Apakah kamu sudah mengetahui berapa lama masa berlaku RPTKA di Indonesia? Bagi kamu yang memiliki tenaga kerja asing dalam perusahaan yang sedang dijalankan tentu wajib mengetahui informasi yang satu ini.
Sebab RPTKA menjadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh tenaga kerja asing agar bisa beraktivitas di Indonesia. Tanpa memiliki dokumen yang satu ini, tenaga kerja asing akan dianggap bekerja secara ilegal dan bisa dikenakan sanksi dan hukuman tertentu.
Oleh sebab itu, perlu bagi kamu pengusaha yang memiliki tenaga kerja asing untuk mengetahui informasi terkait masa berlaku RPTKA ini. Dengan demikian, kamu bisa memperkirakan waktu yang dibutuhkan untuk mengurus dokumen ini untuk tenaga kerja asing yang akan dipekerjakan.
Bagi kamu yang masih asing dengan informasi yang satu ini tidak perlu khawatir. Dalam artikel ini kita akan mengupas tuntas berapa lama waktu masa berlaku dari RPTKA tersebut.
Namun sebelum mengetahui hal ini lebih lanjut, simak penjelasan RPTKA terlebih dahulu pada bagian berikut.
Mengenal Apa Itu RPTKA?
RPTKA atau Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing merupakan dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah yang digunakan oleh pelaku usaha sebagai salah satu persyaratan ketika mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. Perusahaan yang wajib memiliki dokumen ini bisa berasal dari PMA maupun PMDN yang ada dan beroperasi di Indonesia.
Landasan hukum terkait RPTKA ini sendiri bisa kamu temukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Berapa Masa Berlaku RPTKA?
Lantas berapa lama masa berlaku RPTKA yang bisa digunakan oleh pelaku usaha ketika mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia? Pada dasarnya, masa berlaku RPTKA ini tergantung pada jenis dokumen yang diurus oleh pelaku usaha, seperti.
- RPTKA untuk pekerjaan bersifat sementara: Maksimal enam bulan dan tidak bisa diperpanjang.
- RPTKA untuk pekerjaan lebih dari enam bulan: Maksimal dua tahun dan bisa diperpanjang.
- RPTKA non-DKPTKA: Maksimal dua tahun dan bisa diperpanjang.
- RPTKA KEK: Maksimal lima tahun dan bisa diperpanjang.
Jasa Pengurusan KITAS di AdminKita
Selain RPTKA, dokumen lain yang perlu kamu persiapkan ketika mempekerjakan tenaga kerja asing adalah KITAS. Seperti namanya, KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas merupakan dokumen yang dibutuhkan agar tenaga kerja asing bisa berdomisili di Indonesia.
Kamu bisa memanfaatkan Jasa Pengurusan KITAS yang ada di AdminKita jika tidak ingin dipusingkan dengan prosedur mengurus dokumen tersebut. Dengan memanfaatkan layanan ini, kamu akan dibantu oleh tim AdminKita yang profesional dalam mengurus KITAS yang dibutuhkan, sehingga tidak perlu khawatir menghabiskan banyak waktu produktif yang dimiliki.
Langsung saja hubungi kontak yang ada di bawah ini untuk berkonsultasi terlebih dahulu sebelum menggunakan dan merasakan manfaat mengurus KITAS bersama AdminKita.