Siapa saja nih, kamu di sini yang ingin mendirikan badan usaha dalam bentuk persekutuan komanditer atau CV? Apakah kamu sudah tahu cara bikin perusahaan dalam bentuk CV?
CV merupakan salah satu jenis badan usaha yang bisa kamu jumpai di Indonesia. Mendirikan perusahaan dalam bentuk CV akan memungkinkan kamu untuk lebih mudah mengembangkan kegiatan usaha yang sedang dijalankan pada saat ini.
Jika kamu masih belum memahami cara dan prosedur dalam membuat CV perusahaan, tidak perlu khawatir. Kali ini kita akan mengulas langkah-langkah apa saja yang mesti dilakukan ketika mendirikan badan usaha dalam bentuk CV.
Oleh sebab itu, pastikan untuk membaca artikel berikut hingga akhir agar kamu bisa memahami setiap informasi yang dibutuhkan secara keseluruhan.
Mengenal Persekutuan Komanditer
Sebelum memahami cara mendirikan CV, kamu mesti memahami terlebih dahulu definisi dari badan usaha ini. CV atau persekutuan komanditer merupakan badan usaha kolaboratif yang dibentuk oleh satu orang atau lebih.
Para pendiri CV ini akan menyumbangkan dana atau aset ke perusahaan yang didirikan dan bekerja sama untuk mencapai sebuah tujuan bersama. Ketentuan terkait CV di Indonesia terdapat dalam aturan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.
Dalam prosesnya, terdapat dua peran yang bisa diambil oleh para anggota CV, yakni sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertugas untuk mengelola aktivitas kegiatan dari perusahaan tersebut.
Sementara itu, sekutu pasif bertugas memberikan dana untuk modal operasional perusahaan.
Cara Bikin CV Perusahaan
Lalu bagaimana cara bikin perusahaan dalam bentuk CV di Indonesia? Terdapat beberapa tahapan yang bisa kamu lakukan untuk membentuk badan usaha jenis ini, yakni.
- Menentukan pendiri CV. Perlu kamu ketahui bahwa dibutuhkan minimal dua orang berwarga negara Indonesia untuk menjadi pendiri badan usaha ini.
- Mempersiapkan dokumen pendukung untuk mendaftarkan pendirian CV, seperti fotokopi identitas sekutu aktif dan pasif, fotokopi NPWP sekutu aktif dan pasif, fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha, IMB, dan foto lokasi bisnis.
- Mengajukan nama CV ke Kementerian Hukum dan HAM Indonesia. Pastikan nama yang kamu ajukan sesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
- Membuat akta pendirian CV. Terdapat beberapa informasi yang tercantum dalam akta pendirian ini, seperti identitas pendiri, kegiatan usaha, hak dan kewajiban pendiri, serta jangka waktu operasi.
- Mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP badan usaha.
- Melakukan pendaftaran CV ke Pengadilan Negeri.
- Mengurus Nomor Induk Berusaha atau NIB.
- Melakukan publikasi perusahaan yang sudah didirikan.
Jasa Pendirian CV Perusahaan Bersama AdminKita
Dari penjelasan di atas bisa kamu lihat bahwa terdapat beberapa langkah yang mesti dilakukan ketika mendirikan CV. Bagi kamu yang tidak ingin ambil pusing dalam mengurus hal tersebut, bisa memanfaatkan Jasa Pendirian CV Perusahaan yang ada di AdminKita.
Ketika memanfaatkan layanan ini, kamu akan mendapatkan bantuan dari tim AdminKita dalam mengurus pendirian CV. Dengan demikian, kamu tidak perlu menghabiskan banyak waktu produktif dalam mendirikan perusahaan tersebut.
Kamu bisa menghubungi kontak yang ada di bawah ini untuk berkonsultasi sebelum memanfaatkan kemudahan dalam mendirikan CV bersama AdminKita.