Apakah kamu sudah mengetahui merek yang sudah terdaftar bisa dihapus perlindungannya atau tidak? Bagi kamu para pelaku usaha dan memiliki merek tersendiri tentu perlu mengetahui informasi lebih lanjut terkait hal yang satu ini.
Jika kamu masih belum tahu informasi detail terkait merek terdaftar bisa dihapus atau tidak, jangan khawatir. Sebab dalam artikel ini kita akan mengulas beberapa informasi terkait hal tersebut.
Dengan demikian kamu tidak perlu khawatir jika mengalami situasi serupa di kemudian hari. Namun sebelum mengetahui informasi ini lebih lanjut, simak terlebih dahulu penjelasan terkait apa itu merek dalam dunia usaha pada bagian berikut.
Sekilas tentang Merek
Merek adalah tanda yang digunakan untuk membedakan sebuah barang atau jasa yang diproduksi oleh sebuah usaha. Tanda yang digunakan dalam merek ini bisa berbentuk berbagai macam, mulai dari gambar, logo, nama, kata, huruf, dan lainnya.
Selain itu, tanda merek juga bisa berbentuk dua dimensi atau tiga dimensi. Pada dasarnya, merek ini nantinya akan ditampilkan secara grafis sebagai ciri khas dari produk yang dikeluarkan oleh para pelaku usaha.
Terdapat beberapa fungsi dari pemakaian merek ini bagi para pelaku usaha, seperti.
- Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi dari sebuah usaha.
- Alat promosi untuk mengenalkan produk yang sudah diproduksi kepada khalayak luas.
- Jaminan atas mutu produk yang dibuat.
- Informasi terkait petunjuk sebuah produk.
Apakah Merek Terdaftar Bisa Dihapus?
Lalu apakah merek yang dimiliki oleh pelaku usaha dan terdaftar bisa dihapus perlindungannya? Jawabannya adalah bisa. Hal ini sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Dalam aturan tersebut dijelaskan penghapusan merek ini bisa dilakukan berdasarkan tiga hal, yakni penghapusan atas permintaan pemilik merek, dihapus oleh menteri, dan permintaan dari pihak lain.
Penghapusan merek atas permintaan pribadi bisa dilakukan jika diajukan sendiri atau melalui kuasa. Sementara itu, penghapusan merek oleh menteri biasanya disebabkan oleh memiliki persamaan dengan indikasi geografis, bertentangan dengan ketentuan yang ada, dan memiliki kesamaan dengan ekspresi budaya tradisional, warisan budaya tak benda, dan tradisi yang sudah diwarisi secara turun temurun.
Terakhir, penghapusan dari pihak lain bisa dilakukan jika merek tersebut sudah tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut. Proses ini nantinya akan diajukan dalam bentuk gugatan di Pengadilan Niaga.
Jasa Pendaftaran Merek di AdminKita
Dari penjelasan bisa kamu lihat bahwa penting untuk memperhatikan proses pendaftaran merek agar tidak dihapus di kemudian hari. Bagi kamu yang kesulitan dalam menjalani proses ini, bisa memanfaatkan Jasa Pendaftaran Merek yang ada di AdminKita.
Nantinya kamu akan mendapatkan bantuan dari tim AdminKita yang berpengalaman di bidangnya dalam mengurus pendaftaran. Selain itu, merek yang kamu daftarkan bersama AdminKita juga akan mendapatkan jaminan diterima sebesar 98 persen.
Dengan demikian, kamu bisa menggunakan merek tersebut sesuai dengan ketentuan nantinya. Langsung saja hubungi kontak yang ada di bawah ini dan manfaatkan kemudahan dalam mengurus pendaftaran merek bersama AdminKita.