fbpx

Adminkita.com

ADMINKITA

Contoh, Syarat dan Cara Mendapatkan Sertifikat PIRT

contoh syarat dan cara mendapatkan sertifikat PIRT

Tahukah kamu apa yang dimaksud dengan sertifikat PIRT? Apakah kamu sudah tahu bentuk dan contoh dari sertifikat tersebut?

Sertifikat PIRT merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki para pelaku usaha yang bergerak di bidang pangan olahan.

Dokumen ini dibutuhkan agar produk olahan yang akan dijual sesuai dengan standar peraturan yang berlaku.

Dengan demikian, para konsumen akan bisa aman dalam membeli sekaligus mengonsumsi pangan olahan yang kamu jual.

Lantas apa sebenarnya yang dimaksud dengan sertifikat PIRT tersebut?

Apa Itu Sertifikat PIRT?

Sertifikat PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga merupakan izin jaminan usaha makanan maupun minuman yang dijual agar memenuhi standar edar produk pangan olahan.

Dokumen ini akan dibutuhkan bagi para pelaku usaha rumahan atau UKM agar bisa memasarkan produk olahan yang mereka jual di pasaran.

Aturan penerbitan tentang dokumen perizinan ini sendiri diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga.

Beberapa produk pangan olahan industri rumah tangga yang wajib memiliki dokumen ini di antaranya makanan olahan, minuman, bumbu masak, minyak goreng produksi rumah tangga, produk buah dan sayuran olahan, hingga produk peternakan olahan.

Usaha rumah tangga mesti memenuhi beberapa kualifikasi terlebih dahulu agar bisa mendapatkan sertifikat ini.

Kualifikasi yang mesti dipenuhi tersebut adalah mengikuti dan memiliki sertifikat keamanan pangan, lolos uji pemeriksaan sarana produk, dan memenuhi peraturan perundang-undangan.

Sertifikat PIRT ini berlaku selama lima tahun dan bisa diperpanjang 6 bulan sebelum jatuh tempo.

Syarat dan Cara Mengurus Sertifikat

Terdapat beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi untuk bisa mendapatkan dokumen ini, yakni.

  1. Fotokopi KTP pemilik usaha.
  2. Pas foto 3×4 sebanyak tiga lembar.
  3. Surat domisili usaha dari kantor camat.
  4. Denah lokasi dan bangunan.
  5. Surat pemeriksaan kesehatan dan sanitasi dari puskesmas atau dokter.
  6. Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman dari Dinas Kesehatan.
  7. Data produk pangan olahan.
  8. Sampel hasil produksi pangan olahan.
  9. Label yang akan dipakai.
  10. Hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan.
  11. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.

Adapun cara mengurus sertifikat PIRT adalah.

  1. Melakukan konsultasi terlebih dahulu.
  2. Mendaftar di OSS atau DPMPTSP.
  3. Setelah mendaftar, pemohon akan mendapatkan nomor PIRT.
  4. Petugas akan memverifikasi nomor PIRT yang sudah terbit.
  5. Petugas memasukkan pemohon ke dalam grup penyuluhan.
  6. Pemohon mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan dan melakukan post test setelahnya.
  7. Petugas memverifikasi hasil penyuluhan.
  8. Petugas melakukan survei sarana produksi.
  9. Pemohon memperbaiki sarana jika terdapat koreksi dan menyerahkan laporan kepada Dinas Kesehatan.
  10. Petugas akan melakukan verifikasi dan melaporkan hasil.
  11. Pemohon bisa mencetak sertifikat PIRT di akun masing-masing.

Contoh Sertifikat PIRT

Adapun contoh dari sertifikat PIRT bisa kamu lihat pada gambar berikut ini.

Contoh Sertifikat PIRT (Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan)

Jasa Pengurusan BPOM di AdminKita

Perlu kamu ketahui bahwa tidak setiap usaha pangan olahan bisa mendapatkan sertifikat PIRT.

Beberapa usaha yang tidak termasuk dalam kriteria tersebut wajib mengurus sertifikat BPOM untuk produk pangan olahannya.

Sekarang kamu bisa memanfaatkan Jasa Pengurusan BPOM dari AdminKita jika tidak mau ambil pusing dalam mengurus dokumen tersebut.

Tim AdminKita akan mendampingimu dalam mengurus dokumen tersebut hingga mendapatkan sertifikat BPOM untuk produk yang akan kamu jual nantinya.

Segera hubungi kontak yang ada di bawah ini dan rasakan kemudahan mengurus sertifikat BPOM bersama AdminKita.

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Scan the code
Konsultasi Gratis perihal Legalitas dan Perizinan usaha Kamu!