Jika kamu memiliki usaha di bidang Jasa Penunjang Tenaga Listrik (JPTL), kamu pasti sering mendengar istilah dokumen SBUJPTL bukan?
Dokumen ini erat kaitannya dalam proses pengurusan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL). Kamu perlu memiliki SBUJPTL terlebih dahulu sebelum bisa mengurus IUJPTL sebagai perizinan usahamu.
Nah mengingat perannya yang krusial dalam proses perizinan usaha, sebenarnya apa itu SBUJPTL, apa syarat dan bagaimana cara mengurusnya? Tidak perlu risau, kamu bisa menyimak artikel ini sampai habis. Kita akan mengupas tuntas perihal SBUJPTL ini.
Apa Itu SBUJPTL dan Kenapa Penting?

SBUJPTL adalah singkatan dari Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Sertifikat ini diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang terakreditasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Fungsinya adalah membuktikan bahwa badan usaha JPTL kamu telah memiliki tenaga ahli bersertifikat, serta sudah memenuhi standar teknis dan keselamatan kerja di bidang ketenagalistrikan.
SBUJPTL ini bukan sekadar formalitas saja. Tanpa sertifikat ini, kamu tidak bisa mengajukan IUJPTL (Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik), yang merupakan dokumen operasional resmi dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Jadi, kalau kita analogikan, SBUJPTL itu fondasi, dan IUJPTL itu rumahnya. Kamu perlu sertifikat kompetensi dulu, baru bisa mendapatkan izin operasionalnya.
Bidang Usaha dan KBLI yang Wajib Punya SBUJPTL
Seperti kita bahas sebelumnya semua badan usaha yang bergerak di sektor jasa penunjang tenaga listrik wajib memiliki SBUJPTL. Ada beberapa klasifikasi bidang usaha, dan masing-masing punya kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang spesifik.
Beberapa contoh KBLI yang terdapat pada bidang usaha JPTL ini antara lain:
- KBLI 43211: Instalasi Listrik – untuk badan usaha konstruksi dan pemasangan instalasi listrik.
- KBLI 35121 & 35122: Pengoperasian Instalasi Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik – untuk pembangkitan dan pemanfaatan energi listrik.
- KBLI 71201 & 71204: Jasa Sertifikasi dan Inspeksi – untuk badan usaha yang bergerak di inspeksi teknis dan pengujian instalasi.
- KBLI 71102: Konsultasi Keinsinyuran – kalau kamu bergerak di bidang desain dan supervisi teknis proyek tenaga listrik.
Kamu harus memilih KBLI yang sesuai dan selanjutnya menyesuaikan dengan subbidang kegiatan yang akan kamu daftarkan, seperti Pembangkitan, Transmisi, Distribusi, hingga Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik. Dan ingat, masing-masing subbidang ini punya persyaratan tenaga teknik tersendiri yang berbeda satu dan lainnya.
Syarat dan Cara Pengurusan SBUJPTL
Untuk mengajukan SBUJPTL, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen administratif dan teknis. Dari pengalaman AdminKita menangani berbagai pengajuan, berikut garis besar persyaratannya:
- Dokumen Perusahaan: Akta Pendirian, SK Kemenkumham, NIB, NPWP Badan usaha, struktur organisasi, Identitas Pengurus dan Pemegang Saham, dan laporan keuangan.
- Tenaga Ahli: Minimal memiliki satu Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan beberapa Tenaga Teknik (TT) yang memiliki Sertifikat Kompetensi (SERKOM) sesuai subbidang.
- Dokumen PJT dan TT: KTP, NPWP, ijazah, CV, dan surat penunjukan dari perusahaan.
Perlu kamu perhatikan juga, antara PJT dan TT tidak boleh merangkap jabatan di badan usaha lain untuk subbidang yang sama, dan semua sertifikat kompetensinya harus aktif dan terverifikasi.
Setelah semua persyaratan administratif dan persyaratan teknis kamu lengkapi, berikutnya kamu bisa segera mengurus pengajuan SBUJPTL ke LSBU yang terdaftar dan diawasi oleh Kementerian ESDM.
LSBU akan melakukan verifikasi dan penilaian dan jika semua persyaratan terpenuhi, maka SBUJPTL milik usahamu akan segera terbit. Setelah SBUJPTL terbit, kamu bisa lanjut mengajukan IUJPTL sebagai perizinan usahanya.
Anti Ribet Urus IUJPTL
Bayangkan kamu harus mengurus Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik secara mandiri. Mulai dari mengurus SKKTK untuk Tenaga Ahli, lalu mengurus SBUJPTL ke LSBU, hingga mengajukan IUJPTL sendiri.
Tentu kamu akan dipusingkan dengan banyaknya dokumen persyaratan dan birokrasi berlapis untuk mengurusnya. Belum lagi peraturan terkait perizinan usaha yang bisa saja berubah seiring waktu.
Nah agar tidak terbebani dengan kerumitan tersebut, kamu bisa memanfaatkan Jasa Pengurusan SBUJPTL dari AdminKita. Dengan pengalaman lebih dari 10 Tahun dan pengetahuan mendetail terkait perizinan usaha, para profesional kami bisa mengurus IUJPTL menjadi lebih CEPAT & MUDAH!
Semua proses mulai dari identifikasi KBLI dan Subbidang yang sesuai, memandu persiapan dokumen yang tepat, dan mengurus izinnya dari awal sampai IUJPTL terbit. Sehingga kamu bisa fokus mengurus operasional bisnismu tanpa perlu ribet dengan perizinan!
Kamu bisa konsultasikan terlebih dahulu kepada Tim AdminKita. Kami selalu fast response dalam menjawab dan memberi solusi terbaik untuk semua permasalahan perizinan usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik milikmu.
Tunggu apalagi? Klik tombol di bawah ini ya!