fbpx

Adminkita.com

ADMINKITA

Penyebab dan Cara Mengatasi Faktur Pajak Reject / Ditolak

Penyebab dan Cara Mengatasi Faktur Pajak Reject Ditolak

Bagi para Pengusaha Kena Pajak (PKP), saat mengunggah faktur pajak terkadang menemukan kendala. Salah satunya adalah faktur pajak yang ditolak dengan status Rejected Tax Invoice.

Jika kamu mengalami kendala tersebut, kamu bisa simak artikel ini sampai habis. Kita akan bahas apa saja penyebab dan cara mengatasi faktur pajak reject untuk masing-masing penyebabnya.

Kewajiban Mengunggah Faktur Pajak

Sebelumnya perlu kita ketahui bahwa setiap faktur pajak harus tervalidasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Cara untuk mendapatkan validasi tersebut adalah dengan mengunggah faktur pajak menggunakan aplikasi e-Faktur.

Di mana batas waktu maksimal mengunggah faktur pajak tersebut adalah setiap tanggal 15 di bulan berikutnya dari tanggal transaksi faktur pajak. Hal tersebut sesuai dengan peraturan dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak bernomor PER-03/PJ/2022.

Jika faktur pajak kamu unggah melewati batas waktu, maka DJP berhak me-reject atau menolaknya. Sehingga e-Faktur yang kamu unggah tersebut tidak akan sah karena tidak terdata dalam database DJP.

Akibatnya kamu tidak bisa menyetor PPN terutang maupun melaporkan SPT Masa PPN dari transaksi barang/jasa kena pajak tersebut. Selain itu kamu juga akan terkena dua sanksi yakni:

  • Sanksi administrasi karena tidak melaporkan SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 500.000 per SPT Masa Pajak, dan Rp 100.000 per SPT Masa Pajak untuk SPT dengan masa lainnya.
  • Sanksi denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), karena sudah membuat tapi terlambat dalam mengunggah faktur pajak.

Penyebab Faktur Pajak Reject berdasarkan Kode

Ilustrasi Error Efaktur Pajak Kode ETAXSERVICES
Ilustrasi Faktur Pajak Reject. Foto oleh pexels.com

Agar terhindar dari sanksi di atas, kamu harus mengunggah e-Faktur sebelum batas waktunya. Namun meski begitu, terkadang ada beberapa masalah lain yang menyebabkan e-faktur pajak ditolak.

Biasanya akan muncul kode status yang menandakan faktur pajak yang kamu unggah tertolak. Beberapa kode tersebut seperti:

1. Kode Status ETAXSERVICE-20015

Jika kamu menemukan kode ETAXSERVICE-20015 ini, maka terjadi reject karena NPWP lawan transaksi kamu tidak ada. Bisa jadi karena NPWP lawan transaksi sudah tidak berlaku lagi karena dicabut maupun sudah tidak efektif.

2. Reject dengan Kode Status ETAXSERVICE-20001

Selanjutnya jika kamu menemukan kode reject ETAXSERVICE-20001 ini, maka sistem menemukan bahwa lawan transaksi kamu belum menggunakan e-faktur. Sehingga data tidak sinkron dengan database e-faktur tersebut.

3. Kode Status ETAXSERVICE-20020

Selain itu faktur pajak kamu bisa ditolak dengan kode ETAXSERVICE-20020. Jika menemukan kode ini penyebabnya adalah NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak) yang kamu gunakan sudah tidak valid. Atau lawan transaksi menerbitkan faktur yang bukanlah jatah untuk PKP tersebut.

4. Reject dengan Kode ETAXSERVICE-20027

Jika faktur pajak kamu reject dengan keterangan kode ETAXSERVICE-20027 penyebabnya adalah kamu menginput tanggal faktur yang mendahului tanggal tertera pada NSFP.

5. Penyebab Kode Status ETAXSERVICE-20008

Selanjutnya faktur pajak kamu bisa reject dengan kode ETAXSERVICE-20008. Penyebabnya adalah karena kamu mengunggah faktur pajak dengan nomor seri (NSFP) yang sebelumnya sudah pernah kamu unggah dan sudah approved.

6. ETAXSERVICE-40004 & ETAXSERVICE-40008

Selain 5 kode di atas ada juga kode lain yang menyatakan bahwa faktur pajak yang kamu unggah tertolak. Yakni kode ETAXSERVICE-40004 dan ETAXSERVICE-40008 yang disebabkan oleh faktor server atau aplikasi e-faktur yang mengalami error.

Cara Mengatasi Faktur Pajak Reject / Ditolak

Ilustrasi beberapa cara mengatasi Faktur Pajak Reject atau Ditolak. Foto oleh pexels.com

Untuk mengatasi faktur pajak yang kamu unggah reject kamu perlu mengetahui terlebih dahulu kode mana yang muncul. Karena setiap penyebab memiliki cara penanganan yang bisa berbeda.

Jika kode yang muncul karena error sistem atau error server e-faktur seperti kode ETAXSERVICE-40004 dan ETAXSERVICE-40008, kamu bisa menunggu terlebih dahulu untuk normal. Setelah sistem pulih, kamu harus memulai dari awal tahapan unggah faktur pajaknya.

Sementara untuk kode yang penyebabnya karena kelalaian sendiri semisal kode ETAXSERVICE-20027 dan kode ETAXSERVICE-20008, kamu bisa perbaiki dan teliti kembali kesalahan yang muncul sesuai kodenya.

Selanjutnya untuk kode yang berkaitan dengan lawan transaksi seperti kode ETAXSERVICE-20015, ETAXSERVICE-20001 dan ETAXSERVICE-20020, kamu bisa menghubungi lawan transaksi terlebih dahulu sesuai dengan masing-masing faktur pajak yang error.

Selain itu yang bisa kamu lakukan untuk mengatasi faktur pajak ditolak adalah dengan menghubungi Ditjen Bea dan Cukai melalui nomor call center di 1500225 atau laman web customer.beacukai.go.id.

Nantinya kamu bisa mengkonfirmasi dokumen Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) pada Direktorat Jenderal Bea & Cukai. Jika dokumen SPPB sudah terkonfirmasi dan sesuai, selanjutnya kamu bisa memastikan aplikasi e-faktur yang kamu gunakan adalah versi terbaru dan menginput nomor SPPB dengan benar pada dokumen pendukung.

Cara lain yang bisa kamu gunakan untuk mengatasi faktur pajak ditolak adalah menggunakan mekanisme impor file CSV. Kamu bisa melakukannya dengan beberapa langkah seperti berikut:

  1. Kunjungi laman http://web-efaktur.pajak.go.id/
  2. Lalu pilih menu download CSV Prepop
  3. Pilih jenis dokumen BC 4.0
  4. Lalu impor file tersebut ke e-Faktur desktop setelah menginput NSFP yang belum digunakan

Jika sudah menggunakan semua cara di atas namun masih ada kendala, kamu bisa menghubungi Kantor Perwakilan Pajak (KPP) setempat agar mendapat bantuan.

Urus Pajak Usaha Anti Ribet

Mengurus pajak perusahaan memanglah tidak mudah. Banyak kendala yang akan kamu alami jika belum terlalu paham, dan mengurus pelaporan pajak usaha sendiri.

Belum lagi waktu yang akan terbuang untuk mengidentifikasi setiap transaksi yang ada. Terlebih jika salah atau terlambat, maka kamu bisa terkena sanksi.

Sebagai solusi kamu bisa menggunakan Jasa Perpajakan Perusahaan dari AdminKita yang akan membantu kamu dalam mengurus dan melaporkan perpajakan usaha. Sehingga kamu bisa hemat pajak dan terhindar dari denda yang tidak perlu.

Kamu bisa konsultasi terlebih dahulu kepada Tim AdminKita. Kami selalu fast response dan memberi solusi terbaik bagi permasalahan pajak perusahaan kamu. Klik tombol di bawah ini ya!

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Scan the code
Konsultasi Gratis perihal Legalitas dan Perizinan usaha Kamu!