Apakah kamu ingin mengecek status legalitas usahamu atau perusahaan calon mitra? Baik itu berbentuk badan usaha PT maupun CV, kita bisa mengecek status legalitas suatu perusahaan dengan cara yang mudah.
Hal ini penting sebagai upaya pencegahan risiko. Jika perusahaan belum terdaftar secara resmi, kerja sama bisa berisiko misal proyek terhambat, pembayaran tersendat, bahkan reputasi ikut terdampak.
Contohnya banyak pengusaha terjebak kerjasama dengan perusahaan yang belum punya akta atau izin operasional resmi. Padahal, ada cara simpel untuk mengeceknya lewat portal pemerintah seperti AHU, OSS dan lain-lain. Berikut ini adalah beberapa caranya:
1. Cek Legalitas Perusahaan Lewat AHU Online Kemenkumham
Cara yang pertama, kamu bisa mengecek legalitas perusahaan melalui AHU yang disediakan oleh Kemenkumham. Sistem AHU Kemenkumham memang dirancang untuk mencatat dan menampilkan data badan usaha yang terdaftar secara resmi di bawah Kementerian Hukum baik berbentuk PT maupun CV.
Adapun cara mengeceknya cukup mudah:
- Kunjungi laman AHU Online di https://ahu.go.id/.
- Pilih menu “Pencarian Data Perseroan”.
- Masukkan nama perusahaan atau nomor akta.
- Lalu klik “cari”
Jika perusahaan benar-benar sah, kamu akan melihat dokumen resmi seperti akta pendirian dan SK pengesahan. Sementara jika tidak muncul dalam database AHU, besar kemungkinan perusahaan tersebut belum berbadan hukum atau tidak pernah Lapor BO yang menyebabkan sistem AHU perusahaannya diblokir.
2. Cek Melalui Sistem OSS

Nah selain melalui AHU, kamu juga bisa mengecek melalui OSS. Sistem OSS-RBA ini adalah sistem perizinan untuk semua usaha di Indonesia. Setelah memiliki legalitas badan usaha, perusahaan pada umumnya juga akan mendaftarkan perizinan usahanya.
Kalau di OSS ini kamu akan mengecek apakah perusahaanmu atau perusahaan calon mitramu sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar atau belum. NIB ini bisa diibaratkan “KTP”-nya perusahaan. Adapun cara cek NIB terdaftar di OSS kurang lebih seperti ini:
- Buka situs OSS di https://oss.go.id/
- Di bagian bar sebelah kanan, scroll ke bawah hingga menemukan menu “Pencarian NIB”
- Setelah itu kamu bisa isi nomor NIB yang ingin kamu cek lalu klik ikon pencarian.
3. Melalui Web Portal Kementerian atau Lembaga Lainnya
Sebenarnya untuk mengecek legalitas, dua langkah di awal sudahlah cukup. Namun terkadang adakalanya dua situs di atas sedang error. Nah sebagai alternatif atau agar kamu semakin yakin, kamu bisa mengecek status legalitas suatu perusahaan berdasarkan kementerian yang menaungi bidang usahanya
A. Cek Legalitas Perusahaan Perdagangan
Kalau kamu ingin memastikan status legal suatu perusahaan terutama yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditi, kamu bisa memanfaatkan situs resmi milik Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang berada di bawah naungan Kementerian Perdagangan RI.
Situs ini tidak hanya menyediakan informasi regulasi dan pasar, tapi juga menghadirkan fitur pencarian legalitas perusahaan. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman resmi Bappebti di bappebti.go.id
- Klik menu “Pelaku Pasar” yang berada di bagian atas halaman
- Pilih kategori perusahaan yang ingin kamu telusuri, seperti SRG, BPK, Pedagang Fisik, atau Pasar Lelang
- Masuk ke submenu jenis pelaku usaha sesuai kategori yang kamu pilih
- Lakukan pencarian, lalu sistem akan menampilkan detail status legalitas perusahaan tersebut
Jika informasi perusahaan muncul dengan status aktif dan terdaftar, maka bisa dipastikan perusahaan tersebut memiliki legalitas yang sah dan sesuai regulasi Bappebti.
B. Melalui web Komdigi untuk Bidang Usaha Digital
Jika kamu ingin memastikan legalitas perusahaan yang bergerak di bidang teknologi atau digital, situs resmi Komdigi (dulu bernama Kominfo) bisa jadi rujukan utama. Di sana, kamu bisa cek apakah perusahaan tersebut sudah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau belum.
Langkahnya cukup mudah:
- Kunjungi situs pse.komdigi.go.id
- Di halaman utama, kamu akan menemukan dua kategori data: PSE Domestik dan PSE Asing
- Pilih kolom “SE Terdaftar” untuk melihat daftar perusahaan yang sudah memiliki izin resmi
- Kalau kamu ingin tahu perusahaan mana yang izinnya sudah dicabut atau dihentikan sementara, tinggal pilih kolom “SE Dicabut” atau “SE Diberhentikan Sementara”
- Setiap entri dilengkapi dengan informasi singkat, dan kamu bisa scan QR yang tersedia untuk melihat detail lebih lengkap tentang status legalitasnya
Situs ini sangat berguna buat kamu yang ingin kerja sama dengan perusahaan digital, atau sekadar memastikan bahwa layanan online yang kamu gunakan berasal dari entitas yang sah dan diawasi pemerintah
C. Cara Mudah Cek Legalitas Perusahaan Keuangan di Situs OJK
Selanjutnya jika kamu ingin mengecek legalitas perusahan di bidang keuangan, kamu bisa mengecek melalui situ OJK. Berikut ini cara mengeceknya:
- Buka situs resmi OJK di ojk.go.id atau langsung menuju halaman Data Perusahaan Efek
- Di sana, kamu akan menemukan daftar perusahaan efek yang diperbarui setiap bulan dalam format PDF
- Pilih dokumen sesuai bulan yang kamu butuhkan
- Karena datanya berbentuk PDF, gunakan fitur “Find in Page” (Ctrl+F atau ikon pencarian) untuk mencari nama perusahaan
- Setelah ditemukan, kamu bisa melihat status legalitas dan informasi penting lainnya langsung di layar
Jangan Lupa Legalitas Usahamu Juga Penting!
Selain mengecek legalitas perusahaan calon mitra, kamu juga perlu memiliki legalitas dan perizinan yang resmi untuk perusahaanmu juga. Jangan sampai karena terlalu semangat berbisnis, kamu sampai lupa mengurus legalitas usahanya.
Tapi karena mengurus legalitas dan perizinan usaha sangatlah rumit jika dilakukan sendiri, kamu bisa mempercayakan para profesional untuk membantumu.
Jasa Pengurusan Legalitas Perusahaan Terbaik dari AdminKita hadir untuk membantu semua proses dari awal sampai akhir. Dengan pengalaman lebih dari 10 Tahun, para profesional kami bisa mempercepat proses pengurusannya. Sehingga bisnismu bisa beroperasi secara resmi.
Kamu bisa konsultasikan terlebih dahulu dengan para Profesional dari AdminKita secara GRATIS! Kami selalu fast response dalam memberi jawaban dan solusi terbaik bagi permasalahan legalitas dan perizinan usahamu.
Tunggu apalagi? Klik tombol di bawah ini ya!