fbpx

Adminkita.com

ADMINKITA

6 Perbedaan Firma dan CV yang Wajib Kamu Tahu

Apakah kamu tahu apa saja perbedaan antara firma dan CV?

Firma dan CV merupakan jenis usaha yang bisa kamu temui di Indonesia.

Meskipun demikian, terdapat beberapa perbedaan antara kedua jenis usaha tersebut.

Dalam artikel ini kita akan membahas terkait perbedaan antara firma maupun CV.

Namun sebelum mengetahui hal ini lebih lanjut, simak terlebih dahulu pembahasan tentang firma dan CV pada bagian berikut.

Penjelasan Umum Firma dan CV

Firma merupakan salah satu badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan nama bersama.

Badan usaha yang satu ini merupakan salah satu jenis yang banyak digunakan oleh pelaku bisnis.

Beberapa jenis perusahaan yang berbentuk firma bisa kamu temui dalam usaha penerbitan, perdagangan, jasa, dan lainnya.

Di sisi lain, CV atau Persekutuan Komanditer merupakan badan usaha yang didirikan oleh minimal dua orang.

Nantinya dua orang pendiri ini akan berbagi peran sebagai sekutu aktif atau komplementer dan sekutu pasif atau komanditer.

Kedua sekutu ini akan berbagi peran dalam proses aktivitas CV.

Sekutu aktif bertanggung jawab untuk menjalankan kegiatan CV.

Sementara itu, sekutu pasif bertanggung jawab untuk penanaman modal.

Perbedaan Firma dan CV

Ilustrasi perbedaan firma dan CV (Pixabay/PublicDomainPictures)

Terdapat beberapa perbedaan yang bisa kamu temui dalam badan usaha berbentuk firma dan CV, yakni.

1. Pelaksana Usaha

Dalam proses kegiatannya, setiap anggota firma wajib berperan aktif dalam aktivitasnya.

Setiap anggota firma memiliki tanggung jawab dan tugas tersendiri dalam setiap kegiatan badan usaha tersebut.

Di sisi lain, tidak semua anggota CV akan ikut aktif dalam kegiatan badan usaha.

Hanya anggota sekutu aktif saja yang terlibat langsung dalam kegiatan di badan usaha CV.

2. Pengurus Usaha Firma dan CV

Badan usaha firma akan diurus oleh setiap anggota yang bertanggung jawab dengan kemitraan.

Sementara itu pengurus CV terbagi dua, yakni anggota sebagai direktur dari sekutu aktif dan anggota yang menjadi komanditer dari sekutu pasif.

3. Bidang Usaha

Secara umum, badan usaha firma biasanya bergerak di bidang jasa konsultasi, seperti kantor akuntan publik dan hukum.

Di sisi lain, badan usaha CV lebih banyak bergerak di bidang industri dan perdagangan.

4. Risiko Usaha

Setiap anggota firma akan memiliki beban tanggung jawab bersama, sehingga risiko usaha cenderung lebih kecil karena adanya rasa memiliki dan kepercayaan yang tinggi.

Lain halnya dengan badan usaha CV yang memiliki beban tanggung jawab pada satu pihak saja.

5. Penamaan Usaha

Badan usaha firma menggunakan nama yang dipakai secara bersama-sama.

Di sisi lain, tidak ada aturan khusus dalam penamaan badan usaha CV.

6. Sekutu dalam Usaha

Setiap anggota firma akan terlibat aktif dalam kegiatan usaha.

Sementara itu, CV memiliki dua jenis sekutu anggota, yakni sekutu aktif yang terlibat dalam kegiatan usaha dan sekutu pasif yang ikut andil dalam penanaman modal.

Jasa Pembuatan PT di AdminKita

Itulah penjelasan tentang badan usaha berbentuk firma dan CV.

Bagi kamu yang ingin mendirikan usaha, terdapat pilihan lain yang bisa kamu gunakan, yakni perusahaan dalam bentuk PT atau Perseroan Terbatas.

Terdapat beberapa keunggulan yang bisa kamu dapatkan ketika mendirikan usaha dalam bentuk PT jika dibandingkan dengan firma dan CV, seperti perusahaan yang berbadan hukum serta adanya pemisahan kekayaan perusahaan dan pribadi.

Nah, kamu bisa memanfaatkan Jasa Pembuatan PT bersama AdminKita untuk mempermudah proses pendirian usaha.

Tim AdminKita akan mendampingimu dalam mengurus proses pendirian usaha berbentuk PT sekaligus perizinannya.
Kamu bisa menghubungi kontak yang ada di bawah ini untuk berkonsultasi dan rasakan manfaat layanan jasa pembuatan PT bersama AdminKita.

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Scan the code
Konsultasi Gratis perihal Legalitas dan Perizinan usaha Kamu!