Apakah kamu sudah mendaftarkan merek kamu di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)? Lalu kamu ingin berkolaborasi dengan pihak lain dan memberi izin penggunaan merek terdaftar milikmu? Bila iya, kamu harus tahu beberapa contoh macam perjanjian lisensi merek yang ada di Indonesia. Simak artikel ini sampai habis ya!
Seperti kita ketahui bahwa Pendaftaran Merek Dagang atau Jasa di DJKI akan memberikan kamu Hak Merek. Sebagai salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Hak Merek memberimu kekuatan hukum bila ada pihak lain yang menduplikasi merek terdaftar milikmu dan memperdagangkannya tanpa izin. Lalu bagaimana bila kamu ingin memberikan izin kepada pihak lain untuk memperdagangkan merekmu?
Seperti kita ketahui perlindungan merek diatur oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis atau sering disebut UU MIG. Merujuk pada Pasal 1 Angka 5, kamu bisa memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan merek milikmu.
Pemberian izin ini harus melalui perjanjian lisensi merek yang tertulis seperti isi dari Pasal 1 Angka 18 dan 42 ayat (1) UU MIG. Di mana kamu sebagai pemilik Hak Merek mengizinkan pihak lain menggunakan merek milikmu, baik sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa.
Isi dari perjanjian lisensi merek tidak tercantum pada UU MIG. Semua berdasarkan kesepakatan kamu sebagai pemilik merek dan pihak lain yang akan memperoleh izin. Serta berdasarkan jenis lisensi merek yang tersepakati.
Contoh dan Jenis Perjanjian Lisensi Merek di Indonesia
Bentuk dari perjanjian lisensi merek tidak terdapat pada UU MIG. Perjanjian lisensi merek di Indonesia ini dalam praktiknya bisa berbentuk 5 jenis. Hal ini merujuk pada terbitan Modul Kekayaan Intelektual Lanjutan Bidang Merek dan Indikasi Geografis oleh DJKI.
1. Waralaba atau Franchise
Waralaba adalah bentuk atau jenis perjanjian lisensi merek yang paling banyak kita temui dalam keseharian. Melalui skema franchise ini kamu bisa memberikan orang lain izin menggunakan hampir seluruh jenis merek barang dan/atau jasa kamu yang terdaftar. Dengan jenis perjanjian lisensi merek berupa franchise, kamu berpotensi memperluas usahamu. Karena banyak pihak yang mencari lisensi merek berbentuk franchise ini.
Contoh dari franchise yang bisa kita temui antara lain: Starbucks, Mixue, McDonalds, Indomaret dan banyak lainnya.
2. Merchandising
Selanjutnya adalah merchandising yang merupakan lisensi terhadap penggunaan desain, karya cipta seperti karakter fiksi dan gambar seseorang yang akan tercantumkan pada barang atau jasa dan berdampingan dengan merek.
Semisal kamu memiliki Hak Merek terhadap kaos A, dan ingin merilis kaos spesial edisi kartun Doraemon. Maka kamu memerlukan lisensi merchandising kepada pemilik merek kartun Doraemon di Indonesia.
Contoh lain dari perjanjian lisensi merek merchandising dalam kehidupan sehari-hari yakni: Sepatu Vans Marvel Edition, Es Krim Campina Spongebob Edition, dan banyak lainnya.
3. Brand Extension
Brand Extension adalah jenis perjanjian lisensi merek antar dua atau lebih perusahaan dengan tujuan memperoleh izin penggunaan merek salah satu pihak tersebut. Bentuk lisensi ini hampir mirip dengan merchandising, namun ada perbedaan.
Sebagai contoh, merek Monaco Coach adalah kendaraan rekreasi mewah yang mengadakan perjanjian dengan Dodge-sebuah produsen truk. Monaco Coach ini memiliki izin menggunakan merek dan logo Dodge khusus pada trailer produksi mereka. Dengan perjanjian ini, Dodge secara langsung memperluas produk mereka tanpa perlu memproduksi secara langsung.
Contoh lain dari Brand Extension ini antara lain Oreo dengan Supreme (Oreo Supreme), Aerostreet dengan Swallow, dan masih banyak lainnya.
4. Component Branding
Selanjutnya adalah lisensi berbentuk Component Branding. Di mana lisensi merek suatu produk bisa digunakan sebagai bagian merek orang lain yang memiliki kandungan produk tersebut. Merek tersebut akan tampil dalam kemasan, iklan atau pada produk utama itu sendiri. Biasanya hal ini untuk mempengaruhi persepsi konsumen terhadap produk tersebut. Reputasi merek yang dijadikan komponen memberikan nilai dan daya tarik ke produk utama.
Dalam kehidupan sehari-hari kita bisa melihat penggunaan dari lisensi merek Component Branding seperti: Merek laptop Lenovo yang menampilkan Merek AMD sebagai prosesornya. Lalu merek smartphone Xiaomi yang menampilkan merek Leica sebagai sensor kameranya.
5. Co-Branding
Dalam jenis perjanjian lisensi Co-Branding ini dua atau lebih merek yang memiliki reputasi bisa berkolaborasi bersama dalam satu produk. Sehingga bisa menciptakan daya tarik baru bagi pelanggan yang sama. Atau bahkan masuk ke pasar yang memang baru.
Sebagai contoh adalah Apple inc. pemilik merek iwatch untuk produk jam tangan pintar, melakukan perjanjian dengan merek NIKE yang memiliki reputasi pada produk olahraga. Dengan Perjanjian Lisensi co-branding ini menghasilkan produk Apple Watch Nike+ Series.
Tentukan Jenis Perjanjian Lisensi Merek
Setelah mengetahui berbagai macam jenis perjanjian lisensi merek yang ada di Indonesia, kamu bisa memilih sesuai dengan jenis yang kamu lakukan. Penting untuk mengetahui bahwa semua jenis perjanjian lisensi merek tersebut harus disetujui oleh semua pihak yang terkait.
Selain itu perjanjian lisensi merek ini wajib terlapor kepada Menteri Hukum dan Ham, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Lalu juga perlu diumumkan dalam berita resmi merek, sesuai dengan Pasal 42 ayat 3 dan 4 UU MIG.
Jasa Pendaftaran Merek
Dengan mendaftarkan merek, kamu akan mempunyai perlindungan hukum dari pihak lain yang memanfaatkan merekmu. Selain itu kamu juga mempunyai kesempatan besar untuk menyewakan atau menjual lisensi merek dan berkolaborasi dengan pihak lain.
Jangan sampai merek milikmu terdaftar oleh orang lain terlebih dahulu. Bila terjadi seperti itu maka kamu bisa dituntut dan perlu mengganti merek di kemudian hari. Jasa Pendaftaran Merek AdminKita siap membantu kamu memiliki perlindungan hukum atas merek.
Kamu bisa konsultasikan terlebih dahulu segala persoalan mengenai daftar merek kepada AdminKita secara gratis. Tim AdminKita selalu fast response dalam menjawab setiap pertanyaanmu.