Apakah kamu memiliki usaha di bidang jasa dan ingin mengurus pengajuan PKP, namun terkendala belum memiliki kantor fisik? Tidak perlu khawatir, karena menyewa Virtual Office bisa menjadi solusinya.
Virtual office pada dasarnya adalah alamat kantor legal yang bisa digunakan sebagai domisili perusahaan. Selama penyedia virtual office memiliki izin gedung, menyediakan ruang fisik bagi klien untuk kegiatan usaha, mendukung fasilitas administratif, maka alamat tersebut sah kamu gunakan untuk berbagai kebutuhan legal, termasuk pengajuan PKP.
DJP sendiri tidak melarang penggunaan virtual office. Yang mereka tekankan adalah kejelasan aktivitas usaha, alamat yang bisa diverifikasi, dan kelengkapan dokumen. Selama tiga hal ini terpenuhi, pengajuan PKP melalui virtual office bisa berjalan dengan lancar.
Hal tersebut tentu saja sudah sesuai dengan PER-07/PJ/2025 yang mengatur penggunaan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Manfaat Menggunakan Virtual Office untuk PKP Pajak
Menggunakan virtual office untuk PKP bukan hanya sekadar “bisa”, tapi juga ada banyak manfaat lainnya. Berikut ini adalah beberapa manfaat jika bisnis jasa milikmu menggunakan Virtual Office untuk pengajuan PKP:
1. Lebih Hemat Biaya dan Meningkatkan Citra Perusahaan
Seperti kita tahu menyewa kantor fisik, contohnya di Jakarta, bisa menghabiskan puluhan juta rupiah per bulan. Padahal, banyak bisnis jasa saat ini tidak membutuhkan ruang kerja permanen sebagai alamat administratifnya.
Dengan virtual office, kamu bisa mendapatkan alamat bisnis di wilayah komersial tanpa harus membayar biaya yang besar. Penghematan ini bisa kamu alihkan untuk kebutuhan lain seperti pemasaran, pengembangan produk, atau perekrutan tim.
Selain itu alamat Virtual Office yang ada di lokasi strategis di Jakarta tersebut memberi kesan profesional dan bisa meningkatkan kepercayaan mitra bisnis.
2. Alamat Bisnis Menjadi Kredibel untuk Verifikasi PKP
Salah satu syarat PKP adalah alamat usaha yang jelas dan bisa diverifikasi oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak) melalui Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
Virtual office yang legal biasanya berada di gedung perkantoran yang sudah memenuhi standar zonasi komersial. Tentunya Ini membuat proses verifikasi dari KPP menjadi lebih mudah karena alamat tersebut memang digunakan untuk kegiatan bisnis.
3. Proses Korespondensi dengan KPP Menjadi Lebih Mudah
Selama proses pengajuan PKP, Kantor Pelayanan Pajak akan mengirimkan surat pemberitahuan, undangan klarifikasi, atau dokumen lainnya yang berkaitan.
Jasa sewa virtual office menyediakan layanan penerimaan surat sehingga setiap dokumen dari KPP bisa diterima dan dicatat dengan baik. Sehingga kamu tidak perlu khawatir ada surat penting yang terlewat.
Syarat Pengajuan PKP Menggunakan Virtual Office
Agar pengajuan PKP menggunakan virtual office bisa berjalan lancar, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh pengusaha dan penyedia virtual office.
Syarat untuk Pengusaha
Kamu perlu menyiapkan dokumen dan bukti aktivitas usaha yang menunjukkan bahwa bisnis benar‑benar berjalan. Biasanya KPP meminta:
- Akta pendirian dan NIB
- KTP dan NPWP pengurus
- Kontrak sewa virtual office selama minimal satu tahun
- Bukti kegiatan usaha seperti website, katalog produk, invoice, atau kontrak kerja sama
- Nomor telepon aktif yang bisa dihubungi
- Email perusahaan yang valid
KPP juga bisa melakukan verifikasi langsung ke alamat Virtual Office. Pada tahap ini, kamu bisa menggunakan ruang meeting virtual office untuk menunjukkan bahwa alamat tersebut memang digunakan sebagai domisili perusahaan.
Syarat untuk Penyedia Virtual Office
Selain syarat yang harus kamu penuhi, ada pula persyaratan bagi penyedia Jasa Virtual Office yang kamu perhatikan. Penyedia virtual office harus memenuhi beberapa syarat tertentu, seperti:
- Memiliki izin gedung dan zonasi perkantoran
- Menyediakan surat domisili atau dokumen pendukung lainnya
- Memiliki staf resepsionis yang dapat menerima surat
- Menyediakan ruang meeting yang bisa digunakan saat verifikasi
Karena itu, penting memilih penyedia jasa sewa virtual office yang legal dan berpengalaman dalam menangani pengajuan PKP.
Paket Pendirian PT + Virtual Office Jakarta dari AdminKita
Untuk memastikan proses pengajuan PKP berjalan lancar, kamu bisa menggunakan Paket Pendirian PT + Sewa Virtual Office Jakarta dari AdminKita. Paket ini dirancang khusus untuk pengusaha yang ingin langsung menyiapkan legalitas perusahaan sekaligus alamat domisili usaha yang sah untuk PKP.
Dengan paket ini, kamu mendapatkan seluruh kebutuhan legalitas dalam satu layanan terpadu dari AdminKita. Mulai dari pendirian PT, penyediaan alamat virtual office yang legal, hingga dokumen pendukung untuk proses PKP.
Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun dan sudah dipercaya oleh 650+ klien, AdminKita akan memastikan seluruh persyaratan virtual office sebagai alamat PKP terpenuhi dengan baik. Kamu tidak perlu khawatir soal verifikasi KPP, dokumen domisili, atau kelengkapan administratif lainnya.
Jika kamu juga ingin proses pengukuhan PKP ditangani secara menyeluruh, AdminKita juga menyediakan Jasa Pengurusan PKP yang bisa digabungkan dengan paket ini. Mulai dari awal sampai akhir, seluruh proses ditangani oleh tim profesional sehingga kamu bisa fokus pada operasional bisnismu.
Kamu bisa konsultasi terlebih dahulu secara GRATIS bersama para profesional dari AdminKita! Kami selalu fast response dalam menjawab dan memberi solusi terbaik bagi semua permasalahan Virtual Office maupun pengajuan PKP untuk perusahaanmu.
Tunggu apa lagi? Klik tombol di bawah ini ya!

