Apakah kamu sudah mengetahui apa yang dimaksud dengan surat setoran pajak (SSP) PPn?
Surat setoran pajak PPn ini merupakan salah satu dokumen yang perlu untuk kamu ketahui.
Sebab dokumen yang satu ini akan kamu butuhkan sebagai salah subjek wajib pajak yang ada di Indonesia.
Bagi kamu yang masih belum mengetahui secara pasti terkait surat setoran pajak PPn tidak perlu khawatir.
Dalam artikel ini kita akan mengulas terkait dokumen SSP PPn tersebut, mulai dari pengertian, fungsi, dan contoh yang bisa kamu gunakan.
Oleh sebab itu, pastikan untuk membaca artikel ini hingga bagian akhir agar setiap informasi bisa kamu pahami secara keseluruhan.
Penjelasan Umum SSP PPn
SSP atau surat setoran pajak merupakan bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan oleh seorang wajib pajak.
Penyetoran pajak ini dilakukan dengan menggunakan formulir atau cara lainnya melalui tempat pembayaran sah yang sudah ditentukan oleh Menteri Keuangan Indonesia.
Ringkasnya, Surat Penyetoran Pajak ini merupakan dokumen yang digunakan oleh seorang wajib pajak untuk membayarkan tagihan pajak terutang kepada kas negara.
Landasan hukum tentang surat setoran pajak ini bisa kamu lihat dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2021 tentang Perubahan atas PER-09/PJ/2020 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Elektronik.
Fungsi Surat Setoran Pajak PPn
Secara umum, fungsi utama dari surat setoran pajak ini adalah untuk pembayaran dan penyetoran pajak seseorang.
SSP PPn ini bisa menjadi bukti sah dari seorang wajib pajak sudah menunaikan kewajibannya.
Adapun fungsi yang bisa dari SSP PPn ini bagi para wajib pajak adalah.
- Tanda bukti pembayaran dari wajib pajak.
- Pengganti dari bukti potong.
- Bukti pengesahan dari pejabat kantor penerima pembayaran pajak.
- Validasi dari pihak berwenang.
- Dokumen bukti telah terjadi penyetoran pajak.
- Bukti pungut pajak bagi seseorang.
Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak PPn
Terdapat beberapa tata cara pengisian surat setoran pajak yang bisa kamu lakukan, yakni.
- Mengisi kolom NPWP, nama, dan alamat wajib pajak.
- Mengisi kode akun pajak dan jenis setoran.
- Melengkapi kolom masa pajak.
- Mengisi kolom tahun pajak.
- Mengisi kolom nomor ketetapan yang tercantum dalam Surat ketetapan Pajak.
- Mengisi jumlah pembayaran baik dalam bentuk angka maupun huruf latin dalam bahasa Indonesia.
- Bagian penerima akan diisi oleh petugas kantor penerima pembayaran.
- Bagian Wajib Pajak/Penyetor diisi sesuai dengan tempat dan tanggal pembayaran, tanda tangan, serta nama jelas wajib pajak dan stempel usaha.
- Ruang Validasi Kantor Penerima Pembayaran diisi dengan NTPP, NTB, atau NTP oleh kantor penerima pembayaran yang mengadakan kerja sama MPN dengan DJP.
Jasa Perpajakan Perusahaan di AdminKita
Kamu bisa memanfaatkan layanan Jasa Perpajakan Perusahaan dari AdminKita jika tidak ingin ambil pusing terkait urusan pajak dari usaha yang sedang beroperasi.
Dengan memanfaatkan layanan ini, tim AdminKita akan membantumu dalam mengurus perpajakan dari usaha yang kamu jalankan.
Kamu bisa menghubungi kontak yang ada di bawah ini untuk berkonsultasi sebelum memanfaatkan dan merasakan kemudahan layanan jasa perpajakan perusahaan bersama AdminKita.