Jika kamu punya bisnis rental mobil, ada baiknya kamu perlu memiliki izin usaha yang sesuai. Bukan hanya sekedar memastikan usahamu beroperasi dengan izin yang resmi, tapi juga untuk meningkatkan kredibilitas dan potensi memperoleh proyek dari instansi pemerintah juga.
Seperti kita ketahui bahwa memperoleh proyek dari instansi pemerintah adalah salah satu opsi untuk bisa meningkatkan profit usaha. Namun agar bisa mendapatkan proyek dari instansi pemerintah, usahamu perlu terdaftar di E-Katalog terlebih dahulu.
Di mana ada beberapa persyaratan utama agar suatu usaha bisa terdaftar di E-Katalog LPSE, yakni sudah berbentuk badan usaha dan sudah memiliki izin yang resmi di OSS. Untuk bentuk badan usaha rental mobil kamu bisa memilih opsi Perseroan Terbatas (PT) yang memiliki banyak kelebihan.
Setelah mendirikan PT untuk usaha rental mobil milikmu, langkah selanjutnya adalah mengurus perizinan usahanya di OSS. Nah, berikut ini adalah beberapa langkah dalam mengurus Izin Usaha Rental Mobil di OSS
1. Membuat Akun OSS

Langkah pertama yang bisa kamu lakukan adalah membuat akun di OSS. Hal ini penting karena nantinya kamu membutuhkan hak akses yang hanya bisa didapatkan setelah memiliki akun OSS.
Untuk membuat akun OSS sendiri terbilang cukup mudah, kamu bisa mengikuti beberapa langkah berikut:
- Kunjungi situs resmi OSS di oss.go.id.
- Klik “Daftar” dan pilih jenis usaha (perorangan atau badan usaha).
- Isi data diri seperti NIK, email, dan nomor HP aktif.
- Aktivasi akun melalui tautan yang dikirimkan ke email kamu.
- Login ke OSS menggunakan email dan password yang telah didaftarkan.
Setelah akun aktif, kamu akan segera memiliki hak akses dan bisa langsung melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).
2. Membuat NIB dan Mengurus Izin Usaha untuk KBLI 77100
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas usaha yang diterbitkan oleh OSS dan berfungsi layaknya “KTP”-nya perusahaan. Dengan kata lain NIB berfungsi sebagai izin dasar agar bisa mengurus berbagai administrasi perizinan lanjutan sesuai KBLI.
Sebelum membuat NIB, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti: NIK dan NPWP; Badan; Akta pendirian dan SK Kemenkumham (jika berbentuk PT atau CV); Alamat usaha dan bidang usaha sesuai KBLI.
Setelah dokumen tersebut kamu siapkan kamu bisa membuat NIB dengan mengikuti beberapa langkah berikut:
- Login ke akun OSS yang sudah kamu buat.
- Pilih menu “Perizinan Berusaha” dan klik “Pendaftaran NIB”.
- Isi data usaha, termasuk nama usaha, lokasi, jumlah tenaga kerja, dan bidang usaha sesuai KBLI.
- Unggah dokumen pendukung jika diperlukan.
- Klik “Simpan dan Ajukan”, lalu sistem akan menerbitkan NIB secara otomatis.
Untuk langkah nomor 3 di atas, wajib kamu ketahui bahwa KBLI yang sesuai untuk Usaha Rental Mobil adalah KBLI 77100. Kamu perlu mengisi dengan KBLI ini jika ingin proses perizinan tidak ditolak.
KBLI 77100 ini mencakup aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi untuk kendaraan seperti mobil, bus, dan truk. Ini berarti usaha rental mobil yang tidak menyediakan layanan sopir (istilah umumnya: lepas kunci) masuk dalam kategori ini.
Jika kamu juga menyediakan layanan sopir maka perlu memilih KBLI yang berada dalam golongan 492XX dan 494XX karena akan tergolong dalam KBLI Angkutan Umum dan perlu perizinan khusus lainnya.

Namun untuk KBLI 77100, karena termasuk dalam tingkat resiko usaha rendah, maka perizinannya hanya perlu NIB saja. Hal ini sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Sehingga ketika NIB terbit, maka sama saja dengan Perizinan Usaha Rental Mobil milikmu juga sudah terbit.
Meski terdengar sederhana, namun proses perizinan usaha juga cukup membebani bagi beberapa pengusaha. Di mana perlu menyiapkan dan memahami regulasi terkait secara mendetail agar prosesnya bisa disetujui.
Anti Ribet Urus Izin Usaha Rental Mobil
Namun, kamu tidak perlu khawatir karena para profesional dari AdminKita siap membantu!
Dengan pengalaman lebih dari 10 Tahun dan telah dipercaya oleh 500+ perusahaan, kami bisa membuat proses perizinan usaha rental mobil milikmu menjadi jauh lebih mudah dan lebih cepat!
Cukup kirim dokumen persyaratannya via WhatsApp atau Email, selanjutnya semua proses perizinan usaha maupun legalitasnya, AdminKita yang urus hanya dalam beberapa hari kerja saja. Sehingga Izin Usaha Rental Mobil milikmu bisa segera terbit.
Kamu bisa konsultasikan terlebih dahulu bersama para profesional dari AdminKita secara GRATIS! Kami selalu fast response dalam membalas dan memberi solusi terbaik untuk setiap permasalahan perizinan dan legalitas usahamu!
Tunggu apa lagi? Klik tombol di bawah ini ya!