Adminkita.com

Akta Pendirian

Akta pendirian perusahaan adalah dokumen yang disahkan notaris terkait dengan usaha untuk mendirikan sebuah perusahaan.

Tidak hanya perusahaan kecil Persekutuan Komanditer/CV (Comanditaire Venotschap) atau perusahaan besar Perseroan Terbatas (PT), akta juga dapat dipakai untuk membuat sebuah yayasan atau lembaga-lembaga komersial lainnya.

Dokumen tersebut berisikan identitas para pendiri lengkap dengan foto dan alamat, kesepakatan yang terjadi ketika mendirikan perusahaan tersebut, serta anggaran dasar yang dipakai sebagai modal awal.

Tujuan ke depan perusahaan yang harus dicapai juga diikutsertakan dalam akta pendirian.

Agar, ketika ada satu masalah menghadang atau tujuan sudah melenceng jauh dari niat awal didirikannya usaha tersebut, maka para pendiri bisa melihat kembali akta untuk fokus pada tujuan awal.

Semua yang tercatat dalam akta harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM agar memperoleh status badan hukum.

Sehingga dapat dipakai untuk melakukan transaksi dengan semua pihak nantinya. Baik lembaga pemerintahan maupun lembaga swasta berskala besar yang memiliki badan hukum sah.

Peraturan pembentukan sebuah perusahaan dan tata caranya juga ada dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-02.AH.01.01 tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas Dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

Akta pendirian perusahaan wajib menerangkan pembagian saham dan keuntungan yang didapat para pendiri.

Bukti kepemilikan saham ini penting dimiliki agar ketika terjadi pertikaian mengenai jual beli saham, setiap pendiri dan pemegang saham dapat membuktikan jika saham tersebut adalah miliknya.

Semua peraturan yang dibuat oleh pemerintah sedemikian rupa hanya untuk kebaikan sebuah perusahaan.

Pasalnya, jika perusahaan tersebut tidak memiliki badan hukum yang legal, maka bisa dipastikan transaksinya tidak akan bisa berkembang jauh. Alhasil, perusahaan akan jalan di tempat

Mengantongi akta pendirian perusahaan sudah otomatis melegalkan perusahaan tersebut di mata hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Sekalipun terjadi perselisihan dalam menjalankan bisnis, sudah jelas mengenai proporsi pembagian keuntungan sebuah perusahaan.

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Scan the code
Konsultasi Gratis perihal Legalitas dan Perizinan usaha Kamu!