Jasa Pengurusan Sertifikat Halal Produk

Dapatkan Setifikasi Halal untuk Produk Makanan, Obat & Kosmetik

Jangan biarkan produk makanan, minuman, atau kosmetik Anda kehilangan potensi pasar massal di Indonesia karena belum memiliki label Halal resmi dari BPJPH-MUI. AdminKita siap membantu pengurusan Sertifikat Halal produk Anda, mulai dari pemberkasan, audit Sistem Jaminan Halal (SJH), hingga sertifikat resmi terbit.

Menghadapi Kendala Ini Saat Memasarkan Produk Anda?

Cemas produk Anda ditarik dari peredaran atau mendapat teguran karena belum mematuhi kewajiban sertifikasi halal sesuai Undang-Undang JPH.

Pusing membuat manual SJPH, menyusun matriks bahan baku, surat pernyataan fasilitas bebas najis, hingga prosedur standar operasional (SOP) produksi yang disyaratkan auditor.

Kehilangan omzet besar karena produk Anda selalu ditolak oleh minimarket, supermarket, atau distributor besar akibat tidak adanya logo Halal resmi di kemasan.

Pendaftaran akun di portal Ptsp.halal.go.id tertahan karena dokumen matriks bahan dianggap tidak valid, atau alur produksi dinilai belum memenuhi kriteria titik kritis halal.

Urus Sertifikat Halal Produk Anda

Terima Beres Bersama AdminKita

Bersama tim ahli AdminKita, Anda tidak perlu lagi pusing memikirkan birokrasi pendaftaran atau kebingungan menyusun Manual SJPH. Kami hadir memberikan solusi “terima beres” mulai dari pra-audit kelayakan bahan, penyusunan dokumen, pendaftaran di BPJPH, hingga mendampingi proses audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sampai Sertifikat Halal produk Anda resmi terbit.

Jasa Legalitas dan Perizinan Usaha OSS Terlengkap dari AdminKita untuk berbagai KBLI

Kenapa Harus AdminKita?

Pendampingan Penuh (End-to-End)

Kami kawal dari pendaftaran akun SIHALAL, pembuatan SJPH, hingga sertifikat resmi diterbitkan.

Formulasi Dokumen Teknis Terarah

Kami bantu menyortir sertifikat halal bahan baku (matriks bahan) dan mendesain alur produksi agar bisa lolos standar pra-audit.

Hemat Waktu & Tenaga

Proses sertifikasi menjadi lebih terstruktur dan cepat bersama tim profesional dari AdminKita, menjauhkan produk Anda dari risiko sanksi penarikan.

Jenis Produk yang Kami Tangani Perizinan Halalnya

Kami melayani pengurusan Sertifikat Halal untuk berbagai jenis produk (Reguler maupun Self-Declare):

Makanan, Minuman, & Bahan Tambahan Pangan (BTP)

Sertifikasi untuk produk makanan dalam kemasan, minuman ringan, ragi, perisa (flavor), pengawet, hingga produk roti dan kue.

Restoran, Kafe, Catering & Dapur Pusat (Central Kitchen)

Legalitas halal untuk menu makanan siap saji yang dijual langsung di outlet, jaringan restoran franchise, atau layanan katering rumah sakit/korporat.

Obat-obatan, Suplemen, & Kosmetik

Pengurusan halal untuk vitamin, obat herbal, produk perawatan kulit (skincare), riasan wajah, hingga produk personal care (sabun, sampo, pasta gigi).

4 Langkah Mudah Kantongi Sertifikat Halal Produk Bersama AdminKita

Tim kami meninjau daftar bahan (Bill of Materials), memastikan semua komposisi memiliki dokumen pendukung yang valid, serta mengevaluasi fasilitas produksi Anda.

Kami menyusun dokumen Sistem Jaminan Produk Halal khusus restoran dan mendaftarkannya secara resmi ke portal pemerintah.

Membantu pemilihan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang tepat dan mendampingi Anda saat auditor melakukan inspeksi ke lokasi produksi.

 

Mengawal proses pasca-audit hingga Sidang Komisi Fatwa MUI selesai menetapkan kehalalan, dan Sertifikat Halal resmi diterbitkan oleh BPJPH.

 

Adminkita telah dipercaya oleh

0 +
PERUSAHAAN nasional & multinasional

JASA PENGURUSAN Sertifikat Halal Produk dari ADMINKITA, juga sudah diliput & direkomendasikan oleh:

ANTI-RIBET URUS Sertifikat Halal Produk

Rp ?? Juta

✅ GRATIS 3 Layer QC

✅ Proses Mudah & Cepat

✅ Terima Beres

FAQ

Ya, sangat wajib. Berdasarkan regulasi penahapan Mandatori Halal dari pemerintah, seluruh produk makanan dan minuman (termasuk yang diproduksi oleh UMKM skala rumahan) yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Untuk UMKM dengan proses produksi sederhana, pemerintah menyediakan jalur Self-Declare, yang proses pemberkasannya juga dapat kami bantu.

Produk yang masuk dalam kategori wajib halal namun belum bersertifikat akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, denda, penarikan barang dari peredaran, hingga larangan edar permanen.

Tidak bisa. Aturan dasar sertifikasi halal mewajibkan pemisahan fasilitas produksi secara mutlak. Mesin, peralatan, dan area produksi (line production) untuk produk halal tidak boleh digunakan bergantian atau bersentuhan dengan bahan yang mengandung babi atau turunannya. Tim AdminKita akan membantu Anda melakukan pra-audit fasilitas sebelum pendaftaran dilakukan.

 

Berdasarkan peraturan terbaru, Sertifikat Halal yang diterbitkan oleh BPJPH Kemenag kini berlaku untuk waktu selamanya (seumur hidup), selama tidak ada perubahan pada komposisi bahan baku (ingredients) dan proses produksi (PPH). Jika ada penambahan varian produk atau perubahan bahan, Anda hanya perlu mengajukan proses pembaruan/pengembangan.

TENTANG KAMI

AdminKita merupakan platform digital yang menyediakan jasa administrasi untuk Badan Hukum yang berdiri dibawah Hukum Negara Republik Indonesia dan juga Individu yang berada di Indonesia

HUBUNGI KAMI

MEDIA SOSIAL

© 2026 AdminKita