Adminkita.com

Catat! Ini Kode KLU Untuk Perdagangan Online

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan online mesti mengetahui kode KLU yang sesuai dengan bisnis yang mereka jalankan.

Bagi kamu yang pada saat ini menjalankan bisnis di bidang perdagangan online apakah sudah mengetahui kode KBLI yang sesuai dengan jenis usaha yang satu ini?

Bagi kamu yang masih belum mengetahui kode KLU yang diperuntukkan bagi perdagangan online tidak perlu khawatir.

Dalam artikel ini kita akan membahas seputar kode KLU yang diperuntukkan bagi jenis usaha tersebut.

Namun sebelum membahas tentang kode KLU ini lebih lanjut, apakah kamu sudah mengetahui dan memahami tentang apa yang dimaksud tentang perdagangan online ini?

Mengenal Perdagangan Online

Perdagangan online merupakan salah satu bidang usaha yang ditekuni oleh para pelaku bisnis yang ada di Indonesia.

Jika dilihat dari pengertiannya, perdagangan online bisa didefinisikan sebagai semua bentuk transaksi ekonomi atau jual beli, baik itu berupa barang maupun jasa yang menggunakan media perantara internet.

Biasanya perdagangan online ini juga dikenal dengan istilah electronic commerce atau e-commerce.

Kemajuan teknologi yang terjadi pada saat ini membuat banyak sekali konsumen yang mulai beralih dari berbelanja secara konvensional ke perdagangan online ini.

Proses membeli barang yang mudah serta konsumen yang hanya perlu menunggu belanjaan yang mereka beli di rumah menjadi segelintir alasan mengapa usaha di bidang perdagangan online cukup diminati oleh banyak orang pada saat ini.

Kode KLU untuk Perdagangan Online

Ilustrasi kode klu perdagangan online (Pixabay/Pexels)

Nah, sama seperti jenis usaha lain yang ada di Indonesia, pemilik usaha perdagangan online juga mesti mengetahui kode KLU yang sesuai dengan bisnis yang mereka jalankan.

KLU atau Klasifikasi Lapangan Usaha Pajak merupakan kode yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengelompokkan para wajib pajak ke jenis usaha yang mereka jalankan dalam beberapa kategori.

Adapun pengelompokan yang ada di KLU pajak ini meliputi golongan pokok. golongan, sub golongan, dan kelompok kegiatan ekonomi.

Landasan hukum tentang KLU ini sendiri diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER – 12/PJ/2022 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak.

Pada dasarnya, KLU ini berfungsi untuk keperluan dan kepentingan perpajakan.

Fungsi lain dari KLU pajak ini adalah.

  1. Mendukung pengambilan kebijakan.
  2. Kepentingan administrasi data wajib pajak.
  3. penyusunan norma perhitungan penghasilan neto.
  4. Kepentingan perpajakan lainnya untuk pemenuhan kewajiban para wajib pajak.

Dalam aturan tersebut dijelaskan beberapa kategori wajib pajak yang mesti mengetahui kode KLU pajak yang sesuai untuk mereka, seperti aparatur sipil negara, pegawai BUMN, orang pribadi yang bekerja dalam hubungan kerja, dan lainnya.

Bagi kamu yang memiliki usaha perdagangan online, maka bisa memilih kode KLU pada kategori G untuk Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.

Sementara itu, kamu bisa memilih kode 46 untuk Golongan Pokok Perdagangan Besar, Kecuali Mobil dan Sepeda Motor atau Kode 47 untuk Golongan Pokok Perdagangan Eceran, Kecuali Mobil dan Motor sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.

Pastikan untuk tidak salah dalam menentukan kode KLU ini agar tidak terjadi kendala dalam proses perpajakan.

Jasa Perpajakan Perusahaan Bersama AdminKita

Bagi kamu yang masih kebingungan dalam menentukan kode KLU pajak yang sesuai, sekarang ada Jasa Perpajakan Perusahaan dari AdminKita yang bisa menjadi solusi atas permasalahan tersebut.

Dengan memanfaatkan layanan ini, tim AdminKita akan membantumu dalam proses pengurusan perpajakan, termasuk dalam menentukan kode KLU pajak yang sesuai.
Segera hubungi kontak yang ada di bawah ini dan rasakan kemudahan dalam mengurus perpajakan bersma AdminKita.

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Scan the code
Konsultasi Gratis perihal Legalitas dan Perizinan usaha Kamu!