Apakah kamu tertarik untuk mendirikan usaha di bidang pendidikan non-formal seperti bimbel atau bimbingan belajar? Sebelum melangkah lebih jauh, apakah kamu sudah mengetahui syarat teknis dan izin operasional apa saja yang mesti dipenuhi di sistem OSS terbaru saat ini?
Bimbel merupakan salah satu jenis usaha jasa pendidikan yang paling menjanjikan dan mudah dijumpai di Indonesia. Usaha bimbel ini menjadi pilihan utama bagi setiap siswa sekolah atau orang tua yang ingin menambah waktu dan kualitas belajar anaknya di luar jam pembelajaran normal.
Dalam artikel ini kita akan membahas tuntas seputar syarat dan izin usaha apa saja yang wajib dipenuhi ketika kamu ingin menjalankan sebuah lembaga bimbingan belajar secara legal.
Mengenal Usaha Bimbingan Belajar
Bimbel atau bimbingan belajar merupakan kegiatan pembelajaran tambahan yang diikuti oleh para peserta didik di luar jam belajar mengajar reguler yang ada di sekolah. Proses pembelajaran di bimbel ini dilakukan dengan menambah intensitas dan fokus belajar agar anak bisa meningkatkan prestasi akademiknya secara optimal.
Pada dasarnya, bimbingan belajar ini bertujuan agar setiap peserta didik bisa memahami sebuah materi dengan maksimal. Lembaga bimbingan belajar biasanya memberikan metode pembelajaran alternatif (seperti rumus cepat, pemetaan konsep, atau pendekatan psikologis) yang mungkin tidak didapatkan oleh peserta didik di sekolah formal.
Tidak hanya itu, bimbel juga membantu siswa mempersiapkan diri untuk momen krusial seperti Ujian Nasional, UTBK, seleksi masuk perguruan tinggi, hingga penyelesaian tugas sehari-hari.
Syarat dan Izin Usaha Bimbel

Perlu kamu ketahui bahwa penyelenggaraan pendidikan non-formal sangat diawasi oleh Dinas Pendidikan setempat. Oleh sebab itu, terdapat beberapa syarat dan izin usaha mutlak yang mesti dipenuhi ketika ingin mendirikan usaha bimbel. Adapun beberapa persyaratannya adalah:
1. Menentukan Jenis Badan Usaha
Hal pertama yang mesti kamu lakukan adalah mendaftarkan entitas bisnis yang legal. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (yang menyempurnakan aturan Kemendikbud sebelumnya), lembaga kursus dan bimbel swasta wajib bernaung di bawah badan usaha berbadan hukum atau badan sosial. Kamu bisa memilih badan usaha berupa Perseroan Terbatas (PT) ataupun Yayasan.
2. Mengurus NIB dengan KBLI 85595
Setelah PT atau Yayasan berdiri, kamu harus mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan mengakses portal Online Single Submission (OSS). Ketika mengurus NIB ini, pastikan kamu memasukkan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang akurat.
Berdasarkan regulasi BPS terbaru, kode yang diperuntukkan bagi usaha bimbel adalah KBLI 85595 dengan tajuk “Pendidikan Bimbingan Belajar dan Konseling Swasta.”
Ruang lingkup KBLI 85595 ini ternyata sangat luas dan inklusif. Di dalamnya mencakup bimbingan belajar, bimbingan kesehatan, etika dan pergaulan, hingga pendidikan konsultan bisnis/pajak/psikologi dan pengembangan SDM. Selain itu, program spesifik seperti megabrain, powerbrain, mental aritmatika, sempoa, pembimbing prasekolah/PGTK, pembinaan keluarga, hingga peningkatan kreativitas anak juga tergabung secara resmi dalam KBLI ini.
Namun jika usahamu merupakan aktivitas penunjang bimbel, seperti plaform try out CPNS ataupun konsultasi pendidikan, maka bisa memilih kode KBLI 85699 untuk Kegiatan Penunjang Pendidikan Lainnya.
Perlu kamu ketahui juga lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
3. Mempersiapkan Sarana Prasarana Bimbel
Untuk memastikan izin operasional disetujui (Sertifikat Standar terverifikasi), kamu wajib menyediakan standar sarana dan prasarana yang layak. Hal ini meliputi dimensi ruangan kelas yang sesuai rasio siswa, ventilasi, ketersediaan modul/bahan ajar, fasilitas sanitasi, serta meja dan kursi belajar yang ergonomis.
4. Memenuhi Syarat Administratif Dinas Pendidikan
Persyaratan terakhir adalah melengkapi syarat verifikasi administratif dari dinas terkait, di antaranya:
- Identitas pendiri (KTP, NPWP, dan KK).
- Akta pendirian perusahaan/yayasan dan SK Kemenkumham.
- NPWP Badan Usaha.
- Struktur organisasi dan rincian data tenaga pendidik (tutor).
- Kurikulum atau silabus program bimbingan belajar yang ditawarkan.
- Surat keterangan domisili dari kelurahan setempat.
- Bukti atau surat keterangan kepemilikan/sewa tempat operasional pembelajaran.
Jasa Pengurusan Izin Usaha Bimbel bersama AdminKita
Dari penjelasan di atas, bisa kamu lihat bahwa mendirikan sebuah usaha bimbingan belajar yang legal membutuhkan proses birokrasi yang cukup panjang. Mulai dari keharusan mendirikan PT/Yayasan, mengidentifikasi KBLI 85595 di OSS, hingga menyusun dokumen kurikulum dan prasarana untuk ditinjau oleh Dinas Pendidikan daerah.
Bagi kamu pengusaha pendidikan yang tidak ingin membuang waktu produktif berurusan dengan birokrasi dan administrasi yang berbelit, kamu bisa menyerahkan sepenuhnya kepada tim ahli kami melalui layanan terpadu Jasa Pengurusan Izin Usaha Bimbel.
Tim legal AdminKita akan memberikan pendampingan end-to-end, mulai dari penyusunan akta badan usaha, pengurusan NIB, hingga memastikan Sertifikat Standar operasional lembaga bimbelmu terverifikasi dan sah di mata hukum.
Tingkatkan kredibilitas bimbelmu di mata orang tua siswa dengan izin yang resmi. Segera konsultasikan kebutuhan legalitas lembaga pendidikanmu secara GRATIS dengan menghubungi AdminKita sekarang juga!




