Apakah kamu pada saat ini memiliki usaha yang bergerak di bidang lembaga kursus dan pelatihan? Apakah kamu sudah mengetahui syarat dan izin untuk usaha tersebut.
Penting bagi setiap pelaku usaha untuk mengetahui apa saja syarat dan izin dari bisnis yang dimiliki. Hal ini juga berlaku bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis lembaga kursus dan pelatihan.
Dengan mengetahui persyaratan dan mengurus prosedur perizinan, usaha yang kamu miliki bisa beroperasi secara legal dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam artikel ini kita akan membahas syarat dan izin apa saja yang mesti dimiliki oleh usaha lembaga kursus dan pelatihan.
Pastikan untuk menyimak artikel ini hingga bagian akhir agar setiap informasi terkait syarat dan izin usaha lembaga kursus dan pelatihan bisa kamu pahami secara keseluruhan.
Mengenal Usaha Lembaga Kursus dan Pelatihan
Sebelum mengetahui apa saja syarat dan izin yang mesti dipenuhi, apakah kamu sudah tahu apa yang dimaksud dengan lembaga kursus dan pelatihan tersebut?
Lembaga kursus dan pelatihan merupakan salah satu bidang usaha yang bisa kamu jumpai di berbagai daerah di Indonesia.
Seperti namanya, usaha ini menyediakan jasa pembelajaran bagi para pengguna untuk mengasah kemampuan yang mereka miliki.
Secara umum, lembaga kursus dan pelatihan bisa didefinisikan sebagai salah satu bentuk pendidikan non formal yang diselenggarakan bagi masyarakat untuk mendapatkan bekal pengetahuan, keterampilan, dan kecakapan yang berfungsi untuk mengembangkan profesi, usaha mandiri, atau melanjutkan jenjang pendidikan.
Terdapat beberapa aturan yang menjadi landasan hukum tentang lembaga kursus dan pelatihan di Indonesia, seperti.
- Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Syarat dan Izin Lembaga Kursus dan Pelatihan
Pengurusan izin usaha lembaga kursus dan pelatihan bisa kamu ajukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP yang ada di daerahmu.
Terdapat beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi untuk mengurus izin usaha lembaga kursus dan pelatihan tersebut, seperti.
1. Identitas Pendiri dan Penanggung Jawab
Persyaratan pertama yang mesti dicantumkan dalam proses perizinan adalah identitas dari pendiri dan penanggung jawab usaha tersebut, seperti KTP dan KK.
2. Memiliki Badan Usaha Lembaga Kursus dan Pelatihan
Pastikan juga untuk mendirikan lembaga kursus dan pelatihan yang memiliki badan hukum, seperti dalam bentuk perseroan terbatas atau PT.
3. Lokasi
Kamu juga harus memenuhi lokasi pendirian lembaga kursus dan pelatihan yang sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR di daerah masing-masing.
4. Sarana dan Prasarana
Pelaku usaha lembaga kursus dan pelatihan juga wajib memiliki sarana dan prasarana yang memenuhi standar yang berlaku.
5. Nomor Induk Berusaha
Persyaratan berikutnya yang mesti dipenuhi dalam proses perizinan lembaga kursus dan pelatihan adalah nomor induk berusaha atau NIB dari usaha tersebut.
NIB ini bisa kamu dapatkan dengan mengurus perizinannya di Online Single Submission atau OSS.
Ketika mengurus NIB ini, kamu mesti mencantumkan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI yang sesuai dengan bidang yang dijalankan.
Kode KBLI untuk usaha lembaga kursus dan pelatihan adalah KBLI 85495 Pendidikan Bimbingan Belajar dan Konseling Swasta.
Pastikan untuk tidak salah dalam memilih kode KBLI ini agar tidak mendapatkan sanksi, seperti denda hingga pencabutan izin usaha.
7. Kurikulum Lembaga Kursus dan Pelatihan
Kamu juga harus menyusun kurikulum yang akan diberikan pada proses pembelajaran di lembaga kursus dan pelatihan.
8. Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan Non Formal
Persyaratan terakhir yang mesti dipenuhi dalam pendirian usaha lembaga kursus dan pelatihan adalah Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan Non Formal.
Hal ini bertujuan agar mutu pendidikan lembaga kursus dan pelatihan bisa mengalami peningkatan.
Jasa Pembuatan PT Beserta Perizinan Usaha
Dari penjelasan di atas bisa kamu lihat bahwa salah satu persyaratan untuk mengurus izin lembaga kursus dan pelatihan adalah memiliki usaha yang berbadan hukum, seperti perseroan terbatas atau PT.
Bagi kamu yang kesulitan dalam mendirikan usaha dalam bentuk ini, sekarang ada layanan Jasa Pembuatan PT dari AdminKita yang bisa mengatasi masalah tersebut.
Dengan memanfaatkan layanan ini, kamu akan mendapatkan kemudahan dalam proses pendirian PT beserta perizinannya.
Segera hubungi kontak yang ada pada bagian berikut ini dan rasakan kemudahan dalam mendirikan usaha sekaligus perizinannya bersama AdminKita.