Adminkita.com

PNS Boleh Mendirikan PT? Ayo Simak Ketentuannya!

PNS boleh mendirikan PT atau tidak

Apakah PNS bisa mendirikan badan usaha dalam bentuk PT di Indonesia? Pertanyaan ini mungkin pernah terlintas, khususnya bagi kamu yang saat ini bekerja sebagai seorang pegawai negeri sipil.

Membuka sebuah badan usaha tentu bisa menjadi salah satu cara bagi seseorang untuk mendapatkan penghasilan. Jika dikelola dengan baik, bisa saja badan usaha dalam bentuk PT bisa menjadi penghasilan seseorang setiap waktunya.

Hal ini pula yang bisa menjadi sedikit alasan mengapa seorang PNS bisa saja berpikiran untuk mendirikan badan usaha PT. Dengan adanya usaha tambahan ini, PNS bisa saja mendapatkan penghasilan tambahan di luar gaji bulanan yang dia terima setiap bulannya.

Namun apakah PNS boleh mendirikan badan usaha dalam bentuk PT tersebut? Simak ulasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.

Mengenal Badan Usaha PT

Sebelum menjawab pertanyaan di atas, kamu mesti memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan badan usaha berbentuk PT. Dengan demikian kamu bisa memahami badan usaha yang satu ini dengan baik dan jelas.

PT atau perseroan terbatas merupakan salah satu jenis badan usaha yang beroperasi di Indonesia. Secara umum, PT bisa didefinisikan sebagai sebuah badan usaha yang menjalankan kegiatan berdasarkan modal yang berbentuk saham.

Saham dari PT ini bisa dimiliki oleh beberapa pihak tergantung besarannya masing-masing. Hal ini memungkinkan badan usaha PT bisa berpindah tangan tanpa perlu membubarkannya terlebih dahulu.

Dalam praktiknya, PT bisa menjadi salah satu bentuk badan usaha yang banyak dipilih oleh para pelaku usaha di Indonesia. Adanya badan hukum yang jelas hingga pemisahan harta kekayaan antara milik pribadi dan perusahaan menjadi segelintir alasan mengapa usaha dalam bentuk PT banyak dipilih jika dibandingkan dengan jenis lainnya.

Apakah PNS Boleh Mendirikan PT?

Lalu apakah seorang PNS boleh mendirikan badan usaha dalam bentuk PT? Pada dasarnya, seseorang yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil bisa saja membentuk perusahaan dalam bentuk PT.

Akan tetapi terdapat satu catatan yang mesti diperhatikan ketika PNS ingin membentuk PT. Ketika menjalankan perusahaan ini, seorang PNS mesti memastikan bahwa semua tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara bisa berjalan dengan baik.

Adapun beberapa syarat yang mesti diperhatikan seorang PNS ketika membentuk PT adalah.

  1. Mematuhi ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku terkait pegawai negeri sipil.
  2. Memastikan tanggung jawab sebagai aparatur utama tetap menjadi prioritas utama.
  3. Tidak memiliki konflik kepentingan dalam menjalankan perusahaan.
  4. Mendapatkan izin dari lembaga atau instansi tempat bertugas. Wajib dibuktikan dengan dokumen berupa surat keterangan, pernyataan, atau izin dari pihak atasan.
  5. Melaporkan harta kekayaan setiap tahunnya.

Jasa Pendirian PT yang Aman dan Terpercaya

Itulah penjelasan lengkap terkait pembentukan PT oleh seseorang yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil. Bagi kamu yang juga ingin membentuk perusahaan dalam bentuk ini, bisa memanfaatkan Jasa Pendirian PT yang ada di AdminKita.

Kamu akan mendapatkan kemudahan dalam mendirikan PT secara aman dan terpercaya ketika memanfaatkan layanan ini. Tim AdminKita akan membantumu dalam mengurus prosedur pendirian PT, termasuk dengan perizinan aktivitas usaha nantinya.

Jadi langsung saja hubungi kontak yang ada di bawah ini dan manfaatkan kemudahan dalam mendirikan PT bersama AdminKita.

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Scan the code
Konsultasi Gratis perihal Legalitas dan Perizinan usaha Kamu!