fbpx

Adminkita.com

ADMINKITA

Mudah! Ini Cara Menghapus KBLI di OSS RBA

Tahukah kamu cara menghapus KBLI di OSS RBA? Jika kamu merupakan seorang pemilik usaha maka mesti mengetahui hal yang satu ini.

KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia merupakan klasifikasi rujukan yang berfungsi untuk mengelompokkan aktivitas ekonomi yang ada di Indonesia sesuai dengan bidangnya masing-masing.

Setiap usaha akan mendapatkan kode yang sesuai dengan bidang yang mereka jalankan.

Kode KBLI ini dibutuhkan oleh para pelaku usaha untuk mengurus perizinan perusahaan yang sedang mereka jalankan.

Namun ada kalanya para pemilik usaha ini mesti menghapus KBLI yang sudah mereka daftarkan di OSS RBA.

Lantas apa yang membuat seorang pengusaha mesti menghapus KBLI di OSS RBA dan bagaimana cara atau langkah-langkah yang mesti mereka lakukan?

Penyebab dan Manfaat Menghapus KBLI

Pada dasarnya terdapat beberapa alasan yang membuat seorang pemilik usaha mesti menghapus KBLI yang ada di OSS RBA.

Misalnya seorang pengusaha tidak lagi menjalankan usaha yang mereka miliki.

Selain itu, menghapus KBLI di OSS ini juga bisa dilakukan ketika pengusaha salah memilih kode yang sesuai dengan usaha yang mereka jalankan.

Dengan demikian, proses perizinan tidak bisa dilanjutkan dan mesti mengulang kembali prosedur pengurusan dari awal.

Oleh sebab itu, pelaku usaha mesti menghapus kode KBLI yang sudah terdaftar untuk mengatasi hal tersebut.

Berikut ini beberapa manfaat yang bisa didapatkan ketika menghapus kode KBLI di OSS, yakni.

  1. Data perusahaan seorang pelaku usaha bisa menjadi lebih akurat.
  2. Terhindar dari kesalahan dalam klasifikasi jenis usaha.
  3. Memperjelas identitas bisnis yang mereka jalankan.
  4. Meningkatkan kualitas analisis dan pengambilan keputusan dalam usaha.
  5. Menghindari adanya risiko hukum bagi pelaku usaha.

Cara Menghapus KBLI di OSS RBA

Ilustrasi cara menghapus KBLI di OSS RBA (Pixabay/StartupStockPhotos)

Bagi kamu yang terlanjur mengalami masalah di atas, seperti salah dalam menentukan kode atau lainnya, tidak perlu khawatir jika mengalami hal tersebut.

Sebab kamu masih bisa menghapus kode KBLI yang sudah terbit asalkan tahu cara dan proses pengurusannya.

Meskipun demikian, terdapat beberapa hal penting yang mesti kamu perhatikan ketika ingin menghapus KBLI yang sudah terbit, yaitu.

  1. Hanya bisa menghapus kode KBLI yang belum aktif.
  2. Tidak bisa menghapus KBLI yang sudah digunakan untuk mendapatkan izin lainnya.
  3. Memastikan untuk memenuhi persyaratan penghapusan KBLI.

Adapun cara yang bisa kamu lakukan untuk menghapus kode KBLI di OSS RBA adalah.

  1. Login dengan menggunakan akun OSS RBA yang kamu miliki.
  2. Pilih menu ‘Perizinan.’
  3. Kemudian pilih bagian ‘Lihat Perizinan.’
  4. Setelah itu pilih perizinan yang ingin kamu hapus kode KBLI yang tertera.
  5. Lanjutkan dengan memilih ‘Detail Perizinan.’
  6. Kemudian pilih ‘Rincian Perizinan.’
  7. Pada bagian tersebut gulir ke bawah hingga kamu menemukan ‘Hapus KBLI.’
  8. Konfirmasi penghapusan kode KBLI yang kamu inginkan.
  9. Klik ‘Hapus.’
  10. Kode KBLI sudah terhapus dari perizinan.

Jasa Pembuatan PT Lengkap dengan Perizinan

Seperti yang kamu lihat pada penjelasan di atas, perlu menjadi perhatian agar tidak salah dalam menentukan kode KBLI yang sesuai dengan usaha yang dimiliki.

Kamu bisa memanfaatkan Jasa Pembuatan PT bersama AdminKita untuk mengatasi masalah tersebut.

Dengan memanfaatkan jasa pengurusan PT ini, kamu akan mendapatkan pendampingan dari tim AdminKita dalam mengurus perizinan, termasuk menentukan kode KBLI yang sesuai dengan usahamu.

Selain itu, tim AdminKita juga akan memberikan bantuan dalam prosedur pengurusan pendirian PT, mulai dari mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan hingga keperluan lainnya.

Kamu bisa menghubungi kontak yang ada di bawah ini dan rasakan kemudahan dalam mendirikan PT bersama AdminKita.

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Scan the code
Konsultasi Gratis perihal Legalitas dan Perizinan usaha Kamu!