ADMINKITA

Cara Membuat Ebupot Bukti Potong PPh 21 di Coretax

Cara Membuat Ebupot Bukti Potong PPh 21 di Coretax
Rangkum Artikel Ini Menggunakan AI

Daftar Isi

Sejak DJP meluncurkan Coretax, proses pembuatan bukti potong PPh 21 karyawan berpindah ke sistem baru yang tampilannya cukup berbeda dari e-Bupot lama. Banyak temen-temen pengusaha yang masih bingung navigasinya, apalagi kalau baru pertama kali pakai Coretax. Panduan ini akan bantu kamu bikin ebupot PPh 21 dari awal sampai selesai, lengkap dengan cara download dan solusi kalau ada kendala.

Apa Itu Ebupot PPh 21 dan Kenapa Perusahaan Wajib Membuatnya?

Ebupot PPh 21 adalah bukti pemotongan pajak penghasilan Pasal 21 yang dibuat secara elektronik oleh pemberi kerja atau pemotong pajak. Dokumen ini menjadi bukti resmi bahwa perusahaan sudah memotong pajak dari penghasilan karyawan dan menyetorkannya ke kas negara.

Setiap perusahaan yang membayar gaji, honorarium, atau imbalan lain kepada karyawan maupun penerima penghasilan wajib membuat bukti potong ini. Tanpa ebupot, karyawan nggak punya dokumen resmi untuk melaporkan pajak yang sudah dipotong di SPT Tahunan pribadinya.

Selain itu, ebupot PPh 21 juga jadi bagian dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPh 21 perusahaan. Kalau bukti potong nggak dibuat atau telat, perusahaan bisa kena sanksi administrasi berupa denda. Jadi ini bukan sekadar formalitas, tapi kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi setiap masa pajak.

Langkah Demi Langkah Membuat Ebupot PPh 21 di Coretax

Cara membuat bukti potong PPh 21 di Coretax sebenarnya nggak terlalu rumit kalau kamu sudah tahu alurnya. Berikut panduan klik-per-klik yang bisa kamu ikuti.

1. Login ke Coretax DJP

Buka situs coretaxdjp.pajak.go.id di browser kamu. Masukkan NIK atau NPWP, password, dan kode captcha. Pastikan kamu login menggunakan akun yang terdaftar sebagai pemotong pajak (badan usaha), bukan akun pribadi.

2. Pilih Menu eBupot

Setelah berhasil login, kamu akan masuk ke dashboard utama Coretax. Cari dan klik menu “eBupot” di sidebar kiri atau di halaman utama. Kemudian pilih “PPh 21” dari daftar jenis bukti potong yang tersedia.

3. Klik Tambah Bukti Potong Baru

Di halaman daftar ebupot PPh 21, klik tombol “Tambah” atau “Create” untuk mulai membuat bukti potong baru. Sistem akan menampilkan formulir isian yang perlu kamu lengkapi satu per satu.

4. Pilih Jenis Bukti Potong

Coretax menyediakan dua jenis bukti potong PPh 21. Bukti Potong Bulanan (Tidak Final) digunakan untuk pemotongan PPh 21 atas penghasilan rutin karyawan tetap setiap bulan. Sementara Bukti Potong Tahunan (1721-A1) dibuat di akhir tahun atau saat karyawan berhenti bekerja sebagai rekapitulasi pemotongan selama satu tahun pajak.

Untuk keperluan bulanan, pilih yang Tidak Final. Pastikan kamu memilih masa pajak yang sesuai dengan bulan pemotongan.

5. Isi Data Penerima Penghasilan

Masukkan identitas karyawan yang dipotong pajaknya. Kamu perlu mengisi NIK atau NPWP karyawan, nama lengkap, dan alamat. Kalau data karyawan sudah terdaftar di sistem Coretax, beberapa field akan terisi otomatis setelah kamu input NIK-nya.

Pastikan data yang kamu masukkan sesuai dengan identitas resmi karyawan. Kesalahan di bagian ini bisa bikin bukti potong ditolak atau nggak bisa digunakan karyawan saat lapor SPT.

6. Pilih Kode Objek Pajak

Pilih kode objek pajak yang sesuai dengan jenis penghasilan yang dipotong. Untuk gaji karyawan tetap, biasanya menggunakan kode 21-100-01 (Pegawai Tetap). Untuk tenaga lepas atau bukan pegawai, kode objek pajaknya berbeda, jadi pastikan kamu pilih yang tepat.

7. Isi Jumlah Penghasilan dan Pajak yang Dipotong

Masukkan penghasilan bruto karyawan untuk masa pajak tersebut. Kemudian isi jumlah PPh 21 yang dipotong berdasarkan perhitungan tarif yang berlaku. Sejak 2024, perhitungan PPh 21 bulanan menggunakan skema TER (Tarif Efektif Rata-rata), jadi pastikan kamu sudah menghitung dengan tarif TER yang sesuai kategori karyawan.

Kalau kamu belum yakin dengan perhitungannya, sebaiknya konsultasikan dulu ke tim pajak supaya nominal yang diinput benar dan nggak perlu koreksi di kemudian hari.

8. Review dan Submit

Setelah semua data terisi, periksa kembali seluruh informasi yang sudah kamu masukkan. Cek nama karyawan, NIK/NPWP, kode objek pajak, penghasilan bruto, dan jumlah pajak yang dipotong. Kalau sudah yakin benar, klik tombol “Submit” atau “Simpan” untuk menyimpan bukti potong.

Sistem Coretax akan memproses data dan menampilkan bukti potong yang sudah berhasil dibuat di daftar ebupot kamu. Setiap bukti potong akan mendapat nomor unik yang bisa kamu gunakan sebagai referensi.

Tips Penting Saat Input Ebupot

  • Kalau kamu punya banyak karyawan, manfaatkan fitur impor data di Coretax supaya nggak perlu input satu per satu. Siapkan file template yang disediakan sistem, isi datanya, lalu upload sekaligus.
  • Selalu simpan draft terlebih dahulu sebelum submit, supaya kalau ada kesalahan bisa langsung diperbaiki tanpa harus bikin ulang dari awal.
  • Pastikan sertifikat elektronik perusahaan masih aktif, karena beberapa proses di Coretax membutuhkan validasi sertifikat digital.

Cara Download Bukti Potong PPh 21 yang Sudah Dibuat

Setelah ebupot PPh 21 berhasil dibuat dan disimpan di Coretax, kamu bisa langsung download dokumennya dalam format PDF. Cara download bukti potong PPh 21 di Coretax cukup mudah dan bisa dilakukan kapan saja selama kamu punya akses ke sistem.

Pertama, login ke Coretax dan masuk ke menu eBupot PPh 21. Di halaman daftar bukti potong, cari bukti potong yang ingin kamu download. Kamu bisa filter berdasarkan masa pajak atau nama karyawan supaya lebih cepat menemukannya.

Setelah ketemu, klik bukti potong tersebut untuk membuka detailnya. Di halaman detail, cari tombol “Download” atau ikon PDF. Klik tombol tersebut, dan file bukti potong akan otomatis terunduh ke perangkat kamu. File PDF ini yang nantinya bisa kamu berikan ke karyawan sebagai bukti bahwa pajaknya sudah dipotong dan disetorkan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Download

  • Bukti potong yang sudah di-download sebaiknya langsung didistribusikan ke karyawan, terutama menjelang periode pelaporan SPT Tahunan pribadi (Januari-Maret).
  • Simpan juga salinan digital di arsip perusahaan sebagai backup, karena dokumen ini bisa diminta saat ada pemeriksaan pajak.
  • Kalau kamu perlu download banyak bukti potong sekaligus, cek apakah Coretax menyediakan fitur bulk download atau export data untuk mempercepat prosesnya.

Kendala Umum Saat Membuat Ebupot di Coretax dan Solusinya

Coretax memang masih tergolong sistem baru, jadi wajar kalau temen-temen menemui beberapa kendala teknis saat menggunakannya. Berikut beberapa masalah yang paling sering dilaporkan beserta cara mengatasinya.

Sistem Loading Lama atau Error

  • Coretax kadang mengalami lonjakan trafik, terutama mendekati batas waktu pelaporan. Coba akses di luar jam sibuk, misalnya pagi hari atau malam hari.
  • Pastikan koneksi internet kamu stabil. Gunakan browser yang direkomendasikan (Chrome atau Edge versi terbaru) dan bersihkan cache browser secara berkala.
  • Kalau halaman error terus-menerus, coba logout dan login ulang. Kadang session yang expired bisa menyebabkan gangguan.

Data Karyawan Tidak Ditemukan

  • Pastikan NIK atau NPWP yang kamu input sudah benar dan sesuai dengan data yang terdaftar di DJP. Kesalahan satu digit saja bisa bikin data nggak ketemu.
  • Kalau karyawan belum punya NPWP, kamu tetap bisa membuat bukti potong menggunakan NIK. Tapi pastikan NIK tersebut sudah tervalidasi di sistem DJP.
  • Untuk karyawan baru yang datanya belum masuk sistem, mungkin perlu waktu beberapa hari sampai data terintegrasi. Hubungi KPP terdaftar kalau masalah ini berlanjut.

Gagal Submit atau Muncul Pesan Error

  • Periksa kembali semua field yang wajib diisi. Biasanya error terjadi karena ada kolom yang kosong atau format data yang nggak sesuai.
  • Pastikan masa pajak yang dipilih belum pernah dilaporkan sebelumnya. Kalau sudah ada pelaporan untuk masa pajak yang sama, kamu perlu membuat pembetulan, bukan bukti potong baru.
  • Cek apakah sertifikat elektronik perusahaan masih berlaku. Sertifikat yang sudah expired bisa menyebabkan kegagalan saat submit.

Kalau kendala yang kamu alami nggak ada di daftar ini atau sudah coba semua solusi tapi tetap nggak berhasil, jangan ragu untuk minta bantuan profesional. Urusan perpajakan memang nggak boleh asal-asalan karena bisa berdampak pada kepatuhan pajak perusahaan.

Serahkan Urusan Pajak ke Tim Profesional

Membuat ebupot PPh 21 di Coretax memang bisa dilakukan sendiri, tapi kalau perusahaan kamu punya banyak karyawan dan transaksi pajak yang kompleks, prosesnya bisa makan waktu dan rawan kesalahan. Apalagi kalau kamu juga harus mengurus pembukuan, pelaporan SPT, dan kewajiban pajak lainnya secara bersamaan.

Kalau kamu mau urusan ebupot, pelaporan pajak, dan pembukuan perusahaan ditangani oleh tim yang sudah berpengalaman, langsung aja konsultasi GRATIS dengan tim AdminKita. Tinggal klik WhatsApp, langsung direspon.

Para profesional dari Jasa Tax & Accounting AdminKita sudah berpengalaman lebih dari 11 tahun, dipercaya 650+ perusahaan, dan dikerjakan oleh Certified Accountant, semua urusan perpajakan kamu bisa #TinggalBeres.

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

1
Scan the code