Adminkita.com

Pajak Penghasilan (PPh) untuk Jasa Konstruksi

Pajak Penghasilan PPh Untuk Jasa Konstruksi

Apakah kamu sudah mengetahui berapa besaran pajak penghasilan atau PPh untuk usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi? Penting bagi kamu yang memiliki usaha di bidang ini untuk mengetahui besaran biaya pajak penghasilan tersebut.

Pajak penghasilan merupakan pajak yang dibebankan kepada setiap individu atas penghasilan yang diterimanya. Penghasilan ini bisa berupa hasil usaha, gaji, hadiah, dan lainnya.

PPh ini juga menjadi salah satu pajak yang wajib dibayarkan oleh para pelaku usaha. Oleh sebab itu, penting bagi kamu untuk mengetahui berapa besaran pajak yang mesti dibayarkan berdasarkan jenis usaha yang dijalankan.

Dalam artikel ini kita akan mengulas seputar pajak penghasilan atau PPh untuk usaha di bidang jasa konstruksi. Bagi kamu yang memiliki usaha di bidang ini, pastikan untuk menyimak pembahasan berikut hingga bagian akhir agar bisa mendapatkan setiap informasi yang dibutuhkan.

Perusahaan di Bidang Jasa Konstruksi yang Terkena Pajak Penghasilan

Terdapat beberapa jenis perusahaan di bidang jasa konstruksi yang terkena pajak penghasilan ini. Adapun aturan terkait perusahaan yang terkena pajak PPh ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.

Adapun beberapa jenis perusahaan yang terkena pajak penghasilan sesuai aturan yang dikenal dengan PPh Final Pasal 4 Ayat 2 tersebut adalah.

1. Jasa Perencanaan dan Pengawasan Konstruksi

Perusahaan pertama yang terkena pajak penghasilan adalah jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi. Jasa perencanaan merupakan jenis usaha yang memberikan jasa di bidang perencanaan konstruksi dan bisa membuat pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik.

Di sisi lain, jasa pengawasan konstruksi merupakan usaha di mana seseorang atau badan memberikan jasa pengawasan dari awal hingga akhir pelaksanaan konstruksi. Beberapa jenis perusahaan yang bergerak di bidang ini adalah jasa desain arsitektur, jasa desain interior, dan sejenisnya.

2. Jasa Pelaksana Konstruksi

Jenis perusahaan kedua yang terkena pajak PPh adalah jasa pelaksana konstruksi. Jenis ini merupakan salah satu bentuk usaha di mana seseorang atau badan memberikan jasa di bidang pelaksanaan konstruksi.

Pihak pemberi jasa ini bisa merealisasikan hasil perencanaan ke dalam wujud fisik, termasuk proses pengerjaan yang ada di dalamnya.

3. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi

Jenis usaha terakhir yang terkena pajak penghasilan adalah pekerjaan konstruksi terintegrasi. Seperti namanya, jenis usaha ini menggabungkan fungsi layanan dalam proses konstruksi, seperti perencanan, pengadan, hingga pembangunan.

Besaran Biaya Pajak PPh Jasa Konstruksi

Ilustrasi PPh jasa konstruksi (Pixabay/stevepb)

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah, adapun besaran biaya pajak penghasilan untuk jasa konstruksi adalah.

1. Jasa Perencanaan dan Pengawasan Konstruksi

Besaran tarif pajak penghasilan untuk jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi adalah.

  1. 3,5 persen jika memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) atau sertifikat kompetensi kerja usaha orang perseorangan.
  2. 6 persen jika tidak memiliki dokumen di atas.

2. Jasa Pelaksana Konstruksi

Tarif pajak penghasilan untuk jasa pelaksana konstruksi adalah.

  1. 1,75 persen jika memiliki sertifikasi kualifikasi usaha kecil atau sertifikat kompetensi kerja usaha orang perseorangan.
  2. 2,65 persen jika memiliki sertifikasi kualifikasi usaha menengah dan besar.
  3. 4 persen jika tidak memiliki dokumen di atas.

3. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi

Besaran tarif pajak untuk usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi adalah.

  1. 2,65 persen jika memiliki sertifikat badan usaha.
  2. 4 persen jika tidak memiliki sertifikat badan usaha.

Bantuan Jasa Perpajakan Perusahaan bersama AdminKita

Nah, bagi yang tidak ingin ambil pusing dalam mengurus pajak penghasilan usaha yang dimiliki, kamu bisa memanfaatkan Jasa Perpajakan Perusahaan yang ada di AdminKita. Dengan memanfaatkan layanan ini, kamu akan mendapatkan bantuan dalam mengurus perpajakan perusahaan yang dimiliki.

Kamu tidak perlu ambil pusing dan meluangkan banyak waktu untuk mengurus hal tersebut. Tim AdminKita akan memberikan bantuan dalam mengurus perpajakan perusahaan tersebut agar sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.

Segera manfaatkan jasa perpajakan perusahaan ini dengan menghubungi kontak di bawah dan rasakan kemudahan dalam mengurus pajak usaha bersama AdminKita.

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Scan the code
Konsultasi Gratis perihal Legalitas dan Perizinan usaha Kamu!