Apakah kamu sudah mengetahui penyebab pengalihan hak paten yang dimiliki oleh seseorang? Menurut aturannya, sebuah hak paten bisa saja dialihkan berdasarkan situasi serta kondisi tertentu.
Bagi kamu yang memiliki hak paten tentu perlu mengetahui informasi yang satu ini. Dengan demikian, kamu bisa memanfaatkan paten yang dimiliki agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika kamu masih belum memahami informasi yang satu ini secara keseluruhan, tidak perlu khawatir. Sebab dalam artikel ini kita akan membahas penyebab pengalihan dari sebuah hak paten.
Namun sebelum memahami informasi ini lebih lanjut, simak terlebih dahulu penjelasan terkait hak paten pada bagian berikut.
Penjelasan Umum
Sebelum kita lanjut, harus kamu ketahui bahwa Hak Paten berbeda dengan Hak Merek.
Hak paten adalah hak ekslusif yang diterima oleh inventor atas invensi yang dia miliki. Invensi ini merupakan ide yang dimiliki oleh seseorang yang berkaitan dengan pemecahan sebuah masalah yang spesifik di bidang teknologi, baik berupa produk maupun proses penyempurnaan dan pengembangan yang sudah ada.
Aturan terkait hak paten ini sendiri bisa kamu temukan dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Secara umum terdapat dua jenis paten yang bisa kamu jumpai, yakni.
- Paten: Invensi baru yang dihasilkan oleh seorang inventor terkait bidang teknologi tertentu.
- Paten sederhana: Invensi baru berupa produk maupun alat yang memiliki nilai kegunaan yang praktis.
Apa Penyebab Terjadinya Pengalihan Hak Paten?
Dalam aktivitasnya, sebuah hak paten bisa dialihkan dari satu pihak ke pihak lainnya. Lalu apa penyebab terjadinya pengalihan hak paten tersebut?
Terdapat beberapa hal yang bisa menyebabkan situasi ini terjadi, yakni.
- Pewarisan.
- Hibah.
- Wasiat.
- Wakaf.
- Perjanjian tertulis.
- Penyebab lain yang dibenarkan lewat peraturan perundang-undangan.
Aturan terkait pengalihan hak paten ini sendiri terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengalihan hak paten bisa dilakukan bagi paten yang telah diberikan oleh negara.
Selain itu, pengalihan ini juga bisa dilakukan bagi paten yang terdaftar di daftar umum serta diumumkan melalui media oleh Menkumham.
Jasa Pendaftaran HAKI untuk Hak Patenmu
Nah, bagi kamu yang ingin mendaftarkan paten yang dimiliki, tetapi tidak ingin ambil pusing dalam mengurus prosedur pengurusannya, bisa memanfaatkan Jasa Pendaftaran HAKI yang ada di AdminKita. Kamu akan menghemat banyak waktu produktif yang dimiliki ketika memanfaatkan layanan yang satu ini.
Sebab tim AdminKita akan membantumu dalam mengurus segala prosedur pendaftaran yang sesuai dengan ketentuan berlaku. Dengan demikian, kamu tidak perlu khawatir lagi terhadap proses pendaftaran paten yang dimiliki.
Kamu bisa menghubungi kontak yang ada di bawah ini untuk berkonsultasi terlebih dahulu sebelum memanfaatkan kemudahan dalam mendaftarkan paten bersama AdminKita.