Jangan biarkan gedung komersial, pabrik, atau gudang Anda terhambat operasionalnya atau terkena sanksi karena belum memiliki SLF. AdminKita bersama tim ahli pengkaji teknis siap mendampingi pengurusan SLF Anda secara resmi hingga terbit melalui sistem SIMBG.
Apaka Anda Menghadapi Kendala Ini Saat Mengurus SLF (Sertifikat Laik Fungsi)?

Bingung menyusun laporan pemenuhan keandalan bangunan yang meliputi aspek struktur, arsitektur, mekanikal, elektrikal, dan tata ruang (plumbing).

Berkas pengajuan di sistem SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) terus-menerus ditolak atau diminta revisi oleh tim ahli Pemda.

Bisnis di dalam gedung tidak bisa berjalan optimal atau izin komersial (seperti TDG, IDAK, atau izin pariwisata) terhambat karena SLF belum terbit.

Khawatir mendapatkan surat peringatan dari Pemda, denda materiil yang besar, hingga ancaman penghentian operasional bangunan.
Bersama AdminKita
Memperoleh Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menuntut pembuktian bahwa bangunan gedung Anda 100% aman, nyaman, dan andal untuk digunakan. Bersama tim ahli dan mitra pengkaji teknis berlisensi dari AdminKita, Anda tidak perlu lagi pusing membaca ratusan halaman regulasi teknis yang rumit. Kami bantu lakukan pra-audit kelayakan struktur, menyusun dokumen kajian teknis, hingga mengawal verifikasinya di instansi terkait sampai dokumen SLF Anda resmi diterbitkan.

Kenapa Harus AdminKita?

Tim Pengkaji Teknis Profesional
Didukung oleh tenaga ahli bersertifikat resmi di bidang struktur, MEP, dan arsitektur bangunan.

Pengawalan End-to-End di SIMBG
Kami tangani proses mulai dari input data teknis, perbaikan draf, hingga sidang pleno tim ahli Pemda jika diperlukan.

Solusi Efisien & Tepat Sasaran
Meminimalisir risiko salah langkah dan penolakan dokumen yang bisa membuang waktu dan biaya investasi Anda.
Jenis Bangunan Gedung yang Kami Tangani Pengurusan SLF-nya
Kami melayani pengurusan SLF untuk berbagai fungsi bangunan gedung, baik bangunan baru (SLF Pertama) maupun bangunan lama (Perpanjangan SLF):
Memastikan area produksi dan penyimpanan logistik memenuhi standar keselamatan kerja tinggi dan proteksi kebakaran.
Legalitas untuk gedung pencakar langit, ruko komersial, pusat perbelanjaan (mall), hotel, dan apartemen.
Pendampingan perizinan kelayakan fungsi untuk gedung rumah sakit, sekolah, kampus, dan tempat ibadah besar.
4 Langkah Mudah Miliki Sertifikat Laik Fungsi SLF Bersama AdminKita

Tim kami meninjau dokumen dasar (PBG/IMB, sertifikat tanah, as-built drawing) serta melakukan pengecekan fisik awal kondisi bangunan.

Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek struktur, arsitektur, sistem proteksi kebakaran, petir, hingga instalasi listrik gedung.

Kami menyusun Laporan Kajian Teknis resmi dan mengunggah seluruh berkas kelengkapan ke portal SIMBG Kementerian PUPR / Pemda setempat.

Mengawal proses evaluasi oleh Tim Profesi Ahli (TPA) atau Dinas Teknis Pemda hingga dokumen SLF resmi diterbitkan dan bangunan Anda 100% legal digunakan.
Adminkita telah dipercaya oleh






















































✅ GRATIS 3 Layer QC
✅ Proses Mudah & Cepat
✅ Terima Beres
PBG (yang dulu dikenal sebagai IMB) adalah izin yang wajib dikantongi sebelum atau saat proses konstruksi gedung dimulai sebagai legalitas rancangan bangunan. Sedangkan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah sertifikat yang diterbitkan setelah bangunan selesai dibangun atau saat akan digunakan, sebagai bukti sah bahwa bangunan tersebut sudah diuji secara teknis dan aman (laik) untuk ditempati sesuai fungsinya.
Berdasarkan regulasi Undang-Undang Bangunan Gedung, masa berlaku SLF dibagi menjadi dua kategori:
5 (Lima) Tahun: Untuk bangunan gedung fungsi usaha/komersial (seperti pabrik, gudang, mall, hotel, dan perkantoran) serta bangunan fasilitas umum.
20 (Dua Puluh) Tahun: Khusus untuk bangunan gedung fungsi hunian tinggal (rumah tinggal tunggal atau deret).
Sebelum masa berlaku tersebut habis, perusahaan Anda wajib mengajukan perpanjangan SLF dengan melakukan pengkajian teknis ulang bersama AdminKita.
Pemeriksaan keandalan bangunan gedung mencakup 4 aspek besar, yaitu:
Aspek Keselamatan: Pengujian kekuatan struktur bangunan, sistem proteksi petir, instalasi listrik, serta sistem pemadam kebakaran (APAR, hydrant, sprinkler).
Aspek Kesehatan: Pemeriksaan sistem sirkulasi udara (ventilasi), pencahayaan, serta sistem sanitasi (air bersih, air kotor, dan pengelolaan limbah).
Aspek Kemudahan: Pemeriksaan fasilitas aksesibilitas, termasuk pintu darurat, jalur evakuasi, hingga ketersediaan tangga/lift yang aman.
Aspek Kenyamanan: Penilaian terhadap peredam suara, getaran, serta tata ruang dalam gedung.
Ini adalah kendala yang paling sering dihadapi oleh pemilik bangunan lama. Anda tidak perlu khawatir, tim ahli dan pengkaji teknis dari AdminKita siap membantu melakukan re-drawing (penggambaran ulang) dan melakukan pengukuran fisik secara presisi di lapangan guna menerbitkan dokumen As-Built Drawing yang baru sebagai syarat mutlak pengajuan di sistem SIMBG.
AdminKita merupakan platform digital yang menyediakan jasa administrasi untuk Badan Hukum yang berdiri dibawah Hukum Negara Republik Indonesia dan juga Individu yang berada di Indonesia
© 2026 AdminKita