Apakah kamu tahu apa saja resiko yang mungkin terjadi ketika menjalankan badan usaha yang berbentuk CV?
CV merupakan salah satu bentuk badan usaha yang bisa kamu temui di Indonesia.
Bagi kamu yang ingin mendirikan sebuah usaha, CV bisa menjadi salah satu pilihan bentuk bisnis yang ingin dijalankan nantinya.
Akan tetapi, kamu meski mengetahui bahwa terdapat beberapa resiko yang mungkin akan dialami ketika mendirikan usaha dalam bentuk CV.
Kali ini kita akan mencoba membandingkan resiko mendirikan badan usaha dalam bentuk CV dengan jenis lainnya, yakni Perseroan Terbatas atau CV.
Dengan mengetahui perbandingan ini, kamu akan mendapatkan informasi lebih, sehingga bisa memutuskan bentuk badan usaha yang akan dijalankan nantinya.
Sebelum mengetahui perbandingan ini lebih lanjut, simak terlebih dahulu penjelasan tentang CV pada bagian berikut.
Apa Itu CV?
CV merupakan singkatan dari Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer.
Jika dilihat dari definisinya, CV bisa diartikan sebagai sebuah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih.
Beberapa anggota yang ada di badan usaha ini memiliki tanggung jawab tidak terbatas.
Di sisi lain, terdapat juga beberapa anggota lain yang memiliki tanggung jawab terbatas.
Adapun ciri-ciri dari sebuah badan usaha berbentuk CV adalah.
- Keanggotaan CV dalam bentuk sekutu aktif dan sekutu pasif.
- Tanggung jawab sekutu aktif tidak terbatas.
- Tanggung jawab sekutu pasif hanya terbatas pada besaran modal yang ditanamkan di CV.
Aturan tentang pendirian CV ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.
Setidaknya terdapat empat langkah yang mesti dilalui bagi para pelaku usaha yang ingin mendirikan CV, yakni.
- Pengajuan nama CV.
- Mendapatkan persetujuan nama oleh menteri.
- Mengajukan permohonan pendaftaran pendirian CV.
- Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar atau SKT.
Resiko Mendirikan CV Dibanding PT
Setelah memahami apa itu CV, informasi berikutnya yang bisa kamu dapatkan adalah resiko dari mendirikan badan usaha yang satu ini.
Berikut beberapa resiko yang mungkin kamu alami ketika mendirikan CV.
1. Tanggung Jawab Terbatas
Sebagian anggota CV yang termasuk dalam keanggotaan sekutu pasif memiliki tanggung jawab yang terbatas.
Hal ini membuat resiko yang mungkin terjadi akan menjadi tanggung jawab sekutu aktif secara penuh.
2. Kemungkinan Konflik Antar Mitra CV
Perbedaan jenis keanggotaan serta tanggung jawab yang dimiliki memungkinka terjadimnya konflik antar mitra CV tersebut.
3. Keterbatasan Sumber Daya
Resiko lain yang mungkin dialami oleh CV adalah keterbatasan dalam hal sumber daya, baik dalam bentuk modal, infrastruktur, tenaga kerja, dan lainnya.
4. Keberlangsungan Usaha CV yang Tidak Pasti
Badan usaha CV tidak memiliki kepastian dalam keberlangsungan usaha.
Hal ini disebabkan karena adanya kemungkinan perubahan kepemilikan, masalah internal, hingga perubahan kebijakan pasar.
5. Modal yang Sulit Ditarik Kembali
Resiko terakhir yang mungkin akan kamu alami ketika mendirikan CV adalah kesulitan dalam menarik kembali modal ketika dibutuhkan.
Jasa Pembuatan PT di AdminKita
Dari penjelasan di atas bisa kamu ketahui bahwa badan usaha CV memiliki beberapa resiko jika dibandingkan dengan PT.
Bagi kamu yang ingin mendirikan usaha dalam bentuk PT, sekarang sudah ada solusi yang bisa membantumu dalam mengurus hal tersebut.
Kamu bisa memanfaatkan layanan Jasa Pembuatan PT yang ada di AdminKita.
Tim AdminKita akan mendampingimu dalam mengurus segala kebutuhan dalam mendirikan usaha dalam bentuk PT.
Tidak hanya itu, tim AdminKita juga akan membantumu dalam mengurus perizinan usaha yang akan kamu jalankan nantinya.
Kamu bisa langsung menghubungi kontak yang ada di bawah ini dan rasakan kemudahan dalam mendirikan PT bersama AdminKita.