh otoritas moneter); - layanan domisili perusahaan; - pembacaan konsumsi panas dan air panas, termasuk alokasi biaya; - kegiatan pelelangan independen; - administrasi program loyalitas; - layanan pusat registrasi sistem resi gudang; - penjualan kotak perjalanan: bentuk distribusi layanan yang terkait dengan perjalanan, tetapi berupa layanan tertunda, yang dapat berupa apa saja: hotel, restoran, perawatan, kegiatan rekreasi, dll.). Kelompok ini tidak mencakup - penyediaan layanan pemberian teks atau takarir film atau kaset, ; - perdagangan dan perantara aset kripto dengan liabilitas terkait, ; - aktivitas pusat layanan bersama (SSC) dengan dua atau lebih aktivitas gabungan (rangkaian layanan administratif) yang menyediakan tugas operasional untuk seluruh perusahaan atau grup, misalnya penerimaan, perencanaan keuangan, penagihan dan pencatatan, serta layanan kepegawaian dan surat untuk kelompok perusahaan yang sama, ; - penyediaan layanan transkripsi dokumen, ; - aktivitas pusat layanan bersama (SSC) dengan aktivitas strategis dan manajerial/aktivitas terpusat, ; - pengelolaan praktik administrasi dan layanan konsultasi digital, ; - aktivitas layanan intermediasi untuk aktivitas layanan pendukung bisnis yang tidak disebutkan namanya, ; - penggalangan dana untuk pekerjaan sosial, .
84111LEMBAGA LEGISLATIFKelompok ini mencakup kegiatan kelembagaan MPR, DPR, dan DPRD beserta kesekretariatannya, yang berfungsi utama mengambil keputusan-keputusan konstitusional yang bersifat dasar dan prinsip dalam perumusan kebijaksanaan pemerintah. Cakupan kegiatan dalam kelompok ini termasuk membuat, mengubah, atau mencabut undang-undang atau peraturan pemerintah serta membina administrasi pemerintah untuk melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dan undang-undang, peraturan pemerintah, dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku, termasuk mengambil keputusan, penetapan, dan pengesahan anggaran pendapatan dan pengeluaran, anggaran investasi, serta rencana jangka panjang.
84112PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGARA DAN KESEKRETARIATAN NEGARAKelompok ini mencakup seluruh kegiatan proses penyelenggaraan pemerintah untuk mencapai tujuan negara yang telah ditetapkan oleh badan legislatif, yaitu kegiatan yang dilaksanakan oleh presiden, wakil presiden, Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Dalam Negeri, gubernur, bupati, walikota, camat, dan lurah/kepala desa, yang mempunyai tugas merencanakan, memimpin dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.
84113LEMBAGA EKSEKUTIF KEUANGAN, PERPAJAKAN, DAN BEA CUKAIKelompok ini mencakup kegiatan kelembagaan pemerintah di bidang keuangan, perpajakan, dan bea cukai dalam membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, termasuk juga kegiatan-kegiatan kesekretariatannya, seperti lembaga pemerintahan bidang keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
84114LEMBAGA EKSEKUTIF PERENCANAANKelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintahanan di bidang perencanaan dalam merumuskan koordinasi kebijaksanaan pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan, termasuk juga kegiatan kesekretariatannya, misalnya lembaga pemerintahan bidang perencanaan pembangunan nasional (Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas).
84115LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN DENGAN TUGAS KHUSUSKelompok ini mencakup kegiatan lembaga, badan, atau instansi pemerintah nonkementerian dengan tugas khusus serta kesekretariatannya, yang mempunyai kewajiban membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, seperti Arsip Nasional Republik Indonesia, Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Badan Riset dan Inovasi Nasional, Badan Siber dan Sandi Negara, dan Badan Pusat Statistik. Kelompok ini tidak mencakup badan untuk penanggulangan bencana ().
84119KEGIATAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan lembaga/badan/instansi pemerintah lainnya dengan tugas khusus serta kesekretariatannya, yang mempunyai kewajiban membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan yang belum tercakup dalam kelompok 84111 s.d. 84115, misalnya lembaga-lembaga nonstruktural.
84121ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG PENDIDIKANKelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan pendidikan yang mempunyai kewajiban memberikan pengarahan, pertimbangan, dan mengambil keputusan dalam bidang pendidikan, misalnya kegiatan lembaga pemerintahan bidang pendidikan, baik dasar, menengah, maupun pendidikan tinggi.
84122ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG KESEHATANKelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan kesehatan yang mempunyai kewajiban memberikan pengarahan dan pertimbangan, serta mengambil keputusan dalam bidang pelayanan kesehatan, pengadaan obat-obatan, kesehatan masyarakat, dan pencegahan penyakit, termasuk pembinaan penyediaan air bersih, misalnya kegiatan lembaga pemerintahan bidang kesehatan.
84123ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG PERUMAHANKelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan sarana dan prasarana tempat tinggal yang memenuhi syarat perumahan, seperti kebersihan dan keindahan, dengan tujuan menjadikan masyarakat yang sehat dan sejahtera, misalnya kegiatan lembaga pemerintah bidang perumahan rakyat.
84124ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIALKelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan penyelenggaraan jaminan sosial, bantuan sosial, dan rehabilitasi sosial, misalnya kegiatan lembaga pemerintah bidang sosial.
84125ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG KEAGAMAANKelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, dengan tujuan untuk meningkatkan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mencapai kerukunan umat beragama, misalnya kegiatan lembaga pemerintahan bidang keagamaan.
84126ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG KEBUDAYAAN/KESENIAN/REKREASI/OLAHRAGAKelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan kebudayaan/kesenian/rekreasi/olahraga, seperti museum, galeri, perpustakaan, tempat/benda peninggalan bersejarah, cagar budaya, berbagai kesenian daerah, dan penyelenggaraan rekreasi dan olahraga, misalnya kegiatan lembaga pemerintahan bidang pemuda dan olahraga dan lembaga pemerintahan bidang kebudayaan dan kesenian.
84129ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG SOSIAL LAINNYA BUKAN KESEHATAN, PENDIDIKAN, KEAGAMAAN, DAN KEBUDAYAANKelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan pelayanan sosial lainnya bukan kesehatan, pendidikan, keagamaan, dan kebudayaan yang belum termasuk dalam kelompok 84121 s.d. 84126, misalnya lembaga pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
84130ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG LINGKUNGAN HIDUPKelompok ini mencakup - administrasi publik terkait program jasa lingkungan hidup; - administrasi kebijakan publik terkait penelitian dan pengembangan serta dana terkait untuk lingkungan hidup. Kelompok ini juga mencakup - administrasi program penyediaan air minum; - administrasi pengumpulan dan pembuangan limbah; - administrasi program perlindungan lingkungan. Kelompok ini tidak mencakup - kegiatan pembuangan limbah, pembuangan sampah, dan remediasi, lihat golongan pokok37, 38, 39; - pengoperasian cagar alam, .
84141KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN BIDANG PERTANIANKelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintahan dalam hal pembinaan, pengembangan, dan penyelenggaraan di bidang pertanian, seperti pertanian tanaman pangan/tanaman perkebunan, peternakan, kehutanan, perburuan dan perikanan, misalnya kegiatan lembaga pemerintahan bidang pertanian, lembaga pemerintahan bidang kelautan dan perikanan, dan lembaga pemerintahan bidang kehutanan.
84142KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN BIDANG PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN, LISTRIK, AIR, DAN GASKelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintahan dalam hal pembinaan, pengembangan, dan penyelenggaraan di bidang pertambangan, penggalian, geologi dan sumber daya mineral dan bidang kelistrikan, gas dan air, misalnya kegiatan lembaga pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral.
84143KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN BIDANG PERINDUSTRIANKelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintahan dalam hal pembinaan, pengembangan, dan penyelenggaraan di bidang perindustrian, misalnya kegiatanlembaga pemerintahan bidang perindustrian.
84144KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKAKelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintahan dalam pembinaan komunikasi dan informatika. Pembinaan komunikasi dan informatika meliputi pembinaan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, serta informasi dan komunikasi publik, misalnya kegiatan lembaga pemerintahan bidang komunikasi dan informatika.
84145KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN BIDANG KONSTRUKSIKelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintahan dalam hal pembinaan, pengembangan, dan penyelenggaraan di bidang konstruksi, misalnya kegiatan lembaga pemerintahan bidang pekerjaan umum.
84146KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN BIDANG PERDAGANGAN DAN PARIWISATAKelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintahan dalam hal pembinaan, pengembangan, dan penyelenggaraan di bidang perdagangan dan pariwisata, misalnya kegiatan lembaga pemerintahan bidang perdagangan dan lembaga pemerintahan bidang pariwisata.
84147KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGANKelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintahan dalam hal pembinaan, pengembangan, dan penyelenggaraan di bidang perhubungan, misalnya lembaga pemerintahan bidang perhubungan.
84148KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN BIDANG KETENAGAKERJAANKelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintahan dalam hal pembinaan, pengembangan, dan penyelenggaraan di bidang ketenagakerjaan, misalnya lembaga pemerintahan bidang ketenagakerjaan.
84149KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN UNTUK MENCIPTAKAN EFISIENSI PRODUKSI DAN BISNIS LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintahan dalam hal pembinaan, pengembangan dan penyelenggaraan untuk menciptakan efisiensi dan bisnis yang belum tercakup dalam kelompok 84141 s.d. 84148, misalnya lembaga pemerintahan bidang pendayagunaan aparatur negara dan lembaga pemerintahan bidang koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
84210HUBUNGAN LUAR NEGERIKelompok ini mencakup - administrasi dan operasi dari lembaga pemerintahan bidang urusan luar negeri dan diplomat serta konsulat yang ditempatkan di luar negeri atau di kantor-kantor dari organisasi internasional; - administrasi, operasi, dan kegiatan penunjang untuk jasa informasi dan kebudayaan yang ditujukan untuk penyebarannya di luar batas negara; - pemberian bantuan untuk luar negeri, baik melalui organisasi internasional atau tidak; - penyediaan bantuan militer untuk luar negeri; - manajemen perdagangan luar negeri, keuangan internasional; dan hubungan teknis luar negeri. Kelompok ini tidak mencakup - jasa pengungsian akibat bencana atau konflik internasional, ; - kegiatan organisasi dan badan ekstrateritorial, .
84221LEMBAGA PERTAHANAN DAN ANGKATAN BERSENJATAKelompok ini mencakup seluruh kegiatan (administrasi, operasional, dan lain-lain), termasuk juga pegawai sipil di lingkungan angkatan bersenjata serta usaha pengiriman bantuan anggota militernya, kecuali anggota angkatan bersenjata yang dikaryakan atau yang menjabat dalam pemerintahan, misalnya lembaga pemerintahan bidang pertahanan dan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia.
84222ANGKATAN DARATKelompok ini mencakup seluruh kegiatan (administrasi, operasional, dan lain-lain), termasuk juga pegawai sipil di lingkungan angkatan darat, kecuali anggota angkatan darat yang dikaryakan atau yang menjabat dalam pemerintahan, misalnya Markas Besar TNI Angkatan Darat.
84223ANGKATAN UDARAKelompok ini mencakup seluruh kegiatan (administrasi, operasional, dan lain-lain), termasuk juga pegawai sipil di lingkungan angkatan udara, kecuali anggota angkatan udara yang dikaryakan atau yang menjabat dalam pemerintahan, misalnya Markas Besar TNI Angkatan Udara.
84224ANGKATAN LAUTKelompok ini mencakup seluruh kegiatan (administrasi, operasional, dan lain-lain), termasuk pegawai sipil di lingkungan angkatan laut, kecuali anggota angkatan laut yang dikaryakan atau yang menjabat dalam pemerintahan, misalnya Markas Besar TNI Angkatan Laut.
84231KEPOLISIANKelompok ini mencakup seluruh kegiatan polisi (administrasi, operasional dan lain-lain) yang melayani masyarakat umum, baik langsung ataupun tidak di berbagai bidang keamanan dan ketertiban, seperti pengaduan, kriminal, ketertiban hukum, mengusut tindak pidana, termasuk juga kegiatan polisi rahasia.
84232PERTAHANAN SIPILKelompok ini mencakup seluruh kegiatan (administrasi, operasional dan lain-lain), yang timbul dari organisasi masyarakat dan dikelola serta dibiayai oleh masyarakat untuk kepentingan keamanan dan ketertiban lingkungan, misalnya organisasi pertahanan sipil, organisasi perlawanan rakyat, dan organisasi keamanan rakyat.
84233AKTIVITAS LEMBAGA PERADILANKelompok ini mencakup seluruh kegiatan badan pelaksana peradilan yang mempunyai kewajiban memberikan pertimbangan dan mengambil keputusan dalam bidang hukum, misalnya Mahkamah Agung, lembaga pemerintahan bidang hukum dan hak asasi manusia, kejaksaan, pengadilan tinggi, pengadilan negeri, dan Mahkamah Konstitusi.
84234KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA DAN PEMADAM KEBAKARANKelompok ini mencakup kegiatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan lembaga pemerintahanan dalam bidang pemadam dan pencegah kebakaran, seperti administrasi dan operasi pasukan pemadam api umum maupun khusus untuk pencegahan kebakaran, pemadaman, penyelamatan manusia dan hewan, bantuan terhadap bencana nasional, banjir dan kecelakaan di jalan, dan penyediaan bantuan untuk keadaan darurat dalam negeri seperti keadaan damai setelah bencana.
84300AKTIVITAS JAMINAN SOSIAL WAJIBKelompok ini mencakup pendanaan dan administrasi jaminan sosial wajib yang diselenggarakan oleh pemerintah. Kelompok ini mencakup - jaminan sosial kesehatan, kecelakaan, dan pengangguran; - pensiun; - program untuk mengatasi masalah kehilangan pendapatan yang diakibatkan oleh persalinan, cacat sementara, status janda, dan lain-lain. Kelompok ini tidak mencakup - asuransi kesehatan komplementer atau tambahan, - pemberian manfaat pendapatan pensiun khusus untuk karyawan atau anggota sponsor, - administrasi pelayanan kesehatan dan sosial, - penyediaan layanan bantuan perawatan, lihat golongan pokok 87 - penyediaan layanan kesejahteraan dan pekerjaan sosial (tanpa akomodasi), , 8890.
85102PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK UMUM SWASTAKelompok ini mencakup pendidikan bagi anak usia 4—6 tahun dengan prioritas usia 5 tahun dan 6 tahun, menekankan pengembangan potensi anak secara menyeluruh dengan tetap memberikan pendidikan agama yang bersifat umum dan tidak mendalam pada satu agama tertentu serta diselenggarakan oleh swasta, seperti taman kanak-kanak swasta, taman kanak-kanak hasil kerja sama dengan lembaga pendidikan asing, dan taman kanak-kanak luar biasa swasta.
85103PENDIDIKAN PRASEKOLAH KEAGAMAAN ISLAMKelompok ini mencakup pendidikan bagi anak berusia 4—6 tahun dengan fokus mengintegrasikan nilai Islam pada pembelajaran persiapan jenjang pendidikan dasar, termasuk pengenalan praktik ibadah, hafalan doa, pemahaman Al-Qur'an, seperti pendidikan anak usia dini/PAUD Al-Qur'an, raudhatul athfal/RA, bustanul athfal/BA.
85104PENDIDIKAN PRASEKOLAH KEAGAMAAN PROTESTAN, KATOLIK, HINDU, BUDDHA, ATAU KONGHUCUKelompok ini mencakup pendidikan untuk anak berusia 4—6 tahun dengan fokus mengintegrasikan nilai Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, atau Konghucu pada pembelajaran persiapan jenjang pendidikan dasar, seperti taman seminari, pratama widyalaya, pratama widya pasraman, dan nava dhamamasekha.
85201PENDIDIKAN DASAR UMUM PEMERINTAHKelompok ini mencakup pendidikan bagi peserta didik usia 7—12 tahun dan pendidikan kesetaraan terkait yang diselenggarakan pemerintah, berorientasi pada pembelajaran ilmu pengetahuan dan keterampilan umum, seperti sekolah dasar negeri, sekolah luar biasa tingkat dasar negeri, dan Paket A negeri.
85202PENDIDIKAN DASAR UMUM SWASTAKelompok ini mencakup pendidikanbagi peserta didik usia 7—12 tahun dan pendidikan kesetaraan terkait yang diselenggarakan swasta, berorientasi pada pembelajaran ilmu pengetahuan dan keterampilan umum, seperti sekolah dasar swasta, sekolah dasar hasil kerja sama dengan lembaga pendidikan asing, sekolah luar biasa tingkat dasar swasta, dan Paket A swasta.
85203PENDIDIKAN DASAR KEAGAMAAN ISLAMKelompok ini mencakup pendidikan bagi peserta didik usia 7—12 tahun dan pendidikan kesetaraan terkait yang berorientasi pada ilmuilmu keislaman, termasuk kajian Al-Qur'an, hadis, fikih, sejarah Islam, bahasa Arab, dengan tetap mencakup pempelajaran ilmu pengetahuan dan keterampilan umum, seperti madrasah ibtidaiyah/MI, pendidikan muadalah ula, pendidikan diniyah formal ula, pendidikan pesantren berbentuk pengkajian kitab kuning jenjang ula, dan pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah jenjang ula.
85204PENDIDIKAN DASAR KEAGAMAAN PROTESTAN, KATOLIK, HINDU, BUDDHA, ATAU KONGHUCUKelompok ini mencakup pendidikan bagi peserta didik usia 7—12 tahun dan pendidikan kesetaraan terkait yang berorientasi pada ilmuilmu keagamaan Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, atau Konghucu, termasuk pembelajaran kitab suci; hukum tata cara ibadah; bahasa klasik keagamaan; sejarah peradaban dan tokoh agama, dengan tetap mencakup pempelajaran ilmu pengetahuan dan keterampilan umum, seperti sekolah dasar teologi Kristen, sekolah dasar keagamaan Katolik, adi widyalaya, adi widya pasraman, dan mula dhammasekha.
85312PENDIDIKAN MENENGAH PERTAMA UMUM SWASTAKelompok ini mencakup pendidikan bagi peserta didik usia 13—15 tahun dan pendidikan kesetaraan terkait yang diselenggarakan swasta, berorientasi pada pembelajaran ilmu pengetahuan dan keterampilan umum, seperti sekolah menengah pertama swasta, sekolah menengah pertama hasil kerja sama dengan lembaga pendidikan asing, sekolah luar biasa menengah pertama swasta, dan Paket B swasta.
85313PENDIDIKAN MENENGAH PERTAMA KEAGAMAAN ISLAMKelompok ini mencakup pendidikan bagi peserta didik usia 13—15 tahun dan pendidikan kesetaraan terkait yang berorientasi pada ilmuilmu keislaman, termasuk kajian Al-Qur'an, hadis, fikih, sejarah Islam, bahasa Arab, dengan tetap mencakup pempelajaran ilmu pengetahuan dan keterampilan umum, seperti madrasah tsanawiyah (MTs), pendidikan muadalah wustha, pendidikan diniyah formal wustha, pendidikan pesantren berbentuk pengkajian kitab kuning jenjang wustha, dan pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah jenjang wustha.
85314PENDIDIKAN MENENGAH PERTAMA KEAGAMAAN PROTESTAN, KATOLIK, HINDU, BUDDHA, ATAU KONGHUCUKelompok ini mencakup pendidikan bagi peserta didik usia 13—15 tahun dan pendidikan kesetaraan terkait yang berorientasi pada ilmuilmu keagamaan Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, atau Konghucu, termasuk pembelajaran kitab suci; hukum tata cara ibadah; bahasa klasik keagamaan; sejarah peradaban dan tokoh agama, dengan tetap mencakup pempelajaran ilmu pengetahuan dan keterampilan umum, seperti sekolah menengah pertama teologi Kristen, sekolah menengah pertama keagamaan Katolik, madyama widyalaya, madyama widya pasraman, muda dhammasekha.
85315PENDIDIKAN MENENGAH ATAS UMUM PEMERINTAHKelompok ini mencakup pendidikan bagi peserta didik usia 16—18 tahun dan pendidikan kesetaraan terkait yang diselenggarakan pemerintah, berorientasi pada pembelajaran ilmu pengetahuan dan keterampilan umum, seperti sekolah menengah atas negeri, sekolah luar biasa menengah tingkat atas negeri, Paket C negeri.
85316PENDIDIKAN MENENGAH ATAS UMUM SWASTAKelompok ini mencakup pendidikan bagi peserta didik usia 16—18 tahun dan pendidikan kesetaraan terkait yang diselenggarakan swasta, berorientasi pada pembelajaran ilmu pengetahuan dan keterampilan umum, seperti sekolah menengah atas swasta, sekolah dasar hasil kerja sama dengan lembaga pendidikan asing, sekolah luar biasa menengah tingkat atas swasta, Paket C swasta.
85317PENDIDIKAN MENENGAH ATAS KEAGAMAAN ISLAMKelompok ini mencakup pendidikan bagi peserta didik usia 16—18 tahun dan pendidikan kesetaraan terkait yang berorientasi pada ilmuilmu keislaman, termasuk kajian Al-Qur'an, hadis, fikih, sejarah Islam, bahasa Arab, dengan tetap mencakup pempelajaran ilmu pengetahuan dan keterampilan umum, seperti madrasah aliyah (MA), pendidikan muadalah ulya, pendidikan diniyah formal ulya, pendidikan pesantren berbentuk pengkajian kitab kuning jenjang ulya, dan pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah jenjang ulya.
85318PENDIDIKAN MENENGAH ATAS KEAGAMAAN PROTESTAN, KATOLIK, HINDU, BUDDHA, ATAU KONGHUCUKelompok ini mencakup pendidikan bagi peserta didik usia 16 - 18 tahun dan pendidikan kesetaraan terkait yang berorientasi pada ilmuilmu keagamaan Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, atau Konghucu, termasuk pembelajaran kitab suci; hukum tata cara ibadah; bahasa klasik keagamaan; sejarah peradaban dan tokoh agama, dengan tetap mencakup pempelajaran ilmu pengetahuan dan keterampilan umum, seperti sekolah menengah teologi Kristen, sekolah menengah atas keagamaan Katolik, utama widyalaya, utama widya pasraman, utama dhammasekha.
85321PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN UMUM PEMERINTAHKelompok ini mencakup pendidikan menengah kejuruan yang diselenggarakan pemerintah, berorientasi pada pembelajaran ilmu pengetahuan dan keterampilan di berbagai bidang kejuruan, seperti sekolah menengah kejuruan (SMK) negeri, dengan program studi seperti pariwisata, boga, manajemen, perkantoran, perhotelan, teknik, farmasi, kecantikan dan rambut, pertanian (termasuk kelautan dan perikanan), serta sekolah khusus negeri untuk peserta didik berkebutuhan khusus pada jenjang pendidikan menengah.
85322PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN UMUM SWASTAKelompok ini mencakup pendidikan menengah kejuruan yang diselenggarakan swasta, seperti sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta, dengan program studi seperti pariwisata, boga, manajemen, perkantoran, perhotelan, teknik, farmasi, kecantikan dan rambut, pertanian, sekolah menengah kejuruan hasil kerja sama dengan lembaga pendidikan asing, sekolah khusus swasta untuk peserta didik berkebutuhan khusus pada jenjang pendidikan menengah. 85323 PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN KEAGAMAAN ISLAM Kelompok ini mencakup pendidikan menengah kejuruan, berorientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan keterampilan kejuruan yang terintegrasi dengan nilai-nilai dan ajaran keagamaan Islam, termasuk pembelajaran kitab suci; hukum tata cara ibadah;bahasa klasik keagamaan; sejarah peradaban dan tokoh agama, seperti madrasah aliyah kejuruan, dengan program studi seperti multimedia, animasi, administrasi, akuntansi, farmasi, pariwisata, pelayaran, teknik mesin, tata boga, elektro, termasuk sekolah kesetaraan dan sekolah khusus keagamaan Islam untuk peserta didik berkebutuhan khusus pada jenjang pendidikan menengah.
85324PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN KEAGAMAAN PROTESTAN, KATOLIK, HINDU, BUDDHA, ATAU KONGHUCUKelompok ini mencakup pendidikan bagi peserta didik usia 16—18 tahun dan pendidikan kesetaraan terkait yang berorientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan keterampilan kejuruan yang terintegrasi dengan nilai-nilai dan ajaran keagamaan Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, atau Konghucu, termasuk pembelajaran kitab suci; hukum tata cara ibadah; bahasa klasik keagamaan; sejarah peradaban dan tokoh agama.
85330PENDIDIKAN PASCAMENENGAH NONTERSIERKelompok ini mencakup penyelenggaraan pendidikan pascamenengah, baik umum maupun kejuruan, yang tidak termasuk dalam kategori pendidikan tersier. Jenjang ini mencakup program pendidikan dan pelatihan pascamenengah nontersier, baik jalur umum maupun kejuruan. Kelompok ini juga dapat mencakup penyelenggaraan pendidikan pascamenengah tambahan sebagai persiapan untuk pendidikan tinggi atau pendidikan dan pelatihan vokasi pascamenengah nontersier.
85401PENDIDIKAN TINGGI UMUM PEMERINTAHKelompok ini mencakup pendidikan yang diselenggarakan pemerintah pada jenjang diploma, sarjana, magister, doktoral, serta pendidikan setara akademik, profesi, dan vokasi lainnya, dengan orientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan humaniora secara universal. Kelompok ini mencakup pendidikan tinggi yang diselenggarakan pemerintah pada universitas, institut, dan sekolah tinggi.
85402PENDIDIKAN TINGGI UMUM SWASTAKelompok ini mencakup pendidikan yang diselenggarakan swasta pada jenjang diploma, sarjana, magister, doktoral, serta pendidikan setara akademik, profesi, dan vokasi lainnya, dengan orientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan humaniora secara universal. Kelompok ini mencakup pendidikan tinggi yang diselenggarakan swasta pada universitas, institut, dan sekolah tinggi.
85403PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN PEMERINTAHKelompok ini mencakup pendidikan yang diselenggarakan pemerintah pada jenjang diploma, sarjana, magister, dan doktoral, serta program setara akademik, profesi, dan vokasi lainnya, dengan mengintegrasikan ilmu pengetahuan umum dan nilai-nilai agama, serta menawarkan program studi khusus yang berfokus pada disiplin ilmu agama, baik agama Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, maupun Konghucu. Kelompok ini mencakup pendidikan tinggi yang diselenggarakan pemerintah pada universitas, institut, dan sekolah tinggi.
85404PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN SWASTAKelompok ini mencakup pendidikan yang diselenggarakan pemerintah pada jenjang diploma, sarjana, magister, dan doktoral, serta program setara akademik, profesi, dan vokasi lainnya, dengan mengintegrasikan ilmu pengetahuan umum dan nilai-nilai agama, serta menawarkan program studi khusus yang berfokus pada disiplin ilmu agama. Kelompok ini mencakup pendidikan tinggi yang diselenggarakan swasta pada universitas, institut, sekolah tinggi, ma'had aly, seperti universitas Islam, sekolah tinggi teologi, dan sekolah tinggi seminari.
85510PENDIDIKAN OLAHRAGA DAN REKREASIKelompok ini mencakup penyelenggaraan pelatihan dalam kegiatan keolahragaan bagi sekelompok individu, seperti dalam kamp atau sekolah. Kelompok ini juga mencakup kamp pelatihan olahraga harian maupun bermalam. Pelatihan dapat diselenggarakan dalam berbagai lingkungan, seperti fasilitas pelatihan milik penyelenggara atau klien, lembaga pendidikan, atau melalui cara lain termasuk internet. Pelatihan ini menawarkan struktur pendidikan yang terarah, seperti hubungan peserta didik dan pengajar, yang dirancang khusus untuk pendidikan dan pembelajaran. Namun, pelatihan ini tidak menghasilkan kualifikasi pada jenjang pendidikan dari prasekolah hingga tersier. - Kelompok ini mencakup pelatihan olahraga (baseball, basket, cricket, sepak bola dan lain-lain); pelatihan olahraga yang diselenggarakan oleh kamp atau sekolah; pelatihan senam; pelatihan berkuda; pelatihan renang; pelatihan panjat tebing; pelatihan selancar; kegiatan yang dilakukan oleh instruktur, pengajar, pelatih, atau asisten pelatih olahraga profesional; pelatihan seni bela diri, pelatihan permainan kartu (seperti bridge), kursus permainan papan, pelatihan yoga, pelatihan olahraga elektronik. Kelompok ini tidak mencakup - kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah tinggi, perguruan tinggi, dan universitas, ; pendidikan kebudayaan, ; - pelatihan olahraga oleh klub olahraga, ; - pelatihan kebugaran yang diselenggarakan oleh pusat kebugaran, studio yoga, dan fasilitas sejenis, .
85520PENDIDIKAN KEBUDAYAANKelompok ini mencakup penyelenggaraan pelatihan di bidang seni, drama, dan musik yang dilakukan oleh sekolah, studio, kelas, dan sejenisnya. Kegiatan ini menyediakan bentuk pembelajaran yang terstruktur, termasuk interaksi antara peserta dan pengajar, yang dirancang khusus untuk mendukung proses pelatihan. Pelatihan semacam ini terutama ditujukan untuk hobi, rekreasi, atau pengembangan diri, dan tidak menghasilkan kualifikasi pada jenjang pendidikan dari tingkat dasar hingga tersier. Kelompok ini mencakup - pelatihan musik; - pelatihan seni; - pelatihan tari; - pelatihan drama, seni murni, seni pertunjukan, dan fotografi. Kelompok ini tidak mencakup - kegiatan pendidikan yang diselenggarakan sekolah drama, seni murni, seni pertunjukan, dan fotografi yang menghasilkan kualifikasi pada jenjang pendidikan menengah hingga tersier, , 854; - pelatihan bahasa asing, ; - kegiatan mediasi budaya dan antarbudaya yang bertujuan untuk mencegah tekanan psikososial pada orang dewasa yang mengalami kesulitan dalam integrasi sosial dan pasar kerja; menghapus marginalisasi sosial terhadap anak-anak dan remaja; merehabilitasi orang dewasa dan anak dalam penjara, dalam masa percobaan, maupun setelah keluar dari penjara; serta memulihkan orang dewasa yang terasi atau menarik diri agar kembali aktif dalam kehidupan sosial, ; - pengembangan dan koordinasi kebudayaan, .
85530KEGIATAN SEKOLAH MENGEMUDIKelompok ini mencakup - kegiatan sekolah mengemudi untuk pengemudi pribadi (nonkomersial), - kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh sekolah penerbangan, pelayaran, dan perkapalan yang tidak menerbitkan sertifikat atau izin komersial.
85541PENDIDIKAN PESANTREN LAINNYAKelompok ini mencakup satuan pendidikan pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan nonformal secara berjenjang maupun tidak berjenjang selain yang termasuk dalam kelompok pada subgolongan 851—854, termasuk juga Pesantren Takhassus AlQur'an dan Pesantren Takhassus Lainnya.
85542PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM NONFORMALKelompok ini mencakup satuan pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan pada jalur pendidikan nonformal secara berjenjang maupun tidak berjenjang. Termasuk dalam kelompok ini: pendidikan madrasah diniyah takmiliyah jenjang ula, jenjang wustha, jenjang ulya, dan jenjang jami'ah; pendidikan al-Qur'an selain yang termasuk dalam kelompok 851, meliputi Taman Kanak-Kanak Al-Qur'an (TKQ), Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA), Taklimul Qur'an Lil'aulad (TQA) dan Rumah Tahfidz Al-Qur'an.
85549PENDIDIKAN KEAGAMAAN LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup satuan pendidikan keagamaan lainnya selain pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan pada jalur pendidikan nonformal secara berjenjang maupun tidak berjenjang.
85550PENDIDIKAN LAINNYA PEMERINTAHKelompok ini mencakup kegiatan pendidikan di luar sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan umumnya bersifat kursus/pendidikan pelatihan untuk menambah/menunjang keterampilan/kompetensi, seperti kursus pegawai administrasi, kursus pegawai administrasi atas, peningkatan dan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, balai pelatihan teknik, kursus kecantikan (perawatan tubuh, tata rias pengantin), kesejahteraan rumah tangga (pendidikan menjahit, memasak dan gizi), kesehatan (pendidikan PPPK, pijat, tusuk jarum/akupunktur), pendidikan terkait dengan topik ketenaganukliran dan kursus lainnya serta kelompok belajar usaha bagi orang dewasa.
85560PELATIHAN KERJA PEMERINTAHKelompok ini mencakup penyediaan pelatihan kerja yang dikelola oleh pemerintah guna memberikan peningkatan kompetensi melalui pelatihan kerja yang diselenggarakan sesuai kebutuhan industri/pengguna. Contoh seperti pelatihan kerja bidang teknologi informasi dan komunikasi; industri kreatif; pariwisata dan perhotelan, bisnis dan manajemen, pekerja domestik, pertanian dan perikanan serta pelatihan kerja pemerintah lainnya
85571PELATIHAN KERJA TEKNIK SWASTAKelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang mesin produksi, instalasi pipa, kerja pelat, pengecoran logam, CNC, las industri, fabrikasi, las bawah air, teknik kendaraan ringan, teknik sepeda motor, teknik alat berat, instalasi penerangan, instalasi tenaga, otomasi industri, mekatronika, telekomunikasi, instrumentasi dan kontrol, audio video, refrigerasi domestik, teknik tata udara, konstruksi batu dan beton, konstruksi kayu, gambar bangunan, furniture, konstruksi baja ringan, pekerjaan gipsum, survei dan pemetaan, pembesian, dan lainnya yang diselenggarakan oleh swasta.
85572PELATIHAN KERJA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI SWASTAKelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang networking, technical support, computer engineering, programming, multimedia, database, system analyst, graphic design, office tools, animasi, artificial intelligence, IT governance, public relation, public speaking, dan lainnya yang diselenggarakan oleh swasta.
85573PELATIHAN KERJA INDUSTRI KREATIF SWASTAKelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang teknik ukir logam, teknik ukir kayu, merenda, menyulam, menenun, sablon, anyaman, teknik batik tulis, teknik batik cap, penyamakan kulit, finishing kulit, pembuatan produk dari kulit, menjahit (knitting, woven), teknik bordir, teknik pola, fashion design, fashion technology, kecantikan kulit, kecantikan rambut, dan lainnya yang diselenggarakan oleh swasta.
85574PELATIHAN KERJA PARIWISATA DAN PERHOTELAN SWASTAKelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang perhotelan yang diselenggarakan oleh swasta.
85575PELATIHAN KERJA BISNIS DAN MANAJEMEN SWASTAKelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah keterampilan/keahlian dalam bidang bisnis dan manajemen yang diselenggarakan oleh swasta. Kegiatan yang masuk dalam kelompok ini adalah pelatihan sekretaris, administrasi perkantoran, ICT for secretary, keuangan, tata niaga/penjualan, bahasa asing, promosi produktivitas, bimbingan konsultansi, pengukuran produktivitas, manajemen peningkatan produktivitas, kewirausahaan, dan lainnya.
85576PELATIHAN KERJA PEKERJAAN DOMESTIK SWASTAKelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang pengurus rumah tangga, penjaga lanjut usia, pengasuh bayi/balita, pengasuh anak, juru masak, dan lainnya yang diselenggarakan oleh swasta.
85577PELATIHAN KERJA PERTANIAN DAN PERIKANAN SWASTAKelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang mekanisasi pertanian, tanaman pangan, hortikultura, mix farming, pengolahan tanah, konservasi lahan, budidaya tanaman, penangkapan ikan, budidaya ikan, permesinan perikanan, pengolahan hasil pertanian, pengolahan hasil perikanan, pengolahan hasil peternakan, agribisnis produksi tanaman, agribisnis produksi peternakan, agribisnis produksi sumber daya perairan dan lainnya yang diselenggarakan oleh swasta. 85578 PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PERSONEL PENERBANGAN Kelompok ini mencakup jasa pendidikan personel penerbangan yang dilakukan oleh swasta, seperti personel pesawat udara, personel bandar udara, personel navigasi penerbangan, personel keamanan penerbangan. Kelompok ini juga mencakup pengangkutan khusus awak pesawat dalam rangka pendidikan.
85579PELATIHAN KERJA SWASTA LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja lainnya yang diselenggarakan swasta yang belum dicakup dalam kelompok 85571 s.d. 85578, termasuk pendidikan dan pelatihan bagi pekerja luar negeri atau migran, bidang metodologi pelatihan kerja, kesehatan dan keselamatan kerja (K3), ketenaganukliran atau yang berhubungan dengan radiasi dan radioaktif, pelatihan motivasi, pengembangan diri, pengembangan karir, neuro language programming, dan lainnya yang diselenggarakan oleh swasta.
85581PELATIHAN KERJA TEKNIK PERUSAHAANKelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang mesin produksi, instalasi pipa, kerja pelat, pengecoran logam, CNC, las industri, fabrikasi, las bawah air, teknik kendaraan ringan, teknik sepeda motor, teknik alat berat, instalasi penerangan, instalasi tenaga, otomasi industri, mekatronika, telekomunikasi, instrumentasi dan kontrol, audio video, refrigerasi domestik, teknik tata udara, konstruksi batu dan beton, konstruksi kayu, gambar bangunan, furniture, konstruksi baja ringan, pekerjaan gipsum, survei dan pemetaan, pembesian, dan lainnya yang diselenggarakan oleh perusahaan.
85582PELATIHAN KERJA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PERUSAHAANKelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang networking, technical support, computer engineering, programming, multimedia, database, system analyst, graphic design, office tools, animasi, artificial intelligence, IT governance, public relation, public speaking, dan lainnya yang diselenggarakan oleh perusahaan.
85583PELATIHAN KERJA INDUSTRI KREATIF PERUSAHAANKelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang teknik ukir logam, teknik ukir kayu, merenda, menyulam, menenun, sablon, anyaman, teknik batik tulis, teknik batik cap, penyamakan kulit, finishing kulit, pembuatan produk dari kulit, menjahit (knitting, woven), teknik bordir, teknik pola, fashion design, fashion technology, kecantikan kulit, kecantikan rambut, dan lainnya yang diselenggarakan oleh perusahaan.
85584PELATIHAN KERJA PARIWISATA DAN PERHOTELAN PERUSAHAANKelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang perhotelan yang diselenggarakan oleh perusahaan.
85585PELATIHAN KERJA BISNIS DAN MANAJEMEN PERUSAHAANKelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah keterampilan/keahlian dalam bidang bisnis dan manajemen yang diselenggarakan oleh perusahaan. Kegiatan yang masuk dalam kelompok ini adalah pelatihan sekretaris, administrasi perkantoran, ICT for secretary, keuangan, tata niaga/penjualan, bahasa asing, promosi produktivitas, bimbingan konsultansi, pengukuran produktivitas, manajemen peningkatan produktivitas, kewirausahaan, dan lainnya. 85586 PELATIHAN KERJA PEKERJAAN DOMESTIK PERUSAHAAN Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang pengurus rumah tangga, penjaga lanjut usia, pengasuh bayi/balita, pengasuh anak, juru masak, dan lainnya yang diselenggarakan oleh perusahaan.
85587PELATIHAN KERJA PERTANIAN DAN PERIKANAN PERUSAHAANKelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang mekanisasi pertanian, tanaman pangan, hortikultura, mix farming, pengolahan tanah, konservasi lahan, budidaya tanaman, penangkapan ikan, budidaya ikan, permesinan perikanan, pengolahan hasil pertanian, pengolahan hasil perikanan, pengolahan hasil peternakan, agribisnis produksi tanaman, agribisnis produksi peternakan, agribisnis produksi sumber daya perairan dan lainnya yang diselenggarakan oleh perusahaan.
85589PELATIHAN KERJA PERUSAHAAN LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja lainnya yang diselenggarakan perusahaan yang belum dicakup dalam kelompok 85581 s.d. 85587, termasuk bidang metodologi pelatihan kerja, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), pelatihan motivasi, pengembangan diri, pengembangan karir, neuro language programming, dan lainnya yang diselenggarakan oleh perusahaan.
85591PENDIDIKAN MANAJEMEN DAN PERBANKANKelompok ini mencakup kegiatan pendidikan manajemen dan perbankan yang diselenggarakan swasta. Kegiatan yang termasuk dalam kegiatan ini adalah jasa pendidikan atau kursus administrasi bisnis, administrasi perkantoran, administrasi kesehatan, administrasi, administrasi niaga, akuntansi, akuntansi bisnis, akuntansi perbankan, akuntansi perkantoran, akuntansi perpajakan, akuntansi perusahaan, asuransi, ekspor impor, kepabeanan dan cukai, kewirausahaan, manajemen, manajemen administrasi, manajemen bisnis, manajemen informatika, manajemen kesehatan, manajemen keuangan, manajemen keuangan dan perpajakan, manajemen pariwisata, manajemen pelatihan, manajemen pemasaran/perdagangan, manajemen perbankan, perkantoran, manajemen perusahaan, properti, manajemen terapan, mengetik, pemasaran/marketing, pemasaran busana, pengamanan/sekuriti, perbankan dan pasar modal, perkantoran, perpajakan, polibisnis, pramurukti, pramusiwi, pramuwisma, sales manajemen, sekretaris, tata kota, wira niaga dan lain-lain.
85592PENDIDIKAN KOMPUTER (TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI) SWASTAKelompok ini mencakup kegiatan pendidikan yang bersifat kursus dengan tujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang komputer dan teknologi informasi dan komunikasi yang diselenggarakan oleh swasta.
85593PENDIDIKAN BAHASA SWASTAKelompok ini mencakup kegiatan pendidikan yang bersifat kursus dengan tujuan untuk menambah keterampilan/keahlian dalam bidang bahasa yang diselenggarakan oleh swasta. Kegiatan yang masuk dalam kelompok ini adalah kursus bahasa Arab, Belanda, Indonesia, Inggris, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Korea, Mandarin, Perancis, Rusia, Sakura, Spanyol dan bahasa lainnya. Termasuk juga kursus TOEFL, TOEIC, IELTS dan penerjemah.
85594PENDIDIKAN KESEHATAN SWASTAKelompok ini mencakup kegiatan pendidikan yang bersifat kursus dengan tujuan untuk menambah keterampilan/keahlian dalam bidang kesehatan yang diselenggarakan oleh swasta. Kegiatan pendidikan atau kursus yang termasuk dalam kelompok ini adalah tata kecantikan, akupuntur modern/tradisional, asisten perawat, baby sitter/pramubalita, echocardiology, farmasi, jamu tradisional, medical representative, pelatihan alat kesehatan, pengobatan tradisional, perawat kesehatan, PPPK, refleksi, refleksiologi, shinse, spa, tenaga penujang kesehatan, terapi anak autis, terapizona, TKK, TKR, ultrasonografi kedokteran dan lain-lain.
85595PENDIDIKAN BIMBINGAN BELAJAR DAN KONSELING SWASTAKelompok ini mencakup pendidikan bimbingan belajar dan konseling yang dilakukan oleh pihak swasta. Kegiatan pendidikan atau kursus yang termasuk dalam kelompok ini adalah bimbingan belajar, bimbingan kesehatan, bimbingan organisasi, etika dan pergaulan; pendidikan konsultan bisnis, konsultan pajak, konsultan psikologi dan pengembangan SDM, megabrain, superbrain, powerbrain, mental aritmatika; pembimbing kelompok bermain, pembimbing prasekolah, pembinaan keluarga, pendidikan anak dan lansia, pengembangan kepribadian, pengembangan metode belajar, pengembangan SDM, peningkatan kreatifitas anak, peningkatan potensi pendidik, PGTK, sempoa, tutor prasekolah.
85596PENDIDIKAN TEKNIK SWASTAKelompok ini mencakup kegiatan pendidikan teknik diselenggarakan swasta. Kegiatan yang termasuk dalam kegiatan ini adalah jasa pendidikan atau kursus desain, desain grafis, desain interior, elektronika, engineering, instalasi listrik, konstruksi, las, mekanik otomotif mobil dan motor, pemetaan, perminyakan, rancang/tata bangunan, riset, teknik, teknik industri, teknik kelautan, teknik mesin, teknik sipil, teknisi alat berat, teknisi handphone, teknisi komputer, telekomunikasi dan lain-lain.
85597PENDIDIKAN KERAJINAN DAN INDUSTRIKelompok ini mencakup kegiatan pendidikan kerajinan dan industri yang diselenggarakan swasta. Kegiatan yang termasuk dalam kegiatan ini adalah jasa pendidikan atau kursus anyaman dam kerajinan, bordir, hantaran, ketrampilan atau home industri, membatik, menjahit, meubelair, MPP, MPWA, pertukangan kayu, sablon, tata boga/memasak, tata busana, tenun, ukir kayu dan lain- lain.
85599PENDIDIKAN LAINNYA SWASTAKelompok ini mencakup kegiatan pendidikan lainnya yang diselenggarakan swasta yang belum dicakup dalam kelompok 85591 s.d 85598. Termasuk peningkatan kompetensi bagi guru dan tenaga kependidikan serta jasa kursus untuk meninjau ujian profesional, pengajaran membaca cepat, pelatihan penjaga keselamatan, pelatihan bertahan hidup dan pelatihan berbicara di depan umum, agribisnis, animasi dan sinema, anouncer, broad casting, budidaya jangkrik, cargo, entertainment dan modeling, hukum, hukum bisnis, hukum perpajakan, jurnalistik/reporter, kepelautan, komuinikasi, master of ceremony (MC), notaris/notariat, pariwisata dan perhotelan, pelayaran (anak buah kapal), penasihat hukum, penyiar, perikanan, pertanian, peternakan, public relation, public speaking, show biz, tours and travel, penanggulangan pencemaran di perairan dan pelabuhan, penanganan dan pengangkutan barang berbahaya, pengangkutan dan penanganan barang curah padat, dan lain-lain. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pendidikan di luar sekolah yang diselenggarakan oleh swasta yang ikut menyelenggarakan pendidikan terkait dengan topik ketenaganukliran.
85610JASA PERANTARA KURSUS DAN TUTORKelompok ini mencakup jasa perantara kursus dan tutor dengan memfasilitasi transaksi antara klien dan penyedia jasa pelatihan, baik berdasarkan imbalan atau komisi, tanpa penyedia layanan perantara memberikan pelatihan atau bimbingan secara langsung. Kegiatan perantara dapat dilakukan melalui platform digital atau melalui kanal nondigital (tatap muka, termasuk door-to-door; telepon; surat; dan lainnya). Imbalan atau komisi dapat diterima dari klien atau penyedia jasa pelatihan atau bimbingan. Pendapatan dari kegiatan perantaraan juga dapat mencakup sumber lain, seperti pendapatan dari iklan.
85691AKTIVITAS SERTIFIKASI PROFESI HASIL PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SENDIRIKelompok ini mencakup aktivitas sertifikasi profesi untuk mengukur dan melakukan sertifikasi kompetensi kerja/profesi karyawan atau siswanya sendiri, seperti aktivitas sertifikasi profesi pihak 1 .
85692AKTIVITAS SERTIFIKASI PROFESI HASIL PENDIDIKAN DAN PELATIHAN MITRAKelompok ini mencakup aktiivitas sertifikasi profesi untuk melakukan sertifikasi kompetensi kerja/profesi sumber daya manusia kepentingan mitra dan pemasoknya, seperti aktivitas sertifikasi profesi pihak 2.
85693AKTIVITAS SERTIFIKASI PROFESI OLEH ASOSIASIKelompok ini mencakup aktivitas sertifikasi profesi oleh asosiasi industri/asosiasi profesi secara kolektif untuk mengukur dan melakukan sertifikasi kompetensi kerja/profesi tenaga kerja/profesional di sektor industri masing-masing, seperti aktivitas sertifikasi profesi pihak 3.
85694AKTIVITAS SERTIFIKASI PROFESI INDEPENDENKelompok ini mencakup aktivitas yang melakukan jasa sertifikasi terhadap kompetensi seseorang berdasarkan uji kompetensi secara independen dan imparsial yang dilakukan selain asosiasi. Kelompok ini juga mencakup - aktivitas sertifikasi profesi independen bidang keolahragaan. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas sertifikasi profesi oleh asosiasi, .
85699KEGIATAN PENUNJANG PENDIDIKAN LAINNYAKelompok ini mencakup penyediaan jasa nonpengajaran yang menunjang proses atau sistem pendidikan lainnya: - konsultasi pendidikan; - konseling vokasional dan karier; - konseling bimbingan pendidikan; - evaluasi dan pengujian pendidikan; - pengujian pendidikan; - penyelenggaraan program pertukaran pelajar; - pengembangan kurikulum; - kegiatan keahlian dan rehabilitasi yang menelaah kemampuan belajar. R AKTIVITAS KESEHATAN MANUSIA DAN AKTIVITAS SOSIAL Kategori ini mencakup kegiatan penyediaan jasa kesehatan dan aktivitas sosial. Kegiatan yang termasuk dalam kategori ini cukup luas cakupannya. Kategori ini mencakup - pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga profesional terlatih di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya, termasuk rawat jalan; - kegiatan perawatan di rumah yang melibatkan tingkatan kegiatan pelayanan kesehatan; - kegiatan sosial tanpa akomodasi dan keterlibatan tenaga kesehatan profesional. Kategori ini juga mencakup aktivitas pekerjaan sosial dengan akomodasi, seperti tempat penampungan tunawisma.
86101AKTIVITAS RUMAH SAKIT PEMERINTAHKelompok ini mencakup aktivitas perawatan kesehatan dan pengobatan fisik, baik untuk perawatan jalan maupun rawat inap (opname), yang dilakukan rumah sakit umum, rumah bersalin, serta rumah sakit khusus (sanatorium, rumah sakit kusta) yang dikelola pemerintah.
86102AKTIVITAS PUSKESMASKelompok ini merupakan aktivitas pelayanan kesehatan yang mencakup upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya. Puskesmas nonrawat inap dapat menyelenggarakan pelayanan rawat jalan, perawatan di rumah (home care), dan pelayanan gawat darurat, serta dapat menyelenggarakan rawat inap pada pelayanan persalinan normal. Puskesmas rawat inap (dengan tempat tidur) menyelenggarakan tambahan pelayanan berupa rawat inap pada pelayanan persalinan normal dan pelayanan rawat inap pelayanan kesehatan lainnya.
86103AKTIVITAS RUMAH SAKIT SWASTAKelompok ini mencakup aktivitas perawatan kesehatan dan pengobatan fisik, baik untuk perawatan jalan maupun rawat inap (opname), yang dilakukan rumah sakit umum swasta, rumah bersalin swasta, serta rumah sakit khusus swasta.
86104AKTIVITAS KLINIK PEMERINTAHKelompok ini mencakup aktivitas perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang memberikan pelayanan kesehatan primer dan/atau pelayanan kesehatan lanjutan secara komprehensif, diselenggarakan oleh pemerintah pusat: kementerian/lembaga, kepolisian, angkatan bersenjata; atau oleh pemerintah daerah. Penggolongan kegiatan berdasarkan kemampuan pelayanan terdiri atas klinik pratama dan klinik utama, baik berupa rawat jalan atau rawat inap, termasuk klinik kesehatan swasta pemerintah khusus atlet.
86105AKTIVITAS KLINIK SWASTAKelompok ini mencakup aktivitas pemberianpelayanan kesehatan primer dan/atau pelayanan kesehatan lanjutan dengan menyediakan pelayanan rawat jalan dan atau rawat inap yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik orang perseorangan maupun badan usaha. Aktivita ini meiiputi klinik pratama dan klinik utama, , termasuk aktivitas klinik kesehatan kerja yang memberikan pelayanan kesehatan bagi pekerja untuk mendukung upaya kesehatan kerja dan klinik kesehatan swasta khusus atlet.
86109AKTIVITAS RUMAH SAKIT LAINNYAKelompok ini mencakup aktivitas perawatan kesehatan dan pengobatan fisik lainnya selain yang tercakup dalam kelompok 86101 s.d. 86105.
86201AKTIVITAS PRAKTIK DOKTERKelompok ini mencakup aktivitas yang memberikan jasa perawatan dan pengobatan penyakit yang bersifat umum yang dilakukan secara independen oleh dokter.
86202AKTIVITAS PRAKTIK DOKTER SPESIALISKelompok ini mencakup aktivitas yang memberikan jasa perawatan dan pengobatan penyakit yang bersifat khusus, seperti mata, THT, penyakit dalam, serta penyakit kulit dan kelamin, yang dilakukan secara independen oleh dokter spesialis.
86203AKTIVITAS PRAKTIK DOKTER GIGIKelompok ini mencakup aktivitas yang memberikan jasa perawatan dan pengobatan kesehatan gigi yang dilakukan secara independen oleh dokter gigi.
86910AKTIVITAS JASA INTERMEDIASI UNTUK KESEHATAN MEDIS, KEDOKTERAN GIGI, DAN PELAYANAN KESEHATAN MANUSIA LAINNYAKelompok ini mencakup jasa intermediasi medis, kedokteran gigi, dan layanan kesehatan manusia lainnya, dengan mempertemukan klien dan penyedia layanan dengan imbalan biaya atau komisi, tanpa penyediaan layanan medis, kedokteran gigi, dan kesehatan manusia lainnya yang dimediasi oleh perantara. Aktivitas intermediasi ini dapat dilakukan melalui platform digital atau saluran nondigital (tatap muka, termasuk door-to-door, telepon, surat, dll.), misalnya layanan telemedisin. Biaya atau komisi dapat diterima dari klien atau penyedia layanan medis, gigi dan kesehatan manusia lainnya. Pendapatan untuk kegiatan intermediasi dapat mencakup sumber pendapatan lain, seperti pendapatan dari iklan. Kelompok ini juga mencakup - reservasi janji temu untuk kunjungan medis. Kelompok ini tidak mencakup - jasa intermediasi untuk aktivitas perawatan berbasis residensial, .
86991AKTIVITAS PELAYANAN KESEHATAN YANG DILAKUKAN OLEH TENAGA KESEHATAN SELAIN DOKTER DAN DOKTER GIGIKelompok ini mencakup pemberian pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan selain dokter dan dokter gigi,seperti aktivitas tenaga keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisian medis, tenaga teknik biomedika, tenaga kesehatan tradisional, tenaga psikologi klinis, dan tenaga fisioterapi , dan tenaga kesehatan lain., termasuk juga kegiatan pelayanan kesehatan tradisional yang dilakukan oleh tenaga kesehatan tradisional (nakestrad), dan/atau tenaga lainnya yang memiliki kompetensi kesehatan tradisional di fasilitas pelayanan kesehatan tradisional, termasuk Griya Sehat, atau yang selanjutnya disebut Klinik Kesehatan Tradisional tipe 1
86992AKTIVITAS PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONALKelompok ini mencakup pelayanan kesehatan yang mengutamakan pelayanan promotif dan preventif melalui pelayanan kesehatan tradisional yang dilakukan oleh penyehat tradisional dengan metode keterampilan dan/atau ramuan, seperti pijat/urut untuk kesehatan, refleksi, akupresur, ramuan Indonesia, hipnoterapi, patah tulang, bekam kering/kop, sinse, serta terapi energi yang diselenggarakan di panti sehat.atau selanjutnya disebut klinik kesehatan tradisional tipe 2
86993AKTIVITAS PELAYANAN PENUNJANG KESEHATANKelompok ini mencakup kegiatan pelayanan penunjang kesehatan yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta, seperti unit pengelola darah, laboratorium medis, laboratorium kesehatan masyarakat, fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara optometri, pusat diagnostik, laboratorium pengolahan sel punca dan/atau sel, bank mata, bank plasma, , bank sel atau jaringan, biobank, biorepositori, fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara kedokteran presisi dan/atau laboratorium pemeriksaan dan analisis genetika, pusat bantu dengar, dan penunjang medik lainnya.
86994AKTIVITAS ANGKUTAN KHUSUS PENGANGKUTAN ORANG SAKIT (MEDICAL EVACUATION)Kelompok ini mencakup kegiatan pengangkutan khusus orang sakit, seperti pesawat udara dan ambulans, berdasarkan keadaan tertentu dengan tujuan kota-kota atau provinsi di dalam negeri.
86995AKTIVITAS RUMAH PIJATKelompok ini mencakup kegitan yang menyediakan tempat dan fasilitas pelayanan terapi alternatif/ pijat tradisional Indonesia, kegiatan penyembuh, ahli hipnotis dan praktisi di bidang pijat refleksi, pijat siatsu, pijat tuina qigong, dan pijat thailand yang nyaman, aman dan bermanfaat. Kegiatan ini menjunjung tinggi etika profesi dan bisa dilengkapi dengan penyediaan makanan dan minuman.
87101AKTIVITAS PERAWATAN DAN PEMULIHAN KESEHATAN BERBASIS RESIDENSIAL OLEH PEMERINTAHKelompok ini mencakup meliputi aktivitas penyediaan perawatan residensial, dengan bantuan, medis, perawatan keperawatan, dan rehabilitasi yang dilakukan oleh pemerintah. Fasilitas ini memiliki staf inti tetap yang terdiri dari perawat praktik terdaftar atau berlisensi bersama dengan staf lain, memberikan perawatan keperawatan yang dikombinasikan dengan perawatan pribadi. Layanan perawatan medis atau keperawatan biasanya meliputi pemberian obat, melakukan diagnosis medis, dan merawat luka, dan biasanya diberikan tanpa pengawasan dokter medis yang bertugas di fasilitas tersebut.
87102AKTIVITAS PERAWATAN DAN PEMULIHAN KESEHATAN BERBASIS RESIDENSIAL OLEH LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIALKelompok ini mencakup kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) nonprofit, meliputi aktivitas penyediaan perawatan residensial, dengan bantuan medis, perawatan keperawatan, dan rehabilitasi. Fasilitas ini memiliki staf inti tetap yang terdiri dari perawat praktik terdaftar atau berlisensi bersama dengan staf lain, memberikan perawatan keperawatan yang dikombinasikan dengan perawatan pribadi. Layanan perawatan medis atau keperawatan biasanya meliputi pemberian obat, melakukan diagnosis medis, dan merawat luka, dan biasanya diberikan tanpa pengawasan dokter medis yang bertugas di fasilitas tersebut.
87201AKTIVITAS PERAWATANUNTUK ORANG YANG HIDUP DENGAN ATAU MEMILIKI DIAGNOSIS PENYANDANG DISABILITAS MENTAL ATAU PENYALAHGUNAAN OBAT TERLARANG BERBASIS RESIDENSIAL OLEH PEMERINTAHKelompok ini mencakup penyediaan jasa berbasis residensialyang dikelola oleh pemerintah dalam memberikan pengawasan dan konseling, serta pelayanan bagi penyandang disabilitas mental, penyandang disabilitas intelektual, atau korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya tanpa memandang usia. Kelompok ini mencakup - kegiatan fasilitas pengobatan bagi korban penyalahgunaan obat terlarang; - kegiatan rumah pemulihan kesehatan disabilitas mental, intelektual, dan korban penyalahgunaan obat terlarang; - kegiatan rumah tinggal kelompok; - kegiatan rumah singgah kesehatan penyandang disabilitas mental; - kegiatan tempat tinggal berbantuan bagi orang yang memiliki disabilitas intelektual.
87202AKTIVITAS PERAWATAN UNTUK ORANG YANG HIDUP DENGAN ATAU MEMILIKI DIAGNOSIS PENYANDANG DISABILITAS MENTAL ATAU PENYALAHGUNAAN OBAT TERLARANG BERBASIS RESIDENSIAL OLEH LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL (LKS)Kelompok ini mencakup penyediaan jasa berbasis residensial yang dikelola oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dalam memberikan pengawasan dan konseling, serta pelayanan bagi penyandang disabilitas mental, penyandang disabilitas intelektual, atau korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya tanpa memandang usia. Kelompok ini mencakup - kegiatan fasilitas pengobatan bagi korban penyalahgunaan obat terlarang; - kegiatan rumah pemulihan kesehatan disabilitas mental, intelektual, dan korban penyalahgunaan obat terlarang; - kegiatan rumah tinggal kelompok; - kegiatan rumah singgah kesehatan penyandang disabilitas mental; - kegiatan tempat tinggal berbantuan bagi orang yang memiliki disabilitas intelektual.
87301AKTIVITAS PERAWATAN UNTUK LANJUT USIA ATAU PENYANDANG DISABILITAS FISIK BERBASIS RESIDENSIAL OLEH PEMERINTAHKelompok ini mencakup penyediaan jasa perawatan atau pelayanan perawatan secara personal yang dikelola oleh pemerintah untuk orang lanjut usia atau penyandang disabilitas yang tidak mampu mengurus diri sendiri dan tidak ingin hidup mandiri. Fasilitas perawatan mencakup kamar, makanan, pengawasan, penjagaan dalam kehidupan sehari-hari, seperti layanan rumah tangga. Aktivitas pelayanan keperawatan terkadang disediakan untuk pasien di tempat terpisah.
87302AKTIVITAS SOSIAL UNTUK LANJUT USIA ATAU PENYANDANG DISABILITAS FISIK OLEH LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL (LKS)Kelompok ini mencakup penyediaan jasa perawatan atau pelayanan perawatan secara personal yang dikelola oleh lembaga kesejahteraan sosial untuk orang lanjut usia atau penyandang disabilitas yang tidak mampu mengurus diri sendiri dan tidak ingin hidup mandiri. Fasilitas perawatan mencakup kamar, makanan, pengawasan, penjagaan dalam kehidupan sehari-hari, seperti layanan rumah tangga. Aktivitas pelayanan keperawatan terkadang disediakan untuk pasien di tempat terpisah.
87303AKTIVITAS PENGELOLAAN AKOMODASI WARGA LANJUT USIA (SENIOR LIVING)Kelompok ini mencakup aktivitas pengelolaan akomodasi dengan berbagai fasilitas pendukung khusus bagi warga lanjut usia (lansia) yang dikelola secara komersial dengan tenaga profesional caregiver (pendamping lansia) dan tenaga profesional lainnya, serta dirancang dengan mempertimbangkan ragam kebutuhan aktivitas maupun keterbatasan yang mungkin dialami lansia. 879 AKTIVITAS PERAWATAN BERBASIS RESIDENSIAL LAINNYA Golongan ini mencakup jasa intermediasi untuk penyediaan jasa sosial berbasis residensial dan penyediaan perawatan berbasis residensial lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.
87910JASA INTERMEDIASI UNTUK AKTIVITAS PERAWATAN BERBASIS RESIDENSIALKelompok ini mencakup kegiatan jasa intermediasi untuk kegiatan perawatan residensial, dengan mempertemukan klien dan penyedia layanan dengan imbalan atau komisi. Kegiatan intermediasi ini dapat dilakukan melalui platform digital maupun melalui jalur nondigital (tatap muka termasuk door-to-door, telepon, surat dll.). Biaya atau komisi dapat diterima baik dari klien atau penyedia layanan perawatan residensial. Pendapatan dari kegiatan intermediasi dapat mencakup sumber pendapatan lain, seperti pendapatan dari iklan. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan jasa intermediasi untuk jasa medis, kedokteran gigi, dan kesehatan manusia lainnya, .
87991AKTIVITAS LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK BERBASIS RESIDENSIALKelompok ini mencakup penyediaan jasa sosial berbasis residensial dan layanan perawatan dan pengasuhan anak yang dilakukan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) anak. Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan tempat sementara dan pendampingan sosial yang diberikan sepanjang waktu kepada anak yang memerlukan perlindungan khusus yang tidak membutuhkan pelayanan kesehatan dan pendidikan sebagai layanan yang utama, seperti panti asuhan, asrama anak, rumah singgah sementara dan lembaga yang memberikan perlindungan dan dukungan keluarga berbasis residensial lainnya. Kelompok ini juga mencakup kegiatan residensial dalam bentuk rehabilitasi sosial untuk orang yang mengalami disfungsi sosial, kegiatan yang mendukung proses reintegrasi sosial untuk orang yang mengalami disfungsi sosial, dan lembaga penyelanggara kesejahteraan sosial anak.
87992AKTIVITAS PERAWATANUNTUK ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM BERBASIS RESIDENSIALKelompok ini mencakup penyediaan jasa sosial berbasis residensial dan layanan perawatan dan bantuan hukum. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh pemerintah atau pihak swasta. Kelompok ini mencakup kegiatan bantuan hukum dan sosial yang diberikan kepada anak dalam tiga kategori (pelaku, korban, dan saksi. Kelompok ini juga mencakup kegiatan rumah kelompok rehabilitasi untuk orang yang mempunyai masalah sosial dan pribadi, kegiatan rumah kelompok rehabilitasi untuk orang yang mempunyai kecenderungan kriminal, dan rumah perlindungan sosial.
87993AKTIVITAS TUNASOSIAL BERBASIS RESIDENSIALKelompok ini mencakup penyediaan jasa berbasis residensial dan layanan perawatan dan bantuan di tempat tinggal bagi tunasusila, eks napi, gelandangan dan pengemis, korban tindak pidana perdagangan orang. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh pemerintah atau pihak lembaga kesejahteraan sosial (LKS). Kelompok ini juga mencakup kegiatan bantuan sosial berupa selter yang diberikan dalam kurun waktu tertentu; penyediaan bantuan sosial bagi tunasosial, pengungsi, dan imigran; kegiatan rumah kelompok rehabilitasi untuk orang yang mempunyai masalah sosial dan pribadi; dan kegiatan penunjang keluarga residensial lainnya.
88101AKTIVITAS SOSIAL PEMERINTAH TANPA AKOMODASI UNTUK ORANG LANJUT USIA ATAU PENYANDANG DISABILITASKelompok ini mencakup - penyediaan jasa sosial, konseling, kesejahteraan, rujukan, dan jasa sejenis yang ditujukan bagi lanjut usia dan penyandang disabilitas di rumah atau di tempat lain yang diselenggarakan oleh pemerintah: - kegiatan kunjungan orang lanjut usia dan penyandang disabilitas; - kegiatan pengasuhan/day-care bagi lanjut usia dan penyandang disabilitas; - kegiatan pelayanan yang membantu lanjut usia atau penyandang disabilitas untuk melakukan aktivitas sehari-hari (ADL); - kegiatan rehabilitasi sosial, habilitasi, dan vokasional pekerjaan untuk penyandang disabilitas, dengan komponen pendidikannya terbatas. Kelompok ini juga mencakup - kegiatan pengasuhan; - kegiatan keperawatan di rumah sebagai bagian dari layanan perawatan rumah.
88102AKTIVITAS SOSIAL LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL TANPA AKOMODASI UNTUK ORANG LANJUT USIA ATAU PENYANDANG DISABILITASKelompok ini mencakup - penyediaan jasa sosial, konseling, kesejahteraan, rujukan, dan jasa sejenis yang ditujukan bagi lanjut usia dan penyandang disabilitas di rumah atau di tempat lain yang diselenggarakan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) nonprofit: - kegiatan kunjungan orang lanjut usia dan penyandang disabilitas; - kegiatan pengasuhan/day-care bagi lanjut usia dan penyandang disabilitas; - kegiatan pelayanan yang membantu lanjut usia atau penyandang disabilitas untuk melakukan aktivitas sehari-hari (ADL); - kegiatan rehabilitasi sosial, habilitasi, dan vokasional pekerjaan untuk penyandang disabilitas, dengan komponen pendidikannya terbatas. Kelompok ini juga mencakup - kegiatan pengasuhan; - kegiatan keperawatan di rumah sebagai bagian dari layanan perawatan rumah. .
88901AKTIVITAS SOSIAL PEMERINTAH TANPA AKOMODASI LAINNYAKelompok ini mencakup penyediaan jasa sosial, konseling, kesejahteraan, pengungsi, penyerahan dan jasa sejenis yang diberikan kepada perorangan dan keluarga di rumah atau tempat lain dan dilakukan oleh pemerintah. Kelompok ini mencakup: - jasa kesejahteraan dan bimbingan untuk anak-anak dan remaja; - kegiatan adopsi dan kegiatan pencegahan kenakalan anak; - jasa konseling keuangan rumah tangga, pernikahan dan bimbingan keluarga, jasa konsultasi utang-piutang; - jasa konseling psikososial; - kegiatan kemasyarakatan dan lingkungan; - kegiatan untuk korban bencana, pengungsi, imigran, dan lainlain, termasuk rumah singgah sementara atau dalam jangka waktu yang lama; - kegiatan rehabilitasi untuk pengangguran di mana komponen pendidikan terbatas; - penentuan pemenuhan syarat dalam hubungannya dengan bantuan sosial; - perawatan harian anak, termasuk untuk anak-anak penyandang disabilitas; - fasilitas harian untuk tuna wisma dan kelompok sosial menengah ke bawah lainnya;
88902AKTIVITAS SOSIAL LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL TANPA AKOMODASI LAINNYAKelompok ini mencakup penyediaan jasa sosial, konseling, kesejahteraan, pengungsi, penyerahan, dan jasa sejenis yang diberikan kepada perorangan dan keluarga di rumah atau tempat lain dan dilakukan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Kelompok ini mencakup - jasa kesejahteraan dan bimbingan untuk anak-anak dan remaja; - kegiatan adopsi dan kegiatan pencegahan kenakalan anak; - jasa konseling keuangan rumah tangga, pernikahan dan bimbingan keluarga, jasa konsultasi utang-piutang; - kegiatan kemasyarakatan dan lingkungan; - kegiatan untuk korban bencana, pengungsi, imigran, dan lainlain, termasuk rumah singgah sementara atau dalam jangka waktu yang lama; - kegiatan rehabilitasi untuk pengangguran, dengan komponen pendidikan terbatas; - penentuan pemenuhan syarat dalam hubungannya dengan bantuan sosial; - perawatan harian anak, termasuk untuk anak-anak penyandang disabilitas; - fasilitas harian untuk tuna wisma dan kelompok sosial menengah ke bawah lain.
88903AKTIVITAS SOSIAL PENGUMPULAN DANA KEISLAMANKelompok ini mencakup kegiatan pengumpulan, pendistribusian, dan pengelolaan dana sosial, mencakup zakat, infak, sedekah, wakaf, dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL), baik yang dikelola oleh lembaga keislaman maupun bukan.
88904AKTIVITAS SOSIAL PENGUMPULAN DANA NONISLAMKelompok ini mencakup kegiatan pengumpulan, pendistribusian, dan pengelolaan dan pengawasan dana sosial nonislam, seperti dana kebajikan, dana punia, dana paramita, perpuluhan, dan kolekte.
88905AKTIVITAS SOSIAL PENGUMPULAN DANA LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan pengumpulan, pendistribusian, dan pengelolaan dana sosial yang tidak dikelola oleh lembaga keislaman, seperti corporate social responsibility (CSR) dan sumbangan perusahaan.
88906PENDIDIKAN KELOMPOK BERMAINKelompok ini mencakup pendidikan bagi anak usia 2—6 tahun dengan prioritas usia 3 tahun dan 4 tahun yang dikelola oleh pemerintah maupun masyarakat, seperti kelompok bermain, kelompok bermain hasil kerja sama dengan lembaga pendidikan asing.
88907PENDIDIKAN TAMAN PENITIPAN ANAKKelompok ini mencakup pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 tahun dengan prioritas sejak lahir sampai dengan usia 4 tahun, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat, seperti taman penitipan anak, taman penitipan anak hasil kerja sama dengan lembaga pendidikan asing.
90111AKTIVITAS PENCIPTAAN KARYA SASTRAKelompok ini mencakup - aktivitas penulisan, penyuntingan (editing) yang dilakukan oleh penulis individu, untuk berbagi jenis tulisan/topik baik atas nama sendiri atau orang lain, baik berupa fiksi maupun nonfiksi, baik cetak maupun digital, seperti cerita pendek (cerpen) dan novel; - aktivitas penulisan skrip, seperti skrip untuk film, televisi, radio, permainan komputer, dan animasi; - aktivitas bloger independen; - aktivitas penulisan teknis (technical writing). Kelompok ini juga mencakup aktivitas penyair dan penciptaan karya sastra lainnya yang sejenis. Kelompok ini tidak mencakup - produksi, reproduksi, distribusi buku dan musik, lihat kategori J; - penerjemah untuk penyuntingan buku, ; - aktivitas musisi independen dan aktor dalam berbagai macam konten video dan audiovisual, .
90112AKTIVITAS PENCIPTAAN KOMPOSISI MUSIKKelompok ini mencakup kegiatan penciptaan komposisi musik baik yang dilakukan oleh pencipta lagu, komposer maupun penata musik, termasuk yang dilakukan atas nama orang lain.
90113AKTIVITAS JURNALIS BERITA INDEPENDENKelompok ini mencakup kegiatan pencarian berita yang dilakukan oleh perorangan sebagai bahan informasi, dan dipublikasikan sendiri melalui media cetak maupun digital.
90120AKTIVITAS PENCIPTAAN KARYA SENI RUPAKelompok ini mencakup aktivitas penciptaan dan produksi karya seni rupa melalui berbagai macam medium dan metode, baik yang berwujud/tangible atau tidak berwujud/intangible. Kelompok ini mencakup - aktivitas seniman independen seperti pematung, pelukis, kartunis, kaligrafer, pemahat, pensketsa, dan seniman kriya; - penciptaan karya seni rupa digital; - penciptaan karya seni dengan instalasi lampu/cahaya. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan pengolahan patung batu, selain karya seni asli, ; - produksi gambar bergerak dan video, , 5912; - pengoperasian bioskop, ; - aktivitas pemain teater perorangan atau agensi seni, ; - aktivitas casting, ; - pemesanan dan penjualan tiket untuk teater, olahraga dan hiburan lainnya, ; - aktivitas fotografi, ; - aktivitas koreografi, ; - jasa restorasi karya seni dan benda-benda koleksi museum dan konservasi preventif karya seni yang dilakukan oleh museum itu sendiri, ; - restorasi karya seni dan benda-benda koleksi museum dan konservasi preventif karya seni yang tidak dilakukan oleh pihak lain, ; - penciptaan dan pertunjukan lampu dan suara, ; - aktivitas desain grafis, .
90200AKTIVITAS SENI PERTUNJUKANKelompok ini mencakup kegiatan atau usaha menyelenggarakan pertunjukan kesenian dan hiburan panggung baik perorangan maupun kelompok, seperti pertunjukan drama/teater, pergelaran musik/konser, opera, sandiwara, pantomim, tari, dan pertunjukan kesenian daerah (wayang orang, lenong). Kelompok ini juga mencakup : - aktivitas pertunjukan kelompok seperti sirkus, orkestra, atau band; - aktivitas seniman pertunjukan kesenian seperti aktor (termasuk stand-up komedian), penari, penyanyi/musisi (termasuk aktivitas organ tunggal), penyanyi latar, konduktor; - aktivitas foto model; - aktivitas pemengaruh/influencer, kreator konten, dan youtuber yang terlihat di vlog/konten; - aktivitas musisi dan aktor independen yang terlihat di berbagai macam video dan konten audiovisual; - pengoperasian fasilitas seni yang digunakan untuk kelompok seninya sendiri; - aktivitas pertunjukan wayang oleh dalang; - aktivitas monolog, pembaca naskah teater/drama (dramatic reading), musikalisasi puisi.
90310AKTIVITAS OPERASIONAL TEMPAT DAN FASILITAS KESENIANKelompok ini mencakup - pengoperasian fasilitas kesenian, seperti auditorium (hall) untuk pertunjukan konser dan teater, serta pusat kebudayaan/taman budaya; - pengoperasian fasilitas kesenian yang mendukung penciptaan karya seni rupa dan fasilitas kesenian lainnya. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian lokasi (venue) pertunjukan live music, klub musik, dan fasilitas yang sejenis tempat seniman melakukan pertunjukan. Kelompok ini tidak mencakup : - perdagangan eceran lukisan dan patung (aktivitas komersial galeri kesenian), ; - pengoperasian gedung bioskop, ; - pemesanan dan penjualan tiket pertunjukan teater, olahraga, serta aktivitas hiburan dan rekreasi lainnya, ; - pengoperasian fasilitas seni yang digunakan untuk kelompok seninya sendiri, ; - pengoperasian berbagai jenis museum, ; - pengoperasian lantai dansa dan ballroom, dengan penyajian minuman bukan sebagai aktivitas utama, .
90391PENYELENGGARAAN KEGIATAN KESENIAN DAN KEBUDAYAANKelompok ini mencakup kegiatan pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan kebudayaan dan hiburan khusus bidang seni, baik seni pertunjukan maupun seni rupa, seperti festival film serta festival musikal atau musik dan tari. Kelompok ini juga mencakup - perencanaan teknis, penyediaan, pengaturan dan pengoperasian peralatan audiovisual dan efek khusus/special effects yang berkaitan dengan penyelenggaraan event kesenian secara langsung/live; - aktivitas produser atau pengusaha acara kesenian secara langsung, dengan atau tanpa fasilitas.
90399AKTIVITAS PENUNJANG PENCIPTAAN KARYA SENI DAN SENI PERTUNJUKAN LAINNYAKelompok ini mencakup aktivitas penunjang dalam memproduksi dan menyelenggarakan pertunjukan kesenian dan hiburan panggung secara langsung/live, seperti pertunjukan drama/teater, pergelaran musik/konser, opera, sandiwara, pantomim, tari, pertunjukan kesenian daerah (wayang orang, lenong), band, dan orkestra. Kelompok ini mencakup aktivitas produser, manajer panggung (stage manager), manajer seni, desainer pengaturan panggung (stage-set), dan pembangun/skenografer/perupa (seni rupa panggung/artistik panggung), scene-shifters, penata cahaya/lighting engineers, dan penata suara (sound system). Kelompok ini juga mencakup - aktivitas sutradara, dramaturgi, direktur artistik, promotor film, serta pembuat dan pengawas program; - aktivitas kurator; - aktivitas kritikus sastra, kritikus seni rupa.
91111AKTIVITAS PERPUSTAKAAN PEMERINTAHKelompok ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan, perawatan, pelestarian dan penilaian (appraisal) perpustakaan, yang dilakukan oleh institusi pemerintah, baik di level nasional, regional, maupun lokal, dan tidak berada di bawah naungan lembaga pendidikan atau lembaga kebudayaan lain. Kelompok ini mencakup - aktivitas dokumentasi dan penginformasian dari berbagai macam perpustakaan pemerintah (termasuk perpustakaan digital), ruang baca, ruang dengar dan ruang lihat; - pengorganisasian koleksi perpustakaan pemerintah baik yang bersifat khusus atau tidak; - pengatalogan koleksi perpustakaan pemerintah; - peminjaman dan penyimpanan buku, peta, terbitan berkala, film, rekaman, kaset/tape, karya seni, dan lain-lain perpustakaan pemerintah; - aktivitas pencarian kembali dokumen perpustakaan pemerintah dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan informasi, dan lain sebagainya.
91112AKTIVITAS PERPUSTAKAAN SWASTAKelompok ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan, perawatan, pelestarian dan penilaian (appraisal) perpustakaan yang dilakukan oleh pihak nonpemerintah, baik perorangan, organisasi, perusahaan, yayasan, maupun lembaga swasta lainnya, dan tidak berada di bawah naungan lembaga pendidikan atau lembaga kebudayaan lainnya. Kelompok ini mencakup - aktivitas dokumentasi dan penginformasian dari berbagai macam perpustakaan swasta (termasuk perpustakaan digital), ruang baca, ruang dengar, dan ruang lihat; - pengorganisasian koleksi perpustakaan swasta baik yang bersifat khusus atau tidak; - pengatalogan koleksi perpustakaan swasta; - peminjaman dan penyimpanan buku, peta, terbitan berkala, film, rekaman, (kaset)/tape, karya seni, dan lain-lain di perpustakaan swasta; - aktivitas pencarian kembali dokumen perpustakaan swasta dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan informasi, dan lain sebagainya.
91121AKTIVITAS KEARSIPAN PEMERINTAHKelompok ini mencakup semua jenis jasa kearsipan yang dilakukan oleh institusi pemerintah dengan tujuan untuk membangun, menyimpan, mengklasifikasi koleksi arsip fisik atau digital dan mengomunikasikannya kepada masyarakat umum atau kategori pengguna tertentu. Kelompok ini mencakup - aktivitas kearsipan publik yang menyediakan jasa kepada masyarakat umum atau kepada pelanggan khusus, seperti murid, ilmuwan, staf, anggota, serta pengoperasian arsip pemerintah; - aktivitas yang berkaitan dengan perolehan atau pengumpulan arsip - aktivitas yang berkaitan dengan pengidentifikasian, penginventarisasian, pendeskripsian, dan pengklasifikasian arsip; - aktivitas yang berkaitan dengan keamanan dan pemeliharaan koleksi (monitoring status sanitasi dan kondisi iklim, keamanan dan keselamatan, rehabilitasi); - aktivitas yang berkaitan dengan komunikasi arsip kepada publik di lokasi atau jarak jauh; - aktivitas kebudayaan dan pedagogis yang berkaitan dengan aktivitas valorisasi. Kelompok ini juga mencakup - pengarsipan berbagai macam dokumen (dalam bentuk lembaran kertas atau elektronik).
91122AKTIVITAS KEARSIPAN SWASTAKelompok ini mencakup semua jenis jasa kearsipan yang dilakukan oleh pihak nonpemerintah baik perorangan, organisasi, perusahaan, yayasan atau lembaga swasta lainnya dengan tujuan untuk membangun, menyimpan, mengklasifikasi koleksi arsip fisik atau digital, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat umum atau kategori pengguna tertentu. Kelompok ini mencakup - aktivitas kearsipan publik yang menyediakan jasa kepada masyarakat umum atau kepada pelanggan khusus, seperti murid, ilmuwan, staf, anggota serta pengoperasian arsip; - aktivitas yang berkaitan dengan perolehan atau pengumpulan arsip - aktivitas yang berkaitan dengan pengidentifikasian, penginventarisasian, pendeskripsian, dan pengklasifikasian arsip - aktivitas yang berkaitan dengan keamanan dan pemeliharaan koleksi (monitoring status sanitasi dan kondisi iklim, keamanan dan keselamatan, rehabilitasi); - aktivitas yang berkaitan dengan komunikasi arsip kepada publik di lokasi atau jarak jauh; - aktivitas kebudayaan dan pedagogis yang berkaitan dengan aktivitas valorisasi. Kelompok ini juga mencakup - pengarsipan berbagai macam dokumen (dalam bentuk lembaran kertas atau elektronik).
91211MUSEUM YANG DIKELOLA PEMERINTAHKelompok ini mencakup pengelolaan tempat dan fasilitas, serta kegiatan pameran cagar budaya, benda seni, koleksi dan/atau replika yang memiliki fungsi edukasi, rekreasi dan riset untuk mendukung pengembangan pariwisata dengan memperhatikan nilai pelestarian, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang dikelola oleh pemerintah.
91212MUSEUM YANG DIKELOLA SWASTAKelompok ini mencakup kegiatan museum yang dikelola oleh swasta.
91221AKTIVITAS SITUS BERSEJARAH DAN MONUMEN YANG DIKELOLA PEMERINTAHKelompok ini mencakup aktivitas pemerintah dalam pengoperasian dan pelestarian tempat-tempat warisan/peninggalan sebagai hasil dari intervensi manusia terhadap lingkungannya, baik berupa lanskap, taman, bangunan maupun situs (warisan budaya yang dibangun atau warisan alam) yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan, seperti candi, makam wali, dan masjid bersejarah. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemerintah dalam: - pengoperasian dan pelestarian situs dan bangunan bersejarah; - pengoperasian dan pelestarian situs arkeologi yang terbuka untuk pengunjung.
91222AKTIVITAS SITUS BERSEJARAH DAN MONUMEN YANG DIKELOLA SWASTAKelompok ini mencakup aktivitas swasta dalam pengoperasian dan pelestarian tempat-tempat warisan/peninggalan sebagai hasil dari intervensi manusia terhadap lingkungannya, baik berupa lanskap, taman, bangunan maupun situs (warisan budaya yang dibangun atau warisan alam) yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan, seperti candi, makam wali, dan masjid bersejarah. Kelompok ini juga mencakup kegiatan swasta dalam: - pengoperasian dan pelestarian situs dan bangunan bersejarah; - pengoperasian dan pelestarian situs arkeologi yang terbuka untuk pengunjung. Kelompok ini tidak mencakup - renovasi dan restorasi situs dan bangunan bersejarah, lihat kategori F; - aktivitas arsitektural yang berkaitan dengan rehabilitasi atau restorasi properti warisan budaya, lihat 7110; - penggalian arkeologis, lihat 7220; - restorasi karya seni dan benda-benda koleksi museum dan konservasi preventif karya seni jika tidak dilakukan oleh unit yang diklasifikasikan pada golongan 912, .
91300KONSERVASI, RESTORASI, DAN AKTIVITAS PENUNJANG LAINNYA UNTUK WARISAN BUDAYAKelompok ini mencakup - aktivitas yang berkaitan dengan pengukuran dan tindakan untuk konservasi preventif, konservasi dan restorasi kuratif, meliputi konsultansi dengan mempertimbangkan signifikansi nyata dan tidak nyata dari warisan budaya dan keberlanjutan. Pada setiap jenis bahan dan permukaan, kegiatan ini mencakup aset arkeologi yang dapat dipindahkan dan tidak dapat dipindahkan, kulit, dokumen arsip, dokumen grafis dan cetak serta panel kayu, objek seni, ubin keramik, pandai emas, lukisan kanvas, lukisan mural, fotografi, patung, tekstil termasuk sulaman, kaca patri, objek ilmiah dan industri; - aktivitas yang berkaitan dengan digitalisasi warisan budaya (baik yang dapat dipindahkan dan tidak dapat dipindahkan), pengumpulan data, pengelolaan koleksi, replika virtual, dan aktivitas lainnya melalui sarana digital untuk memastikan pelestarian warisan budaya. Kelompok ini tidak mencakup - restorasi organ dan instrumen musik bersejarah lainnya, ; - renovasi dan restorasi situs dan bangunan bersejarah, lihat kategori F; - aktivitas arsitektural yang berkaitan dengan rehabilitasi dan restorasi properti warisan budaya, ; - ilmu pengetahuan konservasi (penelitian dan pengembangan yang ditujukan untuk warisan budaya), lihat golongan pokok 72; - ekskavasi arkeologi, ; - jasa seperti restorasi karya seni dan benda koleksi museum serta konservasi preventif karya seni yang dilakukan secara internal oleh unit yang diklasifikasikan dalam golongan 912, ; - restorasi furnitur (kecuali restorasi tipe museum), ; - reparasi alat musik (kecuali organ dan alat musik bersejarah), .
91410AKTIVITAS TAMAN BOTANI DAN KEBUN BINATANGKelompok ini mencakup - kegiatan operasional taman botani dan kebun binatang, termasuk kebun binatang tempat anak-anak dapat berinteraksi langsung dengan binatang; - kegiatan pengoperasian kawasan konservasi di luar habitat alami (ex situ) untuk kepentingan pengembangbiakan dan atau penyelamatan tumbuhan dan satwa dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya dan digunakan sebagai tempat pendidikan, peragaan dan penelitian serta pengembangan ilmu pengetahuan dan tujuan rekreasi, seperti taman satwa, taman satwa khusus, pusat latihan satwa khusus, kebun botani, herbarium, dan taman tumbuhan khusus; - kegiatan operasional akuarium. Subgolongan ini tidak mencakup - kegiatan pertamanan dan lanskap, ; - kegiatan operasional olahraga memancing dan berburu di cagar alam suaka margasatwa, .
91421SUAKA MARGASATWAKelompok ini mencakup aktivitas pengelolaan kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan/atau keunikan jenis satwa dan untuk kelangsungan hidup dilakukan pembinaan terhadap habitatnya, yaitu kawasan suaka alam yang mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami, misalnya SM Pulau Rambut (DKI Jakarta), SM Rawa Singkil (Aceh), dan SM Dataran Tinggi Yang (Jawa Timur).
91422TAMAN NASIONALKelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola secara zonasi untuk menyelenggarakan usaha penyediaan sarana wisata alam di zona pemanfaatan yang bertujuan meningkatkan pemanfaatan gejala keunikan dan keindahan alam, seperti Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (Jawa Barat), Taman Nasional Gunung Leuser (Aceh), Taman Nasional Kelimutu (NTT), Taman Nasional Komodo (NTT), Taman Nasional Gunung Palung (Kalimatan Barat), dan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (Jawa Timur).
91423HUTAN LINDUNGKelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan/penggunaan kawasan hutan oleh pemerintah yang mempunyai fungsi sebagai pelindung ekosistem, tata air, erosi, dan memelihara kesuburan tanah, seperti Hutan Lindung Bukit Daun di Bengkulu.
91424TAMAN WISATA ALAMKelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan kawasan pelestarian alam untuk menyelenggarakan penyediaan sarana di blok pemanfaatan dan usaha penyediaan jasa wisata alam yang bertujuan untuk pariwisata dan rekreasi alam, seperti Taman Wisata Alam Pulau Weh (Aceh), Taman Wisata Alam Tangkuban Perahu (Jawa Barat), Taman Wisata Alam Teluk Lasolo (Sulawesi Tenggara), Taman Wisata Alam Pananjung Pangandaran (Jawa Barat), dan Taman Wisata Alam Batu Putih (Sulawesi Utara).
91425TAMAN HUTAN RAYAKelompok ini mencakup kegiatan kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa, baik yang alami maupun bukan alami, baik jenis asli maupun bukan asli, untuk menyelenggarakan usaha penyediaan sarana wisata alam di blok pemanfaatan, seperti Tahura Cut Nyak Dhien (Aceh), Tahura Bukit Barisan (Sumatra Utara), Tahura Juanda (Jawa Barat), Tahura Sultan Adam (Kalimantan Selatan), Tahura R. Suryo (Jawa Timur), Tahura Ngurah Rai (Bali), dan Tahura Bukit Soeharto (Kalimantan Timur).
91426TAMAN LAUTKelompok ini mencakup kegiatan taman laut yang terdiri dari wilayah laut yang dilindungi dapat digunakan sebagai daerah rekreasi atau hanya wilayah untuk melestarikan habitat tertentu dan menjamin ekosistem berkelanjutan untuk organime di wilayah tersebut, seperti Taman Laut Pahawang (Lampung), Taman Laut Raja Ampat (Papua Barat), dan Taman Laut Gili Matra (NTB).
91429AKTIVITAS CAGAR ALAM LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan yang terkait dengan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemanfaatan kawasan cagar alam lainnya, yang belum tercakup dalam kelompok 91421 s.d. 91426.
92000AKTIVITAS PERJUDIAN DAN PERTARUHANSubgolongan ini mencakup kegiatan perjudian dan pertaruhan seperti - bookmaking dan pengoperasian fasilitas pertaruhan lainnya; - off-track betting; - kegiatan operasional dari kasino, termasuk "floating casinos"; - penjualan tiket lotre; - kegiatan operasional mesin perjudian yang dioperasikan dengan koin; - aplikasi kuis berlangganan dengan hadiah; - pertaruhan olahraga; - pengoperasian permainan kartu sebagai aktivitas pertaruhan. Subgolongan ini tidak mencakup - kegiatan operasional klub permainan kartu, seperti klub truf/bridge, .
93111FASILITAS STADIONKelompok ini mencakup penyediaan tempat dan fasilitas untuk olahraga sepak bola, hoki, kriket/cricket, bisbol/baseball, jai-alai, atletik (lari, lempar lompat dan lain-lain) sebagai kegiatan pokok. Penyelenggaraan sekolah/pendidikan olahraga sepak bola, hoki, kriket, bisbol, jai-alai, atletik (lari, lempar lompat dan lain-lain) yang dikelola sendiri dicakup dalam kelompok ini.
93112FASILITAS SIRKUITKelompok ini mencakup penyediaan tempat dan fasilitas olahraga yang berbentuk jalan yang melingkar atau berbentuk lingkaran, dipakai untuk berbagai perlombaan balap otomotif, pacuan kuda, dan balap anjing sebagai kegiatan pokok.
93113FASILITAS GELANGGANG/ARENAKelompok ini mencakup penyediaan tempat dan fasilitas olahraga darat, air dan udara di dalam atau luar ruangan, seperti pengelolaan gelanggang/arena renang, boling, slingshot, hoki es, bungee jumping, olahraga musim dingin; pengelolaan gelanggang/arena paragliding, hang gliding; sebagai kegiatan pokok.
93114FASILITAS LAPANGANKelompok ini mencakup penyediaan tempat dan fasilitas olahraga golf, bulu tangkis, bola voli, bola basket, dan tenis sebagai kegiatan pokok.
93115FASILITAS OLAHRAGA BELADIRIKelompok ini mencakup penyediaan tempat dan fasilitas olahraga beladiri pencak silat (padepokan), karate (dojo), taekwondo (doljang), dan tinju (sasana) sebagai kegiatan pokok.
93116FASILITAS PUSAT KEBUGARAN/FITNESS CENTERKelompok ini mencakup penyediaan tempat dan fasilitas untuk fitnes atau kebugaran lainnya sebagai kegiatan pokok. Penyelenggaraan sekolah/pendidikan kebugaran/fitness yang dikelola sendiri dicakup dalam kelompok ini.
93119PENGELOLAAN FASILITAS OLAHRAGA LAINNYAKelompok ini mencakup penyediaan tempat dan fasilitas olahraga sebagai usaha pokok dan sarana lainnya selain yang tercakup pada kelompok 93111 s.d. 93116. termasuk penyediaan sport center.
93121KLUB SEPAK BOLAKelompok ini mencakup kegiatan organisasi/klub sepak bola profesional, semiprofesional, atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga maupun tidak.
93122KLUB GOLFKelompok ini mencakup kegiatan organisasi/ klub golf profesional, semiprofesional atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga maupun tidak.
93123KLUB RENANGKelompok ini mencakup kegiatan organisasi/klub renang profesional, semiprofesional, atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga maupun tidak.
93124KLUB TENIS LAPANGANKelompok ini mencakup kegiatan organisasi/klub tenis lapangan profesional, semiprofesional, atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga maupun tidak.
93125KLUB TINJUKelompok ini mencakup kegiatan organisasi/klub tinju profesional, semi profesional, atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga maupun tidak.
93126KLUB BELA DIRIKelompok ini mencakup kegiatan organisasi/klub bela diri profesional, semiprofesional, atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga maupun tidak.
93127KLUB KEBUGARAN/FITNESS DAN BINARAGAKelompok ini mencakup kegiatan organisasi/klub kebugaran/fitness profesional, semiprofesional, atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga maupun tidak.
93128KLUB BOLINGKelompok ini mencakup kegiatan organisasi/klub bowling profesional, semiprofesional, atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga maupun tidak.
93129KLUB OLAHRAGA LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan klub olahraga profesional, semiprofesional, atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga maupun tidak, selain klub olahraga yang tercakup pada kelompok 93121 s.d. 93128. Kelompok ini mencakup pengelolaan klub olahraga seperti - klub olahraga musim dingin; - klub catur; - klub olahraga atletik, seperti lari, lompat, lempar; - klub menembak; - klub e-sport; - klub permainan kartu, seperti klub truf/bridge.
93191PENYELENGGARAAN KEGIATAN OLAHRAGAKelompok ini mencakup kegiatan pengurusan, penyelenggaraan dan pengelolaan pertunjukan olahraga secara langsung mulai dari perencanaan teknis, penyediaan, hingga pengaturan dan pengoperasian peralatan audiovisual dan efek khusus/special effect pada pekan (multi-event) dan kejuaran (single-event) olahraga. Kegiatan jasa promotor olahraga pada kelompok ini khusus bidang olahraga, termasuk jasa promotor bidang e-sport.
93192AKTIVITAS JURI DAN WASIT PROFESIONALKelompok ini mencakup kegiatan juri, dan wasit profesional yang bertindak atas nama perorangan.
93193AKTIVITAS PERBURUAN DI KAWASAN BURUKelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan aktivitas perburuan di suatu kawasan yang di dalamnya terdapat potensi satwa buru, baik berupa kebun buru, taman buru atau pun areal buru yang diperuntukan untuk rekreasi maupun olahraga, termasuk penyediaan sarana dan prasarana berburu, seperti Taman Buru Lingga Isaq (Aceh), Taman Buru Gunung Masigit Kareumbi (Jawa Barat), Taman Buru Komara (Sulawesi Selatan), dan Taman Buru Moyo.
93194BADAN REGULASI DAN LIGA OLAHRAGAKelompok ini mencakup kegiatan kegiatan organisasi olahraga penyandang disabilitas dan organisasi keolahragaan lainnya, badan regulasi, dan liga olahraga yang menyediakan peraturan pertandingan/perlombaan dan pertandingan/perlombaan secara berkala dan berjenjang untuk sejumlah orang atau kelompok orang atau kelab yang berkompetisi dalam suatu pekan (multi-event) atau kejuaran (single-event) olahraga.
93195AKTIVITAS OLAHRAGA TRADISIONALKelompok ini mencakup semua kegiatan pengurusan, penyelenggaraan serta regulasi yang berkaitan dengan olahraga tradisional untuk mempertahankan nilai tradisi dan budaya, baik secara perseorangan atau kelompok, seperti pencak silat, lompat batu dari Nias, pasola Sumba, debus, dan silek Minang.
93196PENGELOLAAN FASILITAS PEMANCINGANKelompok ini mencakup aktivitas yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk kegiatan memancing sebagai aktivitas utamanya, baik di perairan tawar, seperti sungai, muara, danau, pantai, perairan kepulauan, kolam pemancingan, maupun di perairan asin seperti laut dangkal (onshore) dan laut lepas (offshore). Kegiatan ini dapat ditujukan untuk keperluan rekreasi maupun olahraga (sport fishing). Kelompok ini juga dapat meliputi penyediaan jasa pemandu wisata memancing (recreational fishing guide) serta pelayanan pendukung lainnya, seperti penyediaan makanan dan minuman.
93197AKTIVITAS OLAHARAGAWAN/ATLET INDEPENDENKelompok ini mencakup aktivitas olahragawan/atlet yang bertindak atas nama perorangan, seperti kegiatan peserta e-sport perorangan.
93199AKTIVITAS LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN OLAHRAGA YTDLKelompok ini mencakup kegiatan lain yang berkaitan dengan olahraga yang tidak diklasifikasikan pada kelompok 93191 s.d. 93196, seperti kegiatan yang berkaitan dengan promosi kegiatan olahraga, kegiatan kandang kuda pacu, kandang anjing pacu dan sejenisnya, kegiatan peserta e-sport perorangan, kegiatan pemandu gunung, pengoperasian terowongan angin vertical aerodinamik, dan kegiatan yang berkaitan dengan pelatihan hewan untuk olahraga dan hiburan serta kegiatan penunjang kegiatan memancing dan berburu sebagai olahraga maupun rekreasi.
93210AKTIVITAS TAMAN BERTEMA DAN TAMAN HIBURANKelompok ini mencakup kegiatan taman hiburan dan taman bertema yang dicirikan oleh pengoperasian berbagai atraksi secara permanen dan berbasis lokasi, seperti wahana mekanis, komidi putar, permainan, galeri tembak, pertunjukan, pameran bertema, dan tempat piknik, yang disediakan berdasarkan arahan ekonomi dan operasional dari operator pusat. Taman-taman ini biasanya terletak di area yang dibatasi secara struktural, dan pelanggan harus membayar tiket masuk. Kelompok ini juga mencakup - aktivitas taman akuatik/air. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian perjudian dan permainan lotre, ; - pengoperasian wahana, permainan, dan pertunjukan mekanis oleh penyedia independen, misalnya di tempat pekan raya, festival rakyat, dan pasar natal, lihat 9329.
93291AKTIVITAS LANTAI DANSAKelompok ini mencakup pengoperasian tempat dan fasilitas untuk menari/dansa sebagai aktivitas utama dengan diiringi musik, dan atraksi pertunjukan lampu, dengan penyajian makanan dan minuman bukan merupakan kegiatan utama, seperti diskotek.
93292PENGELOLAAN FASILITAS KARAOKEKelompok ini mencakup suatu penyediaan tempat dan fasilitas untuk karaoke sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman.
93293PENGELOLAAN ARENA PERMAINANKelompok ini mencakup suatu penyediaan tempat dan fasilitas untuk permainan ketangkasan dan atau mesin permainan dengan koin atau kartu sebagai kegiatan pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum.
93294WISATA GUA, PEMANDIAN, DAN PETUALANGAN ALAMKelompok ini mencakup - aktivitas pengoperasian pemandian alam atau tempat dan fasilitas untuk mandi dengan memanfaatkan air panas dan atau air terjun sebagai usaha pokok seperti Pemandian Alam Ciater (Jawa Barat), Pemandian Alam Umbul Ponggok Klaten (Jawa Tengah) dan Pemandian Alam Soa (NTT); - aktivitas pengelolaan wisata gua atau kegiatan petualangan dan penelusuran gua sebagai kegiatan pokok di suatu kawasan tertentu dan dapat dilengkapi dengan penyediaan pemandu; - aktivitas pengelolaan pariwisata yang melibatkan eksplorasi atau perjalanan yang mengandung risiko dan membutuhkan ketrampilan khusus dan pengerahan tenaga fisik, seperti paralayang, paramotor, layang gantung, bungee jumping, terbang layang, canyoning, orienteering, offroad, dan sepeda gunung/mountain biking.
93295WISATA PANTAIKelompok ini mencakup penyediaan tempat dan fasilitas untuk menikmati keindahan alam dengan menggunakan pantai sebagai kegiatan pokok, termasuk penyewaan fasilitas seperti kamar mandi, loker, dan tempat duduk, serta dapat dilengkapi dengan penyediaan pelayanan makan dan minum serta akomodasi, misalnya Pantai Parangtritis (D.I. Yogyakarta), Pantai Pandawa (Bali), Pantai Mandeh (Sumatera Barat).
93296WISATA AGROKelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan daya tarik wisata yang memanfaatkan kawasan dan kegiatan pertanian yang meliputi budidaya tanaman pangan dan holtikultura, perkebunan, perikanan dan peternakan sebagai objek wisata utama. Kegiatan dalam kelompok ini bertujuan untuk menyediakan pengalaman wisata berbasis pertanian yang dapat bersifat rekreatif, edukatif, maupun partisipatif. Kelompok ini mencakup kegiatan produksi, koleksi, konservasi, pengolahan hasil, budi daya, edukasi pertanian, serta penyajian nilai budaya masyarakat pertanian setempat yang diselenggarakan dalam rangka mendukung fungsi wisata. Kegiatan tersebut dapat dilengkapi dengan penyediaan fasilitas penunjang, seperti jasa penyediaan makanan dan minuman, area interaksi pengunjung, serta fasilitas penjualan produk pertanian, seperti taman buah, wisata kebun, serta coffeenery dan winery. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pertanian yang dilakukan untuk tujuan produksi komoditas pertanian sebagai usaha utama tanpa pengembangan fungsi wisata, lihat golongan pokok 01. 93297 WISATA TIRTA Kelompok ini mencakup - aktivitas pengelolaan wisata dengan pemanfaatan sungai-sungai arus deras untuk mengadakan kegiatan arung jeram sebagai kegiatan pokok di kawasan tertentu, seperti Arung Jeram Sobek Bali, Arung Jeram Arus Liar Citarik, termasuk rafting tubing, river boarding, canoeing, kayaking, body rafting experience. - aktivitas pengelolaan untuk mengadakan kegiatan selam, menyediakan penjualan dan penyewaan serta perbaikan peralatan selam (equipment), mengorganisasikan perjalanan wisata selam, baik skala lokal, nasional, dan internasional, termasuk kegiatankegiatan yang terkait dengan tujuan untuk menjaga dan merawat kondisi lingkungan laut dan pesisir (environment), serta kegiatan sejenis lainnya yang mendukung pelestarian lingkungan pada kawasan tertentu sebagai kegiatan pokok, termasuk kegiatan snorkeling, free diving, dan sea walker. - aktivitas hiburan dan rekreasi yang berkaitan dengan infrastruktur marina; - aktivitas pengelolaan wisata air seperti selancar angin, paralayar (parasailing) dan motor air (jet ski), perahu motor (motor boating), pelayaran (sailing), selancar ombak (surfing), rakit (rafting), perahu tradisional/naga (traditional/dragon boat race), berpetualang dengan perahu/kapal (boating adventures), pelatihan petualangan berlayar (sail training adventures), kapal selam wisata (submarine experience), dan flying board sebagai kegiatan pokok di suatu kawasan tertentu dan dapat dilengkapi dengan penyediaan berbagai jenis fasilitas, termasuk jasa pelayanan makan dan minum serta berbagai fasilitas pendukung lainnya.
93299AKTIVITAS HIBURAN DAN REKREASI LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup kegiatan hiburan dan rekreasi yang tidak tercakup dalam 93291 s.d. 93297, seperti - kegiatan operasional bukit ski, berdiri sendiri atau kombinasi dengan ski lift; - penyewaan perlengkapan rekreasi dan hiburan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari fasilitas rekreasi, kegiatan operasional pekan raya dan pertunjukan rekreasi alami, dan kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya; - aktivitas produser atau pengusaha pertunjukan langsung hiburan dan rekreasi selain pertunjukan olahraga atau seni, dengan atau tanpa fasilitas; - kegiatan animator independen di fasilitas hiburan dan rekreasi; - pengoperasian ruang komputer untuk bermain permainan komputer; - pengoperasian peralatan hiburan swalayan/self-service seperti kursi goyang, kuda, mobil, dan kapal luar angkasa; - pengoperasian lapangan airsoft dan paintball; - permainan/pengalaman realitas virtual (VR) atau geolokasi; - pengoperasian gedung/auditorium biliard; - pengoperasian escape room; - pengoperasian gedung/auditorium boling; - pertunjukan lampu dan suara; - aktivitas pemandu wisata bawah laut; - pembuatan dan pertunjukan kembang api; - pengoperasian tempat piknik yang tidak berkaitan dengan pelestarian alam; - pengoperasian permainan laser; - pengoperasian wahana, permainan, dan pertunjukan mekanis oleh penyedia independen, misalnya di tempat pameran, festival rakyat, dan pasar natal; - perencanaan teknis, penyediaan, pengaturan dan pengoperasian peralatan audiovisual dan efek khusus/special effect yang berkaitan dengan pengelolaan pertunjukan langsung hiburan dan rekreasi; - pengelolaan wisata antariksa dan wisata astronomi.
94110AKTIVITAS ORGANISASI BISNIS DAN PENGUSAHAKelompok ini mencakup - aktivitas organisasi yang kepentingan anggotanya berpusat pada pengembangan dan kesejahteraan perusahaan dalam bisnis atau perdagangan tertentu, termasuk pertanian atau pertumbuhan ekonomi dan iklim area geografis atau bagian politik tertentu tanpa memperhatikan bidang usaha; - aktivitas federasi dari beberapa perkumpulan atau asosiasi; - aktivitas kamar dagang dan organisasi sejenisnya; - penyebaran informasi, perwakilan di hadapan lembaga pemerintah, hubungan masyarakat dan perundingan ketenagakerjaan dari organisasi bisnis dan pengusaha. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas organisasi buruh, ; - aktivitas organisasi keanggotaan profesional, ; - aktivitas organisasi nonpemerintah, ; - aktivitas organisasi internasional yang bersifat administratif, .
94121AKTIVITAS ORGANISASI ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN MASYARAKATKelompok ini mencakup kegiatan organisasi profesional yang bergerak di bidang ilmu pengetahuan sosial dan masyarakat, seperti Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), Ikatan Sekretaris Indonesia (ISI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
94122AKTIVITAS ORGANISASI ILMU PENGETAHUAN ALAM DAN TEKNOLOGIKelompok ini mencakup kegiatan organisasi profesional yang bergerak di bidang ilmu pengetahuan alam dan teknologi, seperti Perhimpunan Insinyur Indonesia (PII) dan Ikatan Surveyor Indonesia (ISI).
94200AKTIVITAS ORGANISASI BURUHKelompok ini mencakup kegiatan organisasi yang bergerak dalam memperjuangkan kepentingan pekerja secara terorganisasi atau serikat pekerja dan kegiatan asosiasi yang anggotanya adalah pekerja yang memperjuangkan kepentingan pekerja dalam hal mengenai gaji dan situasi kerja dan aksi bersama melalui organisasi, seperti Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Sentral Organisasi Karya Swadiri Indonesia (SOKSI) dan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Kelompok ini tidak mencakup - kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh organisasi tersebut, lihat golongan pokok 85; - kegiatan organisasi keanggotaan profesional, .
94910AKTIVITAS ORGANISASI KEAGAMAANKelompok ini mencakup kegiatan organisasi keagamaan yang bergerak dalam penyelenggaraan kegiatan agama dan penyebaran agama. Kelompok ini mencakup aktivitas organisasi keagamaan atau perorangan yang menyelenggarakan layanan secara langsung untuk jamaah yang beribadah dalam masjid, gereja, kuil atau tempat ibadah lain, aktivitas organisasi yang menyediakan layanan biara, aktivitas keagamaan retreat (pengasingan diri), dan kegiatan keagamaan lainnya. Kelompok ini juga mencakup aktivitas jasa pemakaman secara keagamaan. Kelompok ini tidak mencakup - pendidikan yang diselenggarakan oleh organisasi tersebut, lihat golongan pokok 85; - aktivitas kesehatan yang diselenggarakan oleh organisasi tersebut, lihat golongan pokok 86; - aktivitas kerja sosial yang diselenggarakan oleh organisasi tersebut, lihat golongan pokok 87, 88.
94920AKTIVITAS ORGANISASI POLITIKKelompok ini mencakup kegiatan organisasi yang bergerak dalam bidang politik dan organisasi penunjang seperti organisasi pemuda yang berhubungan dengan partai politik. Organisasi tersebut terutama berkaitan dalam memberikan pengaruh terhadap pengambilan keputusan dalam badan umum pemerintah dengan menempatkan anggota pada partai atau yang bersimpatik terhadap partai tersebut dalam badan politik dan menyangkut penyebaran informasi, hubungan masyarakat, pengumpulan uang, dan lain-lain.
94990AKTIVITAS ORGANISASI KEANGGOTAAN LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup - kegiatan organisasi yang tidak berafiliasi secara langsung pada partai politik, lebih jauh pada perkara atau persoalan masyarakat dengan menggunakan pendidikan masyarakat, pengaruh politik, pengumpulan uang dan sebagainya, seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), KOWANI, kegiatan pergerakan protes atau inisiatif warga negara (demo); pergerakan yang berkaitan dengan ekologi dan lingkungan; organisasi yang mendukung fasilitas umum dan fasilitas pendidikan yang tidak diklasifikasikan di tempat lain; organisasi untuk perlindungan dan kemajuan kelompok khusus, seperti etnis, kelompok minoritas; dan perrkumpulan untuk tujuan patriotik termasuk perkumpulan veteran perang; - perkumpulan atau asosiasi konsumen; - perkumpulan atau asosiasi automobil; - perkumpulan atau asosiasi untuk tujuan pengetahuan sosial seperti kelab rotari dan sebagainya; - perkumpulan atau asosiasi pemuda, asosiasi remaja, asosiasi pelajar, klub dan kelompok persaudaraan dan sebagainya; - kegiatan asosiasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan; - kegiatan asosiasi perlindungan hewan; - perkumpulan atau asosiasi untuk pencarian kegiatan kebudayaan atau rekreasi atau hobi (selain olahraga dan permainan) seperti puisi, literatur, klub buku, klub sejarah, klub berkebun, klub foto, klub musik dan seni, klub kolektor dan keahlian, klub sosial, klub karnaval dan sebagainya. Kelompok ini juga mencakup - kegiatan pemberian bantuan oleh organisasi keanggotaan atau lainnya; - kegiatan organisasi nonpemerintah, misalnya untuk melindungi kepentingan dan hak warga negara; - kegiatan perantara filantropi dan promosi kesukarelaan; - kegiatan kerjasama dan solidaritas internasional; Kelompok ini tidak mencakup - kegiatan organisasi atau kelompok artis profesional, lihat golongan pokok 90; - kegiatan klub olahraga, ; - kegiatan perkumpulan profesional, ; - kegiatan federasi dan asosiasi olahraga, ; - kegiatan organisasi internasional berdasarkan perjanjian internasional antar negara, .
95101REPARASI DAN PEMELIHARAAN KOMPUTER DAN PERALATAN SEJENISNYAKelompok ini mencakup kegiatan jasa reparasi dan perawatan komputer dan peralatannya, seperti komputer desktop, laptop, disk drive magnetik, diska lepas/flash drive, disk drive, printer, monitor, papan tik/keyboard, tetikus/mouse, joystick, dan trackball, modem komputer internal dan eksternal, terminal komputer, server komputer, pemindai, termasuk pemindai kode batang/bar code, pembaca kartu cerdas/smart card, helm realitas virtual, kamera web/webcam, dan proyektor komputer. Kelompok ini juga mencakup jasa reparasi dan perawatan terminal komputer, seperti mesin anjungan tunai mandiri/automatic teller machine (ATM) dan terminal point of sale (POS) yang tidak dioperasikan secara mekanik dan komputer genggam (PDA).
95102REPARASI DAN PEMELIHARAAN PERALATAN KOMUNIKASIKelompok ini mencakup kegiatan reparasi dan perawatan peralatan komunikasi, seperti reparasi perangkat telekomunikasi tanpa kabel (telepon seluler, RFID, komputer tablet, komputer genggam, modem nirkabel, alat pelacak kendaraan); reparasi perangkat telekomunikasi kabel (mesin faksimili, pesawat telepon analog, ADSL/HDSL, PABX, modem, perute/router, jembatan/bridge); reparasi peralatan transmisi berbasis kabel (sentral telepon analog); reparasi perangkat transmisi radio (microwave link, studio to transmitter link/STL, trans horizon link/troposcatter); reparasi radio dua arah (komunikasi radio trunking, komunikasi radio konvensional, walky talky); dan reparasi perangkat pengirim dan/atau penerima radio/transceiver (perangkat pemancar TV siaran, pesawat TV/smart TV, radio siaran, perangkat pemancar dan penerima jaringan bergerak seluler, dan kamera video).
1
Scan the code