ADMINKITA

Izin Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang Harus Kamu Ketahui!

Panduan Lengkap Izin Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang Harus Kamu Ketahui!
Rangkum Artikel Ini Menggunakan AI

Daftar Isi

Apakah kamu sedang merintis atau mengembangkan usaha transportasi berbasis aplikasi seperti GoCar atau Grab Car? Jika iya, kamu perlu tahu apa itu Izin Usaha Angkutan Sewa Khusus yang berlaku sebagai izin usahanya.

Namun sebelum kamu mengurus izinnya, kamu harus tahu dulu kode KBLI yang sesuai dengan bidang usahamu. Hal ini karena masing-masing kode KBLI memiliki syarat perizinan dan kewajiban usaha yang berbeda. Itu artinya jika kamu salah menentukan kode KBLI yang sesuai, maka perizinan usahamu bisa ditolak.

Nah ketika mengakses situs OSS, kamu akan menemukan beberapa kode KBLI yang serupa dan mungkin akan membingungkan untuk memilih mana yang paling sesuai. Beberapa kode KBLI yang serupa itu antara lain:

  • KBLI 49421 – Angkutan Taksi;
  • KBLI 49422 – Angkutan Sewa;
  • KBLI 49424 – Angkutan Ojek;
  • dan KBLI 49426 –  Angkutan Sewa Khusus. 

Sekilas empat kode KBLI tersebut memiliki kemiripan karena berada di subgolongan KBLI 4942X – Angkutan Darat Lainnya untuk Penumpang. Namun ada perbedaan jenis armada yang digunakan dan sistem tarif pada masing-masing kode KBLI itu.

Jika usaha transportasi kamu berbasis aplikasi dan memiliki sistem tarif yang dinamis (berdasar kesepakatan/nego) seperti InDrive, maka kamu bisa memilih kode KBLI 49422 untuk Angkutan Sewa. 

Sementara jika usaha transportasimu memiliki sistem tarif berdasarkan argo seperti taksi maka  kamu bisa memilih KBLI 49421. Lalu jika usaha transportasimu berbasis aplikasi dan memiliki sistem tarif tetap, tapi armada yang digunakan adalah motor seperti GoRide dan Grab Bike, maka bisa pilih KBLI 49424.

Namun jika usaha transportasi kamu berbasis aplikasi, memiliki sistem tarif dan menggunakan armada mobil seperti GoCar atau Grab Car, kamu bisa memilih KBLI 49426 untuk Angkutan Sewa Khusus.

Lalu apa saja perizinan usaha untuk KBLI 49426 ini?

1. Dirikan PT Terlebih Dahulu

Langkah pertama kamu bisa mendirikan badan usaha berbentuk PT (Perseroan Terbatas) terlebih dahulu sebagai legalitas untuk bisnis transportasimu. Hal ini karena Pasal 12 Permenhub No. 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus telah mengaturnya.

Di mana dalam pasal itu menyebutkan bahwa perusahaan penyelenggara angkutan sewa khusus perlu berupa: BUMN/BUMD, Koperasi atau Perseroan Terbatas. Selain itu juga dengan berbentuk PT maka perusahaan lebih terkesan profesional karena ada pemisahan harta kekayaan pribadi dengan aset perusahaan. 

Kamu bisa memanfaatkan Jasa Pendirian PT dari AdminKita jika ingin mendirikan PT sebagai bentuk badan usaha untuk perusahaan angkutan milikmu.

Membuat NIB dengan KBLI 49426 di OSS

contoh NIB

Setelah mendirikan PT, kamu bisa segera membuat NIB di OSS sebagai perizinan dasarnya. NIB ini berlaku sebagai dokumen perizinan dasar yang akan kamu gunakan untuk mengurus perizinan khusus atau perizinan lanjutan.

Untuk membuat NIB, kamu bisa mulai dengan membuat akun OSS terlebih dahulu. Selanjutnya siapkan dan unggah berbagai syarat pembuatan NIB di OSS. Kamu bisa mengikuti cara mudah membuat NIB di OSS. Oh iya, jangan lupa untuk memilih KBLI 49426.

Mengurus Izin Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus

Karena KBLI 49426 memiliki tingkat risiko menengah-tinggi, maka perizinan usahanya tidak cukup dengan NIB saja. Kamu perlu mengurus Izin Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus dengan menyiapkan berbagai syarat seperti:

  • Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan; 
  • Foto kendaraan yang akan diberi izin;
  • Buku pemeliharaan (service) berkala;
  • Memenuhi Standar Pelayanan Minimal angkutan sewa khusus;
  • Salinan STNK;
  • Menyiapkan dokumen sistem manajemen keselamatan (untuk Badan Hukum) atau surat pernyataan komitmen kesanggupan melaksanakan SMK (untuk UMKM);
  • Scan/Foto KTP Direktur Perusahaan;
  • Salinan NPWP Direktur (NPWP wajib sudah lapor/diperbarui)
  • Scan Kartu Keluarga Direktur/Direktur Utama;
  • Pas photo Direktur 3×4 background merah
  • Berkas Legalitas Perusahaan lengkap (Akta Pendirian, SK kemenkumham, NPWP Badan. NIB, dll)

Selanjutnya semua berkas tersebut akan diverifikasi oleh lembaga pemerintahan terkait sesuai dengan lingkup operasionalnya dan skala usahanya.

Anti Ribet Urus Izin Angkutan Sewa Khusus

Banyaknya persyaratan dan peraturan yang bisa berubah seiring waktu, tentu akan merepotkanmu jika mengurus izin usahanya sendirian. Tentu kamu perlu bantuan dari para profesional di bidang perizinan usaha.

Kamu tidak perlu khawatir, Jasa Pengurusan Izin Usaha Angkutan Sewa Khusus dari AdminKita siap membantumu! Dengan pengalaman lebih dari 10 Tahun dan telah dipercaya oleh 500+ perusahaan, kami bisa membantu proses pengurusan izin usaha menjadi LEBIH MUDAH dan tentunya LEBIH CEPAT!

Kamu bisa konsultasikan terlebih dahulu dengan para Profesional dari AdminKita secara GRATIS! Kami selalu fast response dalam membalas dan memberi solusi terbaik bagi semua masalah perizinan usahamu!

Tunggu apa lagi? Klik tombol di bawah ini ya!

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

1
Scan the code