ADMINKITA

Wajib Tahu! Kewajiban SNI Untuk Produk Impor & Cara Mengurusnya

Wajib Tahu! Kewajiban SNI Untuk Produk Impor & Cara Mengurusnya

Jika kamu pengusaha yang bergerak di dunia impor, tentu pernah mendengar istilah SNI atau Standar Nasional Indonesia. SNI ini semacam “filter kualitas” suatu produk yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN)

Singkatnya, pemerintah melalui BSN ingin memastikan bahwa produk yang beredar, baik buatan lokal maupun hasil impor, tidak membahayakan konsumen dan memenuhi standar keamanan atau mutu yang berlaku.

Contoh Produk Impor Wajib SNI

Perlu kamu ketahui juga bahwa tidak semua produk impor membutuhkan SNI. Ada beberapa jenis produk impor yang diwajibkan dan yang tidak perlu SNI. Berikut ini adalah beberapa kategori produk impor yang wajib memiliki sertifikat SNI:

1. Produk Konsumsi & Pangan

pangan fortifikasi wajib BPOM makanan

Yang pertama adalah produk pangan, termasuk air minum dalam kemasan, garam beryodium, biskuit, gula kristal rafinasi, dan produk olahan ikan kaleng seperti sarden dan tuna. Produk-produk ini wajib SNI karena menyangkut kesehatan dan keselamatan konsumen.

2. Produk Kimia & Medis

Selanjutnya ada berbagai produk kimia termasuk pupuk, pestisida, alat kesehatan, dan produk farmasi tertentu. Tentu saja SNI diberlakukan pada kategori produk ini karena untuk menjamin keamanan penggunaan.

4. Peralatan Elektronik Rumah Tangga & Kelistrikan

Lalu ada rice cooker, blender, AC, kulkas, kabel listrik, MCB dan peralatan listrik lainnya. SNI diberlakukan untuk memastikan keamanan penggunaan karena menyangkut listrik yang bisa memicu kebakaran dan juga demi efisiensi energi.

5. Mainan Anak & Produk Sehari-hari

Selain itu mainan anak-anak juga wajib SNI karena berisiko langsung terhadap keselamatan. Begitu juga dengan produk yang dipakai sehari-hari seperti kasur, tekstil, dan produk berbahan kimia yang digunakan sehari-hari.

6. Material Bangunan & Konstruksi

Produk seperti semen, baja, keramik, dan pipa PVC juga wajib SNI untuk menjamin kekuatan dan keamanan konstruksi bangunan.

7. Otomotif & Perlengkapannya

Helm motor, ban kendaraan, pelumas, dan komponen otomotif lainnya termasuk dalam daftar wajib SNI karena menyangkut keselamatan berkendara yang vital bagi para pengemudi.

Selain 7 kategori produk di atas ada berbagai macam produk lain yang wajib memiliki SNI. Kamu bisa mengeceknya sendiri melalui situs milik BSN ini.

Cara Mengurus Sertifikat SNI untuk Barang Impor

Jasa Pengurusan SNI Produk Impor Mudah dan Cepat

Nantinya setelah memastikan bahwa produk impor milikmu tergolong wajib memiliki SNI, maka kamu bisa segera mengurusnya. 

Langkah pertama yang bisa kamu tempuh yakni mengisi Formulir Permohonan SPPT SNI (Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI) beserta persyaratannya ke LSPro (Lembaga Sertifikasi Produk) yang diakui oleh BSN.

Setelah itu Lembaga Sertifikasi Produk akan memverifikasi beberapa data, seperti seberapa jauh jarak jangkauan lokasi audit dan seberapa besar pemahaman pemohon terhadap bahasa setempat.

Selanjutnya akan ada Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen. Jika kamu impor dari luar negeri, audit bisa dilakukan ke pabrik asal atau melalui dokumen pendukung. Di tahap ini, pendampingan dari konsultan/profesional sangat membantu agar tidak ada dokumen yang terlewat.

Produk impor tersebut lalu akan diuji di laboratorium terakreditasi. Kalau pengujian dilakukan di lab milik produsen, harus ada saksi dari Lembaga Sertifikasi Produk. Hasil uji ini akan menentukan apakah produkmu layak diberi label SNI atau tidak.

Setelah audit dan pengujian selesai, Lembaga Sertifikasi Produk akan melakukan rapat panel untuk menilai kelayakan produk. Kalau semua dokumen dan hasil uji sesuai, maka kamu akan menerima SPPT SNI.

Sanksi Jika Tidak Memiliki SNI Untuk Produk Impor yang Diwajibkan

Jika kamu mengimpor produk yang termasuk kategori wajib SNI tapi tidak mengurus sertifikasinya, risikonya cukup berat. Pemerintah bisa melarang produkmu untuk masuk atau beredar di pasar Indonesia, dan dalam banyak kasus barang tertahan di pelabuhan atau gudang Bea Cukai. 

Selain itu, kamu berpotensi dikenai sanksi administratif seperti pencabutan izin impor, penarikan produk dari pasar, atau larangan distribusi. Efeknya bukan hanya pada operasional, tapi juga pada reputasi bisnis kamu di mata konsumen dan mitra usaha.

Bahkan dalam kasus pelanggaran serius, terutama jika produk dianggap membahayakan konsumen atau lingkungan, pelaku usaha bisa dikenai denda besar atau hukuman penjara.

Anti Ribet Urus SNI Produk Impor

Tentu sebagai pengusaha yang baik, kamu tidak ingin mengalami kerugian-kerugian tersebut bukan? Maka dari itu, lebih bijak untuk patuh dari awal dengan mengurus sertifikasi SNI. Prosesnya bisa dijalani dengan lancar, apalagi jika kamu didampingi oleh tim profesional yang memahami regulasi dan jalurnya.

Jasa Pengurusan SNI Produk Impor dari AdminKita siap membantu kamu! Para profesional kami sudah berpengalaman selama lebih dari 10 Tahun dan telah dipercaya oleh lebih dari 500 perusahaan nasional dan multinasional.

Kami akan mengurus semua persyaratan dan memandu mulai dari awal sampai SPPT SNI terbit. Sehingga produk impor milikmu bisa segera dipasarkan secara resmi di Indonesia tanpa perlu khawatir terhadap berbagai sanksi yang ada.

Kamu juga bisa konsultasi secara GRATIS bersama para profesional dari AdminKita! Kami selalu fast response dalam membalas chat dan memberi solusi terbaik bagi semua permasalahan SNI untuk produk impor milikmu!

Tunggu apa lagi? Klik tombol di bawah ini ya!

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Scan the code