Apakah kamu mengetahui apa saja syarat dan cara memperoleh SKK arsitek?
SKK atau Surat Kompetensi Kerja merupakan salah salah satu dokumen yang penting dimiliki oleh seorang arsitek.
Bagi kamu yang pada saat ini berprofesi sebagai arsitek mesti mengetahui syarat dan cara memperoleh dokumen tersebut.
Jika kamu belum pernah tahu tentang hal yang satu ini tidak perlu khawatir.
Dalam artikel ini kita akan membahas seputar SKK arsitek tersebut.
Oleh sebab itu, pastikan untuk membaca artikel ini hingga bagian akhir agar Anda bisa memahami setiap informasi secara keseluruhan.
Penjelasan Umum
SKK atau Surat Kompetensi Kerja merupakan dokumen yang menjadi bukti kompeten dan kemampuan kerja seorang tenaga ahli di bidang jasa pelaksanaan konstruksi dan jasa pengawasan konstruksi.
Sementara itu, SKK Arsitek merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau LSP melalui LPJK Nasional yang menjadi bukti kualifikasi seorang arsitek dalam perencanaan dan perancangan bangunan.
SKK Arsitek ini mencakup beberapa hal, mulai dari kualifikasi teknis, administratif, hingga finansial yang diperlukan dalam proses bekerja.
Dengan demikian, seorang arsitek bisa terjamin kompetensi kerjanya dalam menjalankan sebuah proyek arsitektur.
Terdapat beberapa fungsi dan manfaat dari dokumen yang satu ini, yakni.
- Menjamin kompetensi arsitek dalam menjalankan pekerjaannya.
- Memberikan perlindungan hukum bagi pemilik proyek jika terjadi permasalahan dalam pelaksanaan proyek arsitektur di kemudian hari.
- Meningkatkan profesionalisme para arsitek dalam menjalankan pekerjaannya.
Syarat dan Cara Memperoleh SKK Arsitek

Sebelum memperoleh dokumen ini, seorang arsitek mesti memenuhi beberapa persyaratan terlebih dahulu.
Adapun beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi agar bisa mendapatkan SKK Arsitek adalah.
- Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
- Dokumen NPWP pribadi.
- Pas foto terbaru saat pendaftaran.
- Ijazah pendidikan terakhir.
- Surat referensi kerja.
- Alamat email pribadi yang aktif.
- Nomor telepon aktif.
Jika sudah memenuhi persyaratan di atas, kamu bisa mengurus pengajuan dokumen ini dengan mendatangi LSP di wilayah domisili masing-masing.
Berikut ini beberapa prosedur dan cara yang mesti dilewati untuk memperoleh SKK Arsitek, yaitu.
- Pemohon melengkapi dokumen pendukung untuk pengajuan permohonan. Dokumen ini akan berfungsi sebagai bukti bahwa arsitek sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh LPJK.
- Mengisi formulir permohonan. Kamu bisa mendapatkan formulir ini di kantor LSP setempat. Nantinya pemohon akan mengisi beberapa informasi pribadi dan hal-hal yang berkaitan dengan kerja profesional dalam formulir tersebut.
- Membayar biaya pengajuan. Biaya yang dibayarkan ini berbeda-beda tergantung daerah tempat mengajukan permohonan serta kualifikasi yang diminta. Biasanya kisaran biaya yang dibutuhkan untuk mengurus dokumen ini adalah Rp1,5 juta hingga Rp8 juta.
- Verifikasi dokumen. Nantinya dokumen permohonan yang sudah kamu ajukan akan diverifikasi terlebih dahulu.
- Setelah setiap prosedur dilewati, SKK Arsitek akan diterbitkan. Dokumen ini berlaku selama lima tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Jasa Pengurusan SIUJK di AdminKita
Bagi kamu yang tidak ingin ambil pusing maupun kesulitan dalam mengurus permohonan dokumen SKK bisa memanfaatkan Jasa Pengurusan SIUJK bersama AdminKita untuk mengatasi masalah tersebut.
Dengan memanfaatkan layanan ini, kamu akan mendapatkan kemudahan dan pendampingan dari tim AdminKita dalam mengurus dokumen yang dibutuhkan.
Kamu bisa menghubungkan kontak yang ada di bawah ini untuk berkonsultasi terlebih dahulu dan rasakan manfaat kemudahan jasa pengurusan SIUJK bersama AdminKita.