fbpx

Adminkita.com

ADMINKITA

Apa Itu IMTA, Masih Berlakukah?

IMTA Adalah singkatan dari Izin memperkejakan Tenaga Asing apakah masih berlaku

Apakah kamu tahu apa yang dimaksud dengan IMTA? Dulunya, dokumen yang satu ini merupakan salah satu persyaratan yang wajib dimiliki oleh para pelaku usaha jika ingin mempekerjakan tenaga kerja asing atau TKA.

Lalu apakah pada saat ini IMTA masih berlaku dan menjadi persyaratan jika pelaku usaha ingin menggunakan tenaga kerja asing dalam aktivitas bisnis? Jika kamu belum mengetahui informasi terkait hal ini tidak perlu khawatir.

Dalam artikel ini kita akan membahas beberapa hal terkait dokumen tersebut. Namun sebelum mengetahui apakah dokumen ini masih berlaku atau tidak, simak terlebih dahulu penjelasan terkait IMTA pada bagian berikut.

Penjelasan Umum

Ilustrasi dokumen IMTA (Pixabay/RazorMax)

Tenaga kerja asing merupakan salah satu jenis pekerja yang bisa kamu jumpai di Indonesia. Seperti namanya, tenaga kerja asing atau TKA merupakan tenaga kerja yang berasal dari luar negeri dan memiliki izin tinggal, baik tetap maupun terbatas untuk bekerja di Indonesia.

Nah, IMTA dulunya merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki agar TKA bisa bekerja di Indonesia. Tanpa dokumen ini, seorang TKA tidak bisa bekerja dengan legal dan sesuai aturan maupun ketentuan yang berlaku di Indonesia.

IMTA atau Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan untuk tenaga kerja asing bisa bekerja di Indonesia dulunya. Secara umum, dokumen yang satu ini bisa didefinisikan sebagai dokumen yang diperuntukkan agar seorang TKA yang memiliki izin tinggal terbatas maupun tetap dengan untuk bekerja bisa menjalankan aktivitas kerja di dalam lingkup wilayah Indonesia.

Apakah IMTA Masih Berlaku?

Lantas apakah dokumen yang satu ini masih berlaku dan digunakan sebagai persyaratan yang wajib dipenuhi oleh TKA untuk bekerja? Berdasarkan aturan yang terdapat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dokumen IMTA sudah tidak digunakan lagi sebagai persyaratan agar TKA bisa bekerja.

Hal ini semakin dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang mencabut aturan sebelumnya. Selain itu, persyaratan terkait penggunaan tenaga kerja asing ini juga tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Oleh sebab itu, IMTA sudah tidak menjadi persyaratan lagi yang mesti dipenuhi agar tenaga kerja asing bisa bekerja dan menjalankan aktivitas di Indonesia.

Jasa Pengurusan KITAS yang Aman dan Terpercaya

Berdasarkan aturan terbaru yang sudah dijelaskan pada bagian sebelumnya, salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh TKA yang bekerja di Indonesia adalah KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas. Dokumen ini dibutuhkan agar TKA memiliki izin tinggal dan berdomisili di Indonesia.

Kamu bisa mengurus dokumen ini dengan memanfaatkan layanan Jasa Pengurusan KITAS yang ada di AdminKita. Layanan dari AdminKita ini terjamin aman dan bisa untuk dipercaya.

Dengan memanfaatkan layanan ini, kamu tidak perlu pusing lagi dalam mengurus dokumen tersebut. Sebab tim AdminKita akan membantumu dalam mengurus prosedur pengurusan dokumen tersebut.

Langsung saja hubungi kontak yang ada di bawah ini dan rasakan manfaat dari layanan dari AdminKita.

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Scan the code
Konsultasi Gratis perihal Legalitas dan Perizinan usaha Kamu!