PPh badan berapa persen? Jawaban singkatnya 22% dari laba fiskal. Tapi perusahaan nggak cuma bayar PPh Badan saja, ada juga PPh Final UMKM, PPh 21, PPh 23, dan PPN yang masing-masing punya tarif berbeda. Berikut breakdown lengkapnya.
Tarif PPh Badan Umum: 22% dari Laba Fiskal
Besaran tarif PPh Badan yang berlaku saat ini adalah 22% berdasarkan UU HPP Nomor 7 Tahun 2021. Tarif ini dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak (laba fiskal), bukan dari omzet.
Laba fiskal dihitung dari penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya yang diperbolehkan secara fiskal, setelah dilakukan koreksi fiskal. Jadi kalau omzet perusahaan kamu Rp 5 miliar tapi laba fiskalnya Rp 500 juta, PPh Badan yang terutang adalah 22% x Rp 500 juta = Rp 110 juta.
Nah, angka 22% ini berlaku untuk semua wajib pajak badan. Tapi buat UMKM, ada tarif yang jauh lebih ringan.
PPh Final 0,5% untuk UMKM
Perusahaan dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun bisa pakai tarif PPh Final 0,5% dari omzet berdasarkan PP 55 Tahun 2022. Nggak perlu hitung laba fiskal, cukup kalikan omzet bulanan dengan 0,5%.
Fasilitas ini ada batas waktunya: 3 tahun untuk PT dan 4 tahun untuk CV, firma, dan koperasi. Khusus PT, bagian omzet sampai Rp 500 juta per tahun tidak dikenakan pajak sama sekali.
Setelah masa fasilitas habis, perusahaan harus beralih ke tarif umum 22%. Di titik ini, pembukuan yang rapi jadi sangat penting karena kamu harus bisa menghitung laba fiskal dengan benar.
PPh 21: Pajak Penghasilan Karyawan
Setiap perusahaan yang punya karyawan wajib memotong PPh 21 dari penghasilan mereka. Tarifnya progresif berdasarkan penghasilan kena pajak karyawan per tahun.
Tarif Progresif PPh 21
- Sampai Rp 60 juta: 5%
- Rp 60 juta – Rp 250 juta: 15%
- Rp 250 juta – Rp 500 juta: 25%
- Rp 500 juta – Rp 5 miliar: 30%
- Di atas Rp 5 miliar: 35%
Sejak 2024, perhitungan PPh 21 masa Januari-November menggunakan skema TER (Tarif Efektif Rata-rata), sementara Desember menggunakan tarif progresif untuk penghitungan tahunan. Perusahaan wajib menyetor dan melaporkan PPh 21 setiap bulan.
PPh 23: Pajak atas Jasa dan Sewa
Kalau perusahaan kamu membayar jasa konsultan, jasa manajemen, jasa teknik, atau sewa peralatan ke pihak lain, kamu wajib memotong PPh 23 dari pembayaran tersebut.
Tarifnya 2% untuk jasa (teknik, manajemen, konsultan, dan jasa lainnya sesuai PMK) dan 15% untuk dividen, bunga, dan royalti. Misalnya kamu bayar jasa konsultan Rp 10 juta, PPh 23 yang dipotong adalah 2% x Rp 10 juta = Rp 200 ribu.
PPh 23 ini sering terlewat karena banyak pengusaha yang nggak sadar bahwa pembayaran jasa tertentu harus dipotong pajaknya. Padahal kalau nggak dipotong, perusahaan kamu yang menanggung risikonya.
PPh 25 dan PPN: Kewajiban Rutin Bulanan
PPh 25 adalah angsuran pajak tahunan yang dibayar setiap bulan. Besarnya dihitung dari SPT Tahunan tahun sebelumnya dibagi 12. Tujuannya supaya beban pajak nggak menumpuk di akhir tahun.
Sementara PPN (Pajak Pertambahan Nilai) wajib dipungut oleh perusahaan yang sudah berstatus PKP. Tarif PPN saat ini 11% berdasarkan UU HPP. Perusahaan dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun wajib mendaftar sebagai PKP dan melaporkan PPN setiap bulan.
Jadi kalau ditotal, perusahaan itu punya minimal 4-5 jenis pajak yang harus diurus setiap bulan. Masing-masing punya deadline berbeda, dan telat satu saja bisa kena denda.
Fasilitas Pengurangan Tarif PPh Badan
Pemerintah menyediakan dua fasilitas pengurangan tarif PPh Badan yang bisa bikin pajak perusahaan kamu lebih ringan.
Fasilitas Pasal 31E berlaku untuk perusahaan dengan omzet sampai Rp 50 miliar. Kamu dapat diskon tarif 50% untuk bagian PKP yang proporsional dengan omzet sampai Rp 4,8 miliar. Artinya, sebagian laba kamu dikenakan tarif efektif 11% (50% x 22%), sisanya tetap 22%. Fasilitas ini otomatis berlaku tanpa perlu pengajuan.
Fasilitas perusahaan Tbk memberikan pengurangan tarif 3%, sehingga tarif PPh Badan menjadi 19%. Syaratnya minimal 40% saham diperdagangkan di BEI sesuai PP 30 Tahun 2020.
Kenapa Banyak Pengusaha Kewalahan Urus Pajak Sendiri?
Dengan banyaknya jenis PPh yang harus diurus, wajar kalau banyak pengusaha yang akhirnya kewalahan. Salah hitung tarif, telat bayar, bingung koreksi fiskal, dan nggak paham objek PPh 23 adalah kendala yang paling sering ditemui.
Denda telat lapor SPT Tahunan Badan saja Rp 1.000.000, belum termasuk denda telat bayar 2% per bulan. Kalau ditotal dari semua jenis pajak, angkanya bisa cukup besar dan memakan laba perusahaan.
Serahkan ke Tim Profesional, Pajak Beres Tanpa Ribet
PPh badan berapa persen? 22% untuk tarif umum, 0,5% untuk UMKM, plus PPh 21, PPh 23, dan PPN yang masing-masing punya aturan sendiri. Semuanya harus diurus tepat waktu supaya nggak kena sanksi.
Kalau kamu nggak mau repot, langsung aja konsultasi GRATIS dengan tim AdminKita. Tinggal klik WhatsApp, langsung direspon. Dengan pengalaman lebih dari 11 tahun, dipercaya 650+ perusahaan, dan dikerjakan oleh Certified Accountant, Jasa Tax & Accounting dari AdminKita siap bantu urus semua pajak perusahaan kamu. #TinggalBeres




