fbpx

Adminkita.com

ADMINKITA

Cara Cek Nama CV Terdaftar Beserta Langkahnya

Apakah kamu sudah mengetahui cara cek nama CV yang sudah terdaftar?

CV merupakan salah satu jenis badan usaha yang bisa beroperasi di Indonesia.

Secara umum, CV atau Persekutuan Komanditer memiliki arti sebagai sebuah badan usaha yang terdiri dari sekutu pasif dan aktif.

Dalam prosesnya, sekutu aktif akan bertanggung jawab dalam menjalankan setiap aktivitas dari CV tersebut.

Ketika mendirikan usaha dalam bentuk ini, penting bagi kamu untuk memikirkan nama yang akan digunakan.

Sebab nama bisa menjadi cerminan sekaligus identitas utama dari perusahaan yang akan kamu jalankan.

Lantas bagaimana cara cek nama CV terdaftar?

Cara Cek Nama CV Terdaftar

Sebelum mengetahui cara cek CV terdaftar, informasi pertama yang patut kamu ketahui terlebih dahulu adalah aturan dalam menentukan nama tersebut.

Sebenarnya tidak banyak aturan yang mengatur tentang pembuatan nama CV ini.

Kamu bisa menggunakan nama dalam jumlah satu kata saja ketika menentukan hal tersebut.

Selain itu, kamu juga bisa memilih nama dalam bahasa asing dalam pemilihan nama CV ini.

Meskipun demikian, kamu tidak bisa menggunakan nama yang sudah didaftarkan oleh pihak lain sebelumnya.

Berikut ini beberapa langkah dan cara yang bisa kamu lakukan untuk cek nama CV terdaftar, yakni.

  1. Kunjungi laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum atau Ditjen AHU Kemenkumham, yaitu https://ahu.go.id/.
  2. Pilih menu ‘AHU Unduh Data’ yang terdapat pada laman awal tersebut.
  3. Kemudian pilih jenis badan usaha yang ingin kamu cari pada bagian pojok kanan laman.
  4. Buka kolom ‘Cari Profil Perusahaan di Indonesia.’
  5. Masukkan nama CV yang ingin kamu cari.
  6. Klik Captcha untuk membuktikan kamu bukan robot agar bisa memulai pencarian.
  7. Jika nama tersebut sudah digunakan, kamu akan menemukan profil dari perusahaan tersebut.
  8. Jika belum digunakan, maka kamu bisa menggunakan nama tersebut untuk pendirian usaha nantinya.

Lebih Baik Mana CV atau PT?

Ilustrasi cara cek nama CV terdaftar (Pixabay/donterase)

Setelah mengetahui cara cek nama yang terdaftar, kamu juga perlu memikirkan kembali apakah ingin membentuk perusahaan dalam bentuk CV atau PT.

Sebab terdapat beberapa keunggulan yang bisa kamu dapatkan ketika membentuk usaha dalam bentuk PT dan tidak ada di CV.

Misalnya, PT merupakan usaha yang memiliki badan hukum yang jelas.

Lain halnya dengan CV yang bisa terbentuk tanpa perlu adanya badan hukum.

Selain itu, ketika mendirikan perusahaan dalam bentuk PT, kamu bisa memisahkan harta pribadi dengan keuangan usaha.

Jadi ketika terjadi hal yang tidak diinginkan ke depannya, kekayaan pribadimu tidak akan ikut terdampak akibat kejadian tersebut.

Jasa Pembuatan PT Bersama AdminKita

Bagi yang berminat untuk mendirikan usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas, sekarang ada layanan Jasa Pembuatan PT bersama AdminKita yang bisa kamu manfaatkan.

Dengan memanfaatkan layanan ini, kamu tidak perlu ambil pusing dalam mengurus pendirian sebuah usaha.

Tim AdminKita akan membantumu dalam setiap proses yang mesti kamu lalu ketika mendirikan usaha dalam bentuk PT, termasuk dengan pengurusan perizinannya.

Langsung saja hubungi kontak yang ada di bawah ini untuk berkonsultasi dengan tim AdminKita dan rasakan kemudahan dalam mendirikan usaha PT.

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Scan the code
Konsultasi Gratis perihal Legalitas dan Perizinan usaha Kamu!