Syarat pembuatan PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
- Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum IndonesiaPendiri (Direktur dan Komisaris) minimal terdiri dari 2 orang atau lebih
- Nama Perusahaan
- Susunan pemegang saham (pendiri wajib mengambil bagian dalam saham)
- Akta pendirian harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM
- Menetapkan nilai Modal dasar dan modal disetor (nilai modal setor minimal 25% dari modal dasar)
- Klasifikasi perusahaan : Kecil Rp. 50.000.000 – Rp. 500.000.000 ; Menengah Rp. 500.000.000 – Rp. 10.000.000.000 ; Besar > Rp. 10.000.000.000
- Pengurus terdiri dari Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris
- Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
Syarat pembuatan pt adalah :
- Fotokopi KTP, NPWP & KK para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
- Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan ( Untuk pengurusan SKDP Kelurahan)
- Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha( Untuk pengurusan SKDP Kelurahan)
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran( Untuk pengurusan SKDP Kelurahan)
- Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
- Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman
- Stempel Perusahaan
Syarat Pembuatan PT perlu dilengkapi demi kelancaran dan kecepatan pengurusan.
AdminKita
*Note :
– Sebagian besar daerah di DKI Jakarta mensyaratkan minimal salah satu direktur berasal dari DKI Jakarta, hal ini ditunjukkan dengan KTP berdomisili DKI Jakarta untuk pembuatan pt.
– NPWP yang diberikan disarankan sudah diupdate, baik secara lokasi yang sama dengan KTP maupun kesesuaian informasi tambahan seperti NIK, No Telepon dan Email.
– Untuk Suami-Istri yang NPWPnya disatukan, maka perlu diupdate agar nama pasangan juga dicantumkan di NPWP pembuatan pt.
– Untuk Suami-Istri yang tidak memiliki perjanjian pranikah dan ingin mendirikan PT berdua, maka perlu mengajak 1 pihak lagi untuk melengkapi susunan pemegang saham dan pengurus untuk pembuatan pt.