ADMINKITA

Legalitas Pendirian KPPA (Kantor Perwakilan Perusahaan Asing) di Indonesia

Legalitas Pendirian KPPA (Kantor Perwakilan Perusahaan Asing) di Indonesia

Apakah kamu ingin mengurus legalitas pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) di Indonesia, tapi belum tahu apa yang harus disiapkan dan bagaimana langkahnya? Simak artikel ini sampai habis ya! Kita akan membahas apa saja yang perlu kamu ketahui tentang legalitas pendirian KPPA di Indonesia.

Pengertian KPPA

Sebelumnya perlu kita ketahui bahwa Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) adalah representative office dari perusahaan asing untuk mewakili kepentingannya di Indonesia. Namun hanya sebatas pada beberapa aspek saja seperti:

  1. Berfungsi sebagai pengawas, penghubung, dan koordinator dalam kepentingan perusahaan serta afiliasinya.
  2. Melakukan riset pasar dan penjajakan peluang bisnis, termasuk untuk rencana/persiapan mendirikan PT PMA di Indonesia kedepannya.
  3. Berlokasi di gedung perkantoran di ibu kota provinsi sebagai pusat operasional.
  4. Tidak memperoleh penghasilan dari sumber dalam negeri serta dilarang melakukan transaksi komersial, baik penjualan maupun pembelian barang atau jasa.
  5. Tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan, anak perusahaan, atau cabang di Indonesia dalam bentuk apa pun.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.

Perlu ditekankan bahwa KPPA tidak melakukan transaksi bisnis apapun. Sementara jika ingin melakukan transaksi bisnis tanpa mendirikan PT PMA dan terbatas pada pemasaran bisa mendirikan KP3A. Hal ini karena ada perbedaan antara KPPA dan KP3A dalam hal tujuannya.

Lalu jika perusahaan asing tempatmu ingin mendirikan KPPA di Indonesia, dokumen legalitas usaha apa saja yang harus kamu miliki?

Dokumen Legalitas Usaha Untuk Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)

Dokumen Legalitas Usaha KPPA

Untuk dokumen legalitas usaha tentu saja berbeda saat mendirikan PT PMA yang perlu Akta Pendirian Perusahaan. Adapun beberapa dokumen legalitas KPPA yang sesuai dengan lampiran Peraturan BKPM 4/2021, antara lain:

  • Rekaman Anggaran Dasar (Article of Association) dalam bahasa Inggris atau terjemahannya dalam bahasa Indonesia. 
  • Surat Penunjukan (Letter of Appointment) diketahui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)/Atase Perdagangan/Indonesia Investment Promotion Center (IIPC) setempat.
  • Surat Permohonan (Letter of Intent) diketahui KBRI/Atase Perdagangan/IIPC setempat.
  • Surat Pernyataan (Letter of Statement) dari Kepala Kantor Perwakilan yang menyatakan kesediaan untuk tinggal dan hanya bekerja sebagai Kepala Kantor Perwakilan, tanpa melakukan kegiatan bisnis lainnya di Indonesia diketahui KBRI/Atase Perdagangan/IIPC setempat. 
  • Surat Keterangan (Letter of Reference) dari KBRI/Atase Perdagangan/IIPC setempat.

Jangan Lupa Izin Usaha

Selain mengurus dokumen legalitas usaha, KPPA juga perlu mengurus perizinan usaha meskipun bukan merupakan badan usaha. Untuk perizinan usaha juga sama dengan yang lainnya, yakni melalui sistem OSS-RBA.

Dokumen yang dibutuhkan untuk perizinan usaha KPPA hanya NIB saja. Hal ini karena KPPA memiliki tingkat risiko usaha rendah. Adapun untuk syarat dan cara membuat NIB di OSS bisa kamu lakukan secara online.

Nantinya setelah melengkapi dokumen legalitas dan perizinan usaha di OSS, KPPA milikmu bisa beroperasional secara resmi di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kedepannya jika hasil riset pasar menunjukan hal yang positif untuk ekspansi bisnis di Indonesia, perusahaan tempatmu bisa mendirikan PT PMA sebagai badan bentuk badan usaha.

Namun perlu kamu catat juga, Pendirian PT PMA tidak sesederhana pendirian KPPA. Hal ini karena setiap sektor usaha PT PMA memiliki persyaratan dan regulasi yang jauh lebih kompleks.

Jasa Pendirian PT PMA

Sebagai solusi untuk menghindari kerumitan tersebut, kamu bisa mempercayakan Jasa Pendirian PT PMA dari AdminKita.

Dengan pengalaman lebih dari 10 Tahun dan telah dipercaya oleh lebih dari 500 perusahaan nasional dan internasional, para profesional kami bisa mempermudah proses pengurusan legalitas dan perizinan usaha untuk PT PMA di Indonesia.

Sehingga PT PMA tempatmu bisa segera beroperasi secara resmi di Indonesia. Dan yang lebih penting, kamu tidak terbebani dengan semua kerumitan birokrasi dan persyaratan yang membingungkan.

Kamu bisa konsultasikan terlebih dahulu kepada para Profesional dari AdminKita. Kami selalu fast response dalam menjawab dan memberi solusi terbaik bagi permasalahan legalitas dan perizinan usahamu.

Tunggu apalagi? Klik tombol di bawah ini ya!

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Scan the code