Adminkita.com

Syarat pembuatan pt

Syarat pembuatan PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:

  • Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum IndonesiaPendiri (Direktur dan Komisaris) minimal terdiri dari 2 orang atau lebih
  • Nama Perusahaan
  • Susunan pemegang saham (pendiri wajib mengambil bagian dalam saham)
  • Akta pendirian harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM
  • Menetapkan nilai Modal dasar dan modal disetor (nilai modal setor minimal 25% dari modal dasar)
  • Klasifikasi perusahaan : Kecil Rp. 50.000.000 – Rp. 500.000.000 ; Menengah Rp. 500.000.000 – Rp. 10.000.000.000 ; Besar > Rp. 10.000.000.000
  • Pengurus terdiri dari Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris
  • Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia
  • Akta Notaris yang berbahasa Indonesia

Syarat pembuatan pt adalah :
  • Fotokopi KTP, NPWP & KK para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
  • Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan ( Untuk pengurusan SKDP Kelurahan)
  • Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha( Untuk pengurusan SKDP Kelurahan)
  • Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran( Untuk pengurusan SKDP Kelurahan)
  • Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
  • Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman
  • Stempel Perusahaan

Syarat Pembuatan PT perlu dilengkapi demi kelancaran dan kecepatan pengurusan.

AdminKita
*Note :

– Sebagian besar daerah di DKI Jakarta mensyaratkan minimal salah satu direktur berasal dari DKI Jakarta, hal ini ditunjukkan dengan KTP berdomisili DKI Jakarta untuk pembuatan pt.

– NPWP yang diberikan disarankan sudah diupdate, baik secara lokasi yang sama dengan KTP maupun kesesuaian informasi tambahan seperti NIK, No Telepon dan Email.

– Untuk Suami-Istri yang NPWPnya disatukan, maka perlu diupdate agar nama pasangan juga dicantumkan di NPWP pembuatan pt.

– Untuk Suami-Istri yang tidak memiliki perjanjian pranikah dan ingin mendirikan PT berdua, maka perlu mengajak 1 pihak lagi untuk melengkapi susunan pemegang saham dan pengurus untuk pembuatan pt.

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Scan the code
Konsultasi Gratis perihal Legalitas dan Perizinan usaha Kamu!