Apakah kamu sudah mengetahui bagaimana cara lapor pajak untuk PT perorangan? Bagi kamu yang sedang menjalankan sebuah usaha dalam bentuk PT perorangan perlu untuk mengetahui hal yang satu ini.
Sebab sebagai seorang wajib pajak yang ada di Indonesia, kamu mesti menunaikan kewajiban dalam pembayaran pajak seperti aturan yang berlaku. Begitu pun bagi kamu yang menjalankan usaha dalam bentuk PT perorangan juga wajib membayarkan pajak yang dibebankan dalam perusahaan tersebut.
Kali ini kita akan membahas seputar cara lapor pajak PT perorangan. Namun sebelum itu, simak terlebih dahulu penjelasan terkait apa itu pajak PT perorangan pada bagian berikut ini.
Mengenal Pajak PT Perorangan
PT perorangan merupakan salah satu jenis badan usaha yang bisa kamu jumpai di Indonesia pada saat ini. Definisi terkait PT perorangan ini tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Menurut definisinya, PT perorangan bisa diartikan sebagai sebuah badan usaha berbentuk perseroan terbatas memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil atau UMK. Selain itu, badan usaha ini dikelola oleh satu orang individu sebagai pemilik, sehingga sahap kepemilikannya tidak diperjualbelikan.
Sementara itu, pajak PT perorangan merupakan pajak yang dibebankan kepada setiap pemilik yang menjalankan usaha dalam bentuk ini. Terdapat dua jenis pajak usaha yang dibebankan kepada perusahaan yang berbentuk PT perorangan, yakni Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan atas pendapatan yang didapatkan oleh sebuah perusahaan. Di sisi lain, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas penjualan barang dan jasa.
Sebagai catatan, perusahaan yang terkena pajak pertambahan nilai ini merupakan PT perorangan yang sudah ditetapkan atau diwajibkan sebagai perusahaan PKP.
Peraturan terkait pajak untuk PT perorangan ini bisa kamu lihat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Cara Lapor Pajak PT Perorangan
Lalu bagaimana cara pemilik PT perorangan yang ingin melakukan lapor pajak dari tanggungan yang dimilikinya? Pada saat ini kamu bisa menunaikan kewajiban pajak ini lewat daring saja.
Kamu bisa memanfaatkan aplikasi DJP Online dari Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan para wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya. Adapun cara lapor pajak PT perorangan yang bisa kamu lakukan lewat DJP Online ini adalah.
1. Mengakses e-form di DJP Online
Hal pertama yang bisa kamu lakukan adalah mengakses e-form di DJP Online. Penting bagi kamu untuk memiliki EFIN atau Electronic Filing Identification Number agar bisa mengakses EJP Online.
2. Mempersiapkan Dokumen Pendukung
Cara berikutnya yang bisa kamu lakukan adalah mempersiapkan dokumen pendukung. Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan adalah laporan keuangan, laporan laba rugi, laporan arus kas, dan catatan lainnya.
3. Mengisi SPT Tahunan Pajak PT Perorangan
Langkah terakhir yang bisa kamu lakukan adalah mengisi SPT tahunan pajak PT perorangan di DJP Online. Pembayaran pajak ini maksimal pada akhir bulan keempat setelah tahun buku berakhir.
Jika kamu tidak menunaikan kewajiban ini, maka akan bisa terkena sanksi berupa surat peringatan hingga denda.
Jasa Perpajakan Perusahaan Bersama AdminKita
Bagi kamu yang masih kesulitan dan kebingungan dalam mengurus perpajakan perusahaan yang dimiliki, bisa memanfaatkan Jasa Perpajakan Perusahaan dari AdminKita untuk mengatasi masalah tersebut. Dengan memanfaatkan layanan ini, kamu akan mendapatkan bantuan dari tim AdminKita yang profesional di bidang ini.
Langsung saja hubungi kontak yang ada di bawah ini dan dapatkan kemudahan dalam mengurus perpajakan perusahaan bersama AdminKita.