ADMINKITA

Mudah! Ini Cara Mendapatkan Nomor TIN Pajak

Mudah! Ini Cara Mendapatkan Nomor TIN Pajak
Rangkum Artikel Ini Menggunakan AI

Jika kamu pengusaha yang baru mulai mendirikan badan usaha ataupun perorangan yang ingin mengurus suatu berkas legal, pasti pernah mendengar istilah TIN Pajak. Tapi, tahukah kamu apa itu TIN Pajak dan bagaimana cara mendapatkan nomor TIN Pajak secara mudah?

Jika belum tahu, kamu bisa simak artikel ini sampai habis. Kita akan membahasnya secara lengkap!

Pengertian Nomor TIN Pajak

TIN adalah singkatan dari Tax Identification Number atau terjemahan Bahasa Indonesia-nya adalah nomor identifikasi pajak. 

Istilah TIN ini cukup sering digunakan oleh lembaga atau perusahaan dari luar negeri. Kamu akan menemui istilah ini saat mengisi formulir sebagai persyaratan legal agar bisa menjalankan iklan usaha di Facebook, Google Ads, atau kerja sama dengan perusahaan luar negeri lainnya.

Sementara di Indonesia, kita lebih mengenal istilah NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang secara fungsi sama dengan TIN. Jadi jika kamu membutuhkan Nomor TIN untuk persyaratan berbagai keperluan, maka kamu bisa mengisinya dengan NPWP. 

Lalu, bagaimana cara memperoleh nomor TIN atau NPWP Pajak ini?

Cara Mendapatkan Nomor TIN Pajak

Cara mendapatkan nomor TIN pajak untuk tiktok atau youtube dan facebook ads

Di Indonesia TIN atau NPWP terbagi ke dalam dua kategori. Yang pertama adalah NPWP Perorangan untuk individu yang punya penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), baik sebagai karyawan, profesional, freelancer, atau pebisnis.

Yang kedua ada NPWP Badan untuk badan usaha, baik PT, CV, Firma, Koperasi, dan bentuk usaha lainnya. Tanpa NPWP Badan, bisnis kamu tidak bisa legal secara fiskal.

Nah secara garis besar cara mendapatkan Nomor TIN Pajak untuk perorangan dan badan usaha sangat mirip. Di mana kamu bisa mendapatkannya secara online maupun offline.

1. Secara Online di Coretax

Cara yang pertama, kamu bisa mendapatkan Nomor TIN Pajak atau NPWP secara online melalui situs Coretax. Berikut ini adalah caranya:

  • Kunjungi situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id 
  • Klik menu “Daftar Disini” dan pilih “Pengguna Baru” sebagai tahapan awal registrasi.
  • Tentukan kategori wajib pajak sesuai statusmu, antara perorangan atau badan usaha.
  • Jika kamu sudah memiliki NIK, pilih opsi “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK” untuk sinkronisasi data.
  • Lanjutkan dengan memilih “Pendaftaran dengan Aktivasi NIK” dan isi identitas sesuai KTP.
  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel sebagai proses verifikasi.
  • Lengkapi semua formulir yang tersedia, termasuk unggah foto wajah untuk mencocokkan data dengan Dukcapil.
  • Setelah memastikan data sudah lengkap dan benar, centang pernyataan persetujuan, lalu klik “Kirim Pengajuan”.
  • Jika proses berhasil, NPWP akan dikirimkan langsung ke alamat email kamu, lengkap dengan akses login ke sistem Coretax DJP.

2. Secara Offline ke Kantor Pajak

Meski secara online lebih mudah, namun sebagian tentu lebih terbiasa dengan cara konvensional yakni mengurusnya secara langsung. Terlebih lagi web Coretax masih dalam masa pengembangan yang sering dijumpai error secara teknis di web.

Nah, bagi kamu yang lebih suka secara offline, berikut ini adalah cara yang bisa kamu lakukan untuk bisa mendapatkan Nomor TIN Pajak atau NPWP:

  • Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili
  • Bawa dokumen yang diperlukan (KTP dan persyaratan lainnya)
  • Isi formulir pendaftaran secara manual
  • Kartu NPWP biasanya langsung jadi atau dikirimkan beberapa hari kemudian

Jangan Lupa Siapkan Syarat untuk Mendapatkan TIN

Oh iya, sebelum kamu mendaftar jangan lupa juga menyiapkan berbagai persyaratan agar bisa mendapatkan NPWP. Meskipun caranya sama, namun ada perbedaan syarat untuk bisa mendapatkan nomor TIN Pajak antara perorangan dengan badan usaha.

Untuk perorangan kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan :

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor bagi WNA 
  • Kartu Keluarga 
  • Surat keterangan domisili (jika berbeda dengan alamat KTP)
  • Bukti kepemilikan usaha atau pekerjaan (jika ada) 
  • Pas Foto terbaru ukuran 3×4 cm
  • Surat pernyataan punya penghasilan (jika kamu freelancer)
  • Kartu Keluarga (jika diminta untuk validasi)

Sementara untuk mendapatkan Nomor TIN Pajak bagi badan usaha, dokumen yang kamu perlu siapkan antara lain:

  • Akta pendirian perusahaan
  • NPWP Direktur atau pemilik usaha
  • Surat domisili
  • NIB (jika ada)
  • Surat keterangan usaha

Anti Ribet Urus TIN Pajak Bersama AdminKita

Banyaknya dokumen persyaratan dan proses yang cukup panjang, terkadang bisa membebani bagi sebagian orang. Terutama jika kamu sibuk dan tidak ingin pusing, kamu bisa mempercayakan para Profesional untuk mengurusnya.

Di sini Jasa Pengurusan Perpajakan dari AdminKita hadir untuk membantumu dan mengurangi beban dalam mengurus berbagai dokumen fiskal perusahaan, termasuk mengurus TIN/NPWP Badan Usaha.

Dengan pengalaman lebih dari 10 Tahun dan telah dipercaya oleh lebih dari 500 perusahaan di Indonesia dan manca-negara, Para Profesional dari AdminKita bisa membuat proses pengurusan NPWP Pajak menjadi lebih mudah dan cepat.

Kamu bisa konsultasikan terlebih dahulu dengan Tim AdminKita secara GRATIS. Kami selalu fast response dalam menjawab dan memberi solusi terbaik bagi semua permasalahan administrasi perpajakan usahamu.

Tunggu apalagi? Klik tombol di bawah ini ya!

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Scan the code