Adminkita.com

Seputar BUJK PMA (Penanaman Modal Asing)

Seputar BUJK PMA Penanaman Modal Asing

Apakah kamu tahu apa yang dimaksud dengan BUJK PMA? BUJK PMA adalah salah satu bentuk badan usaha yang bisa kamu jumpai di Indonesia.

Badan usaha dalam bentuk ini bergerak di bidang jasa konstruksi. Adanya PMA atau penanaman modal asing dalam usaha ini membuat adanya keterlibatan warga negara asing dalam penanaman modal di usaha yang beroperasi di Indonesia tersebut.

Bagaimana penjelasan lebih lanjut terkait perusahaan yang berbentuk BUJK PMA ini? Apa saja persyaratan yang mesti kamu penuhi untuk memenuhi perizinan BUJK PMA?

Simak ulasan lengkap terkait BUJK PMA ini dalam artikel berikut agar Anda bisa mendapatkan setiap informasi yang dibutuhkan secara keseluruhan.

Penjelasan Umum

BUJK PMA atau Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing adalah salah satu bentuk perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Secara umum, perusahaan ini bisa diartikan sebagai badan usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan terbuka untuk penanaman modal asing di dalamnya.

Adanya penanaman modal asing inilah yang menjadi pembeda antara BUJK PMK dengan badan usaha jasa konstruksi lainnya. Hal ini sesuai dengan aturan yang tertera dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pembangunan infrastruktur yang menjadi salah satu fokus Indonesia dalam mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi alasan mengapa sektor ini terbuka dengan adanya penanaman modal asing. Dengan adanya modal asing tersebut, pembangunan infrastruktur yang ada di Indonesia diharapkan bisa berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi nantinya.

Perizinan BUJK PMA

Lalu apa saja persyaratan perizinan yang mesti dipenuhi ketika ingin mendirikan badan usaha ini? Pada dasarnya, perizinan BUJK PMA tidak berbeda dengan jenis badan usaha lain yang ada di Indonesia.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pendirian BUJK wajib memenuhi perizinan yang sesuai dengan aturan tersebut. Selain itu, bidang usaha yang dijalankan juga mesti sesuai dengan pengelompokkan yang terdapat dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI.

Adapun beberapa persyaratan perizinan yang mesti dipenuhi ketika akan mendirikan BUJK PMA adalah.

  1. Data Badan Usaha
  2. Data PIC ata Direksi
  3. Akta Pendirian dan Perubahan
  4. SK KEMENKUMHAM
  5. NIB dan Akun OSS
  6. Tenaga Ahli Badan Usaha
  7. Neraca Badan Usaha untuk Kualifikasi Kecil
  8. Laporan Audit oleh Akuntan Publik untuk Kualifikasi Menengah dan Besar
  9. Data Peralatan Proyek
  10. Pengalaman Proyek untuk Kualifikasi Menengah dan Besar
  11. ISO 9001 atau ISO 37001

Jasa Pengurusan SIUJK di AdminKita

Selain persyaratan di atas, badan usaha yang bergerak di bidang konstruksi juga mesti memiliki beberapa dokumen lain agar bisa beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku. Beberapa dokumen yang juga dibutuhkan untuk badan usaha konstruksi di antaranya Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat Kompetensi Kerja, Kartu Tanda Anggota Asosiasi, dan Sertifikat Standar Terverifikasi.

Nah, bagi kamu yang tidak ingin ambil pusing dalam mengurus dokumen tersebut, bisa memanfaatkan Jasa Pengurusan SIUJK yang ada di AdminKita. Ketika memanfaatkan layanan ini, kamu akan dibantu oleh tim AdminKita dalam mengurus dokumen yang diperlukan untuk menjalankan usaha tersebut.
Dengan demikian, kamu bisa menghemat banyak waktu produktif yang dimiliki untuk keperluan lainnya.

Langsung saja hubungi kontak yang ada di bawah ini dan manfaatkan kemudahan dalam mengurus dokumen yang diperlukan bersama AdminKita.

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Scan the code
Konsultasi Gratis perihal Legalitas dan Perizinan usaha Kamu!