fbpx

Adminkita.com

ADMINKITA

Minimum Modal Dasar PT (Perseroan Terbatas)

Minimal minimum modal dasar PT

Apakah kamu sudah tahu apa yang dimaksud dengan modal dasar dalam perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas atau PT? Berapakah minimum nominal modal dasar yang mesti dimiliki oleh perusahaan dalam bentuk ini?

PT atau perseroan terbatas adalah salah satu bentuk badan usaha yang bisa kamu jumpai di Indonesia. Secara umum, PT bisa didefinisikan sebagai sebuah badan hukum yang menjalankan usaha dengan memiliki modal yang berbentuk saham.

Kepemilikan dari usaha dalam bentuk PT ini akan dilihat dari seberapa banyak saham yang dimilikinya. Saham yang ada di PT ini nantinya bisa diperjualbelikan, sehingga tidak perlu melakukan pembubaran terlebih dahulu ketika ada perpindahan kepemilikan perusahaan.

Berdasarkan aturan yang tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dijelaskan bahwa modal dasar merupakan salah satu modal yang ada dalam perusahaan berbentuk PT. Dua modal lain yang ada di dalam perusahaan PT dan tercantum pada aturan tersebut adalah modal ditempatkan dan modal disetor.

Modal ditempatkan merupakan sejumlah saham yang ditempati atau dimiliki oleh para pemegang saham. Modal ditempatkan ini bisa mencakup saham yang sudah dibayarkan maupun masih harus dibayarkan.

Sementara itu, modal disetor dalam perusahaan yang berbentuk PT merupakan modal yang sudah dibayarkan oleh para pemegang saham. Pembayaran modal dari pemegang saham ini dibayarkan atas saham yang sudah ditempatkan dalam modal dasar perseroan.

Lantas bagaimana penjelasan lebih lanjut terkait modal dasar PT beserta jumlah minimum yang mesti dipenuhi oleh perusahaan tersebut?

Mengenal Apa yang Dimaksud dengan Modal Dasar PT

Seperti yang sudah dijelaskan pada bagian sebelumnya, modal dasar merupakan salah satu jenis modal yang ada dalam perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas. Modal dasar ini nantinya akan berfungsi untuk memastikan keberlangsungan aktivitas kegiatan PT bisa berjalan sebagaimana yang sudah direncanakan sebelumnya.

Secara umum, modal dasar bisa diartikan sebagai seluruh nominal saham perseroan yang disebutkan dalam anggaran dasar perusahaan yang berbentuk PT. Modal dasar ini merupakan keseluruhan saham yang bisa diterbitkan oleh perusahaan PT tersebut.

Anggaran dasar yang ada dalam perusahaan PT ini nantinya akan menentukan berapa besar jumlah saham yang akan dijadikan sebagai modal dasar. Jumlah saham untuk modal dasar yang ditentukan dalam anggaran dasar ini dikenal sebagai ‘Nilai Nominal yang Murni.’

Berapa Minimum Modal Dasar PT?

Ilustrasi minimum modal dasar pt (Pixabay/geralt)

Lantas berapa besar nilai minimum modal dasar yang mesti dimiliki oleh perusahaan dalam bentuk PT. Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas disebutkan bahwa pada awalnya jumlah minimum modal dasar dari PT adalah Rp50 juta.

Namun aturan terkait nilai minimum ini sudah diubah dalam aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas yang kemudian dicabut dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Dalam aturan terbaru ini dijelaskan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi besaran minimal untuk modal dasar PT. Besaran modal dasar ini nantinya akan ditentukan berdasarkan keputusan dari setiap pendiri PT yang bersangkutan.

Jasa Pembuatan PT yang Aman dan Terpercaya

Nah, bagi kamu yang ingin menjalankan usaha dalam bentuk perseroan terbatas, bisa menggunakan layanan Jasa Pembuatan PT dari AdminKita untuk mempermudah proses pendirian perusahaan tersebut. Dengan memanfaatkan layanan ini, kamu akan dibantu oleh tim AdminKita dalam mengurus prosedur yang dibutuhkan.

Selain itu, layanan pembuatan PT bersama AdminKita ini dijamin aman dan terpercaya. Kamu bisa menghubungi kontak yang ada di bawah ini dan manfaatkan kemudahan dalam mendirikan PT bersama AdminKita.

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Scan the code
Konsultasi Gratis perihal Legalitas dan Perizinan usaha Kamu!