Tahukah kamu apa saja perbedaan antara PT dan CV? PT dan CV merupakan dua jenis badan usaha yang bisa kamu jumpai di Indonesia.
Jika kamu ingin mendirikan sebuah usaha, maka penting untuk mengetahui informasi ini agar bisa memilih bentuk perusahaan yang akan dijalankan nantinya. Bagi kamu yang belum tahu perbedaan antara kedua jenis usaha ini tidak perlu khawatir.
Kali ini kita akan mengulas beberapa perbedaan antara kedua badan usaha ini di Indonesia. Lantas apa saja perbedaan antara kedua jenis badan usaha tersebut?
Perbedaan PT dan CV
Berikut ini sembilan perbedaan antara badan usaha berbentuk PT dan CV yang ada di Indonesia, yakni.
1. Arti PT dan CV
Perbedaan pertama antara PT dan CV ini bisa dilihat dari arti dari masing-masing badan usaha tersebut. PT atau perseroan terbatas merupakan sebuah perusahaan yang berbentuk badan hukum dan menjalankan kegiatan usaha berdasarkan modal yang terdiri dari saham-saham.
Saham ini bisa diperjualbelikan dan dimiliki oleh siapa saja. Besaran saham dalam perusahaan yang berbentuk PT nantinya akan berdampak pada bagian kepemilikannya di usaha tersebut.
Di sisi lain, CV atau commanditaire vennootschap (perusahaan komanditer) merupakan sebuah badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang mempercayakan modal untuk kegiatan operasional kepada anggota lainnya.
2. Bentuk Usaha
Bentuk usaha dari kedua jenis usaha ini juga memiliki perbedaan. Bentuk usaha dari CV jauh lebih sederhana dan dapat didirikan dengan lebih mudah.
Sementara itu, perusahaan PT biasanya memiliki bentuk yang lebih kompleks dan struktur organisasi yang berjenjang dan terperinci.
3. Modal Dasar
Perbedaan berikutnya antara kedua badan usaha ini terletak dari modal dasar kedua perusahaan tersebut. Modal dasar usaha CV tidak memiliki persyaratan tertentu menurut ketentuan hukum.
Hal ini membuat tidak ada batasan jumlah modal yang bisa disetor oleh pendiri atau pemilik CV. Sementara itu, PT memiliki modal dasar yang diatur berdasarkan ketentuan hukum.
Setiap pemegang saham perusahaan PT wajib menyetorkan modal sesuai dengan kepemilikan masing-masing.
4. Pendiri dan Status Pemilik
Pendiri dan status kepemilikan dalam kedua badan usaha ini juga memiliki perbedaan. Perusahaan dalam bentuk CV didirikan oleh dua orang atau lebih yang nantinya dikenal dengan sebutan sekutu.
Terdapat dua jenis sekutu dalam badan usaha berbentuk CV, yakni sekutu aktif dan sekutu pasif. Masing-masing sekutu memiliki kewenangan dan tanggung jawabnya tersendiri dalam usaha Cv.
Sementara itu, pemilik dalam usaha PT dikenal dengan sebutan pemegang saham. Para pemegang saham ini hanya bertanggung jawab untuk menyetorkan modal sesuai dengan persentase masing-masing.
5. Nama Perusahaan PT dan CV
Pemilihan nama untuk perusahaan PT jauh lebih rumit jika dibandingkan dengan CV. Tidak ada batasan tertentu bagi pendiri CV dalam menentukan nama perusahaan.
Lain halnya dengan PT yang mesti memperhatikan ketentuan tertentu dalam memilih nama perusahaan.
6. Proses Pendirian
Prosedur pendirian CV jauh lebih sederhana jika dibandingkan dengan PT. Sebab perusahaan dalam bentuk PT sudah berbentuk badan hukum, sehingga mesti menjalani prosedur pendirian yang diatur menurut aturan yang berlaku.
7. Pengurus
Kepengurusan dalam perusahaan PT jauh lebih tertata jika dibandingkan dengan CV. Terdapat struktur organisasi yang jelas ketika kamu menjalani sebuah perusahaan yang berbentuk PT.
8. Tujuan Usaha
CV memiliki tujuan yang fleksibel. Berbeda dengan PT yang memiliki tujuan jelas dan tercantum dalam anggaran dasar perusahaan tersebut.
9. Pajak PT dan CV
Perbedaan terakhir antara kedua badan usaha ini terletak pada pajak yang dikenakan pada perusahaan tersebut.
Jasa Pembuatan PT Bersama AdminKita
Bagi kamu yang ingin mendirikan perusahaan berbentuk perseroan terbatas, bisa memanfaatkan Jasa Pembuatan PT yang ada di AdminKita. Dengan memanfaatkan layanan ini, kamu akan mendapatkan pendampingan dari tim AdminKita dalam mengurus proses pendirian usaha, sehingga bisa menghemat banyak waktu produktif yang dimiliki nantinya.
Segera hubungi kontak yang ada di bawah ini untuk berkonsultasi dan rasakan manfaat mendirikan badan usaha PT bersama AdminKita.