Banyak orang yang terkadang sering menyamakan antara PT Perseorangan dan CV. Padahal keduanya memiliki perbedaan dan hal seperti ini yang perlu dipahami bagi kamu yang mau mengurus izin usaha.
Perbedaan PT Perseorangan dan CV sebenarnya bisa dilihat dari berbagai aspek dalam perizinannya. Misalnya badan hukum, pendiri perusahaan atau faktor lain yang menjadi pembeda dari keduanya.
Namun sebelum itu, kamu perlu mengetahui terlebih dahulu tentang apa itu PT Perseorangan dan CV. Dari pengertian tersebut nantinya akan diketahui detail dari beberapa perbedaannya.
Apa itu PT Perseorangan?
PT Perseorangan adalah perseroan terbatas yang dapat didirikan oleh satu orang. Lalu bisnis yang dijalankan masuk dalam kategori jenis Usaha Mikro Kecil (UMK). Aturan hukum terkait PT tersebut ada di Undang-Undang Nomor 11 2020 mengenai Cipta Kerja.
Kemudian proses pendirian PT tersebut tidak tidak ada minimal moda namun harus sesuai kriteria UMK. Meski Demikian pendirian dari PT ini sudah berbadan hukum karena diatur juga dalam undang-undang.
Bukan hanya itu, PT perseorangan sama dengan PT pada umumnya dimana hanya sebatas modal yang disetorkan. Dengan demikian PT ini ada pemisahan kekayaan antara pemegang saham dan kekayaan pribadi.
Kelebihan PT Perseorangan
Ada beberapa kelebihan bila kamu memilih menggunakan PT perseorangan, diantaranya:
Tanpa ada Ketentuan Modal Dasar Minimal
Dalam mendirikan PT Perseorangan tidak ada ketentuan modal sehingga semua hanya berdasarkan kemauan dan kemampuan pendirinya. Namun kamu harus memperhatikan kriteria modal usaha karena itu dilakukan ketika pendirian PT.
Keuntungan Sepenuhnya di Tangan Pemilik Usaha
Sebagaimana diketahui jika PT perseorangan hanya dibentuk atau didirikan oleh satu orang saja. Sehingga semua kendali perusahaan mulai dari keuntungan dan kerugian ditanggung oleh pemilik. Dengan ketentuan tersebut maka ketika ada keuntungan maka sepenuh menjadi milik pemilik usaha.
Punya Kuasa Penuh
Pemilik dari PT Perseorangan punya kuasa penuh dalam mengelola manajemen yang ada di perusahaan. Jadi pemilik ini bisa mengatur siapa yang menjadi direktur, manajer hingga pelaksana harian di perusahaan tersebut.
Sehingga pemilik usaha tersebut dapat mengatur dan mengambil kebijakan dari setiap aspeknya. Misalnya komunikasi dengan pembeli, aktivitas penjualan harian, dan beberapa keputusan lainnya.
Jenis-Jenis PT Perseorangan
PT Perseorangan terbagi dalam beberapa jenis dan berikut ulasannya:
PT Perseorangan Berlisensi
Jenis PT ini dalam hal operasionalnya sudah memiliki izin dari pihak yang berwenang. Dengan demikian PT tersebut sudah punya Sertifikat Pendaftaran Bisnis, izin tempat usaha, Surat Izin Usaha Perdagangan dan yang lainnya.
PT Perseorangan Tanpa Izin
Untuk jenis kedua adalah perusahaan perseorangan yang tidak punya izin dari pihak berwenang. Contoh dari usaha tersebut seperti pedagang kaki lima, kios pinggir jalan dan beberapa usaha kecil lainnya.
Apa itu CV?
CV (Commanditaire Vennootschap) adalah usaha yang tidak berbadan hukum sehingga dari sisi kekayaan tidak dipisahkan. Dengan demikian ketika ada masalah maka akan dikaitkan dengan harta pribadi dari masing-masing pemilik.
Proses pendirian PT dilakukan dengan minimal 2 orang atau lebih dan tersusun sebagai sekutu aktif dan pasif. Ketentuan itu dilakukan sebagai bentuk pembeda antara pemilik modal dan pemilik keahlian atau skill dalam usahanya.
Kelebihan Mendirikan CV
Meski CV tidak memiliki badan hukum namun ada beberapa kelebihan di beberapa bagiannya, seperti:
Modal Usaha Minim
Bagi kamu yang hanya punya modal minim maka mendirikan CV bisa menjadi pilihan terbaik. Sebab dalam mendirikan usaha tersebut tidak ada syarat modal minimum.
Dengan keunggulan tersebut maka CV lebih banyak dipilih oleh pebisnis kecil. Dengan seperti itu maka mereka lebih mudah dalam mengembangkan usaha kedepannya.
Proses Pendirian Mudah
Para pebisnis yang mendirikan CV akan lebih dipermudah dalam hal proses pendiriannya. Sebab pelaku usaha tidak perlu pengesahan khusus dari Kemenkumham.
Selain itu proses pendirian juga jauh murah daripada harus mendirikan PT. Sehingga bagi pelaku usaha yang sekedar ingin legalitas usaha lebih cepat maka CV dapat dijadikan pilihan.
Pengambilan Keputusan Cepat
Ketika ada sesuatu terjadi pada bisnis maka CV jauh lebih cepat dalam hal pengambilan keputusan. Sebab kamu tidak perlu harus melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RPUS).
Pengambilan keputusan itu hanya perlu musyawarah kecil dengan anggota atau pendiri lainnya. Sehingga keputusan yang diambil tidak memerlukan waktu yang cukup lama dan lebih mudah.
Lalu dalam hal perubahan Anggaran Dasar (AD) juga cukup dengan rapat antar anggota saja. Hal ini berbeda dengan PT atau badan usaha lain yang harus melakukan RUPS
Jenis-Jenis CV
Dengan keunggulan tersebut, CV juga terbagi menjadi beberapa jenis dan berikut ulasannya:
CV Bersaham
Karakteristik dari CV ini adalah mengeluarkan saham dan bisa dimiliki oleh sekutu pasif atau aktif. Namun saham tersebut tidak dapat diperjualbelikan sebab modal yang sudah disetorkan tidak dapat ditarik kembali. Tujuan dari aktivitas tersebut untuk menghindari adanya modal beku
CV Murni
Model CV murni termasuk yang paling populer dan sederhana di Indonesia. Dalam CV tersebut hanya ada satu sekutu komplementer dan pihak lain berperan sebagai sekutu komanditer.
CV Campuran
Bentuk dari CV ini berasal dari firma yang membutuhkan suntikan modal. Firma yang menerima modal dan menjalankan usaha tersebut disebut sekutu komplementer. Sedangkan pihak yang memberikan tambahan modal disebut sekutur komanditer.
Perbedaan PT Perseorangan dan CV
Ada beberapa perbedaan yang ada pada PT Perseorangan dan CV dan berikut ulasan selengkapnya:
Badan Usaha
PT Perseorangan merupakan badan usaha yang sudah berbadan hukum. Dengan demikian badan usaha tersebut memiliki kewajiban dan hak untuk melakukan perbuatan sendiri terkait usahanya.
Sedangkan CV termasuk badan usaha yang tidak memiliki badan hukum. Dengan status yang seperti itu maka subjek hukum atau dalam melakukan perbuatan masih dipegang oleh pendiri dan sekutunya.
Jumlah Pemilik
PT Perseorangan memiliki ketentuan pendirinya hanya boleh satu orang saja. Meski demikian ada beberapa kriteria yang harus dipatuhi dalam menjalankan usaha mikro dan kecil.
Sedangkan untuk CV pendiri perusahaan setidaknya ada dua orang atau lebih. Jumlah tersebut tidak termasuk sekutu aktif atau pasif (pembeda dari pemilik keahlian dan modal).
Peraturan Perundang-Undangan
PT Perseorangan diatur dalam peraturan pemerintah di pasal 153 A ayat 1 UU Cipta Kerja Bagian Kelima tentang Perseorangan Terbatas. Sedangkan CV ada di Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Jadi perbedaan PT Perseorangan dan CV diantaranya ada pada status badan usaha, jumlah pemilih dan peraturan pemerintah. PT perseorangan dikenal sudah berbadan hukum sedangkan CV masih belum ada status badan hukum.
Namun keduanya memiliki berbagai keunggulan dan bagian ini bisa menjadi opsi bagi pemilik usaha dalam menentukan pilihannya. Misalnya PT Perseorangan proses pendirian bisa satu orang dan punya kuasa penuh. Sedangkan CV proses pengambilan keputusan lebih mudah dan cukup dengan modal minim.
Semoga dengan artikel ini Kita bisa lebih paham apa bedanya PT Perorangan dengan CV. Untuk beda PT Biasa dan CV, kamu bisa baca Perbedaan PT dan CV.
Ingin memiliki legalitas sendiri? Kamu bisa menggunakan jasa pembuatan PT dari adminkita.